Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman
PUT-003929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
PT. Segar Jaya Mandiri, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT. Segar Jaya Mandiri mengenai Tarif dan Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Tarif dan Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 15 ayat (1); Pasal 16 ayat (2); Pasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Segar Jaya Mandiri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 16 Oktober 2025