Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 75 halaman

PUT-004179.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

BUT Premier Oil Natuna Sea B.V. · PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas · Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004179.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Premier Oil Natuna Sea B.V. mengenai PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas masa pajak Januari sd Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 26 ayat (4) Final MigasMasa pajak Januari sd Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 26 ayat (4) · Pasal 32A · Pasal 33A ayat (4)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 29 · Pasal 32
  • UU 24/2000Pasal 4 ayat (1)
  • UU 12/2011Pasal 8 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004179.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
BUT Premier Oil Natuna Sea B.V.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00004/546/20/081/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
23 April 2024
Tanggal Pengucapan
16 Desember 2025