P U T U S A N
Nomor PUT-003649.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00008/BC/ WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Central Pertiwi Bahari Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003649.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PERTIWI BAHARI, NPWP 01.661.341.6-326.000
beralamat di Kp Bratasena Adiwarna, Bratasena Adiwarna, Dente Teladas, Kab. Tulang Bawang, Lampung, 34596 yang diwakili oleh Arman Zakaria Diah Jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Antoni Sihombing,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-029/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/CPB-TAX/K/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;
2. Nama: Arman Zakaria Diah,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-114/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/CPB-TAX/K/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: