P U T U S A N
Nomor PUT-004050.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004050.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MARKSINDO SUKSES JAYA, NPWP 90.049.794.2-411.000,
beralamat di Jalan Alam Sutera Boulevard No. 7, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15325, yang diwakili oleh Hindarto Suhardjo jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama : Dewi Evanaly,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 06 November 2025,
2. Nama : Aditya Andika,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor dan tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Ikbal,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,