Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman
PUT-003916.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
PT Eurokars Motor Indonesia · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003916.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Eurokars Motor Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5
- UU KepabeananPasal 13 · Pasal 17 ayat (1)
- UU 11/2008Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003916.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Eurokars Motor Indonesia
- Nama Wakil
- Ricky
- Kuasa Hukum
- Ardito Priastama
- Heru Setyo Basuki
- Ratna Febrina
- Kartika Sofiani
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T., Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M., Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.
- Panitera
- Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.
- Tanggal Putusan
- 28 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum