Putusan Pengadilan Pajak · 145 halaman
PUT-004275.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Zinus Global Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004275.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Zinus Global Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Mei 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (3) · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004275.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Zinus Global Indonesia
- Nama Wakil
- Gyuhong Lee
- Kuasa Hukum
- Emanuel Dewo Adi Winedhar
- Muhamad Noprianto
- Chaterine Hana Maria Assa
- Rahmadhani Arinda Valentin
- Ainun Uswatul Khasanah
- Bobby Savero
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00050/406/22/449/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., Drs. Uming, M.Si., Sulaiman, S.H., M.M.
- Panitera
- Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.
- Tanggal Putusan
- 3 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 10 Maret 2026