Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-003775.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Tritama Niaga Berjaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003775.16/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/416/22 tanggal 5 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomg.r_003775.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Tritama Niaga Berjaya, NPWP 31.290.505.2-411.000, beralamat di Ruko The Prominence Jalan Alam Sutera Blok H-38 No.1-3 Pinang Kota Tangerang Banten, yang diwakili oleh Sdr. Moch. Imam Mustaqim jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahmad Taufiq,

Jabatan: Kuasa Hukum,

lzin Kuasa Hukum: KEP-323/PP/lKH/2023 tgl 20 Maret 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor011/SK-TNBIvlll-2023tgl29 Agustus 2023;

2. Nama: Adiguna Abdi pradana Herwinda,

Jabatan: Kurator untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal jni diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Putriwulandari/NIP 198103262001122

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/ NIP 19880509 2008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Fernando Ginting / NIP 19841115 2009011004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2444/PJ.07/2024 tanggal 8 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 901/PP/BR/2023 tanggal 1 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/lv-I 2023/EXTITNB tanggal 18 April 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-i 20/SUBAVPJ.08/2023 tanggal 16 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00001/207/17/416/22 tanggal 5 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Difamban/(Dlkurang]) uralanSemulaMenjadi (RJ))(Rp)(RD) Jumlah Selllruh Penyerahan103.512.196.853103.512.196.853 PPN vaiiq liarus dioul`aut sendiri10.351.219.685.10.351.219.685 Paiak vane daDat diDerhitunokan6.501.018.97206.501.018.972 PPN yang kuram (Iebih) bayar3.850.200.713.3.850.200.713 Kclobinan pajak yang telah dikompciisasikan6.501.018.9726.501.018.972

10

PPN vane I(uranq dibavar10.351.219.685-10.351.219.685 Santsi administrasi Bunga Pasal 13 ayal (2)4.875.764.2294.875.764.229 KUP

Sanksi admlnlstrasl Kenaikan Pasal 13 ayat000 (3) KUP

Jumlali PPN yang masll) I)a"s dlbayar15.226.983.914-15.226.983.914 I

Menimbang bah]rye. atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 026/IV-2022/EXTITNB tanggal 4 April 2022 dengan perhjtungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:1

JUMIAll M€NURUT

No.IU"ND.s].P.ng.ne3nP.i.kIInltJkP.nyc..hao y.ng P.N.irya hare oipun8ut

Frsx|'SpEMBAiuunAxlllR(DISETUJul|XOF'EXslyANG DOuuenKEe(RATAN 103,512.196.8538,562,633.3S 94.9.9563jl8 94,949pesi8

234S Pcnglilliing.n Pl.N Kur.ng Bay.r

I. P]j]k xelueBn y.n8 hare djpun8ut/dlb.y.r sendid a. Difrongl paj]k M..ut]n v.ng d.p.I dlpeihl`ungk]n10.351.219.68S856,Z633339A9aps6j529.494,9S63S2 c. Oipcihilun8kan sxppxp6,sol,018.97Z7,186P29.639(685/)10.667)(68soio,ee7) da.. Jjuummlb.hh Ppe.jna8*hyllau.ni883dn.pPaPt NdipKe`imhlnlu8ntgryh]ar8(]Prd<))6SO|.0|8'®127.]co/]29,639(68S,ol0.667)(68sO10667| X.lebhanP.j.ky3ng!ud.holkoit`pens.slk2nteM]caP.I.kbeiikutny.36jj}o5|0.0,Z|®OO.9.77123(66pj2e9ii,)7i686.937026)10.179,967.01910,179.967,019 PPN yang Kuqng Dtry]i (2.e.3)

SaakslAdmlrd!lntl:]O,3S1.219,685171,2S2,66610.179.967,01910,179.967,019 a. Otlng] Pml ]3 (2) Kup4.875,76d,229a.8ls]6412974sO3,16S74ro3.i654/ae,96i.0644,8cO,96iun4,8cOP6],064axp,961giv b. Xcoalk]n Pasal 13 (2.) XuP c. ken.ik.a p.ul l3(3) KUp a. I(.coilun P.s31 17C (5) XUP a. Kcndken p.sel l7D(5)KUp r.Bun8] PisJ113 `Z) KUpjo.Pacal9 (40 PPW

A. jumi]h /..btted*.n

6 JLimbh I>PN v.in in.stli hares dib.var (4.5.A)15,226,983.914Z46.OSS£3l14,9cO,928,083 14.98o.928/m3

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00034/KEB/PJ/\/VPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023, menyatakan menolak, dengan perhjtungan sebagaj berikut:

Halaman3darl47halamanputucanNomorpuro0377uer2023/PP/MAVIBTZ£

PT Ttilama Niaga Berjaya

Scmula.I)ikurangiMcnjadi

Uraiana.PPNKurang/(Lebih)Bayarb.Sanksil3ungac.SanksiKenahad.JumlahPajalcyangmasih

Ro)'Ro'

(RT)I 10.351.219.685-10.351.219.685 4.875.764.229-4.875.764.229

000 15.226.983.91415.226.983.914 ( hnTiis: / nchihl rlihavar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/lvT 2023/EXTITNB tanggal 18 April 2023 yang dikirm via pos Cap Pos 18 April 2023, dan diterjma di pengadilan pajak pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Bandjng dalam Surat Banding Nomor 018/lv-2023/EXTITNB tanggal 18 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/416/22 tanggal 5 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali djubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan bandjng atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak,

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada pengadilan pajak;|L b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 6 Februari 2023;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yangj.elas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak, yaitu Surat Banding ditandatanganj oleh Moch. Imam Mustaqim jabatan selaku direktur utama berdasarkan Akta Notaris Deni Nugraha, SE., SH., M.Kn. Nomor 127 tanggal 19 Jul 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang djajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 telah memenuhj ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

11. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN No. 00001/207/17/416/22 tanggal 5 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur, dengan ri.ncian perhitungan sebagai berikut:

Halaman5dan47halamanputusanNomorpuTno037751ev2023/PP/MAVIBTa£

PT Tritama Niaga Berjaya

JllMIAl+ MENURurT

No.URAIANPEMBAIU"NAKl+lR(DISETUJlll|

WAI'B PA'At(flsKUS

123456 Oasar Pengenaar` P.iak untuk Penvecahan yang PPN.nya harus Oipun8ut

103,512,196,8538,562,633,335 Pen8hilungan PPN Kurang 8ay3r

I. Pajak Keluaran yang harms dipungul/dibayar sendiri

10351,219,685856,263,333 b. D.kurangl Paj.k Masukan yang depat dipelliitungkan6,501.018,9726,Sol,018,9727,]86,029,639 c. Oipeihi`un8ltan sxppKP d. Jumlah pal.k yang d.pet dlperhitun8kari (b{)6,501,018,9726,Sol,018,9727,186,029,639 e. Jumlah Penghilungari PPN Kur]ng 8ayar (aid) (6.Sol,018,972|3,850,200,713 (6,329,766,306) Xelebllian Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak ben.kutnya6,Sol.018,9726,Sol.018,9726,501.018,972 PPN yang Ktirang Dlbayar |2.e.3|

10351,219,685171,252.666 SankslAdministrasl:

a. Bunga Pasal 13 (2) XUP

4/}75,764,2294.875.764.22974,803,16574.803,16S b. Kenalkai` Pasal 13 |2a) XUP c. Xenaikan Pasal 13 `3| Kllp d. Kenaikan Pasal 17C(5) KUP e. Kenaikan pasal l7D |S) XuP

I. Bunga p3sal 13 |2) Xupi.o. Pasal 9 (4f) PPN k. Jumlah (a.b+c+die+nJunlahPPNvanerna.ihharus dibay3r (4+5.A)

15.226,983,914246,OSSJ}3l

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Djrektur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 026/IV-

