Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 145 halaman

PUT-004275.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Zinus Global Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Emanuel Dewo Adi Winedhar
  • Muhamad Noprianto
  • Chaterine Hana Maria Assa
  • Rahmadhani Arinda Valentin
  • Ainun Uswatul Khasanah
  • Bobby Savero

P U T U S A N

Nomor PUT-004275.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00057/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00050/406/22/449/24 tanggal 24 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004275.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, NPWP 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jalan Raya Parung - Gunung Sindur Nomor 68, Rt 006 Rw 001, Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16340, yang diwakili oleh Gyuhong Lee jabatan Direktur, (domisili elektronik: arsy.revandi@zinus.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emanuel Dewo Adi Winedhar,

Izin Kuasa Hukum : KEP-767/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0003/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

2. Nama: Muhamad Noprianto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-180/PP/IKH/2024 tanggal 31 Mei 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0004/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

3. Nama: Chaterine Hana Maria Assa,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1666/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agutsus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0005/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

4. Nama: Rahmadhani Arinda Valentin,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1157/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0006/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

5. Nama: Ainun Uswatul Khasanah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-074/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0007/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 2 September 2025,

6. Nama: Bobby Savero,

Izin Kuasa Hukum : KEP-224/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0001/ZGI-TAX/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.330@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Didi Supriyadi / NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-228/PJ.07/2026 tanggal 12 Januari 2026,

2. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/NIP 198506212009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo / NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-418/PJ.07/2026 tanggal 24 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

928/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0005/ZGI-

TAX/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

90073/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0001/ZGI-

TAX/IX/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00050/406/22/449/24 tanggal 24 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, dengan penghitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH DOLLAR MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto233,235,400.00234,553,209.00 2 Harga Pokok Penjualan207,089,198.00206,999,505.00 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)26,146,202.0027,553,704.00

Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya

415,299,358.0015,299,358.00

Usaha

5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)10,846,844.0012,254,346.00 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha(1,842,873.00)(1,842,873.00)

b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0.000.00

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0.000.00

d. Lain-lain0.000.00

e. Jumlah(1,842,873.00)(1,842,873.00) Fasilitas penanaman modal pengurang

70.000.00

penghasilan Neto

8 Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif658,100.00695,011.00

b. Penyesuaian Fiskal Negatif326,139.00326,139.00

c. Jumlah331,961.00368,872.00

9 Penghasilan neto luar negeri0.000.00 10 Jumlah penghasilan neto9,335,932.0010,780,345.00 11 Zakat/Sumbangan keagamaan yg bersifat wajib0.000.00 12 Kompensasi Kerugian0.000.00 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.000.00 14 Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)9,335,932.0010,780,345.00 15 PPh Terutang (tarif x15)2,053,905.002,371,600.00 16 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0.000.00

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

170.000.00

diperhitungkan tahun lalu

18 Jumlah PPh Terutang (15+16)2,053,905.002,371,600.00 19 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah:0.000.00

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1.PPh Pasal 210.000.00 b.2.PPh Pasal 220.000.00 b.3.PPh Pasal 2329,582.0029,582.00 b.4.PPh Pasal 240.000.00 b.5.Lain-lain0.000.00 b.6. Jumlah29,582.0029,582.00

c. Dibayar Sendiri:

c.1. PPh Pasal 22258,660.00258,660.00 c.2. PPh Pasal 252,205,672.002,205,672.00 c.3. PPh Pasal 290.000.00 c.4. STP (pokok kurang bayar)0.000.00 c.5. Lain-lain0.000.00 c.6. Jumlah2,464,332.002,464,332.00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0.000.00 d.2. SKPPKP0.000.00 d.3. Jumlah0.000.00

e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.000.00 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0.000.00 e.3. Telah dipotong/dipungut0.000.00 e.4. Jumlah0.000.00

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan2,493,914.002,493,914.00 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak

20440,009.00122,314.00

terutang

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0006/ZGI-TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH DOLLAR MENURUT PEMOHON BANDING
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah Fasilitas penanaman modal pengurang penghasilan Neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto Zakat/Sumbangan keagamaan yg bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh Terutang (tarif x15) Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16) Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah: b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1.PPh Pasal 21 b.2.PPh Pasal 22 b.3.PPh Pasal 23 b.4.PPh Pasal 24 b.5.Lain-lain b.6. Jumlah c. Dibayar Sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah d. Diperhitungkan: d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah e. PPh yang seharusnya tidak terutang: e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan233,235,400.00 207,089,198.00 26,146,202.00 15,299,358.00 10,846,844.00 (1,842,873.00) 0.00 0.00 0.00 (1,842,873.00) 0.00 658,100.00 326,139.00 331,961.00 0.00 9,335,932.00 0.00 0.00 0.00 9,335,932.00 2,053,905.00 0.00 0.00 2,053,905.00 0.00 0.00 0.00 29,582.00 0.00 0.00 29,582.00 258,660.00 2,205,672.00 0.00 0.00 0.00 2,464,332.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 2,493,914.00
Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang440,009.00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00057/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 28 Februari 2025, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan Menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a.Penghasilan Neto10,780,345.00(36,911.00)10,743,434.00
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak10,780,345.00(36,911.00)10,743,434.00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2,371,600.00(8,044.00)2,363,556.00
e.Kredit Pajak2,493,914.0002,493,914.00
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar(122,314.00)(8,044.00)(130,358.00)
g.Sanksi Administrasi0.0000.00
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(122,314.00)(8,044.00)(130,358.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0005/ZGI-TAX/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0005/ZGI-TAX/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyatakan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena Banding diajukan kepada Badan Peradilan Pajak atas 1 (satu) Keputusan Keberatan;

2. Bahwa selanjutnya Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur hal-hal sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

bahwa permohonan banding ini diajukan secara tertulis melalui surat, ditulis dalam Bahasa Indonesia, disertai dengan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam surat ini. Keputusan Keberatan yang diajukan banding diterbitkan tanggal 28 Februari 2025 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 01 Maret 2025, sedangkan surat ini diajukan pada tanggal 26 Mei 2025 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) yang menyatakan:

”(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat

(3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal- hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Bahwa Penyampaian Surat Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Keberatan yang dibanding yaitu tanggal 01 Maret 2025. Dengan demikian permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak atas dasar hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan.

b. Dalam Surat Banding ini sudah disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan juga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang menjadi dasar Pengajuan Banding.

c. Dalam Surat Banding ini sudah dilampiri salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa Surat Keputusan Terbanding a quo yang diajukan Banding menetapkan perhitungan pajak lebih bayar sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebelum pengajuan keberatan;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Saudara Gyuhong Lee selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 03 Januari 2025 yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal di atas;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 27 ayat

(3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga menurut Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yang
KEPPemohondiajukan
KeberatanBandingBanding
(USD)(USD)(USD)
1Peredaran Usaha234,553,209233,235,4001,317,809
2Harga Pokok Penjualan206,999,505207,089,19889,693

1. Sengketa Pos Peredaran Usaha sebesar USD1,317,809.00

Menurut Pemohon Banding USD233,235,400

Menurut TerbandingUSD234,553,209

KoreksiUSD 1,317,809

A. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00041/SPUH/WPJ.33/2025 tanggal 11 Februari 2025 berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi yang menjadi sengketa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto untuk Tahun Pajak 2022 senilai 1,317,809.

2. Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan lnformasi Pertama Nomor S-1198/WPJ.33/2024 tanggal 04 September 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S- 1310/WPJ.33/2024 tanggal 30 September 2024 namun Wajib Pajak menyampaikan sebagian buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut sampai dengan laporan ini dibuat. Atas dipenuhinya sebagian permintaan tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, Data dan lnformasi nomor BA-361/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

3. Bahwa selain itu, Terbanding juga telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S-1422/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Pengurus Wajib Pajak menghadiri undangan tersebut, dan menandatangani Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-391/WPJ.336/2024 tanggal 07 November 2024.

4. Berdasarkan Data, Informasi, Keterangan dan Bukti yang dapat dikumpulkan oleh Terbanding, Terbanding menggunakan data yang tersedia tersebut dalam melakukan penelitiannya.

5. Terkait alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

b. Berdasarkan TPDoc Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 yang diterima oleh Pemeriksa, diketahui bahwa penjualan barang jadi berupa matras busa dan matras pegas dilakukan kepada pihak berafiliasi dengan nilai 232,432,184,- (99,66% dari total penjualan di tahun 2022). Pemohon Banding melakukan penjualan aset (mesin, perkakas dan peralatan) kepada Zinus Dream Indonesia (SDI) yang merupakan salah satu pihak berafiliasi dari Pemohon Banding dengan nilai penjualan sebesar 174,544, (100% dari total penjualan aset tetap Pemohon Banding di tahun 2022). Pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan penjualan bahan (bahan kimia, foam block, hot melt, webbing dan kain, bahan kemasan dll) kepada Zinus Dream Indonesia (SDI) yang merupakan salah satu pihak berafiliasi dari Pemohon Banding dengan nilai penjualan 86,484,- (0,04% dari total penjualan). Atas dasar tersebut di atas, Pemeriksa melakukan pengujian atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas SPT Tahunan

Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. Bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 sebesar 1,317,809,- timbul karena Pemeriksa menerapkan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi hubungan istimewa dengan melakukan koreksi atas satu data pembanding (a.n SWS CAPITAL BERHAD FAR) dengan alasan bahwa FAR data pembanding tidak memiliki kesesuaian/tidak sebanding dengan FAR Wajib Pajak. Perusahaan pembanding adalah Perusahaan lnduk lnvestasi untuk grup dimana kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furnitur, kayu lapis, perangkat keras kecil, suku cadang dan peralatan; manufaktur staples; manufaktur furnitur kayu; dan investasi properti. Sedangkan Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur matras;

d. Bahwa terkait dengan data pembanding SWS Capital Berhad, FAR tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furniture, kayu lapis, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, manufaktur furniture kayu, dan investasi properti. Hal ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang hanya menjual kasur dengan berbagai jenisnya yang tidak berkaitan dengan furniture kayu, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, maupun investasi properti. Sehingga Terbanding berpendapat data SWS Capital Berhad tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Pemohon Banding;

e. Atas koreksi data pembanding (a.n SWS CAPITAL BERHAD FAR) juga pernah dilakukan pada pemeriksaan tahun pajak 2019 dimana koreksi tersebut dipertahankan. Saat ini, koreksi tersebut

sedang diajukan banding oleh Pemohon Banding pada Pengadilan Pajak.

f. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar 1,317,809.00 yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa/afiliasi sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan sudah sesuai dan diusulkan untuk dipertahankan;

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3);

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) dan (4);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023;

4. PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011;

5. PER-22/PJ/2013.

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa sehubungan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,317,809, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3);

2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4);

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Pasal 2 ayat (2);

4) PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1); dan

5) PER-22/PJ/2013.

Referensi Lainnya:

1) OECD TP Guidelines 2022 (“OECD TPG 2022”);

2) OECD BEPS;

3) United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2017) (“UN TP Manual”); dan

4) SE-50/PJ/2013.

2. Penjelasan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

2.1. Struktur Kepemilikan Saham

Bahwa Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Indonesia, didirikan pada bulan Agustus 2018 dan terutama bergerak di bidang usaha produksi matras. Kantor dan pabrik pertama Pemohon Banding saat ini berlokasi di Bogor, Jawa Barat dan pabrik keduanya berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Pemohon Banding memulai kegiatan operasi komersialnya pada bulan Februari 2019;

bahwa per tanggal 31 Desember 2022, 99,99% saham ZGI dimiliki oleh Zinus Inc. (“Zinus Korea”). Sisa saham dimiliki oleh Shim Jae Hyung dengan kepemilikan saham sebesar 0,01%. Struktur kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Gambar 1 - Struktur Kepemilikan Saham Pemohon Banding Tahun 2022

2.2. Produk Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menawarkan produk matras, bantal, dan topper dengan beragam desain yang dapat disesuaikan dengan preferensi pelanggan. Secara umum, produk-produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 1 – Daftar Produk Pemohon Banding

No.ProdukGambar
1.Matras Busa
2.Matras Pegas
3.Topper
4.Box Spring

bahwa produk Pemohon Banding, yaitu kasur busa dan kasur spring bed, memiliki keunggulan masing-masing yang pada prinsipnya bertujuan untuk menyesuaikan dengan preferensi masing-masing pelanggan. Secara umum, kasur busa dan spring bed Zinus unggul dalam beberapa aspek, di antaranya:

- Penggunaan memory foam yang mengikuti bentuk tubuh untuk menyelaraskan tulang belakang dan mengurangi nyeri sendi;

- Penggunaan busa yang diinfus dengan aroma Green Tea untuk menjaga kesegaran, menyerap kelembapan, dan mencegah bau tak sedap;

- Penggunaan busa yang diinfus dengan Cooling Gel untuk membantu mengatur temperatur tubuh saat tidur.

Gambar 2 – Contoh salah satu kasur produk Zinus dengan busa cooling gel

- Motion isolation yang dilengkapi dengan Pocket Spring yang mampu meminimalisir pergerakan dan bunyi

Gambar 3 – Contoh salah satu kasur produk Zinus dengan model spring bed

- Back Pain Relief, membantu mengurangi nyeri punggung dan mendukung postur saat tidur;

Gambar 4 – Keunggulan Produk Zinus Back Pain Relief

- Mattress in a Box, kemasan vakum praktis yang memudahkan pengiriman ke seluruh Indonesia dan untuk menghemat biaya pengiriman dan memberikan pengalaman belanja yang lebih praktis. Berikut contoh “Mattress in a Box” sebelum dan sesudah unboxing atas produk Pemohon Banding:

Tabel 2 – Mattress in a Box sebelum dan sesudah unboxing

Sebelum UnboxingSetelah Unboxing

- Sertifikasi CertiPUR-US®, menjamin kualitas dan keamanan bahan busa; dan

- Garansi 10 Tahun, memberikan kepastian kualitas produk;

2.3. Rantai Pasokan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding FY 2022 Poin 4.6 halaman 13, berikut Rantai Pasokan Pemohon Banding:

bahwa dalam rantai pasokan grup, fungsi utama Pemohon Banding adalah manufaktur produk sesuai pesanan , yang terutama dijual ke pemegang sahamnya – Zinus Korea. Kemudian, Zinus Korea akan mendistribusikan produk-produk tersebut kepada pedagang grosir pihak ketiga dan pelanggan akhir;

3. Pokok Sengketa

3.1. Penjelasan Singkat Sengketa

bahwa yang menjadi sengketa adalah menurut Terbanding, FCMU Pemohon Banding yang berada di bawah rentang kewajaran;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut disebabkan karena:

1) Perusahaan Pembanding

bahwa Terbanding menolak 1 dari 6 Perusahaan Pembanding yang digunakan dalam Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022, dengan alasan:

• FAR tidak sebanding:

- SWS Capital Berhad

Berdasarkan Laporan Keuangan SWS Capital Berhad Tahun 2021 didapatkan informasi bahwa SWS Capital Berhad memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi (FAR), yaitu sebagai Manufaktur dan Holding Company. Adapun

kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furniture, kayu lapis, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, manufaktur furniture kayu, dan investasi properti.

bahwa penolakan perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding tersebut menyebabkan perubahan rentang kewajaran dari 3,42% s.d. 5,96% dengan median 5,46% menjadi 5,44% s.d. 6,12% dengan median 5,47%. Dengan demikian, atas perhitungan tersebut Terbanding menetapkan laba operasi yang harus dicapai oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD1,317,809 yang menjadi nilai koreksi.

3.2. Penjelasan Lengkap Sengketa

3.2.1. Pengujian Kewajaran Menurut Pemohon Banding

Tabel 3 – Summary Pengujian Kewajaran Menurut Pemohon Banding

Perusahaan yang Diuji (PB)Perusahaan Pembanding terpilih menurut PB
PB menggunakan perhitungan Full Cost Markup/FCMU dalam melakukan pengujian PKKU untuk Tahun Pajak 2022, sebagai berikut: Cfm. Laporan Keuangan Pemohon Keterangan Indeks Banding Tahun Pajak 2022 (USD) Penjualan A 233,235,400 Harga Pokok 207,089,198 B Penjualan Laba Kotor C=A-B 26,146,202 Biaya Operasi D = E + F 15,299,357 Biaya Penjualan 6,992,114 E dan Distribusi Biaya 8,307,243 F Administrasi Laba Operasi G = C-D 10,846,845 Rasio: FCMU H=G/(B+D) 4,88%PB telah melakukan Peninjauan otomatis dan Peninjauan Manual dan menghasilkan 6 (enam) perusahaan pembanding, dengan menunjukkan rentang interkuartil dari rata-rata tertimbang tiga tahun FCMU (Tahun Pajak 2019-Tahun Pajak 2021) adalah: a ROTC Rata-rata Tertimbang Perusahaan No Nama Perusahaan Pembanding Pembanding 2019-2021 cfm Pemohon Banding 1 Al-Khair Gadoon Limited 5,44% 2 Cleanup Corporation 2,75% 3 Everpia Joint Stock Company 6,12% 4 Poh Huat Resources Holdings Bhd 9,44% 5 SWS Capital Berhad 0,30% 6 Xuanhoa Vietnam Joint Stock Company 5,47% Rentang Kewajaran Maksimum 9,44% Kuartil Atas (Q3) 5,96% Median (Q2) 5,46% Kuartil Bawah (Q1) 3,42% Minimum 0,30% Dari data perusahaan pembanding di atas, diperoleh rentang kewajaran 3,42% sampai dengan 5,96% dengan nilai median 5,46%.
KeteranganIndeksCfm. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 (USD)
PenjualanA233,235,400
Harga Pokok PenjualanB207,089,198
Laba KotorC=A-B26,146,202
Biaya OperasiD = E + F15,299,357
Biaya Penjualan dan DistribusiE6,992,114
Biaya AdministrasiF8,307,243
Laba OperasiG = C-D10,846,845
Rasio:
FCMUH=G/(B+D)4,88%
NoNama Perusahaan PembandingROTC
Rata-rata Tertimbang Perusahaan Pembanding 2019-2021 cfm Pemohon Banding
1Al-Khair Gadoon Limited5,44%
2Cleanup Corporation2,75%
3Everpia Joint Stock Company6,12%
4Poh Huat Resources Holdings Bhd9,44%
5SWS Capital Berhad0,30%
6 Xuanhoa Vietnam Joint Stock Company 5,47%
Rentang Kewajaran
Maksimum9,44%
Kuartil Atas (Q3)5,96%
Median (Q2)5,46%
Kuartil Bawah (Q1)3,42%
Minimum0,30%

Bahwa berdasarkan laporan keuangan

tersebut PB memperoleh laba operasi

sebesar USD10,846,845, dengan FCMU

sebesar 4,88%.

Kesimpulan:

FCMU PB sebesar 4,88% telah berada di dalam rentang kewajaran 3,42% s.d. 5,96%, sehingga telah memenuhi PKKU.

3.2.2. Pengujian Kewajaran Menurut Terbanding (“TB”)

Tabel 4 – Summary Pengujian Kewajaran Menurut Terbanding

Perusahaan yang Diuji (PB)Perusahaan Pembanding TB
TB menggunakan perhitungan Full Cost Markup/FCMU menurut PB dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, sebagai berikut: Cfm. Laporan Keuangan Inde Pemohon Keterangan ks Banding Tahun Pajak 2022 (USD) Penjualan A 233,235,400 Harga Pokok Penjualan B 207,089,198 Laba Kotor C=A- 26,146,202 B Biaya Operasi D = 15,299,357 E + F Biaya Penjualan dan 6,992,114 E Distribusi Biaya Administrasi F 8,307,243 Laba Operasi G = 10,846,845 C-D Rasio: FCMU H=G 4,88% /(B+ D) Bahwa menurut TB laba operasi PB adalah sebesar USD10,846,845, dengan FCMU sebesar 4,88%.TB melakukan penolakan terhadap 1 dari 6 Perusahaan Pembanding terpilih Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022, dengan alasan sebagai berikut: • FAR tidak sebanding: - SWS Capital Berhad Berdasarkan Laporan Keuangan SWS Capital Berhad Tahun 2021 didapatkan informasi bahwa SWS Capital Berhad memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi (FAR), yaitu sebagai Manufaktur dan Holding Company. Adapun kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furniture, kayu lapis, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, manufaktur furniture kayu, dan investasi properti. Berdasarkan penolakan tersebut, berikut ini perhitungan nilai FCMU Perusahaan Pembanding menurut TB. a Penolakan perusahaan pembanding terpilih PB yang dilakukan oleh TB menyebabkan perubahan rentang kewajaran menjadi 5,44% s.d. 6,12% dengan median 5,47%.
KeteranganInde ksCfm. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 (USD)
PenjualanA233,235,400
Harga Pokok PenjualanB207,089,198
Laba KotorC=A- B26,146,202
Biaya OperasiD = E + F15,299,357
Biaya Penjualan dan DistribusiE6,992,114
Biaya AdministrasiF8,307,243
Laba OperasiG = C-D10,846,845
Rasio:
FCMUH=G /(B+ D)4,88%

Kesimpulan:

FCMU PB menurut TB sebesar 4,88% berada di bawah rentang kewajaran 5,44% s.d. 6,12% dengan median 5,47%. Dengan demikian, TB melakukan koreksi terhadap FCMU yang seharusnya dicapai PB adalah sebesar Q2 5,47% atau koreksi sebesar USD1,317,809.

3.3. Perhitungan dan Atribusi Koreksi

bahwa setelah Terbanding menghitung kembali FCMU Pemohon Banding sehingga diperoleh rentang kewajaran 5,44% s.d. 6,12% dengan nilai median 5,47%, kemudian Terbanding menetapkan laba operasi yang harus dicapai oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD1,317,809 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan perhitungan Operating Income untuk pengujian PKKU/ALP pada transaksi afiliasi sebagai berikut:

FCMU Cfm. Terbanding=Operating Income/Total Cost
Operating Income=FCMU Cfm. Terbanding x Total Cost
Operating Income=5,47% x USD222,388,555
Operating Income=USD12,164,654

bahwa dari uraian di atas, maka Operating Income Terbanding adalah sebesar USD12,164,654 yang kemudian diatribusikan ke koreksi pejualan karena pos tersebut yang terdapat transaksi dengan pihak afiliasi di luar negeri, yaitu Zinus Inc, Korea;

Tabel 5 – Perhitungan Nilai Koreksi Cfm. Terbanding

Nama AccountIndeksCfm. SPTCfm. TB (USD)Koreksi (USD)
PB
(USD)
SalesA233,235,400234,553,2091,317,809
Cost of Good SoldB207,089,198207,089,198-
Gross ProfitC=A-B26,146,20227,089,1981,317,809
Selling ExpenseD6,992,1146,992,114-
General and Administrative ExpenseE8,307,2438,307,243-
Operating IncomeF=C-D-E10,846,84512,164,6541,317,809
FCMUG=F/(B+D+E)4,88%5,47% (Q2)

2) Kemudian, Terbanding menghitung selisih antara laba operasi Pemohon Banding Tahun 2022 dengan laba operasi Pemohon Banding dari hasil perhitungan kembali yang dilakukan oleh Terbanding, sebagai berikut.

FCMU Pemohon Banding Cfm. TerbandingA4,88%
FCMU (Q2) menurut TerbandingB5,47%
Laba Operasi Pemohon Banding Cfm. TerbandingDUSD10,846,845
Laba Operasi menurut TerbandingEUSD12,164,654
Nilai KoreksiF = D - EUSD1,317,809

bahwa berdasarkan angka di atas, Terbanding mengalokasikan seluruh koreksi sebesar USD1,317,809 kepada transaksi penjualan pada pos Peredaran Usaha;

4. Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”)/Arm’s Length Principle (“ALP”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan telah disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

4.1. Bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2022

telah mencapai FCMU sebesar 4,88% dan FCMU Rata-rata Tertimbang sebesar 4,47%

bahwa berikut Laporan Keuangan Pemohon Banding sesuai yang disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 halaman 70:

Gambar 5 – Perhitungan FCMU Pemohon Banding

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2022, Pemohon Banding memperoleh FCMU sebesar 4,88% dan FCMU Rata- Rata Tertimbang FCMU sebesar 4,47%.

4.2. Bahwa Pemohon Banding telah menguji kewajaran dengan

mencari perusahaan pembanding yang andal (reliable comparable)

4.2.1. Pemohon Banding telah melakukan analisis

kesebandingan dengan mempertimbangkan 5 (lima)

faktor kesebandingan dalam pencarian perusahaan

pembanding independen berdasarkan PER-

43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1)

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, PER- 43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa:

PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 5 ayat

(1)

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha”

bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, Pemohon Banding juga telah melakukan analisis kesebandingan dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding sebagaimana diamanatkan dalam PER-32/2011 dan

PMK-213/2016 yang dapat dilihat pada halaman 44 s.d. 50 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022.

4.2.2. Pemohon Banding telah melakukan pengujian

agregasi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding

karena merupakan satu kesatuan dan terkait erat satu sama lainnya

bahwa berdasarkan halaman 42 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022, disampaikan bahwa TNMM telah dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menentukan sifat kewajaran dan kelaziman usaha transaksi (1) Penjualan Barang Jadi, (2) Penjualan Aset Tetap, (3) Penjualan Bahan, (4) Pembayaran Biaya Jasa Konsultasi Manajemen Usaha, dan (5) Pembelian Bahan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya.

4.2.3. Pemohon Banding telah melakukan peninjauan

otomatis dan peninjauan manual dalam mencari

perusahaanpembandingyangmemiliki

kesebandingan dengan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah melakukan peninjauan otomatis dan peninjauan manual dalam mencari perusahaanpembandingsebagaimanatelah disampaikan dalam halaman 57 s.d. 47 Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 atau yang dapat diringkas berikut ini:

1) Peninjauan Otomatis

a. Kriteria Geografis

Kriteria lokasi geografis yang digunakan dalam pencarian ini adalah Negara Afganistan, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Australia, Bhutan, Brunei, Kamboja, Cina, Kepulauan Cook, Fiji, Polinesia Prancis, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Iran, Jepang, Kazakhstan, Kiribati, Kirgizstan, Laos,

Makau, Malaysia, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, Kaledonia Baru, Selandia Baru, Korea Utara, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Singapura, Kepulauan Solomon, Korea Selatan, Sri Lanka, Taiwan, Tajikistan,Thailand,Timor-Leste,Tonga, Turkmenistan, Tuvalu, Uzbekistan, Vanuatu, dan Vietnam.

b. Status Perusahaan

Pencarian dibatasi pada perusahaan yang memiliki status “Aktif” dalam database TP Catalyst.

c. Perusahaan yang tercatat

Pencarian dilakukan dengan menolak perusahaan yang tidak terdaftar pada bursa. Alasan pemilihan ini adalah perusahaan yang tidak terdaftar kemungkinan merupakan perusahaan swasta yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan yang tercatat di bursa.

d. Kriteria Independen

Pencarian dibatasi pada perusahaan yang diklasifikasikan TP Catalyst dalam kriteria independen A+, A, dan A-.

e. Kode Konsolidasi

Pemohon Banding membatasi pencarian dengan menolak perusahaan dengan akun non-konsolidasi. Alasan penerapan langkah ini adalah perusahaan yang memiliki akun non-konsolidasi kemungkinan merupakan anak perusahaan dan dapat terlibat dalam transaksi afiliasi.

f. Kode Klasifikasi Industri

Pemohon Banding memeriksa dan mengidentifikasi Kode Klasifikasi Industri yang paling memungkinkan

untuk menghasilkan perusahaan-perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 6 – Kode Klasifikasi Industri Perusahaan

Pembanding untuk Tahun Pajak 2022

2) Peninjauan Manual

bahwa penyeleksian manual bertujuan untuk menerapkan kriteria kesebandingan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan fitur-fitur basis data TP Catalyst (pencarian otomatis), beberapa perusahaan tereliminasi karena alasan sebagai berikut:

Tabel 7 - Alasan Penolakan Perusahaan

Pembanding

Alasan Penolakan perusaahaan pembanding pada
tahap peninjauan manual
1.Kekurangan data keuangan selama dua tahun atau lebih
2.Kerugian berturut-turut (menolak perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih)
3.Kerugian yang signifikan (menolak perusahaan yang mengalami rata-rata kerugian selama tiga tahun)
4.Penyaringan R&D (menolak perusahaan yang memiliki biaya R&D/Penjualan sebesar 3 persen atau lebih)
5.Perbedaan profil fungsi (melakukan kegiatan konstruksi, R&D, penyediaan jasa, bergerak di bidang usaha perdagangan dan ritel yang signifikan, investasi properti, dll.)
6.Perbedaan karakteristik produk (kayu lapis, peralatan medis, peralatan industri, dll.)

bahwa berdasarkan hasil analisis kesebandingan dan peninjauan di atas, perusahaan pembanding yang

terpilih sudah memiliki kriteria-kriteria yang sebanding (karakteristik barang/jasa, fungsi, ketentuan kontrak, keadaan ekonomi, dan strategi usaha) dengan penjelasan Pemohon Banding.

3) Perusahaan Pembanding terpilih

bahwa berikut di bawah ini merupakan perusahaan pembanding terpilih menurut Pemohon Banding:

Tabel 8 - Perusahaan Pembanding Terpilih

menurut Pemohon Banding beserta rentang

kewajaran Rata-Rata Tertimbang FCMU

bahwa dari 6 data perusahaan pembanding di atas, diperoleh rentang kewajaran 3,42% sampai dengan 5,96% dengan nilai median 5,46%.

4.2.4. Bahwa FCMU Pemohon Banding Tahun 2022 sebesar

4,88% dan FCMU Rata-Rata Tertimbang sebesar

4,47% telah berada dalam rentang kewajaran 3,42%

sampai dengan 5,96% sehingga telah memenuhi

PKKU/ALP

bahwa dengan demikian, berdasarkan pengujian menggunakan metode TNMM, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi PKKU/ALP karena FCMU Tahun 2022 sebesar 4,88%

dan FCMU Rata-Rata Tertimbang sebesar 4,47% telah masuk ke dalam rentang kewajaran 3,42% sampai dengan 5,96%.

5. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai basis yang kuat karena tidak terbukti terdapat motif profit shifting mengingat pada tahun 2022 tarif pajak di Korea Selatan sebesar 25%, sedangkan tarif pajak di Indonesia adalah sebesar 22%

bahwa berdasarkan Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

PER-22/PJ/2013

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda, Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)”

bahwa berdasarkan PER-22 di atas, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara lain melalui transaksi afiliasi,

bahwa selanjutnya, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) menyatakan sebagai berikut:

OECD BEPS (Situs Website)

“Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) refers to tax planning strategies that exploit gaps and mismatches in tax rules to artificially

shift profits to low or no-tax locations where there is little or no economic activity, resulting in little or no overall corporate tax being paid”

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan di mana mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam peraturan pajak untuk mengalihkan keuntungan ke lokasi pajak rendah atau tidak ada sama sekali yang mana hanya ada sedikit atau tidak ada kegiatan ekonomi, dan menghasilkan pembayaran pajak badan yang sedikit atau tidak ada”

Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting (OECD, 2013) “BEPS relates chiefly to instances where the interaction of different tax rules leads to double non-taxation or less than single taxation, It also relates to arrangements that achieve no or low taxation by shifting profits away from the jurisdictions where the activities creating those profits take place… “

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

“BEPS terutama berkaitan dengan contoh-contoh di mana interaksi aturan perpajakan yang berbeda mengarah pada double non-taxation dan kurang dari pemajakan tunggal, Ini juga terkait dengan pengaturan untuk mendapatkan pemajakan yang nihil atau rendah dengan mengalihkan laba dari yurisdiksi dimana kegiatan penciptaan laba tersebut terjadi…”

bahwa selanjutnya, berdasarkan SE-50/PJ/2013 Lampiran Bab II Huruf A Nomor 4 telah diatur bahwa risiko penghindaran pajak terdapat dalam transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah:

Lampiran Bab II Huruf A Nomor 4 Lampiran SE-50/PJ/2013 “Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. ...Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa adanya indikasi profit shifting dapat ditelaah melalui analisis sebagai berikut:

No.KriteriaSesuai(V)/Tidak
Sesuai (X)
1.Transaksi lintas negara (cross border).V
2.Transaksi ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah atau tidak ada pajak sama sekali (low or no taxation)X
3.Transaksi dengan negara dimana memiliki aktivitas ekonomi yang rendah atau tidak ada aktivitas ekonomi sama sekali (little or no economic activity).X

bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi penjualan barang jadi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

Tabel 9 – Customer Pihak Afiliasi Pemohon Banding

No.Pihak AfiliasiNilai% dari total PenjualanNegaraTarif Pajak
Transaksi
(USD)
1.Zinus Korea230,255,13898,72%Korea Selatan25%
2.PT Zinus Furniture Indonesia2,177,0500,93%Indonesia22%
3.PT Zinus Dream Indonesia86,4840,04%Indonesia22%
Total Penjualan232,432,187100.00%

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa pada Tahun Pajak 2022, transaksi penjualan afiliasi Pemohon Banding 98,72% dilakukan kepada lawan transaksi yang berada di Korea Selatan yang memiliki tarif pajak lebih tinggi yaitu sebesar 25% dibandingkan tarif pajak di Indonesia (Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan) yaitu sebesar 22%, sedangkan sisanya penjualan afiliasi dilakukan dengan perusahaan yang berada di Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi profit shifting/penggeseran laba pada transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding;

6. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang menolak 1 (satu) perusahaan pembanding, karena perusahaan pembanding dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding

6.1 Bahwa perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding

sebagaimana telah dijelaskan pada poin 4.2.3. di atas adalah perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding bahwa pendapat Terbanding yang melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 dengan alasan FAR tidak sebanding adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

Tabel 10 – Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap Penolakan Terbanding atas Perusahaan Pembanding secara ringkas

No.Nama Perusahaan PembandingMatriksArgumen TBArgumen PB
Identifikasi
Koreksi
Terbanding
Perbedaan
Fungsi
1.AL-KHAIR GADOON--DiterimaDiterima
LIMITED
2.CLEANUP-DiterimaDiterima
CORPORATION
3.EVERPIA JOINT STOCK-DiterimaDiterima
COMPANY
4.POH HUAT RESOURCES-DiterimaDiterima
HOLDINGS BHD
5.SWS CAPITAL BERHADVFAR tidak sebanding, dengan alasan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan SWS Capital Berhad Tahun 2021 didapatkan informasi bahwa SWS Capital Berhad memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi (FAR), yaitu sebagai Manufaktur dan Holding Company. Adapun kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furniture, kayu lapis, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, manufaktur furniture kayu, dan investasi properti.FAR sebanding dengan Pemohon Banding.
No.Nama Perusahaan PembandingMatriksArgumen TBArgumen PB
Identifikasi
Koreksi
Terbanding
Perbedaan
Fungsi
6.XUANHOA VIETNAM JOINT STOCK COMPANY--DiterimaDiterima

bahwa selanjutnya, tabel di bawah ini menunjukkan alasan lengkap ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding, sebagai berikut:

Tabel 11 – Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap Penolakan Terbanding atas Perusahaan Pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding

No.PerusahaanAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
PembandingAlasanSumber Data
yang ditolak
TB
1.SWS Capital BerhadFAR tidak sebandingTP Catalyst 1SWS Capital Berhad sebanding dengan Pemohon Banding 1. Tanggapan Pemohon Banding atas FAR tidak sebanding: SWS Capital Berhad merupakan perusahaan induk yang memiliki anak perusahaan yang bergerak dalam industri manufaktur, termasuk manufaktur furnitur. → Sebanding dengan PB: PB bergerak di bidang usaha manufaktur furnitur di antaranya matras. a. Berdasarkan informasi atas Annual Report 2021 SWS Capital Berhad halaman 13 dan 14, grup SWS Capital Berhad mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut:1. Website: https://www.bursam alaysia.com/market _information/annou ncements/company _announcement/an nouncement_detail s?ann_id=3060917

1 Terbanding menggunakan data pembanding PB sesuai Dokumen Lokal PB FY 2022.

No.PerusahaanAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
PembandingAlasanSumber Data
yang ditolak
TB
b. Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding telah menetapkan salah satu kriteria yakni Kode Konsolidasi C1, C2/U2. Terbanding telah setuju dengan kriteria- kriteria yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk memperoleh data awal perusahaan pembanding. Pemohon Banding menggunakan kriteria Kode Konsolidasi tersebut dengan tujuan untuk menolak perusahaan dengan akun non- konsolidasi atau dengan kata lain perusahaan yang memiliki akun konsolidasi akan diterima oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding setuju melakukan eliminasi atas seluruh data pembanding yang tidak berstatus konsolidasi sebagaimana telah dijelaskan pada poin 4.2.3. angka 1 huruf e di atas. c. Terdapat pemisahan antara Laporan Keuangan Gruop (Konsolidasi) dengan Company (Holding) Pemohon Banding telah melakukan manual review atas Laporan Keuangan Konsolidasi SWS Capital Berhad Tahun 2019-2021. Berdasarkan laporan tersebut, SWS Capital Berhad telah memisahkan penghasilan grup dan penghasilan company, sebagai berikut:
No.PerusahaanAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
PembandingAlasanSumber Data
yang ditolak
TB
d. Terdapat segmentasi antara Laporan Keuangan Konsolidasi dengan Holding dan Subsidiary atas total pendapatan dan total net profit untuk masing-masing segmentasi. e. Selanjutnya, bersumber dari segmentasi dalam Annual Report di atas, dapat dibuat pemisahan antara Laporan Keuangan Konsolidasi dengan mengeluarkan Laporan Keuangan Holding sehingga diperoleh Laporan Keuangan Anak Perusahaan saja (Subsidiary), dengan perhitungan sebagai berikut:
2021IndexGrup (Consolidated)Stand AloneCombine Subsidiary
AkunCompany (Holding)Manufacturing of Furniture (Subsidiary)Manufacturing plastic (Subsidiary)
abcde=c+d
RevenueA159,744,310390,00070,769,797118,612,972189,382,769
Cost of SalesB(137,007,484)
Other IncomeC5,315,112508,976
Administrative expenseD(15,270,910)(754,568)
Selling and distribution expE(5,274,902)
Other expenseF(332,899)
Net (loss)/gain on impairment of financial instrumentsG(507,744)
Total costH = B+C+D+E+F+G(153,078,827)(245,592)(68,019,490)(113,869,158)(181,888,648)
Profit/(Loss) from operationsI= H-A6,665,483144,4082,750,3074,743,8147,494,121
Finance costsJ(2,110,722)(957,113)(1,727,740)(2,684,853)
Profit/(Loss) before taxK=I+J4,554,761144,4081,793,1943,016,0744,809,268
TaxationL(1,602,878)(145,233)(784,306)(684,109)(1,468,415)
Profit/(Loss) for the financial yearM=K+L2,951,883(825)1,008,8882,331,9653,340,853
No.PerusahaanAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
PembandingAlasanSumber Data
yang ditolak
TB
2020IndexGrup (Consolidated)Stand AloneCombine Subsidiary%
AkunCompany (Holding)Manufacturing of Furniture (Subsidiary)Manufacturing plastic (Subsidiary)
abcde=c+d
RevenueA139,564,204780,00070,190,29497,900,143168,090,437
Cost of SalesB(116,450,850)
Other IncomeC651,42673,340
Administrative expenseD(15,207,700)(1,501,155)
Selling and distribution expE(5,698,844)
Other expenseF(697,371)
Net (loss)/gain on impairment of financial instrumentsG37,458
Total costH = B+C+D+E+F+G(137,365,881)(1,427,815)(70,907,161)(93,115,206)(164,022,367)
Profit/(Loss) from operationsI= H-A2,198,323(647,815)(716,867)4,784,9374,068,070
Finance costsJ(2,826,407)0(878,601)(2,221,192)(3,099,793)
Profit/(Loss) before taxK=I+J(628,084)(647,815)(1,595,468)2,563,745968,277
TaxationL(1,932,985)(106,374)(214,585)(1,754,707)(1,969,292)
Profit/(Loss) for the financial yearM=K+L(2,561,069)(754,189)(1,810,053)809,038(1,001,015)
2019IndexGrup (Consolidated)Stand AloneCombine Subsidiary
AkunCompany (Holding)Manufacturing of Furniture (Subsidiary)Manufacturing plastic (Subsidiary)
abcde=c+d
RevenueA178,295,6311,040,00094,290,319127,303,245221,593,564
Cost of SalesB(153,299,729)
Other IncomeC2,399,073127,978
Administrative expenseD(24,102,097)(2,924,026)
Selling and distribution expE(8,905,195)
Other expenseF(505,633)
Net (loss)/gain on impairment of financial instrumentsG
Total costH = B+C+D+E+F+G(184,413,581)(2,796,048) (94,558,045)(130,802,999)(225,361,044)
Profit/(Loss) from operationsI= H-A(6,117,950)(1,756,048) (267,726)(3,499,754)(3,767,480)
Finance costsJ(4,531,512)(1,205,772)(3,616,256)(4,822,028)
Profit/(Loss) before taxK=I+J(10,649,462)(1,756,048) (1,473,498)(7,116,010)(8,589,508)
TaxationL(49,488)(106,333) (374,837)416,71041,873
Profit/(Loss) for the financial yearM=K+L(10,698,950)(1,862,381) (1,848,335)(6,699,300)(8,547,635)
Perhitungan ROTC Subsidiary Manufacturer (Stand Alone)
Segment202120202019Average
Combine Subsidiary (Manufacturer)
Sales189,382,769 168,090,437221,593,564193,022,25
Operating Profit7,494,121 4,068,070(3,767,480)2,598,23
ROTC1.36
f. Pemohon Banding kemudian menghitung ulang rentang perusahaan pembanding dengan menggunakan nilai rata-rata tertimbang FCMU SWS Capital Berhad Tahun 2019-2021 sebesar 1,36% berdasarkan Laporan Keuangan Subsidiary yang memiliki fungsi sebagai Manufaktur, sebagai berikut: Rata-Rata Tertimbang 3 Tahun No. Perusahaan Pembanding FCMU (Tahun Pajak 2019 - 2021) 1. Al-Khair Gadoon Limited 5,44% 2. Cleanup Corporation 2,75% 3. Everpia Joint Stock Company 6,12% 4. Poh Huat Resources Holdings Bhd 9,44% 5. SWS Capital Berhad 1,36% 6. Xuanhoa Vietnam Joint Stock Company 5,47% Rentang Kewajaran Nilai Maksimum 9,44% Kuartil ke-3 5,96% Kuartil ke-2 5,46% Kuartil ke-1 3,42% Nilai Minimum 1,36% Berdasarkan perhitungan ulang tersebut, diperoleh rentang interkuartil dari Rata-Rata Tertimbang FCMU untuk 6 perusahaan adalah sebesar 3,42% sampai dengan 5,96% dengan nilai median sebesar 5,46%. Dengan
Rata-Rata Tertimbang 3 Tahun
No.Perusahaan PembandingFCMU
(Tahun Pajak 2019 - 2021)
1.Al-Khair Gadoon Limited5,44%
2.Cleanup Corporation2,75%
3.Everpia Joint Stock Company6,12%
4.Poh Huat Resources Holdings Bhd9,44%
5.SWS Capital Berhad1,36%
6.Xuanhoa Vietnam Joint Stock Company5,47%
Rentang Kewajaran
Nilai Maksimum9,44%
Kuartil ke-35,96%
Kuartil ke-25,46%
Kuartil ke-13,42%
Nilai Minimum1,36%
No.PerusahaanAlasan TerbandingAlasan PB Tidak Setuju dengan Penolakan Perusahaan Pembanding oleh TBSumber Data
PembandingAlasanSumber Data
yang ditolak
TB
demikian, FCMU Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 sebesar 4,88% berada di dalam rentang kewajaran. g. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan fakta di atas seharusnya koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dapat dibatalkan.

6.2 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan

penolakan Terbanding yaitu FAR perusahaan pembanding (SWS Capital Berhad) tidak sebanding dengan Pemohon Banding. SWS Capital Berhad merupakan perusahaan yang sebanding karena seluruh anak perusahaan merupakan perusahaan manufaktur.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih dengan alasan FAR tidak sebanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan analisis kesebandingan atas aspek fungsi, OECD TPG 2022 Paragraf 2.68 memberikan panduan bahwa penerapan TNMM lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan independen, sebagai berikut:

OECD TPG 2022 Paragraf 2.68:

"… Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. …"

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

"… Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan independen daripada margin laba kotor. …"

bahwa OECD di atas menjelaskan bahwa dalam penggunaan TNMM maka perbedaan FAR antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak terlalu berpengaruh.

bahwa selanjutnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 Poin 10.6 halaman 46, penerapan TNMM memperbolehkan penggunaan pembanding yang lebih luas ini, karena kecil kemungkinan margin operasi untuk dipengaruhi oleh perbedaan fungsi atau produk dibandingkan dengan harga atau margin kotor.

bahwa namun, Pemohon Banding apabila diperlukan dapat memisahkan Laporan Keuangan antara perusahaan holding dan perusahaan manufaktur, sehingga Laporan Keuangan SWS Capital Berhad yang digunakan sebagai pembanding hanya berasal dari kinerja anak perusahaan saja yang merupakan perusahaan manufaktur.

7. Pemohon Banding dapat menunjukkan kebenaran transaksi afiliasinya yang dibuktikan dengan rasio FCMU Pemohon Banding sebesar 4,88% telah berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding multiple years (2019 s.d. 2021) dengan rentang full range (minimum s.d. maksimum) menurut TP Doc sebesar 0,30% s.d. 9,44%, maupun menurut Terbanding sebesar 2,75% s.d. 9,44%.

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin 4.2.3. di atas, Pemohon Banding telah melakukan pencarian perusahaan pembanding yang telah memenuhi 5 (lima) faktor kesebandingan melalui:

Seleksi otomatis

Tabel 12 – Kriteria Seleksi Otomatis

No.PeninjauanKriteria
Otomatis
1.Kriteria GeografisAfganistan, Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Australia, Bhutan, Brunei, Kamboja, Cina, Kepulauan Cook, Fiji, Polinesia Prancis, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Iran, Jepang, Kazakhstan, Kiribati, Kirgizstan, Laos, Makau, Malaysia, Maladewa,
No.PeninjauanKriteria
Otomatis
Kepulauan Marshall, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, Kaledonia Baru, Selandia Baru, Korea Utara, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Singapura, Kepulauan Solomon, Korea Selatan, Sri Lanka, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Tonga, Turkmenistan, Tuvalu, Uzbekistan, Vanuatu, dan Vietnam
2.Status PerusahaanStatus “Aktif” dalam database TP Catalyst
3.Kriteria Data (Peredaran Usaha) Tidak MemadaiPemohon Banding menerima perusahaan dengan data (Peredaran Usaha) selama dua tahun atau lebih dan mengeliminasi perusahaan yang tidak memiliki nilai
4.Kriteria IndependenA+, A, dan A-
5.Kriteria Tahun Kerugian Berturut- TurutPemohon Banding menerima perusahaan dengan kerugian berturut-turut kurang dari 2 tahun dan mengeliminasi perusahaan yang tidak memiliki nilai
6.Kode Klasifikasi Industri

Seleksi manual

Tabel 13 – Kriteria Seleksi Manual

Alasan Penolakan perusaahaan pembanding pada tahap peninjauan manual
1.Kekurangan data keuangan selama dua tahun atau lebih
2.Kerugian berturut-turut (menolak perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih)
3.Kerugian yang signifikan (menolak perusahaan yang mengalami rata-rata kerugian selama tiga tahun)
4.Penyaringan R&D (menolak perusahaan yang memiliki biaya R&D/Penjualan sebesar 3 persen atau lebih)
5.Perbedaan profil fungsi (melakukan kegiatan konstruksi, R&D, penyediaan jasa, bergerak di bidang usaha perdagangan dan ritel yang signifikan, investasi properti, dll.)
6.Perbedaan karakteristik produk (kayu lapis, peralatan medis, peralatan industri, dll.)

bahwa proses eliminasi tersebut telah menghasilkan 6 (enam) perusahaan pembanding yang akurat (most appropriate comparable) sebagai berikut:

Tabel 14 – Perusahaan Pembanding Terpilih

bahwa dengan demikian, seluruh perusahaan pembanding di atas merupakan perusahaan pembanding yang telah sebanding dengan Pemohon Banding karena semuanya telah memenuhi 5 faktor kesebandingan mulai dari FCMU yang paling rendah sebesar 0,30% (untuk perusahaan SWS Capital Berhad) s.d. FCMU yang paling tinggi sebesar 9,44% (untuk perusahaan Poh Huat Resources Holdings Berhad).

bahwa hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam OECD TPG 2022 Paragraf 3.55, sebagai berikut.

OECD TPG 2022 Paragraf 3.55

”However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable.”

[Terjemahan bebas dalam Bahasa Indonesia]

” Namun, karena transfer pricing bukanlah ilmu pasti, akan ada banyak situasi di mana penerapan metode yang paling tepat menghasilkan rentang nilai yang semuanya relatif sama-sama dapat diandalkan.”

bahwa berdasarkan OECD di atas, 6 (enam) perusahaan pembanding terpilih di atas dapat digunakan sebagai pembanding, termasuk di dalamnya nilai FCMU terendah. Penggunaan rentang interkuartil hanya merupakan alat bantu statistik apabila data pembanding cukup banyak, sebagaimana dinyatakan dalam OECD TPG 2022 Paragraf 3.57, sebagai berikut:

OECD TPG 2022 Paragraf 3.57

“3.57.… if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

[Terjemahan tidak resmi dalam Bahasa Indonesia]:

“3.57.… jika rentang mencakup sejumlah nilai observasi (perusahaan pembanding), alat statistik yang memperhitungkan kecenderungan sentral untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lainnya) dapat membantu meningkatkan keandalan analisis.”

bahwa OECD di atas menjelaskan bahwa penggunaan interkuartil dapat meningkatkan keandalan analisis dengan syarat perusahaan pembanding cukup banyak. Hal ini bukan berarti bahwa nilai di luar Q1 s.d. Q3 adalah tidak wajar.

bahwa namun, ketika Terbanding menolak 1 (satu) perusahaan pembanding dan yang tersisa hanya 5 (lima) perusahaan pembanding, maka penggunaan Q1 s.d. Q3 bukanlah suatu keharusan karena pada dasarnya semua titik dalam rentang telah memenuhi prinsip kewajaran dinyatakan dalam OECD TPG 2022 Paragraf 3.62, sebagai berikut:

OECD TPG 2022 Paragraf 3.62

“3.62 In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle....”

[Terjemahan tidak resmi dalam Bahasa Indonesia]:

“3.62 Dalam menentukan titik ini, di mana rentang terdiri dari hasil yang relatif sama dan keandalan yang tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap titik dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran. ..."

bahwa OECD di atas menjelaskan bahwa pada dasarnya semua titik dalam rentang telah memenuhi prinsip ALP/PKKU sehingga nilai full range lebih tepat untuk digunakan ketika hanya tersedia sedikit perusahaan pembanding, yaitu 2,75% s.d. 9,44% berikut ini. Tabel 15 – Perhitungan Full Range Perusahaan Pembanding Terpilih

bahwa pernyataan di atas juga didukung oleh penjelasan dari Paragraf 3.5.5.1 United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (UN TP Manual) yang menyatakan bahwa:

UN TP Manual Paragraf 3.5.5.1

“A comparability analysis may result in an “arm’s length range” of financial indicators (prices or margins), all of which may considered to be equally reliable. … Where the transfer price is within this range, it is normally accepted as arm’s length.”

[Terjemahan tidak resmi dalam Bahasa Indonesia]:

“Analisis kesebandingan dapat menghasilkan “rentang yang wajar” dari indikator keuangan (harga atau margin), yang semuanya dapat dinilai andal. … Apabila suatu harga transfer berada di dalam rentang ini, maka harga tersebut pada umumnya dinilai wajar.”

bahwa UN TP Manual juga menjelaskan bahwa semua titik yang berada dalam rentang kewajaran adalah mempunyai tingkat keandalan yang sama.

bahwa berikut ini ringkasan dan penjelasan atas referensi-referensi OECD di atas.

Tabel 16 – Referensi dan Penjelasan dari OECD terkait dengan Perusahaan Pembanding

OECD TPG 2022 dan UN TPPenjelasan
Manual
1OECD TPG 2022 Paragraf 3.57 “3.57.… If the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the interquartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”Apabila terdapat banyak perusahaan pembanding, maka penggunaan interkuartil dapat meningkatkan keandalan analisis.
2OECD TPG 2022 Paragraf 3.62 “3.62 In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle....”Semua titik dalam rentang telah memenuhi prinsip ALP/PKKU.
3UN TP Manual Paragraf 3.5.5.1 “A comparability analysis may result in an “arm’s length range” of financial indicators (prices or margins), all of which may considered to be equally reliable. … Where the transfer price is within this range, it is normally accepted as arm’s length.”Semua titik yang berada dalam rentang kewajaran adalah mempunyai tingkat keandalan yang sama.

bahwa semua panduan internasional tersebut di atas menyatakan bahwa semua pembanding terpilih pada dasarnya telah memenuhi 5 faktor kesebandingan, sehingga semua pembanding terpilih tersebut mempunyai tingkat keandalan yang sama dan dapat digunakan sebagai pembanding yang andal. Penggunaan rentang interkuartil hanyalah merupakan alat bantu statistik yang dapat dipergunakan untuk meningkatkan kehandalan analisis apabila diperoleh pembanding yang cukup banyak. Selanjutnya, sebagaimana telah

dijelaskan pada OECD TPG 2022 Paragraf 3.55 yang menyatakan bahwa transfer pricing bukan merupakan ilmu pasti (transfer pricing is not an exact science), maka OECD TPG 2022 Paragraf 3.57 tidak pernah mensyaratkan jumlah yang pasti atas perusahaan pembanding untuk keperluan penggunaan rentang interkuartil, tetapi hanya menyatakan sejumlah nilai observasi (perusahaan pembanding) (sizeable number of observations) atau pembanding yang cukup banyak.

bahwa dengan demikian, apabila Terbanding ingin menggunakan 5 (lima) perusahaan pembanding maka rentang kewajaran adalah mulai dari Q0 (minimal) s.d. Q4 (maksimal) yaitu 2,75% s.d. 9,44%, sehingga FCMU Pemohon Banding sebesar 4,88% telah berada di dalam rentang kewajaran.

