P U T U S A N
Nomor PUT-004038.16/2021/PP/M. XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00128/407/18/058/19 tanggal 22 Oktober 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004038.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PARIT SEMBADA, NPWP 01.331.235.0-580.000, beralamat di Kompleks Ruko Puri Mutiara, Sunter Griya Blok C Nomor 3, 5, 6 dan 7, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Tan Poh Teck, jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Tannawi
Izin Kuasa Hukum : KEP-239/PP/IKH/2021 tanggal 19 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 44/PS/KUASA/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021,
2. Nama: Tjai Fung Njit
Izin Kuasa Hukum : KEP-553/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 45/PS/KUASA/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: