PUTUSAN
Nomor PUT-003896.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/PJAWPJ.08/2024 tanggal 01 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/18/456/23 tanggal 29 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003896.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SATYARAYA KERAMINDOINDAH, NPWP 01.528.503.4-415.000, beralamat di Jalan Raya Serang KM. 25, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, 15610, yang diwakili oleh Budiardjo Sutjiopranto jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sandra Suhenda,
izin Kuasa Hukum : KEP-056/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SRKI/ACCT-
APPL/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024;
2. Nama: Dionisius Damijanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-056/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SRKI/ACCT-
APPLIX/2024 tanggal 11 Oktober 2024;
3. Nama: Alfons Chandrawira,
Izin Kuasa Hukum : KEP-056/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SRKI/ACCT- APPL/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
|DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan di Jalan Jend.
Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: