Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-004150.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

Sofam Pusta Endroyono, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-004150.99/2025/PP/M. XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SP- 00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Paksa atas Surat KetetapanPajakKurangBayarPajakPenghasilanNomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004150.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

SOFAM PUSTA ENDROYONO, NPWP 24.241.174.2-629.000, beralamat di Dsn Krajan, RT 02 RW 04, Ds Beji, Boyolangu, Kab. Tulungagung, Jawa Timur, 66233, (ifamgroup.cs11112@gmail.com), Selanjutnya dalam persidangan dihadiri oleh Sdr. Sofam Pusta Endroyono, untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto/19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

2. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan/19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

3. Nama/NIP: Siti Fadlilah/ 19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

4. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/ 19850711 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

5. Nama/NIP: Lilik Andayani/19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

6. Nama/NIP: Tri Heriyanto/19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

7. Nama/NIP: Novi Ariyanto/19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

8. Nama/NIP: Okik Mukhammad Andrian/19891206 201210 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1237/WPJ.12/2025 tanggal 12 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-702/ PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor SPE.002- T20/PPH.WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00022/STG- CT/WPJ.12/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/205/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung;

Menimbang bahwa atas SKPKB a quo, Penggugat sampai dengan waktu yang telah ditentukan belum melakukan pelunasan maka Tergugat menyampaikan surat teguran kepada Penggugat;

Menimbang bahwa atas surat teguran yang Tergugat sampaikan, Penggugat belum juga melunasi utang pajaknya, sehingga Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Paksa;

Menimbang bahwa Surat Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Paksa, pada intinya berisi hal-hal sebagai berikut:

Ncmcr STP PSB

STP/SKPKB/SKPKBT Jurnlah

Tangga! Jatuh

‘SK Perbetulan'SK Tanggal Jenis Utang Pajak yang

Tahun Pajak Tempo

KederatanPutusan Banding! Terbit Pajak Ktasin Harus D:bayar

. ! | Pembayaran

Putusan Peninjauan Kembali! | (Rp)

SK PersetuLan Bersama

OCCS 1 257720 52924 08 Pendapatan | Desember 07 September 40.680 640

Agustus | PPN Dalam 2020 2024 2024 Nageri

OScOo220n26 82924 08 Pendapatan Januan - O7 September 76.212.320

Agustus | PPh Pasal Dasamber 2024 2024 25/29 Orang 2020

Pribadi

003 16/105'22.629°23 14 Juni | Pendapatan Januari - 14 Jul 2023 100 COG 2523 PPn Pasal Desember

25/29 Orang 2022

Pnbadi

000791105120 829.23 28 Maret | Pendapatan Januar - 27 Apn! 2023 100 COO 2023 PPn Pasal Desember

25/29 Orang 2020

Lh Pnbagi ade - . ! - -— oe - ————

C0193/105.21625 22 28 Juni | Pendapatan Januari - 28 Jul 2022 102.002 2022 PPh Pasal Desember

25/29 Orang 2021

Pnbadi

Jumlan 117.192 S60

1 memerntankan Peranagung Paras tte Temnayar jumnian Ltarg Paar tersenu! ditamban dengan Baya Penang rar Fajar ee Kas Negara dalam angsa waktu 2 o4 ita kali dua puluh empati ar sesudar pembentaruan Surat Saks3 an

2. Memenntahkar kepada Jurusita Haak yang melaksanakan Surat Faesa ori atau Jurusta

Pajak fain yang ditunak untue malan oa pelan sangan Sura! Paksa Untuk melaxgararan

Penyitaan atas barang-barang mie Peranyaung Paige apabua salam jargea warta La

24 (dua kali dua puluh errpati jar Surat Pars om Liga danur

3 alas pemberitahuan Surat Passa dikerasan Baya Pesag has Fa ab yana akan dtogt sesuai dengan ketertuar peraturan perandan yada gan

Menimbang bahwa atas Surat tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui Surat Nomor T-001/SPE.HK/V/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Menimbang bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Tergugat belum menanggapi sehingga melalui Surat Nomor SPE.002- T20/PPH.WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor SPE.002-T20/PPH.WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat dalam pokok perkara tidak berada di alamat yang dicantumkan dalam Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 yaitu Perum BMW Bougenville B No 1 RT 05 RW 02 Desa Ngantru Kec Ngantru Kab Tulungagung Jawa Timur Kode Pos 66252, Penggugat sudah pindah alamat sejak tanggal 20 Maret 2021 berada di Dsn. Krajan 02/04 Ds Beji Boyolangu Tulungagung Jawa timur sehingga proses awal sebelum diterbitkan Surat Paksa Nomor SP- 00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tidak diketahui oleh

Penggugat, sehingga Penggugat tidak menerima dan atau mendapatkan informasi proses awal sebelum adanya penerbitan surat paksa tersebut di atas (bukti dokumen fotocopy NPWP KTP dan KK Penggugat);

2. bahwa Penggugat diterangkan dalam Surat Paksa Nomor SP-00118/ CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilan(SKPKBPP)Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 memiliki hutang pajak Rp76.212.320,00 (TujuhPuluh Enam Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) yang mana jumlah tersebut sangat besar dan melebihi dari pengahasilan Penggugat dalam 5 (lima) tahun berdagang keliling Alat-alat Tulis dan penjualan Perlengkapan Sekolah di sekolah-sekolah di wilayah Penggugat (Bukti potong pajak tahun 2020 dari lawan transaksi);

3. bahwa lawan transaksi Penggugat kebanyakan lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) adalah Lembaga dan Satuan Dinas Pendidikan yang alokasi belanjanya berasal dari dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) dan dana bantuan dari Pemerintah dimana Penggugat sebagai penyedianya di bebaskan dari pungutan pajak penghasilan. (PMK No. 34/PMK.010/2017 Pasal 3 (g));

4. bahwa pada tahun pajak 2020 sampai dengan tahun pajak 2021 Penggugat termasuk dalam pengusaha terdapak pandemi COVID 19 yang mana ditahun tersebut transaksi turun drastis dan terjadi lockdown (pembatasan/penutupan didaerah tertentu) dimana-mana, kegiatan usaha Penggugat terhambat sehingga dimungkinkan Penggugat melakukan laporan pajak yang keliru dan atau tidak benar (salah dalam menghitung) dan atau tidak lapor pajak sehingga terjadi dasar terbitnya Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024, namun demikian pada masa itu bagi pengusaha yang memenuhi kriteria terdapak COVID 19 mendapat insetif pengurangan dan penghapusan sanksi pajak. (PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor

23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona);

5. bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00118/ CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 Tentang Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilan(SKPKBPP)Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 tidak melalui proses yang benar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 beserta surat pemberitahuan awal yang lainnya tidak pernah disampaikan kepada Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan pembelaan atau upaya hukum selain hanya Pengajuan Gugatan Pengadilan Pajak, Salinan Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilan(SKPKBPP)Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 baru diterima Penggugat setelah diminta dengan Surat Permohonan Permintaan Salinan SKPKB NOMOR: SPE 002/HK.WP/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: FORM-7/BPS/KP.120303/2025 Terlampir;

6. bahwa Penggugat adalah pengusaha kecil perdagangan keliling dari sekolah kesekolah dan Lembaga Pemerintah lainnya yang hanya memahami penjualan saja demi bisa memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, dengan berbekal izin usaha dan NPWP yang disyaratkan oleh Lembaga sebagai konsumen tanpa memahami mengenai laporan keuangan dan atau pembukuan administrasi baik pribadi maupun perusahaan, serta tidak mengetahui akibat hukumnya, Penggugat siap diperiksa ulang dan memperbaiki kesalahan apabila Ketua Pengadilan Pajak mengijinkan dalam putusannya memberi tambahan untuk diperiksa ulangterhadapmenerbitkanSuratPaksaNomorSP- 00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 Tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024;

7. bahwa Tergugat dalam hal ini sudah melakukan pemblokiran rekening baik badan usaha maupun pribadi Penggugat yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya sebagai kepala keluarga, dan dalam keadaan darurat dimana rekening- rekening tersebut terdapat alokasi dana untuk kepentingan keluarga (sekolah 4 orang anak, kebutuhan rumah tangga, angsuran rutin bank, listrik dan biaya lain-lainnya) serta di dalam rekening tersebut terdapat hak orang lain yang belum terbayarkan (piutang dagang, dan pinjaman modal dari pihak lain);

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Dalam pokok sengketa dan alasan Gugatan Penggugat telah menerangkan dengan jelas alasan dan kronologis dengan sebenar- benarnya dilengkapi dengan bukti terlampir;

3. Kesimpulan Penggugat terhadap diterbitkannya Surat Paksa Nomor SP- 00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 disengaja dilakukan oleh Tergugat agar Penggugat tidak dapat melaksanakan hak nya untuk melakukan pencegahan, pembelaan serta upaya hukum lainnya;

4. Dalam pokok perkara Penggugat tidak paham, tidak mengetahui dan tidak mengerti dasar penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00118/ CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 Tentang Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilan(SKPKBPP)Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024, terhadap dasar perolehan nominal dan perhitungannya;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi persyaratan formal;

2. Dalam dalilnya Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Membatalkan dan menghapus ketetapan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Jawa Timur, dengan dalil dikarenakan proses dan prosedur pada tahapan awal sebelum pelaksanaan surat paksa tersebut di atas yang dikirimkan dan diterima oleh Penggugat, tidak dilaksanakan dengan baik dan benar oleh Tergugat yang mengakibatkan Penggugat tidak memiliki hak pembelaan dan kesempatan untuk melakukan upaya pencegahan terhadap terbitnya surat paksa tersebut di atas;

3. Membatalkan dan atau menunda pelaksanan Surat Paksa Nomor SP- 00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 Tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Jawa Timur, dalam proses pengajuan Gugatan sampai dengan adanya putusan Ketua Majelis Pengadilan Pajak;

4. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat kepada Tergugat untuk melakukan pemeriksaan ulang kepada Penggugat dan menunda pelaksanan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 Tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Jawa Timur sampai dengan selesainya pemeriksaan ulang serta untuk melakukan tahapan ulang pemeriksaan dari awal sampai akhir yang dengan benar dan seadil-adilnya;

5. Dan apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan memiliki pertimbangan keputusan yang lain Penggugat mohon dengan hormat untuk memberi keputusan seadil-adilnya kepada Penggugat dengan dasar uraian alasan dan bantahan Penggugat atas penerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024;

6. Penggugat yakin hanya Keputusan Majelis Hakim Pajaklah harapan satu- satunya yang dapat memberikan keadilan bagi Penggugat yang mana dalam putusannya terbaik bagi semua pihak, dengan memegang teguh prinsip keadilan yaitu lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah;

7. Apabila dalam penyampaian Gugatan, Penggugat ada kesalahan baik format tulisan, rangkaian kata, atau ada kekurangan lainnya, mohon untuk di beri masukan agar Penggugat dapat memperbaiki serta melengkapi kekurangan dalam pengajuan Gugatan ini;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00022/STG-CT/WPJ.12/2025 tanggal 12 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

✓ Pasal 13 ayat (1) huruf a; Pasal 20 ayat (1); Pasal 20 ayat (3);

Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Penjelasan Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (1a); Pasal 36 ayat (1c);

2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

✓ Pasal 1 angka 12; Pasal 8; Pasal 10;

3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ✓ Pasal 1 angka 7; Pasal 40 ayat (6);

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

✓ Pasal 18; Pasal 38 ayat (1);

