Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-004110.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor 004110.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004110.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPertambahanNilai(PPN)Nomor 00016/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004110.16/2024/PP, antara:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera, NPWP 02.717.448.1-331.000, beralamat di Dusun I, Jangga, Batin XXIV, Kab. Batanghari, Jambi, 36656 (alamat korespondensi: PT RB Prima Konsultan, Gd. Wirausaha Lt. 5, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta- 12940), dalam hal ini diwakili oleh Rudy Yulianto, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris M. Zen, S.H. Nomor 57 tanggal 12 Maret 2020, yang dalam persidangan diwakili oleh:

Nama:

Bunga Wiladatika

Jabatan:

Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum:

KEP-183/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023, NomorSuratKuasa :

006DPS/KEU/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 Khusus untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

Nama:

Didi Supriyadi/ NIP 197803071998031001

Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: DJP Direktorat Keberatan dan Banding

Surat Tugas: ST-565/PJ.07/2025 tanggal 31 Januari 2025

Selanjutnya disebut sebagai pihak Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1145/PP/BR/2024 tanggal 17 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 43/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 30 Juli 2024,

Telah mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan, Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak November 2020 Nomor 00016/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasanAkhir (Disetujui) (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1DasarPengenaanPajak:
a. AtasPenyerahanBarangdan

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

JasayangterutangPPN:
a.1.Ekspor000
a.2.PenyerahanyangPPN-nya harusdipungutsendiri2.951.257.3626.377.488.7692.951.257.362
a.3.PenyerahanyangPPN-nya harusdipungutoleh PemungutPPN000
a.4.PenyerahanyangPPN-nya tidakdipungut21.198.119.40015.863.943.80021.198.119.400
a.5.Penyerahanyangdibebaskan daripengenaanPPN000
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4 +a.5)24.149.376.76227.575.608.16924.149.376.762
b. AtasPenyerahanBarangdan JasayangtidakterutangPPN:000
c. JumlahSeluruhPenyerahan(a.6 +b)24.149.376.76227.575.608.16924.149.376.762
d. AtasImporBKP/Pemanfaatan BKPTidakBerwujuddariLuar DaerahPabean/Pemanfaatan JKPdariLuarDaerah Pabean/PemungutanPajakoleh PemungutPajak/Kegiatan MembangunSendiri/Penyerahan atasAktivaTetapyangMenurut TujuanSemulaTidakUntuk Diperjualbelikan/Perolehanyang PPN-nyatidakSeharusnya dibebaskanatautidak dipungut/TanggungJawab SecaraRenteng:
d.1.ImporBKP000
d.2.PemanfaatanBKPTidak BerwujuddariLuarDaerah Pabean000
d.3.PemanfaatanJKPdariLuar DaerahPabean000
d.4.PemungutanPajakoleh PemungutPPN000
d.5.KegiatanMembangunSendiri000
d.6.PenyerahanatasAktiva TetapyangMenurutTujuan SemulaTidakUntuk Diperjualbelikan000
d.7.PerolehanyangPPN-nya tidakSeharusnyadibebaskan atautidakdipungut000
d.8.TanggungJawabSecara Renteng000
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3 ataud.4ataud.5ataud.6 ataud.7ataud.8)000
2PenghitunganPPNKurangBayar

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

a. PajakKeluaranyangharus dipungut/dibayarsendiri(tarifx 1.a.2atau1.d.9)295.125.735637.748.876295.125.735
b. Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimuka dalamMasaPajakyang sama000
b.2.PajakMasukanyangdapat diperhitungkan50.988.595.70050.947.824.96050.988.595.700
b.3.STP(pokokkurangbayar)000
b.4.DibayardenganNPWP sendiri000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4 +b.5)50.988.595.70050.947.824.96050.988.595.700
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlahpajakyangdapat diperhitungkan(b.6–c.1)50.988.595.70050.947.824.96050.988.595.700
e. JumlahpenghitunganPPN KurangBayar(a–d)(50.693.469.965)(50.310.076.084)(50.693.469.965)
3KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajak berikutnya000
b. DikompensasikankeMasa Pajak……(karenapembetulan)50.693.469.96550.693.469.96550.693.469.965
c. Jumlah(a+b)50.693.469.96550.693.469.96550.693.469.965
4Pajakyangkurangdibayar(2.e.+ 3.c)0383.393.8810
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP000
b. KenaikanPasal13(3)hurufc KUP0287.545.4100
c. BungaPasal13(5)KUP000
d. KenaikanPasal13AKUP000
e. KenaikanPasal17C(5)KUP000
f. KenaikanPasal17D(5)KUP000
g. BungaPasal13(2)KUPjo. Pasal9(4f)PPN000
h. Jumlah(a+b+c+d+e+f+g)0287.545.4100
5JumlahPPNyangmasihharus dibayar(4+5.h)0670.939.2910
6JumlahkurangbayaryangdisetujuiberdasarkanPembahasanAkhirHasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 06/PJ/DPS/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

NOURAIANSuratKeberatan (Rp)
1DasarPengenaanPajak:
a. AtasPenyerahanBarangdanJasayangterutangPPN:
a.1. Ekspor0
a.2.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri2.951.257.362
a.3.PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutolehPemungutPPN0
a.4.PenyerahanyangPPN-nyatidakdipungut21.198.119.400
a.5.PenyerahanyangdibebaskandaripengenaanPPN0
a.6.Jumlah(a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)24.149.376.762
b. AtasPenyerahanBarangdanJasayangtidakterutangPPN:0
c. JumlahSeluruhPenyerahan(a.6+b)24.149.376.762
d. AtasImporBKP/PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuar DaerahPabean/PemanfaatanJKPdariLuarDaerah Pabean/PemungutanPajakolehPemungutPajak/Kegiatan MembangunSendiri/PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurut TujuanSemulaTidakUntukDiperjualbelikan/PerolehanyangPPN- nyatidakSeharusnyadibebaskanatautidakdipungut/Tanggung JawabSecaraRenteng:
d.1.ImporBKP0
d.2.PemanfaatanBKPTidakBerwujuddariLuarDaerahPabean0
d.3.PemanfaatanJKPdariLuarDaerahPabean0
d.4.PemungutanPajakolehPemungutPPN0
d.5.KegiatanMembangunSendiri0
d.6.PenyerahanatasAktivaTetapyangMenurutTujuanSemula TidakUntukDiperjualbelikan0
d.7.PerolehanyangPPN-nyatidakSeharusnyadibebaskanatau tidakdipungut0
d.8.TanggungJawabSecaraRenteng0
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6atau d.7ataud.8)0
2PenghitunganPPNKurangBayar
a. PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri(tarifx1.a.2 atau1.d.9)295.125.735
b. Dikurangi:
b.1.PPNyangdisetordimukadalamMasaPajakyangsama0
b.2.PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan50.988.595.700
b.3.STP(pokokkurangbayar)0
b.4.DibayardenganNPWPsendiri0
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)50.988.595.700
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6–c.1)50.988.595.700
e. JumlahpenghitunganPPNKurangBayar(a–d)(50.693.469.965)
3KelebihanPajakyangsudah:
a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya0
b. DikompensasikankeMasaPajak……(karenapembetulan)50.693.469.965

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

c. Jumlah(a+b)50.693.469.965
4Pajakyangkurangbayar(2.e.+3.c)0
5SanksiAdministrasi
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)KUP0
c. BungaPasal13(5)KUP0
d. KenaikanPasal13AKUP0
e. KenaikanPasal17C(5)KUP0
f. KenaikanPasal17D(5)KUP0
g. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN0
h. Jumlah(a+b+c+d+e+f+g)0
5JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanNomorKEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula(Rp)Ditambah/ (dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)
1PPNKurang/(Lebih) Bayar383.393.8810383.393.881
2SanksiBunga000
3SanksiKenaikan287.545.4100287.545.410
4JumlahPajakyang masihharusdibayar670.939.2910670.939.291

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 dan telah diterima pada tanggal 23 April 2024;

3. Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Rudy Yulianto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 57 tanggal 12 Maret 2020 oleh Notaris M.Zen, S.H.;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP juncto UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Dalam Rupiah

KeteranganMenurutPemohon BandingMenurutKeputusan KeberatanKoreksiyang DiajukanBanding
(a)(b)(b-a)
PenyerahanPPN DipungutSendiri2.951.257.3626.377.488.7693.426.231.407
PenyerahanTidak DipungutPPN21.198.119.40021.198.119.400-
TotalPenyerahan24.149.376.76227.575.608.1693.426.231.407
PajakKeluaran295.125.735637.748.876342.623.141
PajakMasukan(50.988.595.700)(50.947.824.960)40.770.740
PPNKurang(Lebih) Bayar(50.693.469.965)(50.310.076.084)383.393.881
Dikompensasikanke masaberikut50.693.469.96550.693.469.965-
PPNKurang(Lebih) Bayar-383.393.881383.393.881
SanksiPasal13(2)KUP---
KenaikanPasal13(3) KUP-287.545.410287.545.410
JumlahPPNKurang Bayar-670.939.291670.939.291

Adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganKoreksiPositif (Negatif)
1PenyerahanPPNDipungutSendiri3.426.231.407
2PajakKeluaran342.623.141
3PPNMasukan40.770.740

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

Oleh karena Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi yang tidak Pemohon Banding setujui, maka berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No 28 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan surat permohonan keberatan ini kepada Terbanding;

KOREKSI DPP PENYERAHAN PPN DIPUNGUT SENDIRI – Rp3.426.231.407,00 dan PPN KELUARAN - Rp342.623.141,00

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Alasan koreksi Terbanding:

Berdasarkan bukti penjualan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2020 kemudian disandingkan dengan Faktur Pajak yang dilaporkan di DPP Penyerahan SPT Masa PPN terdapat selisih senilai Rp3.246.231.407,00 yang PPN nya belum dipungut sendiri;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

 Bahwa koreksi DPP Penyerahan menurut Terbanding sebesar

Rp3.426.231.407,00 terdiri dari 2 jenis koreksi:

“1 lho Re o

, (Koreksi terkait Koreksi Penghasilan Luar Usaha dari Uji Arus

3.029.669.324

Uang/ Piutang di SKPN PPh Badan 2020

Koreksi terkait Koreksi selisih ekualisasi menurut Pemeriksa

2 . 396.562.083 merupakan bukan penyerahan yang tidak tertuang

 Bahwa untuk koreksi terkait koreksi Penghasilan Luar Usaha dari

Uji Arus Uang/Piutang Rp3.029.669.324,00 di SKPN PPh Badan 2020 tidak Pemohon Banding setujui karena Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan banding atas koreksi Uji Arus Uang/Piutang tersebut yang pengajuannya bersamaan dengan pengajuan surat banding ini;

 Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas pengujian arus uang piutang sebesar Rp3.029.669.324,00 dikarenakan terdapat jurnal penyesuaian auditor atas saldo awal piutang tahun 2019 yang tidak berkelanjutan dengan saldo akhir piutang tahun 2018;

Bahwa jurnal penyesuaian tersebut dilakukan oleh auditor independen. Namun secara substansi jurnal penyesuaian tersebut tidak berpengaruh ke tambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding. Sehingga, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp3.029.669.324,00;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

 Bahwa atas koreksi sebesar Rp396.562.083,00 yang berasal dari selisih ekualisasi menurut Terbanding merupakan bukan penyerahan yang tidak terhutang PPN, secara substansi selisih tersebut adalah penghasilan atas penggantian lahan;

KOREKSI PPN MASUKAN – Rp40.770.740,00

Alasan koreksi Terbanding:

Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan pasal 9 ayat 8 UU PPN senilai Rp40.770.740,00;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

 Bahwa koreksi Terbanding berhubungan dengan koreksi 1 Faktur

Pajak Masukan berikut:

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/

. . Menurut WP

No.| BKP Tidak Berwujud/ NPWP Nota Retur/Nota Pembatalan

Pemberi JKP Tanggal | Dpp |” ppn

CV ALAM KUSUMA 01.103.887.4-331.000 10100072009069923 30/11/2020 407.707.400| 40.770.740

Alasan koreksi Terbanding karena belum ada jawaban konfirmasi dari KPP Pemberi Jasa/Penjual mengenai telah dilaporkannya PPN Keluaran oleh Pemberi Jasa/Penjual dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan pasal 9 ayat 8 UU PPN;

 Bahwa menurut Pemohon Banding, atas Faktur Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan pembangunan lokasi usaha Pemohon Banding yang berhubungan langsung dengan usaha sehingga atas faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

 Bahwa yang dimaksud dengan berhubungan dengan kegiatan usaha adalah berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi,

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

pemasaran dan manajemen (Penjelasan Pasal 9 ayat (8)(b) UU PPN No 42 Tahun 2009);

 Bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dan sesuai dengan dokumen arus uang dan barang. Sehingga atas Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

 Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012, disebutkan:

Pasal 4 (1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa

 Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 diatas telah jelas sekarang bahwa Tanggung Renteng untuk Pembeli (dalam hal ini PT DPS) akan hilang/tidak dapat dikenakan kepada Pembeli jika Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

 Kemudian, saat ini telah ada penegasan dari Dirjen Pajak No SE-

45/PJ/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang pengujian Faktur Pajak yang PPNnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, disebutkan:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Butir 5.b =

Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

Butir 6.a =

Terhadap Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, ditindaklanjuti sebagai alat keterangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data, dan selanjutnya dikirimkan ke KPP tempat PKP penjual terdaftar untuk dilakukan pengawasan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan Wajib Pajak;

 Oleh karena itu, atas koreksi Terbanding ini seharusnya dapat dibatalkan;

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding pada butir III di atas;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

3. Perhitungan PPN Masa November 2020 terhutang menjadi sebagai berikut:

Dalam Rupiah

KeteranganMenurutPemohon BandingMenurutKeputusan KeberatanSelisihyang DiajukanBanding
(a)(b)(b-a)
PenyerahanPPNDipungut Sendiri2.951.257.3626.377.488.7693.426.231.407
PenyerahanTidakDipungut PPN21.198.119.40021.198.119.400-
TotalPenyerahan24.149.376.76227.575.608.1693.426.231.407
PajakKeluaran295.125.735637.748.876342.623.141
PajakMasukan(50.988.595.700)(50.947.824.960)40.770.740
PPNKurang(Lebih)Bayar(50.693.469.965)(50.310.076.084)383.393.881
Dikompensasikankemasa berikut50.693.469.96550.693.469.965-
PPNKurang(Lebih)Bayar-383.393.881383.393.881
SanksiPasal13(2)KUP---
KenaikanPasal13(3) KUP-287.545.410287.545.410
JumlahPPNKurang Bayar-670.939.291670.939.291

Demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00016/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023;

Bukti P-3. Salinan bermeterai Akta Notaris Nomor 57 tanggal 12 Maret 2020 oleh Notaris M.Zen, S.H yang mencantumkan Rudy Yulianto sebagai penanda tangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang direktur;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan Nomor 06/PJ/DPS/VII/2023 tanggal

10 Juli 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat; dan

Bukti P-5. Salinan KTP Rudy Yulianto selaku direktur Pemohon

Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-43/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 30 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 009/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 4 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia V kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal V diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat V KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 03 April 2024 yang diterima tanggal 03 April 2024 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu V Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 03 April 2024;

h. Bukti pembayaran 50%

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh PT. Dharmasraya Palma

Sejahtera DIREKTUR bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan suratV banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Pokok Sengketa: Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi dari pemeriksa atas:

NoRp
1.PenyerahanPPNDIpungut sendiri3.426.231.407
2.PajakKeluaran342.623.141
3PajakMasukan40.770.740

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum yang terkait

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 ayat (2)

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN) mengatur: Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

h. Ekspor jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 9 ayat (8) huruf b perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 9 ayat (1)

Dasar Pengenaan Pajak meliputi jumlah:

1)Harga Jual;

2)Penggantian;

3)nilai impor;

4)nilai ekspor; atau

5)nilai lain, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur: Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Pasal 3

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur:

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta

1) DPP Penyerahan PPN dipungut sendiri Rp3.426.231.407,00 dan PPN Keluaran Rp342.623.141,00 berdasarkan bukti penjualan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan kemudian dibandingkan dengan Faktur Pajak yang dilaporkan di DPP Penyerahan SPT Masa PPN terdapat selisih senilai Rp3.426.231.407,00 yang PPN nya belum dipungut;

Dasar hukum :

-Pasal 4 ayat (1) UU PPN

-Pasal 12 ayat (3) UU KUP

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

WES Wel a baler Wit KA KA Si iT de, Tn .

pS es tt — — +. ey

: SAI PN | | | , al Its | hi :| HI

AL Pekan ay Yaa dnt oe 2G Shh ond DADA Bs sdb ga au tuba

Ad RTA AN PAN | " Lp 2 ih ee) HN | Ip Ay .

At DAA Pn aa NI tits bes CMT GSS Con ne nan In)

2 pai jl ey KEKE EN yay Hipeae een) att | 8 3 o popes Py

Po Tue bey Fh | Naa 1 FP

MAA TER ec | TA GP BL er Ig 1426, 201407

2) Atas koreksi DPP tersebut diatas Wajib Pajak menyatakan bahwa waqjib pajak tidak setuju atas koreksi penghasilan luar usaha dari uji arus uang/piutang Rp3.029.669.324,00 di SKPN PPh Badan 2020 dan juga mengajukan keberatan atas koreksi uji arus uang/piutang tersebut;

3) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengajuan keberatan Wajib Pajak tersebut, Tim Peneliti melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksa Pajak dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-179/WPJ.276/2023 tanggal 16 oktober 2023, dimana diketahui bahwa pengujian arus piutang dilakukan berdasarkan bukti-bukti dari rekening koran dan Laporan Keuangan yang dilaporkan Wajib Pajak dan atas temuan Pemeriksa telah dikirimkan Surat Permintaan Keterangan/Bukti Nomor S- 329/IBK/WPJ.274/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Wajib Pajak, namun sampai dengan dikeluarkannya Surat Peringatan Pertama Nomor S-338/IBK/WPJ.274/2022 tanggal 30 Desember 2022, dan Surat Peringatan II Nomor S-012/IBK/WPJ.274/2023 langgal 11 Januari 2023, Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan terkait dengan temuan Pemeriksaan tersebut;

4) Tim Peneliti melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-205/WPJ.276/2023 tanggal 02 November 2023, diketahui bahwa Wajib Pajak yang diwakili oleh

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Kuasanya Bapak Rizal Bawazier tidak dapat menjelaskan terkait dengan alasan keberatan atas Koreksi pengujian arus piutang senilai Rp3.029.669.324,00. Wajib Pajak hanya menyampaikan alasan sebagaimana disampaikan dalam Surat Keberatan Wajib Pajak;

5) Koreksi Pajak Masukan atas transaksi berupa pekerjaan Pembangunan mess pegawai kebun Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan tersebut sebagaimana tabel berikut:

