Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman
PUT-003649.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
PT Central Pertiwi Bahari · Tarif · Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003649.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 23 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Central Pertiwi Bahari mengenai Tarif tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 6 ayat (1) · Pasal 16 ayat (1) · Pasal 28
- UU PPNPasal 4 · Pasal 11 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 16B
- PMK 115/PMK.03/2021Pasal 3 ayat (1)
- PMK 51/PMK.04/2008Pasal 5 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003649.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Central Pertiwi Bahari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 April 2026