Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 75 halaman

PUT-004179.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

BUT Premier Oil Natuna Sea B.V. · PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas · Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004179.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00004/546/20/081/22 tanggal 12 April 2022 Masa Pajak Januari-Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004179.36/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT Premier Oil Natuna Sea B.V., NPWP 01.068.713.5-081.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lantai 19, Jalan TB Simatupang No.2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560, dalam hal ini diwakili oleh Gary Selbie jabatan Presiden Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. Agus Imanuddin,

Izin Kuasa Hukum : KEP-305/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 BerdasarkanSuratKuasaKhususNomor L/PONSBV/21101/FIN/IX/2023 tanggal 6 September 2023

2. Nama: Galih Prasetyo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-974/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L/PONSBV/20849/FIN/V/2023 tanggal 10 Mei 2023;

3. Nama: Zahra,

Jabatan: Audit & Risk Management Manager;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L/PONSBV/22288/FIN/V/2023 tanggal 4 Desember 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Irfan Rizkansyah/19850625200911009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/197808171998031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan surat tugas terakhir Nomor ST-1516/WPJ.07/2024 tanggal 22 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 84/PP/BR/2023 tanggal 27 Januari 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor L/PONSBV/20850/FIN/V/2023 tanggal 10 Mei 2023,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1192/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L/PONSBV/20990/FIN/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari - Desember 2020 Nomor 00004/546/20/081/22 tanggal 12 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Dasar Pengenaan Pajak53,137,260.00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang10,627,452.00
Kredit Pajak10,627,452.00
Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0.00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar0.00
Sanksi Administrasi0.00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0.00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor L/PONSBV/19065/FIN/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (USD)Terbanding (USD)Koreksi yang seharusnya dibatalkan (USD)
Dasar Pengenaan Pajak53,137,260.0053,137,260.000.00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5,313,726.0010,627,452.00(5,313,726.00)
Kredit Pajak10,627,452.0010,627,452.000.00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(5,313,726.00)0.00(5,313,726.00)
Sanksi Administrasi0.000.000.00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(5,313,726.00)0.00(5,313,726.00)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
Dasar Pengenaan Pajak53,137,260.000.0053,137,260.00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang10,627,452.000.0010,627,452.00
Kredit Pajak10,627,452.000.0010,627,452.00
Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0.000.000.00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar0.000.000.00
Sanksi Administrasi0.000.000.00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0.000.000.00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L/PONSBV/20850/FIN/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L/PONSBV/20850/FIN/V/2023 tanggal 10 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa pengenaan tarif PPh Pasal 26 (BPT atau PBDR). Pemohon Banding meng- gunakan tarif 10% berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda, sedangkan Pemeriksa menggunakan tarif 20%; Ketentuan Formal Banding

bahwa merujuk kepada Pasal 27 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, Permohonan Banding ini telah memenuhi persyaratan formal Banding yaitu:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Surat Banding Pemohon Banding ajukan dalam Bahasa Indonesia;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Surat Banding disampaikan sesuai dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang di Banding atau terhitung sejak 20 Maret 2023;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Surat Banding Pemohon Banding ajukan atas satu Keputusan, yaitu KEP-00548;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Surat Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal

diterima surat keputusan yang dibanding dan mencantumkan tanggal penerimaan KEP-00548, yang diterima pada tanggal 20 Maret 2023;

e. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. Salinan Keputusan KEP-00548 Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding;

f. bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Surat Banding diajukan oleh pengurus Pemohon Banding yaitu Gary Selbie yang menjabat sebagai President Director. Sesuai dengan Power Of Attorney sebagaimana terlampir;

Latar Belakang

1. Kontrak Bagi Hasil (“KBH”) Natuna Sea Blok A

bahwa berdasarkan KBH Natuna Sea Blok A tanggal 15 Januari 1999 bagian produksi kontraktor minyak bumi dan gas adalah (17,8571% - 35,7143%) untuk minyak bumi dan 62,5000% untuk gas. Hak atas produksi yang dimaksud adalah sebelum dikenakan pajak, yaitu sebelum Kontraktor KBH membayar pajak penghasilan badan dan pajak dividen atau disebut pajak final atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap (“pajak BUT”) yang terutang. Dalam konteks surat banding ini, pajak BUT juga identikal dengan PPh Pasal 26 (4). KBH Natuna Sea Blok A tanggal 15 Januari 1999 (dan juga KBH-KBH lainnya) tidak menentukan bahwa bagian yang akan dibagikan kepada Kontraktor apakah sebelum atau sesudah pajak;

2. Premier Oil Natuna Sea BV. (“PONSBV”)

bahwa pada pertengahan 1990, Grup Premier mendirikan sebuah badan usaha yang berkedudukan di Belanda yaitu Premier Oil Overseas BV (“POOBV”). Sejak saat itu, POOBV, melalui anak-anak perusahaan yang berkedudukan di Belanda, memiliki seluruh aset Grup Premier yang berkedudukan di negara-negara selain Inggris;

bahwa Premier Oil Natuna Sea BV didirikan pada tahun 1997 di Belanda dan merupakan anak perusahaan POOBV. PONSBV adalah subjek pajak yang terdaftar di Belanda dan telah memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan setiap tahun. KBH Natuna Sea Blok A tanggal 15 Januari 1999 saat

ini dioperasikan oleh PONSBV. PONSBV adalah Kontraktor operator yang memiliki hak kepemilikan sebesar 28,6667%;

Alasan Banding

bahwa merujuk pada pokok sengketa di atas, berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

Koreksi Tarif PPh Pasal 26 ayat 4 sebesar 10%

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% karena Terbanding menggunakan tarif 20% sedangkan Pemohon Banding menggunakan tarif tax treatysebesar 10%. Adapun alasan-alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Analisa Dasar Hukum Penerapan P3B antara Indonesia dan Belanda

Dasar Hukum

1. bahwa dasar hukum yang tertinggi di negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diamandemen beberapa kali ("UUD 45");

2. bahwa Pasal 23A dari UUD 45 mengatur bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang;

3. bahwa sesuai ketentuan-ketentuan di atas, pemungutan pajak oleh negara harus dilakukan melalui undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang yang mengatur pungutan pajak penghasilan adalah Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh") sebagaimana telah diubah beberapa kali;

4. bahwa selanjutnya, Pasal 11 dari UUD 45 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat membuat perjanjian dengan negara lain. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam membuat perjanjian dengan negara lain berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik;

5. bahwa lebih lanjut, Pasal 32A dari UU PPh dan penjelasannya menyatakan bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan

pencegahan pengelakan pajak. Perjanjian-perjanjian tersebut (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("P3B")) merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang didahulukan dari undang-undang pajak nasional;

Analisa mengenai dasar hukum penerapan tarif PPh Pasal 26 (4) oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum dan fakta-fakta yang telah disampaikan di atas, terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan:

a. Pemohon Banding merupakan kontraktor KBH yang terikat dengan kontrak KBH dengan Pemerintah RI;

b. KBH antara Pemohon Banding dan Pemerintah RI tidak mengatur tarif pajak yang harus diterapkan oleh Pemohon Banding, melainkan hanya mengatur bahwa Pemohon Banding harus membayar pajak penghasilan dan PBDR sesuai ketentuan pajak Indonesia;

c. Ketentuan pajak Indonesia mengakui posisi P3B sebagai lex specialis yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada ketentuan pajak lainnya;

d. Berdasarkan P3B tahun 2002 antara Indonesia dengan Belanda yang mengatur tentang dividen, perusahaan Belanda yang melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT akan dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan setelah pajak tidak akan melebihi 10%. Tidak terdapat batasan terhadap BUT yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi untuk menggunakan tarif sesuai dengan P3B. Dengan demikian Pemohon Banding selaku Kontraktor KBH berhak atas tarif 10%;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, karena KBH secara jelas merujuk kepada ketentuan suatu sistem peraturan di Indonesia, dimulai dari UUD 45 hingga undang-undang pajak sehingga undang-undang pajak mengakui posisi P3B sebagai suatu lex specialis, maka Pemohon Banding berhak untuk menerapkan tarif sesuai P3B. Dalam hal ini, Pemohon Banding merupakan penduduk pajak Belanda yang berhak menerapkan tarif P3B sesuai ketentuan P3B Indonesia - Belanda sebesar 10%;

b. PONSBV berhak menggunakan P3B antara Indonesia dengan Belanda bahwa berdasarkan Pasal 10 (8) dari P3B tahun 2002 antara Indonesia dengan Belanda yang mengatur tentang dividen, menerangkan (penekanan ditambahkan):

“Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.”;

Terjemahan Bahasa Indonesia:

“Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut.”;

bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa perusahaan Belanda yang melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT akan dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan setelah pajak tidak akan melebihi 10%;

bahwa tidak seperti beberapa P3B lainnya, seperti P3B antara Indonesia dan Amerika, Pasal 10 dari P3B antara Indonesia dan Belanda tidak melarang penggunaan tarif untuk wajib pajak kontraktor KBH untuk menghitung pajak BUT;

bahwa tidak terdapat batasan terhadap BUT yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi untuk menggunakan tarif sesuai dengan P3B. Dengan demikian, Pemohon Banding selaku Kontraktor KBH Natuna Sea Blok A tanggal 15 Januari 1999 berhak atas tarif 10%;

bahwa karena Pemohon Banding berhak atas pengurangan tarif menurut P3B atas pajak BUT dan oleh karena itu, seharusnya tidak terdapat koreksi tarif atas pajak BUT di tahun pajak 2020. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi;

c. Pihak Direktorat Pajak Telah Meminta P3B Dihormati

bahwa sesuai dengan Pasal 11 dari UUD 45, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan negara lain. Salah satu bentuk perjanjian tersebut adalah perjanjian penghindaran pajak berganda yang lazim disebut “convention” atau agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income atau lazim disebut sebagai tax treaty;

bahwa dengan demikian ketentuan di dalam P3B seharusnya dihormati dan digunakan sebagai dasar acuan dalam menyelesaikan permasalahan pengenaan pajak atas suatu penghasilan dari suatu transaksi yang melibatkan tax resident dari kedua Negara;

bahwa UU PPh secara garis besar mengatur pengenaan pajak yang berkaitan dengan domestik dan luar negeri. Pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi atau menyangkut subjek pajak luar negeri tunduk kepada ketentuan Tax Treaty sepanjang subjek pajak dimaksud berdomisili di Negara yang mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia. Indonesia harus melaksanakan perjanjian internasional yang ditandatanganinya;

bahwa hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 15 (2) dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mengatur bahwa suatu perjanjian internasional mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Dengan demikian, P3B antara Indonesia dan Belanda harus dihormati;

d. Pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

d.1. Menurut Terbanding, berdasarkan penelitian, dapat diketahui hal-hal

sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Production Sharing Contract (PSC), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersedia membayar pajak penghasilan dan

Branch Profit Tax (BPT) sebesar 44% (30% + 20% (100%-30%)) kepada Pemerintah Republik Indonesia;

Alasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pandangan Terbanding bahwa tarif pajak dalam KBH Natuna Sea Block A tanggal 15 Januari 1999 adalah 44% (dengan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%), dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bukti pada pasal berapa atau kalimat mana dalam KBH Natuna Sea Block A tanggal 15 Januari 1999 tertera bahwa tarif pajak adalah sebesar 44%;

2. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada satupun pasal maupun kalimat dalam KBH Natuna Sea Block A tanggal 15 Januari 1999 yang menyatakan bahwa:

a. tarif pajak adalah sebesar 44% dengan uraian seperti yang disebutkan Terbanding;

b. tarif PPh Pasal 26 ayat 4 adalah sebesar 20%; dan

c. Pemohon Banding tidak boleh tunduk terhadap ketentuan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Belanda;

3. bahwa sebagaimana tertuang dalam KBH Natuna Sea Block A tanggal 15 Januari 1999, janji antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding sehubungan dengan ketentuan perpajakan adalah bahwa Pemohon Banding harus membayar Pajak Penghasilan termasuk PPh Pasal 26

(4) sesuai ketentuan Undang-undang pajak Indonesia;

4. bahwa ketentuan perpajakan diatur di dalam Pasal 5.1.17 dari KBH Natuna Sea Blok A tanggal 15 Januari 1999 yang berbunyi sebagai berikut:

"CONTRACTOR shall:

severally be subject and pay to the Government of the Republic of Indonesia the Income Tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the Tax

Law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax and keeping and showing of books and records”;

terjemahan Bahasa Indonesianya sebagai berikut:

“Tunduk kepada dan membayar secara sendiri sendiri kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak final atas laba sesudah pajak yang dikenakan atas pihaknya berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya dan memenuhi persyaratan undang- undang pajak terutama berkenaan dengan pengajuan surat pemberitahuan, pungutan pajak dan penyimpanan dan penyampaian pembukuan dan catatan;”

bahwa kalimat “pursuant to the Indonesian Income Tax Law” di dalam Pasal 5.1.17 dari KBH Natuna Sea Block A tanggal 15 Januari 1999 yang didefinisikan dalam Pasal 1.2.12 KBH Natuna Sea Block A tanggal 15 Januari 1999 sebagai “the current Tax Code including all the appropriate regulations”, atau dapat diterjemahkan sebagai “Peraturan Perpajakan termasuk seluruh peraturan pelaksanaan yang berlaku saat dan setelah KBH ditandatangani”. Dengan demikian, peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud di dalam KBH Natuna Sea Block A tanggal 15 Januari 1999 mencakup seluruh peraturan perundang- undangan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia termasuk P3B/Tax Treaty, kecuali terdapat ketentuan di dalam P3B/Tax Treaty tersebut yang melarang atau mengecualikan industri minyak dan gas bumi untuk dapat menerapkan P3B;

bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Pasal 5.1.17 dari KBH Natuna Sea Block A tanggal 15 Januari 1999 terkait dengan pajak setelah penghasilan, termasuk pajak final atas laba sesudah pajak (BPT), ternyata tarifnya tidak diatur secara khusus akan tetapi mengembalikan pengaturannya kepada norma yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk UU PPh;

5. bahwa dikarenakan P3B/Tax Treaty telah secara khusus mengatur tentang pajak bagi orang/badan hukum Belanda, maka ketentuan pajak

di dalam P3B/Tax Treaty merupakan ketentuan undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (lex generalis). Berdasarkan asas hukum lex specialis derogat lex generalis (aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum) maka ketentuan pajak di dalam P3B/Tax Treaty harus berlaku dan mengesampingkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32A dari UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 32A dari UU PPh dan penjelasannya menyatakan bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Perjanjian-perjanjian tersebut P3B merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang didahulukan dari undang-undang pajak nasional;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut, di atas, Pemohon Banding seharusnya dapat menerapkan pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) berdasarkan tarif yang tertera dalam P3B/Tax Treaty;

d.2. Menurut Terbanding, bagi hasil milik Pemerintah Republik Indonesia

sesuai Production Sharing Contract (PSC) hanya dapat terpenuhi apabila tarif Branch Profit Tax (BPT) yang digunakan adalah sebesar 20%. Alasan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan KBH Natuna Sea Blok A tanggal 15 Januari 1999 bagian produksi kontraktor minyak bumi dan gas adalah (17,8571% - 35,7143%) untuk minyak bumi dan 62,5000% untuk gas;

bahwa hak atas produksi yang dimaksud adalah sebelum dikenakan pajak (bagi hasil kotor), yaitu sebelum Kontraktor KBH membayar pajak penghasilan badan dan pajak dividen atau disebut pajak final atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap (“pajak BUT”) yang terutang;

bahwa KBH Natuna Sea Blok A tanggal 15 Januari 1999 tidak mengatur bagi hasil bersih setelah pajak seperti yang disebutkan oleh Terbanding,

sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan bagi hasil sesuai dengan porsi bagi hasil kotor yang tertera dalam KBH Natuna Sea Block A tanggal 15 Januari 1999;

bahwa KBH Natuna Sea Blok A tanggal 15 Januari 1999 (dan juga KBH- KBH lainnya) tidak menentukan bahwa bagian yang akan dibagikan kepada Kontraktor adalah bagi hasil sesudah pajak (after tax basis) atau bagi hasil bersih. Koreksi yang telah dilakukan Terbanding tidak berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, melainkan berdasarkan asumsi. Oleh karena itu, kami meminta agar koreksi ini dapat dibatalkan;

d.3. Menurut Terbanding, Berdasarkan dokumen Plan Of Development (PoD)

dan dokumen Plan of Further Development (PoFD) yang disetujui oleh SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersedia membayar pajak penghasilan dan Branch Profit Tax (BPT) sebesar 44% (30% + 20% (100%-30%)) kepada Pemerintah Republik Indonesia;

Alasan Pemohon Banding

bahwa sebagai latar belakang, dalam pelaksanaan operasi dari suatu Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib membuat perencanaan pengembangan lapangan (POD) sebelum dimulainya pengembangan lapangan minyak dan gas bumi;

bahwa untuk itu sangatlah jelas bahwa hal-hal yang termuat di dalam POD adalah hal-hal yang bersifat “rencana” yang disiapkan berdasarkan asumsi-asumsi tertentu, termasuk di dalamnya asumsi umum penggunaan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax (”BPT”) sebesar 20% untuk para Kontraktor;

bahwa sebagaimana diketahui bahwa KBH Natuna Sea Block A tanggal 15 Januari 1999 dimiliki oleh beberapa kontraktor dan berdasarkan UU Perpajakan Indonesia, masing-masing kontraktor mempunyai tanggung jawab sendiri-sendiri dalam menghitung, membayar dan melaporkan PPh Badan dan BPT;

bahwa PONSBV yang ditunjuk sebagai operator tidak berkewajiban untuk mengetahui kewajiban perpajakan kontraktor lain. PONSBV juga tidak

berkewajiban untuk mengetahui penerapan tarif BPT yang berhak digunakan oleh kontraktor lainnya. Dengan demikian, untuk penghitungan analisa keekonomian dalam POD, PONSBV menggunakan tarif umum BPT yang sebesar 20%;

bahwa POD merupakan rencana yang diajukan oleh kontraktor yang diantaranya rencana pengembangan sebuah lapangan dalam kaitannya, diantaranya menjabarkan; efek lingkungan, geophysics, geology, cadangan dan rencana produksi, infrastruktur, rancangan dan konstruksi sumur, rancangan penyelesaian proyek, fasilitas bangunan yang akan digunakan, keekonomian lapangan dan kajian risiko;

bahwa POD, seperti yang tertera di atas adalah sebuah rencana, yang juga digunakan oleh Pemerintah, diantaranya untuk mengukur berapa kontribusi produksi minyak atau gas yang dapat diberikan dari sebuah lapangan. POD bukanlah dan tidak pernah menjadi suatu acuan yang dijadikan dasar oleh masing-masing kontraktor dalam menghitung kewajiban pajaknya. POD juga tidak pernah dijadikan acuan oleh Pemerintah untuk menuntut kontraktor jika terjadi perbedaan antara angka POD dan realisasi, dan dalam hal sebaliknya;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa SKK Migas secara berkala melakukan monitoring POD. Sebagai contoh, pada tanggal 24 September 2014, SKK Migas dan PONSBV telah melakukan pertemuan untuk melakukan pembahasan monitoring POD;

bahwa dari setiap hasil pembahasan berkala tersebut, SKK Migas (sebagai pihak yang berkontrak) tidak pernah menyatakan adanya bagian Negara yang berkurang dengan penerapan BPT sebesar 10%;

Kesimpulan dan Permohonan Banding Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) dan memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) menjadi:

NUraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang seharusnya dibatalkan
1Dasar Pengenaan Pajak53,137,26053,137,260-
2PPh Terutang5,313,72610,627,452(5,313,726)
3Kredit Pajak10,627,45210,627,452-
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)(5,313,726)-(5,313,726)
5Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13(2) KUP--
6PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(5,313,726)Nihil(5,313,726)

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding terdapat jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) lebih bayar yang seharusnya dikembalikan sebesar USD5,313,726.00;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1192/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan Penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor L/PONSBV/20850/FIN/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Mei 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023, yang diterima tanggal 20 Maret 2023;

e. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023;

f. bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Gary Selbie bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

h. bahwa penandatangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

NoUraianJumlah USD MenurutKoreksi yang diajukan Banding (USD)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang10,627,452.005,313,726.005,313,726.00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

a) Pasal 26 ayat (4)

“Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

b) Pasal 31D

“Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

c) Pasal 33 ayat (3)

“Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya”;

d) Penjelasan Pasal 33 ayat (3)

“Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi dan dalam bidang penambangan lainnya yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya dan kontrak Bagi Hasil, sepanjang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat berlakunya undang- undang ini.

Ketentuan Undang-Undang ini baru berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah berlakunya undang-undang ini”;

e) Pasal 33A ayat (4)

“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”;

f) Penjelasan Pasal 33A ayat (4)

“Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-Undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud. Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilanyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunya Undang-Undang ini”;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, mengatur antara lain:

a) Pasal 14

“Dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini Perusahaan wajib menyetor kepada Kas Negara, jumlah-jumlah sebagai berikut:

1) enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil operasi Perusahaan sendiri;

2) enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil Kontrak Production Sharing sebelum dibagi antara Perusahaan dan Kontraktor;

3) seluruh hasil yang diperoleh dari Perjanjian Karya termaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1963;

enam puluh persen dari penerimaan-penerimaan bonus Perusahaan yang diperoleh dari hasil Kontrak Production Sharing”;

b) Pasal 15

”Penyetoran kepada Kas Negara sebagaimana tercantum pada ayat (1) sub a dan b Pasal 14 Undang-undang ini, membebaskan Perusahaan dan Kontraktor, serta merupakan pembayaran dari:

1) Pajak Perseroan termaksud dalam Ordonantie Pajak Perseroan (Staatsblad 1925 Nomor 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2) Iuran pasti, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembayaran- pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pemberian Kuasa Pertambangan termaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960;

3) Pungutan atas ekspor minyak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan pengolahan;

4) Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1873 Nomor 35) sebagaimana telah ditambah dan dirubah dan Pajak Penjualan atas impor termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 157) yo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dari pada semua barang-barang yang dipergunakan dalam operasi Perusahaan, yang pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;

5) Iuran Pembangunan Daerah”;

3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 31

“Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak”;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi antara lain mengatur:

a) Pasal 25 ayat (4)

“Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau pajak penghasilan pada saat kontrak ditandatangani”;

b) Pasal 37

“Dalam hal terjadi perubahan bentuk hukum dan/atau perubahan status domisili dan/atau pengalihan participating interest atau kepemilikan saham dan/atau hal lain dari kontraktor yang mengakibatkan perubahan perhitungan pajak penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap”;

c) Pasal 38 huruf b angka 1

“Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk ketentuan mengenai: besaran bagian penerimaan negara; dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini”;

5) Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-443a/MK.012/1982 tanggal 6 Mei 1982 perihal Interpretasi daripada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 yang menyatakan antara lain:

a) Seperti diketahui, konsep yang ada dalam rangka perjanjian bagi hasil antara Pertamina dengan kontraktor minyak asing sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 adalah mengatur pembagian

produksi antara Pertamina dengan kontraktor yang bersangkutan atas dasar pendapatan bersih setelah pajak (net after tax basis);

b) Sebelum tahun 1978, pelaksanaan pembagian hasil tersebut dilaksanakan sedemikian rupa sehingga kontraktor diberikan hak untuk mendapatkan dan menjual bagian minyaknya yang diperhitungkan sebagai telah kena pajak perseroan dan PBDR dan Pertamina dianggap berkewajiban untuk membayar pajak-pajak kontraktor yang bersangkutan dari bagian yang diperoleh Pertamina;

c) Guna membantu kontraktor untuk mendapatkan kemudahan dalam rangka penggunaan tax credit berdasarkan Undang-Undang Pajak Amerika Serikat, maka pada 01 Januari 1978 berlaku S.K. Menteri Keuangan Nomor 267/MK.012/1978 yang merubah cara pembayaran PPs dan PBDR Kontraktor, sehingga langsung menjadi beban kontraktor dan harus dibayar dari bagiannya;

d) Untuk mempertahankan berlakunya prinsip pembagian hasil dengan perbandingan tertentu (Pertamina 85% dan kontraktor minyak asing 15%) berdasarkan after tax basis, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap perbandingan pembagian hasil sebelum pajak, sehingga setelah diperhitungkan pajak maka kontraktor tetap menerima 15%;

Dalam hal ini tidak dikandung maksud bahwa perubahan cara pembayaran pajak tersebut akan merubah pendapatan kontraktor setelah diperhitungkan pajak sebagaimana dikehendaki semula;

6) Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;

7) Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) Natuna Sea Blok A tanggal 16 Oktober 1979 jo PSC tanggal 15 Januari 1999;

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa masalah tarif Branch Profit Tax dalam Kontrak Bagi Hasil/PSC merupakan sengketa atas pemenuhan bagi hasil antara dua pihak yang berkontrak atau contractual dispute dan bukan merupakan tax treaty dispute;

2) bahwa Negara (Pemerintah) telah mengatur secara khusus mengenai pertambangan minyak dan gas bumi karena fungsinya yang amat penting untuk pembangunan masyarakat adil dan makmur, dibandingkan dengan bahan-bahan galian yang lain, dimana dalam pengelolaannya Pemerintah melakukan kontrak bagi hasil dengan Kontraktor yang dikenal dengan Production Sharing Contract (PSC);

3) bahwa PSC Natuna Sea Block A telah mengatur bagi hasil laba kotor antara Pemerintah dengan Kontraktor yang merupakan hasil dari perhitungan gross- up yang berasal dari bagi hasil neto dan ketentuan dalam Kontrak (PSC) bersifat Lex Spesialis terhadap peraturan perpajakan umum;

4) bahwa berdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte maka ketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan Pemohon Banding ketimbang P3B;

5) bahwa dalam Plan of Development (POD) dan dokumen korespondensi Menteri Keuangan Nomor S-443a/MK-012/1982 tanggal 6 Mei 1982 dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 3985A/39/M.DJM/88 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak/perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia dapat diketahui bahwa bagi hasil neto antara para pihak adalah sebesar 85:15, yang hanya dapat terpenuhi dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 Final sebesar 20%; bahwa berikut adalah perhitungan yang menunjukkan hal tersebut:

Bagi Hasil Produksi menurut PSC, tarif PPhBagi Hasil Produksi menurut PSC, tarif PPh Pasal

Pasal 26 (4) 20%26 (4) 10%

6) bahwa dalam Section V Article 5.1.17 Production Sharing Contract Natuna Sea Block A menyatakan bahwa:

“Contractor shall:

severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profit after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Tax Laws and its implementing regulations and comply with the the requirements of the law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax and keeping and showing of books and records”; Terjemahan bebas:

“Kontraktor akan:

dikenakan dan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah dikurangi pajak yang dikenakan kepadanya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya serta memenuhi persyaratan undang-undang perpajakan khususnya sehubungan dengan pengajuan pengembalian, penilaian pajak, dan menjaga dan menunjukkan pembukuan dan catatan”; disebutkan bahwa pembayaran Pajak Penghasilan termasuk Pajak Penghasilan Final atas Laba Setelah Pajak harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;

7) bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor No. PUT- 009733.35/2019/PP/M.IVA Tahun 2022 tanggal diucapkan 15 November 2022 mengenai Perkara Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02983/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 25 Juni 2019 dengan amar putusan menolak Banding dari Pemohon Banding yakni BUT Premier Oil Natuna Sea BV. atas sengketa yang sama dengan sengketa keberatan ini;

8) bahwa terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor No. PUT- 5042/B/PK/Pjk/202020 Tahun 2020 tanggal diputuskan 26 November 2020 mengenai Perkara Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-443/KEB/WPJ.07/2014 tanggal 6 Maret 2014 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Banding yakni BUT Premier Oil Natuna Sea BV. atas sengketa yang sama dengan sengketa keberatan ini;

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) bahwa bagi hasil milik Pemerintah Republik Indonesia sesuai Production Sharing Contract (PSC) hanya dapat terpenuhi apabila tarif Branch Profit Tax (BPT) yang digunakan adalah sebesar 20%;

2) bahwa ketentuan tarif Branch Profit Tax sebesar 20% (dua puluh persen) juga tertuang pada dokumen Plan Of Development (PoD) dan Plan Of Further Development (PoFD) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak Bagi Hasil (PSC) blok Natuna Sea Block “A”;

3) bahwa sesuai dengan keterangan di atas, maka Peneliti menolak keberatan wajib pajak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa.