No.NamaPenjualBKP/NomorDPPPPN
BKPTidakBerwujud/ PemberiJKPFaktur(Rupiah)(Rupiah)
1CVRAHMAT0110071923129453189.315.72018.931.572
2CVRAHMAT0100062006402556315.526.20031.552.620
3CVALAMKUSUMA0100072009069921119.945.00011.994.500
4CVRAHMAT0100062006402558118.322.32511.832.233
4CVALAMKUSUMA0100072009069922103.400.00010.340.000
5CVALAMKUSUMA0100072009069923407.707.40040.770.740
Jumlah1.254.216.645125.421.665

c. Tanggapan Terbanding

Bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap Surat Keberatan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang ada pada saat proses penelitian diketahui hal- hal sebagai berikut:

a) Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-179/WPJ.276/2023 tanggal 16 Oktober 2023 sebagai berikut:

1) Pemeriksa melakukan penelitian atas DPP Penyerahan PPN dipungut sendiri Rp3.426.231.407,00 dan PPN Keluaran Rp342.623.141,00 dimana berdasarkan bukti penjualan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan kemudian dibandingkan dengan Faktur Pajak yang dilaporkan di DPP

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Penyerahan SPT Masa PPN terdapat selisih senilai Rp3.426.231.407,00 yang PPN nya belum dipungut;

2) Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Penghasilan dari luar usaha berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp3.039.669.324,00 dilakukan Pemeriksa berdasarkan pengujian pada bukti- bukti dari rekening koran dan Laporan Keuangan yang dilaporkan Wajib Pajak

3) Wajib pajak tidak menyetujui atas koreksi penghasilan dari luar usaha berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp3.039.669.324,00 karena menurut Wajib Pajak koreksi tersebut karena terdapat jurnal penyesuaian auditor atas saldo awal piutang tahun 2019 yang tidak berkelanjutan dengan saldo akhir piutang tahun 2018. Namun secara substansi jurnal penyesuaian tersebut tidak berpengaruh ke tambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak, sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp3.029.669.324,00;

4) Terkait dengan alasan tersebut, Peneliti melakukan pengujian pada Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2019 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan diperoleh informasi sebagai berikut:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

PT DHARMASRAYA PALMA SEJAHTERA

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019

DENGAN ANGKA PERBANDINGAN UNTUK-TAHUN YANG BERAKHIR

PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2018 DAN 1 JANUARI 2018/31 DESEMBER 2017 (Angka disajikan dalam Rupiah. kecuali dinyatakan lain)

29. PENYAJIAN KEMBALI DAN REKLASIFIKASI LAPORAN KEUANGAN

Lapas Dosa Ruanan Pain MN

Se pm Penataan Sona Penvarjan

Kooba: darn Kemal dan

Rekoasitikast Rekhistoasi

ASET

Kasur nh SA na PSN 23,9609

Pesan iban kerma POS Pa 21 420042,358

Peka rda Lo3.052

Pils acters bed ARA S0

Porson Pith dao tres Bie Lied

\ect bn lio SHAS ES.630

Poth dibve ar beuihka SSeS Dh sid Cea Holl

Mane mun perl - GIT 29

Pamdih Aset Lanes PR vee eS AA AL ALL AOR KA

Pengujian arus piutang tahun 2019:

Saldo Akhir Piutang Dagang Rp 6.526.618.532

Penerimaan Kas melalui Bank (rincian transaksi terlampir via email) Rp 162.892.456.122 pirurang Saldo Awal Putang Dagang Rp” 406642368)

Rp OOD 130206

Dikurang PPN yang Dipungut Sendiri Rp 3.014.738.233

Ditambah Saldo Awal Pendapatan dimuka Rp 1.700.888.489

Peredaran usaha cfm Pemeriksa Rp 156.678.282.552

Peredaran usaha cfm Wajib Pajak Rp 151.379.689.586

Selisih Rp 5.298.592.966

Pengujian arus piutang tahun 2020:

Saldo Akhir Piutang Dagang Rp 1.802.979.100

Penerimaan Kas melalui Bank (rincian transaksi terlampir via email) Rp 242.610.216.892

Dikurang Saldo Awal Piutang Dagang Rp 6.526.618.532

Rp 237.886.577.460

Dikurang PPN yang Dipungut Sendiri Rp 2.983.966.840

Ditambah Offset Piutang dan Hutang Rp 11.892. 798.109

Dikurang Saldo Akhir Pendapatan dimuka Rp 4.512.500.001

Peredaran usaha cfm Pemeriksa Rp 242.282.908.728

Peredaran usaha cfm Wajib Pajak Rp 224.689.506.701

Selisih Rp 17.593.402.027

 Berdasarkan data tersebut maka diketahui bahwa Saldo piutang akhir tahun 2018 yang dilakukan penyesuaian awalnyaadalahsebesar Rp12.965.010.920,00 menjadi saldo piutang awal tahun 2019 senilai Rp11.426.942.358,00 telah diperhitungkan oleh Pemeriksa sehingga alasan yang disampaikan

Wajib Pajak tidak dapat diterima;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

 Bahwa alasan yang disampaikan Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan selisih yang diperoleh berdasarkan pengujianaruspiutangsebesar Rp3.029.669.324,00;

5) Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Huruf E. Pengertian

– Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, disebutkan bahwa Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

6) Bahwa Penggunaan Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa merupakan kelanjutan dari penggunaan Metode Langsung yang bertujuan untuk menguji kelengkapan (Completeness) dari Laporan Keuangan. Bahwa tujuan penggunaan metode tidak langsung adalah memastikan bahwa seluruh transaksi pendapatan telah dicatat di dalam Laporan Keuangan;

7) Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Metode Pemeriksaan – Tidak Langsung, dan diperoleh hasil pemeriksaan berupa koreksi Penghasilan dari luar usaha berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp3.039.669.324,00. Pengujian Arus Piutang dilakukan untuk menguji kebenaran jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak.

8) Bahwa seharusnya apabila seluruh transaksi telah dicatat dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak, maka hasil pengujian menunjukkan hasil tidak terdapat penghasilan yang belum dilaporkan. Namun demikian, pada proses pendekatan metode tidak langsung yang dilakukan oleh Pemeriksa pada

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

proses pemeriksaan, nyata-nyata terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak, sehingga atas selisih tersebut merupakan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

9) Bahwa pada proses pemeriksaan Wajib Pajak telah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti terkait koreksi tersebut sebagaimana SuratPermintaan Keterangan/Bukti Nomor S-329/IBK/WPJ.274/2022 tanggal 19 Desember 2022 yang dikirimkan Pemeriksa kepada Wajib Pajak, namun sampai dengan dikeluarkannya Surat Peringatan Pertama NomorS-338/IBK/WPJ.274/2022 tanggal 30 Desember 2022, dan Surat Peringatan II Nomor S-012/IBK/WPJ.274/2023 langgal 11 Januari 2023, Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan terkait dengan temuan Pemeriksaan tersebut.

10) Berdasarkan data dan fakta tersebut maka menurut Tim Peneliti, Pemeriksa telah melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan tata cara pemeriksaan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang- undangan perpajakan, sehingga atas koreksi tersebut tetap dipertahankan;

b) Terkait dengan koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Pemeriksa melakukan koreksi terhadap faktur Pajak Masukan sebesar Rp40.770.740,00yang tidak dapat dikreditkan, Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyatakan bahwa faktur pajak tersebut sehubungan dengan Pembangunan mess karyawan, dan wajib pajak akan melengkapi bukti-bukti terkait dengan arus uang, arus barang dan dokumen terkait dengan faktur Pajak Masukan tersebut.

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

2) Peneliti telah meminta buku atau catattan terkait sengketa keberatan atas koreksi pemeriksa, namun sampai dengan laporan ini dibuat wajib pajak tidak dapat memberikan data ataupun bukti yang diminta oleh peneliti.

3) Berdasarkan data rincian faktur pada aplikasi portal DJP diketahui bahwa faktur Pajak Masukan adalah transaksi atas pembayaran progres pembuatan perumahan Type G-10 di kebun DPS, sebagai berikut:

. i i inp In wee 1 ! fey “Tt 7 1 Status Milan

3 as aki Fost Fake Fett Fa Basa erg tea Ea or MAAN 2 Ten Deng na Senar Dear Ter Denjtal Penjual

4) Terkait koreksi atas faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan peneliti sependapat dengan tim pemeriksa dimana faktur Pajak Masukan adalah atas pekerjaan pembangunan perumahan di lokasi kebun wajib pajak. Faktur Pajak Masukan tersebut merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang menyatakan bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, selain itu Wajib Pajak juga tidak memiliki surat Keputusan penetapan daerah tertentu sesuai pasal 7 PMK 167/PMK.03/2018, sehingga peneliti mempertahankan koreksi atas faktur Pajak Masukan tersebut karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

5) Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN mengatur bawa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

6) Berikut Terbanding uraikan filosofi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN:

 Bahwa legal character PPN merupakan pajak konsumsi yang berarti bahwa konsumen akhirlahyang menanggung beban PPN tersebut;

 Bahwa dalam pelaksanaan pemungutannya, PPN dikenakan pada setiap rantai jalur produksi maupun jalur distribusi (multi stage tax) namun untuk menghindari pajak berganda diberlakukan metode credit method dimana PPNyangterutang merupakanhasil pengurangan antara PPN yang dipungut saat penjualan (Pajak Keluaran) dengan PPN yang dibayar saat pembelian (Pajak Masukan);

 Bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan pada setiap rantai produksi/distribusi pada prinsipnya adalah untuk memastikan bahwa PPN dikenakan atas setiap nilai tambah pada setiap supply chain sehingga pajak berganda tidak terjadi;

 Bahwa namun demikian tidak seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan karena tidak seluruh pengeluaran terkait Pajak Masukan tersebut yang digunakan secara langsung dalam proses penambahan nilai pada rantai produksi/distribusi tertentu;