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan

✓ Pasal 4 ayat (4); Pasal 5 ayat (1); Pasal 6; Pasal 15; Pasal 17;

Pasal 18;

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

✓ Pasal 21; Pasal 22;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) nomor PRIN-547/RIKSIS/KPP.1203/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-658/ RIKSIS/KPP.1203/2023 tanggal 16 Oktober 2023 untuk melaksanakan pemeriksaan khusus lapangan terhadap Penggugat dengan alamat Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Kab. Tulungagung Jawa Timur atas Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2020;

2. bahwa Tergugat menyampaikan permintaan data dan dokumen dalam rangka pemeriksaan dengan surat nomor S-175/ KPP.120300/2023 tanggal 05 Desember 2023 kepada Penggugat

dengan alamat Perum BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Tulungagung;

3. bahwa Tergugat menyampaikan Surat Peringatan I nomor S-021/ KPP.120300/2024 tanggal 01 Februari 2024 kepada Wajib Pajak dengan alamat Perum BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Tulungagung dan surat tersebut diterima oleh Rio Valdiandra pada tanggal 1 Februari 2024;

4. bahwa Penggugat menyampaikan surat balasan atas permintaan data dan dokumen serta surat peringatan I dengan surat tanpa nomor tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Penggugat sendiri, dengan isi dalam surat tersebut Penggugat menyatakan data dan dokumen yang dipinjam dalam rangka pemeriksaan sudah tidak ada lagi karena hilang atau kadaluarsa;

5. bahwa Tergugat menyampaikan Surat Peringatan II nomor S-50/ KPP.120300/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Penggugat dengan alamat Perum BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Tulungagung;

6. bahwa Tergugat menyampaikan surat panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan nomor S-823/ KPP.1203/2024 tanggal 12 Juli 2024 kepada Penggugat yang diterima langsung oleh Penggugat sendiri;

7. bahwa Penggugat tidak meminjamkan data dan dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan sehingga Tergugat membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 18 Juli 2024;

8. bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan dengan menggunakan data yang tersedia dan menyampaikan pokok koreksi hasil pemeriksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-266/RIKSIS/KPP.1203/2024 tanggal 24 Juli 2024 kepada Penggugat dengan alamat Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Kab. Tulungagung Jawa Timur. SPHP

tersebut diterima pada tanggal 24 Juli 2024 oleh Ari Maya sebagai karyawan Penggugat;

9. bahwa Tergugat menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND-160/KPP.1203/2024 tanggal 31 Juli 2024 kepada Penggugat dengan alamat Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Tulungagung dan undangan tersebut diterima pada tanggal 1 Agustus 2024 oleh Ari Maya sebagai karyawan Penggugat;

10. bahwa Penggugat menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tetapi tidak memberikan tanggapan atas SPHP sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pembahasan, Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penggugat;

11. bahwa Tergugat menuangkan hasil pemeriksaan terhadap Penggugat dalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-189/ RIKSIS/KPP.1203/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

12. bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kerta Kerja Pemeriksaan dan Nota Penghitungan, Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Dalam Negeri Nomor 00001/257/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024 dan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00002/205/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024 yang dikirimkan kepada Penggugat dengan alamat Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Kab. Tulungagung pada tanggal 9 Agustus 2024 melalui jasa ekspedisi J&T Express dengan nomor resi 1313681038;

13. bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Dalam Negeri Nomor 00001/257/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024 dan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00002/205/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024 dan sampai dengan jangka waktu pelunasan SKPKB PPN dan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Penggugat tidak melunasi utang pajak atas SKPKB

tersebut sehingga lewat waktu 7 (tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, Tergugat menerbitkan Surat Teguran melalui Coretax DJP yang disampaikan langsung ke Portal Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Targa Tanga

+, oooot 251 20:629:24| 08 08'2024 | 40.680.640 | S-00311 TGR-CT KPP.1203:2025 126 01 2025

2. 100002 2052062824 08 082024 76.212.320 | $-00312 TGR-CT KPP.1203'2025 |26'01 2025

14. bahwa atas utang pajak lainnya yang belum dilunasi oleh Penggugat, juga telah diterbitkan Surat Teguran oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut:

No| __STP__| Tanggal | Nominal | SuratTeguan | Tanggai

15. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00118/ CT/KPP.1203/2025 tanggal 07 Mei 2025 atas nama Penggugat dengan alamat Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru, Ngantru, Kab. Tulungagung, Jawa Timur karena setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penggugat belum melunasi Utang Pajak;

16. bahwa Tergugat menyampaikan Surat Paksa secara langsung kepada Penggugat pada tanggal 9 Mei 2015 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BASP-00183/CT/KPP.1203/2025 yang telah ditandatangani oleh Penggugat;

17. bahwa Penggugat menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh OP Nomor 00002/205/20/629/24 tanggal 08 Agustus 2024 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 9 Mei 2025 dengan Lembar PengawasanArusDokumenNomorBPS-632/ MANUAL/KPP.1203/2025 tanggal 15 Mei 2025;

18. Penggugat mengajukan perubahan data alamat kepada Tergugat yang diterima pada tanggal 14 Mei 2025 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor BPS-29578/CT/KPP.1203/2025;

19. Tergugat menyetujui permohonan perubahan data Penggugat dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data nomor S-06144/SPDATA-CT/KPP.1203/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan rincian perubahan data alamat Penggugat sebagai berikut:

No] Jenis Data yang Sebe um Sesudah

Data Berubah “(Detil Detail Alamat PERUMAHAN BV! BCUGE | DUSUN KRAJAN

Alama NVILLE BNO.*

RW 092 094

Kecamatan NSANTRU BOYOLANGU

Koce Pos 66252 66234

Data Geometri “ong :111.89074495893714 lat’ :+$.052855357458229}

Tangga Mulai 14-05-2025

Tangga Mula 2007-08-05717:09:00.000Z | 2025-05-14T00:00:00+07:00

20. Penggugat menyampaikan gugatan atas Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 07 Mei 2025 dengan Surat Gugatan nomor SPE.002-T20/PPH.WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Mei 2025;

c. Tanggapan Tergugat

Penggugat menyampaikan pernyataan atas materi gugatan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/ PJ.33/1998) berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Tergugat melalui surat Nomor: T-001/SPE.HK/V/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tersebut di atas; bahwa atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang isinya tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024, dimana Tergugat belum menanggapi surat permohonan Penggugat berdasarkan tanggal penerimaan surat yang di serahkan denganBuktiPenerimaanManualNomorBPS-632/ MANUAL/KPP.1203/2025 Tanggal 9 Mei 2025;

Tanggapan Tergugat:

a) Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh OP Nomor 00002/205/20/629/24 tanggal 08 Agustus 2024 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 9 Mei 2025;

b) Bahwa jangka waktu penyelesaian dan pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP sehingga Tergugat harus memberikan keputusan atas permohonan Penggugat paling lama tanggal 8 Desember 2025;

c) Bahwa Tergugat belum menanggapi surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat karena Tergugat sedang melakukan penelitian atas permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

d) Bahwa jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

belum terlampaui sehingga masih terdapat waktu bagi Tergugat untuk melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Keputusan;

e) Dalam hal Tergugat telah menyelesaikan penelitian atas permohonan tersebut, maka Tergugat akan menerbitkan Surat Keputusan dan menyampaikan Surat Keputusan tersebut kepada Penggugat;

Penggugat menyampaikan alasan gugatan sebagai berikut:

Penggugat dalam pokok perkara tidak berada di alamat yang dicantumkan dalam Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 Tanggal 8 Agustus 2024 yaitu Perum BMW Bougenville B No 1 RT 05 RW 02 Desa Ngantru Kec Ngantru Kab Tulungagung Jawa Timur Kode Pos 66252, Penggugat sudah pindah alamat sejak tanggal 20 Maret 2021 berada di Dsn. Krajan 02/04 Ds Beji Boyolangu Tulungagung Jawa timur sehingga proses awal sebelum diterbitkan Surat Paksa Nomor SP- 00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tidak diketahui oleh Penggugat, sehingga Penggugat tidak menerima dan atau mendapatkan informasi proses awal sebelum adanya penerbitan surat paksa tersebut di atas (bukti dokumen fotocopy NPWP KTP dan KK Penggugat);

Tanggapan Tergugat:

a) Penggugat mengajukan perubahan data alamat kepada Tergugat yang diterima pada tanggal 14 Mei 2025 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor BPS-29578/CT/KPP.1203/2025;

b) Bahwa alamat Penggugat sebelum mengajukan perubahan data adalah Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Kab. Tulungagung, sedangkan alamat setelah perubahan data adalah Dusun Krajan RT 002 RW 004 Beji Boyolangu, Kab. Tulungagung;

c) Bahwa sebelum melakukan perubahan data, alamat Penggugat yang tercantum dalam sistem perpajakan adalah Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Kab. Tulungagung

sehingga semua surat dan produk hukum perpajakan yang diterbitkan terhadap Penggugat sebelum Penggugat mengajukan perubahan data masih menggunakan alamat yang lama;

d) Bahwa tahapan dan prosedur pemeriksaan sampai dengan penerbitan Surat Teguran atas surat ketetapan pajak sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah disampaikan kepada Penggugat dengan penjelasan sebagai berikut:

• Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN-547/RIKSIS/KPP.1203/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-658/ RIKSIS/KPP.1203/2023 tanggal 16 Oktober 2023 untuk melaksanakan pemeriksaan khusus lapangan terhadap Penggugat dengan alamat Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Kab. Tulungagung Jawa Timur atas Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2020;

• Tergugat menyampaikan permintaan data dan dokumen dalam rangka pemeriksaan dengan surat nomor S-175/KPP.120300/2023 tanggal 05 Desember 2023 kepada Penggugat dengan alamat Perum BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Tulungagung;

• Tergugat menyampaikan Surat Peringatan I Nomor S-021/ KPP.120300/2024 tanggal 01 Februari 2024 kepada Wajib Pajak dengan alamat Perum BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Tulungagung dan surat tersebut diterima oleh Rio Valdiandra pada tanggal 1 Februari 2024;

• Penggugat menyampaikan surat balasan atas permintaan data dan dokumen serta surat peringatan I dengan surat tanpa nomor tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Penggugat sendiri, dengan isi dalam surat tersebut Penggugat menyatakan data dan dokumen yang dipinjam dalam rangka pemeriksaan sudah tidak ada lagi karena hilang atau kadaluarsa;

• Tergugat menyampaikan Surat Peringatan II Nomor S-50/ KPP.120300/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada Penggugat dengan alamat Perum BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Tulungagung;

• Tergugat menyampaikan surat panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan Nomor S-823/ KPP.1203/2024 tanggal 12 Juli 2024 kepada Penggugat yang diterima langsung oleh Penggugat sendiri;

• Penggugat tidak meminjamkan data dan dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan sehingga Tergugat membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 18 Juli 2024;

• Tergugat melakukan pemeriksaan dengan menggunakan data yang tersedia dan menyampaikan pokok koreksi hasil pemeriksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-266/RIKSIS/KPP.1203/2024 tanggal 24 Juli 2024 kepada Penggugat dengan alamat Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Kab. Tulungagung Jawa Timur. SPHP tersebut diterima pada tanggal 24 Juli 2024 oleh Ari Maya sebagai karyawan Penggugat;

• Tergugat menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND-160/KPP.1203/2024 tanggal 31 Juli 2024 kepada Penggugat dengan alamat Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Tulungagung dan undangan tersebut diterima pada tanggal 1 Agustus 2024 oleh Ari Maya sebagai karyawan Penggugat;

• Penggugat menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tetapi tidak memberikan tanggapan atas SPHP sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pembahasan, Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penggugat;

• Tergugat menuangkan hasil pemeriksaan terhadap Penggugat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-189/ RIKSIS/KPP.1203/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

• Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kerta Kerja Pemeriksaan dan Nota Penghitungan, Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Dalam Negeri Nomor 00001/257/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024 dan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00002/205/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024 yang dikirimkan kepada Penggugat dengan alamat Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru Kab. Tulungagung pada tanggal 9 Agustus 2024 melalui jasa ekspedisi J&T Express dengan nomor resi 1313681038;

• Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Dalam Negeri Nomor 00001/257/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024 dan SKPKBPPhPasal25/29OrangPribadiNomor 00002/205/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024 dan sampai dengan jangka waktu pelunasan SKPKB PPN dan SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Penggugat tidak melunasi utang pajak atas SKPKB tersebut sehingga lewat waktu 7 (tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, Tergugat menerbitkan Surat Teguran melalui Coretax DJP yang disampaikan langsung ke Portal Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal | Nominal Surat Teguran

+ |oooon257190:5292 0808:2044| 40 520 640 | S-00511TGR-CTKPP 12032025 |26'01:2029

12 (onno9i2n5120:52928 0808:2044| 15012500 | SO0STETGR-CT-KPP 12032005 |25101:2029

• Atas utang pajak lainnya yang belum dilunasi oleh Penggugat, juga telah diterbitkan Surat Teguran oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut:

Tanaman [e205] ng SORRETORANGHRP- ATES nan

• Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00118/ CT/KPP.1203/2025 tanggal 07 Mei 2025 atas nama Penggugat dengan alamat Perumahan BMW Bougenville Blok B No. 1 RT 005 RW 002, Ngantru, Ngantru, Kab. Tulungagung, Jawa Timur karena setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penggugat belum melunasi Utang Pajak;

• Tergugat menyampaikan Surat Paksa secara langsung kepada Penggugat pada tanggal 9 Mei 2015 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BASP-00183/CT/KPP.1203/2025 yang telah ditandatangani oleh Penggugat;

e) Bahwa Tergugat telah memenuhi segala hak Penggugat ketika proses pemeriksaan sampai dengan pemberitahuan Surat Paksa sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat untuk tidak mengetahui proses awal sebelum adanya penerbitan Surat Paksa tersebut;

f) Berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Penggugat menyampaikan kesimpulan atas alasan gugatannya sebagai berikut:

1. bahwa kesimpulan Penggugat terhadap diterbitkannya Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024 disengaja dilakukan oleh Tergugat agar Penggugat tidak dapat melaksanakan haknya untuk melakukan pencegahan, pembelaan serta upaya hukum lainnya;

Tanggapan Tergugat:

a) Bahwa penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa merupakan rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan terhadap Penggugat karena setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penggugat belum melunasi Utang Pajak dalam SKPKB PPN Dalam Negeri Nomor 00001/257/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024, SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00002/205/20/629/24 tanggal 8 Agustus 2024, STP PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00316/105/22/629/23 tanggal 14 Juni 2023, STP PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00079/105/20/629/23 tanggal 28 Maret 2023, dan STP PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00199/105/21/629/22 tanggal 28 Juni 2022 dengan nilai total sebesar Rp117.192.960,00;

b) Bahwa sebelum penerbitan Surat Paksa Tergugat terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran dan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Penggugat tetap tidak melunasi utang pajaknya;

c) Bahwa Tergugat menjalankan amanat dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, untuk menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penggugat akibat Penggugat belum melunasi utang pajaknya;

d) Bahwa penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa tidak menghilangkan hak Penggugat untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan d UU KUP;

e) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

2. Dalam pokok perkara Peggugat tidak paham, tidak mengetahui dan tidak mengerti dasar penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00118/ CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 Tentang Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024, terhadap dasar perolehan nominal dan perhitungannya;

Tanggapan Tergugat:

a) Bahwa dalam proses pemeriksaan, Tergugat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-266/RIKSIS/KPP.1203/2024 tanggal 24 Juli 2024 kepada Penggugat yang mencantumkan nilai dan dasar dilakukan koreksi sebagai hasil pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan Penggugat;

b) Bahwa Penggugat tidak menyampaikan surat tanggapan atas SPHP yang telah disampaikan oleh Tergugat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP pada tanggal 1 Agustus 2024;

c) Bahwa Tergugat juga telah menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor UND-160/ KPP.1203/2024 tanggal 31 Juli 2024 kepada Penggugat dan Penggugat menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam surat undangan yang dapat dibuktikan dengan Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penggugat;

d) Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa pos koreksi yang disetujui dan tidak disetujui oleh Penggugat sehingga Penggugat telah mengetahui apa yang menjadi dasar dan perhitungan koreksi yang dilakukan Tergugat;

e) Berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

Penggugat menyampaikan tuntutan (petitum) sebagai berikut:

1. bahwa menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena memenuhi persyaratan formal;

Tanggapan Tergugat:

a) Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”;

b) Penggugat mengajukan Surat Gugatan secara elektronik melalui e-Tax Court atas pelaksanaan penagihan berupa pelaksanaan Surat Paksa nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 07 Mei 2025;

c) Penggugat mengajukan 2 (dua) Surat Gugatan atas objek gugatan yang sama melalui Surat Gugatan nomor SPE.002- T20/PPH.WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 dan Surat Gugatan nomor SPE.001-T15/PPN.WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025;

d) Kedua Surat Gugatan tersebut diterima Pengadilan Pajak pada tanggal yang sama yaitu 16 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut:

• Surat Gugatan nomor SPE.001-T15/PPN.WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 dengan Nomor Sengketa 004149.99/2025/PP;

• Surat Gugatan nomor SPE.002-T20/PPH.WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 dengan Nomor Sengketa 004150.99/2025/PP;

e) Atas Surat Gugatan nomor SPE.002-T20/PPH.WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 diterima oleh Pengadilan Pajak setelah Surat Gugatan nomor SPE.001-T15/PPN.WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 karena Nomor Sengketa Surat Gugatan nomor SPE.002- T20/PPH.WP/V/2025 yaitu Nomor Sengketa 004150.99/2025/PP diterbitkan lebih dahulu atau lebih awal jika dibandingkan dengan Nomor Sengketa Surat Gugatan SPE.001-T15/PPN.WP/V/2025 yaitu Nomor Sengketa 004149.99/2025/PP sehingga Surat Gugatan nomor SPE.002-T20/PPH.WP/V/2025 tanggal 15 Mei

2025 tidak memenuhi ketentuan formal dan tidak dapat dipertimbangkan;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Membatalkan dan menghapus ketetapan Surat Paksa Nomor SP-00118/ CT/KPP.1203/2025 Tanggal 7 Mei 2025 Tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 Tanggal 8 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Jawa Timur, dengan dalil dikarenakan proses dan prosedur pada tahapan awal sebelum pelaksanaan surat paksa tersebut diatas yang dikirimkan dan diterima oleh Penggugat, tidak dilaksanakan dengan baik dan benar oleh Tergugat yang mengakibatkan Penggugat tidak memiliki hak pembelaan dan kesempatan untuk melakukan upaya pencegahan terhadap terbitnya surat paksa;

Tanggapan Tergugat:

a) Bahwa dalil dan tuntutan Penggugat tersebut tidak jelas terkait Objek Gugatan yang diajukan Penggugat, apakah Penggugat menuntut untuk membatalkan Surat Paksa atau surat ketetapan pajak yang menjadi dasar penerbitan Surat Paksa.

b) Dalam hal Penggugat juga menuntut untuk membatalkan surat keterapan pajak maka Tergugat sampaikan bahwa pembatalan surat ketetapan pajak diatur secara jelas dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat:

……

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

….

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

c) Bahwa negara telah menyediakan ruang pengajuan upaya hukum secara berjenjang kepada Penggugat apabila tidak setuju atas hasil pemeriksaan, baik secara materi maupun prosedur pelaksanaannya. Apabila terdapat prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang menyebabkan produk hukumnya menjadi tidak benar, maka Penggugat dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atau mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

d) Dalam hal Penggugat tidak setuju dengan materi atau isi dari surat ketetapan pajak, Penggugat dapat mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 25 UU KUP, tetapi faktanya Penggugat tidak mengajukan keberatan;

e) Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, Penggugat masih dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar apabila pengajuan keberatannya tidak memenuhi persyaratan formal meskipun persyaratan material terpenuhi;

f) Bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP pada tanggal 9 Mei 2025 sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, sehingga sengketa terkait dengan materi SKPKB PPh OP Nomor 00002/205/20/629/24 tanggal 08 Agustus 2024 menjadi tidak relevan diajukan dalam gugatan Penggugat;

g) Bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, sehingga Penggugat tidak memaksimalkan kesempatan yang diberikan untuk menempuh jalur upaya hukum atas pembatalan surat ketetapan pajak sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

h) Bahwa penerbitan Surat Paksa tidak menghilangkan hak dan kesempatan Penggugat untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan d UU KUP, karena penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penggugat merupakan bentuk tindakan penagihan aktif akibat Penggugat tidak melunasi utang pajak sehingga dalil Penggugat yang menyatakan tidak diberikan hak dan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan menjadi tidak benar;

i) Bahwa Tergugat sudah melakukan prosedur dan tahapan penagihan aktif sampai dengan diterbitkannya Surat Paksa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

• Tergugat telah menyampaikan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaanyaituSKPKBPPhOPNomor 00002/205/20/629/24 tanggal 08 Agustus 2024 kepada Penggugat melalui jasa ekspedisi J&T express pada tanggal 9 Agustus 2024 dengan nomor resi 1313681038;

• Sampai dengan batas waktu pengajuan keberatan (3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketepan pajak) yaitu tanggal 8 November 2024, Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh OP Nomor 00002/205/20/629/24 sehingga jangka waktu pelunasan pajak dalam SKPKB tersebut tidak

tertangguh dan tetap harus dilunasi pada tanggal 7 September 2024 (1 bulan sejak tanggal diterbitkan);

• Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 mengatur bahwa “Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak”;

• Bahwa sampai dengan batas waktu pelunasan SKPKB PPN KMS Nomor 00001/257/20/629/24, Penggugat tidak melunasi SKPKB tersebut sehingga Tergugat melakukan tindakan penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran SKPKB, melalui Coretax DJP yang disampaikan ke Portal Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

• Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 mengatur bahwa “Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak”;

• Bahwa setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan yaitu tanggal 16 Februari 2025, Penggugat belum melunasi Utang Pajak sehingga Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 07 Mei 2025;

• Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025, Tergugat telah menyampaikan dan memberitahukan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 kepada Penggugat yang memilih bertempat kedudukan di alamat yang baru yaitu Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 17 Beji Boyolangu, Tulungagung, 66212 sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara

PemberitahuanSuratPaksaNomorBASP- 00183/CT/KPP.1203/2025 yang telah ditandatangani oleh Penggugat;

• Dengan demikian, prosedur tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan oleh Tergugat sampai dengan penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

j) Bahwa berdasarkan data, fakta, dan uraian tersebut di atas, tidak terdapat alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

3. Membatalkan dan/atau menunda pelaksanan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 Tanggal 7 Mei 2025 Tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 Tanggal 8 Agustus 2024 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Jawa Timur, dalam proses pengajuan Gugatan sampai dengan adanya putusan Ketua Majelis Pengadilan Pajak;

Tanggapan Tergugat:

a) Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa mengatur bahwa “Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

b) Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa mengatur bahwa “Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dan dalam Pasal 37 ayat (1) tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak”;

c) Bahwa pengertian penagihan pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkanpencegahan,melaksanakanpenyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;

d) Berdasarkan ketentuan di atas, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak termasuk memberitahukan Surat Paksa dan tindakan penagihan lainnya sampai dengan penyitaan dan penyanderaan, apabila Penggugat tidak melunasi utang pajak dalam SKPKB PPh OP Nomor 00002/205/20/629/24 tanggal 08 Agustus 2024;

e) Dengan demikian, tidak terdapat alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat.;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Pengugat dapat dipertimbangkan karena memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 atas nama SOFAM PUSTA ENDROYONO NPWP 24.241.174.2-629.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SPE.005-T30/PPH.WP/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, yang pada pokoknya berisikan hal-hal yang telah dikemukakan pada Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Identitas Penggugat Kartu Tanda Penduduk,

Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Kartu Keluarga;

Bukti P-2SalinandigitalSuratPaksaNomorSP-00118/

CT/KPP.1203/2025 Tanggal 7 Mei 2025;

Bukti P-3Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan (SKPKBPP) Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 Tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-4Salinan digital Surat Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor T-001/SPE.HK/V/2025 tanggal 8 mei 2025;

Bukti P-5Salinan digital tanda penerimaan Surat Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: T-001/SPE.HK/V/2025 tanggal 8 mei 2025 dengan lampiran Bukti Penerimaan Manual Nomor BPS-632/MANUAL/KPP.1203/2025 Tanggal 9 Mei 2025;

Bukti P-6Salinan digital Akta Pendirian dan Akta Pembubaran ber matarai. Bukti P-7Salinan digital bukti pungut PPH dari Lembaga lawan transaksi

Penggugat tahun 2020;

Bukti P-8Surat permohonan penudaan sementara Surat Paksa Nomor

SP-00118/CT/KPP.1203/2025 Tanggal 7 Mei 2025 kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak sampai dengan adanya Putusan baik putusan yang bersifat sementara maupun yang berkekuatan hukum tetap Nomor SPE 004/HK. WP/V/2025;

Bukti P-9Salinan digital Surat Permohonan Permintaan salinan SKPKB

NOMOR: SPE 002/HK. WP/ V/2025 Tanggal 13 Mei 2025 kepada Tergugat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung;

Bukti P-10 Salinan digital Bukti Penerimaan Surat Nomor: FORM-

7/BPS/KP.120303/2025 dari Tergugat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung;

Bukti P-11 Salinan digital Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan

Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 Tanggal 7 Mei 2025 kepada Tergugat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung oleh Penggugat Nomor: SPE.004/HK. WP/ V/2025;

Bukti P-12 Salinan digital Bukti Penerimaan Surat Nomor: FORM-

6/BPS/KP.120303/2025 Tanggal 14 Mei 2025 dari Tergugat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung;

Bukti P-13 Bantahan Penggugat terhadap Pemeriksaan Formil Tergugat beserta lampiran bukti dan uraian kronologis;

Bukti P-14 Dokumen Bukti Pendukung Surat Pemberitahuan Pelaksanaan

Penyitaan Barang Milik Penanggung Pajak Nomor S-949/ KPP.1203/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P-15 SuratKeteranganKronologisPembangunanNomor

SPE.0019/SK.WP/V/2025;

Bukti P-16 Dokumen Bukti Pendukung Tahap 1 RAB;

Bukti P-17 Dokumen Bukti Pendukung Tahap 2 RAB;

Bukti P-18 Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Paksa

Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 Tanggal 7 Mei 2025 Nomor SPE 005/ HK. WP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-19 Surat Permohonan Tambahan Bukti Surat Gugatan Terhadap

Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pelaksanaan Surat Paksa Nomor SPE.010- T22/PPN. WP/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025;

Bukti P-20 Bantahan Formil Nomor NEP.110-T1510/PPH. BDN/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Bukti P-21 Kesimpulan Akhir Nomor SPE.111-T1911/WPOP/XI/2025 tanggal 11 November 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Penjelasan Tertulis Nomor S-2023/PJ/WPJ.12/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-2Penjelasan Kronologis Sengketa;

Bukti T-3Dokumen Bukti Pendukung SP2 dan SPPL;

Bukti T-4Dokumen Bukti Pendukung Surat Permintaan Peminjaman

Buku, Catatan, Dokumen;

Bukti T-5Dokumen Bukti Pendukung BA Tidak Dipenuhinya Seluruh

Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen;

Bukti T-6Dokumen Bukti Pendukung SPHP dan Bukti Pengiriman SPHP kepada Wajib Pajak;

Bukti T-7Dokumen Bukti Pendukung Undangan Pembahasan Hasil

Pemeriksaan dan Bukti Pengiriman Undangan kepada WP; Bukti T-8Dokumen Bukti Pendukung Risalah Pembahasan dan Ikhtisar

Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-9Dokumen Bukti Pendukung Tanggapan Tertulis Wajib Pajak atas

SPHP;

Bukti T-10 Dokumen Bukti Pendukung Bukti Pengiriman Surat Ketetapan

Pajak kepada Wajib Pajak;

Bukti T-11 Dokumen Bukti Pendukung Surat Keterangan untuk customer – bukti kirim sudah tidak bisa ditracing;

Bukti T-12 Dokumen Bukti Pendukung Surat Permohonan 36 1B PPh

Tahun 2020 dan PPN Desember 2020;

Bukti T-13 Dokumen Bukti Pendukung Surat Permohonan Perubahan

Alamat Wajib Pajak dan Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti T-14 Dokumen Bukti Pendukung Surat Paksa Nomor SP-00118/

CT/KPP.1203/2025;

Bukti T-15 Dokumen Bukti Pendukung Bukti Penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak;

Bukti T-16 Dokumen Bukti Pendukung Surat Kuasa Khusus Terbanding; Bukti T-17 Dokumen Bukti Pendukung Cek TTD Digital Surat Gugatan

Penggugat;

Bukti T-18 Dokumen Bukti Pendukung Resi Surat Peminjaman Dokumen -

Alamat Sama - Status Delivered;

Bukti T-19 Penjelasan Tertulis Nomor S-2358/PJ/WPJ.12/2025 tanggal 17 September 2025;

Bukti T-20 Dokumen Bukti Pendukung Screenshoot Harta Sofam 2024; Bukti T-21 Penjelasan Tertulis Nomor S-2514/PJ/WPJ.12/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

Bukti T-22 Dokumen Bukti Pendukung BA Pelaksanaan Kunjungan Kerja

Dalam Rangka Pengumpulan Data Lapangan;

Bukti T-23 Dokumen Bukti Pendukung Putusan Sela CV New Eka Putra; Bukti T-24 Pendapat Akhir Nomor S-2554/PJ/WPJ.12/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti T-25 Dokumen Bukti Pendukung Screen shoot email WP lain; Bukti T-26 Dokumen Bukti Pendukung Screen shoot pembayaran STP coretax Sofam;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat KetetapanPajakKurangBayarPajakPenghasilanNomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 berdasarkan Surat Gugatan Nomor SPE.002-T20/PPH.WP/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025;

MenimbangbahwaSuratPaksaNomorSP-00118/ CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 juga merupakan objek gugatan PenggugatberdasarkanSuratGugatanNomorSPE.001- T15/PPN.WP/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004149.99/2025/PP;

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan dua gugatan terpisah terhadap satu objek sengketa yang sama, yaitu Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025, karena di dalam Surat Paksa tersebut terdapat daftar tagihan yang menggabungkan lima ketetapan pajak (SKP dan STP) yang berbeda jenisnya. Penggugat berinisiatif memisahkan gugatan tersebut berdasarkan jenis pajaknya — yakni PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan PPh Orang Pribadi — dengan alasan agar sesuai dengan ketentuan Pengadilan Pajak dan karena adanya kekhawatiran bahwa penggabungan seluruh sengketa dalam satu surat gugatan justru akan menyebabkan gugatan tidak memenuhi persyaratan formal. Meskipun Tergugat menilai tindakan memecah gugatan atas satu objek sengketa ini melanggar ketentuan formal

Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Penggugat tetap memisahkannya untuk memperjelas sengketa per jenis pajak yang masih dipermasalahkan setelah sebagian tagihan lainnya dalam daftar tersebut dilunasi;

Menimbang, bahwa Tergugat berpendapat bahwa dua surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yaitu Nomor SPE.001-T15/PPN.WP/V/2025 dan Nomor SPE.002-T20/PPH.WP/V/2025, tidak memenuhi ketentuan formal karena keduanya ditujukan terhadap satu objek gugatan yang sama, yakni pelaksanaan penagihan melalui Surat Paksa Nomor SP-00118/ CT/KPP.1203/2025 tanggal 07 Mei 2025. Tergugat menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa terhadap satu pelaksanaan penagihan hanya boleh diajukan satu surat gugatan. Mengingat kedua surat gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal yang sama, yaitu 16 Mei 2025, Tergugat menyimpulkan bahwa kedua gugatan tersebut cacat secara formal dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena melanggar prinsip satu gugatan untuk satu objek sengketa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas sengketa, diketahui bahwa Penggugat mengajukan dua surat gugatan terpisah, yaitu Surat Gugatan Nomor SPE.001-T15/PPN.WP/V/2025 (selanjutnya disebut Gugatan I) dan Surat Gugatan Nomor SPE.002- T20/PPH.WP/V/2025 (selanjutnya disebut Gugatan II), yang keduanya ditujukan terhadap satu objek sengketa yang sama, yaitu Surat Paksa Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025;

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan secara tegas: "Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan";

Menimbang, bahwa ketentuan a quo dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum (legal certainty), mencegah terjadinya putusan yang saling bertentangan (conflicting judgments) atas satu objek sengketa yang sama, serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;

Menimbang, bahwa alasan Penggugat memisahkan gugatan berdasarkan jenis pajak (PPN dan PPh) dengan alasan kehati-hatian dan kejelasan materi sengketa dapat dimengerti oleh Pengadilan Pajak, namun secara prosedural tindakan mengajukan dua gugatan atas satu nomor Surat Paksa yang sama adalah bertentangan dengan ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa untuk menegakkan tertib administrasi peradilan namun tetap menjamin rasa keadilan bagi Penggugat, Majelis berpendapat bahwa sengketa atas penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00118/ CT/KPP.1203/2025 harus diperiksa dan diputus dalam satu kesatuan perkara. Oleh karenanya, Majelis menetapkan bahwa Surat Gugatan Nomor SPE.001- T15/PPN.WP/V/2025 (Gugatan I) yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004149.99/2025/PP, dinyatakan memenuhi ketentuan formal Pasal 40 Ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak untuk diperiksa lebih lanjut;

Menimbang, bahwa konsekuensi yuridis atas ditetapkannya Gugatan I sebagai gugatan yang diperiksa, maka Surat Gugatan Nomor SPE.002- T20/PPH.WP/V/2025 (Gugatan II) yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004150.99/2025/PP dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena melanggar prinsip ne bis in idem secara prosedural dan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SP-00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Paksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024, atas nama SOFAM PUSTA ENDROYONO, NPWP 24.241.174.2-629.000, beralamat di Dsn Krajan, RT 02 RW 04, Ds Beji, Boyolangu, Kab. Tulungagung, Jawa Timur, 66233, (ifamgroup.cs11112@gmail.com), tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-TaxCourt) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.