P U T U S A N
Nomor PUT-004150.99/2025/PP/M. XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SP- 00118/CT/KPP.1203/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Surat Paksa atas Surat KetetapanPajakKurangBayarPajakPenghasilanNomor 00002/205/20/629/24 Tahun 2020 tanggal 8 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004150.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
SOFAM PUSTA ENDROYONO, NPWP 24.241.174.2-629.000, beralamat di Dsn Krajan, RT 02 RW 04, Ds Beji, Boyolangu, Kab. Tulungagung, Jawa Timur, 66233, (ifamgroup.cs11112@gmail.com), Selanjutnya dalam persidangan dihadiri oleh Sdr. Sofam Pusta Endroyono, untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto/19680108 198912 1 001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,
2. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan/19880602 201012 1 006,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,
3. Nama/NIP: Siti Fadlilah/ 19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,