- I. .I

2022/EXTITNB tanggal 04 April 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut;

No.IURAJANDanrPeni]en.3nI..j]kunlukPtn\/.r]han y]n8 PPN.iry. hum OiprngutFISXuSP£MBA'-A"iR(Dismuiui)KO8EXslYANG DINU"XEBERA,A„ I345 Ponghlluno)nI.PNKtJrangOay.f103.S12.196.8538,562.6ae33s94,949563,Sl8 94.949j63.Sl8 a. PIJ.k xcllJ.Bo y.n8 h.r`rs djp`iiiqut/d7bay.. sendirl a. 0lkur.ngl P]|]k M.Suk.n yang Oap.I dipcrtliiungk.n103S1,219,685856,263j339,494.9S6j5Z9A94 9563S2 c. 0lpcil`lttmBk2n SKPPXP6,Sol,018,9727,186.029.639(685Alo,667)(685.010,667) d. Jultil.A pejik yang a.p.I dlpchllun8hon (b<)e.JumlihPenghltung.nPPNXunngtry.I(ad)

6,sol,018.9727.186.OZ9,639(685010,667|(68S,010,667) Kelcm.nP.|.kyang}ed}hI)ihompens]tllankeM.nP.j]kbe.lkulny.3,8So,ZOO.7l]6.sol,018,97Z(6.29.766,306)6,Sol.01897210.179.967.01910.1|9$6|J1,9 PPN y.lt8 Xuf]n8 I)ibay]r I..e.3)

S.nktlAdminiSlraal:10,351.219,685171,2S2,666 io,i79,967roi9 10.179,967,019 ab.. BKuonn8ik] 3Pn]i)PIlr1a3l (1I3) K(2U.)PXuP4SIS]64.229®ftls.16..Z2974,Sou,16S74 4giv,96|qu4,8cO,961,064 c. kenL)lkaop.i.113(3) XPP a. Xc7ialk.a P.ol 17C (5) XuP

•. K.n.ltanp.sol l7D(5)XUP r. Bung. P.sat 13(2) Kupjo. P.calg(40 PPN

I. ,llmtoh 'J.l'.C,d~'0

6 umfah PPN vaeR fri3s]ti h3nrs dib]v.T (a.5.xlls,2Z6,98],914jro3,i6s2¢6,05S,83l4sO.961,064i4p80,928/ro34qu.961.0"14,980928,083

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 03 Februari 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

/./

Ditambah/(Dikurangi)(Rp)

UraianSemulaMenjadi a PPN Kurang / (lebih) bayar10,351,219,685-10,351,219,685 b Sanltsi 8unga4,875,764,229-4,875,764,229 C Sanksi Kenaikan-- d Jumlah Pajak yarig masih15,226,983,914.15,226,983,914 liarus / (Iebih) dibayar-

111. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding inj adalah koreksi Terbanding untuk Dasar Pengenaan Pajak untuk Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sebesar Rpl03.512.196.853,-yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan pejelasan sebagai berikut :

A. Menurut Terbanding:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Keluaran PPN senilai Rpl03.512.196.853,-

2. bahwa Terbanding beralasan koreksi tersebut djlakukan Berdasarkan hasil pengujian, terdapat DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat penyerahan yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

8. Menurut pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa berdasarkan informasi dari Terbanding dan data Pemohon Banding berikut adalah breakdown Koreksi PPN.

Breakdown I(oreksi Penyerahan PPN

Nilioms.eiBiF+TL[laporkanseb_elum_vyajip__Pajak_PKP_,i=j-g;;ji:] Nilai_OmsetBelu_pLDjlaporkansetelahvy~aii_b_P_ajakpKP

-=-I-3-5-=3=7T7i35Ej--`` Dan.AnalisaArus Piutang

Total I(oreksi PPN103.512.196.853 bahwa faktanya PT Tritama Niaga Berjaya dikukuhkan sebagai PKP adalah pada tanggal 24 0ktober 2017. Sehingga, berdasarkan data pada SPT Pph Badan, Omset PT TNB setelah PKP adalah Rp30.689.776.428- sedangkan sisanya diperoleh sebelum tanggal SPPKP yaitu senilai Rpl 7.182.633.335,-sesuai dengan rekap;

2. bahwa untuk Koreksi PPN Rpl7.182.633.335,-dari nilai omset yang dilaporkan di Pph Badan sebelum tanggal pengukuhan PKP, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan alasan sebagai berikut: I a.Peraturan Terkaiti Pasal 65 PMK 18/PMK.03/2021

Ayat (1 )

"Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP"

Ayat (3)

"Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP teTFFTtung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha djmaksud dikukuhkan sebagai PKP"

Ayat (4)

"Pal.ak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80°/oi (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)"

Ayat (5)

"Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagajPKP,yangdilakukanmelalui:a.penyampaianSurat Pemberitahuan Masa PPN; dan/ atau b.penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.

Pasal 66 PMK 18/PMK.03/2021

"Pengusaha yang tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UnEEE]

Undang KUP dan tidak dikenai sanksi administratif sebagajmana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP."

Pasal 4 PMK NOMOR 197/PMK.03/2013I Ayat ( 1 )

"Pengusaha wajjb melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)"

Ayat (2)

"Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pal.ak sebagajmana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaanbrutonyafi€lebjhiRp4.800.000.000,00(empatmjliardelapan ratus I.uta rupiah)"

b. bahwa berdasarkan rekap perolehan omset, PT TNB mencapai omset Rp4.800.000.000,-pada tanggal 5 Maret 2017, sehingga berdasarkan peraturan di atas maka Kewajiban untuk djkukuhkan sebagai PKP adalah akhir bulan berikutnya yaitu tanggal 30 April 2017;

c. bahwa berdasarkan hal di atas maka perolehan omset dari tanggal seharusnya dikukuhkan sebagai PKP (30 April 2017) sampai dengan tanggal sebelum dikukuhkan sebagai PKP (tanggal 23 0ktober 2017) sesuai dengan SPT Pph Badan 2017 adalah senilai Rp8.562.633.335,- (rekap terlampir);

d. bahwa sehingga berdasarkan Pasal 65 PMK 18/PMK.03/2021 di atas terhadap penyerahan dimaksud, Pajak Keluarannya dihitung dengan memperhjtungkan pedoman pengkredjtan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran, sebagaimana contoh perhitungan pada Lampiran XVII PMK dimaksud, dan atas Faktur Pajak yang tidak diterbitkan PT TNB bukanlah termasuk kategori sanksi sebagaimana Pasal 14 ayat(4) UU] KUP;

e. bahwa berdasarkan Hal tersebut Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat di sesuaikan dengan Peraturan perpajakan yang berlaku, dengan perhitungan sebagai berikut:

_. _rd_irai._-_i Keterangan

I

; Nilai Omset Belum Dilaporkan Sebelum Wajib Pajak PKP,

8.562.633.335 LTanggal seharusnya pKp (Dpp PPN)

PPN Pajak Keluaran: 's-_:t:i

856.263.333 Paj!_k`MifuL±a_n_Ye_pg_DapatdiKreditkan:80%daLip_K685.010.667

; PPN Terutang

171.252.667 I

3. bahwa untuk Koreksi PPN Rp30.689.776.428-, dari nilai omset yang dilaporkan di Pph Badan setelah PKP, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa untuk Omset senilai Rp30.689.776.428-, telah Pemohon Banding terbitkan Faktur Pajak tanggal 28 Januari Tahun 2018. Atas Faktur Pajak tersebut sudah Pemohon Bandjng laporkan pada SPT PPN Masa Januari 2018 sehingga yang ten.adi adalah beda waktu penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporan PPN. (SPT dan Faktur Pajak Terlampir);

b. bahwa Peraturan Pajak Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN mengatakan

"Pada dasarnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenai sanksisesuaiPasal14ayat(1)hurufdjunctoPasal14ayat(4)Undang- Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan. Untuk menjamjn .kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. yang terutang Pajak Pertambahan Njlai, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan

dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pal.ak Pertambahan Nilai."

c. bahwa berdasarkan peraturan di atas, maka sangat jelas bahwa penerbitan faktur terlambat dari waktu yang seharusnya dimungkinkan; walaupun harus dikenakan sanksi;

d. bahwa oleh karena itu maka koreksi atas kewajiban PPN senilai Rp30.689.776.428-, seharusnya dibatalkan;

4. bahwa untuk Koreksi PPN Rp55.639.787.090,- dari analisa arus piutang Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding mengklasifikasikan uang masuk pada rekening koran sebagai omset perusahaan pada saat melakukan uj.i arms piutang, tanpa melihat ke pembukuan termasuk Buku Besar yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding;

b. bahwa semua uang masuk senilai Rp55.639.787.090,- yang dianggap Terbanding sebagai penghasilan, faktanya adalah hutang lain lain dan pengembalian piutang lain lajn untuk keperluan operasional Pemohon Bandjng. Praktik ini adalah wajar dan tidak dilarang oleh Undang Undang Perpajakan;

c. bahwa atas transaksi tersebut sudah Pemohon Banding catat pada Pembukuan Pemohon Bandjng sebagai sebagai komponen Neraca pada akun Hutang Lain Lain dan Piutang lain lain, dan untuk hal ini pun sudah diaudit oleh Akuntan Publjk lndependen;

d. bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen utang piutang kepada Terbanding sebagai bukti "Existence/ keberadaan" Hutang Lain Lain dan Piutang Lain Lain Tersebut;

e. bahwa selain hutang lain lain dan piutang lain lain, transaki yang dikoreksi ada beberapa reimbursement penggantian dan koreksi.cek y„aa:a:agna797a:a::;hba:a::'np„,usanIVomo,pur.oo377"6ra023/Powav/BTZ

PT Tritama Niaga 13erjaya

bahwa erdasarkan hal di atas kami mohon agar koreksi Rp55.639.787.090,- dapat djbatalkan;

5. bahwa selain hal hal di atas semua yang dikoreksi oleh Terbanding di tetapkan kepada kewajiban PPN Masa Desember 2017. Faktanya temuan Terbanding tersebut bukanlah transaksi yang terjadi pada bulan Desember 2017, sehingga sudah seharusnya semua temuan yang tetapkan Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan penjelasan Pemohon Banding di atas seharusnya koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Penyerahan yang PPN- nya harms Dipungut sebesar Rp94.949.563.518,-seharusnya dibatalkan. 0leh karena itu terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpl 00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 03 Februari 2023 seharusnya dapat dibatalkan;

IV.KESIMPULAN DAN USULPEMOHONBANDING

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagajmana diatur dalam pasal 27 UU KUP, Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak berlandaskan bukti yang kompeten; dan

3. bahwa pemohon Banding telah menyampajkan buktj-bukti dan penjelasan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan terkait dengan sengketa a quo untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan agar membatalkan Surat Keputusan Terbanding;

Usul bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusull(an kepada Majelis Hakim Pengadilan Pal.ak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa bandjng yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Halaman 12. dari 47 halaman. Putusan Nomor: PUT-003775.16/2023/PP/M.XVIB

PT Tritama Niaga Berjaya

2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakI Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/416/22 tanggal 05 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2017; dan

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (`'Ex Aequo Et Bono");

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-20/SUBAVPJ.08/2023tanggal16Juni2023,padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Bandjng Nomor 018/lv-2023/EXTITNB tanggal 18 April 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 April 2023 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

IYa ETidak a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

illE b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Eill c. bahwa banding diajukan di luarjangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan dj luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

ItFiEii

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan- HHi alasan yang jelas;

f.bahwa banding diajukan dengan mencantumkan HH; tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 yang djterima tanggal 6 Februari 2023;

HE

9. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusanyangdibanding,yaituSurat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023;

h. bahwa Bukti pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

- bahwaSuratbandingdilampiribukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

- bahwa Surat banding dilampiri bukti II pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

E]E pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuaj yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.bahwa surat Banding ditandatangani oleh Moch.

Imam Mustaqim bertindak selaku: *)

-Wajib pajak

-Ahliwarisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j.bahwa penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia

- Melampjrkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

EH, k. bahwa Keputusan yang diajukan bandjng bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandjng

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang djuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Wajjb Pajak memenuhi ketentuan formal sebagaimana djatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

11. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/416/22 tanggal 5 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2017, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nom Halaman 1 5 dari 47 halaman. Putusan Nomor: PUTJ)03775.16/2023/PP/M.XVIB i.ah

PT Tritama Niaga Berjaya

LAP-00002AVPJ.08/KP.0904/RIKSIS/2022 tanggal 3 Januari 2022;, dengan perhitungan sebagai berikut:

Difambah/(Dikurarigl) urfuanScmulaMenjacli (Rp)(RD)(Rl)' Jiimfah SelLlruh Penyerah8n103,512.196.853103.512.196.853 Pl.N yanq harus diounout sendiri10.351.219.685-10.351.219.685 Paiak vano dal)al dioerliitunokan8.501.018.97206.501.018.972 PPN yang kuram (lebihl bayar3.850.200.713-3.850.200.713 Keteblh8n pajak yang telah dikomponsasrkan8.501.018.97206.501.018.972 PPN vano I(urano dibavar10.351.219.685-10.351.219.685 I Sanksl adminishasi Bunga Pasal 13 ayat (2)4.875.764.2294.875.764.229 A KuP

Sanksl admin.istrasl Kenaikan Pasal 13 ayat000) (3) Kul,

Jumlali PPN yang maslh liarus dlbayar15.226.983.014-15,226.983.914 I

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 026/lv-2022/EXTITNB tanggal 4 April 2022 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur tanggal 15 Desember 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05007120AVPJ.08/KP.0903/2022 tanggal 07 April 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/207/17/416/22 tanggal 5 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2017 dengan perincjan sebagai berikut:

Uraiana.|7PNKurang/(Lebih) 13ayarScmulaI)ikurallgiMcnjadi

'RD1'RDl'Rn`

10.351.219.68510.351.219.6854.875.764.2290 b. Sanksi Bung84.875.764.229- c. Sariksi Kcnalkand.JumlahPajakyang masih00 ls.226.983.91415.226.983.914 hanlc / /lrl`ih` .til`avar

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitjan Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama pros

penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampajkan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Ura'anlMenurut PemollonBandlnQTerbanding Penverahan vana PPN nva harus dlounaut sendln8.562.633.335 103.512,196.853

Menurut Terbanding a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

NOPokok SerigKetaMenurut Pemolion BandingMenurut Terbandlng (Rp)(Fip)

1Penyerahan yang PPNnyaharusdipungutsendjrl`8.562.633.335103.512.196.853

1. Dasarhukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kalj diubah terakhjr dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3)

Apabjla Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti i.umlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Djrektur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 27 ayat (1 )

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan bandjng hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1 );

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Njlai, Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

ragivf

Pasal 4 ayat (1 )

Pajak pertambahan Nilai dikenakan atas:,I, a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kej]a Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

h. Eksporjasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

c) PeraturanMenteriKeuanganNomor18/PMK.03/2021Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cjpta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal 65 Ayat (1 )

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP;

Pasal 65 Ayat (3)

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagaj PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha djmaksud dikukuhkan SebaHga::mpa:i:dan47ha|amanputusanNomorpuT-0037751ae023_I_PP_lMrvlBTedz

PT Tritama Niaga Berjaya 'i

Pasal 65 Ayat (4)

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

Pasal 65 Ayat (5)

Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan untuk masa pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui : a. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan/atau b. penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 sebagaimana telah dirubah dengan PMK nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 1 ayat (1) e) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan

Huruf E Romawi Ill a. Kebijakan Umum

11 ) Jangka Waktu Pemeriksaan dan Perpanjangannya a. Jangka waktupemeriksaanuntuk mengujikepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil\ pemerjksaan dan pelaporan sebagaimana diatur dalam PMK-17 dan PMK-256;

b. Khusus untuk pemeriksaan atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bjdang usaha hulu minyak dan gas bumj, jangka waktu pemeriksaan meliputi jangka waktu pengujjan dan jangka waktu pembahasan dan pelaporan sebagajmana diatur dalam PMK-34; i c. Pengaturan jangka waktu pemen.ksaan pada huruf a) dan b) digunakan sebagaj alat monitoring dan kontrol manajem.en

sehingga dapat mengukur kinerja pemeriksa pajak dan kegiatan pemeriksaan pal.ak;(

2. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan data profil Wajib Pajak pada aplikasi SIDJP, diketahui PT Tritama Niaga Berjaya (NPWP 31.290.505.2-411.000) terdaftar pada KPP Pratama Tangerang Timur pada tanggal 08 Maret 2011 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 24 0ktober 2017 denganjenis usaha Konstruksi Gedung TempatTinggal (41011);I

2. bahwa Wajib Pajak bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan Oasa untuk melakukan penambangan dengan kerjasama dengari pemilik pertambangan) sejak 2015. Kontrak pertama Wajib Pajak pada tahun 2017 di Lahat dengan PT Bumj Merapi energy dan berlangsung selama 5 tahun. Wajib Pajak menyediakan alat berat untuk penggaljan saja seperti escavator, truck, buldozer. Selain milik sendiri, peralatan Wajib Pajak juga sewa dari luar seperti mobil angkut dan kendaraan operasional;

3. bahwaatasLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00002AVPJ/08/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 03 Januari 2022, berdasarkan hasil pengujian terdapat objek Penyerahan PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00002AVPJ/08/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 3 Januari 2022, berdasarkan hasil pengujian arus piutang terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Bandjng karena sampai dengan SPHP Pemohon Banding tidak memberikan bukti atas pinjaman;

5. bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pph Badan Tahun Pajak 2016, peredaran usaha Tahun Pajak 2016 adalah sebesar Rp 4.585.927.928, sehingga sesuai PP 46 Tahun 2013 terhadap Pemohon Banding dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1 %;

6. bahwa berdasarkan ekualisasi antara peredaran usaha di dalam SP+ Tahunan Tahun Pal.ak 2017 dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN diketahui Pemohon Banding melaporkan peredara

usahasebesarRP47.872.409.763,-tetapibelumdilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding;

7. bahwa dasar koreksi pemeriksa pajak atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang dimana terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp55.639.787.090,-;

8. bahwa berdasarkan perjanjian kontrak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam menanggapi surat permintaan data yang disampaikan oleh Peneliti, diperoleh informasi sebagai berikut :

a. Kontral( Perjanjian dan invoice terkajt transaksl sebelum PKP

PT Manggala Usaha Manunggal

PT Raja Rental Intemusa

PT Zamlndo Prima Selaras b. I<ontrak per]anjlan dan invoice terkait transatsl se!elah PKP

PT Buml Merapl Energi

9. bahwa berdasarkan surat perjanjian yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam menanggapi surat permintaan data yang disampaikan oleh Terbanding pada saat proses keberatan, diperoleh informasi sebagai berikut :

a. Plhak yang memberilcan liutang adalah :

-Wiwitwahyu setla`van

-Alimacl Nashrudclln

-Pembangunan propertl lnclonesl

-Etywnarslh

-Mochlmam Muslaqlm

-KaruniaAlamprima

-Rantau lJtama Baktii;riTmatra

-Ben! Sutrisno

-PTservoMlnlng contractor

-PT Buml Merapl Energl

-PTTanjung semestaEnergy b. Dalam surat penanjlan. pmak yang Memlnjamfan tjdak me`vajibfan plnak yang Dipinjaml c. Tlclal( terdapat kelentuan melcanlsme pengeml)allan:

10.bahwa berdasarkan Data Pelanggan utama Pemohon Banding diketahui sebagai berikut :

€forPelangganU:amaTarun20]8

11. bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding djperoleh informasi bahwa pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding digunakan utuk operasional pembayaran gaji, pembelian solar dan pembelian sparepari;I

12.bahwa berdasarkan data laporan Laba Rugi yang disampaikan

Pemohon Bandjng dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun Pajak 2017 tidak terdapat komponen biaya sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding sebagai alasan melakukan pinjaman

I.mD^i.^T^Noi.r.R^si

Brn^rtroKoKI.Ei`rD^p^T^rii

1^8^ KOTOFt

I 9.<,{, '=X 7Or19 4cO 12..]09

I'tB^r,uS^,l^

0.ji.tJrul*ftygngm2ul1101n`-341\10,71,

Tmqurt & f-)-lane] Lha.

•Picr-tyuq-6S3.3usls`.65} 3€5 7S=

Z2 85T 0S222 857 052

PlhaToErli-lI`mrmt*JL PET.w..-I-'o520.2u2sXG5j269]3lot:o2F26X6tsc2o97

J I un rm rtrfuckap hal lro2i] 2x8

Tcky® a lirfu

^TE&ctdrI I ,.O}8.i6t'

Ht-:4 I ur.,20

-B? 49%9.00¢ g; -+ Pcrijin

`frolrmmckatlct.tmut7C0 0cO

=FuniT¥

IAn^ OP£R^SI thod.p-I-b/(B.li.I.) ]e.. U..Li

J- pr, fThm hal.

RAo -him-msl tmlL ram hmbun

Td.I l].-d.p.I-a/(B.I..a) L4.I U..I.

t^B^ sEziEI.tjM I.^i^K I.E"Gli^sn^a`i p~NxpENGI"s+i^himm ± (.7R 724 ov7i(47ti 7:. orr7)

3) Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian Terkait Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Fungsional Pemeriksa KPP Pratama Tangerang Timur, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa atas pencatatan peredaran usaha yang dilakukan Wajib Pajak terdapat objek penyerahan PPN yang belum djlakukan pemungutan oleh Wajib Pajak;

2. bahwa atas transaksi dengan nilai sebesar Rpl7.182.633.335,- Pemohon Banding belum memberikan data dan dokumen secara keseluruhan atas transaksi tersebut, sehingga Terbanding tidak bisa- meneliti lebih lanjut terkait penyerahan tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini atas transaksi tersebut dilakukan sebelum PKP;

3. bahwa atas transaksi dengan nilai sebesar Rp30.689.776.428,- atas data dan dokumen yang diberikan Terbanding belum diberikan secara keseluruahn sehjngga Terbanding tidak dapat meyakini atas data dan dokumen atas transaksi tersebut telah dilaporkan di dalam SPT PPN Masa pajak Januari 2018;

4. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh perjanjjan hutang piutang yang menjadi temuan Terbanding pada saat pemeriksaan, dengan perincian sebagai berikut:

a) Terdapat informasi mengenai Pihak Yang Djpinjami dan Pihak Yang Meminjamkan;

b) Terdapat nilaj nominal pinjaman;

c) Terdapat nomor rekenjng tujuan pemberian pinjaman beserta mekanisme pemberianpinjaman yaitu transfer;

d) Tidak terdapat kewajiban pembayaran bunga dari Pihak Yang Dipinjami ke Pihak yang Meminjamkan;

e) Tidak terdapat ketentuan mengenai ketentuan jangka waktu pengembalian;

f) Tidak terdapat ketentuan apabjla pihak Yang Dipinjamj tidak mampu memenuhi kewajibannya;

5. bahwa berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2017, tidak terdapat beban/biaya sebagaimana yang diuraikan oleh Pemohon Banding (gaji, pembelian solar, pembelian sparepart) yang senilai dengan keseluruhan pinjaman yang diperoleh oleh PT Tritama Niaga Berjaya;

6. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini dokumen hutang piutang yang disampaikan oleh Pemohon Bandjng, kerena djdalamnya tidak terdapat: kejelasan mengenai jangka waktu peminjaman, jatuh tempo' pengembalian, jaminan, bunga yang harus dibayarkan serfa akib

yang akan diterima peminjam apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya;

7. bahwa berdasarkan urajan tersebut djatas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pelaporan peredaran usaha dalam SPT Tahunan Pph Badan dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan dimana atas penentuan peredaran usaha berdasarkan hasil grossup data pembelian karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas alasan yang disampaikan dalam permohonan keberatan;

bahwa dengan demikian, Terbandjng berpendapat koreksi DPP terutang atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat bandjng, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagjan I s.d. Hl di atas, maka djsimpulkan bahwa:

a. bahwaDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umurp_dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Koreksi pemen.ksa/ penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada PengadilanPa|.akuntukmenolakpermohonanbandingPemohonBandingdan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/207/17/416/22 tanggal 5

Januari 2022 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT Tritama Niaga Berjaya NPWP 31.290.505.2-411.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwaPemohonBanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Buktjp-1.SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023;1 Buktip-2.Salinan Surat Ketetapan. Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00001/207/17/416/22 tanggal 5 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor 026/lv-2022/EXTITNB tanggal

4 April 2022;

Bukti P-4.Salinan Akta Salinan Akta Nomor 89 tanggal 11 Februari 2011 ; Bukti P-5.SaljnanAkta salinanAkta Nomor l25tanggal 23 Meii 2017;I Bukti P-6.Saljnan Akta Salinan Akta Nomor 127 tanggal 19 Juli 2019; Bukti P-7.Salinan Akta Salinan Akta Nomor 64 tanggal 13 0ktober 2021 ; Bukti P-8.Pakta lntegritas atas nama Moch. Imam Mustaqim;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SK-TNBIVIII-2023 tgl 29 Agustus 2023;

Bukti P-10. Pakta lntegritas, ldentitas, ljin Kuasa Hukum dan Kartu Kuasa

Hukum atas nama Ahmad Taufiq;

Bukti P-11. Kartu identitas atas nama Adiguna Abdi Pradana Herwjnda; Bukti P-12. Penj.elasan tertulis Nomor : 002/BAK-PTTNB/B/2023 tanggal 17

0ktober 2023;

Bukti P-13. Penjelasan tertuljs Nomor : 002/BAK-PTTNB/B/2023 tanggal 9 November 2023;

Bukti p-14. Penjelasan tertulis Nomor : 031ITK-TNB/PAILIT/XIl/2023 tanggal

20 Desember 2023;

Bukti P-15. Penjelasan tertuljs Nomor : 043ITK-TNB/PAILIT/ll/2024 tanggal

28 Februari 2024;

Menimbang bahwa Terbandjng dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/Iainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Matrjks sengketa;

Bukti T-2Laporan Hasil pemeriksaan,

Bukti T-3 Kertas Kerja pemeriksaan;

Bukti T-4Laporan penelitian Keberatan;

Bukti T-5Risalah pembahasan;

Bukti T-6Penjelasan tertulis tanggal 9 November 2023;

Bukti T-7Penjelasan tertuljs tanggal 2 Mej 2024;

Bukti T-8Dalil yuridis terkait dengan sengketa;

Bukti T-9PendapatAkhirNomor: S-1111/PJ/PJ.07/2024tanggal 8 Mej 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Njlai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/416/22 tanggal 5 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 018/lv-2023/EXTITNB tanggal 18 April 2023, djbuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, djlampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, danI ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding inj adalah sebagai berikut:

Menurut

No.UraianNilai Sengketa(Rp)

TerbandingPemohon Banding (Rp)(Rp)

1Koreksi DPPPenyerahan yang PPN-nyaHarusDipungutSendiri103.512.196.8538.562.633.33594.949.563.518

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Majeljs Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Koreksi atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp94.949.563.518,00

Menurut Terbanding bahwa menurut Terbanding koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari pemeriksaan atas pengujian arus piutang dibandingkan dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN barang dan jasa masa Januari s.d Desember 2017;

a,u/

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Berdasarkan informasi dari Terbanding dan data pemohon Banding berikut adalah breakdown koreksi PPN:

`~~_=~`[-:~=+-BTe~ak=dorm_rs_givEfa~Ipeiiyein~afii;rp-fu~~~r~~~.`^~ffii;rKT6=ig-- Nilai Omset Belum DWaporkan Sebelum Wajib Pajak PKP

17.182.633.335 i Nllal Omset Belum Dllaporkan Setelah Wajib Pajak PKP

30.689.776.428 ) rD_a.ri~AnaJIS9_A_quE_Pju_t9rlg55.639.787.090 L.__` Jqu toTeksl PPNRE;5nffi853

Faktanya Pemohon Banding djkukuhkan sebagai PKP adalah pada tanggal 24 0ktober 2017. Sehingga, berdasarkan data pada SPT Pph Badan,OmsetPemohonBandingsetelahPKPadalah Rp30.689.776.428,00, sedangkan sisanya diperoleh sebelum tanggal SPPKP yaitu senilai Rpl 7.182.633.335,00 sesuai dengan rekap;

I Untuk Koreksi PPN Rpl7.182.633.335,00 dari nilai omset yang dilaporkan di Pph Badan sebelum tanggal pengukuhan PKP, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Peraturan terkait:

/ Pasal 65 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) PMK-

18/PMK.03/2021 ;

/ Pasal 66 PMK-18/PMK.03/2021;

v' Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013;

b. Berdasarkan rekap perolehan omset, PT. TNB mencapai omset Rp4.800.000.000,00, pada tanggal 5 Maret 2017, sehjngga berdasarkan peraturan di atas maka kewajiban untuk djkukuhkan sebagai PKP adalah akhir bulan berikutnya yaitu tanggal 30 April 2017;

c. Berdasarkan hal di atas maka perolehan omset dari tanggal seharusnya dikukuhkan sebagai PKP (30 April 2017) sampai dengan i tanggal sebelum dikukuhkan sebagai PKP (tanggal 23 0ktober 2017)

sesuajdenganSPTPphBadan2017adalahsenilai Rp8.562.633.335,00;

d. Sehingga berdasarkan Pasal 65 PMK-18/PMK.03/2021 di atas terhadap penyerahan dimaksud, Pajak Keluarannya dihitung dengar memperhitungkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesarI 80% dari Pajak Keluaran, sebagaimana contoh perhitungan pada Lampiran XVII PMK dimaksud, dan atas Faktur Pajak yang tidak diterbitkan PT. TNB bukanlah termasuk kategori sanksi sebagaimana Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

e. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat di sesuaikan dengan Peraturan perpajakan yang berlaku, dengan perhitungan sebagai berikut:

__-_-_____--------------.,---,., f---NIIal --,-- ` ----- `--¥etipnga-I.J-.__

Ni|ai omset Be|um Dilaporkan sebelum wajib pajak PKPJ seta'ah8.562.633.335 Tanggal seharusnya PKP (DPP PPN)

PPN Pajak Keluaran

856.263.333 685.010.667

{+=j.:i_LRE3:_uJfa~n¥e.ngDa_P_atdiKredjt`k_?E`:89ap_gLa.F_g!LK i`I]PNTerutang_„ _.~`._ ~`_~ __i__ ___171252.6GPr Untuk koreksi PPN Rp30.689.776.428,00, darj nilaj omset yang dilaporkan di Pph Badan setelah PKP, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbandjng dengan alasan sebagai berikut:

a. Untuk omset senilai Rp30.689.776.428,00, telah Pemohon Banding terbitkan Faktur Pajak tanggal 28 Januari Tahun 2018. Atas Faktur Pajak tersebut sudah Pemohon Bandjng laporkan pada SPT PPN Masa Januari 2018 sehingga yang terjadi adalah beda waktu penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporan PPN.

b. Peraturan Pajak Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN.

c. Berdasarkan peraturan di atas, maka sangat jelas bahwa penerbitan faktur terlambat dari waktu yang seharusnya dimungkinkan, walaupun harus dikenakan sanksi.

d. 0leh karena itu maka koreksi atas kewajiban PPN senilai Rp30.689.776.428,00, seharusnya dibatalkan;

Untuk koreksi PPN Rp55.639.787.090,00 dari analisa Arus Piutand Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding mengklasifikasikan uang masuk pada rekening korah sebagaj omset perusahaan pada saat melakukan Uji Arus piutang, tanpa melihat ke pembukuan termasuk Buku Besar yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding.

b. Semua uang masuk senilai Rp55.639.787.090,00 yang dianggap Terbanding sebagai penghasilan, faktanya adalah Hutang lain lain dan pengembalian Piutang lain lain untuk keperluan operasional Pemohon Banding. Praktik ini adalah wajar dan tidak dilarang oleh Undang Undang Perpajakan.

c. Atas transaksi tersebut sudah Pemohon Banding catat pada Pembukuan Pemohon Banding sebagai komponen Neraca pada akun Hutang lain-lain dan Piutang lain-lain, dan untuk hal inj pun sudah diaudit oleh Akuntan Publik lndependen.

d. Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen Utang Piutang kepada Terbanding sebagai bukti "Existence/Keberadaan" Hutang lain- lain dan Piutang lain-lain tersebut.

e. Selain Hutang lain-lain±±p Piutang lain-lain, transaki yang dikoreksi ada beberapa reimbursement penggantian dan koreksi cek yang gagal dari bank;

bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding meminta agar koreksi Rp55.639.787.090,00 dapat dibatalkan;

I Selain hal-hal diatas semua yang dikoreksi oleh Terbanding ditetapkan kepada kewajiban PPN Masa Desember 2017. Faktanya temuan Terbanding tersebut bukanlah transaksi yang ter].adi pada bulan Desember 2017, sehingga sudan seharusnya semua temuan yang tetapkan Terbanding seharusnya dibatalkan;

- bahwa dalam kesimpulan dalam surat bandjngnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak berlandaskan bukti yang kompeten;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00002/WPJ.08/RIK.SIS/2022 tanggal 3 Januari 2022 (untuk selanjutnya disebut LHP)

2. Kertas Kerja Pemeriksaan (untuk selanjutnya disebut KKP) ,

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-470/\/\/PJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 (untuk selanjutnya disebut LPK);

MenimbangalatbuktiLHPdanKKPsebagaimanascreenshootdibawahini:i Hasd pengtjan ems pdrtang edelali sebagai bedcut :

SatoAkhdptryoagaeg+ Rp.cO.524.015,357 Dtombati :Perienmaan dad pelangganI

•Bank AAandlri NIi. Rok l55.000.7676.8cOoaap iwhks N,1+1)+ Rp.e,8so.ooo.ooo

•8ardt MaAdin NO F!ek l55.000.7997.995fla¢ lndek3 w-I+2)+ Rp.a

•Bank utandlrl No. Rok ls5.00B.8eg9.938flaap lndeks N.iee)+ Rp.40.128.313.626

•Bank Manditi No, F!ck 1 5S.009.8999.552qu lndeks N.Iu)+ Ro.24.122.500,00o

-Back BRI NO Rok 03960.1cO0284.304(KKP lndeks N.1.3.5)+ Rp.0 Onunngi:SaldoAwal phAang Dapang-Ftp.ise,232.iso dan Penghaslan dad lLBr Usaha (inctide PPN)Rp,Ice,5i2.196,053 PPN yang diprngd sonill (cfro SPT Ala3o PpN 2o.7 )

- J-20'7

-Fetrun 2017

-20,7

•Apr?20,7

-ma2o',

Juri 21),7

.Juli 20'7

-Aguste20i7

- S-2t)t7

- C-ael7

-Nofcot*2017

-De.onber 2tll7

JumLah PPN yaiig dlgmga scodTl nasa pojak Jamnd std. Oc3anber ael7Rp.a DPP Pco)rewhan yzkng Tcatong PPNRo.1 co.5i2.1 80,e53 Pen)mhso PPN cfu. Wqib Ppek

SepsIAFip`103.512,190,8S.

terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positip penyerahan yang PPN- nya harms dipungut sebesar Rpl03.512.196.853,00 berdasarkan hasil pengujian arus piutang dan bahwa koreksi tersebut ditetapkan oleh Terbanding sebagai penyerahan terutang PPN hanya untuk 1(satu) masa pajak yaitu masa Desember 2017;

bahwa walaupun dalam surat bandingnya mendalilkan bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak berlandaskan bukti yang kompeten, Pemohon Banding mengakui adanya penyerahan yang

nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.562.633.335,00, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp94.949.563.518,00 diajukan banding;

bahwa selain sengketa tersebut, dalam surat bandingnya Pemohon Banding juga memjnta agar diakui adanya kredit pajak terkait dengan penyerahan Rp8.562.633.335,00 yang tidak ajukan banding, dengan nilai pajak masukah sebesar 80% dari pajak keluaran (800/o x 10°/o x Rp8.562.633.335,00) atau setara dengan Rp685.010.667,00;I Menimbang alat bukti LHP halaman 1 terbukti bahwa Pemohon Bandjng menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual, sebagaimana terlihat dalam screenshoof sebagai berikut:

C. IDENTTTAS WAJl8 PAJAl<

1. .larnew¢bpa|akTF`lTA^AA NIAGA BERJAYA

12. .NP-WP32.2400-.s2os0.2-'1?1.000

3. Termalp.rioutL.h.nF"P

T-RUKo THE pRomuNEt.cE iALAhl AiAw suTER^ Biot< Hoe No 14 piN^Nc itoTA TA»ceFtANG BA.fTEN -

6. TahaunHEE=:.,,..al

0.Ptmtxrfuianwajit. P.lax

7.148bu.ng yang dbunaLm

NO- try

ET-al-

8.detodeponbLdaiariyaAgabakBl

9.A.xataoconpGcli.nganEiou=aorwh==- l.a P(ibBc: XSatn"akcaoptdahedj8. K anlo r Ak

Lm

N a

"

-

: Floai.Oe.A lAll.. CPA,

10. CmbmoKdy..aatJ..ha a.Pendn.a penBaha.n

1) TaacoatdcoTairo3lpcndHtm11 Feherl aell dl Tertyofaeg Selal.n

NNo-rfAu IeN.try ^A.It. AAecl.dar. S.11.

80

No. tlco I.ncool per.pe.ahmAlto-10391Al1.01.01.Tohon2011t.ngqal0I^l&.et2011 q"ed ker`akhom

2) Akl®Pen®ah8ri(leo*dy hi -_. , Menimbang alat bukti LHP, halaman 7, dalam bagian daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam pada saat pemeriksaan dengan screenshoof sebagai berikut:

OAFTAR Bul{u. CATATAN. OAll/ATAu I)OKUuM"EENNYyAANIIGG DI)llppIiNNIJAAilal

NAIIA BUKutcATATAN00KUMENOIDwhaTnka"eKETEfIwGOw NO'YAIC DIPINJA"Y8

1SPT Tahol.an Pen Badon bescrta Lamgivan dali SSP

2SPT «asa PPNrm BM Ocserta Lamppan. FP Keharan. dan FP Masukan

3.SPT lun Pph Ps. 21. Pen PS. 23, Ppli Ps. 4 a) tiesefta lamphen, buku

4SPPT PB8 dan STTS PBB

5CopyAklaPcndirlan.aklcperubananmodal(sampaldengaiipeutahan`c

6Stuttu. Oogaritsasl Usaha aaA Susoman PctrymB

7.froprae keuapap atxslcJoaa Cdalc dLatxffl agar membuat ant permo

8Dafroraho(chartol@ccou").rieracapercobaanqull)obe|.bunibesa

9.Bufupegivatan.b`Ilt(ipembec3r`.bufukasmasukn(eta..hirfuibiay@.b`ik

10` Brfu inco. tx.ku pinang

118rfuap. karfu pelsedlaan oahan baku. pcowhulpenokng. ban

12. SSB (Surst Setoran BPHTB) den SSP Pph Cna] alas pengaBhan hak alas

13. Pesacaii p¢mbcben o.iochase cnder), Pet.erfua3n Barang. Suppter I.Cost I

4. Pesaanpeqgiv (Salesordeo. Sun`JaLan (Debery crier).oacr

15. 13pofai.PPIC(Productionflamir)glmrento.yCoutrol)danL®pconProd

16. Oahar aniva lebp dso akljva fain+ain pemsahaari a perrmmgan pe'dnd

17.18. Daftarpembayaefigaiiupah.dantun|apaetulukkonus.SuraLPedapfianhutangdenganpinakbank/phaklainnyadefibutopemb

9. SLrat.stjra` pe¢an]lanApedcatan irmg lid mis&bd stJbkoed*. sowa"P

20.2'. Sefroch rckcdy kolan l]aAvgtro per`sahaco dan S`ml ernyataanseunAbuttl.bcktvrota/invoicelchtaapcoghasban(pcnghasaaniisehaokuatodan

22.23. Selunih b`darbulttifrola/ch`rolce tcckan bebantrya pox pco|indabkompofet(soncomuntutlramsaksldonpeq>a|akan

2¢. Dokt.f7ien pcoaiik`ng lalrmo terbukti bahwa tidak terdapat buku, catatan, dan/atau dokumen yang tjdak dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terkait penentuan obyek PPN barang dan jasa;

Menimbang bahwa dalam LHP Terbanding tidak memberikan penilaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata , Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutangmenurutSuratPemberitahuansebagaimanadimaksudpadaayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang„

Pasal 13 ayat (1 )

"Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:I a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat Teguran;` c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnyadikompensasikanselisihlebihpajakatautidakseharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak danlatau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya."

Pasa/ 26 ayat (4)

"DalamhalWajibPajakmengajukankeberatanatassuratketetapanpajak sebagaimanadimaksuddalamPasal13ayat(1)hurufbdanhurufd,Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut."

Pasal 28 ayat (1 )

"Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan"I

Pasal 28 ayat (7)'T

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta,

I kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian Sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang''r\

Pasal 29 ayat (3) huruf a

``WajibPajakyangdiperiksawajibmemperlihatkandan/ataumeminjamkanj buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak"

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1 ):

``Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan"

Pasal 76:

"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuklian beserta penilaian pembukti_a~n_dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1 )"

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selani.utnya disebut dengan UU PPN):

Pasal 4 ayat (1 )

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean ya;gI dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean;I f. ekspor Barang Kena pajak Berwujud oleh pengusaha Kena pajak;

a. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Bervujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak"

Pasal 11 ayat (1)

"Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena pajak;

b. impor Barang Kena pajak;

c. penyerahan Jasa Kena pajak., d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena pajak Berwujud;

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena pajak"

Pasal 11 ayat (2)

"DalamhalpembayaranditerimasebelumpenyerahanBarangKenaPajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran''

Menimbang fakta-fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, ; Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

1 Menjmbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persengketaan mengenai hal-hal sebagai berikut:I

I Sengketa mengenai kewenangan Terbanding untuk mempergunakan metode pengui.ian arus pjutang sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak;

I Seandainya Terbanding memiliki kewenangan untuk mempergunakan metode pengujian arms piutang sebagai alat bukti untuk melakukan penetapan pajak, maka sengketa selanjutnya adalah mengenai kebenaran substansi pos-pos dalam perhitungan pengujian arus piutang;

Menimbang alat bukti LHP terbukti bahwa Terbanding tidak memberikan penjlaian dan penarikan kesimpulan mengenai pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28 ayat (1 ) dan ayat (7) UU KUP;

Menimbang alat bukti LHP terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Terbanding terkait dengan obyek PPN barang dan jasa, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Bandjng telah melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP; Menimbang ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) UU PPN, dalam menetapkan PPN barang dan jasa terhutang haruslah dibuktikan mengenai:

• Adanya obyek PPN barang danjasa;

• Saat terutangnya PPN barang dan jasa untuk setiap masa pajak berdasarkan saat penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak atau pada saat pembayaran diterima sebelum penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajal(;

Selanjutnya Pengadilan Pajak akan menetapkan pihak mana yang dibebani pembuktian mengenai adanya obyek PPN barang dan jasa dan beban pembuktian mengenai saat terhutangnya PPN barang dan jasa untuk setjap

masa pajak berdasarkan saat penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak atau pada saat pembayaran diterima sebelum penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penefapan

I menjadi beban Terbanding, kecuali jjka penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadjlan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan ljsan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding; bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak memberikan pernyataan mengenai pembukuan Pemohon Bandjng pada saat pemeriksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen pada saat pemerjksaan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewaj.iban sebagaimana djmaksud dalam Pasal 29 UU KUP;

Menjmbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan buku besar/GL beserta dokumen sumbemya secara lengkap, dimana dalam buku besar tersebut sepatutnya terdapat pencatatan mengenai waktu terjadinya penyerahan BKP/JKpbeserta nilai penyerahannya, sehingga dengannya dapatditentukansaatterhutangpajakbesertanilaipenyerahanBKP/JKPyang terutang PPN, alas kuasa pasal 78 uU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan saat terhutangnya pajak PPN dan

penetapan nilai penyerahan terutang PPN untuk setiap masa pajak menjadi beban Terbanding, mendahului kewajiban Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya;

Menimbang bahwa salah satu syarat penetapan, saat terhutang pajak, tidak didasari alat bukti yang cukup maka Pengadilan Pajak tidak memeriksa lagi pembuktian dalil Terbanding mengenai ketidakbenaran substansi obyek PPN barang dan jasa dalam uji arus piutang yang dipersengketakan;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan pertimbangan Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Bandin6 telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga Terbanding tidak memiljki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1 ) huruf d UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penetapan pajak yang dilakukan Terbandjng atas sengketa a quo dengan menggunakan teknik pemeriksaan pengujian arus pjutang adalah salah satu bentuk penetapan pal.ak secara jabatan;

bahwa pengujian arus piutang merupakan teknik audit dalam rangka memberikan arah fokus pemeriksaan. Hasil pengujian arus piutang tidak serta merta dapat dijadikan koreksj. Hasil pengujian arus piutang dapat dijadikan, koreksi apabila Pemohon Banding ditetapkan secara jabatan karena tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan/atau Pasal 29 UU KUP. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana djmaksud dalam Pasal 29 sehjngga Terbandjng tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP, Terbanding bervenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tjdak hanya diperoleh darj Wajib Pajak saja;

bahwa oleh karena Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding bahwa telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, maka

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penetapan koreksi berdasarkan metode tidak langsung berupa pengujjan arus piutang sehingga hasil pengujian tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai suatu alat buktj untuk menetapkan pajak terutang;1 bahwa selain daripada itu, menimbang fakta bahwa Pemohon Banding telahA menyerahkan buku besar/GL, bahwa berdasarkan buku besar/GL Terbanding seharusnya dapat menentlikan saat terhutang untuk setiap masa pajaknya, TerbandingmenggunggungseluruhkoreksisebagaiobyekPPNdalam1(satu) masapajakDesember2017tanpamerincijumlahobyekPPNbarangdanjasa untuk setiap masa pajaknya. 0leh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan saat terhutang pajak dilal(ukan oleh Terbandjng berdasarkan asumsi tanpa didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU Pengadilan Pajak; Menjmbang bahwa beban pembuktian dalil Terbanding mendahului beban pembuktian dalil Pemohon Banding dan menimbang bahwa koreksi

Terbanding berdasarkan hasil pengujian arus piutang dan menimbang bahwa hasil pengujian arus piutang dalam perkara inj tidak dapat dipergunakan sebagaj suatu alat bukti penetapan maka dapat disimpulkan bahwa TerbandingtidakdapatmenunaTkanbebanpembuktianyangtelahdibebankan kepadanya. 0leh karena beban pembuktian dalil Terbanding mendahului beban pembuktian dalil Pemohon Banding Banding dan bahwa Terbanding tidak dapat menunaikan beban pembuktian yang telah dibebankan kepadanya maka Pengadjlan Pajak menolak dalil Terbanding tanpa terlebih dahulu memeriksa dalil-dalil Pemohon Banding mengenai ketidakbenaran pos-pos pengujian arus piutang;

bahwa berdasarkan buktj, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan dj atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp94.949.563.518,00 tidak sesuai dengan bukti sebagajmana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan

ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

1 bahwa selain sengketa tersebut, dalam surat bandingnya Pemohon Bandjng juga meminta agar diakui adanya kredit pajak terkait dengan penyerahan Rp8.562.633.335,00 yang tidak ajukan banding, dengan nilai pajak masukan sebesar 80% dari pajak I(eluaran (80% x 10% x Rp8.562.633.335,00) atau setara dengan Rp685.010.667,00. Pendapat Pengadilan Pal.ak sebagai berikut:

Menimbang bahwa ketentuan mengenai kredit pajak terkait dengan koreksi penyerahan terutang PPN yang terjadi dalam rentang waktu Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan waktu Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP baru diatur dalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 pasal 9 ayat (9a) sebagai berikut:

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengwi€ditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

bahwa pasal a qL/o diatur lebih lanjut melalui Pasal 65 dan Pasal 66 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari .2021 ;

Menimbang Pasal 186 UU Nomor 7 Tahun 2020, Undang-Undang a quo berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu sejak tanggal 2 Nopember 2020; Menimbang Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2009, mengatur bahwa Undang- Undang a quo berlaku sejak tanggal 1 April 2010;

Menimbang bahwa jenis pajak yang dipersengketakan adalah jenis pajak PPN dan yang menjadi persengketaan adalah materi kredit pajak, oleh karenanya jenis undang-undang yang dipergunakan untuk memutusnya bukanlah undang-undang formal, melainkan undang-undang material yaitu UU PPN, dalam hal ini adalah ketentuan PPN dalam uu Nomor 7 Tahun 2020;\

) Menimbang bahwa ketentuan yang dipergunakan dalam sengketa ini adalah UU PPN maka undang-undang yang dapat dipergunakan adalah undang- undang yang berlaku pada masa terjadinya sengketa. Bahwa sengketa terjadi pada masa Desember 2017 dan menimbang bahwa UU Nomor 7 Tahun 2020 berlaku sejak 2 Nopember 2020 serta menimbang bahwa UU Nomor42 Tahun 2009 berlaku sejak 1 April 2010, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa UU PPN yang dapat dipergunakan untguk memutus sengketa ini bukanlah UU Nomor 7 Tahun 2020 melainkan UU Nomor 42 Tahun 2009;

Menimbang bahwa dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 belum terdapat pengaturan mengenai kredit pajak 800/o terkait dengan koreksi penyerahan terutang PPN yang terjadi dalam rentang waktu Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan waktu Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP maka Pengadjlan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat hak kredit pajak sebesar 80% dari pajak keluaran terkait dengan koreksi positip penyerahan terutang PPN yang terjadi dalam rentang waktu Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan waktu Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak permohonan Pemohon Banding terkait dengan kredit pajak atas koreksi positip penyerahan Rp8.562.633.335,00 yang tidak ajukan banding, dengan nilai pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran (80% x 10% x Rp8.562.633.335,00) atau setara dengan Rp685.010.667,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak DapatDipertahankan(Rp), Nilai SengketaDipertahankan

Uraian Sengketa (Rp)(Rp)

Koreksi DPP penyerahan94.949.563.5180 94.949.563.518 yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan rugi berupa permohonan untuk membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 03 Februari 2023;

Menimbang Pasal 25 ayat (3), 26 ayat (2), 27 ayat (1) UU KUP jo Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi. Bahwa petitum tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi, maka Pengadilan Pajak menolak petitum untuk membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00034/KEB/PJAVPJ.08/2023 tanggal 03 Februari. 2023;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1 ) huruf e:

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasa' 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo; '

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Cfm TerbandingCfm Pengadilan Uraian (Rp)Pajak (Rp) Dasar Pengenaan Pal.ak

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang

Terutang PPN

Ekspor00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri103.512.196.85300PUT-003775.16/2023/IP8.562.633.33500'P/M.XVIBTahunf2026 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh

Pemungut PPN

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutHalaman 44 dari 47 halaman. Putusan Nomo

Trilama NiagdBerjaya

Penyerahan yang dibebaskan dari

Pengenaan PPN00 Jumlah

103.512.196.8538.562.633.335 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00 Jumlah Seluruh Penyerahan

103.512.196.8538.562.633.335 Pajak Keluaran yang harms

10.351.219.685856.263.333 dipungut/dibayar sendiri

PPN yang disetor dimuka dalam Masa

Pajak yang sama

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan *)6.501.018.9726.501.018.972 STP (pokok kurang bayar)00 Dibayar dengan NPWP sendiri

00 Lain-lain00 Diperhitungkan: SKPPKP00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

6.501.018.9726. 501.018. 972 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar3.850.200.713(5.644.755.639) Dikompensasikan ke masa pajak

6.501.018.9726.501.018.972 berikutnya **)

PPN yang lebih /kurang dibayar

10.351.219.685856.263.333 Sanksi administrasi00 Pasal 13 ayat (2)4.875.764.229403.328.1351. Pasal 13 ayat (3) *)00' Jumlah sanksi4.875.764.229403.328.135 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar15.226.983.9141.259.591.468

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Djrektur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilaj Barang dan Jasa Nomor 00001/207/17/416/22 tanggal 5 Januari 2022 Masa Pajak Desember 2017, atas nama PT Tritama Niaga Beri.aya, NPWP 31.290.505.2-411.000, beralamat di Ruko The Prominence Jalan Alam Sutera Blok H-38 No. 1-3 Pinang Kota Tangerang Banten, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Cfm Pengadilan Pajak(Rp) Uraian

Dasar Pengenaan Pajak

8.562.633.335 Pajak Keluaran yang harus dipunguvdibayar sendiri

856.263.333 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

6.501.018.972 Jumlah perhitungan PPN kurang/(Iebih) dibayar (5.644.755.639) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

6.501.018.972 PPN yang lebih /kurang dibayar

856.263.333 Sanksi administrasi

403.328.135 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar

1.259.591.468

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Mangoting, S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus. (Adv.) dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 oleh Maj.elis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:

Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Mangoting, S.E., S.S.T.,AI, M.H., M.Bus. (Aciv.)Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuaj dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.