P U T U S A N
Nomor PUT-003998.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00390/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 6 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00777/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/407/21/055/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003998.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. AUTOCOMP SYSTEMS INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Mid Plaza 2 Lantai 10 Jl Jend. Sudirman Kav.10-11 Tanah Abang Jakarta Pusat DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh oleh Muh Fahri Maulana jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 030/TAX-PASI/PP/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Fumitaka Shigeta, Jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Abraham Marulitua Pardamean,
Izin Kuasa Hukum: KEP-620/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 115/TAX- PASI/PP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024,
2. Nama: Muh Fahri Maulana
Izin Kuasa Hukum: KEP-363/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118/TAX-PAS/PP/V/2024 tanggal 30 Mei 2024;
3. Nama: Firman Muttaqien
Izin Kuasa Hukum: KEP-1238/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023;