Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-004110.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor 004110.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004110.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Putusan Nomor 004110.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004110.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Putusan Nomor 004110.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00016/207/20/335/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
13 Februari 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum