Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-003970.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
PT Reckitt Benckiser Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003970.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Reckitt Benckiser Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU KUPPasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003970.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Reckitt Benckiser Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00014/204/18/052/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 Desember 2025