P U T U S A N
Nomor PUT-004020.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004020.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALAMRAYA KENCANA MAS, NPWP 01.789.815.6-038.000,
beralamat di Kompleks Perkantoran Business Park Kebon Jeruk, Kencana Tower Lt. 9, Jl. Raya Meruya Ilir No. 88, RT.001 RW.005, Meruya Utara, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11620 (domisili elektronik akm.tax@kencanagroup.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Adalin Ali, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sabastian M. Tambunan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-83/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 027/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Romlih/NIP. 197807032000121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,
2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/NIP. 197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,