Putusan Pengadilan Pajak · 101 halaman
PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
BUT Nec Corporation · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding BUT Nec Corporation mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 4 ayat (2) · Pasal 5 ayat (1) · Pasal 17 · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 23 · Pasal 26 ayat (5)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- BUT Nec Corporation
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/20/053/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026