Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 101 halaman

PUT-004056.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Gunung Sejahtera Puti Pesona, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004056.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Gunung Sejahtera Puti Pesona mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP PPN yang harus dipungut sendiri
  • Pajak Masukan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 11 ayat (1); Pasal 13 ayat (5); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 1; Pasal 17 ayat (2); Pasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (2); Pasal 25 ayat (3); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004056.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Gunung Sejahtera Puti Pesona
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
31 Juli 2024
Tanggal Pengucapan
4 Februari 2026