P U T U S A N
Nomor PUT-003929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00263/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Mandiri Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608952/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 18 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003929.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SEGAR JAYA MANDIRI, NPWP 31••••••••••000 beralamat di Jl. Papanggo III Blok D No. 6, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14310 yang diwakili oleh Veronica jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Veronica
Jabatan: Direktur untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Mahmud Zein Firmansyah/ 198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan Dan Banding,
4. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007