Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-003896.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Satyaraya Keramindoindah · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-003896.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/PJAWPJ.08/2024 tanggal 01 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003896.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATYARAYA KERAMINDOINDAH, NPWP 01.528.503.4-415.000, beralamat di Jalan Raya Serang KM. 25, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, 15610, yang diwakili oleh Budiardjo Sutjiopranto jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sandra Suhenda,

izin Kuasa Hukum : KEP-056/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SRKI/ACCT-

APPL/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

2. Nama: Dionisius Damijanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-056/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SRKI/ACCT-

APPLIX/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

3. Nama: Alfons Chandrawira,

Izin Kuasa Hukum : KEP-056/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SRKI/ACCT- APPL/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

|DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan di Jalan Jend.

Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu / 197703191999032001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

|Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

|2. Nama/NIP: Jupnyanto / 197407271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-680/PJ.07/2025 tanggal 6 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1175/PP/BR/2024 tanggal 24 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/SRKI/ACCT-APPL/V/2024 tanggal 16 Mei 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 140/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/SRKI/ACCT-APPL/IX/2024 tanggal 17 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

PEMBAHASAN PENGUSAHAAKHIR KENA PAJAKDISETUJUI

Dasar Pengenaan Pajak:

», Atas Penyerahan Barang dan Jaga yang terutang PPN:

2.1, Ekspor12,141,820,443 | 12.141,029,443 | 12,141,029,443 2.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriB4.250,403.855 | 168,210,850,477 | 84,585,551,512 4.3, Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pamungut PPN

8.4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dlpungut

2.5, Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6. Jumlah fa.1v0.4 to.5)28,492.233,079

, AtasBarang dan Jasa yang tidak terutang PPNo

Jumiah Seluruh Ponyorahen (2.6 + 6)

. Atna Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidek Berwujud dad luar Dacrsh Pabosn di dalam

DaerahJKP dasi fuar Doorah Paboan di dalam Ozernh

pajak oloh Pomungut PPN/Kogiatan Mombangun Sandi!

Pembayaran kemball Pojak Masukon bog! PXP yang bolum melakukan penyerahan

setolah jangka waktu tartontu tomkhir/Parolohan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebarkan atau Udak dipungut/Tanggung Jawab secara rontong/Pembayaran PPN yang

semula mendapatkan fasilitn3

BA. Impor BKP

2.2. Pemantantan BKP tidakdart tuar Daerab Pabean dl datam Daerah

Pabean

6.3. Pemanfaatan JKP dori Luar Daerahdi dalam Dparah

8.4, Pemungutan Palak oleh Pemungut PPN

4.5, Kagintan Membangun Sandi

6.8. Pembayaran kemball Pajak Masukan bag PKP yang belim melakukan penyerahan

setelah jangka waktu tortontt horakhir

9.7. Perolohan yang PPN-nya Udak saharusrya dibebaskan atau tidak dipungut

d.7. Tanggung jawab secara reniang

9.8. Pembayaran PPN yang somula mondapatkan fasilias

4,9. Jumlahatau d.2 atny atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.9 ntau d.9)

Penghitungan PPN Kurang Bayor

a. Pajak Keluxran yang harum dipungul/dibayar condi (tarif x 1.3.2 atau 1.d.10)8,435,040,270B,459,555,053

b. Dikurangi :

b.1, PPM yang disator dl muka dalam Masa Pajak yang samao0 b.2. Pajek Masukan yang dapat diparhitungkan3,596,138,074 | 4,720,061,574 b.3. STP (pokok kurang bayar)ooks) b.4. Dibayar dengan NPWP sendid3.644,078,090 1 3,644,078,C9G 5.5, Lam-ain0oo b.8. Jumlah (bt +62 + 6.3+ 5.6)8,435,040,270 7,240,216,770 | 8,435,040,270

&. Dipertilunykan..

Jumiah pajak yang dapat Operhitungkan (b.0- c.1)

Jumiah pengiitungan PPNDayat (2 - d}

Ketatihaen yang sudah:

a.kePajak

b.ko Mase Pajok ............

c. Jumish (a +b)

PPN yang kurang dibayar (2.0 Lc)

Sankat>

=. Bunga Pesat 13 (27) KUP

13 (Zn) KUP

Cc. Kenaikan Paret 13 (3) hurd oa KUP

¢. Konsikan Pasaf 170 (3) KUP

@. Konakan Parad 17D (9) KUP

K Bunga13 (2) KUP jo.® (4) PPN

@. Jumtah

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SRKI/ACCT-APPL/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Mesurut

Dasar Pengenean Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Ekspor12,141,829.443 ,

a2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri168.210.850.477 | 84.585.551.512

83.625,298.965 a3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN--

a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut--

a5, Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN--

a6. Jumilah (2.1 + a2 ta3ta4ta.S)180.352.679.920 1 96.727.380.955

hb. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)180.352.679,9201 96.727.380.955

83.625.298.965

d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

d.l. Impor BKP--

d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Dacrah Pabcan--

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean--

d.4, Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--

d.6. Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikan

4.9, Jumlah (d.1 atau d.2 atau d,3 atau d.4 atau d.S atau d.6)--

2PPN kurang Bayar

a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

(tarif x La.2 + 1.4.7)16.821.084.954 8.458.555.058

b. Dikurangi:-

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--

b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.596.138.0744.790.961.574

b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)--

b.4. Dibayar dengan NPWP3.644.078.6963.644.078.696

b.5. Lain-lain--

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b5)1.240.216.7708.435.040.270(1.194.823.500)

c. Diperhitungkan

c.l. SKPPKP---|

d, Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)7.240.216.770 8.435.040.270(1.194.823.500)|

Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)9.580.868.18423.514.7889.557.353.396

Kelebihan Pajak yang sudah:

a, Dikompesasikan ke Masa Pajak berikutnya--

b. Dikompesasikan ke Masa......... (karena pembetulan)--

c. Jumlah (a tb)--

4 |PPN yang Kurang dibayar (2.6 + 3.c),9.580.868.18423.514.7889.557.353.396 5 |Sanksi Administrasi:

a, Bunga Pasat 13 (2) KUP

4.184.923.22310.271.2594.174.651.964 b, Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

ce. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

€. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (Af) PPN

E. Jumlahtatbtctdter

4.184.923.223

10.271.259

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.p)

13. 732. 905. 360 13.765.791.407

33.786.047

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

tambah /

SemulaMenjadi

a. (PPN Kurang/ (Lebih) Bayar9.580.868.1849.580.368.184

b. ISanksi Bunga4.184.923.2234.184.923.223 ec. ISanksi Kenaikan--

| a. (Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibaya13.765.791.407|-) 13.765.701.407

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/SRKI/ACCT-APPL/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 22 Mei 2024 (diantar langsung),

ay

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/SRKI/ACCT-APPL/V/2024 tanggal 16 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, bahwa Pemenuhan ketentuan pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak"):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024 diterima oleh Pemohon Banding pada pada tanggal 4 Maret 2024:

Pemenuhan ketentuan pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

Pemenuhan ketentuan pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Budiardjo Sutjiopranto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 33 tanggal 22 Maret 2022:

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/PJAWPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2018 No. 000008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil

Ki

Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Pem

Jumlah Rupiah Menurut

sks | Kortai | Pajak

1 (Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang don Jasa yang terutang PPN:

al. Ekspor12,141,829,443

12,142,829,443

a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendin$4,585,591,512

#3, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN-

-

a4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-

2.5, Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN*

a6.96,727,380,955

180,352,679,920

83,625,298,965

b. Atas Penyerahan Barnng dan Jasa yang tidak terutang PPN+

& Jumlah Seluruh Penyerahan ta.6 + b)96,727,380,955

180,352,679,720

d. Atas impor BKP/ Pemanfantnn DKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

4.1, impor BKP-| 2.2, Pernanfantan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah-| 4.3, Pemanfantan JKP dari Luar Daerah Pabean-|

Pemungutan Prjak oleh Pemungut PPN-

| LS, Kegiatan Membangun Sendiri“

d.6. Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjunibelikan

9. Jumlahatau d2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau-

2 (Perhitungan PPN kurang Bayar

a. Pnjak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendin

8,458,555,05816,821,085,954

tanfxim2 0 1.4.7)

b, Dikurangi:

b.1. PPN yang disetar di muka dalam Masa Pajak yang sama--

b2. Pajak Marukan yang dapar diperhitungkan4,790,961,5743,596, 138,074

b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-~

b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri65063,644,078,696

b.5.Lain-lain-

b.6. Jumlah (bl * 6.2 + b.3 + b,3 “b,5)8,335,030,2707,240,216,770

¢. Diperhitungkan

«il. SKPPKP--

d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - ¢.1)8,435,010,2707,240,216,770

e. Jumlah Penghitungan PPN Kumng Bayar (a - d)23,514,7889,580,868,184

3 1Kelcbihaa Pajak yang eudab;

a. Dikompesasikan ke Masa Pajak berikutnya

b. Dikompesarikan ke(karena pembetulan)

& Jumiah fa “b)--

4yang Kurang dibayar (2.¢ * 3.c}23,514,788

5 |Sanks] Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP10,271,259$,174,651,964

b. Kenaikan Pasal 13 {20) KUP-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-

d, Kenaikan Pasal 17C IS) KUP

e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

£. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (40) PPN

g

6 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar [4 + 5.2)

33,786,047

13,732,008,360 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat No. 002/SRKI/ACCT-APPL/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

4

Dasar Pengeraan Pajak

R Atrs Penreralan Barane dan Jasa yang terutang PPN:

al. Eksvear] 12, 131.829.423- a2, Penyerahan yang PPN-ora harus dimmrut sendiri168.210.850.477 | 84.585.551.512 BI.625 293.965 a3. Penyerahan yang PPN-rva harus dipimeut oleh Penzineut- at. Penverahan yang PPN-nva tidak divurwut+

A5.yang dibebaskan dai Peigenran PPN-- a6.180.352.679.920] 96.727.380.955835.625.298.965 , Atas Penyerahan Barang dan Jaca yee tdak terutanz PPN---

. Jumiah Seluruh(2.6 - bi180.352.679.920 |83.625.298.965 . Atas impor BKP/Pemardaatan BRPdaiDaerah

di. Impor BKP

d2, Penadaatan BRP tidak bermyud dai Luar Daerah Fabean

d3. Pemartaatan JEP dari Luar Daerah Pabemi

d,2. Penunzutan Peak oleh Pemunrut PPN

d5. KesistanSendiri

46, Penyeralian Atas Aktra Tetap yang Menurut TNyum

Tidak Untuk Diperjuab elikan

4.9. Jumishtau d.2 ataud.3 ater d.£ atau stm: d.6)

Perhitungan PPN kurang Baya

*stan Parassendiri16,821.092.953B,362.529.896 b, Dikurangi-

b.1. PPN ymig disatar di muka dalan Masa Pajak yang sama-- p.2. Prisk Masukan yane dapat dperhihmekan3.596.138.0723.790.961.573511.194 823. 5001 ».3. SIP (Pokok Kursne Bavarl--- b.4, Dibarar dengan NPWP9.631.678.696 3.645.078.- b.5. Lemdain--- b.6. Jian (b.1-b.2- b.3 + b= +8.435.050.21111.192.823. 5001

et. Diperhitungkan

c.1l. SKPPRP.-

a. Jumlah Pajak yare dapat diperhitumelean (b.6 - c.117.230216.770433.(1.194.833. 3001

e. JumlahPPN Kurang(a- dl9.520.858, 1B<23,515.719.557.353.996 Kelebitanyang

a Dikompesasikan ke Masa Pajak-

db. Dikompesasican ke Masa........ frarena pembetulan)

in bl--

PPN yang Kurang dibayst i2.e * 3.c}1242 3,09.557.359.396 SanksiAdmini:

Bunga Pasal 13 (2) KUP“253.173,651.963 . Kengikan Pasal 15 (2a) KUP

. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf ¢ KUP

Kenaikan Peal 17C (5) KUP

. Kengkan Fasal 17D ph) KUP-- + Bunea Para 13 (2) RUP jo. Pasal 9 (£1 PPN|

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

9.580.868.1849.580.868.184 4.184.923.2234.184.923.223

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KI

a Atas Perverahan dan Jacaterutarx PEN:

al. Ekspor

12.141.829.443

12.141.829.443

a2, Poryerahanyang PPN.rya harus dounmt sendi

165.210.850.477

83 625 293.963 a3. Panverahan yanghanis dpurmt olehFEN

altidak

a5. Perverahan yang dibebaskan dari Penmenzan PPN-

a6. Jumshia.t+a2+a3+ad+ad96.727.380.955

180.352.679.92065298965 b, Atas Perverahan Baran» dan Jaca yane tidal: tenitams FPN-

c. Jumlah Seinruh Peryerahan Ia.6 - bl96.727.380.955

189 352 679.920

d. AtasBKP Tidak Berwujud dari Lua Daerah

dl, opor BKP

d2.PEP tdakdan Luar Daerah Pabean

2.3.JKP dan Luar Daerah Pabean

d4. Pemungutan Pajak olehFAN

Keraaran Membaneun

4.6. Perverakan Atas Altra Tetap yangTujuan Semua

Untuk Dweriuaibekkan

d9.fd. atau atau d3 atau d4 atau d. Satu d6}-

Pethitungan PPN kurang Bayar

a Payakyang harus

8.458.555.0538]16.821.094.954

b. Diavanet

b.1.dicetor di mukaMaca Pyjak yang sama-

b.2. Pajak Maculan yarns dapat2.790.961.574

3.596.133.074(1.194.823.5001 b.3. STP (Pokok Kuranx Barari-

b.4, DibayarNPWP Sendiri3.644.075.696

3.634.078.696

b.5. Laman-

b.6,-b2-b3-h4 - b,5)5.435.040.770

(1.194 823.5001 7.240.216.770

Cc. Diperhminedan

c.l. SKPKP-

& Jumlah Pyak vang danat(b.6 - c.1}8.435.040.2770

7.240.216.770(1.194 823 500]

e. Jumlah Perehtunran PEN Kurane Barar la - dj23,514,788

9.550.868.154

Kelebihan Pajak yang sudalr

ake Masa Puak berkutrya

b.Masa........ flovena

ce Jumahla-bi..

PPN yang Kurang dibayar (2-2 “3.c)73.514.788 9.590.862 1849.557.953.396 as BursaKUP10.271.259

4.184.923.2234174 651961 b, Keraikan Pasal 13 (2at KUP--- cePasal 13 (31 huruf c KUP-

d. Kermikin Fasal 17C IS KUP

e. Keran Fasal 17D SI KUP

£ Bunea Pacel 1311 KUPja Pacal 9 (41 FON

Jomsh (n= b+4184 923 203

4172651964 PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.p93.786.047 | 13.765.791.40713.732.005.360

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding

tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Pos-Pos Yang

DikoreksiPemohon Banding

Pemohon

Koreksi yang Terbanding

(SPT)

Banding

diajukan Banding Dasar

84.350.403.636

84.585.551.512

168.210.850.477

83.625.298.965 Pengenaan

Pajak atas

penyerahan

PPN yang harus

dipungut sendiri

Pajak Masukan

4.790.961.5744.790.961.5743.596.138.074(1.194.823.500) yang dapat

diperhitungkan

at)

1. Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 83.625.298.965

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha dengan alasan sebagai berikut:

1) Proses Pemeriksaan Pajak

Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp 83.625.298.965 dengan rincian dan pertimbangan sebagai berikut:

a. PT Satya Langgeng Sentosa dan PT Quadra Dinamika Intemasional merupakan distributor Pemohon Banding. Hubungan istimewa terjadi karena adanya penguasaan secara tidak langsung, dan hubungan darah antara pengurus ketiga perusahaan,

b. Pada tahun 2018 PT Lyman Investindo (pemegang saham 10% Pemohon Banding) merupakan pemegang saham mayoritas (98%) pada PT Satya Langgeng Sentosa dan PT Quadra Dinamika Intemasional. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PT Satya Langgeng Sentosa dan PT Quadra Dinamika Intemasional merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding:

c. Diketahui bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan dan/atau membuat TP Documentation sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 untuk tahun pajak 2018:

d. Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh Pemeriksa menentukan kembali besamya penghasilan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen:

e. Pemeriksa melakukan persandingan harga jual PT Satya Langgeng Sentosa dan PT Quadra Dinamika Intemasional dengan pihak independen menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) berdasarkan data intemal yakni SPT Masa PPN Pemohon Banding beserta lampiran

ay

(faktur pajak) serta data intemal portal Terbanding (detil efaktur). Persandingan dilakukan berdasarkan nama barang dan bulan transaksi yang sama. Berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan bahwa terdapat selisih harga jual lebih rendah kepada pihak afiliasi Pemohon Banding sehingga Terbanding menghitung kembali besarnya penghasilan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

2) Proses Keberatan Pajak

bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi dengan rincian dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Berdasarkan data portal Terbanding — data pemegang saham dan susunan pengurus tersebut diatas menunjukan bahwa diantara Pemohon Banding (PT. Satyaraya Keramindoindah) dan 2 distributomya (PT. Quadra Dinamika Intemasional dan PT. Satya Langgeng Sentosa) secara tidak langsung terdapat hubungan istimewa:

b. Dalam alasan keberatan tersebut diatas, Pemohon Banding menyatakan bahwa sebagian besar penjualan SRKI dilakukan kepada pihak afiliasi yang merupakan perusahaan distributor,

c. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2018 diketahui bahwa nilai peredaran bruto Tahun Pajak 2017 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yaitu sebesar Rp 950.690.297.672 maka tahun pajak 2018 Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc atau Transfer Pricing Documentation) Tahun 2018 karena Pemohon Banding yang melakukan Transaksi Afiliasi:

d. Pemohon Banding tidak meminjamkan atau menunjukan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc atau Transfer Pricing Documentation) Tahun 2018. Maka Pemohon Banding tidak membuat TP Doc atas transaksi afiliasi yang dilakukan. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-213/PMK.03/2016 menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc atau Transfer Pricing Documentation) Tahun 2018;