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor L/PONSBV/20850/FIN/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 berdasarkan penelitian memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap memper- tahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/546/20/081/22 tanggal 12 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.068.713.5- 081.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L/PONSBV/20990/FIN/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding Keliru Dalam Menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 ("KMK-267/1978") dan Surat Menteri Keuangan Nomor S- 443a/02-012/1982 tanggal 8 Mei 1982 kepada Menteri Pertambangan dan Energi ("S-443a") Karena Tidak Berlaku Lagi

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Surat Menteri Keuangan Nomor S- 443a/02-012/1982 tanggal 8 Mei 1982 kepada Menteri Pertambangan dan Energi ("S-443a") dijelaskan bahwa demi kemudahan kontraktor mendapatkan tax credit, maka dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 ("KMK-267/1978") yang merubah cara pembayaran PPs dan PBDR Kontraktor

sehingga Iangsung menjadi beban kontraktor dan harus dibayar dari bagiannya. bahwa dasar dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-443a/02- 012/1982 tanggal 8 Mei 1982 adalah KMK-267/1978;

bahwa Terbanding melarang penggunaan tarif BPT pada P3B dengan berdasarkan pada KMK-267/1978 yang menyatakan bahwa:

"Pasal 3

(1) Pajak Perseroan yang terhutang adalah sebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari Laba Kena pajak;

(2) Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang terhutang adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Laba Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Perseroan."

bahwa sebagai tambahan, S-443a dan KMK-267/1978 tidak secara tegas mengesampingkan penggunaan tarif berdasarkan tax treaty, tetapi hanya menyatakan mengenai norma umum tentang tarif pajak Bunga, Dividen dan Royalti sebesar 20%, dengan demikian P3B (Tax Treaty) Indonesia dengan Belanda yang sudah ada sejak tanggal 5 Maret 1973, dapat diterapkan;

bahwa S-443a dan KMK-267/1978 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum karena KMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Pajak Perseroan dan UU Pajak Dividen yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mem- batalkan koreksi ini karena didasarkan pada dasar hukum yang tidak berlaku lagi; Kedudukan Hukum Surat Menteri Keuangan Nomor S-443a/02-012/1982 tanggal 8 Mei 1982 kepada Menteri Pertambangan dan Energi bila dibandingkan dengan P3B/Tax Treaty

bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 7 ayat (1) menyatakan mengenai Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

bahwa sedangkan kedudukan Hukum dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/Tax Treaty adalah sebagai berikut:

1. Dasar hukum yang tertinggi di negara Republik Indonesia adalah Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diamandemen beberapa kali ("UUD 45");

2. Pasal 23A UUD 45, mengatur bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang;

3. Sesuai ketentuan-ketentuan di atas, pemungutan pajak oleh negara harus dilakukan melalui undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang yang mengatur pungutan pajak penghasilan adalah Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh") sebagaimana telah diubah beberapa kali;

4. Selanjutnya Pasal 11 UUD 45 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat membuat perjanjian dengan negara lain. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam membuat perjanjian dengan negara lain berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik;

5. Lebih lanjut, Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya menyatakan bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Perjanjian-perjanjian tersebut (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda -"P3B") merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang didahulukan dari undang-undang pajak nasional;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kedudukan dari Tax Treaty/P3B merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang didahulukan dari undang-undang pajak nasional, dengan kata lain, kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan undang-undang perpajakan Indonesia, sehingga sudah selayaknya penerapan tax treaty harus dihormati dan tidak dapat dibatasi oleh peraturan perpajakan di Indonesia;

bahwa kedudukan hukum dari Surat Menteri Keuangan adalah sebagai berikut: · Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan, Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa:

"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat."

· Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011,

menyatakan bahwa :

"Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan."

· Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan yang

ditetapkan oleh Menteri merupakan salah satu dari jenis peraturan perundang- undangan, tetapi keberadaannya harus diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, artinya bisa melalui perintah Undang- Undang ataupun Presiden;

bahwa oleh karena itu, kedudukan hukum dari surat Menteri Keuangan adalah di bawah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden;

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 ayat 4 dengan melarang Pemohon Banding menerapkan tarif tax treaty dan dasar hukum yang dipakai adalah S-443a;

bahwa jika dibandingkan kedudukan dari Surat Menteri Keuangan dan Tax Treaty, sangatlah jelas bahwa kedudukan tax treaty jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Surat Menteri Keuangan. Secara konsep hukum, peraturan perundang-undangan

yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;

bahwa berdasarkan asas hukum yaitu asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah. Dengan kata lain, jika terdapat sengketa antara peraturan perundang-undangan, maka yang lebih dipakai adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabaikan Keputusan Menteri Keuangan sebagai dasar peraturan yang mengalahkan peraturan yang lebih tinggi;

Asas Lex Consumen Derogat Legi Consumptae Merupakan Asas Di Dalam Bidang Hukum Pidana

· bahwa pada dasarnya asas lex consumen derogat legi consumptae adalah

asas yang dikenal dalam ranah hukum pidana yang diperkenalkan oleh Jan Remmelink. Jan Remmelink mengajarkan asas ini dalam konteks ilmu hukum pidana, dimana fakta-fakta yang ada dilihat dan dinilai lebih dominan ke unsur perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang yang mana jika terdapat fakta-fakta yang sama-sama dominan terhadap 2 (dua) undang-undang, maka ketentuan yang dipergunakan secara kumulatif;

· bahwa semisalnya terdapat 2 (dua) ketentuan pidana yang sama sifatnya dan

keduanya merupakan ketentuan yang lex specialis, maka yang dijadikan pedoman adalah ketentuan pidana yang paling mendominasi terhadap perbuatan pidana atau delik yang melanggar ketentuan pidana tersebut;

· bahwa sebagai bukti asas ini merupakan asas hukum pidana, telah ada

beberapa literatur yang membahas mengenai penerapan asas tersebut di dalam kasus-kasus pidana. Salah satunya adalah jurnal internasional berjudul "The Act, The Offense and Double Jeopardy" yang ditulis oleh Otto Kirchheimer dan diterbitkan oleh The Yale Law Journal Vol. 58 pada bulan Maret 1949, membahas asas ini sebagai berikut:

"The third and last type of case where the concurrent application of different norms should be excluded comes under the rule, lex consumens derogat legi consumptae... "

"...There has been scant acknowledgement of this principle of "consumption" or "subsidiarity" in our criminal practice..."

“... Thus, whenever one criminal act seems to include a later stage of execution of a particular criminal intent, the offense describing the earlier stage should merge into the offense describing the more complete state of the identical act. In the overwhelming majority of these cases, therefore, the lex consumens or "consumption" rule would seem to apply”;

bahwa konsep daripada asas lex consumen derogat legi consumptae juga dapat ditemukan dalam dokumen yang dikeluarkan oleh International Criminal Tribunal Court for Rwanda berupa Separate and Dissenting Opinion of Judge Pavel Dolone untuk kasus The Prosecutor v. Laurent Semanza tertanggal 15 Mei 2003, sebagai berikut:

"...For example, the principle of consumption (lex consumens derogat legi consumptae) could also be applied as an additional method to determine the propriety of cumulative convictions for ideal concurrence. Consumption refers to relationships between offences of the same kind, but considerably different gravity, that are designed to protect the same of closely related social interests, but which differ in relation to particular elements. In such circumstances, the more grave crime consumes the lesser crime. Similarly, the more serious forms of participation consume the less serious forms, so that the direct commission of a crime would consume instigation or assitance and even forms of superior responsibility."

bahwa Pemohon Banding akan mencoba merujuk kepada Konsep Dasar Dalam Teori Hukum sebagaimana disampaikan oleh Dr. Mr. JJ.H Bugink khususnya terkait dengan pengertian kaidah dan asas dalam Hukum. Kaidah hukum sebagai kaidah perilaku diantaranya menurut Bugink digolongkan diantaranya ke dalam:

1. Perintah (gebod) atau kewajiban untuk melakukan sesuatu; dan

2. Larangan (verbod) adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu bahwa konteks yang relevan dalam kaitannya dengan KBH Natuna adalah adanya kaidah yang berkenaan dengan kewajiban dari Pemohon Banding kontraktor yaitu:

1. Kaidah berupa perintah untuk memberikan bagi hasil migas sesuai dengan Section 6 KBH; dan

2. Kaidah berupa perintah untuk membayar pajak sebagaimana diatur Section 5 KBH dimana

kewajiban tersebut mengacu kepada ketentuan pajak yang berlaku tanpa ada perintah untuk membayar pajak sesuai tarif tertentu atau mengacu pada suatu norma tertentu yang spesifik

Khusus yang terkait kaidah yang relevan dengan dari Terbanding sebagai fiskus dalam dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

1. Larangan (verbod) untuk mengenakan pajak melebihi tarif P3B;

2. Larangan (verbod) melakukan interpretasi dan mengubah suatu perjanjian yang bukan merupakan pihak di dalamnya;

bahwa dengan demikian dalam konteks peristiwa yang terkait dengan penetapan BPT Pemohon Banding, sebagaimana diuraikan sebelumnya yang pertama dinilai apakah ada pertentangan antara kaidah dalam KBH dengan Kaidah dalam Peraturan Perpajakan termasuk P3B. Jika menilai substansi aturan dalam KBH Natuna dapat dilihat sebagai berikut:

1. Dalam KBH kewajiban untuk membayar pajak tidak disyaratkan pada tarif tertentu atau mengacu pada aturan tertentu, tetapi dikembalikan kepada aturan umum yaitu UU Perpajakan (Section 5 KBH) dan di dalam UU Perpajakan terdapat kaidah larangan bagi Kantor Pajak untuk menerapkan pajak melebihi tarif BPT sebagaimana diatur melalui Tax Treaty/P3B; dan

2. KBH Natuna telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme dan tata cara serta persentase bagian masing-masing Pihak (Bagi Hasil Kotor) dan tidak ada satupun klausula atau ketentuan dalam KBH yang menyatakan besaran bagi hasil bersih antara Pemerintah dengan kontraktor adalah sebesar 85%:15%, sehingga mengenai hal tersebut, berdasarkan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata, tidak dapat lagi dilakukan proses interpretasi terhadapnya. Terlebih, Terbanding bukan merupakan Pihak yang terlibat dalam kontrak, sehingga tidak dapat melakukan interpretasi atas kontrak;

· bahwa oleh karena itu, pendekatan asas lex consumen derogat legi

consumptae ini tentunya tidak dapat diterapkan dalam permasalahan yang berkaitan dengan perpajakan dimana jelas-jelas ketentuan KBH Natuna tidak mengesampingkan atau mengecualikan keberlakuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("P3B/Tax Treaty");

· bahwa dengan demikian dikarenakan asas lex consumen derogat legi

consumptae ini adalah asas yang berlaku di dalam bidang hukum pidana maka sebetulnya tidak tepat untuk diberlakukan pada perkara a quo yang merupakan perkara di dalam bidang hukum tata usaha negara;

Asas Lex Consumen Derogat Legi Consumptae Tidak Dapat Diterapkan Dalam Menganalisis Hubungan Antara KBH, P3B dan UU PPh

· bahwa ketentuan dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh pada intinya menyatakan

bahwa Pajak untuk KBH yang masih berlaku pada saat diberlakukannya perubahan atas UU PPh tersebut mengacu kepada ketentuan dalam KBH sampai dengan berakhirnya KBH. Adapun makna dari Pasal 33A ayat (4) tersebut merupakan suatu pendelegasian sementara atas norma primer dari UU PPh kepada KBH yang ada sebelum perubahan UU PPh sehingga apabila sebelum diberlakukannya UU PPh (perubahan) tersebut KBH telah menentukan pajak (tarif) secara yang tidak sama dengan UU PPh maka ketentuan pajak dalam KBH tersebut tetap bisa diberlakukan;

· bahwa akibat hukum dari adanya pendelegasian sementara dari norma-norma

primer dalam UU PPh kepada KBH yang telah ada, menyebabkan adanya 2 (dua) kemungkinan akibat dalam penerapan aturan pajaknya, yaitu:

a. untuk KBH yang menentukan tarif pajak yang berbeda dengan norma dalam UU PPh maka yang berlaku adalah tarif dalam KBH; atau

b. untuk KBH yang tidak menentukan atau merujuk tarif pajak secara khusus ketentuannya tetap mengikuti norma di dalam UU PPh;

sehingga sepanjang dalam KBH yang sudah berlaku tersebut ditentukan tarif pajak yang berbeda dengan UU PPh tersebut maka yang berlaku adalah ketentuan tarif pajak dalam KBH, namun apabila ternyata KBH tersebut tidak mengatur secara khusus maka yang berlaku adalah norma yang ada dalam UU PPh;

bahwa ketentuan perpajakan diatur di dalam Pasal 5.1.17 KBH yang berbunyi sebagai berikut: " CONTRACTOR shall:

severally be subject and pay to the Government of the Republic of Indonesia the Income Tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the Tax Law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax and keeping and showing of books and records;" terjemahan Bahasa Indonesianya sebagai berikut:

"Tunduk kepada dan membayar secara sendiri-sendiri kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak final atas laba sesudah pajak yang dikenakan atas pihaknya berdasarkan Undang- Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya dan memenuhi persyaratan undang-undang pajak terutama berkenaan dengan pengajuan surat pemberitahuan, pungutan pajak dan penyimpanan dan penyampaian pembukuan dan catatan;"

Kalimat "pursuant to the Indonesian Income Tax Law" di dalam Pasal 5.1.17 KBH Natuna 1999 yang didefinisikan dalam Pasal 1.2.12 KBH Natuna 1999 sebagai "the current Tax Code including all the appropriate regulations", atau dapat diterjemahkan sebagai "Peraturan Perpajakan termasuk seluruh peraturan pelaksanaan yang berlaku saat dan setelah KBH ditandatangani." Dengan demikian, peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud di dalam KBH Natuna mencakup seluruh peraturan perundang-undanganan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia termasuk P3B/Tax Treaty, kecuali terdapat ketentuan di dalam P3B/Tax Treaty tersebut yang melarang atau mengecualikan industri minyak dan gas bumi untuk dapat menerapkan P3B; bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Pasal 5.1.17 KBH Natuna 1999 terkait dengan pajak setelah penghasilan, temasuk pajak final atas laba sesudah pajak (BPT), ternyata tarifnya tidak diatur secara khusus akan tetapi mengembalikan pengaturannya kepada norma yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk UU PPh;

bahwa pada kenyataannya KBH Natuna 1999 ditandatangani setelah diberlakukannya UU PPh perubahan tahun 1994 dan oleh karenanya, sebenarnya ketentuan peralihan Pasal 33A ayat (4) UU PPh menjadi tidak relevan. Akan tetapi, kalaupun Pasal 33A ayat (4) UU PPh harus diterapkan, quod non, dengan adanya aturan dalam Pasal 5.1.17 KBH Natuna 1999 yang tidak pernah menyepakati tarif BPT secara khusus, maka "pendelegasian" sementara dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh tersebut menjadi tidak berdampak. Oleh karena itu, perbedaan penerapan norma lain dalam UU PPh terutama terkait dengan norma dan pengaturan mengenai BPT pada KBH Natuna 1999 menjadi tidak berlaku;

bahwa dikarenakan P3B/Tax Treaty telah secara khusus mengatur tentang pajak bagi orang/badan hukum Belanda, maka ketentuan pajak di dalam P3B/Tax Treaty merupakan ketentuan undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (lex generalis). Berdasarkan asas hukum lex specialis derogat lex generalis (aturan hukum yang khusus mengesamping- kan aturan hukum yang umum) maka ketentuan pajak di dalam P3B/Tax Treaty harus berlaku dan mengesampingkan ketentuan didalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32A UU PPh; bahwa dalam menilai kedudukan antara UU PPh, KBH dan P3B/Tax Treaty secara hukum tidak bisa dipandang sebagai sesuatu peristiwa yang memiliki pertentangan antara 2 (dua) norma yang bersifat lex specialis, akan tetapi harus dipandang sebagai peristiwa yang penerapan norma hukum-nya dilakukan secara bertingkat. Oleh sebab itu, untuk menentukan hukum mana yang berlaku, karena tidak adanya pertentangan, maka penerapannya tidak bisa menggunakan asas lex consumen derogate legi consumpte akan tetapi dinilai dengan tahapan sebagai berikut:

a. Bahwa dalam UU PPh berdasarkan Pasal 32A dianut norma yang dinyatakan secara tegas bahwa P3B/Tax Treaty bersifat lex specialis terhadap UU PPh (termasuk Pasal 26 ayat (4));

b. Bahwa Pasal 33A ayat (4) (aturan peralihan) memberikan delegasi secara sementara kepada KBH yang sudah ada sebelum UU PPh tersebut, dimana

sepanjang diatur secara tegas dalam KBH, atas KBH tersebut dapat diterapkanketentuanperpajakan(termasuktarif)dengan “mengesampingkan" (dalam hal ini berarti tidak sama dengan) norma yang diatur dalam UU PPh hasil perubahan;

c. Bahwa faktanya, KBH Natuna 1999, ada setelah perubahan UU PPh 1994, dan apabila diterapkan Pasal 33A ayat (4) pun ternyata KBH Natuna 1999 tidak pernah mengatur ketentuan tarif pajak (BPT) secara khusus yang berbeda dengan norma dalam UU PPh, bahkan di dalam Pasal 5.1.17 KBH Natuna 1999 dinyatakan bahwa untuk pengaturan pajaknya "dikembalikan" kepada norma yang ada dalam UU PPh;

d. Bahwa oleh karena adanya Pasal 5.1.17 KBH Natuna 1999, maka untuk pajak yang dikenakan atas transaksi yang diatur dalam KBH Natuna 1999, harus tunduk kepada norma yang ada dalam UU PPh secara keseluruhan termasuk sebagaimana dinyatakan dalam huruf a di atas, yaitu norma yang menentukan bahwa P3B/Tax Treaty bersifat lex species terhadap UU PPh (termasuk Pasal 26 ayat (4));

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pandangan Terbanding bahwa bagi hasil dengan skema 85% untuk Pemerintah dan 15% untuk Kontraktor merupakan rumus tertentu yang berlaku umum dalam industri ini, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Janji adalah Janji, dan janji tersebut telah dituangkan dalam Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding. Dalam KBH tersebut, tidak ada janji antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding mengenai Pembagian Bersih 85:15;

2. Dalam KBH tersebut juga tidak ada janji antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding bahwa tarif PPh Pasal 26 ayat 4 adalah 20%;

3. Lebih lanjut, dalam KBH tersebut juga tidak ada janji antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak boleh tunduk terhadap ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda;

4. Sebagaimana tertuang dalam KBH, janji antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding sehubungan dengan ketentuan perpajakan adalah bahwa Pemohon

Banding harus membayar Pajak Penghasilan termasuk PPh Pasal 26 (4) sesuai ketentuan Undang-Undang pajak Indonesia;

5. Undang-undang perpajakan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya mengatur bahwa pada prinsipnya P3B bersifat Lex Specialis dan oleh karenanya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding dengan ketentuan perpajakan lainnya;

6. Oleh karena itu, tidak ada janji antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding mengenai Pembagian Bersih 85:15, tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% dan Pemohon Banding tidak boleh tunduk terhadap ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda;

Keterangan Ahli dalam Persidangan

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat 1 dari Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya";

bahwa untuk kasus Pemohon Banding yang serupa di Pengadilan Pajak (PPh Pasal 26 ayat (4)), Pemohon Banding telah menyelesaikan proses persidangan untuk sengketa PPh Pasal 26 ayat (4 ) Tahun Pajak 2008;

bahwa dalam proses persidangan tersebut, Pemohon Banding telah menghadirkan Ahli yaitu Guru Besar Prof. Dr. Mariam Darus SH., FCBArb pada tanggal 11 Mei 2015. Ahli memberikan pendapatnya dari sudut pandang hukum perjanjian; Ahli memberikan pendapatnya sebagai berikut:

"Kebiasaan atau Ketentuan Fiskal Tidak Tertulis: Jika PSC Natuna Sea tidak mengatur ketentuan mengenai pembagian hasil bersih sebesar 85: 15, maka DJP tidak dapat menafsirkan ketentuan mengenai pembagian hasil tersebut berdasarkan kebiasaan atau ketentuan fiskal yang tidak tertulis. Perlu saya tegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat melakukan penafsiran berdasarkan suatu kebiasaan. Hal ini sejalan dengan Pasal 15 AB-Algemene Bepalingen van Welgeving voor Nederland Indie, yang menjelaskan bahwa kebiasaan tidak dapat digunakan kecuali ditentukan oleh undang-undang”;

Pemohon Banding berhak menggunakan P3B antara Indonesia dengan Belanda

Pasal 10 (8) dari P3B tahun 2002 antara Indonesia dengan Belanda yang mengatur tentang dividen, menerangkan (penekanan ditambahkan):

"Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundang- undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak- pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut"; bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa perusahaan Belanda yang melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT akan dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan setelah pajak tidak akan melebihi 10%;

bahwa tidak seperti beberapa P3B Iainnya, seperti P3B antara Indonesia dan Amerika, Pasal 10 dalam P3B antara Indonesia dan Belanda tidak melarang penggunaan tarif untuk wajib pajak kontraktor KBH untuk menghitung pajak BUT; bahwa tidak terdapat batasan terhadap BUT yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi untuk menggunakan tarif sesuai dengan P3B. Dengan demikian BUT Premier Oil Natuna Sea BV selaku Kontraktor KBH berhak atas tarif 10%;

Negosiasi ulang atas P3B tahun 1973 antara Indonesia dan Belanda yang menghasilkan P3B tahun 2002 telah memperkuat keyakinan Pemohon Banding bahwa seperti yang telah dijelaskan di atas, hanya beberapa P3B yang memperbolehkan wajib pajak KBH untuk menggunakan tarif P3B dalam menghitung pajak BUT yang terutang, sedangkan beberapa P3B Iainnya memberikan larangan. P3B tahun 2002 hasil negosiasi antara Indonesia dan Belanda tetap mengizinkan wajib pajak Belanda yang memiliki KBH untuk tetap menggunakan tarif dalam P3B untuk perhitungan pajak BUT. Hal ini dengan jelas menunjukkan Menteri Keuangan Indonesia menyetujui penggunaan tarif P3B dapat terus digunakan dalam perhitungan pajak BUT dan tidak membatasi penggunaannya untuk perusahaan KBH;

Koreksi Terbanding tidak sejalan dengan kesepakatan pada P3B dan peraturan dan perundang-undangan perpajakan di Indonesia dan P3B, maka koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

Konsep Bagi Hasil dalam KBH

bahwa berdasarkan KBH Natuna Sea Blok A tanggal 15 Januari 1999 bagian produksi kontraktor minyak bumi dan gas adalah (26,7857% - 35,7143%) untuk minyak bumi dan 62,5000% untuk gas;

bahwa hak atas produksi yang dimaksud adalah sebelum dikenakan pajak, yaitu sebelum Kontraktor KBH membayar pajak penghasilan badan dan pajak dividen atau disebut pajak final atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap ("pajak BUT") yang terutang;

bahwa KBH Natuna Sea Blok A tidak mengatur bagi hasil bersih setelah pajak seperti yang disebutkan oleh Terbanding, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan bagi hasil sesuai dengan porsi bagi hasil kotor yang tertera dalam KBH;

bahwa KBH Natuna Sea Blok A (dan juga KBH-KBH Iainnya) tidak menentukan bahwa bagian yang akan dibagikan kepada Kontraktor adalah bagi hasil sesudah pajak (after tax basis) atau bagi hasil bersih. Koreksi yang telah dilakukan Pemeriksa tidak berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, melainkan berdasarkan asumsi. Oleh karena itu, kami meminta agar koreksi ini dapat dibatalkan;

Nilai Aktual Bagi Hasil KBH Natuna

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa penggunaan tax treaty dalam pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) akan berakibat pembagian hasil setelah pajak tidak lagi 85:15 untuk minyak, dan digunakannya tarif tax treaty maka bagian negara setelah pajak akan berkurang, adalah sama sekali tidak benar. Faktanya dalam masa lima tahun dari 2015 hingga tahun sengketa 2019, dengan pembayaran PPh Pasal 26 dengan tarif 10%, Pemerintah Indonesia mendapat bagian yang tidak pernah sama dengan 85% sedangkan Pemohon Banding juga mendapat bagian yang tidak pernah sama dengan 15%;

bahwa berikut adalah ringkasan rasio bagian pemerintah dan Pemohon Banding untuk tahun 2020:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding menerapkan tarif BPT 10% hal ini menyebabkan Pemerintah Indonesia mendapat bagian lebih kecil dari 85% dan Pemohon Banding mendapat bagian lebih besar dari 15%; bahwa pendapat Terbanding tersebut di atas adalah sama sekali tidak benar. Dalam kenyataannya, dengan pembayaran PPh Pasal 26 dengan tarif 10%, Pemerintah Indonesia mendapat bagian lebih besar dari 85% sedangkan Pemohon Banding mendapat bagian lebih kecil dari 15%;

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, walaupun Pemohon Banding menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%, dalam beberapa tahun, Pemohon Banding mendapatkan bagi hasil lebih kecil dari 15%. Jika terbanding menganggap bahwa tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% bertujuan untuk menjaga penerimaan negara sebesar 85% dan Kontraktor sebesar 15%, maka seharusnya Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tambahan penerimaan bagi hasil dari negara, agar bagi hasil Pemohon Banding menjadi sebesar 15%;

bahwa Pemohon Banding yang menerima bagi hasil neto jauh lebih kecil dari 15% tidak pernah meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan kompensasi pembayaran dalam bentuk apapun untuk mencapai bagi hasil neto 15% karena hal tersebut memang tidak memiliki dasar hukum apapun dan tidak tertuang di dalam KBH dan peraturan perpajakan manapun;

bahwa dengan demikian asumsi Terbanding bahwa:

· "Kontraktor telah mengikatkan dirinya untuk memakai 20% PPh Pasal 26",

· "Pembayaran PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif sebesar 20% adalah

untuk mempertahankan bagian Pemerintah Indonesia sebesar 85% dan bagian kontraktor sebesar 15%"

adalah sama sekali tidak benar dan tidak didukung oleh alat-alat bukti apapun; bahwa sebagai latar belakang, dalam pelaksanaan operasi dari suatu Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib membuat perencanaan pengembangan lapangan (POD) dilakukan sebelum dimulainya pengembangan Iapangan minyak dan gas bumi; bahwa hal-hal yang termuat di dalam POD adalah hal-hal yang bersifat "rencana" yang disiapkan berdasarkan asumsi-asumsi tertentu, termasuk di dalamnya asumsi umum penggunaan tarif pajak penghasilan untuk seluruh Kontraktor adalah sebesar 44% sebagaimana diketahui bahwa KBH Natuna dimiliki oleh beberapa kontraktor dan berdasarkan UU Perpajakan Indonesia, masing-masing kontraktor mempunyai tanggung jawab sendiri-sendiri dalam menghitung, membayar dan melaporkan PPh Badan dan BPT. Para Kontraktor juga mempunyai kedudukan pajak yang mungkin saja tidak sama;

bahwa Pemohon Banding yang ditunjuk sebagai operator tidak berkewajiban untuk mengetahui kewajiban perpajakan kontraktor lain. Pemohon Banding juga tidak berkewajiban untuk mengetahui penerapan tarif BPT yang berhak digunakan ataupun tax residency dan beneficial owner dari kontraktor lainnya. Dengan demikian, untuk penghitungan analisa keekonomian POD, Pemohon Banding menggunakan tarif umum sebesar 44%;

bahwa POD bukan dan tidak pernah menjadi suatu acuan yang dijadikan dasar oleh masing-masing kontraktor dalam menghitung kewajiban pajaknya. POD juga tidak pernah dijadikan acuan oleh Pemerintah untuk menuntut kontraktor jika terjadi perbedaan antara angka POD dan realisasi;

bahwa berdasarkan Pedoman Tata Kerja (PTK) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ("SKK Migas") mengenai Plan of Development (POD), disebutkan bahwa:

"2.1. PTK POD ini mencakup seluruh tahapan proses penyusunan, prosedur

pengajuan, evaluasi, persetujuan dan Monitoring POD.

2.2. Penyusunan dan persetujuan POD dilakukan berdasarkan data dan informasi

yang dimiliki pada saat POD tersebut disusun, diajukan, dievaluasi dan disetujui.

2.3. Dalam perkembangan suatu POD, dimungkinkan terdapat tambahan data

dan informasi baru, baik dari aspek sub-surface, Fasilitas Produksi di permukaan (surface production facilities), serta perubahan asumsi biaya dan komersial, serta perkembangan harga Minyak dan Gas Bumi.

2.4. Pengawasan atas perubahan data dan informasi yang terdapat dalam butir

2.3 bab ini selanjutnya merupakan bagian dari mekanisme Monitoring POD. 2.5 Khusus untuk perubahan data dan informasi yang terjadi dalam

perkembangan POD Selanjutnya/POP, maka hasil Monitoring POD sebagaimana dimaksud dalam butir 2.4 menjadi bagian dari persetujuan POD Selanjutnya/ POP sebelumnya."

bahwa berdasarkan PTK SKK Migas tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat mekanisme monitoring POD untuk melakukan pengawasan dan perubahan data/informasi terhadap POD dan hasil monitoring POD ini merupakan bagian dari persetujuan POD;

bahwa SKK Migas secara berkala melakukan monitoring POD. Sebagai contoh, pada tanggal 24 September 2014, SKK Migas dan Kontraktor Premier Oil telah melakukan pertemuan untuk melakukan pembahasan monitoring POD;

bahwa dalam realisasi POD tersebut, Pemohon Banding telah mencantumkan data-data yang sesungguhnya termasuk pembayaran PPh Badan dan BPT sebesar 10%. Dari setiap hasil pembahasan berkala tersebut, SKK Migas (sebagai pihak yang berkontrak) tidak pernah menyatakan adanya bagian Negara yang berkurang sebagai akibat penerapan BPT sebesar 10%;

Pendapat Saksi Ahli Mengenai POD

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) dari Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya";

bahwa untuk kasus Pemohon Banding yang serupa di Pengadilan Pajak (PPh Pasal 26 ayat (4)), Pemohon Banding telah menyelesaikan proses persidangan untuk sengketa PPh Pasal 26 ayat (4) tahun pajak 2008;

bahwa dalam proses persidangan tersebut, Pemohon Banding telah menghadirkan Ahli yaitu Guru Besar Prof. Dr. Mariam Darus SH., FCBArb pada tanggal 11 Mei 2015. Ahli memberikan pendapatnya dari sudut pandang hukum perjanjian; bahwa terkait dengan POD, ahli menyatakan bahwa:

· POD adalah Rencana Pengembangan dan Eksploitasi Lapangan yang

ditemukan. POD tersebut disampaikan oleh Kontraktor kepada SKK Migas (dahulu BP Migas) untuk memperoleh persetujuan Pemerintah. Selain masalah teknis, POD juga memuat biaya dan parameter keekonomian pengembangan lapangan yang ditemukan dari hasil eksplorasi;

· Apabila POD maupun FQR atau dokumen lainnya yang merupakan turunan atau

dokumen pelaksana dari PSC, maka seharusnya tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PSC tersebut. Apabila terjadi ketidaksesuaian maka masing-masing pihak harus kembali mengacu kepada PSC dan P3B;

bahwa sebagai referensi bagi Majelis Hakim Yang Terhormat dalam memutus sengketa pajak ini, untuk sengketa yang sama dengan Pemohon Banding yaitu koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) dimana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkan P3B/Tax Treaty, sedangkan Terbanding menggunakan tarif 20%, terdapat beberapa putusan Pengadilan Pajak yang isi putusannya adalah Majelis Hakim membatalkan koreksi tersebut dan mengabulkan permohonan banding terkait sengketa tarif PPh Pasal 26 ayat (4) dari Pemohon Banding;

bahwa selain putusan-putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan banding dari Pemohon Banding terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Drs. Sigit Henryanto,Akt.,dalamPutusanPengadilanPajakNo.Put- 82034/PP/M.VIIA/13/2017 tanggal 10 April 2017 dalam halaman 170-188 atas nama Pemohon Banding (Premier Oil Natuna Sea B.V.), dengan ringkasan sebagai berikut:

a. Bahwa dalam PSC tidak tercantum Perjanjian dengan angka net split after tax sebesar 85% : 15% , tetapi tercantum hanya angka gross split/equity to be split sebesar 73,2143% : 26,7857% namun jelas asal-usul angka tersebut adalah dari besarnya PPh Badan dengan tarif 30% dan BPT dengan tarif 20% yang pasti telah diketahui oleh Pemohon Banding saat menandatangani addendum PSC tersebut;

b. Bahwa berdasarkan Pasal 32A UU PPh dan penjelasannya P3B/Tax Treaty adalah sebagai “lex specialis” dari UU PPh dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sehingga berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU domistik dan harus dilaksanakan karena telah disepakati oleh negara RI dimana tarif PBDR (termasuk BPT) bagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak yang berdomisili di Negara Treaty partner adalah 10%;

c. Bahwa sengketa PSC ini tidak dapat dicari pemecahannya melalui analisa Government Intention (walaupun jelas dari koresponden dan notulen rapat yang ada intensi pemerintah adalah renegoisasi kontrak PSC), intensi (maksud dan keinginan) pemerintah hanya merupakan salah satu pendukung pertimbangan hukum yang menunjukkan bahwa pada dasarnya pemerintah sendiri menyadari bahwa penerbitan SKPKB untuk sengketa ini adalah tidak sesuai dengan Tax Treaty sebagai kesepakatan internasional antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara partner yang harus dihormati;

d. Apabila salah satu pihak dalam kesepakatan PSC dalam hal ini adalah Pemerintah Indonesia merasa bahwa pihak Pemohon Banding wanprestasi, maka seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Perdata, tetapi karena telah diterbitkan SKPKB diajukan keberatan yang kemudian diajukan banding ke Pengadilan Pajak maka tetap harus diselesaikan di Pengadilan Pajak hanya sebatas pelanggaran ketentuan perpajakannya saja;

e. Maka menurut Hakim Sigit Heryanto wewenang Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku hanya memeriksa apakah SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku, termasuk di dalamnya adalah ketentuan yang tercantum dalam Tax Treaty sesuai dengan UUD dan UU PPh serta UU Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur tentang Perjanjian Internasional;

f. Bahwa apabila pemerintah Indonesia menghendaki Penerimaan dari sektor migas sesuai dengan porsi 85%: 15% maka kekurangan penerimaan Negara tersebut seyogyanya dibayar/ditagih sebagai PNBP;

bahwa untuk sengketa sejenis pada PONSBV untuk tahun pajak 2004 dan 2013, Pemohon Banding telah mengajukan upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ("MA");

bahwa MA telah menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali melalui Putusan No. 1733/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 September 2018 dan Putusan No. 506/B/PK/Pjk/2019 tanggal 21 Februari 2019;

bahwa Putusan MA tersebut telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Banding dan Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa sejenis di tahun pajak 2004 dan 2013;

bahwa adapun dasar pertimbangan dari MA untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:

"Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Sengketa Formal Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23/26 Final dan alasan butir b tentang B Sengketa Perbedaan Tarif PPh Pasal 23/26 Final ayat (4) atas Branch Profit Tax dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar USD3,420,969.92; yang masih dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa perlakuan atas Perbedaan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh atas Branch Profit Tax dimana Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh atas

Branch Profit Tax sebesar 20% dan oleh Pemohon Banding sebesar 10% yang secara yuridis fiskal telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan tidak benar dan telah terdapat kekeliruan dalam melakukan intrepretasi, menilai fakta dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membenarkan pendapat hukum dan amar dari Hakim Ketua : Drs.Sigit Henryanto, Akt., (Dissenting Opinion) untuk mengadili kembali dan melakukan pelurusan dalam pertimbangan hukum serta membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, karena:

1. In casu terikat dengan doktrin hukum Lex specialis derograt lex generalis dan Lex Superior derogate Legi Inferiori dimana para pihak terikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak;

2. Terlepas dari Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah rnengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract (PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production Sharing Contract (PSC) secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo;

3. Dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract (PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan. Sedangkan P3B meng- atur bahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional;

4. In casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 yang menyatakan bahwa: "Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may

be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State”;

Terjemahan Bahasa Indonesia:

“Terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut”;

5. Secara substansi Majelis Hakim Agung mengkompilasi data yang dapat dilansir dari Laporan Audited atau Financial Quarterly Report (FQR) bahwa Production Sharing Contract (PSC) realisasinya sebetulnya telah melampaui apa yang diharapkan oleh Negara dari bagian Pemerintah (85%) dan PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV sebesar (15%), bahkan berlaku sebaliknya Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah mencapai net split dengan perbandingan sebesar 85% (untuk Pemerintah) : 15% untuk PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV, namun dengan adanya DMO, Pemerintah mendapatkan net split lebih besar dari 85% dan PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV sebagai Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan net split lebih kecil dari 15%, dimana untuk tahun pajak Tahun 2004 in casu, Pemerintah mendapatkan bagian sebesar 88% dan PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV selaku Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan 12%;

6. Majelis Pengadilan Pajak mengasumsikan besaran 85%:15% sebagai suatu hukum kebiasaan, yang berlaku di dunia Migas, adalah tidak dapat dibenarkan, karena suatu hukum kebiasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata, dimana kebiasaan hanya dapat diberlakukan bila ditentukan dan dirujuk secara tegas oleh undang-undang. Sedangkan in casu

dalam kaitannya untuk kepentingan perpajakan, mengedepankan contractual issue yang seharusnya oleh para pihak yang berkontrak menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B dibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B”;

Kesimpulan dan Permohonan Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) dan memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) menjadi:

NUraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang seharusnya dibatalkan
1Dasar Pengenaan Pajak53,137,26053,137,260-
2PPh Terutang5,313,72610,627,452(5,313,726)
3Kredit Pajak10,627,45210,627,452-
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)(5,313,726)-(5,313,726)
5Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13(2) KUP--
6PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(5,313,726)Nihil(5,313,726)

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding terdapat jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) lebih bayar yang seharusnya dikembalikan sebesar USD5,313,726.00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 15 Maret 2023,

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari -

Desember 2020 Nomor 00004/546/20/081/22 tanggal 12 April 2022,

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor L/PONSBV/19065/FIN/VI/2022 tanggal 15

Juni 2022,

Bukti P-4. Power Of Attorney,

Bukti P-5. Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,

Bukti P-6. pembahasan monitoring POD;

Bukti P-7. Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) - Premier Oil

Natuna Sea BV;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor L/PONSBV/20849/FIN/V/2023 tanggal 10

Mei 2023 atas nama Galih Prasetyo;

Bukti P-9. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-974/PP/IKH/2022 tanggal 10

Mei 2023 atas nama Galih Prasetyo;

Bukti P-10. Power of Attorney tanggal 27 Juli 2022 beserta terjemahannya; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor L/PONSBV/21101/FIN/IX/2023 tanggal 6

September 2023 atas nama M. Agus Imanuddin;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-305/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret

2023 atas nama M. Agus Imanuddin;

Bukti P-13. Paspor atas nama Gary Selbie;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 September 2023 perihal

Penjelasan tentang Keberadaan Gary Selbie sebagai President Director Pemohon Banding pada saat Penandatanganan Surat Permohonan Keberatan dan Banding;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 September 2023 perihal

Historis Production Sharing Contract (“PSC”) dan Partisipasi Interes pada Wilayah Kerja Natuna Sea Blok A dan Materi Sengketa;

Bukti P-16. PSC Natuna Sea Block A 1979;

Bukti P-17. PSC Natuna Sea Block A 1999;

Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama Gary Selbie;

Bukti P-19. Pakta Integritas atas nama Galih Prasetyo;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 040/PONSV-BDG BPT 2022/IGP/X/2023

tanggal 9 Oktober 2023 perihal Keterkaitan PSC dengan P3B Indonesia – Belanda; Tidak Adanya Korelasi Antara Bagi Hasil Produksi Dengan Pengenaan Tarif BPT; dan Plan Of Development

(PoD) Bukan Merupakan Dokumen Hukum Yang Dapat Dijadikan Dasar Hukum Untuk Menentukan Tarif BPT;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2023 perihal Gary

Selbie yang Merupakan President Director dari Premier Oil;

Bukti P-22. P3B Indonesia – Belanda tahun 2002;

Bukti P-23. Certificate of Domicile tahun 2020;

Bukti P-24. PenjelasanTertulisNomor042/PONSBV-BDGBPT

2022/IGP/XI/2023 tanggal 7 November 2023;

Bukti P-25. Perhitungan Bagi Hasil Minyak Tahun 2016-2020;

Bukti P-26. Surat Nomor 041/PONSBV-BDG BPT 2022/IGP/X/2023 tanggal 31

Oktober 2023 perihal Permohonan Menghadirkan Ahli di Persidangan Banding;

Bukti P-27. CV Alan Frederik, S.H., LLM;

Bukti P-28. CV Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M.H., BB.A;

Bukti P-29. Keterangan Tertulis Ahli Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M.H., BB.A Ahli

Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Perundang-undangan tanpa nomor tanggal 4 November 2023;

Bukti P-30. CV M.I. Zikrullah, S.H., M.H.;

Bukti P-31. Keterangan Tertulis Ahli M.I. Zikrullah, S.H., M.H. Ahli Hukum

Perjanjian tanpa nomor tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-32. Surat Kuasa Nomor L/PONSBV/22288/FIN/XII/2023 tanggal 4

Desember 2023 atas nama Zahra;

Bukti P-33. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas nama Zahra;

Bukti P-34. Closing statement tanpa nomor tanggal 23 April 2024;

Bukti P-35. Surat pencatatan pengalihan interest PERTAMINA Nomor

1031/C0000/98/S0 perihal pengalihan interest di Wilayah Kerja Off. Natuna Blok A tanggal 26 Agustus 1998;

Bukti P-36. Kontrak Bagi Hasil Natuna Sea Block ”A” dan Amandemennya; Bukti P-37. Certificate of Domicile Premier Oil Natuna Sea B.V.;

Bukti P-38. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004948.36/2020/PP/M.IVA tahun

2023;

Bukti P-39. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20

September 2018 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 87549/PP/M.VIIIA/36/2017 tanggal 16 Oktober 2017;

Bukti P-40. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 506/B/PK/Pjk/2019 tanggal 21

Februari 2019 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 107068.36/2013/PP/M.XXB Tahun 2018 tanggal 22 Maret 2018;

Bukti P-41. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20

September 2018;

Bukti P-42. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1881/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30

Agustus 2018;

Bukti P-43. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1794/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20

Agustus 2018;

Bukti P-44. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2755/B/PK/Pjk/2018 tanggal 29

Oktober 2018;

Bukti P-45. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2747/B/PK/Pjk/2018 tanggal 29

Oktober 2018;

Bukti P-46. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2025/B/PK/Pjk/2018 tanggal 19

September 2018;

Bukti P-47. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1542/B/PK/Pjk/2018 tanggal 31

Juli 2018;

Bukti P-48. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1617/B/PK/Pjk/2018 tanggal 06

September 2018;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00106/WPJ.07/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 6 April 2022;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti T-5. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Bersama atas Kontraktor KKS

Premier Oil Natuna Sea BV Tahun Buku 2020 Nomor SRT- 0011/UPPMB1000/2021/S0 tanggal 11 Mei 2021;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Salinan FQR Premier Oil Natuna Sea Block A Quarter Ended 31

December 2020;

Bukti T-8. Salinan Plan of Development Gajah Baru, Naga and Iguana Final

tertanggal 31 Maret 2008;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Desember 2023;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Februari 2024;

Bukti T-11. Closing Statement Nomor S-194/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 April

2024 beserta bukti pendukungnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00004/546/20/081/22 tanggal 12 April 2022 Masa Pajak Januari - Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L/PONSBV/20850/FIN/V/2023 tanggal 10 Mei 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding,

dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah USD MenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon BandingTerbanding
PPh Pasal 26 yang terutang5,313,726.0010,627,452.005,313,726.00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa dalam banding a quo adalah sengketa perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26/Branch profit tax (BPT atau PBDR), pada Sengketa PPh Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari sd Desember 2020, dimana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Belanda, sedangkan Terbanding menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) berdasarkan Tarif Umum PPh Pasal 26.

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo atas penetapan pajak Pasal 26 ayat (4) dengan Tarif Umum 20% sebagai berikut:

PPh Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari sd Desember 2020.

UraianPemohon Banding (USD)Terbanding (USD)Nilai Sengketa (USD)
Dasar Pengenaan Pajak53,137,260.0053,137,260.000.00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5,313,726.0010,627,452.00(5,313,726.00)
Kredit Pajak10,627,452.0010,627,452.000.00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(5,313,726.00)0.00(5,313,726.00)
Sanksi Administrasi0.000.000.00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(5,313,726.00)0.00(5,313,726.00)

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) Terutang sebesar USD.5,313,726 a quo adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat 4) Terutang a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) berpusat pada penetapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax (BPT) atas laba setelah pajak BUT Premier Oil Natuna Sea BV (Pemohon Banding) yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas).

2) bahwa Terbanding berpendapat tarif yang berlaku adalah 20% sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Kontrak Bagi Hasil (KBH) atau Production Sharing Contract (PSC), sementara Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda.

3) bahwa Pasal 26 ayat (4) UU PPh secara domestik menetapkan bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% dan Pasal 33A ayat (4) UU PPh mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan migas berdasarkan KBH/PSC yang masih berlaku, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak tersebut sampai berakhirnya kontrak dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan stabilisasi investasi (nail down principle), di mana aturan pajak yang berlaku adalah pada saat kontrak ditandatangani.

4) bahwa Kontrak PSC Natuna Sea Blok "A" ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999, yang mana pada saat itu berlaku UU PPh Nomor 10 Tahun 1994, menetapkan tarif PPh Badan tertinggi sebesar 30% dan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% dan dalam Pasal 5.1.17, dinyatakan Kontraktor wajib membayar pajak penghasilan, termasuk pajak final atas laba setelah dikurangi pajak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya (pursuant to Indonesian Income Tax Law).

5) bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 Pasal 4 secara spesifik juga mewajibkan Kontraktor memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% dari keuntungan sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dalam kontrak Production Sharing. Terbanding juga mendasarkan pada Pasal 25 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 yang menyatakan besarnya PPh terutang bagi kontraktor dihitung berdasarkan tarif pajak pada saat kontrak ditandatangani.

6) bahwa Terbanding mengakui bahwa terdapat dua ketentuan yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh secara umum: yaitu P3B berdasarkan kuasa Pasal 32A UU PPh, dan PSC/KBH berdasarkan kuasa Pasal 33A ayat (4) UU PPh. P3B merupakan perjanjian Government to Government (G to G) yang mengatur hukum pajak internasional, sementara PSC merupakan perjanjian Government to Business (G to B) yang tunduk pada hukum pajak domestik.

7) bahwa dalam menghadapi konflik dua lex specialis yang setara kedudukannya terhadap UU PPh, Terbanding menerapkan Prinsip Hukum Lex Consumen Derogat Legi Consumte, dan ketentuan PSC dianggap lebih mendominasi pemajakan Wajib Pajak dibandingkan P3B.

8) bahwa argumentasi ini diperkuat karena Pasal 33A ayat (4) UU PPh secara khusus mengatur mengenai kontraktor asing yang mengeksploitasi kekayaan alam di Indonesia (migas), sementara P3B berlaku umum untuk berbagai jenis Pajak Penghasilan sehingga karena kekhususan subjek dan sektor ini, Ketentuan PSC di bawah Pasal 33A ayat (4) menjadi lex specialis yang lebih kuat daripada P3B.

9) bahwa argumen paling substansial Terbanding adalah bahwa penerapan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% adalah amanat kontrak untuk mengamankan prinsip bagi hasil migas. Industri migas diatur secara khusus karena pentingnya fungsi strategis kekayaan alam bagi negara, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.

10) bahwa Prinsip pembagian hasil dalam PSC migas didasarkan pada proporsi penerimaan neto (after tax basis), yaitu 85% untuk Pemerintah/Pertamina dan 15% untuk Kontraktor untuk minyak, dan 65% untuk Pemerintah dan 35%

untuk Kontraktor untuk gas, yang merupakan fakta notoir (diketahui umum) dalam industri hulu migas.

11) bahwa Angka bagi hasil laba kotor yang tercantum dalam PSC Natuna Sea Block A (misalnya, bagi hasil gas 37,5% untuk Pertamina dan 62,5% untuk Kontraktor) merupakan hasil perhitungan gross-up dari bagi hasil neto yang disepakati, di mana perhitungan gross-up tersebut sudah memperhitungkan tarif PPh Badan 30% dan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%.

12) bahwa apabila Pemohon Banding menerapkan tarif P3B 10% untuk BPT, maka pembagian hasil setelah pajak akan terganggu. Dalam kasus gas, penggunaan tarif 10% akan mengakibatkan Bagi Hasil GAS untuk Pemerintah berkurang sebesar 4,3750%, menjadikannya hanya sebesar 60,6250%, sehingga bagian Kontraktor menjadi lebih besar dan menimbulkan potensi kerugian negara.

13) bahwa Perhitungan PPh Migas Terutang yang digunakan Terbanding berdasarkan Final FQR Quarter IV (FQR Q-IV Final) yang ditetapkan dan diakui oleh SKK Migas. FQR Q-IV Final ini wajib digunakan sebagai dokumen sumber untuk pemenuhan bagi hasil dan kewajiban perpajakan migas bagi semua pihak, termasuk DJP dan KKKS.

14) bahwa FQR Q-IV Final menetapkan total Government Tax Entitlement (Hak Pajak Pemerintah) berdasarkan tarif total 44% (30% PPh Badan dan 20% PPh Pasal 26 ayat (4) atas sisa laba). Pemohon Banding, sebagai kontraktor (Operator), telah melakukan pembayaran PPh Migas dengan tarif sebesar 44% sesuai Final FQR Quarter IV, yang secara tidak langsung mengakui tarif BPT 20%.

15) bahwa Klaim restitusi yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui mekanisme perpajakan dianggap sebagai pelanggaran kontrak kerja sama. Sengketa perhitungan PPh Migas seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kontrak kerja sama, yaitu melalui konsultasi dan arbitrase, bukan melalui mekanisme keberatan dan banding pajak umum.

16) bahwa Terbanding juga mengajukan putusan-putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas sengketa serupa mengenai penerapan BPT pada KBH Migas, termasuk yang melibatkan Pemohon Banding dan

mitra kerjanya di Natuna Block Sea “A”. Amar putusan MA tersebut menolak permohonan PK Wajib Pajak (atau mengabulkan PK DJP), sehingga menguatkan penerapan tarif BPT 20% sesuai ketentuan PSC/KBH, karena ketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT migas dibandingkan P3B (Lex Consumen Derogat Legi Consumte), dan penerapan tarif 20% meng- amankan pembagian penerimaan migas sesuai prinsip bagi hasil. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% adalah tepat, beralasan hukum, dan harus dipertahankan demi mengamankan pendapatan negara serta menjaga integritas kontrak kerja sama migas.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) PPh Pasal 26 ayat (4) terutang a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mengenai penetapan tarif Branch Profit Tax (BPT) sebesar 20% atas BUT Premier Oil Natuna Sea BV (PONSBV atau Pemohon Banding) ditentang keras oleh Pemohon Banding, yang bersikeras berhak menggunakan tarif maksimum 10% didasarkan pada ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda.

2) bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Pasal 10 ayat

(8) P3B Indonesia – Belanda yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak tambahan atas keuntungan BUT tidak akan melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi PPh dan Ketentuan ini merupakan peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) yang mengesampingkan tarif umum BPT sebesar 20% yang ditetapkan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh, yaitu berdasarkan Pasal 32A UU PPh, yang memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk membuat perjanjian guna penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; Dengan diratifikasinya P3B Indonesia- Belanda melalui Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003, perjanjian ini secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia dan mengikat sebagai lex specialis terhadap UU PPh.

3) bahwa Pasal 33A ayat (4) UU PPh hanyalah aturan peralihan, dan karena Kontrak Bagi Hasil (KBH) Natuna 1999 tidak mengatur tarif BPT secara spesifik, maka norma dalam Pasal 32A UU PPh yang mengakui P3B sebagai lex specialis-lah yang harus diberlakukan.

4) bahwa KBH Natuna Sea Block A (KBH Natuna) Pasal 5.1.17 hanya mengatur kewajiban kontraktor untuk membayar PPh dan BPT sesuai dengan "Undang- Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya" Dalam konteks ini, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 1.2.12 KBH Natuna yang mendefinisikan "Indonesian Income Tax Law" sebagai "Undang- undang Pajak yang berlaku saat ini termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai (appropriate regulations)", dan Pemohon Banding berpendapat bahwa P3B termasuk dalam kategori "appropriate regulations" karena ia merupakan aturan yang tepat dan setara kedudukannya dengan UU PPh, yang berlaku sebagai Lex Specialis terhadap Pasal 26 ayat (4) UU PPh, sehingga KBH secara sistematis merujuk pada P3B untuk menentukan tarif BPT.

5) bahwa Pemohon Banding menolak prinsip nailed down (pajak tetap) yang diasumsikan Terbanding, dan Pasal 5.1.17 KBH Natuna 1999 mengadopsi asas prevailing (berlaku sesuai hukum saat ini), yang berarti aturan perpajakan harus mengikuti perkembangan dan perubahan, termasuk P3B yang berlaku efektif pada tahun 2004 dan Terbanding sendiri mendasarkan ketetapannya pada UU PPh perubahan terakhir (UU No. 36 Tahun 2008) membuktikan bahwa prinsip yang digunakan adalah prevailing, bukan nailed down.

