P U T U S A N
Nomor PUT-004056.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 Masa Pajak Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004056.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GUNUNG SEJAHTERA PUTI PESONA, NPWP 01.350.190.3- 007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya Blok. OR-I , Jatinegara, dalam hal ini diwakili oleh Sutarno jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Siswo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-425/PP/IKH/2021 tanggal 30 April 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususnomorFIN- TAX/225/SPP/EXT/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023,
2. Nama: Fadhlan Yudi Putranto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1088/PP/IKH/2021 tanggal 13 Oktober
2021
berdasarkanSuratKuasaKhususnomorFIN- TAX/226/SPP/EXT/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: