Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-003649.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Central Pertiwi Bahari · Tarif · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003649.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00008/BC/ WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Central Pertiwi Bahari Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003649.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL PERTIWI BAHARI, NPWP 01.661.341.6-326.000

beralamat di Kp Bratasena Adiwarna, Bratasena Adiwarna, Dente Teladas, Kab. Tulang Bawang, Lampung, 34596 yang diwakili oleh Arman Zakaria Diah Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Antoni Sihombing,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-029/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/CPB-TAX/K/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;

2. Nama: Arman Zakaria Diah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-114/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/CPB-TAX/K/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-542/BC/BC.06/2025 tanggal 25 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-753/PP/ BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/CPB-TAX/ IV/2025 tanggal 24 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00495/BC.06/ SUB/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor0418.710.641418.710.641
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran418.710.641

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 06 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp418.710.641,00 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/CPB-TAX/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/CPB-TAX/IV/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Terbanding Cacat Formal/Salah Objek Penetapan menurut Pasal 16 UU

Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Terbanding menerbitkan Penetapan berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, berdasarkan penjelasan Pasal 16 UU

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan pabean.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihan.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa bila melihat dari Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku maka yang menjadi Objek Penetapan dari Termohon Banding adalah mesti harus dari frase pada Pasal 2 yaitu Terbanding dapat menetapkan tarif dan/atau nilai Pabean barang impor untuk menghitung bea masuk saat PIB diberitahukan atau pun saat belum diberitahukan, oleh karenanya Terbanding menerbitkan SPTNP PPN adalah salah, cacat formil dan melampaui kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kepabenan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Pengadministrasian PPN bukan Pada ranah hukum Terbanding.

bahwa berdasarkan Memori Penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabenan dinyatakan sebagai berikut: ”Penetapan Tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesement hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, sehingga: a) bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; b) bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah”; Kenyataannya Terbanding tidak menetapkan tarif dan nilai pabean atas bea masuk Pemohon Banding dalam PIB Pemohon Banding, sehingga SPTNP atas pengenaan kembali PPN impor tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. bahwa dari memori penjelasan tersebut diatas mestinya objek dari penetapan adalah bea masuk bukan PPN sehingga dalam hal ini menurut UU Kepabeanan salah menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya maka KEP- 00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 koreksi atas PPN yang diterbitkan oleh Terbanding dengan Penetapan 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024 tidak tepat cacat hukum formil dan mesti dibatalkan berdasarkan hukum positif yang berlaku.

B. Menurut UU PPN tentang Pasal 16B Barang Impor tidak dikenakan PPN junto

PP 81 Tahun 2015 sehingga Terbanding melanggar serta menyimpang dari UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

1. bahwa karena sengketa ini terkait dengan Pengenaan PPN impor yang dilakukan oleh Terbanding tentunya yang menjadi acuan adalah Undang- Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan

Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

2. bahwa berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dinyatakan sebagai berikut:

• Ayat (1) Pajak Terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

• Ayat (3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

bahwa aturan Pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 ayat (1) huruf f, g & h berbunyi sebagai berikut:

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rician bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang pertanian; dan

dan oleh karenanya UU PPN memberikan arahan yang jelas kepada Terbanding untuk dapat menjalankan UU dan ketentuan peraturan yang berlaku berdasarkan kuasa yang sesuai dengan UU PPN, sebab

administrasi PPN berada dalam ruang lingkup Dirjen Pajak oleh karenannya Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Dirjen Pajak dan diaudit lagi pada Dirjen Bea dan Cukai sangat ironis kepada Pembayar Pajak Pemohon Banding yang telah susah payah membayar pajak. Oleh karenanya dapat ditarik garis kesimpulan sebagai berikut:

1) bahwa pada hakekatnya atas impor BKP dikenakan PPN, hanya saja ada fasilitas yang diatur dalam Pasal 16B UU PPN, dimana untuk impor Barang Kena Pajak tertentu maka atas impor nya tidak dipungut dan/atau dibebaskan PPN nya.

2) Barang Kena Pajak tertentu merupakan BKP yang merupakan barang yang mempunyai nilai strategis bagi perekonomian negara pada umumnya, dan ketahanan negara pada khususnya karena menyangkut kualitas manusia Indonesia pada khususnya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka atas Penyerahan dan/atau impor BKP Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari Pengenaan PPN.

3) Konsekuensi dari dibebaskannya penyerahan BKP bersifat strategis, maka PPN masukan yang terkait dengan penyerahan BKP bersifat strategis tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, jika atas impor bahan baku pakan ikan ini dikenakan PPN Impor, maka pada akhirnya PPN Masukan ini akan meningkatkan harga pokok penjualan (HPP) dari pakan ikan, sehingga harga jual pakan ikan kepada para peternak ikan akan meningkat, dan membuat harga ikan pun meningkat sehingga akan memberatkan konsumen petani tambak ikan didalam negeri.

4) bahwa pengenaan PPN impor atas impor bahan baku pakan ikan oleh Terbanding akan mengakibatkan industri pakan ikan dalam negeri akan kalah bersaing dengan industri pakan ikan impor, sehingga industri pakan ikan akan mati dan yang paling diuntungkan adalah industri pakan ikan luar negeri, industri pakan ikan telah mempekerjakan banyak pegawai dan karyawan sehingga memberatkan industri pakan ikan dan ternak, dan juga lebih baik

mengimport langsung pakan ikan dari China, Malaysia, Taiwan, Korea dan Jepang.

5) bahwa Pemohon Banding juga akan diperiksa Oleh Direktur Jenderal Pajak setiap tahun oleh karena administrasi perpajakan Pajak Pertambahan Nilai ada pada Dirjen Pajak, sehingga terdapat dua kali koreksi dan Penetapan atas Pajak Pertambahan Nilai sebab Dirjen Pajak akan Mengeluarkan Produk Hukum SKP atas Pajak Pertambahan Nilai, yang menurut Pemohon Banding tidak ada koordinasi antara dua Lembaga Dirjen Pajak dan Bea Cukai terhadap sengketa yang sama yang sangat merugikan Pemohon Banding yang telah susah payah membayar pajak.

C. Materi Sengketa Impor Bahan Baku Pakan Ikan

Menurut Terbanding.

bahwa Menurut Terbanding dalam Keputusan yang diterima oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan impor bahan baku pakan ikan dan udang yang di import oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan jenis bahan pakan yang ada di list/daftar PMK 267 Tahun 2015 telah dirubah PMK 142 Tahun 2017. Menurut Pemohon Banding dapat disampaikan berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan pakan ikan dan menjual pakan kepada petambak- petambak Ikan/Udang di Indonesia, oleh kerenanya untuk memenuhi kebutuhan bahan Pakan Ikan salah satunya melakukan impor berupa barang bahan baku pembuat pakan ikan Wheat Flour (Bahan Baku Pakan Ikan);

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER- 02/MEN/2010 Tentang Pengadaan Dan Peredaran Pakan Ikan dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 5

Ayat (1):

"Pengadaan pakan ikan dilakukan melalui produksi di dalam negeri dan/atau impor."

Pasal 7

Ayat (1):

“Pengadaan pakan ikan melalui impor harus dilengkapi Surat Keterangan Teknis dari Direktur Jenderal"

Ayat (2):

”Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal."

3. bahwa untuk memenuhi aturan dan peraturan Perundang-undangan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Import bahan baku pembuatan pakan ternak yang diimport oleh Pemohon Banding adalah bukan barang imbuhan dan benar-benar adalah barang import untuk pembuatan bahan baku pakan ternak, sehingga Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding pada saat melakukan impor bahan pakan ikan telah mendapatkan Surat Keterangan Teknis Bahan Baku Pakan Ikan/Udang/Pakan Udang/Udang Impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Dan Perikanan, dimana Surat Keterangan Teknis tersebut ditembuskan (dikoordinasikan) ke:  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;

 Direktur Jenderal Perikanan Budidaya;

 Direktur Peraturan Perpajakan I;

 Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;

 Kepala Balai/Stasiun/Pos Karantina Pelabuhan Pemasukan;

bahwa selain Surat Keterangan Teknis Pemohon Banding pada saat impor Pemohon Banding juga telah melengkapi Surat Keterangan Phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis, sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 142 Persyaratan yang diminta dalam Pasal 3 dan 4 PMK No. 142/2017.

bahwa berdasarkan PMK-142/PMK.010/2017

Pasal 5 berbunyi:

Ayat (1) ”Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ayat (2) ”Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Ayat (3) ”Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 berbunyi:

Ayat (1) ”Rincian bahan pakan pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ayat (2) ”Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Ayat (3) ”Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.”

Menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding salah menerapkan arti ayat (2), ayat (3) Pasal 5 dan Pasal 6 PMK No. 142/2017. Makna sesungguhnya dari ayat (2) dan ayat (3) tersebut dapat disampaikan sbb:

Ayat (2)

"Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3"

Jadi walaupun bahan baku yang diimpor tidak terdapat dalam Lampiran I dan II PMK No. 142/2017 tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Ayat (3)

"Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini".

Fasilitas pembebasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku sepanjang memenuhi persyaratan yang diminta, namun fasilitas tersebut bisa dilakukan penyesuaian dengan cara dilakukannya perubahan Peraturan Menteri ini.

Atau dalam bahasa yang sederhana adalah, untuk dan tujuan apa dibuatnya ayat (2) dan ayat (3) jika Terbanding tetap mengenakan PPN walaupun Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan, bukankah lebih sederhana apabila langsung dinyatakan secara tegas, fasilitas Pembebasan PPN diberikan sebatas bahan atau barang yang terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II saja, tanpa ada embel-embel ayat (2) dan ayat (3). Oleh karenanya PMK 267 yang dirubah dengan PMK 142 tidak dapat mengakomodir perkembangan kekinian dan kebutuhan akan pakan ternak yang lebih berkualitas dan memenuhi unsur kesehatan serta ke selamatan bagi pengguna pakan ternak/ikan/udang, bila mana hanya mengikuti dari kebutuhan bahan pembuat pakan ternak hanya berasal dari Lampiran 1 dan II dari PMK 267 serta 142 maka industri pakan ternak di Indonesia akan kalah bersaing dengan industri luar negeri yang bahan baku pakan lebih bermutu dengan harga yang lebih murah karena tidak dikenakan PPN saat import. Oleh karenanya prinsip dari pengenaan PPN harus tunduk ke UU PPN Pasal 16B sebab pakan termasuk barang industri strategis yang harus dibebaskan pengenaan PPN, terbitnya SPTNP menurut Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan:

1. bahwa Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas PPN adalah salah objek penetapan menurut UU Kepabenan yang menjadi objek penetapan terbanding adalah Tarif nilai Pabean oleh karenanya PPN bukan merupakan Objek dari kuasa Pasal 16 UU Kepabeanan sehingga KEP-00008/BC/

WBC.06/ KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 Terhadap Penetapan Terbanding 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024 harus batal demi hukum;

2. bahwa menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN Pasal 16 B menyatakan bahwa Pakan dan Bahan Baku Pakan termasuk barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga dengan diterbitkannya SPTNP terhadap PPN akan merugikan Petani Tambak Ikan di Indonesia, sebab 10% PPN tidak dapat dikreditkan maka akan ditambahkan kepada HPP (harga pokok penjualan) dan akan merugikan petani tambak dan industri pakan di Indonesia karena harga pakan akan lebih mahal dari Impor Pakan;

3. bahwa administrasi PPN berada sepenuhnya pada Dirjen Pajak bukan pada Dirjen Bea dan Cukai, sesuai dengan system Self Assesment maka Dirjen Pajak akan melakukan Audit Pada SPM PPN sesuai dengan UU PPN Nomor 42 tentang PPN, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga dikoreksi oleh Dirjen Pajak berdasarkan kuasa UU KUP, oleh karenanya Pemohon Banding sangat di rugikan dua kali koreksi di kementerian keuangan. Ironis bagi pembayar pajak, pemungutan pajak tidak berdasarkan keadilan;

4. bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan ketetuan dan peraturan yang berlaku dalam melakukan impor pakan ternak dan mengimpor bukan barang imbuhan sehingga mendapat Surat Keterangan Teknis tentang barang impor untuk Pakan Ikan, sesuai dengan kegiatan Industri Pemohon Banding memproduksi Pakan Ikan dan Udang. Surat Keterangan Teknis ditujukan juga kepada Terbanding dan Dirjen Pajak, serta Pemohon Banding Juga telah sesuai dengan PMK 267 junto PMK 142;

5. Oleh karenanya Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan membatalkan Keputusan terbanding Nomor terhadap KEP-00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025 Terhadap Penetapan Terbanding 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024, harus dibatalkan demi hukum sehingga Hutang PPN sebesar Rp418.710.641,00 atas impor bahan baku pakan ikan Menjadi Nihil;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Nomor

600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024;

P.2 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00008/ BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025;

P.3 Softcopy PIB Nomor 602077 tanggal 20 November 2024 lengkap dengan bukti

bayar;

P.4 Softcopy PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017;

P.5 Softcopy i PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan

tanggal 08 Pebruari 2010;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00495/BC.06/SUB/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 013/CPB-TAX/IV/2025 tanggal 24 April 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan alasan banding yang secara garis besar dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. SPTNP yang telah diterbitkan oleh Terbanding harus dibatalkan demi hukum, karena telah salah objek penetapan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan. PPN bukan merupakan objek bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Kepabeanan. Terbanding hanya berwenang untuk menetapkan tarif dan/atau nilai pabean dan tidak berwenang menetapkan PPN terutang;

2. Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan importasi dengan

data sebagai berikut:

a. Nomor, tanggal PIB :602077 tanggal 20 November 2024

b. Jenis Barang:Wheat Flour (Raw Material for Animal Feed) PO 1443016954(1)

c. Pos Tarif:1101.00.19

d. Nilai Pabean: Rp3.625.200.360,00

2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan penelitian terhadap PIB nomor 602077 tanggal 20 November 2024 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan tagihan sebesar Rp418.710.641,00 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
1Wheat Flour (Raw Material for Animal Feed) PO 1443016954 (1)1101.00.19BM 0% (MFN) PPN 11% (Bebas) PPh Pasal 22 Impor 2,5% (Bebas)1101.00.19BM 0% (MFN) PPN 11% (Bayar) PPh Pasal 22 Impor 2,5% (Bebas)

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan pengajuan keberatan yang dterima tanggal 06 Februari 2025.

4. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan surat nomor 013/CPB- TAX/IV/2025 tanggal 24 April 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), yang mengatur bahwa:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), yang mengatur bahwa:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) :

• Pasal 4

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: b. impor Barang Kena Pajak;

• Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak;

• Pasal 12 ayat (3)

Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut PP Nomor 49/2022):

• Pasal 6 ayat (1)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi : h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

• Pasal 9

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, huruf l, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

• Pasal 36

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari :

b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549); … dst, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2017 (PMK Nomor 142/PMK.010/2017)

• Pasal 1:

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

• Pasal 4:

Bahan pakan ikan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificat dan/atau health certificate; dan

c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.

• Pasal 6 ayat (1):

Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

• Pasal 6 ayat (2):

Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

• Pasal 6 ayat (3):

Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

6. Pasal 3 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan dari PengenaanPajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula atau Dipindahtangankan, dan Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK Nomor 115/PMK.03/ 2021), menyatakan: BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/ atau rincian bahan pakan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

D. ANALISIS

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 602077 tanggal 20 November 2024, dengan uraian sebagai berikut:

Pemberitahuan PIB
Uraian BarangKode HSPembebanan
Wheat Flour (Raw Material for Animal Feed) PO 1443016954 (1)1101.00.19BM 0%, PPN Impor 11% (Bebas), PPh Pasal 22 Impor 2,5% (Bebas)

2. bahwa terkait dengan bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN, atas importasi barang a quo dengan PIB nomor 602077 tanggal 20 November 2024 berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Kepabeanan, UU PPN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2022, PMK Nomor 115/PMK.03/2021, dan PMK Nomor 142/PMK.010/2017.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU Administrasi Pemerintahan) telah diatur ketentuan mengenai kewenangan pemerintah, dan wewenang serta syarat sahnya suatu keputusan.

4. Suatu Keputusan dinyatakan sah apabila memenuhi aspek kewenangan, aspek prosedural, dan aspek substansi dimana seluruhnya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan :

Ayat (1) : Syarat Sahnya Keputusan meliputi: ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Ayat (2) : Sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

KEWENANGAN TERBANDING (DJBC)

5. Menurut UU Administrasi Pemerintahan yang dimaksud dengan Kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

6. Kewenangan salah satunya dapat diperoleh dari atribusi yaitu diperoleh

berdasarkan Undang-Undang Dasar/Konstitusi Negara Republik Indonesia 1945 dan/atau Undang-Undang;

7. bahwa wewenang Menteri Keuangan dalam membuat dan menetapkan jenis barang strategis yang mendapatkan Pembebasan PPN merupakan amanat peraturan perundang-undangan (d.h.i PP Nomor 49/2022, sebelumnya PP Nomor 81/2015), dimana dikenal dengan sebutan delegasi;

8. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila:

b. ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah;“

9. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014, seharusnya sudah sangat jelas bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan mengenai kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakaniIkan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang saat ini diatur dalam PMK Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017, merupakan ratio logis dari kewenangan berupa delegasi kepada Menteri Keuangan, sehingga tidak perlu lagi ada pertentangan terhadap hal tersebut.

10. bahwa amanat dalam Pasal 4 huruf b jo. Pasal 12 ayat (3) UU PPN memerintahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat impor.

11. Berdasarkan Pasal 4 huruf b UU PPN: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: impor barang kena pajak.”

12. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU PPN: “Terutangnya pajak terjadi pada saat:

b. impor Barang Kena Pajak.”

13. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 UU PPN: “Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual artinya terutang pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.”

14. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU PPN: “Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

15. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi apabila: diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.”

16. Berdasarkan ketentuan tersebut salah satu saat terutangnya pajak adalah pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) dan terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui DJBC berdasarkan kewenangan atribusi.

17. Bila kemudian menafsirkan Pasal 12 ayat (3) UU PPN tersebut, yang mana sampai dengan detik ini masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat tanpa terkecuali kepada siapa pun, maka diperoleh ilustrasi sebagai berikut:

18. Mendalami maksud pembuat undang-undang akan terlihat bahwa di dalam UU PPN tidak mengatur mekanisme barang impor dimasukkan ke dalam daerah pabean karena hal tersebut telah diatur dalam UU Kepabeanan.

19. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan: “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang ini.”

20. Berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan: “Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

21. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa PMK 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 merupakan peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan berdasarkan wewenang delegasi di dalam PP Nomor 49/2022 dan dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Pasal 36 PP tersebut, sementara pemungutan PPN Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai merupakan wewenang atribusi yang melekat berdasarkan UU PPN.

PROSEDUR

22. Di dalam UU PPN kegiatan memungut PPN merupakan kewenangan atribusi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai gambaran dapat dilihat pada bagan berikut:

23. Berdasarkan bagan tersebut, menurut Terbanding besarnya jumlah pemungutan PDRI tidak dapat dilakukan perhitungan secara langsung, namun dibatasi dengan suatu formula perhitungan, waktu pemungutan, obyek pemungutan, dan subyek pemungutan;

24. bahwa mekanisme penetapan tarif wajib memperhatikan prosedur sebagai

berikut :

BEA MASUKLIHAT BTKI 2022 ATAU PMK KHUSUS
PPN IMPORLIHAT BTKI 2022 ATAU PMK KHUSUS YANG MENGATUR PPN
PPh PASAL 22LIHAT PMK 41 TAHUN 2022 PERUBAHAN ATAS PMK 34 TAHUN 2017
PPnBMLIHAT PMK YANG MENGATUR PPnBM

25. Pemohon Banding perlu meredefinisi pemahaman terkait dengan penetapan tarif karena tidak semata-mata mengakibatkan kekurangan bea masuk saja, melainkan dapat pula terjadi kondisi bea masuk yang dibayar sudah sesuai namun pajak dalam rangka impor terdapat kekurangan maka wajib dipungut dan ditagih.

26. bahwa Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 yang berbunyi:

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

27. bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 mengatur: Penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dituangkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

Aturan tersebut harus dimaknai bahwa Menteri Keuangan memerintahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai (Terbanding) untuk menuangkan kekurangan pajak dalam rangka impor dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

28. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas pemberitahuan pabean yang

disampaikan, Terbanding telah melakukan penelitian dan ditemukan terdapat kekurangan pembayaran sehingga ditagih dengan menggunakan SPTNP.

29. bahwa dalam penerbitan SPTNP yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak nomor pendaftaran PIB, sehingga Terbanding menyatakan seluruh prosedur telah terpenuhi dan sah. SUBSTANSI

30. Berdasarkan hasil penelitian, Terbanding menetapkan pembebanan PPN Impor 11% atas barang impor a quo dimaksud, sebagaimana tertuang dalam KEP- 00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025.

31. bahwa Terbanding menetapkan barang impor pada PIB nomor 602077 tanggal 20 November 2024 ke dalam pos tarif HS 1101.00.19 dengan pembebanan BM 0%, PPN 11% (BAYAR), dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% (BEBAS).

32. bahwa pembebasan PPN atas impor bahan baku pakan ternak atau pakan ikan didasarkan pada PP Nomor 49/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean sebagai berikut:

• Pasal 6 ayat (1) huruf h:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari Pengenaan PPN meliputi: h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

• Pasal 36

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari :

b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549); … dst, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

33. Berdasarkan Pasal 36 PP Nomor 49/2022 tersebut di atas, maka peraturan pelaksanaan mengenai kriteria dan/atau perincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari Pengenaan PPN, yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2017, dinyatakan tetap berlaku.

34. bahwa Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 yang diundangkan tanggal 23 Oktober 2017, diketahui bahwa PMK tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 22 November 2017. Dengan demikian, terhadap PIB a quo nomor 602077 tanggal 20 November 2024 berlaku peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.10/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK nomor 142/PMK.010/2017.

35. bahwa Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 6 ayat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau

Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau health certificate; dan

c. dilengkapi dengan certificate of origin dan certificate of analysis.

Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

36. Pemohon Banding melakukan importasi atas jenis barang Wheat Flour (Raw Material for Animal Feed) PO 1443016954(1) diberitahukan dengan Pos Tarif 1101.00.19, dengan tarif PPN sebesar 0% dan tidak ada surat keputusan yang dilampirkan sebagai dasar pembebasan dimaksud;

37. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) jo. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, barang impor a quo berupa Wheat Flour (Raw Material for Animal Feed) PO 1443016954(1) tidak tercantum dalam daftar rincian bahan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, sehingga atas barang impor a quo tidak dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

38. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017.

39. bahwa sampai dengan penerbitan Keputusan keberatan nomor KEP- 00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025, belum terdapat perubahan Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) maupun Pasal 6 ayat (3) Nomor 142/PMK.010/2017. Dengan demikian, pemberian fasilitas pembebasan PPN atas bahan pakan ternak maupun bahan pakan ikan didasarkan pada ada tidaknya jenis barang yang diimpor (melalui parameter pos tarif HS) pada Lampiran I maupun Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan 142/PMK.010/2017.

40. bahwa hal yang disampaikan Pemohon Banding mengenai beberapa bahan baku untuk pembuatan pakan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembuatan bahan pakan ikan yang dibuktikan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor: PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan tertanggal 08 Februari 2010 bukan merupakan bentuk pelaksanaan dari PMK 142/PMK.010/2017, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan pengenaan PPN.

41. bahwa Terbanding meyakini asas hukum lex dura sed tamen scripta, yang

artinya suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya, sehingga tidak boleh ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum itu menjadi tidak berwibawa.

42. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka barang impor a quo tidak memenuhi ketentuan untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pemohon Banding wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai yang belum dibayar.

43. Berdasarkan uraian di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan KEP-00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kepabeanan.

E. KESIMPULAN

1. bahwa pemungutan PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan wewenang atribusi yang melekat berdasarkan Pasal 4 Huruf b, Pasal 11 ayat (1) Huruf b, dan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2. bahwa importasi Pemohon Banding atas barang impor a quo tidak memenuhi ketentuan untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 6 dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017.

3. Berdasarkan seluruh ketentuan di atas, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 0%, PPN 11% (BAYAR), dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% (BEBAS).

4. Terbanding telah melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam KEP-00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025.

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak

seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00008/BC/WBC.06/KBT /2025 tanggal 07 Maret 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003649.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 27 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1Softcopy Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai

Nomor 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024; Bukti P-2Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-3Softcopy PIB Nomor 602077 tanggal 20 November 2024 lengkap

dengan bukti bayar;

Bukti P-4Softcopy PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017; Bukti P-5Softcopy PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran

Pakan Ikan tanggal 08 Pebruari 2010;

Bukti P-6Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

029/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024;

Bukti P-7Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

114/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-8Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 016/CPB-TAX/K/VIII/2025

tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti P-9Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 015/CPB-TAX/K/VIII/2025

tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti P-10 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Central Pertiwi

Bahari Nomor 89 Tanggal 20 Desember 2024 dan pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-11 Softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 18 Agustus 2025; Bukti P-12 Softcopy Pakta Integritas Direktur tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti P-13 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 000088047505 tanggal 5

Februari 2025 yang dimeteraikan;

Bukti P-14 Softcopy Surat Nomor 008/PP/CPB/2025 tanggal 25 Agustus 2025

perihal penjelasan tertulis pengganti bantahan;

Bukti P-15 Softcopy Surat Nomor 008/PP/CPB/2025 tanggal 5 Oktober 2025

perihal pernyataan akhir (closing statement);

Bukti P-16 Softcopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 3565/B/PK/Pjk/2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT-600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024; Bukti T-2 Softcopy Surat Nomor S-1479/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 23

September 2025 perihal penjelasan tertuis menanggapi bantahan; Bukti T-3 Softcopy Surat Nomor S-1559/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 7 Oktober

2025 perihal simpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/BC/ WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Central Pertiwi Bahari Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/CPB-TAX/IV/2025 tanggal 24 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang dan Pembebanan PPN Impor1101.00.19 BM 5% (MFN) PPN 11% (BBS 100%) PPh Pasal 22 0,5% (BBS 100%)1101.00.19 BM 5% (MFN) PPN 11% (Bayar) PPh Pasal 22 0,5% (BBS 100%)Barang Impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed) pada PIB No 602077 tanggal 20 November 2024
2Penerbitan Keputusan TerbandingMelampaui Kewenangan TerbandingSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo

BerdasarkanPasal 1 angka 9,

Pasal 16 UUPasal 4 ayat (1)

Kepabeanan jo huruf b, Pasal 11

UU PPN danayau (1) huruf b,

PPNBM beserta Pasal 12 ayat (3)

peraturan terkaitUU PPN dan

lainnyaPPNBM beserta

peraturan terkait

lainnya

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp418.710.641,00 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang dan Pembebanan PPN Impor

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-00008/BC/ WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 dengan alasan barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB No. 602077 tanggal 20 November 2024, pada pos tarif 1101.00.19, BM 5% (MFN), PPN 11% (bebas), PPH 0,5%, diklasifikasikan sesuai dengan pos tarif pemberitahuan, BM 5% (MFN), PPh 0,5% (BBS 100%), tidak tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK 267/PMK.010/2015), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.142/PMK.010/2017 (selanjutnya disebut PMK 142/PMK.010/2017), sehingga atas importasinya dikenakan PPN 11%.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. bahwa penerbitan KEP-00008/BC/ WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP No. 600050/KBC.0602/

2024 tanggal 13 Desember 2024 salah objek karena melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan yang hanya berwenang untuk menetapka tarif dan nilai pabean, oleh karena itu pengadministrasian PPN bukan pada ranah hukum Terbanding, dengan demikian penetapan Terbanding tidak tepat, cacat hukum formil, dan mesti dibatalkan berdasarkan hukum positif yang berlaku;

2. bahwa pengenaan PPN atas barang Impor berupa Wheat Flour, yang merupakan bahan baku pakan ikan, bukan pakan imbuhan, yang mendapatkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No.: 2169/DJPB.3/PB.340/IX/2024 tanggal 27 September 2024, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER-02/MEN/2010 tentang Pengadaan dan Peredaran Pakan Ikan, dan sesuai dengan kegiatan industri Pemohon Banding memproduksi pakan ikan dan udang, melanggar ketentuan Pasal 16B UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, karena barang impor in casu termasuk barang strategis, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf h Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pengimporannya telah memenuhi ketentuan PMK 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 142/PMK.010/2017;

3. bahwa Kementerian Keuangan tidak sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, karena pada setiap import bahan baku pakan ikan, Pemohon Banding selalu mendapatkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana disyaratkan dalam ayat (2) Pasal 5 dan Pasal 6 PMK 142/PMK.010/2017, dimana Rekomendasi a quo salah satunya ditembuskan (dikoordinasikan) kepada Terbanding (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan);

4. bahwa administrasi PPN berada sepenuhnya pada Dirjen Pajak bukan pada Dirjen Bea dan Cukai (Terbanding), karena koreksi yang dilakukan Terbanding juga dikoreksi oleh Dirjen Pajak berdasarkan kuasa UU KUP, sehingga Pemohon Banding sangat dirugikan dengan dilakukannya 2 (dua) kali koreksi oleh Kementerian Keuangan;

5. bahwa barang impor berupa Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB No. 602077 tanggal 20 November 2024, diklasifikasikan pada pos tarif 1101.00.19, BM 5% (MFN), PPh 0,5% (BBS 100%), dan atas importasinya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

1. penetapan barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB No. 602077 tanggal 20 November 2024, pos tarif 1101.00.19, BM 5% (MFN), PPh 0,5% (BBS 100%), dan dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai yang tercantum pada Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif sesuai pemberitahuan, BM 5% (MFN), PPh 0,5% (BBS 100%), dan dikenakan PPN 11% karena barang impor in casu tidak tercantum pada Lampiran II PMK 142/PMK.010/2017;

2. penerbitan KEP-00008/BC/ WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP No. 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024 cacat formil, sehingga harus dibatalkan, karena melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, dan pengenaan PPN atas barang Impor in casu melanggar ketentuan Pasal 16B UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, karena barang impor in casu termasuk barang strategis, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015, yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pengimporannya telah memenuhi ketentuan PMK 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 142/PMK.010/2017.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan PIB No. 602077 tanggal 20 November 2024, uraian barang Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), pos tarif 1101.00.19, BM 5% (MFN), PPN 11% (BBS 100%), PPh Ps 22 0,5% (BBS 100%), negara asal Turki, total

quantity 648 MT, dikemas dalam Bag 50 Kg, pada lembar lanjutan antara lain tercantum Surat Keterangan bebas (SKB) PPh, PMK 142/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan invoice, uraian barang Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed) HS Code 1101.00.19;

bahwa berdasarkan Quality Certificate atas barang impor in casu yang diterbitkan oleh GSI General Survey Gozetme AS Turkey tanggal 18 September 2024, dengan hasil Analisa sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan No. 2169/DJPB.3/PB.340/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Ikan Air Tawar, a.n. Dirjen Perikanan Budi Daya, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang impor berupa Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB No. 602077 tanggal 20 November 2024, sesuai Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan No. 2169/DJPB.3/PB.340/IX/

2024 tanggal 27 September 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Ikan Air Tawar, a.n. Dirjen Perikanan Budi Daya, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam BTKI 2022 diklasifikasikan pada pos tarif 1101.00.19, yaitu tepung gandung selain yang telah difortifikasi, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%, sebagai berikut:

11.01Tepung gandum atau tepung Wheat or meslin flour.

meslin.

- Tepung gandum:- Wheat flour:

1101.00.11 - - Telah difortifikasi- - Fortified

1101.00.19 - - Lain-lain- - Other

PPN Impor

bahwa terkait kewenangan yang diajukan banding dalam KEP-00008/BC/WBC.06/ KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025, Terbanding antara lain menyatakan, sebagai berikut:

- Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014) mengatur syarat sahnya keputusan meliputi: a) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b) dibuat sesuai prosedur; dan c) substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

- Pasal 52 ayat (2) UU 30/2014 mengatur sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

- Pasal 1 angka 6 UU 30/2014 menjelaskan Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

- Pasal 11 UU 30/2014 mengatur kewenangan dapat diperoleh salah satunya melalui atribusi;

- Pasal 12 Ayat (1) UU 30/2014 mengatur badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi salah satunya apabila diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang:

- Pasal 4 ayat (1) huruf b UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: b. impor Barang Kena Pajak;

- Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 42 Tahun 2009 mengatur: Terutangnya pajak terjadi pada saat: b. impor Barang Kena Pajak;

- Penjelasan Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2009 secara eksplisit menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual artinya terutang pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP);

- Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 mengatur: Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

- Pasal 4 ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 telah memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memungut PPN pada saat impor;

- Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, salah satu saat terutangnya pajak adalah pada saat impor BKP dan terutangnya pajak terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kewenangan atribusi;

- Dalam menafsirkan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009, dimana sampai dengan detik ini masih memiliki kekuatan hukum mengikat tanpa terkecuali kepada siapa pun, sehingga diperoleh ilustrasi sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) mengatur: Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

Penjelasan atas Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan secara eksplisit menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang- undang ini yang pelaksanaan penegakkannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

- Dengan mendalami maksud dari pembuat undang-undang, maka akan terlihat bahwa di dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tidak mengatur mekanisme barang impor dimasukkan ke dalam daerah pabean, karena hal tersebut telah diatur dalam UU Kepabeanan (lex specialis derogat legi generali);

- Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan pemungutan PPN Impor yang dilakukan oleh DJBC merupakan wewenang atribusi yang melekat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b jo. Pasal 11 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009;

- Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, kegiatan memungut PPN oleh DJBC dapat diperoleh gambaran pada bagan sebagai berikut:

- Dari uraian di atas menunjukkan bahwa UU PPN memberikan amanah kepada DJBC untuk melakukan pemungutan atas PPN Impor;

- PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, antara lain mengatur bahwa PPN atau PPN dan PPnBM atas impor dipungut oleh DJBC.

- Pasal 16 UU Kepabeanan mengatur bahwa DJBC berwenang melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean;

- Atas amanah tersebut, DJBC menerbitkan PMK No. 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Dirjen Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.61/PMK.04/2018, yang antara lain menjelaskan bahwa DJBC melakukan pemungutan PPN Impor yang masih kurang melalui penetapan dalam SPTNP;

- Isi dalam SPTNP salah satunya adalah nilai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN dan PPnBM atas impor termasuk PPh Pasal 22 Impor, sehingga SPTNP merupakan bentuk penetapan dari kewenangan yang dimiliki DJBC untuk melakukan pemungutan atas impor BKP;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN dan PPNBM), menyatakan:

Pasal 1 angka 9:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf b:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

b. impor Barang Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b:

Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini.

Pasal 12

(3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM, untuk barang impor terutang pajak terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak, dan terutang pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan:

Pasal 2:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 UU Kepabeanan, disimpulkan bahwa barang impor terutang bea masuk pada saat dimasukkan ke dalam daerah pabean, namun pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean;

Pasal 6 ayat (1):

(1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 28:

Ketentuan dan tata cara tentang:

a. bentuk, isi, dan keabsahan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

b. penyerahan dan pendaftaran pemberitahuan pabean;

c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

d. pendistribusian dan penatausahaan pemberitahuan pabean dan buku catatan pabean;

e. penggunaan dokumen pelengkap pabean,

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan, dinyatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan, dimana berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan kewajiban penyelesaian kewajiban pabean dengan pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 201/PMK.PMK.04/2019, merupakan pelaksanaan Pasal 28 UU Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 2

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (selanjutnya disebut PMK 26/PMK.010/2022) menyatakan:

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap klasifikasi barang yang digunakan di bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 26/PMK.010/2022 disimpulkan bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan dan perpajakan, diberlakukan terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan;

Pasal 10B:

(1) Impor untuk dipakai adalah:

a. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

b. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK 190/PMK.04/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

14. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

15. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.

24. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.

31. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

32. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.

33. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).

Pasal 4:

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

Pasal 15:

(1) Importir wajib melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang berdasarkan PIB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) clan Pasal 12 ayat (1).

Pasal 17

(1) Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB.

Pasal 21:

(1) Pengenaan Tarif atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor.

(2) Pembebanan tarif PDRI atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan merupakan Tarif dan tarif PDRI yang berlaku pada saat PIB mendapatkan Nomor Pendaftaran di Kantor Pabean.

Pasal 43

Ketentuan mengenai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan oleh Direktur J enderal.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PER-2/BC/2023), merupakan pelaksanaan Pasal 43 PMK 190/PMK.04/2022, menyatakan:

Pasal 17

(3) Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan

Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan, dinyatakan bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding (Pejabat bea dan cukai) atas tarif dan nilai pabean yang diberitahukan pada PIB dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB a quo;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keputusan Terbanding No. KEP-00008/BC/ WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025, yang menguatkan SPTNP No. 006491/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 20 Juni 2025, yang merupakan penetapan klasifikasi barang yang berimplikasi pada penetapan tarif BM (MFN) dan Pajak Dalam Rangka Impor/PDRI (termasuk PPN), merupakan kewenangan Terbanding sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b,

Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya;

bahwa UU PPN dan PPNBM menyatakan:

Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Aatau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabeam (selanjutnya disebut PP 49/2022), merupakan pelaksanaan Pasal 16B ayat

(1) UU PPN dan PPNBM;

bahwa PP 49/2022, menyatakan:

Diktum Menimbang:

a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;

b. bahwa pengaturan pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor L46 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pqiak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun

2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2O19 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai belum menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan penyederhanaan regulasi sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

10. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2:

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

b. Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 6

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang

kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri

setelahmendapatpertimbangandarimenteriyang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kelautan dan perikanan;

Pasal 9

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 30:

(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat sementara waktu atau selamanya.

(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak danlatau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang diberikan atas Barang Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan Bea Masuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 36:

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

b. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 20 15 tentang Impor danl atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor L96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6549);

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 38:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

bahwa PP 49/2022 diundangkan tanggal 12 Desember 2022;

bahwa PMK No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017, merupakan merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain menyatakan:

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:

a. berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman;

b. dilengkapi dengan phytosanitary certificate danlatau health certificate; dan

c. dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate of analysis.

Pasal 6

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

bahwa Lampiran II PMK No.142/PMK.010/2017 menyatakan, sebagai berikut: Lampiran II

Daftar Rincian Bahan Pakan Ikan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

NoUraian BarangNomor HS
1Chicken feather meal.ex 0505.90.90
2Telur Artemia.0511.91.20
3Blood meal dari ruminansia.Ex 0511.99.90
4Jagung1005.90.90
5Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.1201.90.00
6Rumput laut dan ganggang dari Jenls yang digunakan untuk industri pakan, segar, didinginkan atau dikeringkan.1212.29.20
7Minyak hati Cuml (squid liver oil) dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.Ex 1504.20.90
Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi
8Ex 1504.20.90
secara kimia.
9Ragi tidak aktif, mikro-organisme bersel tunggal lainnya, mati.2102.20.10
10Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia dan unggas.2301.10.00
11Tepung, tepung kasar dan pelet dari ikan.2301.20.10
12Tepung, tepung kasar dan pelet, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.2301.20.90
13Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerJaan lainnya dari gandum.2302.30.10 2302.30.90
14Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras.2302.40.10
15Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung.Ex 2303.10.90
16Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan.2303.30.00
17Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia.2304.00.90
18Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.2306.41.10
NoUraian BarangNomor HS
19Bungkil dan residu pad at lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak lainnya.2306.49.10

bahwa barang impor in casu tidak tercantum pada Lampiran II PMK No.142/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu tidak termasuk bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan asal impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena:

- tidak tercantum dalam rincian bahan pakan ikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN pada Lampiran II PMK No. 142/PMK.010/2017;

- walaupun memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK No. 267/PMK.010/2015 beserta perubahannya, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK a quo, bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan harus tercantum pada Lampiran PMK, jika tidak tercantum pada Lampiran PMK dapat dibebaskan dari pengenaan PPN apabila dilakukan perubahan PMK sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK a quo;

- RekomendasiPemasukanBahanBakuPakanIkanNo. 2169/DJPB.3/PB.340/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Ikan Air Tawar, a.n. Dirjen Perikanan Budi Daya, Ditjen Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagaimana tersebut di atas, ditembuskan kepada Terbanding (Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan) sebagai surat keterangan/izin pemasukan dan penggunaan bahan baku pakan ikan/udang asal impor, bukan merupakan koordinasi dari kementerian terkait (dalam hal ini KKP) kepada Terbanding untuk pembebasan PPN (impor) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) PMK No. 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017;

- PP 49/2022 berlaku sejak tanggal 12 Desember 2022, dengan demikian ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai mengikuti ketentuan dalam PP 49/2022, namun sesuai ketentuan pasal 36 PP 49/2022, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, termasuk PMK No. 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 142/PMK.010/2017, selama tidak bertentangan dengan PP

49/2022, masih tetap berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16B UU PPN dan PPNBM yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h PP 49/2022 beserta peraturan terkait lainnya;

bahwa pasal 7 ayat (1) a Bab IV (Pajak Pertambahan Nilai) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjelaskan sebagai berikut:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

2. sebesar 12% (dua beas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), pos tarif 1101.00.19, yang diberitahukan pada PIB No. 602077 tanggal 20 November 2024, dibebaskan dari pembayaran PPN (impor), dan penerbitan Keputusan Terbanding No. KEP-00008/BC/ WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025, yang menguatkan SPTNP No. 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024, melampaui kewenangan Terbanding berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan, sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang dan Pembebanan PPN Impor, barang Impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed) pada PIB No 602077 tanggal 20 November 20241101.00.19 BM 5% (MFN) PPN 11% (BBS 100%) PPh Pasal 22 0,5% (BBS 100%)1101.00.19 BM 5% (MFN) PPN 11% (Bayar) PPh Pasal 22 0,5% (BBS 100%)1101.00.19 BM 5% (MFN) PPN 11% (Bayar) PPh Pasal 22 0,5% (BBS 100%)
2Penerbitan Keputusan TerbandingMelampaui Kewenangan Terbanding Berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan jo UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnyaSesuai Ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB No. 602077 tanggal 20 November 2024, pos tarif 1101.00.19, dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (BBS 100%), dengan pembebanan tarif PPN sebesar 11% (Bayar), dan penerbitan KEP-00008/BC/ WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025, yang menguatkan SPTNP No. 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024, sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya, sehingga tagihan BM dan PDRI (termasuk PPN) yang masih harus dibayar sebesar Rp418.710.641,00 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp 418.710.641,00

PPh Pasal 22: Rp0,00

Jumlah: Rp 418.710.641,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/BC/ WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024, atas nama PT CENTRAL PERTIWI BAHARI, NPWP 01.661.341.6-326.000, beralamat di Kp Bratasena Adiwarna, Bratasena Adiwarna, Dente Teladas, Kab. Tulang Bawang, Lampung, 34596.

2. Menetapkan barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed), yang diberitahukan pada PIB No. 602077 tanggal 20 November 2024, pos tarif 1101.00.19, dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (BBS 100%), dengan pembebanan tarif PPN sebesar 11% (Bayar).

3. Menetapkan penerbitan KEP-00008/BC/WBC.06/KBT/2025 tanggal 07 Maret 2025, yang menguatkan SPTNP No. 600050/KBC.0602/2024 tanggal 13 Desember 2024, sesuai ketentuan Pasal 16 UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 9, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayau (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3) UU PPN dan PPNBM beserta peraturan terkait lainnya.

4. Menyatakan tagihan BM dan PDRI (termasuk PPN) yang masih harus dibayar sebesar Rp418.710.641,00 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.