Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman
PUT-004020.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Alamraya Kencana Mas, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004020.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Alamraya Kencana Mas mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan dari luar usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 26A ayat (4); Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004020.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Alamraya Kencana Mas
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00125/406/22/038/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Juni 2026