Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-004050.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Marksindo Sukses Jaya, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004050.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004050.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MARKSINDO SUKSES JAYA, NPWP 90.049.794.2-411.000,

beralamat di Jalan Alam Sutera Boulevard No. 7, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15325, yang diwakili oleh Hindarto Suhardjo jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama : Dewi Evanaly,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 06 November 2025,

2. Nama : Aditya Andika,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor dan tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2252/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-914/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/MSJ- Banding/V/2025 tanggal 14 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00714/KPU.01/SUB/2025 tanggal 31 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/MSJ/IX/2025 tanggal 02 September 2025,

PT Marksindo Sukses Jaya

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor 3. PPh Impor0 70.898.211 16.113.1755.000.000 79.406.041 18.046.7755.000.000 8.507.830 1.933.600
Jumlah Kekurangan Pembayaran15.441.430

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat yang telah diterima berdasarkan tanda terima Nomor 00520/KBT.01/2025 tanggal 21Januari2025dandenganKeputusanNomorKEP- 00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.441.430,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/MSJ-Banding/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/MSJ-Banding/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah diterima Pemohon Banding pada tanggal 20 Maret 2025;

PT Marksindo Sukses Jaya

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

PEMBERITAHUAN PENETAPAN

POS NAMA BARANG JUMLAH HARGA NILAI CIF | JUMLAH HARGA NILAI CIF

(MTK) | SATUAN USD (MTK) | SATUAN USD

ARES ERA SM LO ODO ES OSITE PAN

No SE CART RSTAS BLAT. e273 Fh DST 7 AAG A5 2975, 7E IE E2445 43

“ARES SEMAN AL LOY RIMA SAN EL

z SDE CAF GT RSTIS Bok SSS 2 233,26 259 SBS | 2523.25 ISA

SAE RS BAN An MN MN SITE SAN

2 SOE CASSIS KSO a TE 2.552 75 DST Tata | 2.952.755 2S 25519

Lest AR SET DAM S57 5

ARS BEANS ALUIMIS OA ODN SOSITE SANE.

a ‘LODE TARGO 5713 Alun Me TE 2535.06 SSS e.n28 18 | 2823.25 TTS 13

LN AC SLE DCE ME LS

WASKS BRAND AL MIN OY SPSE SAN EL

(MUDI CATGOMES TES TE RSS BSI SS 2S BRD SS fat JS 445.53

KARO SAAT eT aT Ta Sa ce

1. bahwa atas penetapan tersebut USD46.351,17, Pemohon Banding keberatan, dikarena Pemohon Banding harga yang disampaikan di Invoice sesuai dengan pabrik (terlampir price list) sehingga tidak bisa Pemohon Banding tambah/kurangi karena Pemohon Banding menggunakan Form E, dengan adanya Form E maka semua harga harus dilaporkan kepada Pemerintah China pada saat export; bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding ajukan / deklarasi di dalam dokumen PIB yang bersangkutan sudah sesuai dengan BL (Bill Of Lading), Invoice, Packing List, CO (Form E), Purchase Order (PO), Sales Contract dan Price list dari Pabrik Linyi Neitabond Aluminum & Plastic Material Co.,Ltd;

2. bahwa Pemohon Banding keberatan penetapan nilai tidak ada dasarnya, dan kita tidak diminta data-data untuk DNP (Deklarasi Nilai Pabean) dan langsung ditetapkan melalui SPTNP;

3. bahwa pada surat penetapan keberatan menurut telah disampaikan bahwa nilai transaksi pada beberapa dokumen inkonsistensi, dikarenakan harga dari produsen dapat berubah-ubah sewaktu-waktu berdasarkan harga aluminium;

PT Marksindo Sukses Jaya

4. bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan 60 hari dari barang tiba digudang, dalam hal ini masih didalam bulan yang sama Pemohon Banding bayar;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rekening Koran dari bank BRI di system CEISA 4.0;

6. bahwa Pemohon Banding lampirkan juga PIB pembanding AJU 2575 dimana dengan tipe barang yang sama dan harga yang sama Pemohon Banding tidak dikenakan SPTNP, Jalur Hijau;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Pemohon banding tidak pernah memanipulasi Negara dan tidak pernah undervalue harga;

2. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak;

3. bahwa sesuai keterangan pada KEP-00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding diterima adalah tidak benar;

4. bahwa Pemohon Banding melampirkan Price list, Purchase Order, Sales Contract sebagai kronologis terbentuknya harga;

5. bahwa Nilai Transaksi pada PO dan Sales Contract yang dilampirkan adalah sama dengan harga pada Invoice dengan incoterm CIF dengan nilai USD41.384,95;

6. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar bersama dengan Mutasi Rekening dan Detail Pembayaran;

7. bahwa Pemohon Banding menolak keputusan keberatan atas penetapan nilai tagihan sebesar Rp15.441.430,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

PT Marksindo Sukses Jaya

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00714/KPU.01/SUB/2025 tanggal 31 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Marks Brand Aluminium Composite Panel (Nude Cargo) HS755 Black 1220*2440*3*0.05*0.05MM-PE 0.05 Dst.... (5 Jenis Barang), Negara Asal China, supplier Linyi Neitabond Aluminum & Plastic Material Co., Ltd. dalam PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD41,384.95;

2. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0

PPN: Rp 8.507.830

PPh Pasal 22: Rp 1.933.600

Denda: Rp 5.000.000 +

Total: Rp 15.441.430

3. bahwa terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal surat pengajuan keberatan tanggal 21 Januari 2025, dengan dilampiri:

a. bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai NTPN Nomor 0D6BE6P4O93BURKU;

PT Marksindo Sukses Jaya

b. fotokopi penetapan Terbanding yang diajukan keberatan;

c. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2);

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

PT Marksindo Sukses Jaya

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

C. Analisis

1. bahwa Pejabat Peneliti Dokumen (PFPD) telah melakukan penelitian terhadap pemberitahuan dengan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 26 huruf c yang menyatakan: “mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.”;

2. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK- 51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen, Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Nomor S-141/KPU.1/KPU.110/2025 pada tanggal 22 Januari 2025, adapun permintaan yang dimintakan kepada Pemohon Banding diantaranya sebagai berikut

a) Bukti korespondensi / negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b) Purchase Order dan Sales Contract, Invoice, Bill Of Lading;

c) Bukti pembayaran / pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau screenshot aplikasi mobile banking / internet banking, MT103);

d) Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

e) Rekening giro / rekening koran dan/atau debit advice;

PT Marksindo Sukses Jaya

f) Polis / sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

g) Freight Invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h) Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas / bank, buku persediaan / kartu stock, buku hutang, buku pembelian;

i) SPT Masa PPN beserta lampiran;

j) Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan

3. bahwa dari penelitian dokumen dan data-data disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti korespondensi berupa tangkap layar dari email;

b) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Purchase Order, diketahui:

1) Nomor M-465/VIII/24-MSJ tanggal 19 Agustus 2024 diketahui terdapat pemesanan atas 2 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CIF USD13,782.58;

2) Nomor M-466/VIII/24-MSJ tanggal 19 Agustus 2024 diketahui terdapat pemesanan atas 2 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CIF USD13,790.02;

3) Nomor M-467/VIII/24-MSJ tanggal 19 Agustus 2024 diketahui terdapat pemesanan atas 1 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CIF USD13,812.35;

atas dokumen tersebut diketahui bahwa total nilai pemesanan atas 5 barang tersebut sebesar CIF USD41,384.95;

c) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Sales Contract diketahui:

1) Nomor M-465/VIII/24 diketahui terdapat kesepakatan jual beli atas 2 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CIF USD13,782.58;

PT Marksindo Sukses Jaya

2) Nomor M-466/VIII/24 diketahui terdapat kesepakatan jual beli atas 2 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CIF USD13,790.02;

3) Nomor M-467/VIII/24 diketahui terdapat kesepakatan jual beli atas 1 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CIF USD13,812.35;

d) bahwa atas dokumen tersebut diketahui bahwa total nilai kesepakatan jual beli atas 5 barang tersebut sebesar CIF USD41,384.95 dengan delivery time within 60 days after PO dan Sales Contract signed dan payment 60 days after goods arrive in warehouse;

e) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Commercial Invoice Nomor XDM20241014 tanggal 14 Oktober 2024 diketahui terdapat tagihan atas 5 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CIF USD41,384.95;

f) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Bill Of Lading Nomor NSSLATAO24I01206 tanggal 18 Oktober 2024 diketahui Freight Prepaid dan tanggal pengapalan 18 Oktober 2024;

g) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen cargo transportation insurance policy Nomor BC32N135012400044297 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Huatai Property & Casuality Insurance Co., Ltd. diketahui pengasuransian atas barang berupa Marks Brand Aluminium Composite Panel senilai USD45,523.45;

h) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen SKA Form E Nomor E24MA3EL7NG60152 tanggal 23 Oktober 2024;

i) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti TT yang diterbtikan Bank Rakyat Indonesia tertanggal 20 Januari 2025 diketahui terdapat transaksi sebesar USD835,377.00;

j) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen SPT Masa PPN;

k) bahwa Pemohon Banding menyampaikan Pembukuan, diantaranya pencatatan hutang dan pencatatan pembelian;

PT Marksindo Sukses Jaya

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa terdapat inkonsistensi terkait nilai transaksi pada beberapa dokumen;

b) bahwa pembayaran yang dilakukan tidak sesuai kesepakatan dalam Sales Contract;

c) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

5. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Terbanding terhadap barang dalam PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan Metode VI.3 dengan sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF 46,351.17;

D. Simpulan

1. bahwa penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 telah tepat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor atas PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024, karena tidak melampirkan data-data yang lengkap, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

PT Marksindo Sukses Jaya

3. bahwa atas PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024 dengan jenis barang berupa Marks Brand Aluminium Composite Panel (Nude Cargo) HS755 Black 1220*2440*3*0.05*0.05MM-PE 0.05 Dst.... (5 Jenis Barang) ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dan nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD46,351.17 sehingga Pemohon Banding wajib membayar kekurangan Bea Masuk, PDRI serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.441.430 dengan rincian sebagaimana dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024:

Bea Masuk: Rp0

PPN: Rp 8.507.830

PPh Pasal 22: Rp 1.933.600

Denda: Rp 5.000.000 +

Total: Rp 15.441.430

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danPenetapanTerbandingNomorKEP- 00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

PT Marksindo Sukses Jaya

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

004/MSJ/IX/2025 tanggal 02 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan

1. bahwa pada Surat Uraian Terbanding Nomor 9 (Analisis)

“bahwa menurut Terbanding disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan inkonsistensi sebagai berikut:

a. bahwa disebutkan oleh Terbanding bahwa terdapat inkonsistensi terkait nilai transaksi pada beberapa dokumen, dokumen Pemohon Banding berikan adalah sesuai dengan sebenar- benarnya,

PERBANDINGAN ANTARA NILAI CIF DENGAN NILAI DIASURANSIKAN

. oe poe ge (| selisih nilai .

PIB No Aju Total Nilai CIF | Nilai diasuransi| | . &

diasuransikan

AJU 2630-Notul

Terlampir : PIB Notul dan PIB tidak Notul

Uraian:

bahwa jika Terbanding mempertanyakan Nilai pada PIB dan Nilai yang tertera pada Asuransi, nilai yang tertera pada Asuransi dari perusahaan Asuransi menambahkan faktor 1,1 (atau 110%) dari nilai barang yang diasuransikan;

Fungsinya:

- Meng-cover biaya tambahan di luar harga barang, jika barang rusak/hilang, pemilik tidak hanya kehilangan nilai barang itu saja, tapi juga:

* biaya pengangkutan/freight,

* bea masuk/pajak,

* biaya administrasi,

* biaya bank (misalnya dalam transaksi L/C),

* potensi kerugian laba.

PT Marksindo Sukses Jaya

bahwa dengan menambahkan 10%, asuransi mencakup kerugian total yang lebih realistis;

- Praktik internasional (Institute Cargo Clauses / ICC)

Dalam standar polis internasional (misalnya ICC A/B/C), nilai pertanggungan biasanya **CIF (Cost + Insurance + Freight) + 10%;

Tambahan 10% ini dianggap wajar sebagai margin keuntungan atau expected profit pemilik barang;

- Memberi perlindungan penuh pada pihak yang bertransaksi, dalam banyak kontrak jual beli internasional, pihak pembeli ingin memastikan bahwa jika terjadi kerugian, ia tidak hanya diganti harga barang, tapi juga biaya yang sudah keluar; Jadi, kalau barang nilainya USD41.384,95 (CIF), nilai pertanggungan akan dibuat USD45.523,45;

Singkatnya : +10% adalah cadangan untuk biaya tak terduga & keuntungan yang hilang, sesuai praktik standar perdagangan dan asuransi internasional;

b. bahwa Pembayaran yang dilakukan menurut Terbanding tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Sales Contract;

bahwa berdasarkan Sales Contract payment 60 day after goods arrive in warehouse, barang tiba digudang Pemohon Banding tanggal 08 November 2024 sesuai LPB (Laporan Penerimaan Barang), sehingga 60 harinya di bulan januari 2025, dan pembayaran Pemohon Banding transfer tanggal 20 Januari 2025, masih dibulan yang sama dengan jatuh tempo pembayaran;

c. bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan cash statement BRI sistem Qlola cash management, dimana didalam nya terdapat informasi arus uang keluar, Pemohon Banding lampirkan juga

PT Marksindo Sukses Jaya

pada kesempatan ini Rekening Koran, dimana isinya sama dengan yang ada di sistem Qlola;

d. bahwa Pemohon banding telah melampirkan semua dokumen- dokumen atas transaksi yang disengketakan, dan semua data adalah benar, dan harga yang tertera pada Commercial Invoice sesuai dengan harga dari pabrik dan tertera pada Form E, dengan adanya Form E maka semua harga sudah dilaporkan ke pemerintahan china pada saat export;

B. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa penerbitan surat Penetapan tariff dan/atau Nilai Pabean Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 senilai: Bea masuk: Rp0

PPN: Rp 8.507.830

PPh Pasal 22: Rp 1.933.600

Denda: Rp 5.000.000 +

Total: Rp 15.441.430

Adalah tidak benar, karena Pemohon Banding dapat menunjukan bukti-bukti transaksi yang sebenarnya;

3. bahwa Nilai Transaksi pada PO dan Sales Contract yang dilampirkan adalah sama dengan harga pada Invoice dengan incoterm CIF dengan nilai USD41.384,95;

C. Permohonan

bahwa sesuai penjelasan bantahan tersebut diatas bahwa dalam penjelasan Uraian Banding Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya dan Pemohon Banding momohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberikan

PT Marksindo Sukses Jaya

putusanmenolakkeputusanTerbandingNomorKEP- 00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 dan menguatkan permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 004/MSJ-Banding/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 atau jika Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan tersebut merupakan keputusan seadil- adilnya agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-2 Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor

00520/KBT.01/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing

640241200393886 dan NTPN 0D6BE6P4093BURKU tanggal bayar 09 Januari 2025 sebesar Rp15.441.430,00;

Bukti P-5 Dokumen PIB dilampirkan:

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 208272 tanggal 05 November 2024 dilengkapi Billing DJBC & BPN atas PIB;

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 208273 tanggal 05 November 2024 dilengkapi Billing DJBC & BPN atas PIB, dan dokumen pelengkap;

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 225259 tanggal 12 November 2024 dilengkapi Billing DJBC & BPN atas PIB, dan dokumen pelengkap;

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 225294 tanggal 12 November 2024 dilengkapi Billing DJBC & BPN atas PIB, dan dokumen pelengkap;

PT Marksindo Sukses Jaya

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 237326 tanggal 18 November 2024 dilengkapi Billing DJBC & BPN atas PIB, dan dokumen pelengkap;

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 240300 tanggal 19 November 2024 dilengkapi Billing DJBC & BPN atas PIB, dan dokumen pelengkap;

- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 237329 tanggal 18 November 2024 dilengkapi Billing DJBC & BPN atas PIB, dan dokumen pelengkap;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 891947 tanggal

23 Agustus 2024 dilengkapi SPPB, Billing DJBC & BPN atas PIB (sebagai Pembanding);

Bukti P-7 Dokumen Pelengkap Pabean: SPPB Nomor 206492/KPU.1/2024

tanggal 05 November 2024, Waybill Non Negotiable Nomor NSSLATA024I01206 tanggal 18 Oktober 2024, Commercial Invoice Nomor XDM20241014 tanggal 14 Oktober 2025, Packing List Nomor XDM20241014 tanggal 14 Oktober 2025, COO Form E Nomor E24MA3EL7NG60152 tanggal 23 Oktober 2025, Cargo Transportation Insurance Policy, dan Sales Contract & Purchase Order;

Bukti P-8 Dokumen Pendukung: Buku Hutang Usaha November 2024, Buku

Pembelian Per 30 November 2024, Buku Laporan Persediaan Per 30 November 24, Laporan Penerimaan Barang dan Kartu Stok, Korespondensi email tanggal 02 Agustus 2024 & Price list, Penyampaian SPT Elektronik PPN1111 Tahun 2024 & SPT Masa PPN (Formulir 1111), Sales Agency Agreement tanpa nomor tanggal 09 Mei 2022, Letter of Statement, Foto Gambar Katalog, Penjelasan Teknis Marks ACP Nomor 002/MSJ/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, Salinan NPWP Perusahaan, Izin Usaha, NIB, Bukti Bayar Ke Shipper sebesar 41,384.95, Rekening Koran sebesar Rp835.382,00, Cash Statement sebesar Rp835.382,00, Laporan Transaksi Finansial, Invoice, Delivery Order, Faktur Pajak, dan Rekap Pembayaran;

PT Marksindo Sukses Jaya

Bukti P-9 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Marksindo Sukses Jaya

Nomor 48 tanggal 30 November 2018 yang dibuat di hadapan Linda Hartono, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-10 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara

Edaran PT Marksindo Sukses Jaya Nomor 11 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-11 Surat Kuasa tanpa nomor dan tanggal dan fotokopi KTP a.n. Dewi

Evanaly dan Aditya Andika;

Bukti P-12 Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1) a.n. Dewi Evanaly; Bukti P-13 Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1) a.n. Aditya Andika; Bukti P-14 Pakta Integritas Direktur Utama tanggal 14 Mei 2025 a.n. Hindarto

Suhardjo;

Bukti P-15 Fotokopi KTP a.n. Hindarto Suhardjo, Sebastian Kevin, Christoper

Brian, dan Gustina Limbong (selaku Direktur Utama perusahaan dan pengurus);

Bukti P-16 Surat Nomor 005/MSJ/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025

tentang Surat Bantahan Atas Surat Tanggapan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding (209964 tanggal 06 November 2024);

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

629704/KPU.1/2024 tanggal 04 Desember 2024;

Bukti T-3. Tanggapan Tertulis atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai

Transaksi Nomor SR-325/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 03 November 2025;

PT Marksindo Sukses Jaya

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/MSJ-Banding/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

PT Marksindo Sukses Jaya

N oJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD41,384.95Total CIF USD46,351.17Jenis barang berupa Marks Brand Aluminium Composite Panel (Nude Cargo) HS755 Black 1220*2440*3*0.05*0. 05MM-PE 0.05...dll (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB). PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024. Negara asal Australia.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.441.430,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor Nomor KEP- 00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Marks Brand Aluminium Composite Panel (Nude Cargo) HS755 Black Glossy 1220244030.050.05MM-PE 0.05, .., dst (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), pada PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024 dari semula nilai CIF USD41,384.95 menjadi CIF USD46,351.17 sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15.441.430,00 (lima belas juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah);

PT Marksindo Sukses Jaya

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, dengan alasan nilai pabean yang dideklarasikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah sesuai dengan dokumen pendukung seperti Bill of Lading (BL), Invoice, Packing List, Certificate of Origin (Form E), Purchase Order (PO), Sales Contract, dan daftar harga (Price List) dari pabrik. Di samping itu, harga yang tercantum pada invoice sesuai dengan ketentuan pabrik dan telah dilaporkan kepada Pemerintah China saat ekspor karena menggunakan Form E, sehingga harga tersebut tidak dapat ditambah atau dikurangi secara sepihak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

PT Marksindo Sukses Jaya

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025, PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan, dan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024, diketahui sebagai berikut:

a. Importir: PT Marksindo Sukses Jaya

b. Pengirim/Penjual: Linyi Neitabond Aluminum & Plastic Material Co., Ltd., China

c. Uraian barang: Marks Brand Aluminium Composite Panel (Nude Cargo) HS755 Black Glossy 1220244030.050.05MM-PE 0.05, .., dst (5 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), 5,561 package, Berat Bersih: 74,280.0000 Kg

d. Nilai pabean CIF USD41,384.95

e. Invoice Nomor XDM20241014, tanggal 14 Oktober 2024

f. Bill of Lading (B/L) Nomor NSSLATAO24I01206 tanggal 18 Oktober 2024

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan data-data pembelian barang, diketahui rincian transaksi sebagai berikut:

PT Marksindo Sukses Jaya

Data Nomor dan tanggal Penerbit/ Penerima Uraian jenis dan jumlah barang Nilai TotalPurchase Order / Sales ContractInvoice
PO.NO.M-465/VIII/24, M- 466/VIII/24, dan M-467/VIII/24 tanggal 19 Agustus 2024PO Nr: M-465/VIII/24, M- 466/VIII/24, dan M-467/VIII/24 (tanggal tandatangan 19 Agustus 2024)
Marksindo Sukses Jaya/ Linyi Neitabond Aluminum & Plastic Material Co., LtdLinyi Neitabond Aluminum & Plastic Material Co., Ltd.,/ PT Marksindo Sukses Jaya
Alumunium Composite Panel 'MARKS'. Total 5.561 Panels (1.852 + 1.853 + 1.856)Marks Brand Aluminium Composite PANEL. Total 5.561 Packages/M2
Total keseluruhan USD 41.384,95. Incoterm: CIF JakartaTotal keseluruhan USD 41.384,95. Incoterm: CIF Port Jakarta, Indonesia

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran diketahui, rincian transfer berikut:

Pengirim: PT Marksindo Sukses Jaya

Bank dan Nomor Rekening pengirim: Bank BRI (012002000061303) Penerima: Linyi Neitabond Aluminum & Plastic Material Co., Ltd., China Bank dan Nomor Rekening Penerima: Bank Of China Linyi Branch (240346276549)

Pesan/Deskripsi: INV NO 008 VII 2024

Nilai Transfer: USD835,377.00. ditambah biaya (charges) USD5,00. Total disetor USD835,382.00

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, transfer sebesar USD835.382,00, digunakan untuk pembayaran barang impor dengan dokumen impor sebagai berikut:

NoNomor dan tanggal PIBNomor dan tanggal InvoiceNomor dan tanggal PONilai Total (pada PIB)
1208272 (05 November 2024)XDM20241014 (14 Oktober 2024)M-465, M-466, M-467 /IX/24 (19 Agustus 2024)USD41,384.95
2208273 (05 November 2024)XDM20241008 (08 Oktober 2024)M-461/VIII/24 (19 Ags 2024); M-491, M-494, M-496, M-497, M-498 /IX/24 (02 Sep 2024)USD178,426.71
3225259 (12 November 2024)XDM20241022 (22 Oktober 2024)M-563, M-574, M-575, M-576, M-578 /X/24 (03 Oktober 2024)USD156,956.19

PT Marksindo Sukses Jaya

4225294 (12 November 2024)XDM20241023 (23 Oktober 2024)M-560, M-561, M-562 /X/24 (27 September 2024)USD41,518.91
5237328 (18 November 2024)XDM20241030 (30 Oktober 2024)M-564, M-567, M-568, M-569, M-571, M-573 /X/24 (03 Oktober 2024)USD212,407.34
6240300 (19 November 2024)XDM20241028-01 (28 Oktober 2024)M-342/VII/24 (16 Jul 2024); M-556, M-558, M-559 /IX/24 (27 Sep 2024)USD75,892.07
7237329 (18 November 2024)XDM20241029-01 (29 Oktober 2024)M-565, M-566, M-572, M-577 /X/24 (03 Oktober 2024)USD132,084.04
Total Nilai TransferUSD835,382.00

bahwa pada persidangan Pemohon Banding telah membuktikan PIB dan dokumen pelengkap yang berkaitan dengan trasnfer tersebut di atas;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, diketahui impor barang dengan PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024 telah dilakukan pembayarannya;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Rekening Koran Nomor 012002000061303 atas nama PT Marksindo Sukses Jaya pada Bank BRI, Periode Rekening Koran: Januari 2025, tercatat pada tanggal 20 Januari 2025, telah dilakukan transaksi keluar (Debit) sebesarUSD835,382.00,denganketerangan “ESB:INDS:0002B00F:95c1d134fce7";

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

PT Marksindo Sukses Jaya

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 3 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024 sehingga nilai transaksi memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 3 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari PT Marksindo Sukses Jaya (sebagai pembeli) kepada Linyi Neitabond Aluminum & Plastic Material Co., Ltd., China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT Marksindo Sukses Jaya dari eksportir Linyi Neitabond Aluminum & Plastic Material Co., Ltd., China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

PT Marksindo Sukses Jaya

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024, memenuhi unsur-unsur secara kumulatif pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu dengan total nilai pabean sebesar CIF USD41,384.95 sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD41,384.95Total CIF USD46,351.17Total CIF USD41,384.95

PT Marksindo Sukses Jaya

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan

tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang in casu berupa Marks Brand Aluminium Composite Panel (Nude Cargo) HS755 Black 1220*2440*3*0.05*0.05MM-PE 0.05...dll (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024 adalah sebesar CIF USD41,384.95, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Marksindo Sukses Jaya

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00627/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 630145/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama PT Marksindo Sukses Jaya, NPWP 90.049.794.2-411.000, beralamat di Jalan Alam Sutera Boulevard No. 7, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15325.

2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang in casu berupa Marks Brand Aluminium Composite Panel (Nude Cargo) HS755 Black 1220*2440*3*0.05*0.05MM-PE 0.05...dll (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 208272 tanggal 05 November 2024 adalah sebesar CIF USD41,384.95.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Marksindo Sukses Jaya

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Marksindo Sukses Jaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.