P U T U S A N
Nomor PUT-003853.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2015 Nomor 00002/207/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003853.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058-
000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr/i. Melissianna Dharmawati, Jabatan: Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono
Izin Kuasa Hukum: KEP-424/PP/IKH/2020;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 276/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 03 Desember 2020;
2. Nama: Friska Evawati
Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2019;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 322/POA/ETI/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
Direktorat Jenderal Pajak