 BahwaterdapatPajakMasukanyangsifat pengeluarannya adalah konsumtif sehingga untuk menjaga legal character PPN sebagai pajak konsumsi

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

maka Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. Dengan tidak dikreditkannya Pajak Masukan tersebut maka pihak pembeli/penerima jasa adalah pihak yang berkedudukan sebagai konsumen akhir yang menanggung beban atas PPN tersebut;

7) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, pengeluaran terkait Pajak Masukan yang disengketakan bukan merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, tetapi merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif yang berarti bahwa dalam hal ini Pemohon Banding adalah konsumen akhir yang seharusnya menanggung beban PPN atas pengeluaran tersebut, sehingga dengan demikian Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

8) Bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen terkait pembuktian bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha terkait produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, ataupun berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga dalil Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya;

9) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding telah tepat dan tetap dipertahankan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1) Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

a. Surat Banding nomor 009/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak November 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.717.448.1-331.000/0027174481331000NITKU: 0027174481331000000000;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti T-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00016/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023; dan

Bukti T-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 06/PJ/DPS/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004110.16.2024/PAN/2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa Khusus a.n. Bunga Wiladatika Savitri; Bukti P-7. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-183/PP/IKH/2023 a.n.

Bunga Wiladatika Savitri;

Bukti P-8. Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Bunga Wiladatika

Savitri;

Bukti P-9. Salinan Bukti Penerimaan Surat atas Pengajuan

Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00016/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023;

Bukti P-10. Salinan KTP dan NPWP Pemohon Banding;

Bukti P-11. Salinan BPE dan SPT PPN Masa Januari 2020;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Bukti P-13. Penjelasan tertulis sidang 21 November 2024;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir Nomor 026/RBPK/DPS/I/25 tanggal 20 Januari 2025.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-4.LHP dan LPK;

Bukti T-5.Matriks sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis sidang 21 November 2024.

Bukti T-7. Penjelasan tertulis sidang 12 Desember 2024;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Nomor S-3147/PJ/PJ.07/2024 tanggal 13 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak November 2020 Nomor 00016/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 009/DPS-Pajak/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Keputusan Keberatan, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

1. Pengajuan Keberatan bahwa Surat Keberatan Nomor 06/PJ/DPS/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak terutang, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, telah terpenuhi kewajiban pembayaran jumlah pajak yang disetujui saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a); dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Penerbitan Keputusan Terbanding bahwaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024, diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sehingga memenuhi Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00016/207/20/335/23 tanggal 11 April 2022 diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga memenuhi Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

POKOK SENGKETA

bahwa sehubungan dengan Pokok Sengketa yang diajukan, diketahui pada persidangan yang diselenggarakan tanggal 21 November 2024 dan closing statement Pemohon Banding dalam surat nomor 026/RBPK/DPS/I/25 tanggal 20 Januari 2025, Pemohon Banding pada intinya menyatakan setuju atas koreksi yang PPN-nya harus dipungut sendiri-Ekualisasi Omset PPh Badan dengan DPP sebesar Rp396.562.083,00 sehingga yang masih menjadi sengketa adalah DPP sebesar Rp3.039.669.324,00-koreksi yang berasal dari Arus Piutang;

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya harusdipungutsendiri3.337.819.445,006.377.488.769,003.039.669.324,00
2PajakMasukanyang dapat diperhitungkan50.988.595.700,0050.947.824.960,0040.770.740,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

1. Koreksi atas DPP Penyerahan PPN Dipungut Sendiri (Uji Arus Piutang) Rp3.039.669.324,00

Bahwa Pokok sengketa adalah koreksi DPP Penyerahan PPN sebesar Rp3.039.669.324,00 yang menurut Terbanding merupakan penghasilan luar usaha, sementara Pemohon Banding menolak karena selisih tersebut berasal dari jurnal penyesuaian auditor, bukan tambahan penghasilan.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan LHP tanggal 5 April 2023 atas selisih Rp3.039.669.324,00 yang ditemukan melalui pengujian arus piutang. Koreksi dilakukan dengan metode tidak langsung sesuai SE-65/PJ/2013 dan disimpulkan sebagai tambahan penghasilan yang belum dipungut PPN-nya. Terbanding juga mencatat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan klarifikasi atau bukti yang valid selama pemeriksaan.

Dalil hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap DPP Penyerahan PPN Dipungut Sendiri (Uji Arus Piutang):  Pasal 12 ayat (3) UU KUP: tentang penetapan jumlah pajak terutang apabila data yang dilaporkan dalam SPT tidak benar.

 Pasal 1 angka 23 UU KUP: definisi kredit pajak.

 Pasal 9 UU PPN: dasar pengenaan pajak.

 Surat Edaran SE-65/PJ/2013: tentang pedoman penggunaan metode tidak langsung dalam pemeriksaan.

 LHP dan dokumen pemeriksaan yang menunjukkan ketidaksesuaian data piutang.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi karena selisih Rp3.039.669.324,00 berasal dari jurnal penyesuaian auditor (CAJE) atas saldo piutang tahun sebelumnya, bukan dari penghasilan yang belum dilaporkan. Koreksi tersebut merupakan penyesuaian teknis akuntansi, bukan transaksi nyata penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, sehingga tidak layak dikenai PPN;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti antara lain berupa:

a. Kertas kerja audit dari Kantor Akuntan Publik atas CAJE 31 Desember 2020;

b. Ilustrasi jurnal penyesuaian atas akun piutang usaha dan pendapatan;

c. Penjelasan lisan dan tertulis dalam persidangan bahwa jurnal tersebut tidak berpengaruh pada tambahan kemampuan ekonomis;

d. Rekonsiliasi antara laporan keuangan audited dan laporan SPT PPN serta PPh.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jenis sengketa yang terjadi adalah sengketa bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa sengketa PPN adalah merupakan sengketa yang terkait dengan koreksi PPh Badan (Secondary correction) dan terhadap koreksi di PPh Badan telah dibatalkan oleh pengadilan pajak maka dengan demikian tidak terdapat lagi sengketa pada penyerahan yang PPN nya tidak dipungut;

Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pengadilan pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas koreksi penyerahan yang PPN nya tidak dipungut sebesar Rp3.039.669.324,00

2. Koreksi atas Pajak Masukan Rp.407.707.400

Bahwa Pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp407.707.400,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan dimaksud berhubungan langsung dengan pembangunan fasilitas usaha di lokasi terpencil yang mendukung operasional perusahaan.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Rp407.707.400,00 karena berasal dari pembangunan mess karyawan di

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

kebun perusahaan, yang dinilai bersifat konsumtif dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengeluaran tersebut dianggap sebagai natura atau kenikmatan bagi karyawan sehingga tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Dalil hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan:

 Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

 Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

 PMK No. 167/PMK.03/2018 terkait daerah tertentu;

 SE-45/PJ/2021 dan SE-65/PJ/2013 tentang pengujian faktur pajak;  Putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak sebelumnya yang menyatakan bahwa pembangunan perumahan karyawan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi karena pembangunan perumahan di daerah terpencil dinilai mendukung operasional usaha dan berhubungan langsung dengan kegiatan perusahaan. Pemohon merujuk Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN serta menegaskan bahwa pembayaran dapat ditelusuri melalui arus uang dan dokumen pendukung yang lengkap, sehingga Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa bersifat pembuktian;

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti antara lain berupa:

a. Fotokopi Berita Acara SPK dan dokumen pendukung lainnya (terdapat pada masa pajak Januari, Mei, Juli, September, dan November 2020);

b. Fotokopi faktur pajak atas pekerjaan pembangunan rumah;

c. Fotokopi invoice dan kwitansi pembayaran;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

d. Fotokopi rekening koran dan voucher pembayaran kepada penyedia jasa;

e. Dokumen arus kas dan bukti pendukung transaksi.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap lokasi kebun Pemohon Banding terletak di kecamatan Muara Batin, kabupaten Batanghari, jambi, sedangkan lokasi desa yang ramai dengan fasilitas desa yang tersedia hanya berjarak 5-7 km.

Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh terbanding dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp407.707.400,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian penelitian, pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga rekapitulasi koreksi yang menjadi sengketa PPN Masa Pajak November 2020 aquo menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya harusdipungutsendiri3.337.819.445,006.377.488.769,003.039.669.324,00
2PajakMasukanyang dapat diperhitungkan50.988.595.700,0050.947.824.960,0040.770.740,00

1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

cfm Terbanding: Rp6.377.488.769,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

cfm Pemohon Banding: Rp3.337.819.445,00 Koreksi: Rp3.039.669.324,00 Koreksi yang dipertahankan Majelis: Rp0,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis: Rp3.039.669.324,00

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

cfm Majelis: Rp3.337.819.445,00

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan cfm

Terbanding: Rp50.947.824.960,00 Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan cfm

Pemohon Banding: Rp50.988.595.700,00 Koreksi: Rp40.770.740,00 Koreksi yang dipertahankan Majelis: Rp40.770.740,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis: Rp0,00 Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan cfm Majelis : Rp50.947.824.960,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00016/207/20/335/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak November 2020, PT. Dharmasraya Palma Sejahtera, NPWP 02.717.448.1-331.000, beralamat di Dusun I, Jangga, Batin XXIV, Kab. Batanghari, Jambi, 36656 (alamat korespondensi: PT RB Prima Konsultan, Gd. Wirausaha Lt. 5, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta- 12940), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar79.426.949,00
2Sanksi Bunga0,00
3Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP59.570.212,00
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar138.997.161,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis, 18 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis, 18 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT. Dharmasraya Palma Sejahtera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.