Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 101 halaman

PUT-004056.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Gunung Sejahtera Puti Pesona, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004056.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 Masa Pajak Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004056.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUNUNG SEJAHTERA PUTI PESONA, NPWP 01.350.190.3- 007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya Blok. OR-I , Jatinegara, dalam hal ini diwakili oleh Sutarno jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Siswo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-425/PP/IKH/2021 tanggal 30 April 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususnomorFIN- TAX/225/SPP/EXT/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023,

2. Nama: Fadhlan Yudi Putranto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1088/PP/IKH/2021 tanggal 13 Oktober

2021

berdasarkanSuratKuasaKhususnomorFIN- TAX/226/SPP/EXT/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: PoppyDyahLestariKusumaningrum/ 198609242009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

2. Nama: Ferdinand Novando/198311102009011015, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra/198006272002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

4. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/197212191994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5386/WPJ.20/2024 tanggal 29 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

412/PP/BR/2024 tanggal 27 Maret 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor: FIN-

TAX/149/SPP/EXT/V/2023 tanggal 4 Mei 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

47/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang

disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Masa

Pajak Juni Tahun 2020 Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22

Tanggal 11 Januari 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak nomor LAP-00001/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 6 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

sn an Meee

hi ai i | *

' Je oe Ter Gelb Adie

Al be geisha gant cbsafeane din ware , Ter ia e: APA IA 111772

oo Tawa yA, Mn kaga Pra | 1 a

2 Se Tecra man nak acy : L 8

, 1 LN Karaan | | " 1

SI Varra Bah Beant Ld Tu That C : 1

Pein era Po ab Ki , 7 ! 4

BALA ase de :

BA pa. fepedon Mees LI an 2.2 OK | L 1 J

DL ema dete MEA an ; “ . a

tana SAT Ay dara a bet cae | PA TA Ad

“oo teat BANI EN nan bre a L 1

Io Temen apregr an Wasp Ita, po ut NN ty | 4

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomorFIN- TAX/121/SPP/EXT/IV/2022 tanggal 8 April 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

hai Ia. | . tee Vee Me

. : Gasa eC LK Lp Y

Seen sana BA apr ena , 4 ee | Oy Hi Ah wr ae Tee tae Lg

1 Dory Tardy | fe ee oar od s 4 u fi

: Pep aan Hal on te pan VT. 3 Ka ri

Pa . lig KT 1 ary . BN Pa ea cpl des le wa wie ATE

: Ro ged he hard ep, Ka So. BA A . Pe fel pt Je TA sad Af

i a Ce era | .

' Toyo tag Tako ale Berlin Ti ba in! ' P ,

at ngan IK - 1 c

I whe - Lg ai Fak: i. The. wea obDo dn lon wie Aa 2 | J . if

: SOF ype Si Pe . " 1 c

‘ aT Tepe ee PN ta ala ana coppers , - r

aa on tal as Bona. — bi. . : | Ss

PN TN TN SINI ANN HENNA ANA es PN EN Bea -' : Tn

Ll Bo Tai Ce . 5 c

La 5 beret hn ae. a 3 L

. PR ae ea LES ep Ta | . . | -

PT TT BEN LT , .

: " Pk one ub a ia a, . Tee eee Bl thal SCM S07

Pa “ng iz: colt TAN TN BA Te Ga SNN Ba stop ar de | etal, 34a

, a Ce ee 5 dab Pe ra | | o

Toy Poort “dre. Tee . " " ta

POP ea PR , MA STA “ar Sa HE

1oFL wire a pa 3 | 1 C

. co wD os Poe " ' U

a Sun Ita PP RIS See PARA : wee oo. A

am PI TI ee | . 7 i

ree ee eT ee ee aan Ina ng

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 8 Februari 2023, memutuskan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian | Semula Ditambah! | Menjadi

. : iRp.) (Dikurangi) 1 (Bp.

> | - saga ees

a. PPN lebih Bayar 284.527 8011 4.212.755) 288 740.556:

Ib. Sanksi Bunga 1 a 7 oy a

o. Sanksi Kangikan a. 0 “a

d. Jumlah Pajak yang lebih dibayar 284,527,801, 4212755) — 288.740.556

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: FIN-TAX/149/SPP/EXT/V/2023 tanggal 4 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2023 (cap harian pos tanggal 5 Mei 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN-

TAX/149/SPP/EXT/V/2023 tanggal 4 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 Tanggal 8 Februari 2023 tentang Hasil Penelitian Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 Masa Pajak Juni Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. KETENTUAN FORMAL

Di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan:

1. bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

“Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 Masa Pajak Juni 2020;

Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021:

a) Bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

b) Bahwa keberatan ini kami ajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

c) Bahwa dalam surat keberatan ini kami mengemukakan jumlah pajak yang lebih di bayar menurut perhitungan kami;

d) Bahwa dalam surat ini kami menyampaikan alasan dasar perhitungan pajak yang lebih dibayar;

e) Bahwa dengan demikian surat pengajuan keberatan ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021:

a) bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa:

“Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”

b) bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22 dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur pada tanggal 13 Januari 2022 berdasarkan resi kirim surat nomor 220113083000116 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 Januari 2022;

c) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan surat nomor FIN-TAX/121/SPP/EXT/IV/2022 tanggal 8 April 2022;

d) bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang HPP atau setidak-tidaknya

antara tenggang waktu pengiriman surat ketetapan pajak tersebut dengan Pengajuan Keberatan ini belum lewat batas waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.

4. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dapat disimpulkan bahwa Pengajuan Keberatan ini sudah memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu kami mohon agar Pengajuan Keberatan ini dapat diterima;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

Pasal 27:

Ayat (1): Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan Banding hanya

kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Ayat (3): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara

tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Pasal 35:

Ayat (1): Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak;

Ayat (2): Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Ayat (3): Jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi karena

keadaan di luar kekuasaan pemohon banding;

Pasal 36:

Ayat (1): Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; Ayat (2): Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan

dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Ayat (3): Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; Ayat (4): Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

1. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 sebesar Rp284.527.801,00

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 telah kami ajukan permohonan Keberatan melalui surat No. FIN-TAX/121/SPP/EXT/IV/2022 tanggal 8 April 2022;

3. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 Tanggal 8 Februari 2023 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Mei 2023 perihal Surat Keberatan No. FIN-TAX/121/SPP/EXT/IV/2022 tanggal 8 April 2022 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/007/22 tanggal 11 Januari 2022 Masa Pajak Juni 2020, dengan keputusan SKPLB menjadi Rp288.740.556,00. Dengan demikian maka permohonan Banding yang kami ajukan masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat Keputusan Keberatan tersebut dengan Pengajuan Banding belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.

B. DASAR PENJELASAN MATERIAL

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan perincian sebagai berikut:

URAIANMENURUT Pemohon Banding (Rp)MENURUT Terbanding (Rp)JUMLAH KOREKSI (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang san Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor36.780.743.39036.780.743.390-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.701.141.7723.582.050.248(1.880.908.476)
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut---
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut11.735.663.50011.735.663.500-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6. Jumlah (a.1 s/d a.5)50.217.548.66252.098.457.138(1.880.908.476)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c. Jumlah Seluruh Penyerahan ( a.6 + b)50.217.548.66252.098.457.138(1.880.908.476)
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayarankembali Pajak Masukan bag PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP--
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan--
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8 Tanggung jawab secara renteng--
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.10 Jumlah (d.1 s/d d.9)--
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
2. Perhitungan PPN Lebih Bayar:
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)170.114.177358.205.025(188.090.848)
b. Dikurangi:--
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama---
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan729.739.327642.732.82687.006.501
b.3. STP (pokok kurang bayar)---
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1 s/d b.5)729.739.327642.732.82687.006.501
c. Diperhitungkan:--
c.1. SKPLB---
c.2. SKPPKP---
c.3 Jumlah (c.1 + c.2)---

d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17

ayat (2) KUP)---

d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain---
d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri---
d.3. Telah dipungut---
d.4. Jumlah (d.1 + d.2 + d.3)---
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))729.739.327642.732.82687.006.501
f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)559.625.150284.527.801275.097.349
3. Kelebihan Pajak Yang Sudah:--
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa...(karena pembetulan)---
c. Jumlah (a + b)---
4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f + 3.c)559.625.150284.527.801275.097.349

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 sebesar Rp284.527.801,00 diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No: PRIN- 0052/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Agustus 2021 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur.

bahwa atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 sebesar Rp284.527.801,00 kami mengajukan permohonan keberatan yang kami sampaikan dalam surat nomor: FIN-TAX/121/SPP/EXT/IV/2022 tanggal 8 April 2022.

bahwa atas permohonan Keberatan ini, diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 Tanggal 8 Februari 2023 perihal hasil penelitian permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas nama PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Lebih Bayar284.527.8014.212.755288.740.556
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah PPN Lebih Bayar284.527.8014.212.755288.740.556

C. POKOK PERMASALAHAN DAN TANGGAPAN PEMOHON BANDING

NoPokok PermasalahanJumlah
1Sengketa DPP PPN Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri1.880.908.476
2Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan82.793.746

1. Menurut Terbanding

a. bahwa yang menjadi sengketa DPP PPN sebesar Rp1.880.908.476,00 adalah koreksi DPP PPN karena adanya selisih DPP PPN yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak berdasrkan uji arus piutang.

b. bahwa berdasarkan perhitungan arus piutang menurut Terbanding, diketahui selisih perhitungan adalah sebagai berikut:

Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut :Cfm Terbanding
Saldo Akhir Piutang Dagang +/+Rp. Ditambah : Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan - Penerimaan Kas +/+Rp. - Bank Permata No. Rek. 205321004 (IDR) +/+Rp. - Bank Mandiri No. Rek. 1250014013973 (IDR) +/+Rp. - Bank Mandiri No. Rek. 1250013899786 (USD) +/+Rp. - Bank Mandiri No. Rek. 1250013858550 (USD) +/+Rp. Dikurangi : Saldo Awal Piutang Dagang '-/-Rp.1 7.996.976.199
-
1 3.564.692.541
-
2 4.920.839.000
-
5.075.884.796
Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)Rp.5 1.406.622.943
Dikurangi : PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN)
-Juni 2020'-/-Rp.170.114.177
Ditambah :Uang Muka Pelanggan Awal (pastikan telah difakturkan masa sebelumnya)+/+Rp.8.329.206.452
Dikurangi :Uang Muka Pelanggan Akhir'-/-Rp.3.141.096.452
Peredaran Usaha cfm Pemeriksa5 6.424.618.766
Ditambah :Rugi Selisih Kurs Penjualan Ekspor+/+Rp.861.948.372
Ditambah :Uang Muka Pelanggan Akhir+/+Rp.3.141.096.452
Dikurang :Uang Muka Pelanggan Awal (pastikan telah difakturkan masa sebelumnya)'-/-Rp.8.329.206.452
DPP Penyerahan yang Terutang PPN cfm PemeriksaRp.5 2.098.457.138
Penyerahan PPN cfm. Wajib PajakRp.5 0.217.548.662
SelisihRp.1.880.908.476

2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan terdapat beberapa hal yang yang berbeda menurut Terbanding sehingga Pemohon Banding melakukan persandingan uji arus piutang dengan hasil summary sebagai berikut:

1 bai hat 1 - ————

Pan — oe Se ma i re oe

Pes onksa Nal Dads wish

Reo ge Sy Per L2G AMA Ia | , . .—

debe n Mang NG Ree LAM aan Bat Us? , . Tn -

BEA Madang Dnlaag 2 PSP SPA an

Pri cer arah ta aa tae unta este]! LA | BP sa fay ad +4 6.200

OPN Varo dpan bana rete Masa ey MAA Pe AS -

: n PALE A Pelanggan an | MAN gle dul BAG lag dal | -

, Lana Muba Penanganan — SAT REA TN 2181 Man dod -

cat Mura Hen andra Lal 5 nS dot dad 5 AN ai 206 482 pa a

ad SEN ED | 3 Tas 2 aus 9 392

wot RA IL Ga Bat Be 53129

bahwa dari equalisasi persandingan di atas, dapat pemohon banding sampaikan penjelasan atas selisih sebagai berikut:

1. Perbedaan Pertama pada nilai Penerimaan Kas

bahwa Terbanding menggunakan uji arus piutang yang mana membandingkan saldo piutang beserta mutasinya dengan penyerahan pada DPP SPT PPN, pada komponen mutasi piutang Terbanding menggunakan komponen Penerimaan Kas sebagai pelunasan piutang dengan nominal 13.564.686.741 dengan rincian sebagai berikut:

No.TanggalTransaksi BankJumlah Bank Masuk (Rp.)Penjualan (Rp.)Bukan Penjualan (Rp.)Keterangan
KodeKeterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1502/06/20 08/06/20 09/06/20 09/06/20 09/06/20 11/06/20 15/06/20 16/06/20 19/06/20 24/06/20 24/06/20 25/06/20 30/06/20 30/06/20 30/06/20Beli USD dari PT. Musim Mas dari PT. Steelindo Wahana Perkasa dari PT. Musim Mas dari PT. Astra Agro Lestari Penj. Kernel dari Sinar Alam Permai dari PT. Musim Mas dari PT. Musim Mas dari Sinar Dumai Sejati dari Sinar Alam Permai dari Perum Bulog Penjualan Besi Tua Wilmar Nabati Indonesia Kreditur One To Many Astra Agro Lestari Kreditur One To Many Astra Agro Lestari PB CPN dari 2000280741.631.610.256 973.636.650 6.930.000.000 108.181.850 1.800.001.500 6.429.887 1.570.909.500 174.545.500 75.000.000 2.999.854 13.902.000 1.909.080.000 53.296.484 725.034.170 30.103.823.6360 973.636.650 6.930.000.000 108.181.850 1.800.001.500 6.429.887 1.570.909.500 174.545.500 75.000.000 2.999.854 13.902.000 1.909.080.000 0 0 01.631.610.256 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 53.296.484 725.034.170 30.103.823.636Penj Kernel PN Penj CPO PN Penj Kernel Penj Kernel Penj CPO Penj Kernel Penj Kernel PN Penj Kernel PN Penj CPO … Penj Kernel Penyelesaian Transgeter : Mei 2019 : 53.296.484 Terima Bunga CP Mei 2020 Tutup AAS Juni 2020
Jumlah Penerimaan Bank Juni46.078.451.28713.564.686.74132.513.764.546

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terkait nilai penerimaan kas sebesar Rp13.564.686.871, dikarenakan selisih sebesar Rp13.896.200,00 disebabkan oleh selisih sebesar Rp5.800 yang merupakan selisih penerimaan jumlah uang yang tercatat pada GL Kas Bank dengan angka rekening yang dimungkinkan adalah biaya bank, serta sebesar Rp13.902.000 adalah pelunasan sebagian penjualan lain-lain pada masa lainnya dengan detail sebagai berikut:

No.TanggalTransaksi BankJumlah Bank Masuk (Rp.)Penjualan (Rp.)Bukan Penjualan (Rp.)Keterangan
KodeKeterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1502/06/20 08/06/20 09/06/20 09/06/20 09/06/20 11/06/20 15/06/20 16/06/20 19/06/20 24/06/20 24/06/20 25/06/20 30/06/20 30/06/20 30/06/20Beli USD dari PT. Musim Mas dari PT. Steelindo Wahana Perkasa dari PT. Musim Mas dari PT. Astra Agro Lestari Penj. Kernel dari Sinar Alam Permai dari PT. Musim Mas dari PT. Musim Mas dari Sinar Dumai Sejati dari Sinar Alam Permai dari Perum Bulog Penjualan Besi Tua Wilmar Nabati Indonesia Kreditur One To Many Astra Agro Lestari Kreditur One To Many Astra Agro Lestari PB CPN dari 2000280741.631.610.256 973.636.650 6.930.000.000 108.181.850 1.800.001.500 6.429.887 1.570.909.500 174.545.500 75.000.000 2.999.854 13.902.000 1.909.080.000 53.296.484 725.034.170 30.103.823.6360 973.636.650 6.930.000.000 108.181.850 1.800.001.500 6.432.787 1.570.909.500 174.545.500 75.000.000 3.002.754 0 1.909.080.000 0 0 01.631.610.256 0 0 0 0 -2.900 0 0 0 -2.900 13.902.000 0 53.296.484 725.034.170 30.103.823.636Penj Kernel PN Penj CPO PN Penj Kernel Penj Kernel Penj CPO Penj Kernel Penj Kernel PN Penj Kernel PN Penj CPO Penj Kernel Penyelesaian Transgeter : Mei 2019 : 53.296.484 Terima Bunga CP Mei 2020 Tutup AAS Juni 2020
Jumlah Penerimaan Bank Juni46.078.451.28713.550.790.54132.527.660.746

bahwa kemudian penjelasan terkait uang masuk sebesar 13.902.000 pada bulan Juni 2020 telah diterbitkan Fakturnya dengan nomor 090.001-21.25334532 pada Masa Pajak Juli 2021 dan dijurnal pada bulan Juli 2021 sebagaimana bukti berikut:

Faktur Pajak

Nang oT ia MLS SES ERA PI PESONA

earmat Joe iD AN ANG RAYS SK ASLI KIP, LA UINSSERS Teks SOL TNI

Nana oD PLO RA SRT PERDANA

Soret KEL S4ANG407 See ks RT RY Kal <ac. ARUT JTAS4 F AN KALAN SIN

Ame Kar KTM SINESIN BERAT KAL CCUANTAN TEMSA 720

IT Nama Basarn Kera Sajas lara Kera Sarak

“Lang kec 1

Bei be xd Ss

Sula Pees’ Pala. Ser uslan Easaru Kesan

. ISAK AOSTA TUR 22 0 le

Opa ta MD) J TEMU Tia 152

ikan

MINI (Ltn litle

a a Ba .IElxj

Tb Ht an Pi Med ri, 18} x)

Tg tom "yor Fart. ale des bana eta

, boa ces | un Lereng ant salt abs e Liee

rrr te | on mod lava Tag has ey Lye loon ju

seme Beene ea nan — gr Panai

epee ace - Poppe aa for karat dan

rad weg Bette a

ae . laces:

arnt ea .

Te pn

ut pala

pala

La cee!

fi Kau

NINA Ia Tea

‘wih 1047

so i o :

sr peek ow @ B AOD ear ©

Tampak lebih dekat:

Youre Type Funchon Group oucherNa — Woucner Date Voucher Test

— Note:

Sccounting Fenod Woucher Frefener ce Voucher Entry Ey User

‘Vex Peniod Comper: Tipe Hunter. Year Lae Identity Group

Code Patt Yale Code Part (oe scription = suc vouche Voucher Soproved By User

— -—— ulti Larapary Youcher bae Identity Gireup

“amlation Henge het : | —

Cancelled

“Row &cocunt H2pcunt “Sle Ste FPLC CunGalFiFilnin Coreeten M Debtdmotrit Credt benourt Umpan “Cenc Coe ta Text

Clescoption Cescopton =) Cesciptan DD Mh oc aa

poor

bahwa demikian tambahan penjelasan yang dapat Pemohon Banding sampaikan semoga dapat menjelaskan dan menjadi pertimbangan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding terkait dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa;

2. Perbedaan Kedua Terkait Selisih Kurs

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan selisih kurs Terbanding yakni hanya menggunakan selisih kurs pada akun 915101 Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized) karena hal tersebut merupakan penjurnalan untuk selisih kurs pada pencatatan kas dan piutang dengan kurs internal yang berbeda;

Selisih Kurs 915101 Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized)

AAA OILS & FATS PTE LTDRp.28.382.835 POSCO INTERNATIONALRp.42.640.000

Total selisih kurs eksporRp.71.022.835 bahwa jika dalam perhitungan uji arus piutang hanya menggunakan selisih kurs ini, maka selisih kurs yang digunakan pada Kurs Menteri Keuangan di pelaporan SPT Masa PPN dan pencatatan Piutang/Penjualan kas yang dicatat tidak akan ter-cover. Sehingga Pemohon Banding Menghitung ulang selisih kurs yang menjadi sebagai berikut:

Perbedaan DPP PPN dan Penjualan/Piutang

Pencatatan PiutangPiutang/PenjualanOri AmountKurs internalKurs KMKDPP PPNSelisih
AAA OILS AND FATS PTE LTD14.043.154.850985.00014.25714.76014.538.600.000495.445.150
AAA OILS AND FATS PTE LTD3.542.866.985248.50014.25714.7603.667.860.000124.993.015
AAA OILS AND FATS PTE LTD10.997.955.947772.38214.23914.11110.899.083.319- 98.872.628
POSCO INTERNATIONAL7.405.840.000520.00014.24214.7607.675.200.000269.360.000
Jumlah35.989.817.78236.780.743.319790.925.537

Perbedaan Kurs Pencatatan Piutang dan Kas

PencatatanPiutangKasSelisihKurs internalOri AmountKurs KMKdisesuaikan
AAA OILS AND FATS PTE LTD14.043.154.85014.020.490.00022.664.85014.2341.59214.76023.502.402
AAA OILS AND FATS PTE LTD3.542.866.9853.537.149.0005.717.98514.23440214.7605.929.286
AAA OILS AND FATS PTE LTD10.997.955.94711.165.555.132
POSCO INTERNATIONAL7.405.840.0007.363.200.00042.640.00014.1603.01114.76044.446.780
Jumlah35.989.817.78271.022.83573.878.467

bahwa terjadi miskonsepsi terkait peletakan selisih kurs tersebut pada pos Rugi Selisih Kurs Penjualan Ekspor. Pada dasarnya perbedaan kurs yang digunakan dalam laporan keuangan adalah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU PPN;

“Dalam hal transaksi atas:

a. impor Barang Kena Pajak;

b. penyerahan Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,

dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.” bahwa Terbanding melakukan Uji Arus Piutang yang dengan membandingkan antara Piutang di bulan Juni dengan Penyerahan PPN cfm. Pemohon Banding Pada Masa Juni sehingga menimbulkan selisih kurs tersebut di atas. Bahwa Pemohon Banding jelaskan bahwa selisih kurs tersebut bukan berkaitan dengan untung maupun rugi yang didapat oleh Pemohon Banding melainkan perbedaan antara laporan keuangan dengan pelaporan ke Negara dengan dasar hukum tersebut di atas;

bahwa Pemohon Banding sampaikan selisih kurs tersebut juga tidak terdapat pada laporan keuangan melainkan adalah adjustment atau penyesuaian dalam kertas kerja uji arus piutang;

bahwa untuk menghilangkan miskonsepsi dalam kertas kerja uji arus piutang tersebut, lebih tepatnya Terbanding melakukan uji arus piutang yakni dengan membandingkan antara piutang dengan peredaran usaha, bukan penyerahan berdasarkan DPP PPN pada SPT Masa PPN Pemohon Banding (sebagaimana judul yang ditulis dalam kertas kerja Terbanding ”2 (berdasarkan equalisasi dengan peredaran usaha menggunakan arus piutang)”. Bahwa dengan menggunakan Penyerahan berdasarkan DPP PPN pada SPT Masa PPN Pemohon Banding akan timbul perbedaan selisih kurs dimaksud;

bahwa oleh karena tersebut diatas, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kembali menggunakan nilai peredaran usaha dengan pula mengembalikan penyesuaian pos rugi selisih kurs penjualan ekspor sesuai dengan yang yang ada pada laporan keuangan. Dan pula Pemohon Banding menyajikan kembali mengikuti format Terbanding dengan membandingkan Piutang dan Penyerahan berdasarkan DPP PPN pada SPT Masa PPN serta menambahkan penjelasan ekualisasi perbedaan antara Peredaran Usaha pada Laporan Keuangan dengan DPP PPN SPT Masa PPN sebesar Rp1.458.069.392 sebagaimana summary berikut:

Peredaran Usaha- 51.675.618.054
DPP SPT Bulan 650.217.548.662
selisih- 1 .458.069.392
Pungutan Ekspor- 4 .005.280.000
Faktur Pajak Lebih dahulu di Masa 5 (Uang Muka Penjualan) jurnal di Masa 68 .163.365.000
Faktur Pajak Lebih dahulu di Masa 6 (Uang Muka Penjualan) jurnal di Masa 7- 1 .909.090.000
Selisih Kurs- 790.925.608
1 .458.069.392
selisih- 0

Sehingga selisih yang didapatkan akan menjadi sama sebagaimana summary berikut:

2 (berdasarkan equalisasi dengan peredaran usaha menggunakan arus piutang)Menurut Pemohon Bandin Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut :

Saldo Akhir Piutang Dagang+/+17.996.976.199 Ditambah : Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan

- Penerimaan Kas+/+

- Bank Permata No. Rek. 205321004 (IDR)(KKP Indeks N.1.2)+/+13.550.790.541

- Bank Mandiri No. Rek. 1250014013973 (IDR)(KKP Indeks N.1.2)+/+

- Bank Mandiri No. Rek. 1250013899786 (USD)(KKP Indeks N.1.2)+/+24.920.839.000

- Bank Mandiri No. Rek. 1250013858550 (USD)+/+

Dikurangi : Saldo Awal Piutang Dagang'-/-5.075.884.796 Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)51.392.720.943 Dikurangi : PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN)

- Juni 2020'-/-170.114.177 Ditambah : Uang Muka Pelanggan Awal (pastikan telah difakturkan masa sebelumnya)+/+8.329.206.452 Dikurangi : Uang Muka Pelanggan Akhir'-/-3.141.096.452 Peredaran Usaha cfm Pemeriksa56.410.716.766 Ditambah : Rugi Selisih Kurs Penjualan Ekspor+/+71.022.835 Ditambah : Uang Muka Pelanggan Akhir+/+3.141.096.452 Dikurang : Uang Muka Pelanggan Awal (pastikan telah difakturkan masa sebelumnya)'-/-8.329.206.452 DPP Penyerahan yang Terutang PPN cfm Pemeriksa51.293.629.601 Penyerahan PPN cfm. Wajib Pajak50.217.548.662 Selisih1.076.080.939

1.458.069.392 (381.988.453)

Bahwa terjadi selisih sebesar (381.988.453) merupakan selisih kurs atas piutang yang dilakukan Currency Revaluation setiap awal dan akhir bulan yang fluktuatif dan tidak menganut kurs tetap. Bahwa Pemohon Banding lampirkan pula kertas kerja tersebut di atas yang tidak terpisahkan pula dengan dokumen ini;

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berharap Koreksi sebesar Rp1.880.908.476 dan perhitungan STP mohon dapat dibatalkan;

2. Kredit Pajak

Menurut SPT/WPRp729.739.327

Menurut TerbandingRp646.945.581

Rp82.793.746

Jenis KoreksiDPPPPNKeterangan
Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN19.796.2501.979.625Tidak Berkaitan Langsung dengan kegiatan usaha
Tidak dapat dibuktikan808.141.21580.814.121Tidak dapat dibuktikan memenuhi syarat formil dan material
827.937.46582.793.746

Dasar hukum:

- Pasal 9 UU PPN, Pasal 1 angka 23 UU KUP

1. Menurut Terbanding

Bahwa yang menjadi sengketa keberatan terkait pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp82.793.746,00 terdiri dari:

1. Tidak berhubungan dengan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN sebesar Rp1.979.625,00;

2. Tidak dapat dibuktikan kebenran formal dan materil dan belum dilaporkan lawan transaksi sebesar Rp80.814.121,00.

2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding menyetujui sebagian pendapat dan koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp82.793.746,00 dengan rincian sebagai berikut: 2.1 DPP Tidak Berkaitan Langsung dengan kegiatan usaha sebesar RP19.796.250,00

Pemohon Banding menyetujui sebagian pendapat dan koreksi Terbanding terkait dengan DPP Tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp1.979.625,00 dengan rician dan alasan sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPKoreksiNama BKP/ JKPRequisitioner NameOrdered For
PPN
Masa Juni
1PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI350BENANG TUKANG (ROL)Site - SHEIPAL DOMESTIK
2PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI671.850ACCU YUASA N100 (8) (PCS)Site - Rawat TMCONYCOM
3PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI671.850ACCU YUASA N100 (8) (PCS),AIR ACCU KIJANG 100% @1Site - I nfrastru ctureGENZET
4PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI39.000LAMPU HANNOCH 18 WATT @60PCS/DUS (PCS)Site - GARUMAH ISOLASI OH
5PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI42.000LAMPU HANNOCH SPIRAL 26 WATT @60PCS/DUS (PCS)Site - GARUMAH ISOLASI OA
6PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI39.000LAMPU HANNOCH 18 WATT @60PCS/DUS (PCS)Site - GARUMAH ISOLASI OD
7PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI39.000LAMPU HANNOCH 18 WATT @60PCS/DUS (PCS)Site - GARUMAH ISOLASI OI
8PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI39.000LAMPU HANNOCH 18 WATT @60PCS/DUS (PCS)Site - GARUMAH ISOLASI OB
9PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI29.250LAMPU HANNOCH 18 WATT @60PCS/DUS (PCS)Site - GARUMAH ISOLASI OC
10PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI39.000LAMPU HANNOCH 18 WATT @60PCS/DUS (PCS)Site - GARUMAH ISOLASI OJ
11PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI78.000LAMPU HANNOCH 18 WATT @60PCS/DUS (PCS)Site - GARUMAH ISOLASI OE
12PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI170.550TRIPLEK 4MM (3.6MM) SEMI 4X8 @5.33KG (LBR)Site - GAPINTU RUMAH G2
13PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI5.100PAKU BIASA 3 @30KG (KG),PAKU BIASA 4 @30KG (KG)Site - GARUMAH ISOLASI OG
14PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI2.550PAKU BIASA 3 @30KG (KG)Site - GARUMAH ASISTEN 09 CAT TEMB
15PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI30.155PAKU TRIPLEK 1X17 @30KG (KG),TRIPLEK 4MM (3.6MM)SSite - GARUMAH ISOLASI OG
16PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI24.470PAKU TRIPLEK 1X17 @30KG (KG),TRIPLEK 4MM (3.6MM)SSite - GARUMAH ASISTEN 09 CAT TEMB
17PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI58.500LAMPU HANNOCH 18 WATT @60PCS/DUS (PCS)
Jumlah Masa Juni1.979.625

Bahwa atas pembelian tersebut masih merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

• Pembelian dari PT Kalimantan Pratama Mandiri merupakan pembelian atas keperluan operasional pabrik kelapa sawit dan afdeling seperti pembelian aki untuk operasional pabrik dan sparepart di Ruang Maintenance Pabrik Kelapa Sawit. Bahwa Pemohon Banding memberikan Informasi tambahan berupa asal divisi dan tujuan

penggunaan part tersebut. Dan diketahui bahwa pembelaian Aki (Accu Yuasa) merupakan pembelian dari bagian Rawat TM (Tanaman Menghasilkan) dan Infrastructure yang dipergunakan untuk kepentingan conycom dan genzet di site, sedangkan pembelian material lainnya diperuntukkan pembuatan rumah isolasi selama masa pandemic demi menunjang kesehatan dan keamanan di kebun pabrik;

• Bahwa atas perlengkapan dan kebutuhan rumah isolasi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena merupakan sarana penunjang pencegahan COVID-19 sesuai dengan Nota Dinas dari Dirjen Pajak Nomor ND-183/PJ/PJ.03/2021, dengan isi surat sebagai berikut:

NN KEMENTERIAN KFUANGAN RFPUBL IK INDONFSIA

Kon DIRFKTORAT JENDERAI PA, AK

“Yi Do Bara Kepala daa

Da en Pesan Teresa Pas

r Po Peta anna Ta

k- Do Peranan Sie Meee a :

ay ride bu, pos Soya lis nt wy Py herbert

deo Po pan PIO or ia Ste pet bed ee ee dina

je lisa bal Semu bera

Lo Pas Bata heer TT (SS ban Peak Pe -

Loe lee heer V1 Ta OO deri ite Be tl PF di

Pesan Peang keer pies t La Pasta Pang dp erie na tetap

rr peo. tenan bo wait sree pa wore tese ta

Pas OM TWD rect Paras pemanen me dees pemrdeste ss pares at

pen i degan pak Ma ab bor to drat tee dee ds

nn Bea boo teese ace ates Aa ie die

2 bole perangai NP dees her. os

Ve tes persis POS fe a ga ah ag puas | Pena

eon dec rere sow etas as da pers kera om. dn

herrea stan ers pera pen inde ep iad yy

SS peran pase 2M, Pada Pen maser am ata

Panas di Aa alan kasa ana rb at

IDN LA UEA UEA LAND IN BI tite bat cy dirasa

Pa mn cs bees bch mana ates iene dace cy pepe

hea Perse coc feta py vrs ce fat it eh are Bs Gad

boss | bere ct dhs horn fre ne las thar coe perna

bins cutie pen Av 5 Kata AT eles ped PPh Pass

Peni. ya “

Porat Debat oa P

Esti

Fan Sona

Paus dear uae

Dari Penjelasan yang disampaikan, Pemohon Banding berharap Koreksi DPP Tidak Berkaitan Langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp1.979.625,00 mohon dapat dibatalkan;

2.2 DPP Tidak dapat dibuktikan, belum memenuhi syarat formil dan material sebesar RP80.814.121,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju Atas koreksi Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dibuktikan karena belum memenuhi syarat formil dan material dengan perincian faktur pajak sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WPMenurut Pemeriks aKoreksiNama BKP/ JKP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPNPPNPPN
1CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.000010003207064488809/06/2020266.474.49326.647.449026.647.449TANDAN BUAH SAWIT
2CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.000010003207064489112/06/2020529.343.14952.934.315052.934.315TANDAN BUAH SAWIT
3CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.000010003207064489419/06/202012.323.5731.232.35701.232.357TANDAN BUAH SAWIT
808.141.21580.814.12180.814.121

Bahwa berikut Penjelasan Pemohon Banding Atas Faktur tersebut:

- Pemohon banding sampaikan kertas kerja arus barang sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WPMENURUT WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPNNO BPKNilai BPKNama Bank Pengirimanggal TransfeJumlah TransferID REKAPKeterangan
1CV HOSSANA FAMILY010003207064488809/06/2020266.474.49326.647.449SPP1S12000309393.869.562Permata - AAS15/06/20975.737.13848185PEMBY TBS LUAR TANGGAL 04 - 06 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
2CV HOSSANA FAMILY010003207064489112/06/2020529.343.14952.934.315SPP1S12000312476.327.880Permata - AAS15/06/20975.737.13848185PEMBY TBS LUAR TANGGAL 08 - 10 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
3CV HOSSANA FAMILY010003207064489419/06/202012.323.5731.232.357SPP1S12000320413.525.120Permata - AAS22/06/20151.518.48948455PEMBY TBS LUAR TANGGAL 11 - 12 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
808.141.21580.814.121

- Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan Ketentuan Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) jo Pasal 9 PMK No. 151/PMK.03/2013 jo Pasal 5 PER DJP No. 24/PJ/2012; Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 9

Ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Ayat (2) b

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Ayat (8)

”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak termasuk dalam kategori pengeluaran yang diatur pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Terkait persyaratan formal, Pemohon Banding menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

Pasal 13

Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN. Bahwa konsep yang mnendasari keharusan pencantuman tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) huruf f adalah untuk menentukan kapan Faktur Pajak harus dibuat (saat penyerahan barang/jasa atau pembayaran), masa penyerahan barang/asa yang

diserahkan, apakah diterbitkan setelah pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dan kapan Faktur PaJak tersebut dapat dikreditkan;

Bahwa sepanjang tanggal pembuatan Faktur Pajak sudah sesuai dengan saat seharusnya Faktur pajak dibuat sehingga dapat ditentukan kapan seharusnya pelaporan dan pengkreditan atas Pajak Masukan tersebut, maka pada prinsipnya Faktur Pajak tersebut sudah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Bahwa ketentuan mengenai tanggal Faktur Pajak yang tidak boleh mendahului tanggal pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak, semata-mata adalah masalah administrasi Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak dapat dikaitkan dengan keabsahan Faktur Pajak. Bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat, bahwa Faktur Pajak yang digunakan sebelum tanggal surat pemberian nomor seri Faktur Pajak bukan termasuk dalam Faktur Pajak tidak lengkap;

Pemohon Banding tidak dapat dikenai tanggung jawab renteng sesuai Ketentuan Pasal 16 F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 jo Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012;

a. Sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan “Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Dalam diktum penjelasan pasal 16 F dijelaskan bahwa:

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima

jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

b. bahwa hal tersebut diperjelas lagi didalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 3 Januari 2012 yang mengatur mengenai norma umum dan persyaratan mengenai tanggung jawab renteng yang mana disebutkan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 1

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng terhadap pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”; Pasal 4 ayat 2

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal;

1. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

2. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa”;

Dengan demikian Pemohon Banding sudah melakukan pemenuhan kewajibannya secara baik. Terkait lawan transaksi yang belum melaporkan transaksi a quo Pemohon Banding berpendapat berdasarkan ketentuan pasal 16F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 kepada Pemohon Banding tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara renteng dalam arti diharuskan melakukan pembayaran kembali atas PPN yang telah dipungut oleh Penerbit Faktur Pajak (melalui mekanisme koreksi Pajak Masukan);

Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP- 754/PJ./2001 tangal 26 Desember 2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keerangan tentang keabsahan Faktur Pajak;

Pasal 2

Tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jendral Pajak ini;

Lampiran I butir c tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur:

1.1. Sistem konfirmasi PK-PM dilakukan dengan menggunakan sarana

yang ada pada Intranet Direktorat Jendral Pajak;

1.2. Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa:

1.2.2 Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli

tidak sesuai dengan Pajak Keluran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuain tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKPPembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual;

1.2.3 Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP

penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman;

1.3. Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 melalui sistem

dibuatkan prin out komputer komputer sebagai berikut:

1.3.3 Daftar PK-PM yangmengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada

Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp.500.000,00 atau lebih;

1.4 Tindak lanjut yang harus dilakukan:

1.4.1. Bagi unit kantor yang melakukan/meminta konfirmasi:

1.4.1.2. Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau

tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3. dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP Domisili Pembeli. Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran 11 Keputusan Direktur Jendral Pajak ini.

1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:

1.4.1.3.2“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur

Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat di kreditkan;

1.4.1.3.2“tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur

Pajak tersebut tidak sah karena:

- Pengusaha menerbitkan Faktur Pajak tersebu belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

- PKP penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;

Maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sabagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat, apabila jawaban konfirmasi “tidak ada“karena faktur pajak belum dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, maka Kantor Pelayanan Pajak terkait seharusnya menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001;

bahwa dari Penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding berharap Koreksi sebesar Rp80.814.121,00 karena atas faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding yang tidak memenuhi syarat formil dan material mohon dapat dibatalkan.

berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 Tanggal 8 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Sehingga perhitungan jumlah pajak yang seharusnya lebih bayar menurut Pemohon Banding adalah Rp559.625.150,00 (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

47/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 17 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat Bantahan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding nomor FIN TAX/190/SPP/EXT/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal - [tidak terdapat tanggal terima surat], diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; [tidak terdapat tanggal diterimanya surat banding];√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 8 Februari 2023 yang diterima tanggal [tidak terdapat tanggal diterimanya surat banding];√
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 8 Februari 2023;√
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;--
i.Surat banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding yaitu Sdr. Siswo, bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding**)√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak memenuhi hal- hal tersebut di atas, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00002/407/20/097/22 tanggal 11 Januari 2022 Masa/Tahun Pajak Juni 2020 diterbitkan berdasarkan LaporanPemeriksaanPajaknomorLAP- 00001/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 6 Januari 2022;

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor FIN-TAX/121/SPP/EXT/IV/2022 tanggal 8 April 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05003099/WPJ.20/KPP.1003/2022 tanggal 18 April 2022;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 08 Februari 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar284.527.8014.212.755288.740.556
b. Sanksi Bunga0
c. Sanksi Kenaikan0
Jumlah Pajak yang d. masih harus/ (lebih)284.527.8014.212.755288.740.556

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

MENURUT TERBANDING

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.880.908.476,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

- Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

- Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

- Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

- Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

- Pasal 4 ayat 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

- Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

- Penjelasan Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak

Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur:

- Pasal 4 ayat 1

Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;

- Pasal 4 ayat 2

Ketentuan dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:

(1) Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

(2) Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada enjual barang atau pemberi jasa;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil;

- Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak,

Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

- Pasal 14 ayat 1

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2014

- Pasal 1

(9) Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

- Pasal 15

(1) Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

(2) Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

(3) Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi;

(4) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi;

b. Data dan Fakta

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

a) Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa dilakukan atas penyerahan yang kurang dilaporkan sebesar Rp1.880.908.476,00 yaitu sebagai berikut:

Sa —— MEULEL Koreksi

No Jraiar Ret WIP SPT Pemeriksa l

. HAN Ta (KP, . as)

La Terutarg PPN

PE aa pete ata gry Aa ii NS Vest pel St “4 TM -

(daratan _ ' EN ai PP RB RATA 1 480,908,476

b) Perhitungan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.880.908.476,00 adalah sebagai berikut:

Hasil pengujian arus piutang aca-ah sebagai berikut :

Saldo Ashir Piutang Dagang tik Rp 17.995.976, 199

Cita iban Peurasan Putang/Pener maan dan Peanggan

- Pererimaar Kas +it Rp. 9

- Bark Permata Ng Hok 205421604 (IDR; KKP ners N 12.7) tik Rp 14.564 692541

- Hare Mardin Ng. tek 125604013973 (TOR) (KKP Ineeks A122] ++ Hp 9

- Bane Mande No Hek 1280075899785 (USD) (SKP Indeks 8123) ti Rp 24926898000

- Bank Marci No Rek 1250013858590 (USD) ++ Ap. 9

Dikurangi " Saldn Awal Piutang Dagang “i Rp, §,075,084,796

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha # rclude PPS) Ro, 61.406,622,944

Dikurarg: PPS yang d pungut sendin icim SPT Masa PPN)

» dani 202) “te Rp, aay

Cilarnbiah Uang Muka Felanggan Awal ipast xan telah difakturkan masa sebelumnya) e+ Rp 8320205452

Dikurangi Uang Muka Pelanggan Akhir ie Rp. 9141.096,452

Porodaran Usaha cfm Pemeriksa 56,424 B18, 767

Citamban Rugi Selisin Kurs Penjualan Ekspor + Rp B1 940,372

Oilambah . Uarg Muka Se anggan Akhir Me Rp. 3.141.096.4852

Dik arang : Lang Waka Pe anggan Awa. (pastikar telan difakturkan masa sebelumnya! uh Rp. 0925.206,452

9PP Penyerahar yang Terulang PPN clin Pemer ksa Rp 52090457138

Penyerahan PPM cin". Wajib Pajak Ro. 601.217.548.662

Selisih Ra. 1,880,908,476

c) Berdasarkan Risalah Pembahasan diketahui hah-hal sebagai berikut:

- Koreksi DPP PPN sebelum Pembahasan Akhir adalah sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa

Menurut Wajib Pajak Rp 230.217.5458 652

Menurut Pervert sa Rp 66.497 010. 573

Koreksi Rp 16.279.461.911

1} Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum daiam SPHP

Koes si dilakukan atas penyerahan yang kurang dilapsrsan

Gl ar buku, A Pasal 4 ayat (1) UU PPM

- Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir atas koreksi DPP PPN adalah sebagai berikut:

Dike kana Kan equal sunda yan pel. at usaha ME, Jana an arcs cute oy! Menurut Per ei sea Br at agi Pajak

. . ton : my Br acy, MISS

7 Heat “ wt . . BT, ur: . “ nL - 780 113

pa . i SEN 1 198177

Peredaran Urea fae. 6 aa ot 614 C9778 bh Sin 716.766

: ba mung fe oR rr lks as Bet ens 004

7 i La Meo - - Fa ete a ne vy A atl. We " Ini te2

d) Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding diketahui perhitungan uji arus piutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2 (berdayarkan egualisani dangan peredaran usdhd Pang guNahan arus Putang) Merirut Pemer Munurut Wajib Palak Menurut Wajib Palak Poredaran Usaha

Hass DO gE" aL D Jang ona” aca’ perca

udu Rahs [tery Uagarg rie Rp RE Ma 8 MMB AG 1 MA a A

Rega Sourumae Pte ghee ans oer [ange

+ Steer rain Rag vit Po

dara Peri Mo. ded JASA GK (OM) {HRD Pata MH) ae Re NAN OLE vb PI

MA No ee TAN | 23) THAD roro M2) at Kg .

dane Marc No. Hoa, 25607 METAB tol TRAE lenecs 4 42) “eR Oa BAN aM ca HSE

eo dara Wares So Sia PSD] MELAUI wit BS

Fear: Sogo Ama Pate Datu i Er, SANA AMS BM 756

Total Jeryoraa tea" Perri ar cari Sura brt wu TANI Rp BB 8 IG VI a)

Menang Aang ops eres: (en $3" Yaa 21

bar BE 1 Ry Ki Pa TE Head MAMA

Damat arp Maa 2carppar Awa fat aeet uno bekuan Sada bat Paya sp KK S309 2045) BIP Jb abl

sarap. acy MAA Pe arpgen Ae PR die) Ke ELSE BRA)

Povedaran Usaha cfm Pome kaa 71814 09278 Meek NN es kn

Usernar ag SA Kors Pan Pascoe Mai Tes In.ti32 815 Tea

Quemnar erg Vlad Poanyga’ Aan” He Ap AURA AAL Sh Aa] Lin CNG

Usung ery Yaad Moargas Apa (pang pap (ae cage aga FORD Ry) po &Ea Raa? SAM TG a pyre abt

SF pesanan yang Serdang FANG Hor a Ra GRANTS STI PEN 9) masing

Pungutan PPN ci» Wah Pak EE RECUR SG. 212 AR OR PA

Sse fa BABS LOTR SRS 979 (ae. 988.458)

1674063. 352

fae ae Ni

c. Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi sengketa DPP PPN sebesar Rp1.880.908.476,00 adalah koreksi DPP PPN karena adanya selisih DPP PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan uji arus piutang;

2) Bahwa perhitungan DPP Penyerahan yang terutang menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Saldo Akhir Piutang Dagang1 7.996.976.199
Penerimaan Kas:
a. Bank Permata No Rek 2053210041 3.564.692.541
b. Bank Mandiri No Rek 1250014013973-
c. Bank Mandiri No Rek 125001389786 (USD)2 4.920.839.000
d. Bank Mandiri No Rek 1250013858550 (USD)-
Saldo Awal Piutang Dagang- 5.075.884.796
Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (Inc. PPN)5 1.406.622.944
PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN)- 170.114.177
Uang Muka Pelanggan awal8.329.206.452
Uang Muka Pelanggan akhir- 3.141.096.452
Peredaran usaha cfm Pemeriksa5 6.424.618.767
Rugi Selisih Kurs Penjualan Ekspor8 61.948.372
Uang Muka Pelanggan Akhir3.141.096.452
Uang Muka Pelanggan Awal- 8.329.206.452
DPP Penyerahan yang Terutang PPN cfm Pemeriksa5 2.098.457.139
Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak5 0.217.548.662
Selisih1.880.908.477

3) Bahwa perhitungan DPP Penyerahan yang terutang menurut Pemohon Banding sesuai surat keberatan adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Saldo Akhir Piutang Dagang1 7.996.976.199
Penerimaan Kas:
a. Bank Permata No Rek 2053210041 3.550.790.541
b. Bank Mandiri No Rek 1250014013973-
c. Bank Mandiri No Rek 125001389786 (USD)2 4.920.839.000
d. Bank Mandiri No Rek 1250013858550 (USD)-
Saldo Awal Piutang Dagang- 5.075.884.796
Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (Inc. PPN)5 1.392.720.944
PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN)- 170.114.177
Uang Muka Pelanggan awal8.329.206.452
Uang Muka Pelanggan akhir- 3.141.096.452
Peredaran usaha cfm Pemeriksa5 6.410.716.767
Rugi Selisih Kurs Penjualan Ekspor71.022.835
Uang Muka Pelanggan Akhir3.141.096.452
Uang Muka Pelanggan Awal- 8.329.206.452
DPP Penyerahan yang Terutang PPN cfm Pemeriksa5 1.293.629.602
Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak5 0.217.548.662
Selisih1.076.080.940
Selisih Peredaran Usaha dan DPP SPT PPN cfm MP Juni 2020*)1.458.069.392
- 381.988.452

perhitungan ekualisasi Peredaran Usaha dan DPP SPT adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha51.675.618.054
DPP SPT50.217.548.662
1 .458.069.392
Pungutan ekspor- 4.005.280.000
Faktur Pajak lebih dahulu di Masa 5-
(uang muka penjualan) jurnal di Masa 68 .163.365.000
(uang muka penjualan) jurnal di Masa7- 1.909.090.000
selisih kurs- 790.925.608
Jumlah1 .458.069.392
selisih kurs-

4) Berdasarkan perhitungan arus piutang menurut Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui selisih perhitungan adalah sebagai berikut:

SagoAs”-Putargbagang oo | 17.986.576195/ 17.956.576.199| oo.

Peermaankass 0 bo ooh

2. ant MereriNORe4125001401383 | so

k3a-cManciNokek125001389786iusb! | 24.920.838.000/24.970.886.000

d, 3ar< Mand “NoRec12500138585501USD) | soap

SalcoAwa PutargDageng 5.075.884.7965 | 5.075.884.796

PpnyargcourgutsencicimSPTMasa2pNi oo ooo/Omomaam mom

Lang MuxaPearggarawa | jOB3pe206as2| oo OB320206a52| oo.

Jang Mua Pe anggara” tL 0865231400642)

Lang Musa Peanggana” | 3.1 086452) 31S. 086.852

Uang Musa Peangganawa 8.308. 205a52 | 8.308.206.052| oo»

Peryeraran PaVcimWajo aja | Os0217sa8e62| oo 50.217.548.662| oo)»

Se semua sas P2Ncan?2-Bapan | 1.458. 068.382 |. 1.458.069,392

5) Berdasarkan perbanding tersebut dapat dilihat bahwa selisih berasal dari:

- Penerimaan Bank Permata sebesar Rp13.896.200,00;

- Rugi selisih kurs penjualan ekspor sebesar Rp790.925.537,00;

- Selisih ekualisasi PPN dan PPh Badan;

6) Terkait selisih tersebut, alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Terkait selisih penerimaan bank Permata sebesar Rp13.896.200,00

Pemohon Banding tidak setuju disebabkan adaya (Rp5.800) yang kemungkinan merupakan biaya bank serta sebesar

Rp13.902.000,00 adalah pelunasan sebagaian penjualan lain- lain pada masa lainnya;

b) Terkait selisih rugi selisih kurs sebesar Rp790.925.537,00 Selisih kurs menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp71.022.835,00 berasal dari selisih kurs 915101 Laba/Rugi Selisih Kurs (Realized);

AAA Oils & Fats Pte LtdRp28.382.835,00

Posco InternationalRp42.640.000,00

Total selisih kurs eksporRp71.022.835,00

Pemohon Banding melakukan penyesuaian kembali menggunakan nilai peredaran usaha dengan pula mengembalikan penyesuaian pos rugi selisih kurs penjualan ekspor sesuai dengan yang ada pada laporan keuangan;

c) Selisih ekualisasi PPN dan PPh Badan sebesar Rp1.458.069.392,00

Terbanding melakukan uji arus piutang dengan membandingkan antara Piutang di bulan Juni dengan Penyerahan PPN cfm Peemohon Banding pada masa Juni sehingga menimbulkan selisih kurs. Bahwa selisih kurs tersebut bukan berkaitan dengan untuk maupun rugi yang didapat oleh Pemohon Banding melainkan perbedaan antara laporan keuangan dengan pelaporan ke negara. Bahwa untuk menghilangkan miskonsepsi dalam kertas kerja uji arus piutang terseut, lebih tepatnya Pemeriksa melakukan uji arus piutang yakni dengan membandingkan antara Piutang dengan Peredaran Usaha, bukan peyerahan berdasarkan DPP PPN pada SPT Masa PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyajikan kembali mengikuti format Pemeriksa dengan membandingkan Piutang dan Penyerahan berdasarkan DPP PPN pada SPT Masa PPN serta menambahkan penjelasan ekualisasi perbedaan antara Peredaran Usaha pada Laporan Keuangan dengan DPP PPN SPT Masa PPN sebesar Rp1.458.069.392,00;

7) Atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

a) Selisih penerimaan penjualan dari Bank Permata sebesar Rp13.896.200,00;

1. Berdasarkan penerimaan penjualan dalam rekening koran Bank Permata diketahui perbandingan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Tearsaks oo cererimaan bank . . . .

Pmamtas grees ssc]

Prsieelindcwehane Peras | jOGssomoocel esc]

Pemamtas testes]

Pasraago.esanytemeli | womsf eee |]

Pa ———~SC*d ease OC~“‘“‘C SY

tists Na p SCs]

PrsinerDume'seyes saeco |]

Perum BulogPenjualensesiTue | ska 18 902.000]

isimer Wace recrese | Osspsgeese| gmc]

2. Atas selisih penerimaan penjualan dari PT Sinar Alam Permai sebesar Rp5.800,00 (Rp2.900,00 + Rp2.900,00) menurut Pemohon Banding merupakan biaya administrasi. Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen terkait dengan Pemohon Banding tersebut;

3. Atas selisih yang berasal dari Perum Bulog Penjualan Besi Tua sebesar Rp13.902.000,00 menurut Pemohon Banding berasal dari penjualan lain untuk masa pajak lain. Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak sebagai berikut:

Bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan untuk PKP a.n. CV. Putra Arut Perdana, sedangkan keterangan dalam Rekening Koran adalah Perum Bulog Penjualan Besi Tua, dengan demikian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan sebesar Rp13.902.000,00 tersebut bukan merupakan penjualan untuk Masa Juni 2020;

b) Perbedaan Selisih atas rugi kurs sebesar Rp790.925.537,00 dan selisih ekualisasi sebesar Rp1.458.069.392,00

1. Bahwa selisih rugi kurs dalam perhitungan arus piutang cfm Terbanding adalah sebagai berikut:

SPHPSetelah pembahasan
Selisih Kurs71.022.835861.948.372

2. Bahwa selisih kurs dalam perhitungan arus piutang cfm Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tanggapan atas SPHPSurat keberatan
Selisih Kurs864.804.00471.022.835

3. Bahwa perhitungan selisih kurs sebesar Rp71.022.835,00 adalah sebagai berikut:

AAA Oils & Fats Pte LtdRp28.382.835,00

Posco InternationalRp42.640.000,00

Total selisih kurs eksporRp71.022.835,00

4. Bahwa perhitungan selisih kurs menurut Pemeriksa setelah pembahasansebesarRp861.948.372,00adalah Rp71.022.835,00 ditambah dengan selisih kurs atas perbedaan DPP PPN dan Penjualan/Piutang sebesar Rp790.925.537,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

5. Perhitungan Terbanding dalam tanggapan SPHP sebesar Rp864.804.004,00 adalah hasil dari perhitungan sebagai berikut:

Perbedaan DPP PPN dan Penjualan Piutang

Perbedaan kurs pencatatan Piutang dan Kas

Pencatatan piutangPiutang/PenjualanKasSelisihKurs InternalOri AmountKurs KMKdisesuaikan
AAA Oils abd Fats PTE LTD1 4.043.154.85014.020.490.00022.664.85014.2341 .59214.76023.502.402
AAA Oils abd Fats PTE LTD3.542.866.9853.537.149.0005.717.98514.23440214.7605.929.286
AAA Oils abd Fats PTE LTD1 0.997.955.94711.165.555.13214.23914.1111 0.899.083.319- 98.872.628- 98.872.628
Posco International7.405.840.0007.363.200.00042.640.00014.1603 .01114.76044.446.780
Jumlah3 5.989.817.78271.022.83573.878.468

6. Bahwa dalam perhitungan arus piutang, terkait selisih kurs pada dasarnya Pemeriksa telah menggunakan penghitungan selisihkurssebesarRp861.948.372,00karena mempertimbangkan tanggapan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir pemeriksaan;

7. Bahwa kemudian dalam surat keberatan Pemohon Banding penghitungan selisih kurs dibagi oleh Pemohon Banding dalam penghitungan arus piutang sebesar Rp71.022.835,00 dan sebesar (Rp790.925.608,00) dalam ekualisasi PPh Badan dan PPN, yaitu sebagai berikut:

Arus Piutang menurut Wajib Pajak

UraianJumlah (Rp)
Saldo Akhir Piutang Dagang1 7.996.976.199
Penerimaan Kas:
a. Bank Permata No Rek 2053210041 3.550.790.541
b. Bank Mandiri No Rek 1250014013973-
c. Bank Mandiri No Rek 125001389786 (USD)2 4.920.839.000
d. Bank Mandiri No Rek 1250013858550 (USD)-
Saldo Awal Piutang Dagang- 5.075.884.796
Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (Inc. PPN)5 1.392.720.944
PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN)- 170.114.177
Uang Muka Pelanggan awal8.329.206.452
Uang Muka Pelanggan akhir- 3.141.096.452
Peredaran usaha cfm Pemeriksa5 6.410.716.767
Rugi Selisih Kurs Penjualan Ekspor71.022.835
Uang Muka Pelanggan Akhir3.141.096.452
Uang Muka Pelanggan Awal- 8.329.206.452
DPP Penyerahan yang Terutang PPN cfm Pemeriksa5 1.293.629.602
Penyerahan PPN cfm Wajib Pajak5 0.217.548.662
Selisih1.076.080.940
Selisih Peredaran Usaha dan DPP SPT PPN cfm MP Juni 2020*)1.458.069.392
- 381.988.452

Ekualisasi PPh Badan dan PPN

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha5 1.675.618.054
DPP SPT5 0.217.548.662
1.458.069.392
Pungutan ekspor- 4.005.280.000
Faktur Pajak lebih dahulu di Masa 5-
(uang muka penjualan) jurnal di Masa 68.163.365.000
(uang muka penjualan) jurnal di Masa7- 1.909.090.000
selisih kurs- 790.925.608
Jumlah1.458.069.392
selisih kurs-

8. Terkait hal tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa dalam pengujian dengan menggunakan metode arus piutang dan membandingkan hasilnya dengan Peredaran Usaha. Kemudian setelah menemukan angka Peredaran Usaha, Pemeriksa melakukan ekualisasi Peredaran Usaha tersebut dengan PPN yaitu sebagai berikut:

Penerimaankas: Yo

lb. Bank Mandiri No Rek 125001401373

Jd. Bank Mandiri NoRek 1250013858550(USD)

b. Bahwa dalam ekualisasi PPh Badan dan PPN oleh Pemohon Banding, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding buku, catatan dan informasi terkait ekualisasi PPh Badan dan PPN yaitu sebagai berikut:

1. Perincianperedaranusahasebesar Rp51.675.618.054,00;

2. Perincianpungutaneksporsebesar Rp4.005.280.000,00 dan bukti pendukungnya;

3. Perincian Faktur Pajak di Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp8.163.365.000,00 dan perincian selisih dengan uang muka pelanggan awal sebesar Rp8.329.206.452,00;

4. Perincian Faktur Pajak di Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp1.909.090.000,- dan perincian selisih dengan uang muka pelanggan akhir sebesar Rp3.141.096.452,00;

Namun sampai laporan dibuat, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut;

c. Dengandemikian,Terbandingtidakdapat mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp1.880.908.476,00;

2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp870.006.501,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)

- Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

- Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

- Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

- Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarTambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

- Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasiyang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

- Pasal 28 ayat 11

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

- Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)

- Pasal 4 ayat 1

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat 2

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

- Pasal 9 ayat 2b

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

- Pasal 9 ayat 8

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

- Pasal 9 ayat 9

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

- Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

- Penjelasan Pasal 13 ayat 9

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang

tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

- Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain mengatur:

- Pasal 4 ayat (1)

Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

- Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:

(1) Pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

(2) Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil;

- Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim; atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP

- Pasal 14 ayat 1

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2014

- Pasal 1

(9) Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

- Pasal 15

(1) Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4) Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(5) Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

(6) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan

Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

6) Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan

- Pasal 1

Klarifikasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak;

- Lampiran I

Bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pakak Keluaran pada SPT Masa PPN Barang dan Jasa;

Lampiran I butir 1.4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.4.1Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta

konfirmasi:

1.4.1.3Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :

1.4.1.3.1 “ ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:

- Faktur Pajak tersebut belum direkam di KPP domisili PKP Penjual

- Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual

maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

1.4.1.3.2 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak

tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPLB/SKPLBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

1.4.1.3.3 “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak

tersebut tidak sah karena:

- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;

maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

1.4.1.3.4 Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak

tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang yaitu:

- Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak.

- Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak.

- Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.

Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan.

1.4.2Bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:

Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1.4.2.1Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada

surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung- jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar/Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tambahan.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, terdapat hal-hal sebagai berikut:

Koreksi dilakukan atas Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak dapat dibuktikan memenuhi syarat formil dan material;

Perincian koreksi adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi (tidak ada dalam PKPM) dan tidak dapat dibuktikan memenuhisyaratformaldanmaterialsebesar Rp80.814.121,00 adalah sebagai berikut;

2. Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp6.192.380,00;

2) Terkait koreksi Faktur Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi (tidak ada dalam PKPM) dan tidak dapat dibuktikan memenuhi syarat formal dan material sebesar Rp80.814.121,- dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Perincian Faktur Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi (tidak ada dalam PKPM) dan tidak dapat dibuktikan memenuhi syarat formal dan material sebesar Rp80.814.121,00 adalah sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPNDPPPPNDPPPPN
CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.000010003207064488809/06/2020266.474.49326.647.44900266.474.49326.647.449
CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.000010003207064489112/06/2020529.343.14952.934.31500529.343.14952.934.315
CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.000010003207064489419/06/202012.323.5731.232.3570012.323.5731.232.357
Jumlah808.141.21580.814.121

2. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian Faktur Pajak dan dokumen atas Faktur Pajak masukan yang dikoreksi Pemeriksa yaitu sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur PajakTanggalKoreksiNama BKP/ JKP8 Digit FakturNo InvoiceNo. PONomor BPKNominal BPK DETAIL BPK
1CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.00010003207064488806/09/202026.647.449TANDAN BUAH SAWIT70644888474/GSPP/TBS-LUAR/06/2020SPP20001853SPP1S12000309393.869.562PEMBY TBS LUAR TANGGAL 04 - 06 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
474/GSPP/TBS-LUAR/06/2020ASPP20001869SPP1S12000309491.496.868PEMBY TBS LUAR TANGGAL 04 - 06 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
474/GSPP/TBS-LUAR/06/2020BSPP20001889SPP1S12000309595.066.637PEMBY TBS LUAR TANGGAL 04 - 06 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
474/GSPP/TBS-LUAR/06/2020CSPP20001879SPP1S12000309612.022.687PEMBY TBS LUAR TANGGAL 04 - 06 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
2CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.00010003207064489106/12/202052.934.315TANDAN BUAH SAWIT70644891496/GSPP/TBS-LUAR/06/2020SPP20001879SPP1S12000312476.327.880PEMBY TBS LUAR TANGGAL 08 - 10 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
496/GSPP/TBS-LUAR/06/2020ASPP20001890SPP1S12000312594.214.072PEMBY TBS LUAR TANGGAL 08 - 10 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
496/GSPP/TBS-LUAR/06/2020BSPP20001902SPP1S12000312698.723.518PEMBY TBS LUAR TANGGAL 08 - 10 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
496/GSPP/TBS-LUAR/06/2020DSPP20001904SPP1S12000312899.601.073PEMBY TBS LUAR TANGGAL 08 - 10 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
496/GSPP/TBS-LUAR/06/2020ESPP20001905SPP1S12000312991.355.144PEMBY TBS LUAR TANGGAL 08 - 10 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
496/GSPP/TBS-LUAR/06/2020FSPP20001915SPP1S12000313021.764.197PEMBY TBS LUAR TANGGAL 08 - 10 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
496/GSPP/TBS-LUAR/06/2020CSPP20001903SPP1S12000312798.968.219PEMBY TBS LUAR TANGGAL 08 - 10 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
3CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.0001000320706448946/19/20201.232.357TANDAN BUAH SAWIT70644894518/GSPP/TBS-LUAR/06/2020SPP20001915SPP1S12000320413.525.120PEMBY TBS LUAR TANGGAL 11 - 12 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG
80.814.121

3. Berdasarkan dokumen Wajib Pajak dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Faktur Pajak diketahui perolehan BKP/JKP sebagai berikut:

Kode dan NomorDPPPPNPerolehan BKP/JKP
PKP Penjual
Seri
CV HOSSANA FAMILY0100032070644888266.474.49326.647.449Tandan Buah Segar
CV HOSSANA FAMILY0100032070644891529.343.14952.934.315Tandan Buah Segar
CV HOSSANA FAMILY010003207064489412.323.5731.232.357Tandan Buah Segar

b. Pemohon Banding belum menyampaikan invoice dan purchase order sebagaimana telah disebutkan dalam perincian Faktur Pajak menurut Pemohon Banding;

c. Terkait arus kas, Pemohon Banding menyampaikan bukti pengeluaran kas (BPK) dan rekening koran;

3) Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp6.192.380,00 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Perincian Faktur Pajak masukan yang dikoreksi karena tidak berhubungan dengan usaha adalah sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanK oreks iKP MENU RUgit Faktur PNo InvoiceNo. PONomor BPKNominal BPKDETAIL BPK
Kode dan Nomor SeriTanggal
1PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411228504/11/20209.720-94112285INV2004/0SPP200009SPP1S120003595106.920PO 0998 TTG 2577 AIR ACCU UNTUK KANTOR AFD OC
2PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411228604/11/2020134.370-94112286INV2004/0SPP200009SPP1S1200035961.478.070PO 0997 TTG 2578 AIR ACCU UNTUK KANTOR AFD OB
3PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.0001000220941125344/22/202025.500PAKU BIAS94112534INV2004/1SPP200012SPP1S120003616280.500PO 1290 TTG 2822 SPAREPART RM PKS
4PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.0001000220941125354/22/2020350BENANG T941125 35INV2004/1SPP200006SPP1S1200036203.850PO 0675 TTG 2809 MATERIAL BATUBATA IPAL DOMESTIK
5PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.0001000220941125364/22/2020150.720THINNERN94 112536INV2 004/1SP P 200008SPP1S1200036171.657.920PO 0809 TTG 2823 SPAREPART RM PKS
6PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.0001000220941125434/22/2020671.850ACCU YUA94 11254 3IN V2004/1SPP200012SPP1HO200008427.390.350Invoice No. INV2004/1334, ACCU YUASA
7PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.0001000220941125964/25/2020534.000BESI BETO9 411259 6INV 2004/1SPP 2000 12SPP1S1 200036155.874.000PO 1293 TTG 2864 SPAREPART RM PKS
8PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.0001000220941125974/25/2020418.400SEMEN GR9411 2597IN V2004/1SPP200010SPP1S1200036194.602.400PO 1020 TTG 2863 SPAREPART RM PKS
9PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411279405/06/2020671.850ACCU YUA94 11279 4IN V2005/0S PP200 013SPP 1HO20 0008437. 390.350Invoice No. INV2005/0242, ACCU YUASA
10PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411279505/06/202039.000LAMPU HA9411279 5I NV200 5/0SPP200013 SPP1S120003606429.000PO 1396 TTG 3285 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
11PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411279705/06/202042.000LAMPU HA9411279 7INV2 005 /0SPP 200014SPP1S1 20003597462.000PO 1470 TTG 3259 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
12PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411279805/06/202039.000LAMPU HA9411279 8I NV200 5/0SPP200013 SPP1S120003608429.000PO 1392 TTG 3261 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
13PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411279905/06/202039.000LAMPU HA9411279 9I NV200 5/0SPP200013 SPP1S120003605429.000PO 1397 TTG 3281 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
14PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411280005/06/202039.000LAMPU HA9411280 0I NV200 5/0SPP200013 SPP1S120003610429.000PO 1390 TTG 3260 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
15PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411280105/06/202029.250LAMPU HA9411280 1I NV200 5/0SPP200013 SPP1S120003609321.750PO 1391 TTG 3279 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
16PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411280205/06/202039.000LAMPU HA9411280 2I NV200 5/0SPP200013 SPP1S120003604429.000PO 1398 TTG 3278 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
17PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411280305/06/202078.000LAMPU HA9411280 3I NV200 5/0SPP200013 SPP1S120003607858.000PO 1393 TTG 3280 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
18PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411280405/06/2020170.550TRIPLEK 4M941 12804IN V200 5/0S PP200014 SPP1S1200035981.876.050PO 1404 TTG 3267 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN PINTU TRIPLEK)
19PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411280505/06/20205.100PAKU BIAS9 41 12805I NV2005/0SP P2000 14SPP1S1 2000361156.100PO 1403 TTG 3271 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN RUMAH ISOLASI)
20PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411280605/06/20202.550PAKU BIAS9 41 12806I NV2005/0SPP200014SPP1S12000360028.050PO 1402 TTG 3283 RUMAH ASISTEN (1A020001 - PEKERJAAN PERBAIKAN PLAFOND)
21PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411280705/06/202030.155PAKU TRIP941 12807INV20 05/0SPP200014SPP1 S120003 601331.705PO 1401 TTG 3284 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN RUMAH ISOLASI)
22PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411280805/06/202024.470PAKU TRIP941 12808INV20 05/0SPP200014SPP1 S120003 602269.170PO 1400 TTG 3263 RUMAH ASISTEN (1A020001 - PEKERJAAN PERBAIKAN PLAFOND)
23PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411281005/06/202058.500LAMPU HA9411281 0I NV200 5/0SPP200013 SPP1S120003603643.500PO 1399 TTG 3287 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
24PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411281305/06/20207.500KAWAT BE941128 13INV2 005/0SPP200010SPP1S12000361882.500PO 1020 TTG 3337 SPAREPART RM PKS
25PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.0001000220941130955/19/2020260.220AIR ACCU941130 95IN V2005/ 0S PP200 016SPP1S1200 036142.8 62.420PO 1631 TTG 3793 SPAREPART RM PKS
26PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411336406/04/2020501.000SEMEN GR9411 3364IN V2006/0SPP200017SPP1S1200036125.511.000PO 1734 TTG 4249 SPAREPART RM PKS
27PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411336506/04/2020445.200TALI RAFIA 94113 365IN V200 6/0SPP200017SPP1S1200036134.897.200PO 1791 TTG 4248 SPAREPART RM PKS
28PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.00010002209411358906/12/202029.925PAKU BIAS9 41 13589I NV2006/0SPP2 000 19SPP1S1200 0430932 9.175PO 1936 TTG 4601 THINNER DAN PAKU
29JOHANES59.200.761.1-407.0001000420477464885/21/20201.591.200HP SMART477464 88SVC/2005/SPP 200016SP P 1HO2000077517.503.200Invoice No. SVC/2005/0574, HP EVERCOSS
30PT BINAUSAHA KARTA ARKASA82.192.453.7-713.00010004208428442605/06/2020105.000CAT PILLO84284426INV/177/VSPP200009SPP1S1200039261.155.000PO 0933 TTG 3328 SPAREPART RM PKS
Jumlah6.192.380

2. BerdasarkansuratWajibPajaknomorFIN- TAX/349/SPP/EXT/X/2022 tanggal 5 Oktober 2021 hal Penjelasan Tertulis Mengenai Hubungan Perolehan BKP/JKP Dengan Kegiatan Usaha Wajib Pajak Dan Penyerahan Yang Terutang PPN, Wajib Pajak menjelaskan hubungan perolehan BKP/JKP yang dikoreksi yaitu sebagai berikut:

a. Keperluan Kantor Wajib Pajak yang ada di site/ di emplasemen perkebunan kelapa sawit milik Wajib Pajak. Kantor tersebut digunakan sebagai sarana tata usaha Wajib Pajak, seperti manajemen keuangan Wajib Pajak di site, pembuatan dan penyimpanan dokumen Wajib Pajak, dll;

b. Keperluan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Wajib Pajak. Karena Pabrik harus beroperasi hampir setiap hari dalam mengolah Tandan Buah Segar (TBS) menjadi CPO dan Kernel yang merupakan bisnis utama Wajib Pajak, maka Wajib Pajak harus melakukan pemeliharaan dan penggantian alat-alat penunjang mesin pabrik dengan teratur;

c. Keperluan Self Health Environment (SHE). Hal tersebut karena karyawan merupakan aset perusahaan maka harus dipelihara dan diperhatikan kesehatannya;

d. Keperluan Perawatan Tanaman Kelapa Sawit milik Wajib Pajak. Hal Tersebut karena Tanaman kelapa sawit merupakan aset utama Wajib Pajak selain karyawan. Sehingga harus dirawat dengan baik;

e. Keperluan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Wajib Pajak terhadap kesehatan karyawannya;

f. Keperluan IT Head Office untuk digitalisasi operasional Kebun milik Wajib Pajak. Sehingga pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien;

3. Wajib Pajak menyampaikan dokumen terkait transaksi yang berasal dari Faktur Pajak yang dikoreksi karena tidak berhubungan dengan usaha yang terdiri dari Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Bukti Pengeluaran Kas;

c. Pendapat Tim Penelaah Keberatan

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Wajib Pajak, Tim Penelaah berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi sengketa keberatan terkait pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp87.006.501,00 terdiri dari:

a. Tidak dapat dibuktikan kebenaran formal dan materil dan belum dilaporkan lawan transaksi sebesar Rp80.814.121,00 dan

b. Tidak berhubungan dengan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebesar Rp6.192.380,00;

2) Terkait koreksi Pajak Masukan karena Tidak dapat dibuktikan kebenaran formal dan materil dan belum dilaporkan lawan transaksi sebesar Rp80.814.121,00, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a. Terkait Faktur Pajak nomor 0100032070644888 dan Faktur Pajak nomor 0100032070644891 a.n CV Hossana Family, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Perincian Faktur Pajak

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan JKP Kode dan Nomor Seri TanggalFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WPJumlah
i TanggalDPPPPN
CV HOSSANA FAMILY10003207064488809/06/2020266.474.49326.647.449293.121.942
CV HOSSANA FAMILY10003207064489112/06/2020529.343.14952.934.315582.277.464
Jumlah875.399.406

2. Perincian Bukti Pengeluaran Kas atas Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur PajakNo. PONomor BPKNominal BPK
1CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.000100032070644888SPP20001853SPP1S12000309393.869.562
SPP20001869SPP1S12000309491.496.868
SPP20001889SPP1S12000309595.066.637
SPP20001879SPP1S12000309612.022.687
2CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.000100032070644891SPP20001879SPP1S12000312476.327.880
SPP20001890SPP1S12000312594.214.072
SPP20001902SPP1S12000312698.723.518
SPP20001904SPP1S12000312899.601.073
SPP20001905SPP1S12000312991.355.144
SPP20001915SPP1S12000313021.764.197
SPP20001903SPP1S12000312798.968.219
Jumlah873.409.857

3. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekening koran Permata dengan pengkreditan sebesar Rp975.737.138,00 yaitu sebagai berikut:

4. Bahwa perincian sebesar Rp975.737.138,00 menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Ig! Debel Bank Nitai Culk Payin Nilai Buk Pay Nama Ba Rekening Currency User Gio Pp No PpDate — OrderNa Supplier [RefNo Report Itortrzet Amount

GNSIIMG SPLACI.857 GFSIILIR BNI BSASS teh SIKLJ — §PP15220003093 6'13/2020 SPPNOOOSSI «11: Bulk Payment PEMPI TI SPPI 51.3602

6/15/2020 313209357 975731138 BNI 3s2co05( Janu 5PP15120003094 6/13/2850 SPP2DOOIBSS = +. Buk Payet PER'BY TI SPP 9.496.668

G/1S/2020 SPLAC.357 — S7SIS7.1B BNI §52C6997 SA SIRE SPP1S220003095 611352520 SPPINDIS3I "1/11 Bulk Payment PERVB TE SPI 9.006.617

wf15/2902 871409857 STS737L38 BNI 89200191 + SIME — $PP15120003006 6 13/2020 SPP20ON187I +4 Buk Payment PER/DY TI SPPL mona

GILS/2N2 SIAK9SSI STS 73713B BNI 3SASSL nh SIKEW — SPP1S220003124 6/13/2020 SPP2OOOIST9 «111 Buk Patent PEERY TI SPPI IOI R0

GILSPINIS 812409857 —GTS.737.138 BNI 8910609 A SIRES — §PP1S120003125 6/13/2020 SPP20001990 «5/14. Buk Paweet PEMMBI TI PPI Smu

6/15/29 312409357 FTS.737138 ANI 8920691 ee SIKEU — SPP1S120008126 6; 13/2070 SPPAMIIN + “1/14: Buk Paya PERF BY TE AEP 98.22 118

G{15/IME 3780.87 SISANILIB BNI 8910699 2. STKE $PP1$120003430 6/13/2820 SPPNOOILS oe Buk Payo PERI TE SPP NAAM

GIISPANS TLRS? IISIBIINB BNI BSNOGIL "NG SIKU SPP1S120008129 6719/2220 SPRIODTIAS «AI: Buk Payew £PERBI TL SPPI 913.4

6/15/22 372409857 97SINIAIB BNI B9NO6OSL Sarla SIKEU — SPP1S120008127 651372076 SEPIANI9IN “AN Buk Payo" PERIBY TI SPPI 98.908.710

6/15/2002 BIL9IS7 975787138 ANI BSN69GL 5 oto SIRES — SPP1S120003128 6/12/2920 SPPIIOD GRA HM Mulk Payseot PERS TI SPPI man7

BERINN LUSIMIED ABI BR BNN AE AN nh SPISIELOGODH © LL 7020 SFPTSELIBAT OPERAS BU nan BEM SAT 4.262.218

b. Terkait Faktur Pajak nomor 0100032070644894 a.n. CV Hossana Family dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Perincian Faktur Pajak

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi Nota Retur/Nota Pembatalan JKP Kode dan Nomor Ser TanggalFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanMenurut WPJumlah
TanggalDPPPPN
CV HOSSANA FAMILY1000320706448919/06/202012.323.5731.232.35713.555.930
Jumlah13.555.930

2. Perincian Bukti Pengeluaran Kas atas Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur PajakNo. PONomor BPKNominal BPKDETAIL BPK
1CV HOSSANA FAMILY03.183.273.6-713.000100032070644894SPP20001915SPP1S12000320413.525.120PEMBY TBS LUAR TANGGAL 11 - 12 JUNI 2020 HARGA 1.150 / KG

3. Bahwa Wajib Pajak menyampaikan rekening koran Permata dengan pengkreditan sebesar Rp151.518.489,00 yaitu sebagai berikut:

4. Bahwa perincian pengkreditan sebesar Rp151.518.489,00 menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Fg Debat Bank N lai Bulk Pay Nilai Bu « Pay Nama Ba Rekening Cunergy User Gros Dg We PnDato Cider No SuppivrRefNG — Rexort_bCortait Amount

6/23/2020 12525120 1S1.S18489 BNL 35200995” «ir SIRE SPP1S120003204 6/20/2020 SPP2OODI9IS 1 1+ 212 Bulk Paymerl PEMBY TE SPP1 13.525.120

fel MN AB BL ARREP EU SPN AR na Se an aa BN PaaS 11.848.375

c. Berdasarkan Aplikasi Portal DJP diketahui Pelaporan PK-PM terkait transaksi adalah sebagai berikut:

d. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian dokumen untuk membuktikan kebenaran formal dan material dari transaksi yang terkait dengan Faktur Pajak

Masukan dengan PPN sebesar Rp80.814.121,00. Wajib Pajak belum menyampaikan invoice dan Purchase Order;

2. Bahwa terdapat selisih nilai Faktur (DPP dan PPN) dengan jumlah yang dikreditkan dalam rekening koran yaitu sebagai berikut:

- Faktur Pajak nomor 0100032070644888 dan Faktur Pajak nomor 0100032070644891a.n CV Hossana Family, jumlah DPP dan PPN adalah sebesar Rp875.399.406,00 sedangkan jumlah yang dikreditkan dalamrekeningkoranadalahsebesar Rp873.409.857,00;

- Faktur Pajak nomor 0100032070644894 a.n. CV Hossana Family, jumlah DPP dan PPN adalah sebesar Rp13.555.930,00 sedangkan yang dikreditkan dalam rekening koran adalah sebesar Rp13.525.120,00;

- Bahwa rekening koran Bank Permata yang digunakan untuk melakukan transfer adalah milik PT. Astra Agro Lestari. Bahwa Wajib Pajak belum menyampaikan bukti permintaan transfer/pindah buku dari PT. Astra Agro Lestari kepada Bank Permata kepada pihak-pihak penerima yang dapat menunjukkan bahwa pendebetan tersebut memang ditujukan kepada PKP Penjual penerbit Faktur Pajak;

3. Berdasarkan penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada

penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

4. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas faktur pajak yang tidak dapat dibuktikan kebenaran formal dan materil dan belum dilaporkan lawan transaksi sebesar Rp80.814.121,00;

3) Terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha sebesar Rp6.192.380,-, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN antara lain diatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Di dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b dinyatakan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

b. Bahwa berbeda dengan aturan terkait pembebanan biaya dalam Pajak Penghasilan yang mengatur antara lain bahwa

biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, Undang-Undang PPN di dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b diatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. Bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b tersebut antara lain dinyatakan: Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

d. Bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding atas hubungan perolehan BKP/JKP dengan kegiatan usaha Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/KoreksiDETAIL BPKKeterangan Wajib PajakKeterangan dari Dokumen
Kode dan Nomor SeriPPN
1PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941122859.720PO 0998 TTG 2577 AIR ACCU UNTUK KANTOR AFD OCkeperluan kantor untuk manajemen keuangan WP di sitebiaya overhead site
2PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941122861 34.370PO 0997 TTG 2578 AIR ACCU UNTUK KANTOR AFD OB
3PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411253425.500PO 1290 TTG 2822 SPAREPART RM PKSkeperluan pabrik kelapa sawit untuk mengolah TBS menjadi CPObiaya perawatan dan pemeliharaan pabrik
4PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR0100022094112535350PO 0675 TTG 2809 MATERIAL BATUBATA IPAL DOMESTIKtidak ada keteranganbangunan pendukung
5PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941125361 50.720PO 0809 TTG 2823 SPAREPART RM PKSkeperluan pabrik kelapa sawit untuk mengolah TBS menjadi CPObiaya perawatan dan pemeliharaan pabrik
6PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941125436 71.850Invoice No. INV2004/1334, ACCU YUASAkeperluan kantor di siteprocurement
7PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941125965 34.000PO 1293 TTG 2864 SPAREPART RM PKSkeperluan pabrik kelapa sawit untuk mengolah TBS menjadi CPObiaya perawatan dan pemeliharaan pabrik
8PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941125974 18.400PO 1020 TTG 2863 SPAREPART RM PKS
9PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941127946 71.850Invoice No. INV2005/0242, ACCU YUASAkeperluan kantor untuk manajemen keuangan WP di siteprocurement
10PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411279539.000PO 1396 TTG 3285 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)keperluan Self Health Enviroment, pencegahandanpenanggulangancovid-19, karyawan merupakan aset perusahaanbangunan dan fasilitas
11PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411279742.000PO 1470 TTG 3259 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
12PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411279839.000PO 1392 TTG 3261 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
13PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411279939.000PO 1397 TTG 3281 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
14PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411280039.000PO 1390 TTG 3260 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
15PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411280129.250PO 1391 TTG 3279 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
16PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411280239.000PO 1398 TTG 3278 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
17PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411280378.000PO 1393 TTG 3280 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
18PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941128041 70.550PO 1404 TTG 3267 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN PINTU TRIPLEK)
19PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941128055.100PO 1403 TTG 3271 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN RUMAH ISOLASI)
20PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941128062.550PO 1402 TTG 3283 RUMAH ASISTEN (1A020001 - PEKERJAAN PERBAIKAN PLAFOND)
21PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411280730.155PO 1401 TTG 3284 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN RUMAH ISOLASI)
22PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411280824.470PO 1400 TTG 3263 RUMAH ASISTEN (1A020001 - PEKERJAAN PERBAIKAN PLAFOND)
23PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411281058.500PO 1399 TTG 3287 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
24PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941128137.500PO 1020 TTG 3337 SPAREPART RM PKSkeperluan pabrik kelapa sawit untuk mengolah TBS menjadi CPObiaya perawatan dan pemeliharaan pabrik
25PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941130952 60.220PO 1631 TTG 3793 SPAREPART RM PKS
26PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941133645 01.000PO 1734 TTG 4249 SPAREPART RM PKS
27PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR01000220941133654 45.200PO 1791 TTG 4248 SPAREPART RM PKS
28PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIR010002209411358929.925PO 1936 TTG 4601 THINNER DAN PAKU
29JOHANES01000420477464881.591.200Invoice No. SVC/2005/0574, HP EVERCOSSkeperluanITHeadOfficeuntukdigitalisasi operasionalmanajemen produksi untuk kontrol/pengawasan produksi harian mandor dilapangan
30PT BINAUSAHA KARTA ARKASA0100042084284426105.000PO 0933 TTG 3328 SPAREPART RM PKSkeperluan pabrik kelapa sawit untuk mengolah TBS menjadi CPObiaya perawatan dan pemeliharaan pabrik
6.192.380

e. Berdasarkan penjelasan dan dokumen Wajib Pajak atas Pajak Masukan yang dikoreksi karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Tim Peneliti menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/KoreksiDETAIL BPKPendapat Tim Peneliti
Kode dan Nomor SeriPPN
1PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941122859 .720PO 0998 TTG 2577 AIR ACCU UNTUK KANTOR AFD OCterkaitdengankegiatanmanajemenkantordi site
2PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941122861 34.370PO 0997 TTG 2578 AIR ACCU UNTUK KANTOR AFD OB
3PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941125342 5.500PO 1290 TTG 2822 SPAREPART RM PKSterkaitdengankegiatanproduksidipabrik kelapa sawit
4PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941125353 50PO 0675 TTG 2809 MATERIAL BATUBATA IPAL DOMESTIKtidakberhubunganlangsungdenganproduksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen
5PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941125361 50.720PO 0809 TTG 2823 SPAREPART RM PKSterkaitdengankegiatanproduksidipabrik kelapa sawit
6PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941125436 71.850Invoice No. INV2004/1334, ACCU YUASAtidak dijelaskan dalam dokumen kegiatan/bagianyangmemerlukanBKPberupa Accu
7PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941125965 34.000PO 1293 TTG 2864 SPAREPART RM PKSterkaitdengankegiatanproduksidipabrik kelapa sawit
8PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941125974 18.400PO 1020 TTG 2863 SPAREPART RM PKS
9PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941127946 71.850Invoice No. INV2005/0242, ACCU YUASAtidak dijelaskan dalam dokumen kegiatan/bagianyangmemerlukanBKPberupa Accu
10PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941127953 9.000PO 1396 TTG 3285 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)merupakanfasilitasdantidakberhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen
11PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941127974 2.000PO 1470 TTG 3259 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
12PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941127983 9.000PO 1392 TTG 3261 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
13PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941127993 9.000PO 1397 TTG 3281 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
14PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128003 9.000PO 1390 TTG 3260 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
15PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128012 9.250PO 1391 TTG 3279 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
16PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128023 9.000PO 1398 TTG 3278 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
17PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128037 8.000PO 1393 TTG 3280 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
18PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128041 70.550PO 1404 TTG 3267 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN PINTU TRIPLEK)
19PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128055 .100PO 1403 TTG 3271 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN RUMAH ISOLASI)
20PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128062 .550PO 1402 TTG 3283 RUMAH ASISTEN (1A020001 - PEKERJAAN PERBAIKAN PLAFOND)
21PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128073 0.155PO 1401 TTG 3284 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN RUMAH ISOLASI)
22PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128082 4.470PO 1400 TTG 3263 RUMAH ASISTEN (1A020001 - PEKERJAAN PERBAIKAN PLAFOND)
23PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128105 8.500PO 1399 TTG 3287 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
24PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941128137 .500PO 1020 TTG 3337 SPAREPART RM PKSterkaitdengankegiatanproduksidipabrik kelapa sawit
25PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941130952 60.220PO 1631 TTG 3793 SPAREPART RM PKS
26PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941133645 01.000PO 1734 TTG 4249 SPAREPART RM PKS
27PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941133654 45.200PO 1791 TTG 4248 SPAREPART RM PKS
28PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI01000220941135892 9.925PO 1936 TTG 4601 THINNER DAN PAKU
29JOHANES01000420477464881.591.200Invoice No. SVC/2005/0574, HP EVERCOSSberhubungan langsung dengan kegiatan manajemen untuk memantau produksi harian
30PT BINAUSAHA KARTA ARKASA01000420842844261 05.000PO 0933 TTG 3328 SPAREPART RM PKSterkaitdengankegiatanproduksidipabrik kelapa sawit
6 .192.380

4) Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, sesuai dengan hasil pemeriksaan PK dan PM sudah dilaporkan oleh masing-masing lawan transaksi yaitu sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/KoreksiKeterangan
Kode dan Nomor SeriTanggalPPN
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411228511/04/20209.720Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411228611/04/2020134.370Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411253422/04/202025.500Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411253522/04/2020350Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411253622/04/2020150.720Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411254322/04/2020671.850Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411259625/04/2020534.000Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411259725/04/2020418.400Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411279406/05/2020671.850Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411279506/05/202039.000Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411279706/05/202042.000Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411279806/05/202039.000Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411279906/05/202039.000Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411280006/05/202039.000Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411280106/05/202029.250Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411280206/05/202039.000Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411280306/05/202078.000Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411280406/05/2020170.550Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411280506/05/20205.100Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411280606/05/20202.550Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411280706/05/202030.155Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411280806/05/202024.470Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411281006/05/202058.500Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411281306/05/20207.500Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411309519/05/2020260.220Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411336404/06/2020501.000Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411336504/06/2020445.200Ada di PKPM
PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI03.253.357.2-713.000010002209411358912/06/202029.925Ada di PKPM
JOHANES59.200.761.1-407.000010004204774648821/05/20201.591.200Ada di PKPM
PT BINAUSAHA KARTA ARKASA82.192.453.7-713.000010004208428442606/05/2020105.000Ada di PKPM
Jumlah6.192.380

5) Berdasarkan uraian di atas, maka atas koreksi Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan usaha dikurangkan Sebagian menjadi sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Koreksi
Kode dan Nomor SeriTanggalPemeriksaPK
1PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411228511/04/20209.7200
2PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411228611/04/2020134.3700
3PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411253422/04/202025.5000
4PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411253522/04/20203 50350
5PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411253622/04/2020150.7200
6PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411254322/04/2020671.850671850
7PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411259625/04/2020534.0000
8PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411259725/04/2020418.4000
9PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411279406/05/2020671.850671850
10PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411279506/05/202039.0003 9.000
11PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411279706/05/202042.0004 2.000
12PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411279806/05/202039.0003 9.000
13PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411279906/05/202039.0003 9.000
14PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411280006/05/202039.0003 9.000
15PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411280106/05/202029.2502 9.250
16PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411280206/05/202039.0003 9.000
17PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411280306/05/202078.0007 8.000
18PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411280406/05/2020170.5501 70.550
19PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411280506/05/20205.1005 .100
20PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411280606/05/20202.5502 .550
21PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411280706/05/202030.1553 0.155
22PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411280806/05/202024.4702 4.470
23PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411281006/05/202058.5005 8.500
24PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411281306/05/20207.5000
25PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411309519/05/2020260.2200
26PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411336404/06/2020501.0000
27PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411336504/06/2020445.2000
28PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI010002209411358912/06/202029.9250
29JOHANES010004204774648821/05/20201.591.2000
30PT BINAUSAHA KARTA ARKASA010004208428442606/05/2020105.0000
6 .192.3801 .979.625

d. Hasil Penelitian Setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH)

1. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S- 1172/SPUH/WPJ.20/2022 tanggal 21 Desember 2022 dengan lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

2. Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023, Kuasa Pemohon Banding Sdr. Siswo telah hadir memenuhi undangan pembahasan dan menyampaikan surat tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan (Surat Pemberitahuan Untuk Hadir – SPUH) nomor FIN- TAX/1/SPP/EXT/I/2023 tanggal 03 Januari 2023;

3. Kehadiran Kuasa Pemohon Banding memenuhi SPUH dan penyampaian surat tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan (Surat Pemberitahuan Untuk Hadir – SPUH) dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Pemberian Keterangan Tertulis nomor BA-1/WPJ.20/2022 tanggal 05 Januari 2023;

4. Bahwa atas kehadiran Kuasa Wajib Pajak memenuhi SPUH dan surat tanggapan tertulis atas hasil penelitian keberatan (Surat Pemberitahuan Untuk hadir – SPUH) yang dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Pemberian Keterangan Tertulis sebagaimana point 3 di atas, Tim Peneliti menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar

Rp1.880.908.476,00

a) Selisih Penerimaan Penjualan dalam rekening koran Bank Permatanomorrekening205321004sebesar Rp13.896.200,00:

1) Bahwa Wajib Pajak dalam surat tanggapannya menyampaikan tampilan penerimaan yang ada di rekening koran Bank Permata nomor rekening 205321004 masa Juni 2020;

2) Bahwa Wajib Pajak dalam surat tanggapannya menyampaikan daftar rekapitulasi uang masuk menurut Rekening Koran Wajib Pajak:

Permata (Penjualan) on Rekening Koran (Rp)

(PI MusimMas | Rp 978.636.0650 | Rp OTS.GSGGSO

[Pr steclindo Wahana Patna [Rp €930.000.000 [| Rp 6930 000.000

PPI MisimMas «Rp WS ISLS) mp asas

[Pr Asta Agro Levan Kemah [Rp L.800.001400 [Rp SO on sn

PTsinn AlmPemar | Rp oss | Rp ova] SST

PIMs Mas BEA BE AA an

PT Visas Rp TESS | Rp ESS | SY

[PI Sinar Dumas &p "000.000. | Rp "000.000 [ 0)

[PI Sina Alam Pemai | Rp 2 SR 2 SA

[Pemum Bulog Penialon BsiTus [Rp Pono Ta | 0)

[Wilmay Saban tndonesa [Rp KOS soon | Rp Lano.asn.000 | 0]

Sunih II Rp 14864.686.71

3) Bahwa berdasarkan tabel di atas Wajib Pajak menyatakan bahwa tidak terdapat selisih penerimaan penjualan dari Bank Permata nomor rekening 205321004;

4) Bahwa atas pernyataan Wajib Pajak tidak terdapat selisih penerimaan penjualan dari Bank Permata, berbeda dengan alasan yang diajukan Wajib Pajak dalam surat keberatannya. Wajib Pajak menyatakan tidak setuju dalam surat keberatannya dengan alasan bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp13.896.200,00 disebabkan karena selisih penerimaan jumlah uang yang tercatat pada GL Kas Bank dengan rekening yang dimungkinkan sebesar (Rp5.800,00) adalah biaya bank dan sebesar Rp13.902.000,00 adalah pelunasan sebagian penjualan lain-lain pada masa lainnya (bukan penjualan) dengan detil sebagai berikut:

Transaksi Penerimaan Bank Menurut Pemeriksa (Rp) | Menurut Wajib Pajak dalam Selisih (Rp)

[PTMisim BE IN TA

[PT Steelindo Watam Peran [Rp 6930000.000 | Rp 630,000,500 | 0]

Pn Mos Rp LOS ISTO | __Rplossis0 | 0)

[PT Asna A Cesta Rene [Rp 1800001.800 | IA | 0]

BEA na [Rp somo

Pr Msn May Rp as 00 | Ii

PI.Sinar DumaiSejati_ | Rp 75.000.000 | Rp T8.000000 | ——”—————— O

Perum Bulog Penjualan Besi Tua | Rp la.902000[ Rp 13,902,000

Wilmar NabatiIndonesia | Rp 1.909.080.000 | Rp 1.909.oso.a00

Bahwa menurut Pemohon Banding selisih penerimaan penjualan sebesar (Rp5.800,00) dari PT Sinar Alam Permai merupakan biaya administrasi. Bahwa Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen terkait dengan alasannya ini. Bahwa menurut Pemohon Banding atas selisih sebesar Rp13.902.000,00 berasal dari Penjualan Besi Tua kepada

Perum Bulog yang berasal dari penjualan lain untuk masa pajak lain. Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak sebagai berikut:

Bahwa Faktur Pajak tersebut diterbitkan untuk PKP atas nama CV Putra Arut Perdana, sedangkan keterangan dalam rekening koran adalah Penjualan Besi Tua kepada Perum Bulog. Bahwa dengan demikian dokumen yang disampaikan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan sebesar Rp13.902.000,00 tersebut bukan merupakan penjualan untuk Masa Juni 2020;

5) Bahwa berdasarkan tabel dalam tanggapan tertulis atas SPUH dari Pemohon Banding yang menyatakan tidak terdapat selisih penerimaan penjualan dari Bank Permata nomor rekening 205321004menunjukkan bahwa Wajib Pajak mengakui dan menyetujui nilai penerimaan penjualan dalam rekening koran Bank Permata menurut Pemeriksa sebesar Rp13.564.686.741,00. Nilai yang diakui oleh Wajib Pajak sama dengan nilai menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp13.564.686.741,00;

6) Bahwa atas tanggapan tertulis atas SPUH dari Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tambahan lain atas selisih penerimaan penjualan sebesar Rp5.800,00 yang merupakan biaya administrasi bank;

7) Bahwa atas tanggapan tertulis atas SPUH dari Pemohon Banding, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen Rekening Koran Bank Permata nomor rekening 205321004 untuk bulan Juni 2020 (periode 1 Jun 2020 – 30 Juni 2020). Dalam rekening koran tersebut Pemohon Banding menunjukkan penerimaan penjualan dari lawan- lawan transaksi Pemohon Banding yang ada di rekening koran dengan total nilai sebesar Rp13.564.686.741,00. Salah satu transaksi dalam rekening koran adalah transaksi dari Perum Bulog Bank Rakyat Indonesia – Penjualan Besi Tua dengan nilai sebesar Rp13.902.000,00. Atas transaksi ini Pemohon Banding tidak menjelaskan atau menyampaikan kembali dokumen Faktur Pajak yang diterbitkan untuk PKP lawan transaksi atas nama CV Putra Arut Perdana yang semula digunakan untuk membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut bukan transaksi dari Perum Bulog melainkan transaksi dari CV Putra Arut Perdana. Atas transaksi ini Wajib Pajak juga tidak menyampaikan dokumen tambahan lain untuk membuktikan selisih penerimaan penjualan tersebut;

8) Bahwa transaksi dari Perum Bulog atas Penjualan Besi Tua sebesar Rp13.902.000,00 dalam dokumen rekening koran tersebut tetap membuktikan merupakan transaksi penerimaan penjualan besi tua dari Perum Bulog, bukan dari CV Putra Arut Perdana. Sehingga dengan demikian Wajib Pajak tetap tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan sebesar Rp13.902.000,00 tersebut bukan merupakan penjualan untuk Masa Juni 2020;

b) Perbedaan Selisih atas Rugi Kurs sebesar Rp790.925.537,00 dan Selisih Ekualisasi sebesar Rp1.458.069.392,00:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam tanggapannya menjelaskan bahwa dalam Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa selisih kurs selain terdapat didalam uji arus piutang sebesar Rp71.022.835,00 juga terdapat didalam Ekualisasi Omset PPh Badan dengan Penyerahan di SPT Masa PPN sebesar Rp790.925.608,00. Sehingga total selisih kurs antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding yang ada di uji arus piutang adalah adalah sama;

2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Kertas Kerja Arus Piutang dan Ekualisasi PPh Badan PPN GSPP Juni 2020, yang terdiri atas Kertas Kerja Uji Arus Piutang, Kertas Kerja Ekualisasi PPh PPN, Kertas Kerja Peredaran Usaha, Kertas Kerja FTL Masa 5, Kertas Kerja FTL Masa 6, Kertas Kerja Selisih Kurs;

3) Bahwa dalam Kertas Kerja Arus Piutang dan Ekualisasi PPh Badan PPN GSPP Juni 2020 terdapat Perincian Peredaran Usaha sebesar Rp51.675.618.054,00;

4) Bahwa dalam Kertas Kerja Arus Piutang dan Ekualisasi PPh Badan PPN GSPP Juni 2020 tidak terdapat Perincian Pungutan Ekspor sebesar Rp4.005.280.000,00 dan tidak terdapat bukti pendukungnya;

5) Bahwa dalam Kertas Kerja Arus Piutang dan Ekualisasi PPh Badan PPN GSPP Juni 2020 terdapat Perincian Faktur Pajak di Masa Pajak Mei 2020 sebesar Rp8.163.365.000,00 namun tidak terdapat perincian selisih dengan uang muka pelanggan awal sebesar Rp8.329.206.452,00;

6) Bahwa dalam Kertas Kerja Arus Piutang dan Ekualisasi PPh Badan PPN GSPP Juni 2020 terdapat Perincian Faktur Pajak di Masa Pajak Juli 2020 sebesar Rp1.909.090.000,00 namun tidak terdapat perincian selisih dengan uang muka pelanggan akhir sebesar Rp3.141.096.452,00;

c) Bahwa dengan demikian, Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp1.880.908.476,00;

Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp870.006.501,00

a) Faktur Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi (tidak ada dalam PKPM) dan tidak dapat dibuktikan memenuhisyaratformaldanmaterialsebesar Rp80.814.121,00:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam tanggapannya menyatakan tidak setuju dengan pendapat dari peneliti keberatan dengan alasan bahwa bahwa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 80.814.121 tersebut merupakan transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kepada supplier CV Hossana Family;

2) Bahwa Pemohon Banding menyatakan Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga atas faktur pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

3) Bahwa Pemohon Banding menyatakan atas selisih nilai Faktur (DPP dan PPN) dengan jumlah yang dikreditkan dalam rekening koran, hal tersebut karena jumlah yang dibayarkan kepada supplier oleh Pemohon Banding telah dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% oleh Pemohon Banding;

4) Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah dapat menunjukan laporan arus uang arus barang beserta bukti pendukungnya maka Pemohon Banding berharap koreksi Faktur Pajak Masukan Tidak dapat dibuktikan kebenaran

formal dan materil dan belum dilaporkan lawan transaksi sebesar Rp80.814.121,00 mohon dapat dibatalkan;

5) BahwaPemohonBandingmenyatakantelah menyampaikan dokumen permintaan transfer/pindah buku dari PT. Astra Agro Lestari kepada Bank Permata kepada pihak-pihak penerima yang dapat menunjukkan bahwa pendebetan tersebut memang ditujukan kepada PKP Penjual penerbit Faktur Pajak;

6) Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak dapat dikenai tanggung jawab renteng sesuai Ketentuan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Sesuai dengan Pasal 16F Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan “Pembeli barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

Dalam diktum penjelasan pasal 16F dijelaskan bahwa: “Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa

pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

7) Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat tanggapan Pemohon Banding tidak menunjukkan (asli) dan menyampaikan (fotokopi) dokumen Invoice dan Purchase Order;

8) Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Surat tanggapan Pemohon Banding tidak menunjukkan (asli) dan menyampaikan(fotokopi)dokumenpermintaan transfer/pindah buku dari PT. Astra Agro Lestari kepada Bank Permata kepada pihak-pihak penerima yang dapat menunjukkan bahwa pendebetan tersebut memang ditujukan kepada PKP Penjual penerbit Faktur Pajak;

9) Bahwa menurut Tim Peneliti berdasarkan penjelasan Pasal 16F UU PPN menyatakan bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

b) Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp6.192.380,00:

1) Bahwa Pemohon Banding dalam tanggapannya menyatakan setuju sebagian dengan pendapat dari Peneliti Keberatan atas dibatalkannya sebagian koreksi Faktur Pajak Masukan tidak berhubungan dengan usaha dengan rincian:

No . Nama Penjual BKP/ . Npwp Faktur Pajak/Dokumen Koreksi DETAIL BPK

BKP Tidak Berwujud Pemberi IKI Tertentu/ | -

1 PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI |03.253.357.2-713.000 'o100022094112285 11/04/2020) 9.720 PO 0998 TTG 2577 AIR ACCU UNTUK KANTOR AFD OC

2 PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI |03.253.357.2-713.000 19100022094112286 11/04/2020 134.370 PO 0997 TTG 2578 AIR ACCU UNTUK KANTOR AFD OB

3 PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI |03.253.357.2-713.000 '9100022094112534 22/04/2020] 25.500 |PO 1290 TTG 2822 SPAREPART RM PKS

5 PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI

7 PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI (03.253,357.2-713.000 0100022094112596 25/04/2020] 554.000 |PO 1293 TTG 2864 SPAREPART RM PKS

$ PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI |03.253.357.2-713.000 10100022094112597 25/04/2020] 418.400 |PO 1020 TTG 2863 SPAREPART RM PKS

24 PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI |03.253.357.2-713.000 10100022094112813 06/05/2020] 7.500 (PO 1020 TTG 3337 SPAREPART RM PKS

25 PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI

26 PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI |03.253.357.2-713.000 0100022094113364 | 04/06/2020] 501.000 PO 1734 TTG 4249 SPAREPART RM PKS

27 PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI |03.253.357.2-713.000 19100022094113365 04/06/2020) 445.200 PO 1791 TTG 4248 SPAREPART RM PKS

28 PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI

29 JOHANES 59.200.761.1-407.000 l9100042027745428 21/05/2020 1.591,200 Invoice No. S¥C/2005/0574, HP EVERCOSS

30 PT BINAUSAHA KARTA ARKASA $2.192.453.7-713.000 10100042084284426 06/05/2020] 105.000 PO 0933 TTG 3328 SPAREPART RM PKS

2) Bahwa Pemohon Banding dalam tanggapannya tidak setuju dengan pendapat dari Peneliti Keberatan atas dipertahankannya koreksi Faktur Pajak Masukan tidak berhubungan dengan usaha dengan rincian sebagai berikut:

sp (tela | Pt Beam eds Mam BO; WP ARULRUT FGA DEAL .

BES, MAA RATS Wal GA ERO

FIL AMAN ERE Aa VA AL SEEM RAL IGE PLA AL SMD AS wes LA ET CP TI ie VEC OES

LL PTS. MENTA RS she Met) 03 252 SEF FE OC LOC 229212 2995 ORI S00. LMAT HAMA Cb LI MAT RE PCUCUS PSST MIE 3085 RE-SB BAN AMAN GE ELSA PASANG LAM PEMESANSAN UNTUK RUMAH ISOLASI

VETS, SANA Nae VA AL OR IE TT

Le PU is MAMA ASAM MAA Us Ag $F PU

FY, MANA RM WA OB SEPT

EA AM Re aD ETAT

1 FY, VAIL a VA AL OB SE PTE

1 FU MANA aM WAIL OB IGE EP APE

LP MAA RTM WA OB EERO

MEP VA ere VE OE TET

2 MU SIRS oN Wa ES

FY, PANAI RS VA OB TPT

LE PTS ANA BA VAN TEA SER LAE MC JIN LARUE GaN TES ATL Peek TAP EL TOP GHAR SYTR SEAM GB MY EV 268 GE UG 25) SL ATT PARAH AUG SAN AD 1 FESS eh PERAGA PLASC)

“hints vanameessana maan ado par age gann nas var gots na ME Tar A eG, AA LEMAK MEAG TRAE

3) Bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• Transaksi pada tabel momor 4 dengan koreksi PM sebesar Rp350,00. Bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian benang nylon yang dilakukan oleh divisi Self Health Environment (SHE) untuk barang tambahan pembuatan bak limbah industri;

• Transaksi pada tabel nomor 6 dan 9 dengan koreksi PM sebesar Rp671.850,00,00. Bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian Accu Yuansa yang dilakukan oleh divisi Rawat untuk operasional Conycom, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Conycom

adalah alat yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pemupukan pada perkebunan kelapa sawit milik Pemohon Banding. Selian itu pembelian accu yuansa itu dilakukan oleh divisi infrastructur untuk operasional Genset, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa genset merupakan salah satu alat yang penting di perkebunan dan pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding, karena merupakan sumber tenaga listrik;

• Transaksi pada tabel nomor 10 sampai dengan 23 dengan koreksi PM sebesar Rp635.575,00 merupakan pembelian bahan pendukung untuk pembuatan bangunan yang digunakan untuk ruang isolasi penanganan pasien Covid 19 yang dilakukan oleh divisi General Affair. Perlu Pemohon Banding jelaskan bawah Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik Pemohon Banding adalah jantung utama operasional perusahaan milik Wajib Pajak, sehingga terkait penanganan pandemi Covid-19 yang melanda pada tahun 2020 menjadi fokus utama bagi Pemohon Banding agar karyawan Pemohon Banding terhindar dari virus Covid-19 tersebut. Salah satu cara penanganan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membuat tempat isolasi untuk mengobati Karyawan Pemohon Banding yang reaktif agar cepat sembuh dan tidak menular ke karyawan lainnya;

4) Berdasarkan uraian d iatas Pemohon Banding berharap koreksi Faktur Pajak Masukan tidak berhubungan dengan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) yang belum dibatalkan oleh Terbanding sebesar Rp1.979.625,00 mohon dapat dibatalkan;

5) Bahwa menurut Tim Peneliti berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN antara lain diatur bahwa Pengkreditan

Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Di dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b dinyatakan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c) Bahwa dengan demikian, Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp1.979.625,00;

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00002/407/20/097/22 tanggal 11 Januari 2022 Masa Pajak Juni 2020 tidak tepat. Dengan demikian diusulkan perhitungan dalam surat ketetapan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PemeriksaPKdikurangkan
(1)(2)(3)(4)(5)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.Ekspor36.780.743.39036.780.743.3900
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.582.050.2483.582.050.2480
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut11.735.663.50011.735.663.5000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)52.098.457.13852.098.457.1380
b.Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN000
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)52.098.457.13852.098.457.1380
d.AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakberwujuddariLuar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang
d.1.Imp or BKP000
d.2.Pemanfaatan BPKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva tetap Yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan000
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6 atau d.7 atau d.8)000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri358.205.025358.205.0250
b.Dikurangi :
b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan642.732.826646.945.5814.212.755
b.3.STP (pokok kurang bayar)000
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)642.732.826646.945.5814.212.755
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)642.732.826646.945.5814.212.755
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar-284.527.801-288.740.556-4.212.755
3.Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ….000
c.Jumlah000
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-284.527.801-288.740.5560
5.Sanksi administrasi :
a.Bunga pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan pasal 13 (3) KUP000
c.Bunga pasal 13 (5) KUP000
d.Kenaikan pasal 13A KUP000
e.Kenaikan pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan pasal 17D (5) KUP000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-284.527.801-288.740.556-4.212.755

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor FIN-TAX/149/SPP/EXT/V/2023 tanggal 04 Mei 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 08 Februari 2023 Masa/Tahun Pajak Juni 2020 atas nama PT Gunung Sejahtera Puti Pesona NPWP 01.350.190.3-007.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-51 sebagai berikut:

Bukti P-1. SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Masa Juni 2020 No.

00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan No. FIN-TAX/121/SPP/EXT/IV/2022 tanggal 8 April

2022;

Bukti P-3. Surat Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023

Tanggal 8 Februari 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Surat Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Bukti P-4. Akta Perusahaan PT Gunung Sejahtera Puti Pesona Tahun 2022; Bukti P-5. Izin Kuasa Hukum a.n. Fadhlan Yudi Putranto;

Bukti P-6. KTP a.n. Fadhlan Yudi Putranto;

Bukti P-7. NPWP a.n. Fadhlan Yudi Putranto;

Bukti P-8. BPE a.n. Fadhlan Yudi Putranto;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum a.n. Siswo;

Bukti P-10. KTP a.n. Siswo;

Bukti P-11. NPWP a.n. Siswo;

Bukti P-12. BPE a.n. Siswo;

Bukti P-13. Akta Pendirian nomor 44 tanggal 14 Desember 1989;

Bukti P-14. Akta Nomor 2 tanggal 5 Juli 2022;

Bukti P-15. Akta Nomor 31 tanggal 28 Maret 2023;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus a.n. Fadhlan Yudi Putranto;

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Fadhlan Yudi Putranto;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus a.n. Siswo;

Bukti P-19. Pakta Integritas a.n. Siswo;

Bukti P-20. Pakta Integritas Direktur a.n. Sutarno;

Bukti P-21. Matriks sengketa;

Bukti P-22. Laporan Arus Uang Arus Barang;

Bukti P-23. BA no 474;

Bukti P-24. BA no 496;

Bukti P-25. BA no 519;

Bukti P-26. SPT Masa PPh 22 Masa Pajak 06 / 2020;

Bukti P-27. Rekening Koran halaman 59 tanggal 15 Juni 2020 periode laporan 1 -

30 Juni 2020;

Bukti P-28. Rekening Koran halaman 86 tanggal 23 Juni 2020 periode laporan 1 -

30 Juni 2020;

Bukti P-29. Bulk Payment ID Rekap 48185;

Bukti P-30. Bulk Payment ID Rekap 48455;

Bukti P-31. Kertas Kerja Purchase Requisition;

Bukti P-32. List No BPK PM (Bukti Pengeluaran Kas);

Bukti P-33. Penjelasan tertulis;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis Nomor FIN-TAX/189/SPP/EXT/VII/2024 tanggal 26

Julu 2024 tentang Kesimpulan Akhir Permohonan Banding atas Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomor 00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 Tanggal 8 Februari 2023 perihal Permohonan Keberatan No. FIN-TAX/121/SPP/EXT/IV/2022 tanggal 8 April 2022 perihal keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Nomor 00002/407/20/097/22 tanggal 11 Januari 2022 Masa Pajak Juni 2020 atas nama PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona, dengan nomor sengketa : 004056.16/2023/PP;

Bukti P-35. Rekening Koran Permata Milik GSPP hal 1;

Bukti P-36. Faktur Pajak 010.000-20.43556852;

Bukti P-37. SPT PPN Masa Mei 2020;

Bukti P-38. Kontrak penjualan SPP20000025;

Bukti P-39. Bukti Salah Transfer pada Rekening PT Gunung Sejahtera Dua Indah; Bukti P-40. Surat Kesalahan Pembayaran dari PT Kurnia Tunggal Nugraha; Bukti P-41. Memo Internal Dari Commercial Suport;

Bukti P-42. BPK SDI1HO20000870;

Bukti P-43. Rekening Koran AAS PB 1,8M hal 27;

Bukti P-44. SPT PPN Masa Juni 2020;

Bukti P-45. Kontrak penjualan SPP20000027;

Bukti P-46. Laporan Aktivitas CO SPP20000027;

Bukti P-47. Faktur Pajak Uang Muka;

Bukti P-48. Faktur Pajak Pelunasan;

Bukti P-49. Rekening Koran GSPP bulan Mei 2020 Penerimaan;

Bukti P-50. Rekening Koran GSPP bulan Juni 2020 Penerimaan;

Bukti P-51. Surat Penjelasan Terbanding Tanpa Nomor Tanggal 10 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis 29 Mei 2024;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis 10 Juli 2024;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis No. 104/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Hasil Penelitian Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/407/20/097/22 Tanggal 11 Januari 2022 Masa Pajak Juni Tahun 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIN-TAX/149/SPP/EXT/V/2023 tanggal 4 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1. DPP PPN yang harus dipungut sendiri1.701.141.772,003.582.050.248,001.880.908.476,00
2. Pajak Masukan729.739.327,00642.732.826,0082.793.746,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.880.908.476,00

Bahwa yang menjadi sengketa DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.880.908.476,00 adalah karena adanya selisih DPP PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan uji arus piutang, dengan perhitungan sebagai berikut:

Hasil pengujian arus piztang adalah sebagai berikut :

Saldo Axhir Piutang Sagang +i¢ Rp 17,998.976,199

Cita mbah PeLnasan PutangiPener.maan dari Pe.anggan

- Pererimaar Kas ti Rp, 0

- Bark Permata No Rok 295121004 (IDR) (KKP oder N 1.2.11 +i Rp 14.984 692.541

- Bank Mardin No. Rek 1250074015873 IDR) KKP Indeks N.A.) 44 Rp 4

- Bank Mand No Kek 1250079899785 (USD) (KKP Indeks M4.2.31 + Rp 24920 858.009

- Bask Mancir No Rek 1250019858550 {USC} +H Ap. J

D kurangi ° Saldo Awal Piutang Dagang “he Ap, 8075884706

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha : relude PPS) Ro. 51.406,622.944

Dikurarg: PPK yang 9 pungut serdiri icim SPT Masa PPN)

- Juni 2029 “ie Rp, (POA1a 177

Diambar . Uang Muka Felanggan Awal past kan telah difaktu"kar. masa sebelumnya) +t Rp. 8.329.206.452

Dikurangi Uang Muka Pelanggan Akhir Ta Rp. 4 141,096,482

Porodaran Usaha efm Pemeriksa 56,424,618 787

Citamban Rugi Selisin Kurs Penjualan Exspar +i+ Rp 661 940.372

Cilampah . Uang Muka Pa anggan Akir vie Rp. 141.090.452

Cikarang : varg Muka Pe anggan Awa. ipastikar telan difakturkan masa sebelumnya: “i Ap. §s2h.206 452

DPP Pesyerabar yang Terktang PPN cin Perrerksa Np 52650457 138

Sonyerahan PRN cin, Wajib Pajak Ap, 60,217.548 682

Selisih Ro, 100902476

Bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dan menyatakan bahwa selisih yang dihasilkan dari kertas kerja equalisasi DPP PPN yang harus dipungut sendiri dengan DPP Peredaran Usaha dengan menggunakan teknik uji arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding yang tidak komprehensif secara menyeluruh dalam satu tahun buku/tahun pajak (hanya dilakukan di bulan Juni 2020) saja, sudah barang tentu tidak tepat dan dapat dipastikan hasilnya tidak mencerminkan sebuah fakta yang sebenarnya;

bahwa setelah Pemohon Banding mempelajari dan memahami Kertas Kerja Pemeriksa (KKP) ternyata selisih hasil equalisasi DPP PPN yang harus dipungut sendiri dengan Peredaran Usaha sebesar Rp1.880.908.477,00 tersebut menurut Terbanding disebabkan karena terdapat transaksi penerimaan uang di bulan Juni 2020 yang diindikasikan belum diterbitkan atau belum dilaporkan Faktur Pajaknya di masa Juni 2020, dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal TransferUraian TransferNominal
09/06/2020PB dari PT. Astra Agro Lestari1.800.001.500Penjualan Kernel
19/06/2020Trf dari Sari Dumai Sejati, Panin Bank75.000.000Penjualan Kernel
24/06/2020Trf dari Perum Bulog Bank Rakyat Indonesia Penjualan Besi Tua13.902.000
1.888.903.500

bahwa atas selisih hasil equalisasi DPP PPN a quo Pemohon Banding menyatakan bahwa pada intinya selisih berasal dari:

a. Terdapat Pemindahbukuan dari PT Astra Agro Lestari sebesar Rp1.800.001.500,00;

b. Terdapat Penerimaan Dana dari PT Sari Dumai Sejati sebesar Rp75.000.000,00 pada tanggal 19 Juni 2020;

c. Terdapat penerimaan dana sebesar Rp13.902.000,00 pada tanggal 24 Juni 2020 dengan keterangan dari Perum Bulog Penjualan Besi Tua;

Bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dokumen serta mendengar keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan pendekatan Uji Arus Piutang secara parsial, yakni hanya membandingkan arus uang masuk di bulan Juni 2020 dengan pelaporan penyerahan di bulan yang sama. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode ini tidak sesuai dengan hukum pembuktian dan logika akuntansi yang lazim dan berterima umum (Generally Accepted Accounting Principles);

Menimbang bahwa sebuah siklus akuntansi piutang dan pendapatan tidak dapat dipotret secara utuh hanya dalam satu masa pajak (bulan). Uji arus piutang secara teori harus dilaksanakan dalam satu tahun buku penuh untuk mendapatkan hasil yang andal dan akurat. Hal ini dikarenakan adanya faktor saldo awal piutang, saldo akhir piutang, dan perbedaan waktu (timing difference) antara saat penyerahan dengan saat pembayaran;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Namun, penetapan tersebut harus didasarkan pada bukti yang kuat dan landasan hukum yang tepat;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi menggunakan metode Uji Arus Piutang secara parsial (hanya pada Masa Juni 2020). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengujian arus uang (cash inflow) semata tidak serta-merta mencerminkan adanya penyerahan BKP/JKP pada masa yang sama. Oleh karenanya, menyimpulkan setiap uang masuk sebagai omzet bulan berjalan tanpa memperhatikan saldo piutang dan faktur masa sebelumnya adalah metodologi yang tidak presisi;

Menimbang bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN menegaskan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; atau

e. Pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, prinsip utama saat terutangnya PPN adalah mana yang terjadi lebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran;

Menimbang bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa uang masuk yang disengketakan Terbanding di Masa Juni 2020 merupakan pelunasan atas transaksi yang saat terutangnya pajak telah terjadi pada Masa Mei 2020, dengan rincian sebagai berikut:

A. Transaksi dengan PT Kurnia Tunggal Nugraha sebesar

Rp1.800.001.500,00

Bahwa Terbanding menganggap mutasi kredit tanggal 9 Juni 2020 sebagai penyerahan Juni 2020, namun demikian terbukti bahwa uang tersebut adalah merupakan pemindahbukuan atas pembayaran uang muka pembelian 500.000kg Kernel pada tanggal 28 Mei 2020;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 28 Mei 2020 dan Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Mei 2020;

Menimbang bahwa selaras dengan Pasal 11 ayat (1) UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa saat terutangnya pajak telah terjadi pada tanggal 28 Mei 2020 (saat pembayaran). Dengan demikian, penerimaan uang di bulan Juni 2020 bukan merupakan objek PPN (penyerahan baru), melainkan hanya peristiwa arus kas penyelesaian piutang. Koreksi Terbanding bertentangan dengan fakta hukum bahwa kewajiban PPN telah dilaksanakan di masa sebelumnya;

B. Transaksi dengan PT Sari Dumai Sejati sebesar Rp75.000.000,00

bahwa Terbanding menganggap penerimaan Rp75.000.000 di Juni 2020 sebagai penyerahan baru;

Menimbang bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan, terbukti bahwa uang tersebut adalah pelunasan termin akhir (5%) sesuai Kontrak No. SPP20000027 (vide Bukti-P51) yang merupakan Kontrak penjualan komoditi Kernel sebesar 500.000kg dengan nilai sebesar Rp1.500.000.000,00;

Menimbang bahwa terbukti Pembayaran atas kontrak pembelian a quo dilakukan dua kali secara bertahap, sebagai berikut:

- tanggal 19 Mei 2020 PT Sari Dumai Sejati membayarkan Uang Muka 95% senilai Rp1.425.000.000,00 sudah dibuatkan faktur pajak pada tanggal 19 Mei 2020 (vide Bukti-P47);

- tanggal 19 Juni 2020 dibayarkan Rp75.000.000,00;

Bahwa terbukti tanggal 31 Mei 2020 Pemohon Banding mengirimkan Kernel kepada PT Sari Dumai Sejati sebanyak 500.000Kg, Pemohon Banding kemudian menerbitkan Faktur Pajak kekurangannya senilai Rp75.000.000,00 dengan nomor: 070.000.20.43556844 tanggal 31 Mei 2020 (vide Bukti-P48);

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak ada kekurangan PPN yang masih harus dipungut oleh Pemohon Banding atas dana sebesar Rp75.000.000,00 yang diterima pada tanggal 19 Juni 2020;

C. Transaksi Besi Tua / "Bulog" sebesar Rp13.902.000,00

Bahwa Terbanding menetapkan bahwa atas penerimaan dana sebesar Rp13.902.000,00 tanggal 24 Juni 2020 dengan uraian transaksi Trf dari Perum Bulog BRI Penjualan besi tua adalah merupakan transaksi yang terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa atas penerimaan uang penjualan besi tua di Juni 2020 memang belum diterbitkan Faktur Pajak di bulan Juni 2020;

Menimbang bahwa dalam dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penjualan besi bekas a quo, Faktur Pajak akhirnya diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2021 dan PPN-nya telah disetorkan ke Kas Negara;

Menimbang bahwa benar secara formal terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Namun terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut (meskipun terlambat di masa Juli 2021);

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mempertahankan koreksi pokok pajak di Masa Juni 2020 menjadi tidak relevan lagi karena objek pajak tersebut telah dipenuhi kewajibannya. Ranah kesalahan Pemohon Banding adalah ranah sanksi administrasi terlambat membuat Faktur Pajak dan menyetorkan PPN, bukan penetapan pokok pajak ulang;

Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.880.908.476,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp82.793.746,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu:

a. Faktur Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi (tidak ada dalam PKPM) dan tidak dapat dibuktikan memenuhi syarat formal dan material sebesar Rp80.814.121,00;

b. Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp1.979.625,00.

A. Faktur Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi

(tidak ada dalam PKPM) dan tidak dapat dibuktikan memenuhi syarat formal dan material sebesar Rp80.814.121,00;

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp80.814.121,00 atas Faktur Pajak dari lawan transaksi (CV Hossana Family) yang dianggap tidak dapat dibuktikan syarat formal dan materialnya karena tidak dilaporkan oleh lawan transaksi (tidak ada di sistem PKPM Terbanding);

Menimbang, bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dokumen serta mendengar keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 16F UU PPN mengatur secara tegas batasan tanggung jawab pembeli. Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar kepada Penjual;

Menimbang bahwa filosofi hukum (ratio legis) dari ketentuan di atas adalah untuk melindungi Wajib Pajak pembeli yang beritikad baik. Sistem PPN di Indonesia menganut Indirect Subtraction Method, di mana kewajiban memungut dan menyetor PPN berada pada pihak Penjual. Apabila Pembeli telah membayar PPN tersebut kepada Penjual, maka kewajiban hukum Pembeli telah selesai. Kegagalan Penjual dalam melaporkan atau menyetorkan PPN yang telah dipungutnya adalah sepenuhnya ranah pertanggungjawaban hukum (administrasi maupun pidana) dari Penjual tersebut terhadap Negara;

Menimbang bahwa tindakan Terbanding yang membebankan kerugian negara—akibat perbuatan lalai/melawan hukum dari Penjual— kepada Pembeli yang telah melunasi kewajibannya, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan keadilan. Terbanding selaku otoritas pajak memiliki instrumen penegakan hukum untuk menagih langsung kepada Penjual yang mangkir (penerbit faktur);

Bahwa untuk menguji itikad baik dan pemenuhan syarat material dari Pemohon Banding, Pengadilan Pajak telah melakukan uji arus uang dan uji dokumen atas transaksi dengan CV Hossana Family senilai PPN Rp80.814.121,00;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti di persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan telah memenuhi ketentuan formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yaitu memuat identitas PKP yang lengkap, jenis barang/jasa, DPP, dan PPN yang dipungut, serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Nomor seri faktur juga valid dan diterbitkan oleh DJP;

Bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti otentik berupa invoice (Tagihan), Bukti Penerimaan Barang, dan Bukti Transfer (Rekening Koran Bank) yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas nilai tagihan beserta PPN 10%-nya ke rekening bank milik penjual (CV Hossana Family) pada bulan Juni 2020;

menimbang, bahwa karena Pemohon Banding dapat membuktikan secara nyata telah membayar PPN kepada Penjual (CV Hossana Family), maka sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban tanggung renteng Pemohon Banding menjadi gugur demi hukum;

Menimbang, bahwa Faktur Pajak tersebut adalah sah, dan PPN yang tercantum di dalamnya adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp80.814.121,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

B. Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi

pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp1.979.625,00;

Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN, Terbanding berpendapat atas transaksi yang menjadi koreksi adalah tidak berhubungan

langsung dengan kegiatan usaha baik untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:

Faktur
Nama Penjual BKP/Pajak/DokKoreksi
NoBKP Tidak Berwujud/DETAIL BPKPendapat Terbanding
Kode danPPN
Pemberi JKPNomor Seri
4PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 112535350PO 0675 TTG 2809 MATERIAL BATUBATA IPAL DOMESTIKtidak berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen
6PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 112543671.850Invoice No. INV2004/1334, ACCU YUASAtidak dijelaskan dalam dokumen kegiatan/bagian yang memerlukan BKP berupa Accu
9PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 112794671.850Invoice No. INV2005/0242, ACCU YUASAtidak dijelaskan dalam dokumen kegiatan/bagian yang memerlukan BKP berupa Accu
10PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11279539.000PO 1396 TTG 3285 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)merupakan fasilitas dan tidak berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen
11PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11279742.000PO 1470 TTG 3259 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
12PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11279839.000PO 1392 TTG 3261 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
13PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11279939.000PO 1397 TTG 3281 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
14PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11280039.000PO 1390 TTG 3260 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
15PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11280129.250PO 1391 TTG 3279 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
16PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11280239.000PO 1398 TTG 3278 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
17PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11280378.000PO 1393 TTG 3280 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
18PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 112804170.550PO 1404 TTG 3267 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN PINTU TRIPLEK)
19PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 1128055.100PO 1403 TTG 3271 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN RUMAH ISOLASI)
20PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 1128062.550PO 1402 TTG 3283 RUMAH ASISTEN (1A020001 - PEKERJAAN PERBAIKAN PLAFOND)
21PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11280730.155PO 1401 TTG 3284 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PERBAIKAN RUMAH ISOLASI)
22PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11280824.470PO 1400 TTG 3263 RUMAH ASISTEN (1A020001 - PEKERJAAN PERBAIKAN PLAFOND)
23PT KALIMANTAN PRATAMA MANDIRI0100022094 11281058.500PO 1399 TTG 3287 REHAB BANGUNAN (PEKERJAAN PASANG LAMPU PENERANGAN UNTUK RUMAH ISOLASI)
1.979.625

Menimbang, bahwa setelah memeriksa bukti-bukti dokumen serta mendengar keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "kegiatan usaha" adalah kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini tidak boleh ditafsirkan secara limitatif dan sempit sebatas pada barang yang "secara fisik menempel pada produk akhir";

Bahwa dalam Teori Hukum Pajak, prinsip pengkreditan Pajak Masukan harus dimaknai secara holistik (integralitas). Setiap pengeluaran (biaya) yang merupakan syarat mutlak bagi berlangsungnya operasional perusahaan untuk menghasilkan PPN Keluaran, harus diklasifikasikan sebagai pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan karakteristik bisnis Pemohon Banding yang bergerak di bidang industri perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di remote area/site), serta menimbang waktu terjadinya sengketa yaitu pada Masa Juni 2020 (Puncak Pandemi COVID-19);

Menimbang bahwa di lokasi perkebunan terpencil, pasokan listrik sangat bergantung pada generator set (genset) mandiri. Pembelian aki

merupakan komponen vital bagi operasional genset dan alat berat di area pabrik. Tanpa listrik dan alat berat yang berfungsi, proses produksi kelapa sawit akan terhenti total. Oleh karenanya, pengeluaran ini mutlak berhubungan langsung dengan kegiatan "produksi";

Bahwa pada pertengahan tahun 2020, Pemerintah memberlakukan protokol kesehatan yang ketat bagi dunia usaha. Pemohon Banding, demi menjaga keselamatan pekerja dan kelangsungan operasional pabrik agar tidak ditutup paksa oleh Satgas Covid-19, diwajibkan membangun fasilitas rumah isolasi bagi karyawan;

Bahwa pengeluaran ini merupakan bagian dari standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta pemenuhan fungsi "manajemen" krisis. Karyawan yang sehat adalah motor penggerak produksi. Memisahkan fasilitas kesehatan pekerja dari "kegiatan usaha" di tengah pandemi adalah logika bisnis yang tidak tepat;

menimbang, bahwa seluruh barang yang dibeli oleh Pemohon Banding tersebut terbukti digunakan di dalam area operasional pabrik, dan bertujuan semata-mata untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan keselamatan tenaga kerja;

Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur "berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi dan manajemen)" sebagaimana disyaratkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN telah terpenuhi. Sikap Terbanding yang mengoreksi pembelian ini dinilai terlalu kaku dan mengabaikan realitas operasional industri manufaktur, sehingga koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.979.625,00 harus dibatalkan;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPN yang harus dipungut sendiri1.880.908.476,000,001.880.908.476,00
2Pajak Masukan82.793.746,000,0082.793.746,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm. TerbandingRp52.098.457.138,00
Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp1.880.908.476,00
Dasar Pengenaan Pajak cfm. Pengadilan PajakRp50.217.548.662,00
Perhitungan PPN Lebih Bayar
-PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp170.114.177,00
Dikurangi:
-Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. TerbandingRp646.945.581,00
-Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakRp82.793.746,00
Pajak Masukan dapat diperhitungkan cfm. Pengadilan PajakRp729.739.327,00
-Lain-lainRp0,00
-Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkanRp729.739.327,00
Jumlah Perhitungan Lebih Bayar/seharusnya tidak terutangRp559.625.150,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00011/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 8 Februari 2023, atas nama PT GUNUNG SEJAHTERA PUTI PESONA, NPWP 01.350.190.3- 007.000, dan menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2020 yang lebih dibayar sebesar Rp559.625.150,00 (lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.