Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-003755.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Merak Kencana Sakti, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003755.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret
2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003755.47/2025/PP, telah
mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MERAK KENCANA SAKTI, NPWP 82.733.755.1-003.000,
beralamat di Jl. Pondasi Raya No. 21, Unit H, Kayu Putih, Pulogadung,
Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Vetti
Rajamurali, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 15 September 2025,

2. Nama: Suripto, S.E.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 15 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2172/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 859/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011.MKS.IV.2025 tanggal 24 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00662/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaRp 39.688.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 993.000,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 40.681.000,00Rp 0,00

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 011.MKS.IV.2025 tanggal 24 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 011.MKS.IV.2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Dasar Hukum;

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan-Perundang-undangan terkait;

II. Pokok Sengketa bahwa Terbanding berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) menetetapkan dalam SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, menyatakan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk

dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp40.681.000,00 (empat puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

III. Alasan Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya, adapun data barang yang Pemohon Banding impor adalah sebagai berikut: PIB No: 117152 tanggal 10 Maret 2023

Jenis Barang: Fresh Grapes

HS Code: 0806.10.00

Oleh karena itu Pemohon Banding berkeberatan terhadap Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;

2. Bahwa penerbitan SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP, Pemohon Banding menolak penetapan kembali tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dapat disebutkan sebagai berikut:

Pasal 16 (1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan;

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya;

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri;

Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk

• melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

• mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali;

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;

bahwa dalam penelitian Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP;

Analisis bahwa mengacu kepada aturan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan, Terbanding harus memenuhi syarat kumulatif jika menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean SPKTNP dalam sengketa a quo, yaitu:

i. Dalam waktu 2 Tahun;

ii. Telah ada/diterbitkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean secara tertulis berdasarkan Pasal 16 UU Kepabeanan --- sebagai bahan Pembanding berupa SPTNP;

iii. Melalui penelitian ulang atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan; iv. Yang hasilnya harus berbeda dengan penetapan Pasal 16 UU Kepabeanan dan menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran BM;

bahwa atas dasar ketentuan eksplisit Pasal 17 ayat (2) di atas, jelaslah sudah menurut Pemohon Banding, penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding yang berupa SPKTNP, harus didahului dengan penerbitan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP, yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk tarif dan Pasal 16 ayat (2) untuk nilai pabean;

bahwa Terbanding ternyata hanya mendasarkan secara parsial kepada ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan telah tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) serta Penjelasan Pasal 17 UU Kepabeanan, yang secara eksplisit, definitif dan limitatif, mengharuskan adanya kegiatan membandingkan agar mendapatkan hasil” “berbeda” dengan penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Kepabeanan in casu SPTNP yang diterbitkan oleh Pejabat BC KPU BC Tg Priok sebagai syarat formal untuk dapat diterbitkannya SPKTNP a quo;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Form SKA secara elektronik pada tanggal 16 Maret 2023 (Bukti terlampir);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat

Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pasal 3 menyatakan sebagai berikut:

Pasal 3 (3) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean Pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (email); atau b. Media elektronik lainnya

IV. Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada:

1. Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

4. Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding;

5. Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

6. Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35: dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

7. Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya;

(Syarat formal tersebut di atas telah Pemohon Banding penuhi seluruhnya).

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas menurut hemat Pemohon Banding Terbanding sebelum menerbitkan SPKTNP berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 seharusnya terlebih dahulu menerbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka diketahui terhadap importasi yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00662/KPU.01/SUB/2025 tanggal 18 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

2. Bahwa objek banding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dalam sengketa a quo merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) juncto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea

Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 51/2008) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. Pasal 10 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

3. Bahwa pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) PMK 51/2008 dan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

Pasal 10 ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Pasal 10 ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.

4. Bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008 sebagaimana tersebut di atas;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

6. Adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB-PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian

Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER-18/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4 (1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya (2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 6 (1) Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

Pasal 7 (1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Pasal 9 (1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

Pasal 10 (1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Pasal 11 (1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit.

Pasal 12 (1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP.

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP);

8. Bahwa untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang. Selanjutnya hasil dari tindak lanjut tersebut adalah dengan diterbitkannya surat tugas dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang berdasarkan NPP;

9. Penebitan Surat Tugas tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan; dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK-164/2021);

10. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK-78/2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7 (1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagai-

mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8 (1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/atau dokumen; dan/atau b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau b. melalui jasa pengiriman.

11. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 PER-18/2023, disebutkan bahwa:

Pasal 17 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 18 (1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data, dokumen; dan/atau b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:

a. secara langsung; atau b. melalui jasa pengiriman (5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang.

(6) Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:

a. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal keterangan diberikan secara lisan; atau b. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis.

12. Dari ketentuan tersebut, telah jelas bahwa Pejabat Bea dan Cukai mempunyai pilihan dalam rangka hak dan otoritasnya untuk melaksanakan ataupun tidak melaksanakan butir “a” s.d. “d” dari Pasal 7 ayat (2) PMK- 78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023 tersebut. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai membutuhkan tambahan data/contoh barang/keterangan lisan/pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melaksanakan butir “a” s.d. “d”. Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka tidak perlu meminta apapun kepada pihak Perusahaan;

13. Demikan halnya dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 18 PER-18/2023 yang telah mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan atau kuasanya untuk memberikan data dan/atau dokumen, keterangan lisan dan/atau tertulis, serta contoh barang untuk kepentingan pengujian. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan atau kuasanya dalam hal diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai Pasal 7 ayat (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023;

14. Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang- wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. nilai pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang (3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21 (1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

15. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan

keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya sama sekali tidak dibuat KKPU, karena pada faktanya dalam PER-18/2023, tidak ada ketentuan yang mengaturkewajibanuntukmenyerahkanKKPUkepada Perusahaan/Importir;

16. Selain itu, dalam Lampiran PER-18/2023 huruf P terkait format dan petunjuk pengisian KKPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Perusahaan/Importir. Beda halnya dengan format Surat Tugas Penelitian Ulang yang diatur dalam Lampiran PER-18/2023 huruf F, bahwa pada bagian tembusan disebutkan keterangan tembusan yang ditujukan kepada Perusahaan/Importir. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk menyerahkan KKPU kepada Perusahaan/Importir dan kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU tidak mengikat secara hukum dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

17. Bahwa berdasarkan proses penelitian, disimpulkan bahwa terhadap proses importasi in casu yang dilakukan Pemohon Banding ditemukan kesalahan tarif pembebanan Bea Masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA, sehingga perlu untuk diterbitkan SPKTNP a quo terhadap Pemohon Banding;

18. Bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

19. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

20. Maka untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER- 18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh PEMOHON atas penetapan yang dilakukan oleh TERBANDING dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

21. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER- 18/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

22. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

23. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan;

Materi penetapan dalam SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025

1. Bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah penetapan Terbanding terkait Tarif (AANZFTA) dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan sebesar Rp40.681.000,00;

2. Bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tarif preferensi bea masuk berdasarkan skema AANZFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
(BM)(BM)
PIB 117152 tanggal 10 Maret 2023
1Fresh Red Globe Grapes, @9KG/CTN0806.10.000% (AANZFTA)0806.10.005% (MFN)

3. Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta atas PIB terkait sengketa diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Bahwa untuk memperoleh tarif preferensi bea masuk dalam skema AANZFTA atas importasi terkait sengketa, Pemohon Banding memberitahukan penggunaan SKA Form AANZ sebagai berikut:

1) PIB: 117152 tanggal 10 Maret 2023

Uraian Barang: Fresh Red Globe Grapes, @9KG/CTN Pos Tarif: 0806.10.00

Negara Asal: Australia

Pemasok: NCF Exports Pty Ltd

Tarif Preferensi BM: AANZFTA (EC2023192274 tanggal 2 Maret 2023) b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi internal terkait penerimaan dokumen yaitu Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui diperoleh informasi data penerimaan softcopy (hasil pindaian berwarna) maupun hardcopy (lembar asli) SKA. Diketahui Pemohon Banding hanya menyampaikan softcopy (hasil pindaian berwarna) SKA terkait sengketa dan Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) SKA terkait sengketa sesuai dengan ketentuan:

NoNomor dan Tanggal PIBNomor dan Tanggal SKA
& Penyerahan
1117152 tanggal 10 Maret 2023SKA Form AANZ (EC2023192274 tanggal 02 Maret 2023). Bukan SKA elektronik. - Softcopy: 16 Maret 2023 - Hardcopy: ----

4. Sehubungan dengan uraian terkait permasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal terkait ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut :

Pasal 13 (1) Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri;

Pasal 17

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Bahwa secara khusus, berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak

pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

(4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.

(5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik;dan b. SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes jika:

1. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau

2. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan c. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru, diatur ketentuan bahwa:

1) Pada Pasal 3 ayat (1) huruf c, diatur ketentuan bahwa salah satu Ketentuan Asal Barang adalah Ketentuan Prosedural.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

2) Pada Pasal 10 ayat (1) diatur ketentuan terkait kewajiban menyerahkan lembar asli SKA.

Pasal 10 (1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

3) Pada Pasal 13 ayat (1) huruf c diatur ketentuan mengenai penelitian ketentuan Prosedural. Selanjutnya pada Pasal 13 ayat (2) diatur ketentuan mengenai penolakan SKA Form AANZ jika tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang, termasuk Ketentuan Prosedural.

Pasal 13 (1) Penelitian terhadap SKA Form AANZ untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AANZ ditolak dan atas barang impor dimaksud

dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

5. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa untuk memperoleh tarif preferensi bea masuk dalam skema AANZFTA atas importasidalam PIB-PIB a quo Pemohon memberitahukan penggunaan SKA Form AANZ;

b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi internal terkait penerimaan dokumen yaitu Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui diperoleh informasi data penerimaan softcopy (hasil pindaian berwarna) maupun hardcopy (lembar asli) SKA, dalam hal ini Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) SKA terkait sengketa sesuai dengan ketentuan;

c. Berdasarkan hal tersebut karena ketentuan prosedural dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.010/2020 terkait penyerahan lembar asli SKA tidak terpenuhi maka atas importasi terkait sengketa tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk (AANZFTA);

6. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut, maka atas barang impor dalam PIB terkait sengketa dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 5% (lima persen);

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa telah terbukti berdasarkan pemeriksaan serta ketentuan yang ada, pembebanan tarif preferensi bea masuk atas barang impor in casu tidak dapat diberikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Bahwa dalam menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat

dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003755.47.2025/PAN/2025 tanggal 23 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 19 Maret 2025 sebesar Rp40.681.000,00;

Bukti P-3. Billing DJBC tanggal 13 Maret 2025 sebesar Rp40.681.000,00; Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham

PT Merak Kencana Sakti Nomor 29 tanggal 31 Maret 2021 yang dibuat oleh Rohana Frieta, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Pengesahan Kemenkumham atas Akta;

Bukti P-6. PIB Nomor 117152 tanggal 10 Maret 2023;

Bukti P-7. Sales Contract Nomor PTM23-04 tanggal 23 Februari 2023; Bukti P-8. Invoice dan Packing List Nomor PTM23-04 tanggal 2 Maret 2023;

Bukti P-9. Bill of Lading Nomor OOLU2139021170 tanggal 2 Maret 2023; Bukti P-10. Polis Asuransi;

Bukti P-11. Form AANZ Nomor EC2023192274 tanggal 2 Mar 2023;

Bukti P-12. Laporan Surveyor;

Bukti P-13. Pelayanan Penerimaan NPD;

Bukti P-14. Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD);

Bukti P-15. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 933/B/PK/PJK/2016 dan

2771/B/PK/Pjk/2018;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor

036/HF/IX/2025 tanggal 12 September 2025;

Bukti P-17. Closing Statement Nomor 037/HF/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 610/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Histori Penerimaan SKA (Softcopy);

Bukti T-5. Closing Statement Nomor SR-238/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011.MKS.IV.2025 tanggal 24 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,
dengan rincian sebagai berikut:
No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal SPKTNPSPKTNP batal demi hukum karena tidak sesuai ketentuanSPKTNP sesuai ketentuanSPKTNP tidak didahului dengan SPTNP
2Tarif (Pembebanan Bea Masuk)BM AANZFTABM MFNTidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp40.681.000,00 (empat puluh juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Formal: Penerbitan SPKTNP tanpa didahului SPTNP

2. Materi: Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA (AANZFTA) Penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 atas importasi Fresh Red Globe Grapes @9 Kg/CTN, negara asal Australia, pos tarif 0806.10.00, yang diberitahukan pada PIB Nomor 117152 tanggal 10 Maret 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), dan ditetapkan Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN);

bahwa Terbanding melakukan penetapan dengan alasan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) SKA, sehingga ketentuan prosedural dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2020 terkait penyerahan lembar asli SKA tidak terpenuhi, oleh karenanya atas importasi terkait sengketa tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk (AANZFTA);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dan dalam surat bandingnya menyatakan alasan sebagai berikut:

- Bahwa penerbitan SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 tanpa didahului dengan penerbitan SPTNP, sehingga Pemohon Banding menolak penetapan kembali tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Form SKA secara elektronik pada tanggal 16 Maret 2023;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan sebagai berikut:

1. Formal: SPKTNP tidak didahului SPTNP

bahwa Keputusan Terbanding (SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang atas PIB yang belum pernah ditetapkan SPTNP sebelumnya;

bahwa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) a quo sah secara hukum meskipun tidak didahului dengan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atas PIB a quo, dengan alasan a.l. sbb:

a. Sesuai Penjelasan Pasal 10c ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, bahwa Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”. Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang mana pada Pasal 38 ayat (1), (2), (3), (4) juga mengatur bahwa Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis yang berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis, dimana jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis;

b. Bahwa pasal 16 UU Kepabeanan menyatakan:

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali

importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang ditetapkan.

c. bahwa Penetapan “dianggap diterima" dalam penerapan Pasal 16 UU Kepabeanan merupakan penerapan prinsip umum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP);

Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan:

1) “Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.”

bahwa dalam UU Administrasi Pemerintahan telah diakomodir dua bentuk beschikking, yaitu Keputusan dan Tindakan. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan tertulis (SPTNP) pada dasarnya tetap melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean, yaitu penetapan yang sama materinya dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean. Hal demikian termasuk dalam Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Administrasi Pemerintahan;

2. Materi: Pemohon Banding terlambat menyerahkan asli SKA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;

bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang

mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa berdasarkan Chapter 4 Annex on Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area, menyatakan:

“For the purpose of implementing Chapter 3 (Rules of Origin), the following operational procedures on the issuance and verification of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party.”

Rule 2

The Certificate of Origin shall be issued by an Issuing Authority/Body of the exporting Party. Details of the Issuing Authorities/Bodies shall be notified by each Party, through the ASEAN Secretariat, prior to the entry into force of this Agreement. Any subsequent changes shall be promptly notified by each Party, through the ASEAN Secretariat.

Rule 8

1. The format of the Certificate of Origin is to be determined by the Parties

and it must contain the data requirements listed in Appendix 3A.1 (List of Data Requirements)

2. The Certificate of Origin shall:

a. be in hardcopy, or any other medium, including electronic format as notified by an importing Party

b. bear a unique reference number separately given by each place or office issuance

c. be in the English language and

d. bear an authorized signature and official seal of the Issuing Authority/Body. The Signature and official seal may be applied electronically

Rule 17

The following time limits for the presentation of the Proof of Origin shall be
observed:
a. the Proof of Origin shall be valid for a period of 12 months from the
date of issue and must be submitted to the Customs Authority of the
importing Party within that period;
b. where the Proof of Origin is submitted to the Customs Authority of the
importing Party after the expiration of the time limit for its submission,
such Proof of Origin shall still be accepted, subject to the importing
Party’s laws, regulations or administrative practices, when failure to
observe the time limit results from force majeure or other valid causes
beyond the control of the importer and/or exporter; and
c. the Customs Authority of the importing Party may accept such Proof ofthe Customs Authority of the importing Party may accept such Proof of
Origin, provided that the goods have been imported before the expirationOrigin, provided that the goods have been imported before the expiration
of the time limit of that Proof of Origin.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-AustraliaSelandia Baru, menyatakan:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat

berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang ( origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. Menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;

b. Mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, dan

c. Mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Viruaa Disease 2019 (Covid 19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan international selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak

pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan

Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa SKA Form AANZ diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi Ceisa dan SLIM KPU Tanjung Priok berupa hasil pindai berwarna SKA (softcopy) untuk PIB Nomor 117152 tanggal 10 Maret 2023 dengan SKA Nomor EC2023192274 tanggal 2 Maret 2023 dengan Nomor Tiket X23SYV231381, diketahui softcopy SKA telah diserahkan pada tanggal 16 Maret 2023 pukul 12:17:45, NPD diterima tanggal 16 Maret 2023 pukul 12:46:42 11:54:05; dan CoO Asli tidak diserahkan;

bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku tanggal 28 April 2023, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli namun jangka waktu penyerahan SKA Asli menurut PMK 45/2020 masih belum terlampaui, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) SKA yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Article13 Attachment A Operational Certification Procedures for the rules of Origin Under the preferential Trade Agreement Between Indonesia and Australia sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema AANZFTA;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Fresh Red Globe Grapes @9 Kg/CTN, negara asal Australia, pos tarif 0806.10.00, yang diberitahukan pada PIB Nomor 117152 tanggal 10 Maret 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17

Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-547/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, atas nama PT Merak Kencana Sakti, NPWP 82.733.755.1-003.000, beralamat di Jl. Pondasi Raya No. 21, Unit H, Kayu Putih, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, DKI Jakarta.

2. Menetapkan penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo sah secara hukum meskipun tidak didahului dengan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atas PIB a quo.

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Fresh Red Globe Grapes @9 Kg/CTN, negara asal Australia, pos tarif 0806.10.00, yang diberitahukan pada PIB Nomor 117152 tanggal 10 Maret 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA).

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.