Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-003896.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Satyaraya Keramindoindah · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003896.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 9 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Satyaraya Keramindoindah mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
  • UU PPNPasal 2 ayat (1) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8)
  • UU PPhPasal 17 · Pasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003896.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Satyaraya Keramindoindah
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/18/456/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
26 Februari 2025
Tanggal Pengucapan
9 September 2026