PUTUSAN
Nomor PUT-003970.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00014/204/18/052/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003970.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT RECKITT BENCKISER INDONESIA, NPWP: 001.070.714.9-052.000,
beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Gedung Treasury Tower-District 8 Level 58 SCBD Lot 28, RT 005 RW 005, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Atif Hashmi, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ng Elly Lian,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 149/RB/TAX/IX/2025 tanggal 7 Mei 2025,
2. Nama: Julius Setiawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 150/RB/TAX/IX/2025 tanggal 7 Mei 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: