Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-003775.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Tritama Niaga Berjaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003775.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juli 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Tritama Niaga Berjaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29; Pasal 32
  • PMK 18/PMK.03/2021Pasal 65; Pasal 66
  • PMK 197/PMK.03/2013Pasal 4
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003775.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Tritama Niaga Berjaya
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/416/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
13 Juni 2024
Tanggal Pengucapan
23 Juli 2026