6) bahwa terkait dengan issue domisili di Cayman Island, Pemohon Banding membantah dalil ini dengan menunjukkan bahwa meskipun awalnya ada entitas dari Cayman Island (PONSL), telah terjadi pengalihan interest menjadi PONS BV yang merupakan badan hukum berdomisili di Belanda sejak tahun 1998 dan Kesalahan administratif dalam KBH 1999 telah diperbaiki melalui Amandemen KBH 2003, dan Pemohon Banding memiliki Surat Keterangan Domisili otoritas pajak Belanda, sehingga sah berhak atas manfaat P3B Indonesia-Belanda,.

7) bahwa Pemohon Banding berpendapat karena P3B telah diratifikasi, Indonesia terikat pada kewajiban internasional untuk menerapkannya berdasarkan prinsip Pacta Sunt Servanda (perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik), sesuai Pasal 26 Konvensi Wina dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 dan Prinsip ini mengharuskan Indonesia menghormati tarif 10% BPT yang telah disepakati.

8) bahwa dalam menghadapi dualisme kebijakan pengenaan BPT (20% vs 10%) yang menimbulkan ketidakpastian hukum, Pemohon Banding menerapkan Asas In Dubio Contra Fisco, yaitu jika terdapat keraguan, Wajib Pajak harus dibebankan kewajiban pajak yang menguntungkan Wajib Pajak, yaitu tarif yang tidak boleh melebihi 10% sesuai P3B.

9) bahwa Argumentasi utama Terbanding yang menyatakan perlunya tarif 20% BPT untuk menjaga proporsi bagi hasil bersih Pemerintah sebesar 85% : 15% ditolak dan Pemohon Banding membuktikan bahwa KBH Natuna secara eksplisit mengatur bagi hasil kotor (Equity Split) yang berbeda-beda tergantung kondisi produksi (contoh: 73.2143% untuk Pertamina dan 26.7857% untuk Kontraktor untuk minyak tertentu), dan tidak pernah memperjanjikan bagi hasil bersih 85%:15%.

10) bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa DJP bukan pihak yang berkontrak dalam KBH Natuna sehingga DJP tidak berwenang untuk menafsirkan isi klausul bagi hasil di luar ketentuan kontrak yang sudah jelas (Pasal 1342 KUHPerdata).

11) bahwa Data perhitungan Pemohon Banding, termasuk yang didasarkan pada data Terbanding, menunjukkan dengan penerapan tarif BPT 10% sesuai P3B, bagian bersih Pemerintah (setelah pajak) sudah melampaui 85% (misalnya mencapai 88.18% pada tahun 2021), maka hal ini membuktikan bahwa tidak ada korelasi antara tarif BPT 20% dengan keharusan terpenuhinya porsi bagi hasil 85% bagi Pemerintah.

12) bahwa Pemohon Banding membantah kekeliruan perhitungan Terbanding yang tidak memperhitungkan Domestic Market Obligation (DMO) sebagai bagian dari perhitungan bagi hasil, dimana DMO merupakan kewajiban kontraktual yang diatur jelas dalam KBH Natuna dan PP Nomor 27 Tahun

2017, dan harus diperhitungkan sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan, sesuai dengan Financial Quarterly Report.

13) bahwa meskipun terdapat Amandemen KBH pada tahun 2023 yang menambahkan Pasal 15.5 (yang mengatur penyesuaian bagi hasil jika kontraktor menggunakan P3B), Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan ini tidak berlaku surut (non retroaktif) bahkan keberadaan pasal baru ini justru membuktikan bahwa dalam KBH Natuna 1999 (yang menjadi objek sengketa tahun 2021) sama sekali tidak ada komitmen atau klausul yang mengaitkan kewajiban bagi hasil dengan tarif BPT, sehingga ketentuan P3B tetap berlaku.

14) bahwa Koreksi Terbanding dinilai melanggar hukum dan asas-asas administrasi negara yang layak, serta melanggar hak Pemohon Banding. Pemohon Banding mengajukan Putusan Mahkamah Agung (PK) dan Putusan Pengadilan Pajak terdahulu atas kasus serupa, termasuk yang melibatkan Pemohon Banding sendiri (Premier Oil Natuna Sea BV) dan mitra kerjanya (BUT Natuna 1 B.V.), di mana Majelis Hakim memenangkan Pemohon Banding dan menguatkan penerapan tarif BPT 10% sesuai P3B.

15) bahwa Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa P3B berkedudukan lebih tinggi dari undang-undang pajak nasional dan tidak terdapat batasan terhadap BUT migas untuk menggunakan tarif P3B.

Pendapat Ahli dalam Persidangan.

Keterangan Ahli Sdr. Dr Adrian E Rompis SH MH BBA pada pokoknya berisi sebagai berikut:

1) bahwa Pendapat hukum terkait sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax (BPT) antara BUT Premier Oil Natuna Sea B.V. (Pemohon Banding) dan DJP (Terbanding) dengan Pokok sengketa berpusat pada perbedaan penetapan tarif BPT yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding merujuk pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda.

2) bahwa Ahli menjelaskan bahwa pembebanan pajak harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) sesuai Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merepresentasikan persetujuan rakyat. Sementara itu,

dasar hukum untuk mengadakan perjanjian internasional, termasuk Tax Treaty (P3B), terdapat pada Pasal 11 UUD 1945, di mana Presiden dengan persetujuan DPR berwenang membuat perjanjian dengan negara lain. P3B Indonesia-Belanda diresahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2017 (Protokol Perubahan).

3) bahwa dalam konteks Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract atau PSC) Natuna, apabila PSC mengatur ketentuan perpajakan, maka ketentuan- nya wajib mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Perpajakan Indonesia, P3B Belanda, dan Protokolnya, yang keseluruhannya berfungsi sebagai "landasan hukum" dalam pemungutan pajak atau pungutan lain dalam PSC.

4) bahwa Mengenai interpretasi ketentuan dalam PSC Natuna yang merujuk pada "Hukum Terkait dengan Pajak Penghasilan Indonesia (Indonesian Income Tax Law) dan peraturan pelaksanaan" serta "Peraturan peraturan yang tepat atau sesuai (Appropriate Regulations)", Ahli membedakan antara peraturan pelaksana dan appropriate regulations. Peraturan pelaksana memiliki kedudukan hukum yang lebih rendah dari UU PPh dan umumnya hanya mengatur penagihan dan tata cara penagihan pajak.

5) bahwa sebaliknya, Appropriate Regulations (Peraturan yang Tepat atau Sesuai) dalam konteks PSC Natuna diinterpretasikan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Undang-Undang PPh. Hal ini didukung oleh peran P3B Belanda yang merupakan landasan hukum pengenaan perpajakan dalam PSC. P3B memiliki kedudukan yang setara karena ia berlaku sebagai "lex specialis" (hukum khusus) terhadap UU PPh.

6) bahwa Kedudukan Tax Treaty sebagai lex specialis dikuatkan oleh Pasal 32A UU PPh dan penjelasannya. Penjelasan Pasal 32A UU PPh menyatakan bahwa perangkat hukum untuk penghindaran pajak berganda (Tax Treaty) harus berlaku khusus dan mengacu pada konvensi internasional. Prinsip hukum universal yang dianut Indonesia mengakui bahwa perjanjian antara negara-negara berdaulat memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan peraturan perpajakan nasional, menjadikan P3B Belanda lex specialis terhadap UU PPh dan aturan pelaksanaannya.

7) bahwa oleh karena P3B memiliki kedudukan yang lebih tinggi, ketentuan P3B- lah yang harus diterapkan sebagai landasan hukum penentuan BPT. Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia–Belanda secara eksplisit menentukan bahwa pajak tambahan atas keuntungan BUT tidak akan melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi PPh. Implikasinya, tarif BPT yang berlaku untuk Wajib Pajak yang berdomisili di Belanda (Pemohon Banding) seharusnya adalah 10% dan bukan 20% seperti tarif umum UU PPh.

8) bahwa Ahli berpendapat bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan ketentuan bagi hasil dan BPT dalam PSC Natuna. Hal ini karena DJP bukan merupakan subjek hukum yang menjadi pihak dalam PSC; pihak yang berkontrak adalah Badan Pelaksana (SKK Migas) mewakili negara dan kontraktor (BUT). Selain itu, DJP harus menghormati asas sanctity of contract (kesucian kontrak) berdasarkan KUHPerdata, di mana kontrak harus dilaksanakan sesuai apa yang tertulis, termasuk penerapan tarif Tax Treaty yang sah.

9) bahwa apabila Pemerintah Indonesia merasa ada kekurangan dalam porsi bagi hasil migas, hal tersebut bukan merupakan masalah perpajakan, melain- kan masalah pembagian bagi hasil/kontrak, karena penerimaan negara dari PSC adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai Pasal 31 ayat

(1) UU Migas. Kekurangan tersebut harus diselesaikan melalui renegosiasi ulang perjanjian PSC antara SKK Migas dengan Kontraktor, bukan melalui mekanisme penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh otoritas perpajakan.

10) bahwa Penetapan BPT sebesar 20% oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Negara (SKPN), bertentangan dengan tarif maksimum P3B 10% dan dapat diduga merupakan tindakan administrasi negara yang melampaui kewenangan atau diskresi yang tidak berlandaskan UU PPh. Adanya dualisme kebijakan tarif BPT ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam menghadapi ketidakpastian hukum, berlaku asas in dubio contra fisco, yang mewajibkan penentuan pajak yang paling menguntungkan Wajib Pajak, yaitu tarif 10%.

Keterangan Ahli Sdr. Dzikrullah, pada pokoknya berisi sebagai berikut:

1) bahwa Pendapat hukum terkait Sengketa Banding Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax (BPT) masa tahun 2020 antara BUT Premier Oil Natuna Sea BV (Pemohon Banding) dengan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) dan Ahli ini berfokus pada interpretasi hukum perjanjian, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), untuk menentukan legalitas Koreksi Terbanding yang menolak penerapan tarif BPT sesuai Tax Treaty (P3B) Indonesia-Belanda.

2) bahwa Ahli menjelaskan bahwa Production Sharing Contract (PSC) Natuna yang dibuat antara Pertamina (mewakili Pemerintah RI) dengan Sumatra Gulf Oil, Ltd. adalah perjanjian perdata yang sah dan mengikat para pihak. PSC Natuna memenuhi empat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan, kecakapan pihak, hal tertentu (objek kontrak), dan kausa yang halal (bertujuan untuk kesejahteraan rakyat).

3) bahwa karena PSC Natuna dibuat secara sah, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sesuai Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang merupakan perwujudan asas pacta sunt servanda. Dengan demikian, PSC Natuna tidak dapat dibatalkan, diubah, atau diakhiri tanpa persetujuan kedua belah pihak.

4) bahwa terkait ketentuan bagi hasil, PSC Natuna secara tegas mengatur proporsi pembagian hasil minyak dan gas bumi dalam Section VI Pasal 6.1.3 dan Pasal 6.2.2. Proporsi ini diatur secara kuantitatif yang bervariasi tergantung jenis produksi dan volume, contohnya 37,5000% untuk Pertamina dan 62,5000% untuk Kontraktor pada produksi Gas Bumi.

5) bahwa Ahli secara tegas membantah adanya ketentuan dalam PSC Natuna yang mengatur porsi bagi hasil Pemerintah dan Kontraktor adalah 85%:15%. Karena bagi hasil telah diatur secara tegas dalam kontrak, maka tidak diperkenankan lagi adanya penafsiran yang menyimpang berdasarkan "kebiasaan" atau kepatutan (Pasal 1342 KUHPerdata).

6) bahwa berdasarkan Asas Privity Of Contract (Pasal 1340 KUHPerdata), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pihak ketiga yang tidak diperkenankan

melakukan penafsiran terhadap isi PSC Natuna. Tindakan DJP menafsirkan isi PSC dinilai melanggar otonomi para pihak dan asas kebebasan berkontrak.

7) bahwa apabila Pemerintah merasa porsi bagi hasilnya berkurang akibat penerapan tarif pajak, Ahli berpendapat bahwa ini adalah permasalahan bagi hasil/kontrak, bukan masalah perpajakan. Sengketa interpretasi atau pelaksanaan PSC harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Section XI PSC Natuna, yaitu konsultasi dan arbitrase, bukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP.

8) bahwa secara sistematika kontrak, PSC Natuna memisahkan secara tegas ketentuan mengenai bagi hasil (Section VI) dan ketentuan mengenai perpajakan (Section V). Karena tidak ada klausula yang menghubungkan keduanya, pasal bagi hasil dan pajak tidak dapat diinterpretasikan sebagai aturan yang saling terkait.

9) bahwa mengenai acuan perpajakan, PSC Natuna Pasal 5.1.17 jo. 1.2.12 merujuk pada "Indonesian Income Tax Law" yang didefinisikan sebagai UU PPh yang berlaku saat kontrak ditandatangani, termasuk "all of the appropriate regulations". Ahli menegaskan bahwa P3B termasuk dalam kategori appropriate regulations karena P3B merupakan bagian dari hukum perpajakan Indonesia yang bersifat lex specialis. Dengan demikian, kontraktor wajib tunduk pada P3B sesuai Section 5.1.17 jo Pasal 1.2.12 PSC Natuna.

10) bahwa Ahli membantah penggunaan dokumen Plan of Development (PoD) dan Financial Quarterly Report (FQR) oleh Terbanding sebagai dasar penentuan tarif BPT. PoD hanyalah dokumen perencanaan yang didasarkan pada asumsi umum dan bukan merupakan dasar hukum kewajiban pajak. Sementara itu, FQR adalah laporan pembukuan (akuntansi) yang berfungsi sebagai dasar untuk menentukan Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bukan instrumen untuk menentukan tarif BPT sehingga Penetapan tarif BPT oleh DJP yang didasarkan pada interpretasi FQR adalah keliru secara hukum.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak: Januari sd Desember 2020 Terutang disebabkan perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26/Branch profit tax (BPT atau

PBDR), yaitu Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Belanda Tahun 2002 sebagai “Appropriate Regulations” sesuai Kontrak PSC, sedangkan Terbanding menggunakan tarif 20% (dua puluh persen) berdasarkan Tarif Umum PPh Pasal 26 berdasarkan UU Perpajakan yang berlaku saat ditandatangai Kontrak PSC, sehingga sengketa bersifat yuridis sekaligus pembuktian terkait sengketa dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

Pasal 32 A UU PPh yang menyatakan:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

Penjelasan Pasal 32 A UU PPh menyatakan:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak hak pemajakan dari masing masing negara guna memberikan

‐

kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah

‐‐

pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing masing negara.”

‐ Pasal 33A ayat (4) UU PPh:

”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama, pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

Pasal 1338 KUH Perdata:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.”

Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak:

”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

Pasal 1340 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut:

“suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga...”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah terkait dengan perbedaan penggunaan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh, dimana Terbanding menggunakan tarif 20% sesuai dengan UU PPh karena di Kontrak Bagi Hasil (KBH) merujuk pada ketentuan perpajakan umum; sementara Pemohon Banding menggunakan tarif 10% sesuai dengan P3B Indonesia Belanda, karena sesuai KBH, merujuk ketentuan pajak yang berlaku termasuk P3B Indonesia-Belanda;

5. bahwa dalam persidangan Majelis telah memberikan kesempatan yang patut kepada para pihak secara equal (berimbang) kepada para pihak dan para pihak Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti penjelasan dan pendapatnya masing-masing;

6. bahwa Para Pihak Pemohon Banding dan Pemerintah (diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam aspek kewenangan perpajakan di Indonesia dan diwakili oleh Pertamina dan/atau Lembaga, Instansi atau Kementerian yang berwenang dalam penandatanganan kontrak dengan Pemohon Banding) merupakan Subyek Hukum dan berhak melakukan Perbuatan Hukum secara perdata, termasuk membuat perjanjian perdata sebagaimana Azas atau Prinsip Kebebasan Berkontrak yang memungkinkan setiap subyek hukum untuk membuat perjanjian secara bebas, menentukan isinya, serta mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, selama tidak melanggar hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan, sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

7. bahwa Production Sharing Contract (selanjutnya disebut PSC) merupakan perjanjian komersial melalui kontrak kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan investor dimana Pemerintah selaku pemegang kuasa pertambangan migas mempunyai wewenang mengendalikan pengusahaan pertambangan migas tersebut (manajemen), sedangkan investor berperan sebagai kontraktor pelaksana operasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas yang akan mempertanggungjawabkan kegiatan operasinya kepada pemegang kuasa pertambangan migas;

8. bahwa terkait sengketa a quo, Kontrak PSC Natuna Sea Blok "A" antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”) dan Pemerintah yaitu kesepakatan antara Pemohon Banding (BUT Premier Oil Natuna Sea BV) dengan Pertamina (mewakili Pemerintah) adalah Kontrak PSC yang dibuat dan ditandatangani pada Tanggal 15 Januari 1999 (“PSC Natuna Sea Blok "A"”).

9. bahwa sesuai dengan Asas Pacta Sunt Servanda yang secara hukum di Indonesia tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, menyatakan bahwa "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-

undang bagi mereka yang membuatnya". Artinya, setiap perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian wajib dijalankan dan mengikat para pihak yang membuatnya, dan setiap perjanjian yang dibuat secara sah (sesuai syarat pada Pasal 1320 KUH Perdata) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak yang membuatnya.

10. bahwa secara umum Pemerintah mengakui dan menjamin keberlakuan suatu kontrak termasuk KBG dalam perundang-undangan sebagai suatu Regulasi Khusus berdasarkan Azas Lex Spcialis Derogat Legi Generalis, antara lain Pasal 33A ayat (4) Ketentuan Peralihan UU PPh dan Penjelasannya, antara lain menyatakan: “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud; Dengan demikian, ketentuan Undang- Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang ini”;

11. bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, terkait sengketa a quo Majelis memeriksa ketentuan perpajakan yang diatur dalam KBH antara Pemohon Banding dan Pemerintah sebagai acuan pertamanya.

12. bahwa pada pertengahan 1990, Grup Premier mendirikan sebuah badan usaha yang berkedudukan di Belanda yaitu Premier Oil Overseas BV (“POOBV”) dan sejak saat itu, POOBV, melalui anak-anak perusahaan yang berkedudukan di Belanda, memiliki seluruh aset Grup Premier yang berkedudukan di negara-negara selain Inggris;

13. bahwa Premier Oil Natuna Sea BV didirikan pada tahun 1997 di Belanda dan merupakan anak perusahaan POOBV. PONSBV adalah subjek pajak yang terdaftar di Belanda dan telah memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan setiap tahun dan Kontrak bagi Hasil (KBH) Natuna Sea Blok A tanggal 15 Januari 1999 saat ini dioperasikan oleh PONSBV, yaitu Kontraktor operator yang memiliki hak kepemilikan sebesar 28,6667%;

14. bahwa Pemohon Banding selaku Kontraktor diwajibkan untuk membayar PPh dari bagi hasil kotor berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (Undang-undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan ketentuan perpajakan diatur di dalam Pasal 5.1.17 KBH Natuna Sea Block A Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut:

"CONTRACTOR shall: severally be subject and pay to the Government of the Republic of Indonesia the Income Tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the Tax Law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax and keeping and showing of books and records;"

Terjemahan Bahasa Indonesianya sebagai berikut:

“Kontraktor akan Tunduk kepada dan membayar secara sendiri-sendiri kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk pajak penghasilan termasuk pemotongan pajak final atas laba sesudah pajak yang dikenakan atas pihaknya berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya dan memenuhi persyaratan undang-undang pajak terutama berkenaan dengan pengajuan surat pemberitahuan, pungutan pajak dan penyimpanan dan penyampaian pembukuan dan catatan;”

15. bahwa kalimat “pursuant to the Indonesian Income Tax Law” di dalam Pasal 5.1.17 KBH Natuna 1999 yang didefinisikan dalam Pasal 1.2.12 KBH Natuna 1999 sebagai “the current Tax Code including all the appropriate regulations”. Terjemahan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia berarti undang-undang pajak yang berlaku saat ini termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai.

16. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pengertian Article 1.2.12 PSC Natuna 1999, diketahui yang dimaksud Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah “Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia berarti undang-undang pajak yang berlaku saat ini termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai” yaitu saat PSC ditandatangani yaitu di tahun 1999, dan penegasan “saat ini” dalam hal ini menegaskan peraturan atau ketentuan perpajakan terkait dengan pelaksanaan kontrak adalah berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani, atau dengan kata lainnya disebut dengan “Prinsip nail down”;

17. bahwa menurut Majelis, pada beberapa jenis Kontrak PSC (Production Sharing Contract) Migas lainnya, ada juga ditemukan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan istilah “time to time” (berubah-ubah sesuai waktu) biasanya diatur dalam klausul khusus yang mengacu pada peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku saat transaksi atau masa pajak terjadi, digunakan untuk menjamin adanya stabilitas fiskal sambil tetap mengakomodasi dinamika hukum pajak dari waktu ke waktu, atau dikenal sebagai Asas Prevailing Law.

18. bahwa berdasarkan interpretasi (penafsiran) terhadap pengertian Article 1.2.12 PSC Natuna 1999 tersebut, maka Majelis berkesimpulan Undang- Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dalam pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Kontraktor PSC a quo adalah UU PPh yang berlaku saat penandatangan kontrak (Tanggal 15 Januari 1999 (“PSC Kakap”) Tahun 1999), adalah UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU PPh Nomor 10 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai.

19. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Ketentuan dalam UU PPh Tahun 1994 berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil (KBH) yang dibuat setelah berlakunya Undang-undang PPh Tahun 1994 ini, sehingga Kontrak PSC yang ditandatangani Pemohon

Banding pada tanggal 15 Januari 1999 mengikuti ketentuan UU PPh Tahun 1994 dan berlaku sampai dengan selesainya Kontrak PSC.

20. bahwa sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh Tahun 1994 diatur bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan, sehingga Tarif PPh Pasal 26 atas keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap adalah sebesar 20%;

21. bahwa dalam persidangan terkait sengketa a quo, Majelis berpendapat argumentasi dan alasan Pemohon Banding didasarkan pada penolakan terhadap Prinsip Nailed Down dan berpendapat ketentuan Kontrak Pasal 5.1.17 KBH Natuna 1999 mengadopsi Asas Prevailing (berlaku sesuai hukum saat ini dan perubahannya), yang berarti aturan perpajakan harus mengikuti perkembangan dan perubahan, termasuk P3B Indonesia-Belanda yang berlaku efektif pada tahun 2004.

22. bahwa menurut Majelis, pengertian “saat ini” adalah “saat kontrak ditandatangani” sudah jelas pengertiannya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5.1.17 KBH Natuna 1999 yang didefinisikan dalam Pasal 1.2.12 KBH Natuna 1999 sebagai “the current Tax Code including all the appropriate regulations”. Terjemahan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut: “Undang- undang Pajak Penghasilan di Indonesia berarti undang-undang pajak yang berlaku “saat ini” termasuk seluruh peraturan-peraturan yang sesuai” dan “saat ini” tidak bisa diartikan sebagaimana pendapat Pemohon Banding, sebagai “asas prevailing (berlaku sesuai hukum saat ini), yang berarti aturan perpajakan harus mengikuti perkembangan dan perubahan, termasuk P3B yang berlaku efektif pada tahun 2004”.

23. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat ketentuan yang memuat Tarif Branch Profit Tax (BPT) PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% baru ada berdasarkan P3B Indonesia - Belanda Tahun 2002 yang ditandatangani 29 Januari 2002 dan mulai efektif mulai 1 Januari tahun 2004, sementara Kontrak PSC a quo sudah dibuat dan ditandatangani pada

tanggal 15 Januari 1999, sehingga jika mengacu semata pada P3B Indonesia

- Belanda Tahun 2002 yang ditandatangani 29 Januari 2002 dan mulai efektif mulai 1 Januari tahun 2004, maka Tarif Branch Profit Tax (BPT) PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% P3B Indonesia - Belanda Tahun 2002 tidak berlaku untuk Sengketa a quo dan Tarif Branch Profit Tax (BPT) PPh Pasal 26 ayat

(4) yang berlaku sesuai dengan prinsip nailed down saat Kontrak PSC ditandatangani para pihak tahun 1999 adalah sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh Tahun 1994;

24. bahwa dengan demikian, terkait sengketa a quo Majelis berpendapat Norma hukum yang berlaku terhadap pemajakan Kontraktor dari PSC Blok Kakap adalah hukum yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak, yaitu Tarif Branch Profit Tax (BPT) PPh Pasal 26 ayat (4) yang berlaku sesuai dengan prinsip nailed down saat Kontrak PSC ditandatangani para pihak tahun 1999 sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh Tahun 1994; dan Tarif Branch Profit Tax (BPT) PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% P3B Indonesia - Belanda Tahun 2002 dan berlaku efektif tahun 2004 sebagaimana dalil Pemohon Banding, tidak berlaku untuk sengketa a quo.

25. bahwa terkait dengan dalil Terbanding maupun Pemohon Banding yang menggunakan Putusan Pengadilan Pajak atas Pemohon yang sama atau pun Pemohon yang berbeda untuk sengketa yang menurut Terbanding maupun Pemohon Banding adalah sengketa yang dinilai sama dengan sengketa banding ini, diberikan pendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang digunaan para pihak tersebut dinilai tidak relevan sehingga tidak dipertimbangkan karena pertimbangan hukum dan fakta yang ada dalam persidangan dinilai tidak sama dengan pertimbangan hukum yang digunakan Majelis ataupun fakta dalam persidangan untuk sengketa banding ini;

26. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) dengan dasar Tarif sebesar 20% a quo didasarkan pada ketentuan Norma hukum dan alasan hukum yang jelas dan berdasarkan bukti pendukung yang kuat dan memadai

sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya; sedangkan Pemohon Banding dinilai tidak dapat menjelaskan dan tidak dapat membuktikan atas bandingnya atas Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% yang didasarkan pada ketentuan Norma hukum dan alasan hukum yang jelas dan berdasarkan bukti pendukung yang kuat dan memadai sesuai kewajiban Pemohon Banding sebagaimana diatur Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya;

27. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak ada sengketa mengenai kedudukan dan status Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak yang berdomisili di Belanda.

28. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat Koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) a quo atas Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% a quo tetap dipertahankan seluruhnya dan ditetapkan Tarif Pasal 26 ayat (4) menjadi sebesar 20% sebagai berikut:

UraianNilai (USD)Dipertahankan Majelis (USD)Tidak Dipertahankan Majelis (USD)
Koreksi PPh Pasal 26 ayat (4) Terutang5,313,726.005,313,726.000,00
Jumlah5,313,726.005,313,726.000,00

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Kep TerbandingDibatalkan MajelisMenurut Majelis
Dasar Pengenaan Pajak53,137,260053,137,260
PPh Terutang10,627,452010,627,452
Kredit Pajak10,627,452010,627,452
PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
Sanksi Administrasi000
PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00004/546/20/081/22 tanggal 12 April 2022 Masa Pajak Januari - Desember 2020, atas nama BUT Premier Oil Natuna Sea B.V., NPWP 01.068.713.5-081.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lantai 19, Jalan TB Simatupang No. 2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar USD0.00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P, M.H.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M. N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.