Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-004038.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Parit Sembada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004038.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Parit Sembada mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26 ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 1; Pasal 1A; Pasal 19
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004038.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Parit Sembada
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00128/407/18/058/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
11 Agustus 2022
Tanggal Pengucapan
29 Januari 2026