Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-004150.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
Sofam Pusta Endroyono, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004150.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan Sofam Pusta Endroyono mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 16; Pasal 23; Pasal 25; Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1c); Pasal 36 ayat (1a)
- UU 19/2000Pasal 1; Pasal 9; Pasal 37 ayat (1); Pasal 41 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (6)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004150.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Sofam Pusta Endroyono
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/205/20/629/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 Januari 2026