Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 101 halaman

PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT Nec Corporation, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003795.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT NEC CORPORATION, NPWP 01.060.398.3-053.000 beralamat di Summitmas I Lt. 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Riska Tri Wardani, jabatan Kepala Kantor Perwakilan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christoforus Sugiharto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1313/PP/IKH/2024

tanggal 14 November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-265 tanggal 31 Juli 2025;

2. Nama: Heru Widayanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-1383/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-276 tanggal 31 Juli 2025;

3. Nama: Muslimin

Izin Kuasa Hukum : KEP-774/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-287 tanggal 31 Juli 2025;

4. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-298 tanggal 31 Juli 2025;

5. Nama: Mukhyar

Izin Kuasa Hukum : KEP-1501/PP/IKH/2023

tanggal 9 November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-309 tanggal 31 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel/198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan/

198705132008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harianto Wibowo/198805092009121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1183/WPJ.07/2025 tanggal 25 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

823/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

NEC-REP-SUR-25-104 tanggal 2 Mei 2025;

Halaman ke 2 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00524/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

NEC-REP-SUR-25-331 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/406/20/053/24 tanggal 1 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

ter rar Cee ITS ie an Gl Perec bites: DIY Apa Aa

Tn sah © akuka cere reat atas rs uksaraan Ka Gan Fajar fe mehardan _ a Na —_ Tn Na

Gama ape Wayne he DR MOR Tt

New P SLCEO RSS A05 3G

pil. Tan parierizsage terschot di ats, peace vtecean jab Sajak senafhas an pera febih bores aca ah sebagi berikut

Lo Fergraran Netto (ho) HS ba, ECB

A has an yr seharusnya L Lah terutang F5 asa Le ast KF SS kru)

i tengnes 27 Kets Pa ak pus 1,228, 6080

3. BRD yang ter tang BLS AZ OO

Oo Kareba tan KEK Pasah et yang tele dpe bituneken tah Jalu BLE oo

S.fumtar veh Teracg i443) tS pa SET

IL Fredit Parah

Ja PPP dang pak merta SUS Lu

bo Tenetang dianut eh pitas Dar

bei see Peta ot 3.5 oo

DOP OPE Dayal BP $US CA

nS. PPG Sasa RI SUS bet, AG

Led PPh Mase yaa FS at

tos Lei are HS Depan

fob lucia LI ha oh pa BAG

Usb ayar tee kris

ct PEh Basel 22 BUS Dasi

CA Ph Kasal 28 SUS ee

1 2.3, 251 Pasa 4 25 IS

HS La nan SLS oo

woh. dustis PR bar ban SLS Ca

Ino SAM U5 Sala

Al. SXEEK4 ES we

LA Jumlah fea Gh ais 99

sa Et pang Se hisap nb er Tata

eo aes dengan NEWS paths da SLE a)

ee dibayar Songs MEWS? secre SUS 9

SA, Telan cigetonc-d ora SUS aaa

Ko Jorrlac Pajak seng Camat hernedt.an (fa + bo - ce oon) etau ea) SLS Be ED

So Jumlah 2S yang ebih berpa ITE HIS 10

le 309 ENAM BELAS RIBU DELAPAN PULUH LIMA DOLLAR

berelasn des Penbaabasan As bas Perserkbaan oe

Halaman ke 3 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NEC-REP- SUR-24-141 tanggal 27 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No | Keterangan | Jumlah USD Menurut

Wajib Pajak

1 | Penghasilan Bruto anu Percdarur Saha Bruto Ha a PSG SANG

OA Pengissias Brot atau Laba Brutoel-3) _ . 01502533010)

4 [nie Penghasilan Bruto aaa Biaya Usana | oat pekn6,00

S| Penghasilan neto dalam neveri (3-4) IN . | (435 SOLO

So Penghasian neto dalam negeri Iainnyas Pe

(Js Penghesiian dari luar usaha a ; — Lf © S89 84200

[by Penghasilan Jase! pexerjuan bebus . KN

000000 Penghasilan sehubungan dengan pekeraan _ -

i Pad bais-lain ee | (O.876, 327 Ai

03 basilitus nenanaman modal herusa pengurangan penghasilan neto KE i

& Pompesuatan bishal

: a Pers esuatan Fiskal Positif _ _ _ 0 AIR AO

Penyesuaian Fisha. Negati" 2 IN — MEN LAPOR ORA Oa

000 Le Jumiak ia - by Ia gh d2.o3t.uui!

Penghasilan neto Tear aegeri . ee | _ -

AO | dumlab penghasilan net 516.07 Scho _ 0 AG LA

LL | Yakat sumbangan kengamuan bersilatwajib _ 2

P12) | Kombensas kerugian 0 — — | . -

13 keran tidak ena pajak (PTKP

te Pemehasitan Nera Pajah (0-1 1-12- SI ee ee 0 Ao OSN

M1s _|-PPh berutang (tari la 1S atau NIH 8 _ _ ot IN Jaan

a, Penghasilan yang seharusnya tidax terutang PPh (Pasal PP asatiy Spy | a -

iF | Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah ciperhiungsan tahun clu PAN os

LS | domi PPh Perutang G6 £17) _ _ a oo

(Oo | ReeditPujehs a Na | 0.

La PPh ditunegung pemerintah _ Na

; h. Dipotong dipungut oleh pihak cain KN —— mn — no —

, bl. PPh Pusal 21 -

ha PPh Pasal 23 - — [83,764.00

0 | cd PPh Pusal 24 PN ae ' H0

o. Dihayar sendiri | | | 0 7

001 APPS Pasab22 _ - a -

L Oo e8. PPh Pasal 20 0 a oe 0. oe

[eA STP (pokok kurang bayar -

Lf eS Yain-lain a . _ aa ee -

Ie denah ae SI 0 -

. Ld. Diperhitungkan ee ee - ; —

7 LL SKPLB ; ee

E27. SKPPKP 7 -

PR Sumi hy oe No oo,

oe, PPh yang seharusnya tidak terutang __ 0 NN

cl. Dibavar dengan NPWP sihak Lain . -

ko e2, Dibayar dengan NPWP sendisi - —

. e380 Seah dipawngidipungut 0. Ha -

te Jumlah Pajak yang dapat gikrecitsan (ta “LG oo di atau teh) ASI 7OALIG

29 Jumlah PPh sang Iebih dibayar seharaswa tidak terutang (19. 18, 183,764.00

Halaman ke 4 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Februari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: . Semula | Ditambah/ Menjadi

Uraian | (Dikurangi) .

a. Penghasilan Netto 1.398.808 ' 9) 1.398.808

b. Kompensasi Kerugian | _ v — 0, Kn U

C. Penghasilan Kena | 1.398.808 o! 1.398.808

Pasak Lo 0 aa ae

a. ‘Ph Tense 307.560 0! 307.560

00. Kredit Pajak 323.045 0 | 323.645

Tr pph Kurang / (lebih) (16.085) | 0 | (16.085)

zg. Sanksi Administrasi Nan on | 0 | Tn U

masih harus/(lcbih) (16.085) | 0 (16.085)

dibayar ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NEC-REP-SUR-25-104 tanggal 2 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

NEC-REP-SUR-25-104 tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Halaman ke 5 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

II. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

Uraian Keputusan Pemohon Diajukan

Keberatan Banding Banding

USD USD (USD)

Peredaran Usaha 1.264.323,00 1.264.323,00 000

g | Penghasilan Dari 10.988.650,00 | 9.589.842,00 1.398.808,00

Luar Usaha

Penyesuaian -; . .

1 75 725 go 420 N47

Fiskal Positif 15.617.253,00 6.178.206,00 9.439.047,00

Penyesuaian - - .

Fiskal Negatif 11.194.966,00 7.810.836,00 3.384.130,00

Kredit Pajak 323.645,00 183.764,00 139.881,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha Sebesar USD0

➢ Menurut Terbanding

A. Proses Pemeriksaan

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Peredaran Usaha yang telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada. Namun, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) berpendapat bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding termasuk dalam lingkup jasa konstruksi dan dikenakan Pajak Penghasilan Final;

B. Proses Keberatan

bahwa Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan:

1. Tidak terdapat koreksi nilai dalam peredaran usaha;

2. Kegiatan usaha Wajib Pajak merupakan jasa konstruksi yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

3. Penghasilan dari proyek IGG dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 4%;

4. Hasil penelitian diuraikan pada penjelasan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif;

Halaman ke 6 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

5. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap bahwa peredaran usaha Pemohon Banding yang berasal dari pekerjaan instalasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (“SKKL”) atas proyek Indonesia Global Gateway (“IGG”) sebagai pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 (“PP 51/2008”);

bahwa berdasarkan pemahaman Terbanding atas kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana penjelasan di atas, Terbanding melakukan reklasifikasi peredaran usaha melalui koreksi pada pos penyesuaian fiskal negatif. Sehingga, berikut penjelasan terkait argumentasi Pemohon Banding mengenai ketidaksetujuan atas reklasifikasi dan penyesuaian fiskal negatif terhadap peredaran usaha, yaitu sebagai berikut:

1. Penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding atas Proyek IGG merupakan imbalan atas jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang ruang lingkupnya bukan merupakan jasa konstruksi;

2. Dasar Hukum Terbanding dalam melakukan koreksi berdasarkan PP 51/2008 adalah tidak tepat;

3. Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah instalasi kabel telekomunikasi bawah laut, bukan instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon sebagaimana menurut Terbanding;

4. Bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Instalasi Telekomunikasi dan tidak memiliki surat ijin atau sertifikasi usaha jasa konstruksi (SIUJK), melainkan izin kegiatan usaha untuk melaksanakan jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;

Halaman ke 7 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

5. Terdapat Surat Penegasan Terbanding Terkait Perlakuan Perpajakan atas Kegiatan Instalasi Kabel Bawah Laut sebagai Obyek PPh Pasal 23;

6. Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Melakukan Perumusan Kebijakan Serta Penafsiran Peraturan Perpajakan, Termasuk Pajak Penghasilan; dan

7. Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Yang Dilakukan Oleh PT Telekomunikasi Indonesia International kepada Pemohon Banding Adalah tidak tepat;

bahwa berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai alasan-alasan Pemohon Banding di atas:

1. Penghasilan Yang Diperoleh Oleh Pemohon Banding Atas Proyek IGG Merupakan Imbalan Atas Jasa Instalasi Kabel Telekomunikasi Bawah Laut Yang Ruang Lingkupnya Bukan Merupakan Jasa Konstruksi

• bahwa Pemohon Banding merupakan Kantor Perwakilan (Representative Office) dari perusahaan multinational NEC Corporation (Japan). Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Badan dan Orang Asing dengan NPWP 01.060.398.3-053.000 sejak tanggal 5 November 1983 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 1 Februari 1985 dengan klasifikasi kegiatan usaha (KLU) instalasi komunikasi (43212);

• bahwa berdasarkan Kontrak Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (“SKKL”) Indonesia Global Gateway (IGG) yang disepakati antara Pemohon Banding dengan PT Telokomunikasi Indonesia Tbk. (“PT Telkom”) sesuai Kontrak Nomor K.TEL.145/HK810/UTA-00/2016 tanggal 12 Mei 2016 (“Kontrak Telkom 145/2016”) dengan penjelasan proyek pembangunan atas SKKL IGG antara Pemohon Banding dan PT Telkom sebagai berikut:

a. Proyek Pembangunan SKKL IGG berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016

1. “Pembangunan SKKL IGG” adalah pembangunan sistem kabel bawah laut dengan sistem repeater yang meliputi kabel bawah laut, kabel terestrial, SLTE, Repeater, R/OADM BU,

Halaman ke 8 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

NMS dan sistem pendukungnya. (vide Pasal 1 huruf b Kontrak Telkom 145/2016)

2. “SKKL IGG/ System repeatered Submarine Cable” adalah jaringan SKKL repeater baru yang menghubungkan Dumai, Batam, Singapura, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, Tarakan dan Menado. (vide Pasal 1 huruf c Kontrak Telkom 145/2016)

3. Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding untuk melaksanakan Kontrak Telkom 145/2016, paling tidak melakukan kegiatan-kegiatan dengan rincian sebagai berikut: ✓ Survei, desain dan engineering;

✓ Pembebasan tanah untuk beach manhole dan koridornya; ✓ Pengurusan beberapa perijinan dan kewenangan;

✓ Implementasi, integrasi Sistem kepada sistem TELKOM

yang telah ada;

✓ Komisioning dan pengujian;

✓ Jaminan Pemeliharaan dan dukungan jangka panjang; ✓ Pelatihan;

✓ Dokumentasi;

✓ Pekerjaan lain yang terkait.

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Koreksi Terbanding yang menyimpulkan bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding atas pekerjaan Proyek SKKL IGG dari PT Telkom berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016 yang dianggap sebagai penghasilan Jasa Konstruksi yang harus dikenakan PPh Final 4 ayat (2), semata-mata hanya didasarkan pada suatu anggapan/asumsi/pendapat subjektif dari Terbanding karena sama sekali tidak didasarkan pada suatu bukti kompeten yang kuat dan berkaitan, dan telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 9 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa tindakan Terbanding yang melakukan koreksi secara sewenang-wenang dengan secara sengaja menghitung atau menetapkan pajak yang dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan lapangan yang komprehensif dengan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan relevan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, secara nyata telah terbukti sebagai suatu tindakan yang mencederai profesionalisme pegawai pajak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, dan sebagai Penyelenggara Negara tindakan Terbanding tersebut telah mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

• bahwa pada faktanya, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, berdasarkan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa pekerjaan Proyek SKKL IGG dari PT Telkom dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut, yang ruang lingkup pekerjaannya dilakukan TANPA mewujudkan suatu bangunan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, secara jelas dan tegas telah memberikan suatu batasan kriteria bahwa rangkaian aktivitas pekerjaan atau kegiatan usaha yang dapat diperlakukan sebagai suatu usaha Jasa Konstruksi, jika dan hanya jika rangkaian pekerjaan/ kegiatan usaha tersebut bertujuan untuk mewujudkan suatu bangunan;

b. bahwa oleh karena itu, pekerjaan Proyek Pembangunan SKKL dari PT Telkom berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016 yang semata-mata dilakukan Pemohon Banding dengan melakukan penggelaran kabel telekomunikasi serat optik milik PT Telkom di perairan maupun di bawah laut sesuai dengan lokasi-lokasi yang

Halaman ke 10 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

telah ditentukan di dalam Kontrak Telkom 145/2016, secara nyata BUKAN merupakan pekerjaan untuk membangun atau mewujudkan suatu bangunan, karena pada faktanya kabel telekomunikasi serat optik yang digelar di perairan maupun di bawah laut tersebut, sudah tersedia dalam bentuk fisiknya sebelum pekerjaan Kontrak Telkom 145/2016 dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga tidak memenuhi unsur sebagai kegiatan usaha Jasa Konstruksi berdasarkan norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PP 51/2008 yang mensyaratkan adanya unsur:

✓ untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; atau ✓ untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk

bangunan atau bentuk fisik lain;

• bahwa berdasarkan uraian Ruang Lingkup Pekerjaan dan fakta-fakta atas kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah Jasa Instalasi Kabel Telekomunikasi Bawah Laut yang sama sekali TIDAK termasuk sebagai kegiatan usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008;

2. Dasar Hukum Terbanding dalam melakukan koreksi berdasarkan PP 51/2008 adalah tidak tepat

• bahwa berdasarkan PP 51/2008 diketahui definisi yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide beberapa ketentuan Pasal 1 PP 51/2008 yang relevan):

“Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi; Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

Halaman ke 11 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain;

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan;

Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya”;

• bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dari PP 51/2008 beserta dengan penjelasannya, diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide beberapa ketentuan PP 51/2008 yang relevan):

❖ Pasal 3 ayat (1)

“Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

Halaman ke 12 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

❖ Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a

Yang dimaksud dengan “kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.”

❖ Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c

“Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.”

• bahwa sedangkan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa definisi terkait kegiatan konstruksi yang tercantum dalam PP 51/2008 merupakan adaptasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut sebagai “UU Jasa Konstruksi” atau “UU 18/1999”). Dalam hal ini dapat disampaikan bahwa UU 18/1999 telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut sebagai “UU 2/2017”). Karena PP 51/2008 merupakan adaptasi dari UU 18/1999 (UU Jasa Konstruksi). Dikarenakan UU 18/1999 yang telah dicabut dan diganti

Halaman ke 13 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

dengan UU 2/2017, maka menurut pendapat Pemohon Banding, PP 51/2008 harus diperbarui dan mengikuti UU 2/2017;

bahwa bersama dengan ini, Pemohon berikan perbandingan definisi yang relevan terkait dengan kasus ini:

PP 51/2008UU 18/1999UU 2/2017
Mencabut UU 18/1999
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi. layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi. dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi. layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi. dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural. sipil. mekanikal. elektrikal. dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural. sipil. mekanikal. elektrikal. dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;Pekerjaan Konstruksi adarah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan. pengoperasian pemeliharaan. pembongkaran. dan pembangunan- kembali suatu bangunan.
Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain;Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian. perencanaan. perancangan. pengawasan. dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain. termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan. pengadaan. dan pembangunan (engineering. procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi. yang mampu melaksanakan pekerjaanPengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu

Halaman ke 14 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

PP 51/2008UU 18/1999UU 2/2017
Mencabut UU 18/1999
pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap. yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi. pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan. yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi

• bahwa berdasarkan tabel persandingan di atas dapat diketahui bahwa norma-norma hukum yang terdapat pada ketentuan PP 51/2008 juga seharusnya mengikuti ketentuan norma-norma hukum yang diatur dalam UU 2/2017 yang mencabut UU 18/1999;

• bahwa pengertian Bangunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

“ba.ngun.an

sesuatu yang didirikan; sesuatu yang dibangun (seperti rumah, gedung, menara)”;

• bahwa selain itu, pengertian bangunan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18/1999, menyebutkan sebagai berikut:

“Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang di atas, di bawah tanah dan/atau air.

Dalam pengertian menyatu dengan tempat kedudukan terkandung maknabahwaprosespenyatuannyadilakukanmelalui penyelenggaraan pekerjaan kontruksi.”

bahwa bersama ini, Pemohon Banding berikan perbandingan definisi yang relevan terkait dengan kasus ini:

PP No 34 Tahun 2017UU Nomor 18/1999
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairanBangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang di atas. di bawah tanah dan/atau air. Dalam pengertian menyatu dengan tempat kedudukan terkandung makna bahwa proses

Halaman ke 15 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

PP No 34 Tahun 2017UU Nomor 18/1999
penyatuannya dilakukan melalui penyelenggaraan pekerjaan kontruksi

bahwa sehingga berdasarkan uraian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa Bangunan merupakan suatu wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi teknik yang melibatkan sebuah struktur yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

• bahwa UU 18/1999 yang telah dicabut dengan UU 2/2017. Kemudian dalam UU 2/2017, tidak ada penjelasan atau pasal yang mengatur tentang definisi bentuk fisik lain sebagaimana diatur dalam UU 18/1999. Hal ini menunjukkan bahwa UU 2/2017 telah mengecualikan Bentuk Fisik Lain dari definisi pekerjaan konstruksi. Perbandingan antara pengertian pekerjaan konstruksi berdasarkan UU 18/1999 dan UU 2/2017 adalah sebagai berikut:

UU 18/1999UU 2/2017
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural. sipil. mekanikal. elektrikal. dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan. pengoperasian. pemeliharaan. pembongkaran. dan pembangunan- kembali suatu bangunan.

• bahwa berdasarkan UU 18/1999, Pemohon Banding berpendapat bahwa “Bentuk fisik Lainnya” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU 18/1999 tidak termasuk dalam ruang lingkup instalasi sistem komunikasi kabel laut. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan dalam Pasal 1 angka 2 ayat terakhir UU 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi), yang menyatakan sebagai berikut:

“Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition);

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, yang dimaksud dengan bentuk fisik lainnya adalah hasil pekerjaan konstruksi berupa dokumen atau rencana yang berkaitan dengan bangunan seperti

Halaman ke 16 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

gambar teknis serta tata letak interior dan eksterior. Sehingga kegiatan instalasi kabel komunikasi bawah laut tidak termasuk ke dalam pengertian “bentuk fisik lain” sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa kegiatan instalasi kabel telekomunikasi bawah laut termasuk ke dalam pengertian “bentuk fisik lain” adalah tidak tepat;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

(1) Menurut penjelasan Pasal 1 huruf 2 UU Nomor 18/1999, penggelaran kabel bawah laut tidak termasuk dalam definisi "bentuk fisik lainnya";

(2) UU 18/1999 yang menyebutkan “bentuk fisik lainnya” sudah tidak berlaku dan telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Dimana UU Nomor 2/2017 tidak menyebutkan "bentuk fisik lainnya";

• bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (selanjutnya disebut sebagai “UU 28/2002”) diketahui definisi yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide beberapa ketentuan Pasal 1 dan Pasal 5 UU 28/2002 yang relevan):

“Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus;

Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus;

Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara;

Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng;

Halaman ke 17 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan;

Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum;

Bangunan gedung fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri;”

• bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa penentuan suatu kegiatan usaha dapat dikategorikan sebagai suatu Jasa Konstruksi apabila kegiatan usaha tersebut bertujuan untuk mewujudkan suatu Bangunan.yang menyatu dengan tempat kedudukannya, ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

• bahwa oleh karena itu kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding semata-mata hanya melakukan kegiatan instalasi dan penggelaran kabel serat optik di bawah laut yang dilakukan TANPA MEWUJUDKAN SUATU BANGUNAN YANG MENYATU DENGAN TEMPAT KEDUDUKANNYA, DITANAM/ DILEKATKAN SECARA PERMANEN DI ATAS TANAH/ PERAIRAN, secara nyata BUKAN termasuk sebagai kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang dimaksud di dalam UU Jasa Konstruksi juncto PP 51/2008;

• bahwa Terbanding seharusnya melakukan pemeriksaan secara komprehensif seperti pemeriksaan secara langsung atau pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

• bahwa sehingga koreksi Terbanding yang telah mengklasifikasikan Penghasilan Pemohon Banding dari Prouyek Pembangunan SKKL

Halaman ke 18 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

sebagai jasa konstruksi secara sepihak tanpa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas atau kegiatan usahanya, nyata-nyata bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah instalasi kabel telekomunikasi bawah laut, bukan instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon sebagaimana menurut Terbanding

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan usaha yang Pemohon Banding lakukan termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf o Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 (selanjutnya disebut sebagai “Permen PUPR-19”) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut sebagai “Kementerian PUPR”) yang menyatakan bahwa “jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” termasuk dalam klasifikasi bidang usaha jasa pelaksana konstruksi;

bahwa dikarenakan Terbanding menganggap bahwa pekerjaan instalasi/ penggelaran sistem komunikasi kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan termasuk dalam pengertian “jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon”, maka Terbanding berpendapat bahwa kegiatan instalasi/ penggelaran sistem komunikasi kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan tersebut merupakan salah satu bidang usaha jasa konstruksi;

• bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapat Terbanding di atas adalah tidak tepat dikarenakan pada dasarnya “jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” sangat berbeda dengan “jasa instalasi/ penggelaran sistem

Halaman ke 19 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

komunikasi kabel bawah laut” yang Pemohon Banding lakukan. Berikut adalah perbedaan antara kedua jasa tersebut di atas: ✓ Terkait dengan “jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi

dan/atau telepon”

Jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon adalah kegiatan yang berhubungan dengan jaringan transmisi telekomunikasi yang merupakan perangkat aktif yang menjalankan fungsi transmisi telekomunikasi dan pada umumnya berada di darat, seperti Base Transceiver Station Tower (selanjutnya disebut ”Tower BTS”);

Pekerjaan instalasi jaringan transmisi telekomunikasi pada Tower BTS memerlukan jasa konstruksi untuk membangun struktur menara, sehingga termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon tersebut diatur dengan peraturan yang berada dalam Kementerian PUPR;

✓ Terkait dengan “jasa instalasi/ penggelaran sistem komunikasi

kabel bawah laut”

Sangat berbeda dengan jaringan transmisi telekomunikasi, bahwa kabel bawah laut yang penggelarannya dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan perangkat pasif yang fungsinya sebagai jalur bagi data untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnnya seperti “jalan”;

Sementara itu, “jaringan transmisi” yang merupakan perangkat aktif menjalankan fungsi untuk menerima dan mengirimkan data dari satu lokasi ke lokasi lainnya melalui kabel bawah laut. “Jaringan transmisi” ini pada umumnya berada di darat dan tidak termasuk ke dalam ruang lingkup pekerjaan penggelaran kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan;

Berbeda dengan “instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” yang memerlukan struktur bangunan, instalasi kabel telekomunikasi bawah laut dilakukan hanya dengan

Halaman ke 20 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

meletakkan kabel di permukaan dasar laut TANPA memerlukan struktur bangunan atau bentuk fisik lainnya sebagaimana lazimnya kegiatan konstruksi dilakukan;

Oleh karena itu, pekerjaan instalasi/ penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut yang Pemohon Banding lakukan tersebut tidak termasuk dalam pengertian atau ruang lingkup kegiatan konstruksi, sehingga pekerjaan instalasi/ penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut ini tunduk pada peraturan yang berada dalam Kementerian Perhubungan (di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), bukan pada Kementerian PUPR;

• bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap dari NEC Corporation untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan atau instalasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Instalasi SKKL dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan penggelaran kabel telekomunikasi serat optik di perairan maupun di bawah laut sesuai dengan lokasi-lokasi yang telah ditentukan;

• bahwa berdasarkan Kontrak Telkom Nomor K.TEL.145, Pemohon Banding ditunjuk oleh PT Telkom untuk melaksanakan kegiatan penggelaran kabel IGG SKKL;

• bahwa dalam hal ini, Terbanding telah salah memahami kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan menganggap kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai jasa instalasi jaringan transmisi telekomunikasi;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa pekerjaan yang dimaksud dalam Kontrak Proyek SKKL IGG antara PT Telkom dan NEC Corporation adalah pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP 51 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;

• bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya berupa instalasi atau penggelaran kabel tanpa melakukan konstruksi teknik apa pun yang

Halaman ke 21 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

melibatkan struktur yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyimpulkan bahwa pekerjaan penggelaran/instalasi kabel termasuk dalam instalasi jaringan transmisi telekomunikasi yang termasuk dalam lingkup jasa konstruksi dan dikenakan pajak penghasilan final adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

4. bahwa Pemohon Banding Merupakan Bentuk Usaha Tetap Yang Melakukan Kegiatan Instalasi Telekomunikasi Dan Tidak Memiliki Surat Ijin Atau Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Melainkan Izin Kegiatan Usaha Untuk Melaksanakan Jasa Instalasi Kabel Telekomunikasi Bawah Laut Yang Diterbitkan Oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

• bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap dari NEC Corporation untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan atau instalasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Instalasi SKKL dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan penggelaran kabel telekomunikasi serat optik di perairan maupun di bawah laut sesuai dengan lokasi yang telah disepakati dengan pelanggan;

• bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 6 huruf y Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 141/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut sebagai “PMK-141”) tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, menyatakan bahwa:

“Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/ atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi”;

Halaman ke 22 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan instalasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang selain konstruksi dan tidak memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusha konstruksi merupakan objek PPh Pasal 23 dan bukan PPh Pasal 4(2) Final sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding;

• bahwa adapun pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa keputusan Pemohon Banding untuk tidak mengajukan Surat Izin Usaha dan Sertifikasi Ijin Usaha adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa sebenarnya Pemohon Banding adalah Perusahaan yang ruang lingkupnya di bidang instalasi telekomunikasi dan tidak memerlukan izin dan/atau sertifikasi usaha jasa konstruksi. Pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam proyek IGG tidak termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku;

• bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dengan menggunakan Permen PUPR-19 adalah tidak tepat. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada penjelasan Nomor 3, bahwa pekerjaan instalasi kabel bawah laut yang Pemohon Banding lakukan bukan merupakan pekerjaan “instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon” sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding. Hal ini karena jaringan transmisi merupakan perangkat aktif sedangkan kabel telekomunikasi bawah laut merupakan perangkat pasif. Oleh karena itu, pekerjaan instalasi kabel bawah laut merupakan bagian dari Instalasi di Laut dengan fungsi Telekomunikasi, yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perhubungan, dan BUKAN menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang bertanggung jawab atas kegiatan jasa konstruksi;

Halaman ke 23 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pekerjaan jasa instalasi kabel telekomunikasi bawah laut yang dilakukan Pemohon Banding termasuk sebagai kegiatan Pekerjaan Bawah Air berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, beserta peraturan pelaksanaannya yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Perhubungan;

Mengenai Definisi Pekerjaan Bawah Air menurut UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Beserta Peraturan Pelaksanaannya

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut sebagai “UU 17/2008”) diketahui definisi yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan Pasal 1 UU 17/2008 yang relevan):

“Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.”

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

b. Mengenai Definisi Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016 (selanjutnya disebut sebagai “PM 71/2013”) diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau

Halaman ke 24 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air;

Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan;

(vide Pasal 1 angka 5 dan angka 8 PM 71/2013)

Kegiatan pekerjaan bawah air dilakukan untuk pemasangan:

a. kabel bawah air;

b. pipa bawah air; dan/atau

c. bangunan atau instalasi di perairan.

(vide Pasal 2 ayat (2) PM 71/2013)

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

c. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa kegiatan usaha pemasangan kabel bawah air yang dilakukan Pemohon Banding dalam Proyek Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut sebagai pelaksanaan Kontrak Telkom 145/2016, merupakan kegiatan usaha yang termasuk sebagai bagian kegiatan Pekerjaan Bawah Air yang berbeda dengan jenis kegiatan Bangunan atau Instalasi di Perairan;

bahwa pada faktanya berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pemasangan kabel bawah air sebagai bagian dari Pekerjaan Bawah Air berada sepenuhnya dalam pengawasan dan kewenangan Kementerian Perhubungan RI. Sehingga kegiatan usaha Pembangunan SKKL yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016, sama sekali bukan termasuk kegiatan jasa konstruksi yang berada dalam lingkup dan tanggung jawab Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi;

Halaman ke 25 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Mengenai Izin Usaha Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016

a. bahwa berdasarkan PM 71/2013 diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Kepala BKPM setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.

Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan dokumen persyaratan administrasi dan teknis.”

(vide Pasal 3 ayat (1) s.d. ayat (3) PM 71/2013)

“Terhadap badan usaha patungan (joint venture), dapat diberikan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air untuk melakukan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.

Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, disertai dengan dokumen persyaratan administrasi dan teknis.”

(vide Pasal 4 ayat (1) s.d. ayat (3) PM 71/2013)

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

Halaman ke 26 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b. Mengenai Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis terkait dengan Penerbitan Izin Usaha Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016 bahwa berdasarkan PM 71/2013, diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bagi badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. akta pendirian perusahaan;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. surat keterangan domisili; dan

d. Surat Kuasa/Penunjukan dari Pimpinan Perusahaan.

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

b. memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan;

c. memiliki peralatan kerja yang terdiri atas:

1. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;

2. 1 (satu) set pompa salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

3. 1 (satu) set alat survei;

4. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah; dan

5. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi;

d. memiliki 4 (empat) set alat selam Self Contained Underwater Breathing Apparatus (SCUBA) atau 1 (satu) set alat selam Surface Supplied Breathing;

Halaman ke 27 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

e. untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tug boat berbendera Indonesia; dan

f. untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe/cable laying barge/vessel atau tug boat berbendera Indonesia.”

(vide Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) PM 71/2013)

“Persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bagi badan usaha patungan (joint venture). untuk memperoleh izin usaha untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. akta pendirian perusahaan;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. surat keterangan domisili;

d. surat persetujuan penanaman modal asing dari instansi yang berwenang dengan ketentuan kepemilikan saham pihak Indonesia lebih besar atau dominan dari kepemilikan saham pihak asing;

e. persyaratan komposisi modal dalam bidang usaha Salvage dan/atau PBA asing (maksimal 49°/0 asing);

f. membuat program alih teknologi secara berkala setiap tahun. antara lain melalui pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja lokal; dan

g. Surat Kuasa/Penunjukan dari Pimpinan Perusahaan;

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

b. memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan;

c. memiliki peralatan kerja paling sedikit:

1. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;

Halaman ke 28 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

2. 1 (satu) set pompa untuk kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

3. 1 (satu) set alat survei;

4. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah;

5. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi; dan

6. 1 (satu) set diving chamber.

d. memiliki paling sedikit 2 (dua) set alat selam Surface Supplied Breathing Apparatus (SSBA) dan 1 (satu) unit sistem peralatan selam saturasi gas campuran (mix gas);

e. untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge dengan kapasitas angkat dua ratus ton ke atas (> 200 T) atau tug boat lima ribu horse power ke atas (> 5000 HP) berbendera Indonesia; dan

f. untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja pipe/cable laying barge/vessel lima ribu grosse tonnage ke atas (> 5000 GT) atau tug boat lima ribu horse power ke atas (> 5000 HP) berbendera Indonesia.”

(vide Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) PM 71/2013)

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

c. Mengenai Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis terkait dengan Penerbitan Izin Kegiatan Pekerjaan/Kegiatan Bawah Air – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016 bahwa berdasarkan PM 71/2013, diketahui definisi/norma hukum yang relevan dengan sengketa pajak ini, sebagai berikut (vide ketentuan PM 71/2013 yang relevan):

“Setiap pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air harus mendapat izin kegiatan pekerjaan bawah air dari Direktur Jenderal.

Halaman ke 29 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. memiliki kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LOI) dari pemberi kerja;

b. fotokopi surat izin usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;

c. daftar kapal kerja yang dilengkapi dengan crew list;

d. fotokopi sertifikat dokumen kelaikan dan operasional kapal yang masih berlaku;

e. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan. metode kerja. tenaga kerja. peralatan kerja. peta wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis; dan

f. Surat Kuasa/Penunjukan dari Pimpinan Perusahaan;

d. bahwa pada faktanya, berdasarkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana diatur di dalam PM 71 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PM 33 Tahun 2016 tersebut di atas, untuk melaksanakan Proyek Pekerjaan Pembangunan SKKL IGG sesuai Kontrak Telkom 145/2016, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan izin kegiatan pembangunan jaringan kabel komunikasi bawah laut Indonesia Global Gateway (IGG) sebagai berikut:

▪ Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor B X-

313/KL 303 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pemberian Izin Membangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia Global Gateway (IGG) kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;

e. bahwa berdasarkan pemberian Izin Usaha dan/atau Izin Kegiatan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tersebut di atas, dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa pelaksanaan kegiatan Jasa Instalasi Telekomunikasi pada Proyek Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia Global Gateway berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016, secara nyata termasuk sebagai bidang kegiatan Pekerjaan Bawah Air dan/atau

Halaman ke 30 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bangunan dan Instalasi di Laut yang menjadi lingkup kewenangan dan pengawasan Kementerian Perhubungan. Sehingga BUKAN merupakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang mempersyaratkan adanya kualifikasi/sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang berada di dalam lingkup kewenangan dan pengawasan Kementerian PUPR.

Mengenai Pembagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Antar Kementerian Terhadap Aktivitas Bangunan Dan Instalasi Di Laut Berdasarkan PP 6 TAHUN 2020

a. bahwa selanjutnya untuk memperjelas adanya pembagian lingkup kewenangan dan tanggung jawab pengawasan atas Bangunan dan Instalasi di Laut, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut (selanjutnya disebut sebagai “PP 6/2020”), telah mengatur mengenai pembagian koordinasi, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh beberapa Kementerian yang terkait, atas pelaksanaan kegiatan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan fungsinya, dengan memberikan pengaturan sebagai berikut:

❖ Pasal 32 PP 6/2020

“Dalam pelaksanaan pendirian. penempatan. dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Telekomunikasi, perhubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta instalasi ketenagalistrikan yang melintasi Wilayah Perairan dan/atau di Wilayah Yurisdiksi. Menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut wajib berkoordinasi dengan Menteri;”

❖ Pasal 33 PP 6/2020

“Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:

1. hunian, keagamaan, sosial dan budaya;

Halaman ke 31 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

2. Perhubungan darat;

3. Pengamanan Pantai; dan

4. Penyediaan sumber daya air;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk Bangunan dan lnstalasi di Laut dengan fungsi:

1. Perikanan;

2. Pergaraman;

3. wisata bahari;

4. pengamanan Pantai terhadap kegiatan kelautan dan Perikanan; dan

5. pemanfaatan air Laut selain energi;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:

1. Perhubungan Laut; dan

2. telekomunikasi;

...”

Catatan: Huruf tebal dan/atau garis bawah oleh Pemohon Banding

sebagai penegasan/penekanan atas bunyi ketentuan yang relevan dengan sengketa pajak ini;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 PP 6/2020 tersebut di atas, secara jelas dan tegas telah mengatur bahwa atas kegiatan usaha di bidang Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Telekomunikasi, menjadi tangung jawab Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan;

c. bahwa sedangkan Kementerian PUPR sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi hanya bertanggung jawab atas kegiatan Bangunan dan Instalasi di Laut terbatas pada fungsi:

1. hunian, keagamaan, sosial dan budaya;

2. Perhubungan darat;

Halaman ke 32 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

3. Pengamanan Pantai; dan

4. Penyediaan sumber daya air;

d. bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan kegiatan Jasa Instalasi Telekomunikasi pada Proyek Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut berdasarkan Kontrak Telkom 145/2016, sebagai pekerjaan instalasi di laut dengan fungsi Telekomunikasi, secara nyata bukan termasuk kegiatan usaha jasa konstruksi yang berada dalam lingkup dan tanggung jawab Kementerian PUPR sebagai Kementerian yang bertanggung jawab di bidang konstruksi;

5. Terdapat Surat Penegasan Terbanding Terkait Perlakuan Perpajakan atas Kegiatan Instalasi Kabel Bawah Laut sebagai Obyek PPh Pasal 23

• bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan surat korespondensi/himbauan dari Account Representative KPP Badora mengenai implikasi atau perlakuan perpajakan terkait pekerjaan/instalasi SKKL. Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding hanya menerima informasi atas perlakuan perpajakan sesuai dengan konfirmasi dari surat penegasan dari Terbanding nomor S-538/PJ.313/2006 tertanggal 7 Juli 2006 (selanjutnya disebut sebagai “S-538”) atas jawaban yang diajukan oleh PT Telkom;

• bahwa terkait perlakuan perpajakan atas kegiatan instalasi kabel bawah laut yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dikonfirmasi oleh Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) kepada PT Telkom melalui Surat S-538 atas jawaban sehubungan dengan perlakuan perpajakan atas kegiatan instalasi kabel bawah laut yang diajukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;

• bahwa merujuk pada angka 7 dari Surat S-538, menyebutkan dengan jelas bahwa:

“Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, diberikan penegasan sebagai berikut:

a. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan proyek instalasi kabel laut adalah termasuk definisi laba usaha (business profit) yang

Halaman ke 33 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

dikenakan pajak di Indonesia apabila terdapat Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) di Indonesia;

b. Mengingat kegiatan proyek instalasi kabel laut oleh NEC Corporation berlangsung lebih dari enam bulan, maka NEC Corporation dianggap memiliki BUT di Indonesia dan atas penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia;

c. Dalam hal BUT NEC Corporation bukan merupakan perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan tidak mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka atas jasa instalasi/ pemasangan kabel laut termasuk dalam pengertian jasa instalasi/ pemasangan peralatan yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Telkom sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto jasa tidak termasuk PPN, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka PPh Pasal 23 akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;

bahwa berdasarkan surat penegasan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding sampaikan bahwa:

1) NEC Corporation (Jepang) telah memiliki BUT di Indonesia, yaitu BUT NEC Corporation (Pemohon Banding);

2) BUT NEC Corporation (Pemohon Banding) bukan merupakan perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi; dan

3) BUT NEC Corporation (Pemohon Banding) tidak mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha konsturksi;

• bahwa sehingga kegiatan jasa instalasi atau pemasangan kabel laut yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Telkom sudah seharusnya termasuk dalam pengertian jasa instalasi/ pemasangan peralatan yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Telkom;

Halaman ke 34 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

6. Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Melakukan Perumusan Kebijakan Serta Penafsiran Peraturan Perpajakan, Termasuk Pajak Penghasilan

• bahwa dalam rangka mengatur kembali dan organisasi dan tata kerja pada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “PMK-234”);

• bahwa berdasarkan Pasal 382 pada PMK-234, menyebutkan: “Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal;

b. Direktorat Peraturan Perpajakan I;

c. Direktorat Peraturan Perpajakan II;

d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;

e. Direktorat Penegakan Hukum;

f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;

g. Direktorat Keberatan dan Banding;

h. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan;

i. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

j. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;

k. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;

l. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;

m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis;

n. Direktorat Perpajakan Internasional; dan

o. Direktorat Intelijen Perpajakan.”