&)

e. Maka sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

f. Terbanding melakukan persandingan harga jual afiliasi (PT Satya Langgeng Sentosa dan PT Guadra Dinamika Intemasional) dengan non afiliasi menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) yaitu berdasarkan data intemal yakni SPT Masa PPN Pemohon Banding beserta lampiran (faktur pajak) serta data internal Portal Terbanding (detil e-faktur). Persandingan dilakukan berdasarkan nama barang dan bulan transaksi yang sama. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat selisih harga jual lebih rendah pada pihak afiliasi dibandingkan ke non afiliasi sehingga Terbanding menghitung kembali besarnya penghasilan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

g. Pemohon Banding tidak meminjamkan atau menunjukan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc atau Transfer Pricing Documentation) Tahun 2018. Maka kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP dengan data pembanding intemal,

h. Berdasarkan fakta dan data serta sesuai ketentuan sebagaimana diuraian tersebut diatas, Maka alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

Menurut Pemohon Banding

“

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri

sebesar Rp 83.625.298.965 dengan alasan sebagai berikut:

1. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Permohonan Banding terkait Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2018, penggunaan metode CUP bukan merupakan metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding: dan

2. Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment terhadap PPN dan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

bahwa penjelasan dari tiap-tiap butir diatas diuraikan lebih lanjut di bawah ini. |. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Permohonan Banding terkait

Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2018, penggunaan metode CUP bukan merupakan metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa dalam koreksinya, Terbanding berpendapat bahwa metode yang paling tepat dalam pengujian kewajaran transaksi pihak afiliasi adalah dengan menggunakan metode CUP dengan data pembanding intemal. Namun, sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Permohonan Banding No 001/SRKI/ACCT-APPL/V/2024 terkait Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2018, dengan hormat Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa penggunaan metode CUP bukan merupakan metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding. Pasalnya, pemilihan metode CUP yang dilakukan Terbanding tidak mempertimbangkan faktor kesebandingan. Pemohon Banding mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni:

a. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 (PER 32");

b. Paragraf 2.2. OECD Transfer Pricing Guidelines 2017;

c. Pasal 11 ayat (9) PER-32: dan

aby

d. Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 (“SE- 50”), Bab Il, Poin B Bagian 3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa mengacu pada kutipan peraturan dan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam menerapkan metode CUP,memerhatikan tingkat kesebandingan (yang tinggi) dari transaksi Hubungan Istimewa dengan transaksi independen yang menjadi acuan penentuan kewajaran: bahwa berdasarkan hal ini, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan penjualan Pemohon Banding kepada PT Satya Langgeng Sentosa dan PT Guadra Dinamika Intemasional, dimana Terbanding membandingkan pembanding intemal yang tidak sebanding. Hal ini didukung oleh analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang menemukan fakta-fakta bahwa:

a. Terbanding membandingkan harga jual dari Pemohon Banding kepada SLS dengan harga perganiian atas kerusakan barang dari transporter,

b. Terbanding membandingkan harga jual dari Pemohon Banding kepada SLS dengan harga jual kepada pelanggan retail: dan

c. Terbanding membandingkan harga jual dari Pemohon Banding kepada QDI dengan harga jual kepada pelanggan retail.

bahwa terdapat perbedaan kuantitas barang yang ditransaksikan yang mana dapat mempengaruhi ketentuan transaksi antara Pemohon Banding dengan distributor (SLS dan ADI) dan antara Pemohon Banding dengan pelanggan retail serta atas pergantian kerusakan barang oleh transporter:

bahwa dalam hal ini, metode CUP jelas bukanlah metode yang tepat untuk digunakan. Adapun, metode TNMM-ah yang merupakan metode yang paling tepat untuk menganalisa kewajaran dan kelaziman usaha transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

bahwa guna mendukung pernyataan ini, Wajib Pajak juga telah mempersiapkan Analisis Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Tahun Pajak 2018 yang disampaikan melalui Lampiran 7 terkait dengan pemilihan metode TNMM dan analisis kewajaran dan kelaziman usaha.

WM

Il. Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan secondary

adjustment terhadap PPN dan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

bahwa dalam melakukan secondary adjustment sehubungan dengan koreksi harga jual kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada dasar hukum yang kurang tepat. Kami mencatat bahwa Terbanding, dalam Risalah Pembahasan atas koreksi Objek Pajak PPN, menggunakan dasar hukum sebagai berikut:

e Pasal 4 ayat (1)UU PPN

e Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Kutipan Risalah Pembahasan:

Ro$5.675,718493

4) Oasar Koteksi pemerixes pajak yang tercantum dalam SPHP

Rincian koreksi:

1 Koreksi penyerahan PPN cim pengujanonset dan PPIRa130.957,307

KoreksiPPN dm pengujian anus ang piutangRp.726

3.panyetahan PPN dimharga jual23.625.290965

Re.95.875,7 18,408

Berdasarkan hasi pemariksaanbarakoreksi DPP Panyorahan Barang Dan Jasa sebesar Ap 446.841.»

cim ekuaisas! dengan peredaran koreksi penyerahan dim pengujan anzs uang/ serta koreksi penyerahan atas seksih harga jual pihak afliasi,

+Pasal 4 aya (1} UU PPN

Pasal 12 ayat (3} UU KUP

bahwa hal ini dapat diartikan bahwa Terbanding mengacu pada dasar hukum yang mana tidak memberikan wewenang pada Terbanding untuk melakukan perhitungan ulang atas kewajaran transaksi. Terbanding, baik dalam koreksi sekunder dan koreksi primer, juga tidak menggunakan dan mengacu kepada dasar hukum terkait petunjuk teknis pemeriksaan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia. Pada faktanya, pemeriksaan Transfer Pricing telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

bahwa dengan tidak digunakannya dasar hukum | yang relevan untuk melakukan koreksi yaitu langkah-langkah pengujian yang ada pada PER-22

4)

dan SE-50 atas transaksi yang mempunyai hubungan istimewa, maka koreksi tersebut cacat hukum,

bahwa selain cacat hukum sebagaimana yang dijelaskan diatas, koreksi sekunder yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding juga tidak memiliki dasar hukum. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU no. 36 tahun 2008 berbunyi sebagai berikut:

"Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya:

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak": bahwa mengacu pada penjelasan pasal 18 ayat (3) dari UU no. 36 tahun 2008, yang merupakan peraturan yang berlaku untuk tahun pajak sengketa ini, sangat jelas disampaikan, koreksi sekunder hanya dapat diterapkan hanya atas perbandingan antara modal dan utang dan tidak disebutkan mengenai selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa jika mengacu pada UU HPP, ketentuan tersebut berlaku untuk tahun pajak 2022. Sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek Pajak PPN akibat dari selisih harga jual pihak afiliasi menjadi tidak tepat dan memiliki landasan hukum yang kurang tepat:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 83.625.298.965 seharusnya dibatalkan:

2. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.194.823.500

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

1) Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.194.823.500 dengan rincian dan pertimbangan sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan yakni atas PM kepada PT Satya Langgeng Sentosa yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (3M) Pemohon Banding:

2. PT Satya Langgeng Sentosa merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding,

3. Pemohon Banding tidak meminjamkan dan/atau membuat TP Documentation sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 untuk Masa Pajak Desember 2018;

4. Terkait dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT Satya Langgeng Sentosa tersebut, Pemeriksa tetap berpendapat bahwa atas biaya tersebut tidak berhubungan dengan 3M Pemohon Banding. Ataupun jika Pemohon Banding dapat menyampaikan detil perjanjian kedua belah pihak (pihak afiliasi) Pemeriksa tetap berpendapat bahwa atas biaya tersebut termasuk jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

2) Proses Keberatan Pajak

bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi dengan rincian dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Berdasarkan dokumen Perjanjian Distribusi Pasal 5 sebagaimana Wajib Pajak uraikan dalam alasan keberatan tidak terdapat klausul yang

Hy

menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib mengeluarkan biaya tersebut. Dalam Pasal 5 point 5.4 hanya ada klausul PT. Satyaraya Keramindoindah menanggung diskon khusus untuk produk KW-2 dan KW-3 dan sisa stok odd-lot (rimpilan);

b. Berdasarkan dokumen Perjanjian Distribusi Pasal 3 yang mengatur perjanjian pembayaran PT. Satya Langgeng Sentosa kepada PT. Satyaraya Keramindoindah bahwa jangka waktu pembayaran 120 hari plus toleransi keterlambatan pembayaran 30 hari. Maka dalam periode pembayaran tersebut PT. Satya Langgeng Sentosa dapat memberitahukan/melaporkan pada kondisi pasar keramik yang tidak kondusif dan terjadi perang pasar keramik yang tidak kondusif dan terjadi perang pasar sehingga dapat dilakukan penyesuaian harga. Secara logika tidak perlu memunggu sampai akhir tahun,

c. Penerapan koreksi harga yang dilakukan PT. Satyaraya Keramindoindah hanya atas penjualan kepada PT. Satya Langgeng Sentosa sedangkan pada distributor lainnya yaitu PT. Quadra Dinamika International tidak diterapkan hal yang sama. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perbedaan perlakuan antar distributor tersebut.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap dalil koreksi Terbanding terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.194.823.500 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding mengeluarkan biaya tersebut karena kondisi pasar yang tidak kondusif pada tahun 2018 dan sesuai dengan perjanjian distribusi:

1) Kondisi pasar yang tidak kondusif pada tahun 2018.

bahwa berdasarkan alasan yang tertuang pada Permintaan Koreksi Harga Pembelian dari distributor Pemohon Banding (PT Satya Langgeng Sentosa), terjadi perang harga dalam pasar keramik di Indonesia yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya volume keramik yang diimpor dari Tiongkok:

Pj

bahwa kasus perang harga ini sesuai dengan pemberitaan yang beredar pada media masa sepanjang tahun 2018 seperti yang Pemohon

Banding lampirkan pada proses Keberatan sebagai berikut:

a) https:/Awww liputan6.com/bisnis/read/3680834/industri-keramik- indonesia-hadapi-tantangan-berat? page=2

b) hitps://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2018051 7070326-95-

298843/produk-china-banjiri-pasar-indonesia

c) hitps://www.industry.co.id/read/5768/2018-jadi-tantangan-berat-untuk- industri-keramik-nasional

bahwa seperti yang diberitakan dalam artikel tersebut di atas, dengan berlakunya Kawasan Perdagangan Bebas China-Asean (China-Asean Free Trade Area/CAFTA) turut meningkatkan impor ubin keramik asal Tiongkok dengan rata-rata sebesar 20% per tahun. Dengan kondisi demikian, tentunya indusiri keramik di dalam negeri mengalami imbas yang signifikan. Di sisi lain juga kapasitas produksi ubin dalam negeri menjadi jauh lebih besar daripada kebutuhan ubin di Indonesia:

2) Pemberian potongan harga sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Satya Langgeng Sentosa dan sehubungan dengan kegiatan usaha atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding dan dapat diberikan dari waktu ke waktu.

bahwa pemberian potongan harga kepada PT Satya Langgeng Sentosa pada dasamya sesuai dengan pasal 6.7 dalam Perjanjian Distribusi Pemohon Banding dan PT Satya Langgeng Sentosa dimana Pemohon Banding sebagai pihak pertama dengan menanggung biaya akan turut membantu PT Satya Langgeng Sentosa sebagai pihak kedua sepanjang waktu dalam hal penjualan keramik milik Pemohon Banding sesuai dengan tangkapan layar sebagai berikut:

ke waktu dalam hal pemasaran dan penjualan, pendidikan dan pelatihan untuk penjualan Produk

bahwa Pemohon Banding sebagai Pihak Pertama bertanggung jawab untuk membantu Pihak Kedua (PT Satya Langgeng Sentosa) dalam

penjualan produk Pemohon Banding secara optimal sesuai dengan permintaan Pemohon Banding. Dalam kasus ini, Pemohon Banding diminta untuk membantu menanggung selisih harga beli PT Satya Langgeng Sentosa dari Pemohon Banding dan harga jual PT Satya Langgeng Sentosa kepada konsumen akhir yang disebabkan karena kondisi khusus dimana kondisi pasar keramik di Indonesia sedang tidak normal. Hal tersebut memaksa PT Satya Langgeng Sentosa untuk menjual produk keramik kepada konsumen akhir dengan harga dibawah standar agar PT Satya Langgeng Sentosa bisa menjual produk keramik Pemohon Banding secara optimal sesuai dengan permintaan dari Pemohon Banding dan untuk mempertahankan volume penjualan supaya tidak semakin menurun dari tahun sebelumnya. Hal ini sudah sesuai dengan Perjanjian Distribusi antara Pemohon Banding dengan PT Satya Langgeng Sentosa pada pasal 5.2 seperti tangkapan layar sebagai berikut:

52 Pihak Kedua wajib, demi kepentingan pemenuhan target penjualan secara optimal

sesuai permimtnan Pihak Pertama dari waktu ke waktu, untuk memasarkan dan menjual Produk dengan cara antara Jain : penambahan dan perluasan jaringan distribusimungkin untuk meningkatkan penjualan sesuai kapasitas produksi dari pabrik Pihak Pertama.

bahwa dalam kasus ini, bantuan dari Pemohon Banding berupa koreksi harga pembelian dapat membantu PT Satya Langgeng Sentosa untuk menjual produk keramik Pemohon Banding secara optimal sesuai

|dengan pemintaan Pemohon Banding dan mempertahankan konsumen |yang sudah ada,

|bahwa selain itu, dikarenakan Perjanjian Distribusi tersebut masih berlaku

hingga tahun 2022, sehingga berdasarkan isi perjanjian tersebut, Pemohon Banding memiliki tanggung jawab yang terikat agar produk keramiknya tetap terjual secara optimal oleh PT Satya Langgeng Sentosa sebagai pihak distributor sehingga sudah sepatutnya biaya atas koreksi harga pembelian berhubungan dengan kegiatan usaha atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada pasal 8.1 sebagai berikut:

|Halaman 19 dari 49 halaman. Putusan Nomor PUT-003896.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026 |PT SATYARAYA KERAMINDOINDAH

Pasal 8 : Jangka Walau

8.1Perjanjian ini berlaku selama S (lima) tahun terhitung dari tanggal Perjanjian ini dan

dapat diperpanjang sesuni syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh Para Pihak lebih lanjut serta Para Pihak akan membicarakan perpanjangan Perjanjian fersebut pating lambat 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir.

bahwa atas kedua poin di atas, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan poin 6.7 perjanjian di atas, Pemohon Banding harus membantu PT Satya Langgeng Sentosa dari waktu ke waktu atau sepanjang tahun perjanjian dalam hal terkait penjualan produk Pemohon Banding. Dalam kasus ini, efek penurunan penjualan yang disebabkan oleh perang harga tersebut muncul di pertengahan tahun 2018 sehingga atas diskon yang diberikan kepada konsumen akhir PT Satya Langgeng Sentosa baru ditagihkan kepada Pemohon Banding pada akhir tahun setelah proses perhitungan sebagaimana tercantum di dalam Permintaan Koreksi Harga Pembelian yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses keberatan,

2. Potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding sudah dicatat sebagai penghasilan.

bahwa atas koreksi harga yang diberikan oleh Pemohon Banding telah dicatat sebagai penghasilan lain-lain oleh PT Satya Langgeng Sentosa sebagaimana tercantum di dalam Laporan Keuangan PT Satya Langgeng Sentosa sebagai berikut:

hi

bahwa total biaya lain-lain sebesar Rp 20.608.830.536 tersebut sesuai dengan nilai pada laporan laba rugi yang diaudit sebagai berikut:

PT Satya Langgeng Sentosa

Detail other income

Tahun 2018

76003019DELIVERY CHARGES INC920 720 227 70003020PACKING CHARGES INC3 128 506 70003021DESIGN SERVICE INC4 103.971 "70003022CUTTING CHARGES IC

70003023PALLET INCOME7 236.390 "70003024OTHER INCOME240.972.000

Adjustnent *304.445 70003024Other income « SRKI411.848.235.000 70003024Otner income - RCI

7.181 979.000 20.608 839.535

bahwa total biayasebesar Rp 20.608.830.536 tersebut sesuai dengan nilai pada laporan iaba rugi yang diaudit sebagai berikut:

PT SATYA LANGGENG SENTOSAPT SATYA LANGGENG SENTOSA

LAPORAN LABA RUGI DANSTATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINOTHER COMPRENENSIVE INCOME

Untuk Tahun yang Berakhir pada Tangga!For the Year Ended December 31, 2018

31 Desember 2018(Expressed In ruplah)

(Oleajikan dalam ruplah)

Tahun yang berakhir pads tanggal 31 Dezembarj

For the Year Ended December 31,

Catatanf

2018Hotes2017

PENJUALAN NETO1376.186 766.57B 2517 1,355.625.488, 861NET SALES

BEBAN POKOK PENJUALAN“113 (1.245.968.905,407)COST OF GOODS SOLD

LABA KOTOR93.329.085.920109.656.584.454GROSS PROFIT

Beban penjualan dan pemasaran143.062.069.274) 249(41.890.606.937)and marketing expanses

General and

Beban tmum dan{62.783.827,318} 2120erpenses

Labs penjualan asel tetap926353637Gain on sala of fred assets

Pendapatan lainnya20,608,839.536Other aperaling income

Beban operasi lainnya(253.016.012)(2.260.738.087)Other operating expense

LABA USAHA11.670.653.672OPERATING INCOME

Pendzpastan keuangan232.249.136 2177.659.501Finance income

Financa

LBA SEB IM PAJAK FINALBEFORE FINAL YAX

DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 7.392.142.85311.997.934.624 AND INCOME TAX EXPENSE

Pajak final{46,449,627}5.531.969}Final tax

LABA SEBELUM BEBAN PAJAKPROFIT BEFORE INCOME TAX

PENGHASILAN7.345.993.12814.092.402664EXPENSE

Geban pajak pengnasion -nato(2.033.525.607)(2.844.573.871)tax erpense - mat

LABA TAHUN BERJALAN5.307,957.5192.157.823,783INCOME FOR THE YEAR

(BEBAN)OTHER COMPREHENSIVE

KOMPREHENSIF LAININCONE (LOSS)

Pox yang tidak akanHem that wit not be

ruglto prof or

Keuntungan (kerugian) pengukuranRe-mersuramani gain (loss} ca

kombat ateskarja jangkaJong-barm employes benefis

panjang2.042,613,350(1.801.275.218)Tabity

Pajak tanggutan tarkat(760.853.338)459.318.205Related delered lar

Neta(1.350.556.417)Wal

—Se

TOTAL LABA KOMPREHENSIFTOTAL COMPREHENSIVE

TAHUN BERJALAN7.589.377.8146.308,867.380INCONE FOR THE YEAR

a

3. Potongan harga tidak diberikan kepada distributor lainnya

bahwa distributor lainnya, yaitu PT Guadra Dinamika Intemasional, tidak diberikan diskon yang serupa seperti PT Satya Langgeng Sentosa karena PT Guadra Dinamika Intemasional didirikan sesuai Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 2 Mei 2017 dan mulai beroperasi di akhir tahun 2017 sehingga pada tahun 2018 masih dalam tahap mencari segmentasi pasar dan belum

pemberian diskon.

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding

menyimpulkan bahwa:

1) Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2) Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan,

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00049/KEB/PJAWPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024.

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 140/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

N

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding pemohon banding Nomor 002/SRKI/ACCT-APPL/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Mei 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa| Indonesia kepada Pengadilan Pajak:|

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding,

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP

00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024

diterima oleh Pemohon Banding tanggal 4 Maret 2024.

c. Banding diajukan diwaktu 3 (tiga) bulan karena | - | || keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00049/KEB/PJAWPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang

diterima tanggal 4 Maret 2024,

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang| | dibanding, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00049/KEB/PJAVPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampin bukti pembayaran 50% atas||| pajak yang terutang:

a

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang,

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak || || yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil Terbandingan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas| NA || pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

Terbandingan;

t. Surat banding ditanda tangani oleh bertindak selaku:

- Pemohon Banding:

- Ahli Warisnya:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengansurat kuasa khusus:

j. Penandatanganan Surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaVv

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek || | Vv yang dapat diajukan banding

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan

%

ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi yng

No

Pemohon Banding | Keputusan KeberatanBanding) 1 (Penyerahan yang PPN.nya harus dipungut sendiri845855515121 168,210,850,47783,625,298.965

| 2dat396,138,0741,194,823,500

Pokok Sengketa

1. Koreksi DPP atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 83.625.298.965

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang | mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

3)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

4)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya:

Pasal 2

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk:

b. dokumen lokal: dan/atau

c. laporan per negara.

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),

b. nilai transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak,

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36

“4

Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan:

d. wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Data dan Fakta

1) SPT Tahunan dan Laporan keuangan Audit Tahun Pajak 2018,

2) General ledger 2018:

3) Kontrak perjanjian Wajib Pajak dengan PT Satya Langgeng Sentosa:

4) Kontrak perjanjian Wajib Pajak dengan PT Quadra Dinamika Intemasional,

5) Data Portal DJP:

bahwa pemegang saham dan susunan pengurus PT. Satyaraya Keramindoindah:

M |KA=

DSETR m0

(Wd| 6 |

||| We ANI[wiTABATAN

IMa|B)||0)

|Deer Usa

Data Tatu

PaTEKANHorses a TeaDANSAfons bahwa pemegang saham dan susunan pengurus PT. Quadra Dinamika Internasional:

|EDS

ra ARE HEAT (ebi

RA200 RAEite

My

aa

INna

Ri a

bahwa Pemegang saham dan Susunan Pengurus PT. Satya Langgeng Sentosa:

|(PT KARYATRIGUNASELARAS| Ro40,000,000] 2% | 2018 | 013863295-073,000 (PTLYMANINVESTINDO | Rp __1,960,000,000

JumlahRp 2000000000

NPWP

Jabatan

285662334-009.000 j|ALBERTUS PRATOMO

KOMISARIS

080917354-093.000 JOTHANIEL LEGAWA LYMAN

DIREKTUR UTAMA

“DREUR | 079322350-411,000 |JIMIN SUMAN

bahwa berdasarkan data portal Terbanding tersebut diatas diperoleh data dan fakta bahwa:

- Pemegang saham Pemohon Banding (PT. Satyaraya Keramindoindah) dan 2 distributomya (PT. Quadra Dinamika Intemasional dan PT. Satya Langgeng Sentosa) sama yaitu PT LYMAN INVESTINDO;

- Komisaris Pemohon Banding (PT. Satyaraya Keramindoindah) dan PT. Quadra Dinamika Intemasional sama yaitu LIE POTENG;

- Susunan pengurus/direktur utama Pemohon Banding (PT. Satyaraya Keramindoindah) dan 2 distributomya (PT. Quadra Dinamika Intemasional dan PT. Satya Langgeng Sentosa) dari keluarga Lyman yaitu LEOPARD LYMAN dan OTHANIEL LEGAWA LYMAN:

Berdasarkan data portal DJP - data pemegang saham dan susunan pengurus tersebut diatas menunjukan bahwa diantara Pemohon Banding (PT. Satyaraya Keramindoindah) dan 2 distributomya (PT. Quadra Dinamika Intemasional dan PT. Satya Langgeng Sentosa) secara tidak langsung terdapat hubungan istimewa,

bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2018 diketahui bahwa nilai peredaran bruto Tahun Pajak 2017 lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yaitu sebesar Rp 950.690.297.672 maka tahun pajak

Hy

2018 Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc atau Transfer Pricing Documentation) Tahun 2018 karena Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi.

Tanggapan Terbanding

1. Tanggapan atas penggunaan metode CUP bukan merupakan metode yang paling tepat dalam menganalisis kewajaran dan kelaziman usaha transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding.

1) PT. Satya Langgeng Sentosa dan PT. Guadra Dinamika Intemasional merupakan distributor Pemohon Banding. Hubungan istimewa terjadi karena adanya penguasaan secara tidak langsung dan hubungan darah antara pengurus ketiga perusahaan. Pada tahun 2018 PT Lyman Investindo (pemegang saham 10% Pemohon Banding) merupakan pemegang saham mayoritas (98%) pada PT Satya Langgeng Sentosa dan PT Quadra Dinamika Iniemasional. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PT Satya Langgeng Sentosa dan PT Quadra Dinamika Intemasional merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding,

2) Diketahui bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan dan/atau membuat TP Documentation sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 untuk tahun pajak 2018:

3) Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang menentukan kembali besarya penghasilan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa,

4) Dalamkembali besamya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa, Terbanding menggunakan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) yaitu metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi

yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding karena kondisi / karakteristik Pemohon Banding tepat untuk menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

- barang yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding, atau

- kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul,

5) Terbanding melakukan persandingan harga jual PT Satya Langgeng Sentosa dan PT Guadra Dinamika Intemasional dengan pihak independen menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) . Menggunakan data intemal yaitu SPT Masa PPN Pemohon Banding beserta lampiran (faktur pajak) serta data intemal Portal DJP (detil e-faktur). Persandingan dilakukan berdasarkan nama barang dan bulan transaksi yang sama,

6) Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat selisih harga jual lebih rendah pada pihak afiliasi Pemohon Banding sehingga Terbanding menghitung kembali besamya penghasilan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa,

7) Dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan/meminjamkan TP DOC Tahun 2018 sehingga Terbanding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding menggunakan metode TNMM.

4

2. Tanggapan atas Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment terhadap PPN dan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi DPP Penyerahan Barang Dan Jasa yakni atas koreksi penyerahan cfm ekualisasi dengan peredaran usaha, koreksi penyerahan cfm pengujian arus uang piutang, serta koreksi penyerahan atas selisih harga jual pihak afiliasi.

2) Terbanding melakukan persandingan harga jual afiliasi (PT Satya Langgeng Sentosa dan PT Quadra Dinamika Intemasional) dengan non afiliasi menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) yaitu berdasarkan data intemal yakni SPT Masa PPN Pemohon Banding beserta lampiran (faktur pajak) serta data intemal Portal DJP (detil e- faktur). Persandingan dilakukan berdasarkan nama barang dan bulan transaksi yang sama. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat selisih harga jual lebih rendah pada pihak afiliasi dibandingkan ke non afiliasi sehingga Terbanding menghitung kembali besamya penghasilan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan fakta dan data serta sesuai ketentuan sebagaimana diuraianmaka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

uy

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Data dan Fakta

,1) SPT Tahunan dan Laporan keuangan Audit Tahun Pajak 2018:

2) General ledger 2018,

3) Kontrak perjanjian Distribusi Wajib Pajak dengan PT Satya Langgeng Sentosa,

|PERJANJIAN DISTRIBUSI

Perjanjian Distribusi ini (“Perjanjian”) ini dihuat dan ditandatangani di Jakarta, pada hari Senin, tanggal 02 Januari 2017 oleh dan antara:

Il PT. SATYARAYA KERAMINDOINDAH, suatu perseroan terbatas yang didirikan

menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balaraja, Tangerang, Banten, dan beralamat di Jalan Raya Scrang Km. 25, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh LIE PO TENG, selaku Direktur dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. Satyaraya Keramindoindah, untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama": dan

2 PT. SATYA LANGGENG SENTOSA, suatu perseroan terbatas yang didirikan

menurul dan berdusarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dan beralamat di Lyman Wing Kota BNI,Kav.1 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh JIMIN SUMAN, selaku Direktur dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT. Satya Langgeng Sentosa, untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”,

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak",

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagat berikut:

Pasal 3 Perjanjian Distribusi mengatur tentang pembayaran menyatakan bahwa:

- PT. Satya Langgeng Sentosa (distibutor) wajib melaksanakan pembayaran kepada PT. Satyaraya Keramindoindah (Wajib Pajak) selambat-lambatnya 120 hari,

- Dalam hal terjadi keterlambatan karena perkembangan kondisi pasar maka terhadap PT. Satya Langgeng Sentosa (distibutor) diberitambahan waktu 30 hari dan tidak dikenakan denda.

4) Surat koreksi harga 2018 dari PT. Satya Langgeng Sentosa (Distributor) kepada Pemohon Banding:

|3CMAN

|

k

Jakana!28 Ocsember 2013

Kepaga

Pr Satyaraya Keramindeingah

JL. Raya Secang KM25 Balaraja

i

Prinat Koreksi harga 2018

Dengan'hormat,

Monunjuk pembicaraan beberapa har yang lalu, dengan inl kami manyampaikan bahwa kondisi

pasar keramik sepanjang tahun 2018 sangal tidak kondusif, terjadi perang harga yang semakin

Udak sohat soperti yang kami taporkan dari waktu ke waktu.

Dalam ka mempertahankan volume penjualan Supaya tidak somakin turun, maka kami

terus dgrusaha setidaknya dapat memperishankan volume tahunUntuk itu kami

terpaksa harus mengknbangin perang harga dan produk-produk sakhgan. terutama produk

import akibatnyaPT, SLS semakin tergerus.

Sesuai pembicaraan terdahulu, dangan ial kami mengajukan koroksi hargadari

Pabrik sebesar 1,544 atas total hargasepanjang tahun 2018,

Berdasarkan data pembelian, maka kami akan menagih koreksi harga dimaksud sebesar 1.5%

x Rp 198.549.090 000.- = Rp 11.948.235.000.-

Apabia permohonan kami int dapatmohonsurat inf sebagai

Alasdan pengertiannya kami mengucapkan Irrima kasih

An LYMAN we —eePT SATYA LANGGENG SENTOSA

Jakarta GIG UAN ARE KAA BILAtow |, Deore TOT ML

Fed $020)Few 10211

:MET

5) Faktur Pajak terkait koreksi harga:

4

Faktur Pajak

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: 011.00018.07110638

Pengusaha Kena Pajak

Nama : PTISATYA LANGGENG SENTOSA

Aamal GEDUNG QUADRA CENTRUM E1.3 JL TAMAN ARIES RT COS RW 009 , JAKARTA BARAT

NPWP 01397.1023-073.000

Pembeh Barang Kona Pajak Penerima Jasa Kena Pajak

Nama : PT SATYARAYA KERAMINDOINDAH

Alamat JU. RAYA SERANG KM 25, DESA SENTUL BALARAJA 15610

NEP£515,000

|Nama Barang Kena Pajak Jasa Kena PajakHarga balang

;

| rea Hara1.5% dan Pembelian 2018

Harga Jual (Penggantan11.948.235,000,00

NT

Total PPABI (Pajak Penjualan Barang Mewah)

en.) Sesumyang berlaku, Direltorat Jenderalbahwa Faktur ea dtandatangara

secara Gelangbeaktanda tangan basah pada Faktur Parak rd.

..

JAKARTA BARAT, 31 Desember 2018

: atiTot. 29

aa

Jimin Suman

Didi1890000129

Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan dokumen Perjanjian Distribusi Pasal 5 sebagaimana Pemohon Banding uraikan tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Pemohon Banding wajib mengeluarkan biaya tersebut. Dalam Pasal 5 point 5.4 hanya ada klausul PT. Satyaraya Keramindoindah menanggung diskon khusus untuk produk KW-2 dan KW-3 dan sisa stok odd-lot (rimpilan);

2) Berdasarkan dokumen Perjanjian Distribusi Pasal 3 yang mengatur perjanjian pembayaran PT. Satya Langgeng Sentosa kepada PT. Satyaraya Keramindoindah bahwa jangka waktu pembayaran 120 hari plus toleransi keterlambatan pembayaran 30 hari. Maka dalam periode pembayaran tersebut PT. Satya Langgeng Sentosa dapat memberitahukan/melaporkan pada kondisi pasar keramik yang tidak kondusif dan terjadi perang pasar

4

sehingga dapat dilakukan penyesuaian harga, tidak perlu menunggu sampai akhir tahun:

3) Penerapan koreksi harga yang dilakukan PT. Satyaraya Keramindoindah hanya atas penjualan kepada PT. Satya Langgeng Sentosa sedangankan pada distributor lainnya yaitu PT. Quadra Dinamika Intemational tidak Giterapkan hal yang sama. Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan perbedaan perlakuan antar distributor tersebut,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul

Berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT. SATYARAYA KERAMINDOINDAH NPWP 01.528.503.4-415.000:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/SRKI/ACCT-APPL/IX/2024 tanggal 17 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

thy

BANTAHAN PEMOHON BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding terkait dengan formal pengajuan seperti yang diuraikan Terbanding, dimana argumentasi Terbanding sangatlah keliru dengan alasan berikut:

1. Bahwa dalam pengajuan Surat Banding nomor 002/SRKI/ACCT-APPL/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding secara langsung kepada Loket A Tempat Pelayanan Terpadu di Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2024 telah melampirkan bukti pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (“SKPKB PPh”) nomor 000008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 dengan nominal jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp 33.786.047 dengan NTPN C63B24ESI9IBUN58V tanggal 27 April 2023,

—

NISPBUKTI PENERIMAAN NEGARA

BANK NISPne PalakKernenterton Keuangan

Penatrnaan

Data Pembayaran

TangyBoyar124218NTB1 10995243029

3NTONMESIBUNSBV

Keda Cabang Bank9005138STAN»

Setara

"

Katup6.000

NamaBAYVARAYS

Pak104.25 - KAK TANGERANG

No Ghipk Pajak

AkunA11

‘sa

Ho”

Setoran1 33.708.047,00Mol yang wm.

R

: Tiga Tiga Juta Rata Onlapan Enam Empat Puluh Tujuh

Thur is 2 20 mentor gartantedaed requires no nec. at

sd PasiHesNe LA

TAN MAY 200%

PT

PMy

1

2. bahwa pengajuan Surat Banding yang dilakukan Pemohon Banding telah dilakukan pengecekan atas dokumen yang harus dilampirkan oleh Petugas Loket A Pengadilan Pajak sehingga dapat diproses dan mendapatkan tanda terima atas pengajuan Surat Banding tersebut:

SEKRETARIATPAJAK

Jalan Mayenno 7, Jakarta18179

Telg 630 7980 6323. Fan O31 7340www seipp

TANDA TERIMA SURAT BANDING

fyfT

Team |PESJaran| Tt

‘ PC DIC1eee

PT Sara|7KER.

||CHE

[a kemanan |Dutame |

PT: —S

1 Forrmuli rv harap chcatak Gen dibawa Pada sic mergankan sunt banding,

2 Formuke dasiDeras yang akan dkajuan di loket ortuk satu kal

1 Kanya dilal berkas yang Jatuh

4ed dikremkan bertanaan dengan pengajuan nomeered.

$ Bila baris yang tertera dak Cukup, dapat menambah bens sendrikolom yang

5 Gugatan dan Bancing SPKTNP, kolom 9 dan 10 ciel sama dangan 7 dan

7 Kelengkapan berkas dan berkas yangharapdenganUt SE-017SP72020

3. Bahwa Bukti Pembayaran sebesar Rp 33.786.047 atas SKPKB PPN Nomor 00008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 tertera pada Lampiran 8 bersamaan dengan SKPKB tersebut telah ditakukan pemateraian kembali oleh Pemohon Banding:

Lampiran:

I. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024

2, Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Desember 2018 Nomor 00008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023

3. Salinan Surat Keberatan Nomor 002/SRKI/ACCT-APPL/ VI/2023 tanggal 20 Juni. 2023 beserta tanda terimanya

4. Salinan bernncterai Akta nomor 33 tanggal 22 Maret 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah scorang direktur

5. Salinan bermeterai Akta Nomor 33 tanggal 22 Maret 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang direktur

6. Salinan bermaterai Akta Nomor 80 tanggal 11 Nopember 1988 tentang Akta Pendirian

7. Anélisis Kewajaran dan Kelaziman Usaha PT Satyaraya Keramindoindah untuk tahun bukti vang berakhir pada 31 Desember 2018

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat Terbanding terkait formal pengajuan Surat Banding yang dilakukan oleh Pemohon

|

Banding adalah tidak tepat dan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sesuai dengan peraturan yang

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang sehingga harus batal demi hukum.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding nomor S- 140/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 12 Agustus 2024. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024:

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 Tahun Pajak 2018: Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 001/SRKI/ACCT-APPL/VI/2023 tanggal 20

Juni 2023 beserta tanda terimanya:

Bukti P-4. Akta Notaris Buchari Hanafi, S.H., nomor 33 tanggal 22 Maret 2022

tentang Pemyaiaan Keputusan Pemegang Saham Secara Edaran PT. Satyaraya Keramindoindah dan Surat Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0203373 tanggal 25 Maret 2022:

Bukti P-5. Akta Notaris Rachmat Santoso S.H., nomor 80 tanggal 11 November

1988 tentang Perseroan Terbatas PT. Satyaraya Keramindoindah: Bukti P-6. Perjanjian Analisis Kewajaran dan Kelaziman Usaha PT Satyaraya

Keramindoindah untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018,

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara NTPN No. C63B24ESI9BUN5BV tanggal

27 April 2023 dengan nilai sebesar Rp33.786.047,-;

Bukti P-8. Dokumen Lokal PT Satyaraya Keramindoindah TA 2018:

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Budiarjo Sutjiopranto;

Bukti P-10. Paka Integritas atas nama Sandra Suhendra:

BuktiP-11. Pakta Integritas atas nama Dionisius Damijanto:

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Heru Widayanto:

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Alfons Chandrawira:

Bukti P-14, Akta Notaris Pendirian Perusahaan No. 80 tanggal 11 November

1989;

BuktiP-15. Akta Notaris Buchari Hanafi, S.H. No 33 tanggal 22 Maret 2022

tentang Pemyataan Keputusan Pemegang Saham Secara Edaran PT. Satyaraya Keramindoindah dan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0203373 tanggal 25 Maret 2022 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Satyaraya Keramindoindah:

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Negara NTPN No. C63B24ESISBUNSBV tanggal

27 April 2024 sebesar Rp33.786.047:

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus No. 002/SRKI/ACCT-APPL/X/2024 tanggal 11

Oktober 2024 atas nama Sandra Suhendra:

Bukti P-18. Keputusan Ijin Kuasa Hukum KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20

Maret 2023 atas nama Sandra Suhendra:

Bukti P-19. Kartu Tanda Penduduk. NPWP, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum atas nama Sandra Suhendra:

ay

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus No. 004/SRKI/ACCT-APPL/X/2024 tanggal 11

Oktober 2024 atas nama Dionisius Damijanto:

Bukti P-21. | Keputusan Ijin Kuasa Hukum KEP-510/PP/IKH/2023 tanggal 18 April

2023 atas nama Dionisius Damijanto:

Bukti P-22. Kartu Tanda Penduduk. NPWP, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum atas nama Dionisius Damijanto:

P-23. Surat Kuasa Khusus No. 006/SRKI/ACCT-APPL/X/2024 tanggal 11

Oktober 2024 atas nama Heru Widayanto:

Bukti P-24. Keputusan Ijin Kuasa Hukum KEP-1383/PP/IKH/2023 tanggal 18

Oktober 2023 atas nama Heru Widayanto:

Kartu Tanda Penduduk. NPWP, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Heru Widayanto:

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus No. 008/SRKI/ACCT-APPL/X/2024 tanggal 11

Oktober 2024 atas nama Alfons Chandrawira;

Bukti P-27, Keputusan Ijin Kuasa Hukum KEP-1125/PP/IKH/2023 tanggal 18

Agustus 2023 atas nama Alfons Chandrawira:

Bukti P-28. Kartu Tanda Penduduk. NPWP, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum atas nama Alfons Chandrawira:

Bukti P-29. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 beserta Bukti Pelaporannya; Bukti P-30. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018,

Bukti P-31. — Surat Keberatan Nomor 002/SRKI/ACCT-APPL/VI/2023 tanggal 20

Juni 2023 beserta tanda terimanya:

Bukti P-32. Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024:

Bukti P-33. KTP atas nama Budiarjo Sutjiopranto;

Bukti P-34. Matrik sengketa,

Bukti P-35. Permintaan Koreksi Harga Pembelian dari PT Satya Langgeng

Sentosa:

Bukti P-36. Berita-berita terkait perang harga dalam pasar keramik pada Tahun

2018,

wy

Bukti P-37. Perjanjian Distribusi antara PT Satyaraya Keramindoindah dengan

PT Satya Langgeng Sentosa:

Bukti P-38. | Laporan Keuangan Audit PT Satya Langgeng Sentosa Tahun 2018

dan SPT PPN Masa Desember 2018 Pembetulan ke-1 PT Satya Langgeng Sentosa beserta lampirannya:

Bukti P-39. — Akta Pendirian PT Quadra Dinamika Intemasional Nomor 1 tanggal 2

Mei 2017:

Bukti P-40. Closing statement No. 002/SRKI/ACCT-APPUII/2025 tanggal 5

Februari 2025:

Bukti P-41. Materi sosialisasi Direktur Jenderal Pajak Klaster Pajak Intemasional: BuktiP-42. Permintaan Koreksi Harga Pembelian dari PT Satya Langgeng

Sentosa,

Bukti P-43. Berita-berita terkait perang harga dalam pasar keramik pada Tahun

2018;

Bukti P-44.Distribusi antara PT Satyaraya Keramindoindah dengan

PT Satya Langgeng Sentosa:

Bukti P-45. Laporan Keuangan Audit PT Satya Langgeng Sentosa Tahun 2018

dan SPT PPN Masa Desember 2018 Pembetulan ke-1 PT Satya Langgeng Sentosa beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan tidak diaudit),

Bukti P-46. — Akta Pendirian PT Quadra Dinamika Intemasional Nomor 1 tanggal 2

Mei 2017,

Bukti P-47. SPT PPh Badan PT Quadra Dinamika Internasional Tahun 2017: Bukti P-48. SPT PPh Badan PT Quadra Dinamika Internasional Tahun 2018:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matrik sengketa:

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan:

4Halaman 41 dari 49 halaman. Putusan Nomor PUT-003896, 16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

PT SATYARAYA KERAMINDOINDAH

a

Bukti T-5.Berita Acara Pemberian Keterangan:

Bukti T-6.Rincian Koreksi CUP:

Bukti T-7. Keputusan Keberatan No KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal

1 Maret 2024,

Bukti T-8. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018,

Bukti T-9.Bukti Pengiriman Keputusan Keberatan:

Bukti T-10. — Penjelasan tertulis tanggal 2 Januari 2025:

Bukti T-11. Closing statement No. S-19/PJ/PJ.07/2025 tanggal 13 Januari 2025:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00049/KEB/PJ/AWPJ.08/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Badan Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/SRKI/ACCT-APPL/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

4

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

No.UraianPemohon BandingTerbanding

Nilai Sengketa

(Rp) RpRp

Dasar Pengenaan Pajak

atas Penyerahan PPN

84.585.551.51200 | 168.210.850.477,00

83.625.298.965,00 yang harus dipungut

sendiri

Pajak Masukan yang dapat |, 299 964.574,003,596,138.074,00 |

diperhitungkan

Menimbang bahwa kedua koreksi tersebut berasal dari rangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, namun masing-masing mempunyai dasar hukum dan objek pengujian yang berbeda, sehingga Pengadilan Pajak memeriksa dan mempertimbangkan masing-masing koreksi secara terpisah berdasarkan dalil para pihak, alat bukti yang diajukan, fakta yang terungkap di persidangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan:

1. Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp83.625.298.965,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp83.625.298.965,00 sebagai konsekuensi (secondary adjustment) dari pengujian kewajaran harga penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu PT Satya Langgeng Sentosa (SLS) dan PT Quadra Dinamika Intemasional (QDI) pada pemeriksaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2018:

ay

Menimbang bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat

menunjukkan Dokumen Penentuan Harga Transfer, sehingga Terbanding menguji kewajaran transaksi tersebut dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) intemal dan memperhitungkan selisih harganya sebagai tambahan DPP PPN berdasarkan kewenangan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi a guo karena menurut Pemohon Banding metode CUP yang digunakan Terbanding tidak memenuhi tingkat kesebandingan yang diperlukan, Terbanding tidak melakukan penyesuaian yang akurat atas perbedaan material, serta Terbanding tidak memiliki kewenangan melakukan koreksi sekunder yang tidak diatur dalam dasar hukum yang diterapkannya:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PPN dalam konteks transaksi afiliasi pada dasarnya merupakan ruang bagi Terbanding untuk melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan konsekuensi turunan langsung dari adanya koreksi primer pengujian kewajaran dan kelaziman usaha pada PPh Badan:

bahwa oleh karena koreksi DPP PPN ini murni merupakan koreksi sekunder yang bersandar sepenuhnya pada koreksi primer atas Peredaran Usaha di dalam’ sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 Wajib Pajak a guo, maka keberadaan koreksi ini terikat mutlak pada sengketa primemya:

bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding, Pengadilan Pajak telah membatalkan seluruh koreksi primer atas Peredaran Usaha tersebut:

bahwa pembatalan tersebut didasarkan pada fakta materiil bahwa perhitungan metode CUP yang diusung Terbanding terbukti keliru karena membandingkan harga

pokok distributor dengan nilai pinalti wanprestasi transporter, serta membandingkan harga distributor utama dengan harga eceran pelanggan retail sisa stok:

bahwa pembatalan koreksi primer tersebut juga didasarkan pada ketidakmampuan Terbanding dalam membuktikan adanya motif penghindaran pajak pada transaksi afiliasi domestik antar Pengusaha Kena Pajak ini, yang mana koreksi sepihak atas transaksi domestik mutlak menuntut adanya penyesuaian korelasi (correlative adjustment) guna mencapai hasil zero-sum, di mana ketiadaannya justru mencederai keadilan dan kepastian hukum:

bahwa mengingat koreksi DPP PPN ini adalah penyesuaian sekunder, maka seluruh pertimbangan hukum, pengujian fakta materiit, dan kesimpulan Pengadilan Pajak dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sengketa a guo:

Menimbang bahwa oleh karena koreksi primemya telah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan, maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp83.625.298.965,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan seluruhnya:

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp1.194.823.500,00

Menimbang bahwa koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp1.194.823.500,00 berasal dari Pajak Masukan yang berkaitan dengan akun Other Selling Expenses sejumlah Rp11.948.235.000,00, yaitu koreksi harga (price protection) kepada PT SLS yang pada pemeriksaan PPh Badan juga dikoreksi oleh Terbanding sebagai Penyesuaian Fiskal Positif:

Menimbang bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN karena pengeluaran Other Selling Expenses tersebut dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (3M) Pemohon Banding:

Fr

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya, sengketa koreksi Pajak Masukan ini merupakan implikasi turunan dari sengketa Penyesuaian Fiskal Positif - Other Selling Expenses pada PPh Badan Tahun Pajak 2018. Oleh karenanya, pertimbangan Pengadilan Pajak yang mengakui substansi kebenaran materiil atas biaya tersebut pada sengketa PPh Badan berlaku secara mutatis mutandis dalam sengketa ini:

bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak menemukan fakta yang unik dan spesifik dalam rezim PPN atas transaksi a guo. Transaksi price protection (koreksi harga) ini pada hakikatnya merupakan subsidi atau bantuan keuangan mumi guna menjaga margin distributor (PT SLS) dari gempuran harga pasar keramik yang anjlok akibat produk impor;

bahwa dengan demikian, karakter transaksi ini adalah arus uang yang tidak diiringi oleh arus penyerahan barang (Barang Kena Pajak) maupun arus penyerahan jasa (Jasa Kena Pajak) yang baru:

bahwa karena tidak ada penyerahan BKP/JKP secara riil dalam peristiwa koreksi harga ini, Pemohon Banding dan lawan transaksinya (PT SLS) sesungguhnya melakukan "akrobat administratif" semata demi kehati-hatian untuk menghindari potensi kesalahan PPN dan sanksi denda di kemudian hari, yakni dengan tetap menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN atas transaksi tersebut:

bahwa Pengadilan Pajak menilai, formalitas administratif yang dilakukan Wajib Pajak inilah yang menjebak Terbanding sehingga menggunakan instrumen Pasal 9 ayat

(8) huruf b Undang-Undang PPN untuk mengoreksi Pajak Masukan dengan dalil tidak berhubungan dengan kegiatan usaha:

bahwa Pengadilan Pajak menegaskan, karena nature transaksi finansial ini sesungguhnya tidak melibaikan penyerahan BKP/JKP, maka pada dasarnya peristiwa ini tidak terutang PPN. Namun demikian, karena mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PK-PM) terlanjur dieksekusi secara simetris oleh

19

kedua belah pihak—di mana PT SLS telah menyetorkan Pajak Keluarannya dan Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukannya—maka eksekusi mekanisme tersebut dibiarkan berlaku karena telah bermuara pada hasil yang netral (zero-sum):

bahwa Pengadilan Pajak memberikan obiter dictum (pendapat tambahan) bahwa ke depan, otoritas perpajakan (Direktorat Jenderal Pajak) seyogianya berani merumuskan dan memberikan pedoman penegasan yang jelas. Apabila terdapat bentuk transaksi dukungan finansial, subsidi, atau price protection yang terbukti mumi tidak melibatkan penyerahan BKP/JKP secara riil, maka administrasi perpajakan seharusnya menegaskan bahwa atas transaksi sedemikian rupa tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak:

Menimbang bahwa oleh karena transaksi a quo telah diakui kebenaran materiilnya di tingkat PPh Badan secara mutatis mutandis, serta mekanisme PK-PM antar para pihak telah dilakukan secara simetris, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sejumlah Rp1.194.823.500,00 tidak dapat dipertahankan dan dibatalkan seluruhnya:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengaditan Pajak berkesimpulan bahwa seluruh koreksi yang disengketakan tidak dapat dipertahankan dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Sengketa | Nilai Sengketa ,,Nilai Sengketa,Tidak Dapat

Uraian Koreksi(Rp)Dipertahankan Dipertahankan

(Rp)(Rp) DPP atas Penyerahan yang PPN-

nya hatasYan83.625.298.965,0083.625.298.965,00 Pajak Masukan yang dapat1.194.823.500,001.194.323.500,00 diperhitungkan

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila memperoleh bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, sedangkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa pendapat dan simpulan

a

pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat, berkaitan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menilai alat bukti yang diajukan para pihak secara bebas namun bertanggung jawab berdasarkan hukum, dan Pasal 78 menentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Hakim:

Menimbang bahwa dalam perkara a guo, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan mempertimbangkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Pendapat Akhir para pihak, alat bukti tertulis yang diajukan selama persidangan, serta keterangan dan fakta yang terungkap di persidangan, dengan menitikberatkan penilaian pada alat bukti dan fakta yang mempunyai hubungan langsung dengan pokok sengketa:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding ..............

Rp180.352.679.920,00 Koreksi dibatalkan

Rp83.625.298.965,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak....Rp96.727.380.955,00 PajakRp8.458.555.058,00 Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp7.240.216.770,00 KoreksiRp1.194.823.500,00 Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan

Rp8.435.040.270,00 PPN yang kurangom... Rp23.514.788,00 Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp10.271.259,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar......................... Rp33.786.047,00

a

—

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.08/2024 diterbitkan tanggal 284 dy Maret 2024 atas nama PT SATYARAYA KERAMINDOINDAH, NPWP 01.528.503.4-415.000, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp33.786.047,00 (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Angggta:Hakim Ketua Majelis,

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A.

— TT

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

anitera Pengganti,

|Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.