Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-003970.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Reckitt Benckiser Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003970.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00014/204/18/052/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003970.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT RECKITT BENCKISER INDONESIA, NPWP: 001.070.714.9-052.000,

beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Gedung Treasury Tower-District 8 Level 58 SCBD Lot 28, RT 005 RW 005, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Atif Hashmi, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ng Elly Lian,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 149/RB/TAX/IX/2025 tanggal 7 Mei 2025,

2. Nama: Julius Setiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 150/RB/TAX/IX/2025 tanggal 7 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Basuki Nugroho / 19770212 199903 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ferry Agung Yulianto / 19820718 200901 1 009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak / 19800206 200212 1 003

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3212/WPJ.07/2025 tanggal 14 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 898/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 063/RB/TAX/V/25 tanggal 7 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00635/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 632/SFC- JS/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00014/204/18/052/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 045/RB/TAX/III/24 Tanggal 20 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp7.903.623.095,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 063/RB/TAX/V/25 tanggal 7 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 063/RB/TAX/V/25 tanggal 7 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2018 Nomor: 00014/204/18/052/23 tanggal 22 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 diterima pada tanggal 14 Februari 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Atif Hashmi selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 15 Februari 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dengan klasifikasi sengketa sebagai berikut:

i! Jumlah Koreksi Tarif Menurut Tarif Menurut

No Sengketa | Pemohon .

(Rp) . Terbanding

Banding

' Phos PN ta

Total 27.504.256.315 Na

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Tarif PPh Pasal 26 dengan Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp27.504.256.315,00

bahwa menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat koreksi penjualan sebesar Rp27.504.256.315,00 yang berasal dari perhitungan kembali penjualan karena adanya transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing). Terbanding menetapkan selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagai dividen sesuai ketentuan pasal 22 ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang tatacara pelaksanaan kesepakatan harga transfer;

bahwa Pasal 22 ayat 8 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa dalam menghitung tarif PPh Pasal 26 atas deemed dividend, pihak Terbanding tetap mengenakan tarif sesuai dengan UU PPh yaitu 20%;

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan tarif atas koreksi objek PPh Pasal 26 deemed dividend sebesar 20% atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp27.504.256.315,00 tersebut;

bahwa hal tersebut disebabkan karena pada proses keberatan, pihak Pemohon Banding sudah menyampaikan form DGT-1 atas pihak pemegang saham yang dianggap telah menerima deemed dividend sebagai koreksi sekunder dari koreksi transfer pricing yang ada di PPh Badan;

bahwa pada dasarnya, pihak Pemohon Banding sudah setuju dengan adanya koreksi atas deemed dividend dari koreksi Transfer Pricing sebesar Rp27.504.256.315,00. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas koreksi tersebut karena berdasarkan susunan kepemilikan saham yang dilaporkan pada SPT PPh Badan

tahun pajak 2018, pemegang saham mayoritas adalah pihak Reckitt Benckiser N.V. yang berdomisili di negara Belanda;

x LAMPIRAN -V =

2 1 77 1 - V SPT TAR JNAN PALAK PEKSHASILAK WAJIB PAJAK BADAN £ 2 1

2 DS5TAR TEMIKANG SEAL SEM LIS MODAL CAN UM LAR LIASEK Lah SES aah =

FORCES SB oe 5 DSSCAR GOS IMAM TING EL TAK GI PARE

An na TTT eT BEI kek bpkb

BASIAN A CLAFTAR FEMEGASS SAHAM FER LIA VOCAL CAK JORLA= CIVIDER YANG CIBAGIAAS

SALA TD OAL SESE

erent la - = Tt Lee eT

POT SPINE

fel be TE

en Ga SN 51

bahwa lebih lanjut, berdasarkan perjanjian Tax Treaty antara Indonesia dan Belanda mengatur lebih lanjut dalam article 10 ayat 2 dari Tax Treaty tersebut mengatur lebih lanjut sebagai berikut:

bahwa selain itu, pihak Pemohon Banding juga dapat menyediakan form DGT-1 yang telah diisikan oleh pihak afiliasi di Belanda dan dilakukan verifikasi oleh pihak otoritas perpajakan di negara Belanda tersebut. Berdasarkan penjelasan Tax Treaty di atas, seharusnya tarif pajak yang berlaku untuk transaksi pembayaran dividen adalah 10% dan bukan 20%;

bahwa lebih lanjut, hal di atas juga sudah sejalan dan sesuai dengan Nota Dinas No. ND-178/PJ/PJ.03/2022 paragraf 12 a3 disampaikan di bawah ini:

"Pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B.” bahwa berdasarkan atas Nota Dinas tersebut, seharusnya dari pihak Terbanding tetap dapat mempertimbangkan Form DGT-1 yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding sewaktu proses keberatan. Koreksi tarif PPh Pasal 26 deemed dividend yang semula dikenakan 20% kemudian diturunkan menjadi tarif 10% sesuai dengan P3B yang masih berlaku antara Indonesia dan Belanda;

bahwa oleh karena itu, telah terbukti bahwa koreksi tarif atas Objek PPh Pasal 26 terutang berdasarkan penjelasan di atas sebesar Rp 27.504.256.315,- tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Masa Desember 2018 menjadi sebagai berikut:

funda Rupasah Menit

No Vous

Pemekaran Bandang

re wlan bony hee Se pa :

NN SO or SA 1

: pot 4 ag

he . an 1.

i . on) , soo,

. : In pad So aa td.

i Komiah PPh sangan avi barus laba Gr Lu LAS tation is

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00635/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan tarif atas koreksi objek PPh Pasal 26 deemed dividend sebesar 20% atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp27.504.256.315,00 tersebut;

bahwa hal tersebut disebabkan karena pada proses keberatan, pihak Pemohon Banding sudah menyampaikan form DGT-1 atas pihak pemegang saham yang dianggap telah menerima deemed dividen sebagai koreksi sekunder dari koreksi transfer pricing yang ada di PPh Badan;

bahwa pada dasarnya, pihak Pemohon Banding sudah setuju dengan adanya koreksi atas deemed dividend dari koreksi Transfer Pricing sebesar Rp27.504.256.315, tetapi tidak setuju dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas koreksi tersebut karena berdasarkan susunan kepemilikan saham yang dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2018, pemegang saham mayoritas adalah pihak Reckitt Benckiser N.V. yang berdomisili di negara Belanda;

bahwa sesuai article 10 ayat 2 dari Tax Treaty Indonesia-Belanda dan Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 paragraf 12 a3, seharusnya pihak Terbanding tetap dapat mempertimbangkan Form DGT-1 yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding sewaktu proses keberatan. Koreksi tarif PPh Pasal 26 deemed dividend yang semula dikenakan 20% kemudian diturunkan menjadi tarif 10% sesuai dengan P3B yang masih berlaku antara Indonesia dan Belanda;

bahwa menurut Terbanding:

1. Dasar Hukum:

a. Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), menyatakan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen;

b. ….

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advanced Pricing Agreement) mengatur bahwa, selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c. Pasal 1 Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002, menyatakan:

Pasal 10 ayat 2 diganti menjadi sebagai berikut:

"2. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenai pajak di Negara di mana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduknya dengan tarif pajak sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:

a) 5 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah suatu perusahaan (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 persen dari modal perusahaan pembayar dividen:

b) 10 persen dari jumlah bruto dividen jika pemilik manfaat sebenarnya dari dividen adalah dana pensiun yang diakui dan diatur menurut ketentuan hukum yang berlaku di salah satu Negara dan yang penghasilannya secara umum dikecualikan dari pajak di Negara yang menurut ketentuan hukumnya dana pensiun tersebut diakui dan diatur;

c) 15 persen dari jumlah bruto dividen untuk jenis dividen lainnya."

d. Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, yang menyatakan

dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Tanggapan Terbanding:

a. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1) Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang berasal dari pengujian PKKU.

2) Sesuai ketentuan selisih pengujian PKKU dianggap sebagai dividen.

3) Dividen merupakan objek PPh Pasal 26.

4) Dengan demikian Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak.

b. Kepada Wajib Pajak telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-2650/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 17 Desember 2024 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

2) Mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 19 Desember 2024.

c. Hasil Penelitian Keberatan

1) Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang berasal dari pengujian PKKU.

2) Sesuai ketentuan selisih pengujian PKKU dianggap sebagai dividen.

3) Dividen merupakan objek PPh Pasal 26.

4) Dengan demikian Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak.

d. Tanggapan Wajib Pajak

1) Wajib Pajak hadir memenuhi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan memberikan keterangan tertulis nomor 986/SFC-JS/XII/24 tanggal 18 Desember 2024. Atas kehadiran dan memberikan keterangan tertulis telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-6459/WPJ.075/2024 tanggal 19 Desember 2024.

2) Bahwa dalam keterangan tertulisnya, Wajib Pajak menyatakan Reckitt Benckiser NV berkedudukan di negara Belanda, sehingga mendasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat 2 P3B Indonesia-Belanda, tarif PPh terutang atas Dividen seharusnya adalah 10%, sehingga koreksi atas objek PPh Pasal 26 senilai Rp27.504.256.315 seharusnya dibatalkan. Wajib Pajak juga menyertakan Form DGT-1 dan COR dari Reckitt Benckiser NV.

e. Tanggapan Tim Peneliti

Bahwa Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa, dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang berasal dari penghitungan kembali penjualan karena adanya pengujian PKKU atas transaksi penjualan.

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai PKKU dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan.

b. Dalam surat keberatannya, Wajib Pajak menyatakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak bukan dengan pemegang saham namun dengan perusahaan afiliasi yang berada dalam group perusahaan Reckitt Benckisser.

c. Bahwa Reckitt Benckiser NV merupakan pemegang saham terbesar dari Wajib Pajak (99.98%).

d. Sesuai hasil pemeriksaan, Reckitt Benckiser NV tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan Wajib Pajak.

e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan form DGT-1 maupun COR atas perusahaan afiliasi yang melakukan transaksi afiliasi dengan Wajib Pajak.

f. Peneliti berpendapat penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 063/RB/TAX/V/2025 tanggal 07 Mei 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. Berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/18/052/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa PajakDesember 2018 a.n. PT. RECKITT BENCKISER INDONESIANPWP010707149052000/0010707149052000, NITKU:/0010707149052000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 632/SFC-JS/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa latar belakang:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/18/052/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor Nomor: LAP-553/KPP.0702/RIK.SIS/2023 dengan perhitungan sebagai berikut :

pentas Bone boa

to: Bs c . "

POP sa ea

: ve fh ra

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 045/RB/TAX/III/24 tanggal 20 Maret 2024 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu tanggal 21 Maret 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00172/KEB/WPJ.07/2025 tertanggal 11 Februari 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

, , Ditambah we te

a Semula Ka. Tenjadi

Uraian (Disurang: !

' | Da) Rry

iRp| iRpi Rp!

eerie : TN

4. Bahwa Surat Permohonan Banding Nomor 063/RB/TAX/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 telah dibuat dengan memenuhi persyaratan formal, sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, yaitu pada tanggal 07 Mei 2025 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, yaitu tanggal 14 Februari 2025;

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Atif Hashmi selaku Direktur.

g. Bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti keberadaan Pemohon Banding pada saat penandatangan surat banding.

bahwa atas Surat Permohonan Banding tersebut di atas telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 07 Mei 2025;

bahwa sehingga Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dasar bantahan/ pokok sengketa:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
1.Objek PPh Pasal 26Rp3.365.794.632,-Rp6.116.220.263.,-Rp2.750.425.632,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding No: S-00635/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 22 Juli 2025 dengan uraian bantahan sebagai berikut:

Koreksi Tarif PPh Pasal 26 atas DPP sebesar Rp27.504.256.315,00:

bahwa menurut Terbanding:

• Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang berasal dari penghitungan kembali penjualan karena adanya pengujian PKKU atas transaksi penjualan. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai PKKU dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

• Dalam surat keberatannya, Wajib Pajak menyatakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak bukan dengan pemegang saham namun dengan perusahaan afiliasi yang berada dalam group perusahaan Reckitt Benckisser;

• Bahwa Reckitt Benckiser NV merupakan pemegang saham terbesar dari Wajib Pajak (99.98%);

• Sesuai hasil pemeriksaan, Reckitt Benckiser NV tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan Wajib Pajak;

• Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan form DGT-1 maupun COR atas perusahaan afiliasi yang melakukan transaksi afiliasi dengan Wajib Pajak;

• Peneliti berpendapat penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp27.504.256.315,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Yang Digunakan Oleh Terbanding Tidak Relevan

Bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

a) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (18 Maret 2020) Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember tahun 2019, dimana bila melihat ketentuan diatas PMK tersebut mulai berlaku tanggal 18 Maret 2020, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak relevan dan telah menyalahi ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan dapat dibatalkan;

2. Penetapan Dividen atas Koreksi dari Transaksi Hubungan Istimewa Nyata-nyata Bertentangan dengan Definisi Dividen yang Diatur dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh

Koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp27.504.256.315,- bersumber dari koreksi atas biaya pada perhitungan PPh Badan (secondary adjustment) dimana menurut Terbanding, terdapat sejumlah transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Ketentuan mengenai secondary adjustment diatur dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK 22/2020) yang berbunyi: “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” Bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding bertentangan dengan definisi dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa penetapan dividen akibat secondary adjustment tidak termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa secondary adjustment tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen secara terselubung, karena yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh hanya terbatas kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa dengan demikian, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 nyata-nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Sesuai asas

hukum “lex superior derogat legi inferiori” dimana peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, maka seharusnya yang berlaku adalah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan bukan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020;

3. Terbanding Tidak Dapat Membuktikan Bahwa Secondary Adjustment yang Dilakukan Merupakan Dividen Terselubung Karena Bukan Dibayarkan kepada Pemegang Saham Pemohon Banding;

bahwa apabila merujuk kepada definisi dari dividen itu sendiri adalah pembagian laba kepada masing-masing pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham;

bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan dengan pemegang saham namun dengan perusahaan afiliasi yang berada dalam group perusahaan Reckitt Benckiser;

bahwa dalam transaksi dividen seharusnya pihak yang berhak untuk menerima adalah para pemegang saham. Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun 2018 pada lampiran V diketahui bahwa pemilik saham atas dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

iz Zz

Pi LAMPIRAN -V 5

2 1 771 - V ST TASUMAN FAJA4 PENSHAS AH WAVE PAJAK SALAH 5 2 1

= TA PEMASANGAN TIM TA DAN lA DVL in San CAG OM #

Lai ang an Pa .

gowae wet eese TTT ETE ded Ki TU IK KE PEE EET DE ey ELI

ee esses TTT) = ERE

BAG AK A: DAFTAR PEVEGONG SARAY PEM IK MODS. DAK LL MLS CF CEL VARS CIBAG 444

aed ean a apa

eG pmpppp$mm

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, koreksi sekunder (secondary adjustment) adalah koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi;

bahwa penerapan koreksi sekunder tersebut tidak tepat, karena pada dasarnya tidak terdapat pembayaran ataupun kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi. Transaksi afiliasi yang menjadi objek koreksi sekunder oleh Terbanding merupakan transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding kepada afiliasi, dimana Pemohon Banding dalam hal ini adalah sebagai pihak yang menerima pembayaran atas transaksi ekspor dari perusahaan afiliasi. Sedangkan pengertian koreksi sekunder yang diatur dalam SE-50/PJ/2013 diatas diterapkan dalam hal Pemohon Banding bertindak sebagai pihak yang melakukan pembayaran. Sehingga koreksi sekunder dalam hal transaksi penjualan ekspor tidak tepat;

bahwa apabila memang dianggap koreksi sekunder memang merupakan objek PPh Pasal 26 atas deemed dividen, Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan tarif atas koreksi objek PPh Pasal 26 deemed dividend sebesar 20% atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp27.504.256.315,00 tersebut;

bahwa hal tersebut disebabkan karena pada proses keberatan, pihak Pemohon Banding sudah menyampaikan form DGT-1 atas pihak pemegang saham yang dianggap telah menerima deemed dividend sebagai koreksi sekunder dari koreksi transfer pricing yang ada di PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas koreksi tersebut karena berdasarkan susunan kepemilikan saham yang dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2018, pemegang saham mayoritas adalah pihak Reckitt Benckiser N.V. yang berdomisili di negara Belanda;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan perjanjian Tax Treaty antara Indonesia dan Belanda mengatur lebih lanjut dalam article 10 ayat 2 dari Tax Treaty tersebut mengatur lebih lanjut sebagai berikut:

Article 10

DIVIDENDS

Donat hoy gee va as ve teen tte State ef tte AM tee a dende ‘sg ter tert an

Sot te at Sta Paman ye they dena SIG he aa

bahwa selain itu, pihak Pemohon Banding juga dapat menyediakan form DGT-1 yang telah diisikan oleh pihak afiliasi di Belanda dan dilakukan verifikasi oleh pihak otoritas perpajakan di negara Belanda tersebut. Berdasarkan penjelasan Tax Treaty di atas, seharusnya tarif pajak yang berlaku untuk transaksi pembayaran dividen adalah 10% dan bukan 20%;

bahwa lebih lanjut, hal di atas juga sudah sejalan dan sesuai dengan Nota Dinas No. ND-178/PJ/PJ.03/2022 paragraf 12 a3 disampaikan di bawah ini:

"Pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B.” bahwa berdasarkan atas Nota Dinas tersebut, seharusnya dari pihak Terbanding tetap dapat mempertimbangkan Form DGT-1 yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding sewaktu proses keberatan. Koreksi tarif PPh Pasal 26 deemed dividend yang semula dikenakan 20% kemudian diturunkan menjadi tarif 10% sesuai dengan P3B yang masih berlaku antara Indonesia dan Belanda; bahwa oleh karena itu, koreksi atas Objek PPh Pasal 26 terutang berdasarkan penjelasan di atas sebesar Rp 27.504.256.315,- tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 045/RB/TAX/III/24 Tanggal 20 Maret 2024; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor

00014/204/18/052/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-4 Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H.,M.Kn. Nomor 09 Tanggal 15

Februari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Reckitt Benckiser Indonesia;

Bukti P-5 SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0063685 Tanggal 15 Februari

2024;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2018 Nomor: 00014/204/18/052/23 dengan NTPN 7A64D745QD3RNUVV;

Bukti P-7 Tambahan Penjelasan Pertama PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun

2018 PT RBI;

Bukti P-8 Matriks PT RBI PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2018;

Bukti P-9 Lampiran - DGT RBI NV 2018;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus atas nama Ng Elly Lian Nomor

149/RB/TAX/IX/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus atas nama Julius Setiawan Nomor

150/RB/TAX/IX/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Bukti P-12 Surat Izin Kuasa Hukum atas nama Ng Elly Lian Nomor KEP-

756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-13 Surat Izin Kuasa Hukum atas nama Julius Setiawan Nomor KEP-

833/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-14 Kartu Kuasa Hukum, KTP atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-15 Kartu Kuasa Hukum, KTP atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-16 Pakta Integritas atas nama Badai Prasthari;

Bukti P-17 Pakta Integritas atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-18 Pakta Integritas atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-19 KTP atas nama Badai Prasthari;

Bukti P-20 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-21 SPT PPh Pasal 26;

Bukti P-22 Kesimpulan akhir;

Bukti P-23 Lampiran DGT RBI NV 2018;

Bukti P-24 TP Doc (Local File) PT RBI Tahun 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks - Pokok Sengketa Banding RBI 2018;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Kesimpulan Akhir;

Bukti T-6 Local File 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00014/204/18/052/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018

termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 063/RB/TAX/V/25 tanggal 7 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Tarif PPh Pasal 2610%20%10%

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang Terbanding menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20% terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa deemed dividend senilai Rp27.504.256.315,00;

bahwa Terbanding mendasarkan penerapan tarif 20% tersebut dari ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa atas penghasilan, termasuk dividen, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Dengan demikian, menurut Terbanding, tarif 20% sebagaimana ditetapkan telah sesuai dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding menyatakan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 tersebut timbul sebagai akibat dari penyesuaian sekunder (secondary adjustment) atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan. Koreksi ini muncul karena adanya perhitungan kembali terhadap nilai penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dalam transaksi transfer pricing. Bahwa terhadap selisih yang timbul dari penyesuaian tersebut, Terbanding berpedoman pada ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, yang mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai transaksi yang seharusnya sesuai PKKU, dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, Terbanding menganggap selisih tersebut sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerapan tarif 20% tersebut dengan mengemukakan bahwa tarif seharusnya diturunkan menjadi 10%, mengingat telah terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda. Pemohon Banding beralasan bahwa pemegang saham mayoritas, yaitu Reckitt Benckiser N.V., berdomisili di Belanda dan oleh karenanya berhak atas tarif preferensial sesuai dengan ketentuan P3B dimaksud. Pemohon Banding

juga menyatakan telah menyampaikan Form DGT-1 sebagai bukti pemenuhan syarat administratif untuk dapat memanfaatkan ketentuan P3B tersebut dalam proses keberatan;

bahwa atas dalil tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan penerapan tarif 20% sebagaimana hasil pemeriksaan. Terbanding berpendapat bahwa penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun benar Reckitt Benckiser N.V. merupakan pemegang saham terbesar sebesar 99,98%, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Reckitt Benckiser N.V. tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan Pemohon Banding yang menjadi objek koreksi dimaksud;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung berupa Form DGT-1 maupun Certificate of Residence (COR) atas perusahaan afiliasi yang sebenarnya melakukan transaksi afiliasi tersebut. Oleh karena itu, menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat menerapkan tarif PPh Pasal 26 yang lebih rendah berdasarkan P3B. Dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa tarif yang berlaku atas dividen yang dianggap timbul dari penyesuaian sekunder tersebut adalah tarif standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 20%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif oleh Terbanding tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (deemed dividend) sebesar Rp27.504.256.315,00 seharusnya adalah sebesar 10% dan bukan 20% sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, penerapan tarif sebesar 10% tersebut didasarkan pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda yang secara sah berlaku dan mengikat kedua negara;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada fakta bahwa pemegang saham mayoritas PT Reckitt Benckiser Indonesia adalah Reckitt Benckiser N.V., dengan kepemilikan saham sebesar 99,98%. Bahwa pihak

Reckitt Benckiser N.V. tersebut berdomisili di Belanda, sehingga sebagai penduduk negara pihak dalam P3B, seharusnya berhak memperoleh perlakuan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B antara Indonesia dan Belanda, dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk Indonesia kepada penduduk Belanda sebagai penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), dapat dikenakan pajak di Indonesia namun tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen. Bahwa teks asli perjanjian secara tegas menyatakan bahwa pajak atas dividen “shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends”, yang berarti tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa tarif pajak yang tepat atas deemed dividend yang dianggap diterima oleh Reckitt Benckiser N.V. adalah 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia–Belanda;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah berupaya memenuhi persyaratan administratif untuk penerapan ketentuan P3B dengan cara menyampaikan Form DGT-1 atas nama Reckitt Benckiser N.V., selaku pihak yang dianggap menerima deemed dividend, pada saat proses keberatan. Bahwa Pemohon Banding juga menyatakan memiliki Form DGT-1 yang telah diisi oleh pihak afiliasi di Belanda dan telah diverifikasi oleh otoritas perpajakan Belanda sebagai bentuk pemenuhan ketentuan formal sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pandangannya tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Nota Dinas Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 paragraf 12 huruf a3, yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak atas dividen kepada Wajib Pajak Luar Negeri harus dilakukan sesuai dengan ketentuan P3B, sepanjang Wajib Pajak Luar Negeri tersebut menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD WPLN/DGT-1) dan memenuhi ketentuan mengenai manfaat P3B (treaty benefits);

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan dokumen Form DGT-1 yang

telah disampaikan selama proses keberatan dan, dengan demikian, menerapkan tarif PPh Pasal 26 atas deemed dividend sebesar 10% sesuai dengan ketentuan P3B Indonesia–Belanda yang berlaku;

bahwa di luar perbedaan mengenai tarif pajak, Pemohon Banding pada prinsipnya juga tidak menyetujui substansi koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 itu sendiri. Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam menganggap adanya deemed dividend tidak relevan dan bertentangan dengan definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun demikian, apabila koreksi atas DPP tetap dipertahankan, Pemohon Banding menegaskan bahwa tarif pajak yang semestinya dikenakan adalah sebesar 10%, sesuai dengan ketentuan P3B antara Indonesia dan Belanda;

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding ini adalah berapakah tarif PPh Pasal 26 yang diterapkan atas deemed dividend;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dalam perkara ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment), dimana koreksi ini timbul sebagai akibat lanjutan dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding;

bahwa koreksi primer (primary adjustment) yang mendasari munculnya koreksi sekunder ini berasal dari penghitungan kembali penjualan karena adanya transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (transfer pricing). Terbanding melakukan pengujian atas transaksi tersebut berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Atas hasil pengujian tersebut, Terbanding menetapkan adanya selisih nilai transaksi yang kemudian menjadi dasar koreksi primer dalam PPh Badan Pemohon Banding. Sehubungan dengan adanya koreksi primer tersebut, timbul konsekuensi fiskal lanjutan berupa koreksi sekunder, yaitu

penyesuaian terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi. Terbanding mendasarkan koreksi sekunder ini didasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, yang menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan PKKU dan nilai transaksi yang seharusnya sesuai PKKU dianggap sebagai dividen (deemed dividend) yang dikenai Pajak Penghasilan. Dengan demikian, selisih tersebut diperlakukan sebagai dividen yang dibayarkan kepada pihak luar negeri, sehingga menjadi objek PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan dalam persidangan bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang disengketakan ini merupakan koreksi sekunder dari koreksi transfer pricing yang terdapat pada PPh Badan. Meskipun koreksi PPh Pasal 26 tersebut timbul dari koreksi primer dalam PPh Badan, namun Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi primer PPh Badan tersebut;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding pada prinsipnya telah menyetujui koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding atas kewajaran transaksi afiliasi (transfer pricing) sebesar Rp27.504.256.315,00;

bahwa mengenai apakah terhadap koreksi primer tersebut, dapat dilakukan koreksi lanjutan dengan koreksi sekunder, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen;

bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

bahwa demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

bahwa dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk

dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak; bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dihubungkan dengan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung sehingga termasuk dalam cakupan pengertian dividen; bahwa konsep dividen aquo sejalan dengan konsep dividen terselubung yang diuraikan dalam Paragraf 28 dan 29 dari Commentary Pasal 10 OECD Model Tax Convention dan Paragraf 28 dan 29 dari Commentary Pasal 10 UN Model Tax Convention;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sudah merupakan international best practice cakupan dividen bukan hanya terbatas pada pembagian laba yang diputuskan dalam rapat umum pemegang saham, tetapi juga bisa termasuk pembagian laba yang disamarkan (disguised distributions of profit). Hal ini dapat dipahami sebagai upaya untuk mempertahankan hak pemajakan suatu negara terkait dengan transaksi lintas negara dan sebagai upaya untuk menangkal praktik penghindaran pajak;

bahwa Paragraph 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines menyatakan; “…..To make the actual allocation of profits

consistent with the primary transfer pricing adjustment, some jurisdictions having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a jurisdiction making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply…….”

bahwa merujuk pada Paragraph 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines, Pengadilan Pajak berpendapat adalah hal yang dapat diterima dalam praktik perpajakan internasional atas suatu koreksi primer kewajaran transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa diikuti dengan koreksi sekunder dengan menganggap atas selisih yang tidak sesuai kewajaran sebagai dividen dan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa in casu berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas selisih kewajaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi primer terkait kewajaran transaksi afiliasi di PPh Badan dapat dilakukan koreksi sekunder di PPh Pasal 26;

bahwa terkait dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 atas deemed dividend, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui Reckitt Benckiser NV merupakan pemegang saham terbesar dari Pemohon Banding dengan porsi kepemilikan 99.98%;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan terhadap bukti dokumen lokal transfer pricing Pemohon Banding menyatakan transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan dengan Reckitt Benckiser NV namun dengan perusahaan afiliasi yang berada dalam group perusahaan Reckitt Benckisser sebagai berikut:

a. Reckitt Benckiser Hellas Chemicals S.A. (Yunani)

b. Reckitt Benckiser Thailand, Ltd

c. Reckitt Benckiser (Rumea) Ltd. (Uni Emirat Arab)

d. Reckitt Benckiser Malaysia

e. Reckitt Benckiser Singapore Pte Ltd

f. Reckitt Benckiser West Africa

g. Reckitt Benckiser Hongkong Ltd.

h. Reckitt Benckiser (ENA) B.V. (Belanda)

i. Reckitt Benckiser South Africa (Pty) Ltd

j. Reckitt Benckiser Sri Lanka

k. Reckitt Benckiser Pakistan Ltd

l. Reckitt Benckiser (Arabia) Fze

m. Reckitt Benckiser Healthcare, S.A (Spanyol)

Menimbang bahwa Pasal 10 ayat (1) dan (2) P3B Indonesia dan Belanda, menyebutkan:

(1) Dividends paid by a company which is a resident of one of the two States to a resident of the other State may be taxed in that other State.

(2) However, such dividends may also be taxed in the State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Reckitt Benckiser N.V. merupakan pemegang saham terbesar Pemohon Banding dengan porsi kepemilikan sebesar 99,98%. Fakta ini tidak disangkal oleh para pihak. Namun demikian, juga diperoleh fakta bahwa transaksi afiliasi yang menjadi dasar timbulnya koreksi transfer pricing — yang selanjutnya menimbulkan koreksi sekunder berupa deemed dividend — tidak dilakukan dengan Reckitt Benckiser N.V., melainkan dengan sejumlah entitas lain dalam grup perusahaan Reckitt Benckiser yang tersebar di berbagai negara;

bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen local file transfer pricing yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa pihak-pihak afiliasi yang melakukan transaksi penjualan dengan Pemohon Banding antara lain adalah: Reckitt Benckiser Hellas Chemicals S.A. (Yunani), Reckitt Benckiser Thailand Ltd., Reckitt Benckiser (Rumea) Ltd. (Uni Emirat Arab), Reckitt Benckiser Malaysia, Reckitt Benckiser Singapore Pte. Ltd., Reckitt Benckiser West Africa, Reckitt Benckiser Hongkong Ltd., Reckitt Benckiser (ENA) B.V. (Belanda), Reckitt Benckiser South Africa (Pty) Ltd., Reckitt Benckiser Sri Lanka, Reckitt Benckiser Pakistan Ltd., Reckitt Benckiser (Arabia) FZE, dan Reckitt Benckiser Healthcare S.A. (Spanyol). Selama persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti surat keterangan domisili (SKD) atas pihak- pihak afiliasi yang melakukan transaksi penjualan dengan Pemohon Banding tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi (economic benefit) dari selisih kewajaran transaksi afiliasi, yang oleh Terbanding dianggap sebagai dividen yang dianggap ada (deemed

dividend), bukanlah Reckitt Benckiser N.V., melainkan perusahaan- perusahaan afiliasi sebagaimana disebutkan di atas. Dengan kata lain, Reckitt Benckiser N.V. selaku pemegang saham mayoritas tidak terlibat langsung dalam transaksi yang menimbulkan selisih tersebut dan tidak menerima manfaat ekonomis atas penghasilan yang dianggap sebagai dividen tersebut. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda, memang diatur bahwa dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan penduduk Indonesia kepada penduduk Belanda dapat dikenai pajak di Indonesia, namun jika penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari dividen tersebut adalah penduduk Belanda, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen;

bahwa istilah beneficial owner sebagaimana dimaksud dalam P3B harus ditafsirkan sebagai pihak yang secara nyata memiliki dan menikmati manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut, bukan hanya sekadar sebagai pemegang saham. Dalam konteks deemed dividend akibat koreksi transfer pricing, penghasilan tersebut timbul bukan karena adanya distribusi laba kepada pemegang saham, melainkan karena adanya selisih antara nilai transaksi afiliasi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Oleh karenanya, pihak yang memperoleh manfaat ekonomis atas selisih tersebut adalah entitas afiliasi yang melakukan transaksi afiliasi secara langsung, bukan pemegang saham yang tidak menjadi pihak dalam transaksi;

bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Reckitt Benckiser N.V. tidak dapat diperlakukan sebagai beneficial owner atas penghasilan yang dianggap sebagai dividen (deemed dividend) dalam sengketa ini. Meskipun Reckitt Benckiser N.V. merupakan penduduk Belanda dan pemegang saham terbesar Pemohon Banding, namun yang menjadi penerima manfaat ekonomis atas koreksi transfer pricing bukanlah Reckitt Benckiser N.V., melainkan entitas-entitas afiliasi di berbagai negara sebagaimana telah disebutkan di atas;

bahwa oleh karena itu, ketentuan P3B Indonesia–Belanda mengenai pembatasan tarif pemotongan pajak atas dividen sebesar 10% tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, sebab syarat utama penerapannya, yakni bahwa penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari dividen adalah penduduk Belanda, tidak terpenuhi. Dengan demikian, penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding sudah sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tarif PPh Pasal 26 yang diterapkan atas deemed dividend dalam perkara ini adalah sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, karena tidak terbukti penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari dividen adalah penduduk Belanda, sehingga tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) P3B Indonesia dan Belanda, tidak dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat penetapan tarif sebesar 20% oleh Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut
pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1.Pe nghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak39.804.256.315
2.PPh Pasal 26 Terutang6.116.220.263
Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. S etoran Masa615.369.000
c. S TP (Pokok Kurang Bayar)0
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
d. K0o mpensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. U ang Tebusan yang telah dibayar0
f. L ain-lain0
g. K ompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
h. J umlah Pajak yang dapat dikreditkan615.369.000
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3h)5.500.851.263
5.Sanksi Administrasi :
a. Bung a Pasal 13 (2) KUP2.402.771.832
b. K enaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. K enaikan Pasal 18 ayat (3)KUP0
d. J umlah sanksi administrasi2.402.771.832
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5d)7.903.623.095
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00172/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00014/204/18/052/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT RECKITT BENCKISER INDONESIA, NPWP: 001.070.714.9- 052.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Gedung Treasury Tower-District 8 Level 58 SCBD Lot 28, RT 005 RW 005, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp39.804.256.315
PPh Pasal 26 TerutangRp6.116.220.263
Kredit PajakRp615.369.000
Pajak yang tidak/kurang bayarRp5.500.851.263
Sanksi Administrasi :Rp2.402.771.832
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayarRp7.903.623.095

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.