Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-003929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT. Segar Jaya Mandiri, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT. Segar Jaya Mandiri mengenai Tarif dan Nilai Pabean tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Tarif dan Nilai PabeanTahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 15 ayat (1); Pasal 16 ayat (2); Pasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. Segar Jaya Mandiri
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
25 September 2025
Tanggal Pengucapan
16 Oktober 2025