Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-003916.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Eurokars Motor Indonesia · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Ardito Priastama
  • Heru Setyo Basuki
  • Ratna Febrina
  • Kartika Sofiani

P U T U S A N

Nomor PUT-003916.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 670/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003916.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EUROKARS MOTOR INDONESIA, NPWP 76.852.564.4-035.000,

beralamat di Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 9D, RT 006 RW 002, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12220, yang diwakili oleh Ricky jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ardito Priastama,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1177/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EMI-IMP/111/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

2. Nama: Heru Setyo Basuki,

Izin Kuasa Hukum : KEP-765/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EMI-IMP/112/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

3. Nama: Ratna Febrina,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1309/PP/IKH/2024 tanggal 14 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EMI-IMP/113/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

4. Nama: Kartika Sofiani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1936/PP/IKH/2025 tanggal 24 September 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EMI-IMP/124/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2194/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-854/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor EMI- IMP/050/V/2025 tanggal 9 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00710/KPU.01/SUB/2025 tanggal 31 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor EMI- IMP/109/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga1.783.371.000 0 0 0 196.170.000 356.674.000 178.337.000 0 0
Jumlah2.514.552.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor EMI- IMP/050/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor EMI-IMP/050/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Maret 2025;

bahwa untuk PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 barang impor ditetapkan tarifnya menjadi, sebagai berikut:

PosJenis BarangPos TarifPemberitahuan & PembebananPenetapan & Pembebanan
1CX-30 (4x2) A/T Mazda – Penumpang 4x2 – 5WGNRHD(CE2000) – JM6DM2W7AP0202452 – PE 31775087 – 2,000.00 CC – 2023 – Barang Baru8703.23.66BM 5% (IJ-EPA) PPN 11% PPnBM 20% PPh 10%BM 50% (MFN) PPN 11% PPnBM 20% PPh 10%
2Item barang Nomor 2 s.d 12 sesuai dengan lembar lanjutan PIB8703.23.66BM 5% (IJ-EPA) PPN 11% PPnBM 20% PPh 10%BM 50% (MFN) PPN 11% PPnBM 20% PPh 10%

bahwa untuk PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023 barang impor ditetapkan tarifnya menjadi, sebagai berikut:

PosJenis BarangPos TarifPemberitahuan & PembebananPenetapan & Pembebanan
1CX-30 (4x2) A/T Mazda – Penumpang 4x2 – 5WGNRHD(CE2000) – JM6DM2W7AP1202471 – PE 21822821 – 2,000.00 CC – 2023 –Barang Baru8703.23.66BM 5% (IJ-EPA) PPN 11% PPnBM 20% PPh 10%BM 50% (MFN) PPN 11% PPnBM 20% PPh 10%
2Item barang no. 2 s.d 5 sesuai dengan lembar lanjutan PIB8703.23.66BM 5% (IJ-EPA) PPN 11% PPnBM 20% PPh 10%BM 50% (MFN) PPN 11% PPnBM 20% PPh 10%

bahwa dasar hukum Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Ketentuan Penyerahan Lembar Asli SKA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding melalui Penelitian Ulang (Penul) yaitu pemeriksaan atas PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023 dan PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 yang tidak menyerahkan hardcopy SKA berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020;

bahwa Terbanding mengirimkan Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) dengan permintaan data sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan NPD a quo Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen yang diminta Terbanding dan telah menerima Bukti Penerimaan NPD dengan data sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 telah diterbitkan PMK 35 Tahun 2023 yaitu tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atau Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang berlaku mulai 28 April 2023;

bahwa dengan berlakunya PMK 35 Tahun 2023 maka mencabut PMK- 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat

Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa lini masa terjadinya sengketa sampai dengan diterbitkannya PMK 35 Tahun 2023 sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan lini masa di atas maka terjadi kebingungan di lapangan untuk penyerahan hardcopy SKA, karena selain ada masa transisi dari PMK- 45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023 juga terdapat perbedaan penyerahan hardcopy SKA;

bahwa perbedaan penyerahan antara PMK-45/PMK.04/2020 dengan PMK 35 Tahun 2023, dapat dirangkum sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa jika mengacu kepada kewajiban penyerahan lembar asli SKA berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020 yaitu paling cepat 90 hari dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal SKA untuk PIB sengketa a quo dimana tanggal (SKA) Nomor 220403797342501905 dan Nomor 220469791341301405 sama-sama tanggal 1 Maret 2023, maka penyerahan lambar asli SKA wajib diserahkan paling cepat dalam 90 hari sejak tanggal SKA yaitu tanggal 30 Mei 2023. Artinya kewajiban penyerahan ini sudah memasuki masa berlakunya PMK yang baru yaitu PMK 35 Tahun 2023; bahwa Pemohon Banding telah bermaksud menyerahkan lembar asli SKA tetapi ditolak secara lisan oleh Petugas Penerima Dokumen dari Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi pemenuhan penyerahan softcopy/hasil pindai SKA yang diserahkan pada tanggal 23 Maret 2023 sesuai dengan bukti penerimaan untuk PIB nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 dan PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023, sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

Perubahan PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023

bahwa telah terjadi pengakuan secara implisit oleh Terbanding bahwa penyerahan hardcopy SKA bukan suatu kewajiban sebagaimana diatur di dalam PMK-35 Tahun 2023. Perubahan regulasi dari PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK-35/PMK.04/2023 menunjukkan adanya pengakuan diam-diam (tacit admission) dari Terbanding bahwa penyerahan hardcopy SKA tidak lagi sesuai dengan perkembangan praktik

perdagangan dan digitalisasi global. Dengan perubahan ke PMK 35 Tahun 2023 adalah pengakuan dimana kewajiban lama dengan PMK-45/PMK.04/2020 dan telah merubah semua ketentuan penyerahan perjanjian SKA yang ada menunjukkan bahwa kebijakan lama adalah kaku, tidak fleksibel dan tidak adil bagi pengguna jasa; bahwa perubahan PMK-45/PMK.04/2020 ke PMK 35 Tahun 2023 adalah pengakuan dari Terbanding dimana dokumen elektronik sebagai bentuk yang sah; bahwa menurut asas hukum "lex prospicit, non respicit" (hukum melihat ke depan, bukan ke belakang), perubahan ini tidak bersifat retroaktif, namun dalam konteks keadilan, perubahan tersebut mencerminkan pengakuan bahwa norma sebelumnya sudah tidak layak digunakan sebagai dasar sanksi administratif (penetapan atas dasar keterlambatan penyerahan hardcopy SKA);

bahwa penolakan hanya karena bentuk dokumen (hardcopy) dan bukan substantif atau keaslian dari SKA telah melanggar asas kepastian hukum;

bahwa sengketa yang dialami oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding tidak mendapatkan tarif preferensi adalah pelanggaran dari prinsip “substance over form” yaitu penilaian terhadap suatu tindakan atau dokumen harus didasarkan pada substansi ekonomis dan faktualnya, bukan hanya berdasarkan bentuk hukum atau administratif yang formal. Dengan kata lain niat, tujuan, dan isi nyata dari suatu transaksi atau tindakan lebih penting dibanding format, label atau kelengkapan prosedurnya;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, SKA softcopy mempunyai kedudukan hukum sama dengan SKA hardcopy;

bahwa kesesuaian UU ITE a quo dengan perjanjian internasional dalam hal ini IJEPA (maupun perjanjian FTA lainnya) dimana OCP IJEPA juga tidak mengatur SKA harus berbentuk fisik (hardcopy) adalah hal yang telah diakui oleh Terbanding dengan diberlakukannya PMK 35 Tahun 2023 dimana penyerahan SKA hardcopy

tidak menjadi suatu kewajiban (kecuali diminta oleh Terbanding dalam hal belum dapat diyakini kebenaranya dan keakuratannya);

Perjanjian FTA Jepang–Indonesia (IJEPA, Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement)

bahwa berdasarkan perjanjian FTA Jepang-Indonesia atau IJEPA yang dituangkan ke dalam Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Paretnership (yang selanjutnya disebut FTA Agreement Jepang- Indonesia) termasuk lampirannya berupa Operational Procedures referred to in Chapter 2 (Trade in Goods) and Chapter 3 (Rules of Origin) yang (selanjutya disebut OCP FTA Jepang-Indonesia), tidak ada satupun pasal atau aturan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian hardcopy/lembar asli SKA akan ditolak oleh otoritas kepabeanan negara impor sehingga importir tidak dapat menggunakan tarif preferensial;

bahwa sesuai dengan Article 45 dari FTA Agreement Jepang-Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa ditolaknya SKA Form IJEPA milik Pemohon Banding oleh Terbanding, harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan alasan penolakan SKA Form IJEPA harus sesuai dengan Pasal 45 dari FTA Agreement Jepang-Indonesia;

bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (6) FTA Agreement Jepang-Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding, tidak ada mensyaratkan secara eksplisit penyerahan dalam bentuk fisik hardcopy/lembar asli;

bahwa sesuai dengan Rule 5 di Rules of Origin di Perjanjian FTA Indonesia-Jepang sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding, Pemohon Banding ingin menunjukkan bahwa kesalahan-kesalahan administrasi yang bersifat minor saja tetap tidak mempengaruhi keaslian/keasalan barang impor ini artinya bahwa sifat kerja sama FTA secara umum itu bersifat fleksibel dan tidak saling memberatkan antara kedua belah pihak. Dapat diartikan juga bahwa selama otentisitas dan informasi utama pada SKA sah, maka kesalahan adminstrasi atau teknis tidak seharusnya membatalkan hak atas tarif preferensi;

bahwa Rule 7 (invoice of a non-party) di rules of origin sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding, menunjukkan bahwa formalitas

administrasi (misal: invoice oleh pihak ketiga) tidak boleh jadi alasan tunggal untuk penolakan preferensi selama kriteria subtantif seperti asal barang dan keabsahan dokumen terpenuhi;

bahwa berdasarkan Penjelasan Umum UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Penjelasan Umum angka 5 UU Nomor 10 Tahun 1995 mempunyai semangat yang sama yaitu memberikan pelayanan kelancaran arus barang, orang dan dokumen yang semakin baik, efektif, efisien, lebih cepat, lebih baik dan lebih murah. Oleh sebab itu seharusnya pelayanan impor dengan menggunakan fasilitas free trade agreement (FTA) dengan menggunakan SKA ataupun DAB juga tidak merugikan importir yaitu dengan tidak memberikan tarif preferensi hanya disebabkan keterlambatan penyerahan hardcopy SKA atau DAB;

bahwa FTA adalah perjanjian yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota dan telah diratifikasi dengan peraturan presiden sehingga isi dari perjanjian tersebut mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada PMK-45/PMK.04/2020 a quo sehingga ketentuan penyerahan hardcopy SKA adalah norma baru yang ditambahkan oleh Terbanding;

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

bahwa perjanjian FTA Indonesia-Jepang (IJEPA) telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia and Japan For An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi), sehingga semua aturan pelaksana (termasuk PMK) harus sejalan dengan IJEPA;

bahwa berdasarkan Pasal 7 UU 12/2011 dan Pasal 10 UU 24/2000, perjanjian internasional yang telah diratifikasi (dalam hal ini IJEPA) memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus diharmonisasikan ke dalam hukum nasional. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat diberlakukan secara kaku jika substansi dan semangat dari IJEPA sendiri memberi ruang fleksibilitas terhadap waktu dan bentuk penyerahan Certificate of Origin atau SKA. Penerapan PMK secara formalistik tanpa memperhatikan kerangka hukum yang lebih tinggi merupakan pelanggaran asas lex superior derogat legi inferiori;

bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap penetapan Terbanding dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi Nihil;

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00710/KPU.01/SUB/2025 tanggal 31 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA Form IJEPA sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 (paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration). Terhadap PIB tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif bea masuk preferensi SKA Form JEIPA, sehingga penggunaan tarif bea masuk dengan fasilitas IJEPA tidak dapat diberikan dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB tersebut, dilakukan penetapan kembali pembebanan tarifnya dengan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 670/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, di mana dalam LHPU tersebut tertuang hasil penelitian atas pemberitahuan impor sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Materi Penetapan SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025

bahwa berdasarkan penelitian atas materi sengketa diketahui hal-hal sebagai berikut:

PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023:

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap importasi Pemohon Banding pada aplikasi Ceisa Impor diketahui sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa hasil penelitian atas aplikasi Ceisa Impor, pada lembar lampiran dokumen pelengkap pabean tertera bahwa importir mempergunakan SKA Form IJEPA sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi Cek SKA pada official website INSW via laman https://insw.go.id/e-coo, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding, Data Kosong;

bahwa hasil penelusuran pada aplikasi SIAP 3.0/SLIM 3.0 diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan Penerimaan COO Hijau dengan kode pelayanan P5QIO4231381 dan data sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa hasil penelusuran pada aplikasi SIAP 3.0 diperoleh data bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan layanan penerimaan COO hijau (Penerimaan Hardcopy) atas SKA Nomor 220403797341501905 pada tanggal 23 Maret 2023 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023:

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap importasi Pemohon Banding pada aplikasi Ceisa Impor diketahui sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa hasil penelitian atas aplikasi Ceisa Impor, pada lembar lampiran dokumen pelengkap pabean tertera bahwa importir mempergunakan SKA Form IJEPA sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi Cek SKA pada official website INSW via laman https://insw.go.id/e-coo, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding, data kosong;

bahwa hasil penelusuran pada aplikasi SIAP 3.0/SLIM 3.0 diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan Penerimaan COO Hijau dengan kode pelayanan 8H2XML231381 dan data sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa hasil penelusuran pada aplikasi SIAP 3.0 diperoleh data bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan layanan penerimaan COO hijau (Penerimaan hardcopy) atas SKA Nomor 220469791341301405 pada tanggal 23 Maret 2023 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi SLIM dan SIAP-NG, diperoleh data dan fakta bahwa perusahaan tidak menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA Form IJEPA ke Kantor Pabean sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, dengan keterangan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

3. Pasal 9, Pasal 12 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

4. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA Form IJEPA atas PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023 dan 131365 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 (paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration). Terhadap PIB tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif bea masuk preferensi SKA Form IJEPA, sehingga penggunaan tarif bea masuk dengan skema IJEPA tidak dapat diberikan serta selanjutnya atas barang impor dalam PIB tersebut dilakukan penetapan kembali pembebanan tarifnya dengan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor EMI-IMP/109/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan telah berlakunya PMK 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut karena petugas penerimaan dokumen di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menolak penerimaan hardcopy SKA dengan alasan telah berlaku PMK 35 Tahun 2023 yang menghapus kewajiban penyerahan hardcopy SKA tersebut, kecuali jika diminta oleh Terbanding;

bahwa penolakan oleh petugas merupakan hambatan faktual yang berasal dari pihak Terbanding sendiri atas perintah Pasal 3 PMK Nomor 35 Tahun 2023, sehingga tidak tepat apabila akibat penolakan tersebut dibebankan sebagai

kelalaian Pemohon Banding dan dijadikan alasan oleh Terbanding untuk menggunakan tarif yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan Ketentuan Peralihan di PMK-35 Tahun 2023 yaitu pada Pasal 8 diatur ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa pertanyaannya adalah “Bagaimana pemrosesan penyerahan hardcopy SKA untuk Pemohon Banding?” Dimana PIB sengketa a quo Pemohon Banding tertanggal 16 Maret 2023 yang notabene masih menggunakan PMK- 45/PMK.04/2020. Tetapi kewajiban penyerahan hardcopy SKA terjadi setelah PMK 35 Tahun 2023 berlaku;

bahwa jika PIB sengketa a quo tertanggal 16 Maret 2023 maka kewajiban penyerahan hardcopy SKA baru dimulai 90 hari sejak tanggal nopen yaitu tanggal 12 Juni 2023. Sebaimana lini masa yang tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding dimana kewajiban Pemohon Banding untuk penyerahan hardcopy SKA terjadi setelah berlakuknya PMK-35 Tahun 2023;

bahwa berlakunya PMK 35 Tahun 2023 adalah tanggal 28 April 2023 artinya kewajiban penyerahan hardcopy SKA oleh Pemohon Banding telah gugur dengan sendirinya dan sesuai dengan Ketentuan Penutup di PMK 35 Tahun 2023 yaitu Pasal 9 huruf a, dan huruf b, angka 9;

bahwa asas lex superior derogat legi inferior tidak hanya menjadi asas hukum yang umum tetapi juga telah dinyatakan oleh Kementerian Keuangan sendiri dimana Terbanding bernaung yaitu di laman https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl- kisaran/baca-artikel/15099/Asas-lex-superior-derogate-legi-inferiori-dan-

Kedudukan-Surat-Edaran-dalam- Perundang-undangan.html;

bahwa berdasarkan asas hukum pacta sunt servanda (aggrements must be kept) bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.” Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaksud dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik);

bahwa pembatalan SKA semata-mata karena alasan administratif keterlambatan, tanpa mempertimbangkan substansi kebenaran asal barang adalah tindakan yang tidak proporsional karena mengakibatkan kerugian besar bagi Pemohon Banding, sementara tidak ada kerugian nyata bagi negara;

bahwa Revised Kyoto Convention merupakan Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Kepabeanan dengan beberapa prinsip utama sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding; bahwa kebijakan atau tindakan yang mengabaikan penerimaan dokumen elektronik seperti penolakan SKA hanya karena tidak diserahkan dalam bentuk fisik secara jelas bertentangan dengan prinsip berdasarkan Revised Kyoto Convention, serta melemahkan komitmen negara terhadap modernisasi kepabeanan;

bahwa sengketa keterlambatan penyerahan SKA/DAB ke pihak Terbanding adalah sengketa yang sering terjadi dan putusan-putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun dari Majelis Hakim Agung dari Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa keterlambatan penyerahan SKA/DAB bukannya sengketa yang harus mendapatkan sanksi berupa dibatalkannya SKA/DAB tersebut sehingga keputusannya adalah mengabulkan seluruhnya banding dari para pemohon banding. Sebagian putusan-putusan yang telah memenangkan Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-49 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025; Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640250301367706 tanggal 18 Maret 2025

sebesar Rp2.514.552.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank UOB Indonesia NTPN

A4A846P4OHIJAHCQ tanggal bayar 2 Mei 2025 sebesar Rp2.514.552.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 21 tanggal 15 Juni 2023, yang dibuat oleh Moeliana

Santoso, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-5. Pengesahan Akta Notaris Nomor 21 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri

Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0127744 tanggal 15 Juni 2023; Bukti P-6. PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023;

Bukti P-7. Bill of Lading MOLU18004564215 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-8. Invoice Nomor ID-2302M2-H1 tanggal 22 Februari 2023;

Bukti P-9. Packing List untuk Invoice Nomor ID-2302M2-H1 tanggal 22 Februari

2023;

Bukti P-10. Certificate of Origin-IJEPA (Form IJEPA) Nomor 220469791341301405

tanggal 1 Maret 2023;

Bukti P-11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

131403/KPU.1/2023 tanggal 16 Maret 2023;

Bukti P-12. Billing DJBC Kode Billing 620230300150648 tanggal 15 Maret 2023

sebesar Rp1.345.291.000,00 (PIB);

Bukti P-13. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank UOB Indonesia NTPN

4EB7A4VNI7B9HARO tanggal bayar 16 Maret 2025 sebesar Rp1.345.291.000,00 (PIB);

Bukti P-14. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD Kode Tiket

P5QIO4231381 tanggal 28 Maret 2023;

Bukti P-15. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD Kode Tiket

8H2XML231381 tanggal 23 Maret 2023;

Bukti P-16. Rekap Histori Penerimaan Dokumen di SLIM tanggal 23 Maret 2023; Bukti P-17. PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023;

Bukti P-18. Bill of Lading MOLU18004545642 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-19. Invoice Nomor ID-2302M2-N1 tanggal 22 Februari 2023;

Bukti P-20. Packing List untuk Invoice Nomor ID-2302M2-N1 tanggal 22 Februari

2023;

Bukti P-21. Certificate of Origin-IJEPA (Form IJEPA) Nomor 220403797341501905

tanggal 1 Maret 2023;

Bukti P-22. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

131404/KPU.1/2023 tanggal 16 Maret 2023;

Bukti P-23. Billing DJBC Kode Billing 620230300150629 tanggal 15 Maret 2023

sebesar Rp558.955.000,00 (PIB);

Bukti P-24. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank UOB Indonesia NTPN

5CBB71E1IT1NTAR5 tanggal bayar 16 Maret 2025 sebesar Rp558.955.000,00 (PIB);

Bukti P-25. Lembar Notifikasi Revised Kyoto Convention;

Bukti P-26. Bahan Presentasi Linimasa atas PIB sengketa, penyerahan SKA dan

Pemberlakuan PMK-45/PMK.04/2020 dan PMK 35 Tahun 2023; Bukti P-27. Bukti Diri berupa KTP Direktur NIK 3172060105760001 atas nama

Ricky;

Bukti P-28. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 9 Mei 2025 atas nama

Ricky;

Bukti P-29. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor EMI-IMP/111/IX/2025

tanggal 2 September 2025 atas nama Ardito Priastama;

Bukti P-30. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1177/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober

2024 atas nama Ardito Priastama;

Bukti P-31. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 3 September 2025

atas nama Ardito Priastama;

Bukti P-32. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor EMI-IMP/112/IX/2025

tanggal 2 September 2025 atas nama Heru Setyo Basuki;

Bukti P-33. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-765/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025

atas nama Heru Setyo Basuki;

Bukti P-34. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 3 September 2025

atas nama Heru Setyo Basuki;

Bukti P-35. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor EMI-IMP/113/IX/2025

tanggal 2 September 2025 atas nama Ratna Febrina;

Bukti P-36. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1309/PP/IKH/2024 tanggal 14

November 2024 atas nama Ratna Febrina;

Bukti P-37. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 3 September 2025

atas nama Ratna Febrina;

Bukti P-38. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor EMI-IMP/124/X/2025

tanggal 2 Oktober 2025 atas nama Kartika Sofiani;

Bukti P-39. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1936/PP/IKH/2025 tanggal 24

September 2025 atas nama Kartika Sofiani;

Bukti P-40. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 3 Oktober 2025

atas nama Kartika Sofiani;

Bukti P-41. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003826.47/2018/PP/M.XVIIB

Tahun 2019;

Bukti P-42. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003876.45/2018/PP/M.XIXB

Tahun 2019;

Bukti P-43. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005777.45/2018/PP/M.XVIIB

Tahun 2019;

Bukti P-44. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006349.45/2018/PP/M.IXA

Tahun 2020;

Bukti P-45. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008764.45/2019/PP/M.IXB

Tahun 2020;

Bukti P-46. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003821.47/2024/PP/M.XIXB

Tahun 2025;

Bukti P-47. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005629.47/2024/PP/M.XIXB

Tahun 2025;

Bukti P-48. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

1425/B/PK/Pjk/2021;

Bukti P-49. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

1383/B/PK/Pjk/2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 670/LHPU/KPU.01/2025

tanggal 14 Maret 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-1/ST-385/HENGTRACO

PROTECSINDO/PENUL/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-2/ST-385/HENGTRACO

PROTECSINDO/PENUL/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-3/ST-385/HENGTRACO

PROTECSINDO/PENUL/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-5. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-4/ST-385/HENGTRACO

PROTECSINDO/PENUL/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-6. Tangkapan layar aplikasi PIB, Tangkapan layar penerimaan softcopy

SKA melalui SLIM, Tangkapan layar penelusuran SKA pada INSW;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor

670/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor EMI-IMP/050/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 8703.23.66 Tarif BM 5% (IJ-EPA)Pos Tarif 8703.23.66 Tarif BM 50% (MFN)PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 dan PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023. Negara asal Jepang

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

No.PIBPosUraian BarangNomor/ Tgl. SKA
NomorTanggal
113136816 Maret 20231CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)220403797341501905/ Tanggal 1 Maret 2023
2CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
3CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
4CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
5CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
213136516 Maret 20231CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)220469791341301405/ Tanggal 1 Maret 2023
2CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
3CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
4CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
5CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
6CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
7CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
8CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
9CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
10CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
11CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)
12CX-30 (4X2) A/T 5WGNRHD(CE2000)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp2.514.552.000,00 (dua milyar lima ratus empat belas juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 dan PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukTarif BM 5% (IJ-EPA)Tarif BM 50% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 dan PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023, sebagai berikut:

NoUraian SengketaPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukTarif BM 50% (MFN)

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan alasan bahwa Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA Form IJEPA atas PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023 dan 131365 tanggal 16 Maret 2023 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 (paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration). Terhadap PIB tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif bea masuk preferensi SKA Form IJEPA, sehingga penggunaan tarif bea masuk dengan skema IJEPA tidak dapat diberikan serta selanjutnya atas barang impor dalam PIB tersebut dilakukan penetapan kembali pembebanan tarifnya dengan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan salinan Certificate of Origin Form IJEPA Nomor 220454370274301205 tertanggal 6 Februari 2023 yang telapor dalam PIB Nomor 073193 tanggal 13 Februari 2023 telah Pemohon Banding diserahkan pada tanggal 14 Februari 2023 jam 12:28:25 melalui SLIM dan sudah menerima tanda terima kode tiket slim Nomor KGO36N231401;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 khususnya Pasal 69, dan Pasal 76;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1

halaman 20, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 dan PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukTarif BM 5% (IJ-EPA)Tarif BM 50% (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 sesuai dengan 670/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023 dan Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 diberitahukan menggunakan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian IJEPA dengan SKA masing-masing Nomor 220403797341501905 tanggal 1 Maret 2023 dan Nomor 220469791341301405 tanggal 1 Maret 2023 ditetapkan oleh Terbanding menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN);

bahwa menurut Terbanding barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo tidak berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian IJEPA karena lembar asli formulir JIEPA untuk barang yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB a quo terlambat diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), selanjutnya disebut PMK-45/2020;

bahwa menurut Pemohon Banding, keterlambatan ini dikarenakan Terbanding dalam hal ini KPUBC Tanjung Priok tidak mau menerima hardcopy atas SKA

a quo pada saat diserahkan oleh Pemohon Banding dengan alasan sudah berlaku PMK 35 Tahun 2023 sehingga tidak perlu menyerahkan hardcopy SKA kecuali diminta oleh PFPD (Petugas Fungsional Pemeriksa Dokumen); bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa ketentuan terkait penyerahan SKA selama pandemi covid-19 diatur dalam PMK 45/PMK.04/2020;

bahwa PIB in casu mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 27 Januari 2023 ketentuan mengenai penyerahan SKA yang berlaku adalah PMK- 45/2020;

bahwa Pasal 5 PMK 45/PMK.04/2020 menyebutkan sebagai berikut: Pasal 5

(1) Lembar asli SKA a tau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor a tau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa PIB-PIB yang menjadi dokumen pemberitahuan impor untuk barang in casu mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 16 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 5 PMK 45/PMK.04/2020 kewajiban penyerahan lembar asli SKA baru ada pada tanggal 13 Juni 2023 atau 90 (sembilan puluh) hari sejak mendapatkan nomor pendaftaran;

bahwa pada tanggal 28 April 2023 Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 tahun 2023 dan mencabut PMK 45/PMK.04/2020 sehingga disimpulkan pada saat mulai diberlakukannya PMK 35 tahun 2023, Pemohon Banding belum (tidak) mempunyai kewajiban untuk menyerahkan lembar asli (hard copy) SKA;

bahwa berdasarkan rumusan Pasal-Pasal dalam PMK 35 Tahun 2023 diartikan terdapat pilihan bentuk SKA yang harus diserahkan kepada Terbanding untuk dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakataan internasional sehingga disimpulkan dengan diberlakukannya PMK 35 tahun 2025, penyerahan copy SKA sudah dapat digunakan oleh Terbanding untuk melakukan penelitian;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan copy kedua SKA a quo pada tanggal 23 Maret 2023 dengan bukti permohonan layanan Penerimaan COO Hijau dengan kode pelayanan 8H2XML231381;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 dan PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023 dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional IJEPA sebesar 5%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, yang diberitahukan dalam PIB Nomor

131365 tanggal 16 Maret 2023 dan PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023, dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional IJEPA;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPIBJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukNomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 dan Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 20Pos Tarif 8703.23.66 Tarif BM 5% (IJ-EPA)Pos Tarif 8703.23.66 Tarif BM 50% (MFN)Pos Tarif 8703.23.66 Tarif BM 5% (IJ-EPA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 dan PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023, dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional IJEPA sebesar 5%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-619/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)denganNomor 670/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025, atas nama

PT EUROKARS MOTOR INDONESIA, NPWP 76.852.564.4-035.000,

yang beralamat di Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 9D, RT 006 RW 002, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12220.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 131365 tanggal 16 Maret 2023 dan PIB Nomor 131368 tanggal 16 Maret 2023, dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional IJEPA sebesar 5%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.