Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman

PUT-004109.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Mitra Galperti · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004109.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Mitra Galperti mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Harga Pokok Penjualan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 28 ayat (1) · Pasal 28 ayat (3) · Pasal 28 ayat (5) · Pasal 28 ayat (7)
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004109.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Mitra Galperti
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/096/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
6 Juni 2024
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum