Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-004150.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

Sofam Pusta Endroyono, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004150.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan Sofam Pusta Endroyono mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakTahun pajak 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 16; Pasal 23; Pasal 25; Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (1a)
  • UU 19/2000Pasal 1; Pasal 9; Pasal 37 ayat (1); Pasal 41 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (6)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004150.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
Sofam Pusta Endroyono
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/205/20/629/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
19 November 2025
Tanggal Pengucapan
21 Januari 2026