Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman
PUT-003896.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026
PT Satyaraya Keramindoindah · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003896.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 9 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Satyaraya Keramindoindah mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPNPasal 2 ayat (1) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8)
- UU PPhPasal 17 · Pasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003896.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Satyaraya Keramindoindah
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Sandra Suhenda, izin Kuasa Hukum : KEP-056/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SRKI/ACCT- APPL/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024
- 2. Nama : Dionisius Damijanto
- Alfons Chandrawira
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/18/456/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 9 September 2026