PUTUSAN
Nomor PUT-004109.15/2023/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00072/KEB/WPJ.30/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/096/22 tanggal 31 Januari 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004109.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Mitra Galperti, NPWP 01.690.412.0-062.000, beralamat di Gedung Sovereign Plaza Lt.6 Unit D & E Jl. TB Simatupang Kav 36 RT 002 RW 002, Cilandak, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Nasrul jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Taslim Syahputra,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1258/PP/IKH/2022 tanggal 15 November
2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/KK-MG/V/2023 tanggal 9 Mei 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Rian Pratama Abdalla/NIP 19860428 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Cahyani Dewi/NIP 19750406 199511 2 001
Jabatan: Penelaah Keberatan