• bahwa selanjutnya, Pasal 430 dan Pasal 431 pada PMK-234 juga mengatur bahwa:

❖ Pasal 430

“Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum,

Halaman ke 35 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;”

❖ Pasal 431

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430. Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan pajak penghasilan,. bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;

c. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di ·bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan pajak penghasilan, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan

e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan II;” bahwa berdasarkan Pasal 430 dan Pasal 431 di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Perpajakan II adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peraturan pajak penghasilan. Sehingga, sudah seharusnya perumusan kebijakan dan penafsiran peraturan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Perpajakan II;

• bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kelompok jabatan fungsional (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) berada

Halaman ke 36 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

di bawah naungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yang akan Pemohon Banding uraikan lebih lanjut di bawah;

• bahwa berdasarkan Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 pada PMK- 234 juga mengatur bahwa:

❖ Pasal 450

“Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;

❖ Pasal 451

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan; dan

e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perneriksaan dan Penagihan.”

❖ Pasal 452

“Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri atas:

• Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;

• Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;

• Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;

• Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan;

• Subdirektorat Penagihan;

• Subbagian Tata Usaha; dan

• Kelompok Jabatan Fungsional.

Halaman ke 37 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa berdasarkan Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 di atas, dapat dilihat bahwa pada dasarnya Pemeriksa Pajak (Terbanding) yang berada di bawah naungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan TIDAK MEMILIKI fungsi untuk melakukan perumusan kebijakan dan penafsiran peraturan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan II;

• bahwa sehingga, sudah seharusnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding, Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) menggunakan Surat Penegasan S-538 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan II sebagai dasar dan rujukan didalam proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding;

• bahwa hal tersebut dikarenakan kewenganan untuk melakukan perumusan kebijakan dan penafsiran perlakukan perpajakan atas kegiatan yang Pemohon Banding lakukan berada di Direktorat Jenderal Perpajakan II, dimana Direktorat Jenderal Perpajakan II telah mengkonfirmasi perlakukan perpajakan atas kegiatan yang Pemohon Banding lakukan melalui Surat Penegasan S-538;

7. Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Yang Dilakukan Oleh PT Telekomunikasi Indonesia International kepada Pemohon Banding Adalah tidak tepat

• bahwa atas pendapat Terbanding yang menyebutkan adanya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Telekomunikasi Indonesia International (selanjutnya disebut sebagai “PT Telin”) pada tahun 2019. Dalam hal ini, PT Telin telah keliru dalam melakukan pemotongan pajak penghasilan atas transaksi tersebut yang dibayarkan kepada Pemohon Banding, dikarenakan pada kenyataannya, nature atas transaksi yang dilakukan antara PT Telin dan Pemohon Banding adalah instalasi kabel bawah laut yang merupakan Objek PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK-141 dan S-538. Kekeliruan yang dilakukan oleh PT Telin dalam melakukan

Halaman ke 38 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

pemotongan PPh tersebut merupakan hal yang berada di luar kendali Pemohon Banding;

• bahwa selain hal tersebut, pada kenyataannya sampai dengan saat ini hanya PT Telin yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang Pemohon Banding lakukan. Bahwa, tidak terdapat pelanggan lain yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan dibayarkan kepada Pemohon Banding;

• bahwa selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat pelanggan Pemohon Banding lainnya yaitu PT Telkom. Dalam hal ini PT Telkom melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan surat penegasan S-538 yang diperoleh/ diterima dari Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD0 dari reklasifikasi penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding terkait Projec IGG yang semula penghasilan yang bersifat non-final (PPh Pasal 23) menjadi penghasilan yang bersifat final (PPh Pasal 4 ayat 2) tidak benar dan telah bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya secara otomatis koreksi tersebut menjadi batal demi hukum;

2. Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha Sebesar USD1.398.808 ➢ Menurut Terbanding

A. Proses Pemeriksaan

bahwa berdasarkan pengujian atas Bukti Potong PPh Pasal 26 PT NEC Indonesia, disimpulkan bahwa terdapat penghasilan dari luar usaha yang merupakan penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat karena mempunyai terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan;

Halaman ke 39 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa Pasal 5 Ayat (1) "Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah ... c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atdli diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud."

bahwa dalam Penjelasannya "Penghasilan seperti dimaksud dalam Penjelasan Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut. Misalnya…

Article 12

1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other the Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 10 percent of the gross amount of the royalties.

3. The term "royalties" a.

4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which’the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

Pembuktian Hubungan Efektif

a. PT NEC Indonesia (NECI) dan BUT NEC Corporation (Wajib Pajak) beralamat domisili di tempat yang sama, dan terdapat kegiatan usaha

Halaman ke 40 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

PT NEC Indonesia yang sejenis dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu kegiatan instalasi telekomunikasi;

b. Kepala Perwakilan BUT pada tahun pajak 2020 (Edi Rachmadi) juga menerima penghasilan dari PT NEC Indonesia sebagai senior manager dan Presiden Direktur PT NEC Indonesia adalah orang yang pernah bekerja di NEC Corporation;

c. Wajib Pajak dan NECI merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

d. Wajib Pajak dan NECI memiliki konsumen/klien yang sama yaitu PT Telekomunikasi Indonesia;

e. PT NEC Indonesia memiliki perjanjian dengan NEC Corporation (Japan) untuk pembayaran paten dan royalti atas pemakaian merk "NEC";

f. PT NEC Indonesia memberikan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 26 kepada NEC Corporation (Japan);

B. Proses Keberatan

1. Wajib Pajak dan PT NEC Indonesia berdomisili dengan alamat yang sama, mempunyai kegiatan usaha yang sama yaitu instalasi komunikasi dan memiliki klien yang sama yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;

2. PT NEC Indonesia adalah supplier Wajib Pajak selama tahun 2019;

3. Kesamaan konsumen yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk berkaitan erat karena terdapat penyerahan material yang menunjukkan adanya keterkaitan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak;

4. Karyawan yang dilaporkan oleh BUT NEC Corporation hanya terdiri dari 1 (stau) orang yaitu Bapak Edi Rachmadi yang menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan juga menerima penghasilan dari PT NEC Indonesia;

Halaman ke 41 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

5. Penerimaan Penghasilan tersebut diyakini dan disimpulkan dalam pemeriksaan sebagai salah satu dasar terpenuhinya klausal “hubungan efektif”;

6. Bahwa sebagai entitas induk, NEC Corporation tentunya memiliki peran dalam penentuan keputusan-keputusan penting pada PT NEC Indonesia, seperti pengangkatan Presiden Direktur dan pemberian ijin kepada BUT NEC Coproration untuk berkantor di PT NEC Indonesia;

7. Hubungan istimewa ini juga menambahkan keyakinan akan adanya hubungan efektif pada sebagian royalti yang dibayarkan PT NEC Indonesia kepada NEC Corporation;

8. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

9. Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD7.913.085,41 oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Tidak terdapat hubungan efektif antara Pemohon Banding dengan penghasilan yang diterima oleh NEC Corporation Jepang dari PT NEC Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh;

2. Pembayaran Paten atas Brand dan cross patent license merupakan pembayaran sehubungan dengan seluruh kegiatan usaha PT NEC Indonesia;

3. Brand dan Cross-Patent license merupakan Harta Tax berwujud yang dimiliki dan dikelola oleh NEC Corporation Jepang, tanpa keterlibatan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Tidak terdapat hubungan efektif antara Pemohon Banding dengan penghasilan yang diterima oleh NEC Corporation Jepang dari PT NEC

Halaman ke 42 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh

• bahwa berdasarkan dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha, mengatur hal- hal sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh beserta Penjelasannya:

❖ Pasal 5 ayat (1)

“Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. ...;

b. ...;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

❖ Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf c

Penghasilan seperti dimaksud dalam Penjelasan Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut.

Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y. Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut.

Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap;”

Halaman ke 43 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kriteria penentuan terjadinya hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan Royalti tersebut yang dapat menyebabkan suatu BUT dapat di-deem memperoleh penghasilan Royalti yang diterima oleh Kantor Pusatnya, timbul apabila terdapat kepemilikan ekonomis atas harta/properti yang dialihkan kepada BUT tersebut atau terdapat aktivitas pemberian jasa manajemen atau jasa lainnya yang dilakukan oleh BUT tersebut terkait dengan penghasilan Royalti yang diterima oleh Kantor Pusatnya dari Pihak ketiga;

• bahwa pada faktanya, Pemohon Banding selaku BUT dari NEC Corporation Jepang sama sekali tidak memiliki harta/properti yang menyebabkan timbulnya Royalti tersebut dan sama sekali tidak pernah melakukan aktivitas pemberian jasa manajemen atau jasa lainnya kepada PT NEC Indonesia terkait pelaksanaan Perjanjian Royalti yang telah disepakati antara Kantor Pusat NEC Corporation Jepang dengan PT NEC Indonesia.

bahwa hal itu dapat dibuktikan bahwa:

a. BUT NEC Corporation sama sekali tidak memiliki atau mencatat kepemilikan harta/properti yang menimbulkan konsekuensi adanya penghasilan Royalti tersebut di dalam pembukuan BUT NEC Corporation; dan

b. PT NEC Indonesia tidak pernah membayarkan imbalan jasa manajemen atau jasa lainnya kepada BUT NEC Corporation dan BUT NEC Corporation tidak pernah menerima dan mengakui adanya penghasilan jasa manajemen atau jasa lainnya yang diperoleh dari PT NEC Indonesia di dalam pembukuannya, berkaitan dengan pembayaran Royalti yang dilakukan oleh PT NEC Indonesia kepada Kantor Pusat NEC Corporation di Jepang;

• bahwa menanggapi dalil Terbanding yang menyatakan bahwa PT NEC Indonesia (NECI) dan BUT NEC Corporation Pemohon Banding) beralamat domisili di tempat yang sama hal itu sama sekali bukan

Halaman ke 44 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

merupakan kriteria penentu ada tidaknya hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan Royalti, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c beserta Penjelasannya;

• bahwa selain itu, menanggapi dalil Terbanding yang menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding sejenis dengan kegiatan instalasi telekomunikasi PT NEC Indonesia, Pemohon Banding sampaikan bahwa cakupan kegiatan instalasi komunikasi sangatlah luas dan tidak dapat diseragamkan karena dalam jasa instalasi komunikasi dibutuhkan teknologi, keterampilan, pengetahuan yang berbeda-beda dan unik antara satu jenis jasa dan jasa lainnya. Satu-satunya jasa instalasi komunikasi bahwa laut (submarine), sedangkan jasa instalasi yang diberikan oleh PT NEC Indonesia adalah terkait jasa instalasi Base Transceiver Station (“BTS”). Kedua jenis jasa tersebut sangatlah berbeda dan tidak berhubungan karena merupakan pekerjaan yang tidak berkaitan satu sama lain walaupun tergolong jasa instalasi komunikasi. Sehingga sangat tidak tepat apabila kegiatan usaha Pemohon Banding dan PT NEC Indonesia yang jelas-jelas berbeda, dijadikan dasar Terbanding untuk menetapkan adanya hubungan efektif;

bahwa lebih lanjut mengenai pendapat Terbanding yang menganggap bahwa PT NEC Indonesia dan BUT NEC Corporation memiliki konsumen/klien yang sama yaitu PT Telkom dan PT Indosat tidak lah tepat dan tidak dapat digunakan sebagai dasar menetapkan adanya hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan Royalti, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat

(1) huruf c beserta Penjelasannya;

bahwa selain itu, jika Kepala Perwakilan BUT juga menerima penghasilan dari PT NEC Indonesia sebagai senior manager dan Presiden Direktur PT NEC Indonesia (Bapak Edi Rachmadi) adalah orang yang pernah bekerja di NEC Corporation tidak dapat serta merta menunjukan bahwa persamaan tersebut menjelaskan bahwa

Halaman ke 45 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

terdapat hubungan efektif sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh. Karena dalam hal ini Edi Rachmadi menerima penghasilan dari PT. NEC Indonesia sebagai senior general manager hanyalah semata-mata untuk kepentingan administrasi (Seperti pendandatanganan SPT masa, SPT tahunan dan lain-lain). Sedangkan Keputusan terkait kegiatan perusahaan atas jasa instalasi komunikasi bawah laut tetap berasal dari NEC Coporation;

bahwa terkait jabatan Bapak Edi Rachmadi sebagai senior general manager di PT NEC Indonesia, PT NEC Indonesia tidak pernah melakukan pembayaran atas management fee maupun biaya lainnya kepada BUT NEC Corporation dan sebaliknya, BUT NEC Corporation pun tidak pemah menagihkan biaya jasa atau biaya apapun terkait posisi Bapak Edi Rachmadi di PT NEC Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada jasa yang diberikan dari BUT NEC Corporation kepada PT NEC Indonesia. Selain itu posisi Bapak Edi Rachmadi sebagai Senior General Manager PT NEC Indonesia tidak dalam konteks untuk memberikan support terkait merek dagang yang diberikan oleh NEC Corporation kepada PT NEC Indonesia (yang menjadi dasar pembayaran royalty dari PT NEC Indonesia kepada NEC Corporation (Jepang)). Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada hubungan efektif dalam bentuk apapun antara pembayaran royalty dari PT NEC Indonesia kepada NEC Corporation (Jepang) dengan jabatan Bapak Edi Rachmadi sebagai Head of Representative Office BUT NEC Corporation yang juga merupakan Senior General Manager PT NEC Indonesia;

• bahwa alasan Terbanding yang menyatakan

a. PT NEC Indonesia dan Pemohon Banding memiliki alamat yang sama;

b. PT NEC Indonesia dan Pemohon Banding memiliki karyawan yang sama; dan

c. PT NEC Indonesia dan Pemohon Banding memiliki konsumen/ klien yang sama yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;

Halaman ke 46 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa sama sekali bukan merupakan kriteria penentu ada tidaknya hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan Royalty, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c beserta penjelasannya;

• bahwa Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Jepang menyebutkan sebagai berikut:

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.

Terjemahan Bahasa Indonesia:

“Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan disitu. Jika perusahaan menjalankan usahanya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut."

Penjelasan atas Pasal 7 ayat 1 P3B berdasarkan OECD Model Tax Convention on Income and on Capital versi 15 Juli 2014 menyatakan di bawah ini:

“

12. The second principle, which is reflected in the second sentence of the paragraph, is that the right to tax of the State where the permanent establishment is situated does not extend to profits that the enterprise may derive from that State but that are not attributable to the permanent establishment. This is a question on which there have historically been differences of view, a few countries having some time ago pursued a principle of general

Halaman ke 47 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

“force of attraction” according to which income such as other business profits, dividends, interest and royalties arising from sources in their territory was fully taxable by them if the beneficiary had a permanent establishment therein even though such income was clearly not attributable to that permanent establishment. Whilst some bilateral tax conventions include a limited anti- avoidance rule based on a restricted force of attraction approach that only applies to business profits derived from activities similar to those carried on by a permanent establishment, the general force of attraction approach described above has now been rejected in international tax treaty practice. The principle that is now generally accepted in double taxation conventions is based on the view that in taxing the profits that a foreign enterprise derives from a particular country, the tax authorities of that country should look at the separate sources of profit that the enterprise derives from their country and should apply to each the permanent establishment test, subject to the possible application of other Articles of the Convention. This solution allows simpler and more efficient tax administration and compliance, and is more closely adapted to the way in which business is commonly carried on. The organisation of modern business is highly complex. There are a considerable number of companies each of which is engaged in a wide diversity of activities and is carrying on business extensively in many countries. A company may set up a permanent establishment in another country through which it carries on manufacturing activities whilst a different part of the same company sells different goods in that other country through independent agents. That company may have perfectly valid commercial reasons for doing so: these may be based, for example, on the historical pattern of its business or on commercial convenience. If the country in which the permanent establishment is situated wished to go so far as to try to determine, and tax, the

Halaman ke 48 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

profit element of each of the transactions carried on through independent agents, with a view to aggregating that profit with the profits of the permanent establishment, that approach would interfere seriously with ordinary commercial activities and would be contrary to the aims of the Convention;

13. As indicated in the second sentence of paragraph 1, the profits that are attributable to the permanent establishment are determined in accordance with the provisions of paragraph 2, which provides the meaning of the phrase “profits that are attributable to the permanent establishment” found in paragraph

1. Since paragraph 1 grants taxing rights to the State in which the permanent establishment is situated only with respect to the profits that are attributable to that permanent establishment, the paragraph therefore prevents that State, subject to the application of other Articles of the Convention, from taxing the enterprise of the other Contracting State on profits that are not attributable to the permanent establishment.”

• bahwa sesuai dengan penjelasan atas Pasal 7 Ayat 1 tersebut di atas, bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang, keuntungan dari perusahaan Jepang hanya dapat dikenakan pajak penghasilan di Indonesia apabila penghasilan tersebut dapat diatribusikan kepada BUT perusahaan Jepang tersebut di Indonesia. Pendapatan dari Kantor Pusat seperti keuntungan bisnis lainnya, dividen, bunga dan royalti yang timbul dari sumber-sumber di Indonesia tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia jika pendapatan tersebut jelas tidak dapat diatribusikan ke BUT di Indonesia;

2. Pembayaran Paten Atas Brand Dan Cross Patent License Merupakan Pembayaran Sehubungan Dengan Seluruh Kegiatan Usaha PT NEC Indonesia

bahwa Royalti yang dibayar oleh PT NEC Indonesia kepada NEC Corporation tersebut berkaitan dengan biaya merek (brand) dan lisensi paten yang diberikan (cross patent license), biaya jasa intra-grup, dan jasa

Halaman ke 49 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

lainnya sehubungan dengan kegiatan bisnis PT NEC Indonesia, dengan perincian sebagai berikut:

❖ Biaya Brand dan Cross Patent License adalah biaya yang dibayarkan

oleh PT NEC Indonesia terkait lisensi untuk penggunaan huruf “NEC” sebagai bagian dari nama perusahaan dan tanda “NEC” sebagai merek untuk kebutuhan pemasaran, distribusi dan/atau penyediaan produk dan jasa. Sehingga PT NEC Indonesia membayar biaya royalti kepada NEC Corporation atas penggunaan huruf dan tanda “NEC” tersebut;

❖ Jasa Intra-Group adalah biaya yang dibayarkan terkait jasa intra-group

dari NEC Corporation berupa jasa terkait jaringan intranet pribadi yang digunakan untuk bertukar informasi secara efisien dalam performan, ketetapan, keamanan, biaya yang lebih efektif dan administrasi;

❖ Jasa Lainnya adalah biaya yang dibayarkan oleh PT NEC Indonesia

terkait jasa lainnya seperti jasa terkait perangkat lunak SAP untuk menyediakan berbagai jasa bantuan atas penggunaan perangkat lunak SAP;

bahwa Pemohon Banding sebagai Bentuk Usaha Tetap Indonesia dari NEC Corporation, bukanlah pemilik merek "NEC", bukan penyedia layanan intra-grup, atau jasa lain yang terkait dengan perangkat lunak SAP sebagaimana yang disampaikan di atas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh PT NEC Indonesia tidak memiliki hubungan apapun dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3. Brand dan Cross-Patent License Merupakan Harta Tax Berwujud Yang Dimiliki dan Dikelola oleh NEC Corporation Jepang tanpa keterlibatan Pemohon Banding, sehingga Tidak Dapat Dianggap Sebagai Penghasilan Pemohon Banding

• bahwa selain Terbanding tidak memiliki bukti bahwa penghasilan royalti yang diperoleh NEC Corporation Jepang memiliki hubungan efektif dengan Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Brand dan Cross-Patent license yang menghasilkan penghasilan royalti bagi NEC Corporation Jepang merupakan penghasilan dari harta tidak berwujud berupa Kekayaan

Halaman ke 50 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Intelektual yang dimiliki dan dikelola oleh NEC Corporation Jepang, tanpa ada keterlibatan dari Pemohon Banding;

• bahwa pengelolaan kekayaan intelektual yang dilakukan oleh NEC Corporation Jepang dapat dilihat dari Struktur Organisasi NEC Corporation Jepang (dapat dilihat pada situs sebagai berikut: https://www.nec.com/en/global/intellectual-

property/organizational.html) sebagai berikut:

NEC' organizational chart

" Vyis rb ri Ig. ~ Benua In aa ts

PI aa hara

• bahwa berdasarkan struktur organisasi tersebut, NEC Corporation Jepang memiliki divisi “Intellectual Property Management Division” yang berada di bawah “Global Innovation Business Unit”. Lebih lanjut, “Intellectual Property Management Division” juga memiliki beberapa departemen sebagai berikut:

Manan Smeg

Weta NA Te ety

oe, a. aa Sar ee BAN ee ee Ce

sod d seated, Pata ! -

“a 1 “ ae porn. . ,

maa jan RR Tei et

- boot P a

. "al Crs AN Ga GAN SEN Nana | ore] sara awd tr

wore payee Cup pane 1 te 1

Halaman ke 51 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

• bahwa berdasarkan struktur organisasi di atas, dapat diketahui bahwa Intellectual Property Management Division dari NEC Corporation Jepang memiliki tiga (3) departemen, yaitu

1) Departemen Pengembangan Promosi,

2) Departemen Lisensi, dan

3) Departemen Litigasi dan Penasihat Hukum

bahwa secara secara keseluruhan berfungsi untuk mengembangkan strategi kekayaan intelektual yang efektif, membangun portofolio paten, dan mendorong penciptaan dan pemanfaatan nilai dari kekayaan intelektual yang dimiliki oleh NEC Corporation Jepang;

• bahwa selain itu, ketiga departemen di atas juga secara aktif mempromosikan penggunaan merek dan desain produk NEC secara terpadu. Dalam hal ini: Departemen Pengembangan Promosi bertanggung jawab untuk menciptakan dan mengamankan hak kekayaan intelektual; Departemen Lisensi membantu dalam pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya melalui pemberian lisensi atas kekayaan intelektual; dan Departemen Litigasi dan Penasihat Hukum mendukung pengembangan bisnis dengan memanfaatkan nilai kekayaan intelektual secara strategis dan menawarkan bantuan hukum yang berkualitas;

• bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat dilihat secara jelas bahwa Brand dan Cross-Patent license yang menghasilkan penghasilan royalti bagi NEC Corporation Jepang merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki dan dikelola langsung oleh NEC Corporation Jepang tanpa ada keterlibatan dengan Pemohon Banding, sehingga atas penghasilan royalti tersebut secara nyata dan meyakinkan telah terbukti tidak memiliki hubungan efektif dengan Pemohon Banding dan tidak dapat dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD1.398.808 adalah tidak tepat dan tidak sesuai

Halaman ke 52 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, untuk itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar USD9.439.047 ➢ Menurut Terbanding

A. Proses Pemeriksaan

bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya-biaya yang berkaitan dengan Project IGG:

B. Proses Keberatan

1. Penghasilan Wajib Pajak dari proyek IGG merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final;

2. Atas biaya-biaya terkait tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan SPT PPh Badan;

3. Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD9.439.047 sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan atau sampaikan pada bagian 1 di atas terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha;

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang melakukan koreksi biaya-biaya yang berkaitan dengan Project IGG karena Terbanding berasumsi bahwa project IGG merupakan penghasilan final atas konstruksi, hal ini sesuai dengan argumen yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas pada bagian peredaran usaha, Adapun perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa penghasilan yang Pemohon Banding terima atas Project IGG BUKAN merupakan Penghasilan yang bersifat final sehingga dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2;

Halaman ke 53 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD9.439.047 untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar USD3.384.130 ➢ Menurut Terbanding

A. Proses Pemeriksaan

bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif terkait dengan peredaran usaha atas pekerjaan Proyek IGG sebesar USD3.384.130;

B. Proses Keberatan

1. Izin Usaha dan Sertifikat Badan Usaha merupakan sebuah kewajiban bagi semua Badan yang akan memberikan layanan jasa konstruksi;

2. Berdasarkan pengecekan pada lama kttps://siki. lpjk.net, diketahui Wajib Pajak tidak terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan tidak memiliki sertifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi;

3. Ruang lingkup usaha Wajib Pajak merupakan jasa konstruksi namum memilih untuk mengajukan Izin Usaha dan Sertifikat Badan Usaha;

4. Bahwa hal tersebut tidak mengubah substansi kegiatan usaha yang tercakup dalam lingkup usaha jasa konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi sehingga dikenakan tarif 4% dengan PP Nomor 51 Tahun 2008 Pasal 3 ayat (1) huruf b;

5. Penghasilan Wajib Pajak dari proyek IGG merupakan penghasilan yang dikenakan PPh;

6. Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

7. Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar (USD3.384.130)

Halaman ke 54 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan atau sampaikan pada bagian 1 di atas terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha;

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang melakukan koreksi biaya-biaya yang berkaitan dengan Project IGG karena Terbanding berasumsi bahwa project IGG merupakan penghasilan final atas konstruksi, hal ini sesuai dengan argumen yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas pada bagian peredaran usaha, Adapun perlu Pemohon Banding tegaskan Kembali bahwa penghasilan yang Pemohon Banding terima atas Project IGG BUKAN merupakan Penghasilan yang bersifat final sehingga dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (USD3.384.130) untuk dapat dibatalkan seluruhnya;

5. Koreksi atas Kredit Pajak Sebesar USD139.881

➢ Menurut Terbanding

A. Proses Pemeriksaan

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Kredit PPh Badan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak Koreksi Kredit Pajak merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang dilakukan oleh PT NEC Indonesia atas Penghasilan yang dibayarkan kepada NEC Corporation;

B. Proses Keberatan

1. Koreksi kredit pajak, sejalan dengan hasil penelitian pada koreksi penghasilan yang hasilnya menolak keberatan Wajib Pajak;

2. Dengan diakuinya pembayaran royalti kepada NEC Corporation (Japan BUT NEC Corporation, maka pemotongan pajak atas pembayaran dikreditkan;

3. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Penel iti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

Halaman ke 55 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Kredit Pajak sebesar USD139.881 oleh Terbanding dengan alasan bahwa kredit pajak sebesar USD139.881 terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong oleh PT NEC Indonesia atas pembayaran royalti kepada NEC Corporation (Jepang), di mana penghasilan royalti tersebut dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi kredit pajak sebesar USD139.881 yang dilakukan oleh Terbanding, sebagaimana telah dijelaskan atau disampaikan oleh Pemohon Banding pada bagian 2 di atas atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kredit pajak sebesar USD139.881 tidak akurat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Hakim-Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi tersebut;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020 ini tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding baik selama proses Pemeriksaan maupun Keberatan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Halaman ke 56 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2020 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Wajib Pajak (USD)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13) PPh Terutang (tarif x 15) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15 + 16) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 Pph Pasal 24 b.5 Lain-Lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar Sendiri: c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1 SKPLB d.2 SKPPKP d.3 Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri e.3 Telah dipotong/dipungut e.4 Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))1 .264.323 8 .289.659 ( 7.025.336) 4 10.466 ( 7.435.802) 9 .589.842 - - ( 6.576.327) 3 .013.515 - 6 .178.206 7 .810.836 ( 1.632.630) - ( 6.054.917) - - - ( 6.054.917) - - - - - - 1 83.764 - - 1 83.764 - - - - - - - - - - - - - 1 83.764
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)183.764

Halaman ke 57 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

3. MembatalkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00154/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Februari 2025 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan yang mempertahankan koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00001/406/20/053/24 tanggal 1 April 2024;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00524/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini

Halaman ke 58 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

, Keputusan . Koreksi yang

No ' Uraian Pemohon Banding diajukan Banding

Keberatan (USD: (USD)

(USD) ese)

1 Peredaran Usaha 1.264.323, 00 1,264.323,00 0.00

» Penghasilan Dari Luar 10,988.650,00 9.589.842.006 1.398.808,00

Usaha

3 Penyesuaian Fiskal Positif 15.817.253,00 6,178.206,00 9.439,047.00

4 Penyesuaian Fiskal 11,194.966,00 7,810.836,00 3,384, 130,00

Negatif

5 Kredit Pajak 323.645,00 183.784.00 139,881.00

1. Peredaran Usaha

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

a) Pasal 2 ayat (5) huruf l

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

b) Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Halaman ke 59 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

a) Pasal 19

Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha jasa perseoangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;

b) Pasal 26 ayat (2)

Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha;

c) Pasal 30 ayat (1)

Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha;

d) Pasal 30 ayat (3)

Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

i. jenis usaha;

ii. sifat usaha;

iii. klasifikasi usaha; dan

iv. kualifikasi usaha;

e) Pasal 32 huruf a

Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk kantor perwakilan;

f) Pasal 33 ayat 1 huruf b

Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:

b. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

a) Pasal 1 ayat 5

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang

Halaman ke 60 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

b) Pasal 3 ayat (1) huruf b

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

4) Pasal 1 ayat (6) huruf y Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/ atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014

a) Pasal 5 ayat (2) huruf c

Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi instalasi mekanikal dan elektrikal;

b) Pasal 11 ayat (3) huruf o

Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi instalasi mekanikal dan elektrikal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

Halaman ke 61 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

(2) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha: jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon;

6) Pasal 5 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Registrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

a) Pasal 1 ayat 9

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut BUJKA adalah Badan Usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi;

b) Pasal 5

BUJKA berbentuk Badan Usaha yang didirikan berdasarkan pada peraturan perundangan di Negara BUJKA tersebut berasal, dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi;

c) Pasal 5 ayat (2)

BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SBU. d) Pasal 5 ayat (3) SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh LPJK Nasional;

7) Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;

a) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi usaha bersifat umum;

b) Pasal 8 ayat (1) huruf c

Klasifikasi bidang usaha bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi instalasi mekanikal dan elektrikal;

b. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1) bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan, diketahui:

a) Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD0,00.

Halaman ke 62 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pengerjaan proyek Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Indonesian Global Gateway (IGG);

2) Pemohon Banding dipotong PPh 23 oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan menghitung PPh Badan dengan tarif Pasal 17 UU PPh;

3) Menurut Terbanding, pekerjaan Pemohon Banding termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP nomor 51 Tahun 2008 sehingga dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

4) Terbanding melakukan reklas terhadap peredaran usaha pada SPT Tahunan menjadi penghasilan yang dikenakan PPh Final 4 ayat (2), koreksi positif biaya, dan dikenakan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 4%;

c) Dasar hukum

1) Pasal 2 ayat (1a) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2) Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2008;

3) Permen PUPR nomor 19/PRT/M/20214;

2) bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Terbanding tidak secara langsung melakukan koreksi pada peredaran usaha;

b) Terbanding melakukan reklasifikasi peredaran usaha dan melakukan koreksi pada pos penyesuaian fiskal negatif;

c) Penghasilan dari proyek IGG bukan merupakan objek penghasilan yang dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 51 Tahun 2008 Jo PP 40 Tahun 2009;

d) Pada PP 51 Tahun 2008, pengertian usaha jasa konstruksi mengandung kata “yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan/pelaksanaan/pengawasan jasa konstruksi”;

Halaman ke 63 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

e) Apabila pemberi jasa tersebut tidak memiliki keahlian jasa konstruksi yang dinyatakan melalui LPJK, maka pemotong pajak atas pemberian jasa tersebut dapat mengkategorikan jasa tersebut sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23;

f) Penghasilan Pemohon Banding merupakan penghasilan sehubungan dengan jasa instalasi kabel bawah laut yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan konstruksi dan termasuk dalam pengenaan sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh dan PMK 141/PMK.03/2015;

g) Pemohon Banding adalah bukan perusahaan jasa konstruksi dan tidak memiliki SIUJK dan kegiatan usaha Pemohon Banding hanya terbatas melakukan kegiatan jasa instalasi.

3) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan:

a) Tidak terdapat koreksi nilai dalam peredaran usaha;

b) Kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan jasa konstruksi yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

c) Penghasilan dari proyek IGG dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 4%;

d) Hasil penelitian diuraikan pada penjelasan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif;

e) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f) Peneliti mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding;

2. Penghasilan Dari Luar Usaha

a. Dasar Hukum

Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh, mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah: penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

b. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1) bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan, diketahui:

a) Koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar USD1.398.808

Halaman ke 64 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Berdasarkan pengujian atas bukti potong PPh Pasal 26 PT NEC Indonesia, disimpulkan bahwa terdapat penghasilan dari luar usaha yang merupakan penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat;

2) Terdapat hubungan efektif antara BUT Corporation dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan;

3) Terdapat pembayaran paten dan royalti dari PT NEC Indonesia kepada NEC Corporation (Japan);

4) Pembayaran paten dan royalti tersebut merupakan penghasilan dari BUT NEC Corporation di Indonesia;

c) Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 5 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 P3B Indonesia – Jepang;

2) bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Menurut Pemohon Banding cakupan kegiatan instalasi komunikasi sangatlah luas dan tidak dapat diseragamkan karena dalam jasa instalasi komunikasi dibutuhkan teknologi, ketrampilan, pengetahuan yang berbeda-beda dan unik;

b) Jasa instalasi yang diberikan oleh BUT NEC Corporation adalah jasa instalasi komunikasi bawah laut (submarine) sedangkan PT NEC Indonesia terkait jasa instalasi Base Transceiver Station (BTS);

c) Kedua jenis jasa tersebut sangat berbeda walaupun tergolong jasa instalasi komunikasi;

d) Fakta bahwa PT NEC Indonesia dan BUT NEC Corporation memiliki konsumen yang sama yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk tidak dapat digunakan sebagai dasar menetapkan adanya hubungan efektif;

e) Walaupun Head of Representative Office BUT NEC Corporation (Bapak Edi Rachmadi) juga menerima penghasilan dari PT NEC Indonesia sebagai senior manager, semata-mata untuk kepentingan administrasi. Keputusan terkait kegiatan perusahaan tetap berasal dari NEC Corporation;

Halaman ke 65 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

f) NEC Corporation tidak pernah memberikan jasa manajemen atau jasa lainnya melalui BUT NEC Corporation kepada PT NEC Indonesia;

g) Royalti yang dibayar oleh PT NEC Indonesia kepada NEC Corporation merupakan pembayaran paten dan royalti atas pemakaian merk "NEC";

3) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan:

a) Pemohon Banding dan PT NEC Indonesia berdomisili dengan alamat yang sama, mempunyai kegiatan usaha yang sama yaitu instalasi komunikasi dan memiliki klien yang sama yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;

b) PT NEC Indonesia adalah supplier Pemohon Banding selama tahun 2019;

c) Kesamaan konsumen yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk berkaitan erat karena terdapat penyerahan material yang menunjukkan adanya keterkaitan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding;

d) Karyawan yang dilaporkan oleh BUT NEC Corporation hanya terdiri dari 1 (satu) orang yaitu Bapak Edi Rachmadi yang menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan juga menerima penghasilan dari PT NEC Indonesia;

e) Penerimaan penghasilan tersebut diyakini dan disimpulkan dalam pemeriksaan sebagai salah satu dasar terpenuhinya klausal “hubungan efektif”;

f) Bahwa sebagai entitas induk, NEC Corporation tentunya memiliki peran dalam penentuan keputusan-keputusan penting pada PT NEC Indonesia, seperti pengangkatan Presiden Direktur dan pemberian ijin kepada BUT NEC Corporation untuk berkantor di PT NEC Indonesia;

g) Hubungan istimewa ini juga menambah keyakinan akan adanya hubungan efektif pada sebagian royalti yang dibayarkan PT NEC Indonesia kepada NEC Corporation;

h) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Halaman ke 66 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

i) Peneliti mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding;

3. Penyesuaian Fiskal Positif

a. Dasar Hukum

Pasal 13 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;

b. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1) bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan, diketahui:

a) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD9.439.047

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Penghasilan dari proyek IGG merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final;

2) Atas biaya-biaya terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

c) Dasar hukum Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan PP 94 tahun 2010;

2) bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Penghasilan Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan yang seharusnya dikenakan PPh Final;

b) Atas seluruh koreksi fiskal positif yang dilakukan Pemohon Banding dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c) Seharusnya biaya tersebut dapat diperhitungkan dalam perhitungan SPT PPh Badan;

Halaman ke 67 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

3) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan:

a) Penghasilan Pemohon Banding dari proyek IGG merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final;

b) Atas biaya-biaya terkait tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan SPT PPh Badan;

c) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d) Peneliti mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding;

4. Penyesuaian Fiskal Negatif

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang PPh

a) Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

b) Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

a) Pasal 19

Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha jasa perseoangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;

Halaman ke 68 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

b) Pasal 26 ayat (2)

Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha;

c) Pasal 30 ayat (1)

Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

a) Pasal 1 ayat 5

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

b) Pasal 3 ayat (1) huruf b

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

b. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1) bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan, diketahui:

a) Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD3.384.130

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Kegiatan usaha Pemohon Banding termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PP 53 Tahun 2008 sehingga dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Halaman ke 69 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

2) Penghasilan dari proyek IGG merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final;

c) Dasar hukum Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP 51 Tahun 2008, Permen PUPR No 19/PRT/M/2014, Peraturan Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi Nasional Nomor 3 Tahun 201, UU Nomor 2 Tahun 2017.

2) bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Penghasilan Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan yang seharusnya dikenakan PPh Final;

b) Terbanding secara tidak langsung melakukan koreksi pos penyesuaian fiskal negatif karena dianggap bahwa Penghasilan Pemohon Banding berkaitan dengan proyek IGG yang dikenakan PPh Final;

c) Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagaimana pada poin peredaran usaha;

3) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan:

a) Izin Usaha dan Sertifikat Badan Usaha merupakan sebuah kewajiban bagi semua Badan Usaha yang akan memberikan layanan jasa konstruksi;

b) Berdasarkan pengecekan pada laman https://siki.lpjk.net, diketahui Pemohon Banding tidak terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan tidak memiliki sertifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi;

c) Ruang lingkup usaha Pemohon Banding merupakan jasa konstruksi namun memilih untuk tidak mengajukan Izin Usaha dan Sertifikat Badan Usaha;

d) Bahwa hal tersebut tidak mengubah substansi kegiatan usaha yang tercakup dalam lingkup usaha jasa konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi sehingga dikenakan tarif 4% sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2008 Pasal 3 ayat (1) huruf b;

e) Penghasilan Pemohon Banding dari proyek IGG merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final;

Halaman ke 70 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

f) Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g) Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

5. Kredit Pajak

a. Dasar Hukum

Undang-Undang PPh, mengatur

1) Pasal 26 ayat (5)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a) pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b) pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;

2) Penjelasan Pasal 26 ayat (5)

Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

b. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1) bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan, diketahui:

a) Koreksi Kredit Pajak sebesar USD139.881;

b) Koreksi Kredit Pajak merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang dilakukan oleh PT NEC Indonesia atas Penghasilan yang dibayarkan kepada NEC Corporation;

c) Dasar hukum Pasal 26 ayat (5) UU PPh;

Halaman ke 71 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

2) bahwa berdasarkan surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Pemohon Banding tidak setuju dengan Pemeriksa atas koreksi negatif kredit pajak yang telah diperhitungkan dalam PPh Badan;

b) Koreksi berhubungan dengan koreksi Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh pada koreksi penghasilan dari luar usaha;

c) Penjelasan alasan Pemohon Banding sesuai pada alasan koreksi penghasilan dari luar usaha;

3) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan:

a) Koreksi kredit pajak, sejalan dengan hasil penelitian pada koreksi penghasilan dari luar usaha yang hasilnya menolak keberatan Pemohon Banding;

b) Dengan diakuinya pembayaran royalti kepada NEC Corporation (Japan) sebagai penghasilan BUT NEC Corporation, maka pemotongan pajak atas pembayaran royalti tersebut dapat dikreditkan;

c) Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d) Peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

III. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor NEC-REP-SUR-25-104 tanggal 2 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal

Halaman ke 72 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.12/2025 tanggal 6 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/PJ/WPJ.12/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

NEC-REP-SUR-25-331 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

Halaman ke 73 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

II. Analisis Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan yang yang disampaikan oleh Terbanding atas pokok sengketa Banding Pemohon Banding dengan rincian pokok sengketa sebagai berikut:

. Menurut |S Koreksi yang

Urai Keputusan Pemohon diajukan

Taran Keberatan Banding Banding

USD USD USD

Peredaran Usaha 1.264.323 1.264.323 Ng

g | Penghasilan Dari Luar 10.928.630 9.589.842 1.398.808

Usaha

3 | Penghasilan Fiskal 15.617.253 6.178.206 9.439.047

Positif

Penyesuaian Fiskal 11.194.966 7.810.836 3.384.130

Negatif

Kredit Pajak 323.645 183.764 139.881

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD0

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap bahwa peredaran usaha Pemohon Banding yang berasal dari pekerjaan instalasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (“SKKL”) atas proyek Indonesia Global Gateway (“IGG”) sebagai pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 (“PP 51/2008”);

bahwa tidak terdapat hal/argumen baru yang diungkapkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha, Terbanding hanya mendeskripsikan dan menguraikan kembali pendapat Terbanding dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Dengan demikian, dalam bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding menguraikan kembali pendapat dan penjelasan Pemohon Banding berdasarkan Surat Banding yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat banding;

Halaman ke 74 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

2. Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar USD1.398.808 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD7.913.085,41 oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat hal/argumen baru yang diungkapkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding terkait dengan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha, Terbanding hanya mendeskripsikan dan menguraikan kembali pendapat Terbanding dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Dengan demikian, dalam bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding menguraikan kembali pendapat dan penjelasan Pemohon Banding berdasarkan Surat Banding yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat banding;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD9.439.047 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD9.439.047 sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan atau sampaikan pada bagian 1 di atas terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha;

bahwa tidak terdapat hal/argumen baru yang diungkapkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding terkait dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif, Terbanding hanya mendeskripsikan dan menguraikan kembali pendapat Terbanding dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Dengan demikian, dalam bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding menguraikan kembali pendapat dan penjelasan Pemohon Banding berdasarkan Surat Banding yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat banding;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD3.384.130 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar (USD3.384.130) sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan atau sampaikan pada bagian 1 di atas terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha;

Halaman ke 75 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa tidak terdapat hal/argumen baru yang diungkapkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding terkait dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif, Terbanding hanya mendeskripsikan dan menguraikan kembali pendapat Terbanding dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Dengan demikian, dalam bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding menguraikan kembali pendapat dan penjelasan Pemohon Banding berdasarkan Surat Banding yang telah disampaikan;

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat banding;

5. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar USD139.881

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Kredit Pajak sebesar USD139.881 oleh Terbanding dengan alasan bahwa kredit pajak sebesar USD139.881 terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong oleh PT NEC Indonesia atas pembayaran royalti kepada NEC Corporation (Jepang), di mana penghasilan royalti tersebut dianggap sebagai penghasilan Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi kredit pajak sebesar USD139.881 yang dilakukan oleh Terbanding, sebagaimana telah dijelaskan atau disampaikan oleh Pemohon Banding pada bagian 2 di atas atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kredit pajak sebesar USD139.881 tidak akurat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Hakim-Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi tersebut;

III. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding yang diajukan dengan surat banding nomor NEC-REP-SUR-25-104 tanggal 2 Mei 2025 dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.12/2025 tanggal 6 Februari 2025 yang mempertahankan koreksi berdasarkan SKPKB

Halaman ke 76 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

PPh Badan Nomor 00001/406/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020;

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S-00524/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025 Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Letter of Appointment tanggal 26 Agustus 2024 atas nama

Takahisa Ota;

Bukti P-2. Pakta Integritas atas nama Riska Tri Wardani (Kepala Kantor

Perwakilan);

Bukti P-3. Pakta Integritas atas nama Christoforus Sugiharto (Kuasa

Hukum);

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-265 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-5. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1313/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024 atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-6. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Christoforus Sugiharto; Bukti P-7. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Christoforus Sugiharto; Bukti P-8. Salinan Kartu NPWP atas nama Christoforus Sugiharto;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Heru Widayanto (Kuasa Hukum); Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-276 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-11. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1383/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-12. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Heru Widayanto;

Halaman ke 77 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti P-13. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Heru Widayanto; Bukti P-14. Salinan Kartu NPWP atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Muslimin (Kuasa Hukum);

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-287 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Muslimin;

Bukti P-17. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-774/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 atas nama Muslimin;

Bukti P-18. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Muslimin;

Bukti P-19. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Muslimin;

Bukti P-20. Salinan Kartu NPWP atas nama Muslimin;

Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama Rudi Zamrudin (Kuasa Hukum); Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-298 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-23. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-24. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-25. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Rudi Zamrudin; Bukti P-26. Salinan Kartu NPWP atas nama Rudi Zamrudin;

Bukti P-27. Pakta Integritas atas nama Mukhyar (Kuasa Hukum);

Bukti P-28. Surat Kuasa Khusus Nomor NEC-REP-SUR-25-309 tanggal

31 Juli 2025 atas nama Mukhyar;

Bukti P-29. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1501/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Mukhyar;

Bukti P-30. Salinan Kartu Kuasa Hukum atas nama Mukhyar;

Bukti P-31. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Mukhyar;

Bukti P-32. Salinan Kartu NPWP atas nama Mukhyar;

Bukti P-33. Matriks Sengketa;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis tanggal 4 November 2025;

Bukti P-35. Penjelasan tertulis tanggal 15 Desember 2025;

Halaman ke 78 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti P-36. Salinan Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir per

31 Maret 2021;

Bukti P-37. Salinan Dokumen Pendukung Pembelian Material Impor dari NEC

Corporation Jepang ke Pelanggan di Indonesia;

Bukti P-38. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-014566.16/2022/PP/M.XB Tahun 2024;

Bukti P-39. Salinan Kontrak untuk Pembangunan SKKL Indonesia Global

Gateway antara Perusahaan Perseroan PT Telekomunikasi Indonesia dan NEC Corporation Nomor K.Tel.145/HK810/UTA- 00/2016 tanggal 12 Mei 2016;

Bukti P-40. Salinan Surat Direktur Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal

Pajak Nomor S-538/PJ.313/2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Instalasi Kabel Laut;

Bukti P-41. Pendapat Akhir/Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 23 September 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 25 November 2025;

Bukti T-8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan

dan Instalasi di Laut;

Bukti T-9. Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Halaman ke 79 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Bukti T-10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;

Bukti T-11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 tentang

Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air;

Bukti T-12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2018 tentang

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;

Bukti T-13. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-010091.15/2023/PP.MXB Tahun 2025;

Bukti T-14. SalinanPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-013685.15/2021/PP.MXB Tahun 2025;

Bukti T-15. Jurnal Route Design/Cable Laying Technologies for Optical

Submarine Cables;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Januari 2026;

Bukti T-17. Pendapat Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Halaman ke 80 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NEC-REP-SUR-25-104 tanggal 2 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon BandingTerbanding
(USD)(USD)
1Penghasilan Netto(6,054,917)1,398,8087,453,725
2Kredit Pajak183,764323,645(139,881)

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Penghasilan Netto sebesar USD7,453,725.00

bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar USD7,453,725.00, terdiri dari:

1. Koreksi atas Penghasilan dari luar usahaUSD1,398,808

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal PositifUSD9,439,047

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal NegatifUSD(3,384,130)

Total Koreksi Penghasilan NettoUSD7,453,725

Halaman ke 81 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

1. Sengketa Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha Sebesar USD1,398,808.00

Menimbang alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-265/RIKSIS/KP.0707/2024 Tanggal 27 Maret 2024 beserta KKP-nya (untuk selanjutnya disebut LHP) terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan luar usaha sebesar USD1,398,808.00 berdasarkan data pemotongan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh PT NEC Indonesia (untuk selanjutnya disebut NECI) terhadap pembayaran royalty atas penggunaan merek “NEC” kepada NEC Corporation yang berdomisili di Jepang. Bahwa berdasarkan KKP B.4.1. “Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh”, rincian pemotongan PPh Pasal 26 sebagai berikut:

, Tangga! | PPh Pasal 26

No No. Bukti Poton . DPP PPh Pasal 26 Kurs KMK! DPP USD !

3 | sukti Potong ; | ' fuso)

La Mn MA NY eo a d ooo otter — :

To ML C18 ROT SAN on BALA TAN 14 44409 fry BAl ede)

AMAL Poresiet | Ta Pag tes vare avs | pa ana AT Eyre a Han aa

ae aU“ Ie ee RAR JA Sak aa AA

et Sa etek) 2, dn 0 aa)

CL BAND aa ean eure Merana fuse dua Kerana TDM 16 Tahap

MP Na Ah NE Ana Baa tan ys | 8: OTR ATS Meret sg | LS& 289 40 1 BEDA

rei. viii tet ye 3 ett s tl , etd ee eae Ps

ral sanqedt 32 DARI Ci ARA Uo 104 247 te taang BL APP 83 4242 28

oe fossa Ci —— tek a ith sf. —Se4ees

Dal 2670000 4 batasan aga MN A7 Ws tHe ga bg FAS ng

aac se! Bas PERAGA 23401670 Bosc qe7 WEES LU Faap Ba £132]

“| PEN UAN ta DA Naga Fagg na BAUR IES | 14 ade ni AIST GAD at

eg) GA PRA I Ca Ar VOA AT Ia dd | £458 64 fe Ih

Dia face Rai Pan Go dat ban wee? Tea 4444 20 | wate Ta babe

Bh KKG nan LITE TA Set PETI utd CAN tes fat 7G QA TE

Hi, MyOOG0 11 mba the aT nia TE Bat ET “ede rece) 1 to BS

28) 24h LAR 29 RI Las BAY Tar “A ek TG | ta aa OS KENA 4D aa

NN Ban Bina Lo A ST Boag ont aera 4 Che Gy 45460

pe er gE UE AE AS a

wilt? 3 bel 5 SS SAM Pea NP 2

aa] P40 000 Tay SOAS Tt rah Ste fit mae rep ead Kn Un IT ASP at 1 062 1%

a ee ee areire AT uu Ya en rn a,

St) MN Gama USA KANE RAN | UE MAT EN BO! BS 2285 Ne,

A2) BAPE Ipa IR TAGAR Den Ladongi M4444 01 924 40 8249

a5] BAL la Bpr “2.50% 222 Lara sag | 14444095 235 AJ 3353

, Me Se —-—anka— 5 na ag AAS Gam naa Ba Ga aan aa aan

i Po 20321403258 2,032,140.312 | | 1,398,808 | 139,881

bahwa Terbanding mempergunakan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh sebagai dasar hukum untuk menarik penghasilan NEC Corporation Jepang menjadi suatu penghasilan BUT bagi Pemohon Banding dengan mempergunakan

Halaman ke 82 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

prinsip effectively connective (penghasilan hubungan efektif) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa Terbanding mendalilkan terdapat hubungan efektif antara penghasilan royalty merek “NEC” yang diterima NEC Corporation dengan kegiatan usaha/penghasilan Pemohon Banding sebagai BUT dari NEC Corporation dengan dasar-dasar sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding dan PT NEC Indonesia mempunya alamat domisili yang sama, mempunyai kegiatan usaha yang sama yaitu instalasi komunikasi dan memiliki klien yang sama yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;

b) PT NEC Indonesia adalah supplier Pemohon Banding selama tahun 2019.

c) bahwa kesamaan konsumen yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk berkaitan erat karena terdapat penyerahan material yang menunjukkan adanya keterkaitan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding.

d) Kepala Kantor Perwakilan Pemohon Banding yaitu Bapak Edi Rachmadi adalah General Manager pada PT NEC Indonesia, dan PT NEC Indonesia merupakan anak perusahaan dari NEC Corporation Jepang yang memiliki kendali atas PT NEC Indonesia;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur:

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara

Halaman ke 83 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang (untuk selanjutnya disebut P3B Indonesia-Jepang), antara lain mengatur: Pasal 7 ayat (1)

Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu. Jika perusahaan menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut;

Pasal 7 ayat (7)

Jika dalam jumlah laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal ini;

Pasal 12 ayat (4)

Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negara menjalankan usaha di Negara lainnya dimana royalti itu berasal, melalui pendirian tetap, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu, dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu;

Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlaku ketentuan- ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14;

Halaman ke 84 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang Pasal 5 ayat (1) UU PPh, penghasilan dari suatu BUT di Indonesia pada umumnya terdiri dari 3 (tiga) jenis penghasilan:

1) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh yang ditarik berdasarkan Atribution Rule

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh langsung dari aktivitas usaha inti atau kekayaan yang dimiliki dan digunakan oleh BUT di Indonesia;

2) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh yang ditarik berdasarkan Force of Attraction

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan kantor pusat yang berasal dari kegiatan usaha, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT di Indonesia;

3) Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh yang ditarik berdasarkan Effecvtively Connection

Jenis penghasilan ini merupakan penghasilan sebagaimana dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan tersebut;

bahwa penarikan 3 (tiga) jenis penghasilan tersebut dapat dilakukan, kecuali tidak terdapat pengaturan yang berbeda dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B);

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa NEC Corporation merupakan resident Jepang;

Menimbang Pasal 7 ayat (1) dan ayat (7) jo Pasal 12 ayat (4) P3B Indonesia- Jepang terbukti bahwa Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat mengenai bahwa penghasilan BUT yang dapat dikenakan pajak di Indonesia hanyalah Penghasilan berdasarkan Atribution Rule (Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh) dan Penghasilan berdasarkan Effectively Connection (Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh), sedangkan Penghasilan berdasarkan Force of Attraction ((Penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPh) tidak dapat ditarik sebagai penghasilan BUT dan tetap menjadi penghasilan kantor pusat;

Halaman ke 85 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penghasilan luar usaha berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh dan menimbang penghasilan yang ditarik oleh Terbanding adalah penghasilan royalti untuk:

(1) pemakaian harta milik kantor pusat (NEC Corporation) berupa IP (intellectual property) merek “NEC” oleh NECI; (2) Jasa Intra Group;

(3) Pemakaian SAP, oleh karenanya harus dibuktikan adanya hubungan efektif dengan BUT di Indonesia (Pemohon Banding) dengan harta IP merek “NEC”; jasa intra group; dan SAP;

Menimbang fakta penghasilan Pemohon Banding sebagai BUT berupa penghasilan yang berasal dari Kontrak IGG dan SMPCS, hal mana kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah satu kesatuan kegiatan penggelaran kabel serat optic di dasar laut dan kegiatan pengadaan material terkait dengan penggelaran kabel serat optic, dengan pemberi pekerjaan adalah PT. Telekomunikasi International Indonesia (untuk selanjutnya disebut TELIN) dan PT. Telekomunikasi Indonesia (untuk selanjutnya TELKOM). Bahwa dalam pelaksanaan kontrak tersebut tidak terdapat aktivitas penempelan/penggunaan merek “NEC” dan bahwa seandainya dalam pengadaan material proyek terdapat merek “NEC”, merek tersebut sudah tertempel sebelum material proyek dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia. Bahwa disamping itu tidak terdapat bukti bahwa jasa intra group service yang diberikan oleh NEC Corporation serta SAP yang dipergunakan oleh NECI mempunyai hubungan dengan kegiatan ataupun harta yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebagai suatu BUT di Indonesia;

Menimbang dalil-dalil Terbanding menyatakan bahwa terdapat hubungan efektif dengan dasar argumentasi berupa adanya kesamaan alamat dengan alamat PT. NEC; NECI merupakan supplier Pemohon Banding; kesamaan konsumen NECI dengan Pemohon Banding; dan adanya hubungan pengendalian manajemen antara NECI dengan Pemohon Banding. Pengadilan Pajak menolak dalil-dalil Terbanding dengan pertimbangan bahwa parameter-parameter yang dipergunakan oleh Terbanding tidak dapat digunakan untuk menentukan adanya hubungan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh;

Halaman ke 86 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat hubungan efektif penghasilan royalti pemakaian harta milik kantor pusat (NEC Corporation) berupa IP (intellectual property) merek “NEC”, aktivitas jasa intra group, dan pemakaian SAP oleh NECI dengan BUT di Indonesia (Pemohon Banding), oleh karenanya Terbanding tidak mempunyai wewenang untuk menarik penghasilan royalti dan jasa yang diperoleh kantor pusat (NEC Corporation) dari NECI dengan nilai sebesar USD1,398,808.00;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif penghasilan luar usaha sebesar USD1,398,808.00;

2. Sengketa Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar USD9,439,047.00

Menimbang alat bukti LHP dan KKP terbukti bahwa koreksi positif penyesuaian fiskal positif terdiri dari: koreksi positif HPP sebesar USD8,289,659.00; koreksi positif biaya usaha lainnya sebesar USD410,466.00; dan koreksi positif biaya luar usaha miscellaneous expenses sebesar USD738,922.00;

Menimbang alat bukti LHP dan KKP terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa HPP, biaya usaha lainnya, dan miscellaneous expenses tersebut di atas merupakan biaya-biaya tersebut berhubungan langsung dengan penghasilan yang bersifat final sehingga sesuai dengan Pasal 13 jo Pasal 27 PP-94 Tahun 2020, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa peredaran usaha/penghasilan Pemohon Banding seluruhnya bukan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final sehingga biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak;

Menimbang dalil-dalil penjelasan para pihak di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat persengketaan mengenai bahwa terdapat

Halaman ke 87 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

hubungan antara biaya-biaya tersebut dengan peredaran usaha Pemohon Banding serta tidak ada persengketaan bahwa biaya usaha lainnya dan biaya miscellaneous expenses merupakan suatu biaya bersama (join cost). Bahwa persengketaan hanya mengenai apakah peredaran usaha Pemohon Banding merupakan suatu penghasilan yang dikenakan PPh Final ataukah dikenakan PPh tidak final;

Menimbang ketentuan-ketentuan dalam PP 94 Tahun 2010 sebagai berikut: Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

Halaman ke 88 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pendapatnya bahwa peredaran usaha Pemohon Banding merupakan penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi yang terkena PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan menimbang bahwa HPP tersebut merupakan biaya berhubungan langsung dengan peredaran usaha jasa pelaksanaan konstruksi tersebut, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a PP 94 Tahun 2010, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa HPP tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pendapatnya bahwa peredaran usaha Pemohon Banding merupakan penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi yang terkena PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan menimbang bahwa biaya usaha lainnya dan biaya miscellaneous expenses merupakan suatu biaya bersama (join cost) dan menimbang bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dalam tahun pajak 2020 seluruhnya merupakan penghasilan yang dikenai pajak final, sesuai dengan Pasal 27 PP 94 Tahun 2010, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya usaha lainnya dan biaya miscellaneous expenses tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar USD9,439,047.00;

3. Sengketa Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar USD3,384,130.00

Menimbang alat bukti LHP dan KKP terbukti bahwa koreksi negatif penyesuaian fiskal negatif terdiri dari: koreksi negatif peredaran usaha dari proyek IGG sebesar USD1,264,323.00 dan koreksi negatif keuntungan forex realized/unrealized sebesar USD2,119,807.00

3.1. Sengketa koreksi negatif penyesuaian fiskal negatif-peredaran usaha dari

proyek IGG sebesar USD1,264,323.00

Menimbang alat bukti LHP dan KKP terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa peredaran usaha dari proyek

Halaman ke 89 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

IGG sebesar USD1,264,323.00 merupakan penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) sehingga harus dilakukan penyesuaian fiskal negatif dari kewajiban PPh Badan, sedangkan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa penghasilan a quo bukanlah penghasilan jasa konstruksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya disebut UU Jasa Konstruksi) antara lain mengatur: Pasal 1 angka 1

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi;

Pasal 14 ayat (1)

Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:

a. Umum; dan

b. Spesialis;

Pasal 14 ayat (3)

Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:

a. instalasi;

b. konstruksi khusus;

c. konstruksi prapabrikasi;

d. penyelesaian bangunan; dan

e. penyewaan peralatan.

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Instalasi di Laut (untuk selanjutnya disebut PP 6 Tahun 2020) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 4

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang

Halaman ke 90 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

Pasal 2 ayat (1)

Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:

a. wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi;

b. berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap;

c. menempel atau tidak menempel pada daratan; dan

d. memiliki fungsi tertentu.

Pasal 2 ayat (2)

Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa struktur keras atau struktur lunak; Pasal 2 ayat (3)

Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. mengapung di permukaan Laut

b. berada di kolom air; dan/atau

c. berada di dasar Laut.

Pasal 2 ayat (4)

Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

a. bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau

b. bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.

Pasal 2 ayat (5)

Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:

a. hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;

b. perikanan;

c. pergaraman;

d. wisata bahari;

e. pelayaran;

Halaman ke 91 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

f. perhubungan darat;

g. telekomunikasi;

h. pengamanan Pantai;

i. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;

j. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

k. instalasi ketenagalistrikan;

l. pengumpulan data dan penelitian;

m. pertahanan dan keamanan;

n. penyediaan sumber daya air; dan

o. pemanfaatan air Laut selain energi.

Pasal 3 ayat (7)

Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air;

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya disebut PP 51 Tahun 2008) antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 2

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

Pasal 1 angka 5

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan

Halaman ke 92 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build);

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3 ayat (1) huruf b

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut: b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Bangunan dan Instalasi Bawah Laut untuk tujuan telekomunikasi harus memenuni persyaratan akumulatif sebagai berikut:

1) wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi bisa berupa struktur keras ataupun struktur lunak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) PP 6 Tahun 2020

bahwa menurut pengetahuan hakim, yang dimaksud dengan struktur lunak adalah kategori infrastruktur bawah laut (seperti pipa atau kabel) yang pergerakan dan posisinya dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya, kaber serat optik termasuk dalam pengertian struktur lunak a quo.

2) berada di dasar Laut secara menetap sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 6 Tahun 2020;

3) tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 6 Tahun 2020;

4) mempunyai fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (5) huruf g PP 6 Tahun 2020.

Menimbang bahwa pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding adalah instalasi dan penggelaran kabel serat optik di bawah laut untuk tujuan telekomunikasi maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pekerjaan tersebut memenuhi pengertian sebagai suatu pekerjaan jasa konstruksi

Halaman ke 93 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

dengan pertimbangan bahwa Pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan instalasi, menimbang Pasal 1 angka 1, Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan Pasal 14 ayat (3) UU Jasa Konstruksi dan menimbang bahwa pekerjaan instalasi kabel serat optik tersebut merupakan 3 (tiga) pekerjaan sipil, mekanikal, dan elektrikal sekaligus yang menghasilkan suatu bentuk fisik lain (berupa Bangunan dan Instalasi Bawah Laut) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 PP 51 Tahun 2008, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegiatan instalasi dan penggelaran kabel serat optik tersebut termasuk dalam pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis;

bahwa hasil pekerjaan jasa konstruksi spesialis tersebut menghasilkan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 PP 6 Tahun 2020 dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) bahwa kabel serat optik yang diinstalasi dan digelar merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi spesialis berupa struktur lunas kabel serat optik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP 6 Tahun 2020; dan

2) bahwa kabel serat optik dan instalasinya berada di dasar Laut secara menetap beada di dasar laut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 6 Tahun 2020;

3) bahwa kabel serat optik dan instalasinya tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (4) huruf b PP 6 Tahun 2020;

4) bahwa kabel serat optik dan instalasinya mempunyai fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (5) huruf g PP 6 Tahun 2020;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan pekerjaan pelaksanaan konstruksi yang menghasilkan Bangunan dan Instalasi di Laut sehingga termasuk dalam pengertian Jasa Pelaksanaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 PP 51 Tahun 2008 dan terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) Jasa

Halaman ke 94 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pelaksanaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 51 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi negatif penyesuaian fiskal negatif-peredaran usaha dari proyek IGG sebesar USD1,264,323.00;

3.2. Sengketa Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Negatif-Keuntungan

Forex Realized/Unrealized Sebesar USD2,119,807.00

Menimbang alat bukti LHP dan KKP terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa keuntungan forex realized/unrealized sebesar USD2,119,807.00 merupakan keuntungan selisih kurs yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang bersifat final sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) PP-94 Tahun 2020, keuntungan tersebut tidak diakui suatu penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa peredaran usaha/penghasilan Pemohon Banding seluruhnya bukan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final sehingga keuntungan forex realized/unrealized sebesar USD2,119,807.00 merupakan suatu penghasilan yang dikenakan pajak tidak final;

Menimbang dalil-dalil penjelasan para pihak di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat persengketaan mengenai bahwa terdapat hubungan antara keuntungan forex realized/unrealized sebesar USD2,119,807.00 dengan peredaran usaha Pemohon Banding. Bahwa persengketaan hanya mengenai apakah peredaran usaha Pemohon Banding merupakan suatu penghasilan yang dikenakan PPh Final ataukah dikenakan PPh tidak final;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (untuk selanjutnya disebut PP 94 Tahun 2010) antara lain mengatur:

Halaman ke 95 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Pasal 9 ayat (2)

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b. tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (untuk selanjutnya disebut PP 51 Tahun 2008) antara lain mengatur:

Pasal 7 ayat (3)

Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pendapatnya bahwa peredaran usaha Pemohon Banding merupakan penghasilan jasa pelaksanaan konstruksi yang terkena PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan menimbang bahwa para pihak tidak membantah bahwa keuntungan selisih kurs tersebut berhubungan langsung dengan peredaran usaha jasa pelaksanaan konstruksi tersebut, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf a PP 94 Tahun 2010 jo Pasal 7 ayat (3) PP 51 Tahun 2008, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keuntungan forex realized/unrealized sebesar USD2,119,807.00 tidak diakui sebagai suatu penghasilan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi negatif penyesuaian fiskal positif- keuntungan forex realized/unrealized sebesar USD2,119,807.00;

B. Sengketa Koreksi Negatif Kredit Pajak Sebesar USD139,881.00

Menimbang alat bukti LHP dan KKP, Terbanding melakukan koreksi negatif sebagai akibat penerapan prinsip efectivelly connection Pasal 5 ayat (1) huruf

Halaman ke 96 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

c UU PPh yang diwujudkan dalam bentuk penarikan penghasilan NEC Corporation dari NECI sebesar sebesar USD1,398,808.00, ditarik menjadi penghasilan luar usaha Pemohon Banding. Sebagai akibat dari penarikan penghasilan tersebut, di sisi lain Terbanding mengakui pemotongan PPh dari penghasilan tersebut, sebesar USD139,881.00, ditetapkan sebagai kredit pajak Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi negatif tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa penghasilan NEC Corporation yang berasal dari NECI bukanlah penghasilan Pemohon Banding sehingga pajak yang dipotong dari penghasilan tersebut bukanlah kredit pajak Pemohon Banding;

Menimbang ketentuan-ketentuan dalam UU PPh sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1) huruf c

Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah: c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;

Pasal 26 ayat (5) huruf a

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali: a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi penghasilan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh sebagaimana terdapat dalam koreksi positif penghasilan luar usaha sebesar USD1,398,808.00 dan menimbang bahwa kredit pajak sebesar USD139,881.00 merupakan kredit pajak atas penghasilan a quo, maka tidak lagi terdapat pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) huruf a UU PPh yang dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruhnya koreksi negatif kredit pajak sebesar USD139,881.00;

Halaman ke 97 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (USD)DipertahankanDibatalkan
PengadilanPengadilan
PajakPajak
(USD)(USD)
AKoreksi Penghasilan Netto, yang terdiri dari:
1Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha1,398,80801,398,808
2Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif9,439,0479,439,0470
3Koreksi Negatif Penyesuaian Fiskal Negatif3,384,1303,384,1300
Jumlah Koreksi Penghasilan Netto7.453.7256.054.9171.398.808
BKoreksi Negatif Kredit Pajak139,8810139,881

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian

Halaman ke 98 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

banding Pemohon Banding, dengan perhitungan pajak terutang sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Peredaran Usaha1,264,323
2Harga Pokok Penjualan8,289,659
3Penghasilan Bruto dari Usaha(7,025,336)
4Pengurangan Penghasilan Bruto410,466
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(7,435,802)
6Penghasilan dari Luar Usaha3,013,515
7Penyesuaian Fiskal Positif15,617,253
8Penyesuaian Fiskal Negatif11,194,966
9Penghasilan Netto Luar Negeri0
10Penghasilan Netto0
11Kompensasi Kerugian0
12Penghasilan Kena Pajak0
13Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
14Kredit Pajak183,764
15PPh Kurang/(Lebih) Bayar(183,764)
16Sanksi Administrasi0
17Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(183,764)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 99 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00154/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/406/20/053/24 tanggal 1 April 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama BUT NEC CORPORATION, NPWP 01.060.398.3-053.000, beralamat di Summitmas I Lt. 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Penghasilan Netto0
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak0
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0
5Kredit Pajak183.764
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(183.764)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(183.764)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

Halaman ke 100 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Halaman ke 101 dari 101 halaman. Putusan Nomor PUT-003795.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

BUT NEC CORPORATION

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.