2. Sengketa Pos Harga Pokok Penjualan sebesar USD89,693

Menurut Pemohon Banding USD207,089,198

Menurut TerbandingUSD206,999,505

KoreksiUSD89,693

A. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00041/SPUH/WPJ.33/2025 tanggal 11 Februari 2025 berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi yang menjadi sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan untuk Tahun Pajak 2022 senilai 89,693.

2. Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Suku, Catatan, Data dan lnformasi Pertama Nomor S-1198/WPJ.33/2024 tanggal 04 September 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Suku, Catatan, Data dan lnformasi Kedua Nomor S- 1310/WPJ.33/2024 tanggal 30 September 2024 namun Wajib Pajak menyampaikan sebagian buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut sampai dengan laporan ini dibuat. Atas dipenuhinya sebagian permintaan tersebut,

Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman, Suku, Catatan, Data dan lnformasi nomor BA-361/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

3. Selain itu, Terbanding juga telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S- 1422/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Pengurus Wajib Pajak menghadiri undangan tersebut, dan menandatangani Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 391/WPJ.336/2024 tanggal 07 November 2024.

4. Berdasarkan Data, Informasi, Keterangan dan Bukti yang dapat dikumpulkan oleh Terbanding, Terbanding menggunakan data yang tersedia tersebut dalam melakukan penelitiannya.

5. Terkait alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (89,693),- disebabkan Pemeriksa melakukan atas Biaya Jasa Manajemen (Pos akun Outside Professional Adv no Akun 711222) sebesar 89,693 karena Wajib Pajak tidak dapat menyediakan dokumentasi secara menyeluruh terkait kegiatan Jasa Manajemen tersebut. Juga tidak terdapat dokumentasi atau pengukuran Manfaat Ekonomis (Benefit Test) terkait Jasa Manajemen.

b. Pemeriksa juga melakukan pengujian atas manfaat ekonomis (benefit test) dengan menggunakan pendekatan analisis Operating Profit Margin (OPM) dan analisis Volume Sales. Berdasarkan pendekatan performance OPM Wajib Pajak pada saat sebelum terjadinya pembayaran manajemen fee pada tahun 2021 berada di 5,38%. Sedangkan setelah adanya pembayaran management fee OPM Wajib Pajak mengalami penurunan, yakni OPM berada di 4,65%. Kemudian berdasarkan pendekatan volume sales tahun 2021 dan tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 25,712,658.

c. Berdasarkan pengujian Benefit Test atas manfaat Komersial di atas atas terjadinya transaksi manajemen fee, dapat disimpulkan

bahwa value perusahaan mengalami penurunan baik dilihat dari rasio OPM maupun volume sales. Hal ini mengidentifikasikan bahwa tidak adanya asas manfaat komersil atas terjadinya transaksi jasa manajemen tersebut.

d. Berdasarkan dokumen kontrak Enterprise Management Consulting Contract Nomor ZINUS-4, Wajib Pajak dalam pembahasan akhir mengakui bahwa Wajib Pajak tidak melakukan dokumentasi sesuai dengan ketetapan yang ada di kontrak secara menyeluruh.

e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dinyatakan bahwa Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

f. Bahwa berdasarkan uji manfaat ekonomis dan komersial yang telah dilakukan oleh Pemeriksa diketahui bahwa:

• Terdapat penurunan Operating Profit Margin (OPM) tahun 2022 dibandingkan tahun 2021

• Terdapat penurunan volume sales tahun 2022 dibandingkan tahun 2021

g. Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (89,693),- sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3);

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan stdtd UU HPP Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan (4);

3. PMK-22/PMK.03/2020 jo PMK-172/PMK.03/2023;

4. PER-43/PJ/2010 stdtd PER-32/PJ/2011; dan

5. PER-22/PJ/2013.

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa sehubungan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan USD89,693, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding dengan rincian penjelasan sebagai berikut.

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6, Pasal 18 ayat (3);

b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 ayat (8) huruf b;

c) PMK 172 Tahun 2023; dan

d) PER-32/PJ/2011;

Referensi Lainnya:

a) SE-50/PJ/2013.

2. Pokok Sengketa

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Biaya Jasa Manajemen tidak memenuhi PKKU/ALP karena:

a) Tidak terdapat dokumentasi terkait Jasa Manajemen (Poin Terbanding nomor 5 huruf a dan d) ; dan

b) Tidak terdapat manfaat ekonomis (Poin Terbanding nomor 5 huruf b, c, e, dan f), dengan dasar:

- Terdapat penurunan Operating Profit Margin (OPM) tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 dan terdapat penurunan volume sales tahun 2022 dibandingkan tahun 2021.

- Berdasarkan PER-32/PJ/2011 dinyatakan bahwa Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pembayaran Jasa Manajemen kepada Zinus (Xiamen) Inc telah memenuhi PKKU/ALP

3.1. Latar Belakang Kebutuhan Jasa Manajemen

a. Pemohon Banding memerlukan keterlibatan Zinus (Xiamen) Inc dalam memberikan jasa manajemen karena entitas tersebut memiliki rekam jejak dan reputasi yang terbukti dalam menyediakan produk berkualitas tinggi secara konsisten

bahwa Zinus (Xiamen) Inc merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi furnitur, seprai, kursi, dan produk terkait lainnya . Perusahaan tersebut telah didirikan pada tahun 2003 dan berlokasi di Fujian, China . Dengan pengalaman hampir dua dekade, Zinus (Xiamen) Inc telah membangun reputasi sebagai salah satu produsen di industri manufaktur yang mampu menyediakan produk berkualitas tinggi dengan efisiensi produksi yang optimal dan memiliki sumber daya manajerial yang memadai.

bahw berdasarkan latar belakang di atas, Pemohon Banding ingin memanfaatkan keahlian dan kapabilitas Zinus (Xiamen) Inc untuk dapat secara efektif antara lain:

- Menyelesaikan permasalahan yang ada dalam operasional dan manajemen bisnis, dan

- Meningkatkan tingkat manajemen perusahaan Pemohon Banding.

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding dan Zinus (Xiamen) Inc terlibat dalam transaksi jasa intra grup yang tertuang dalam Kontrak Konsultasi Manajemen Perusahaan (Enterprise Management Consulting Contract) tertanggal 2 Januari 2022.

b. Pemohon Banding kemudian menyepakati kontrak dengan Zinus (Xiamen) Inc sehubungan dengan Jasa Manajemen

bahwa kesepakatan atas pemberian Jasa Manajemen tersebut diatur dalam Kontrak Konsultasi Manajemen Perusahaan (Enterprise Management Consulting Contract) tertanggal 2 Januari 2022.

1) Ruang lingkup pemberian jasa manajemen adalah sebagai berikut :

a) Zinus Xiamen akan meninjau situasi manajemen usaha ZGI saat ini dan mengajukan solusi; membantu dan membimbing ZGI untuk menggabungkan situasi aktual ZGI berdasarkan standar sistem, yang bertanggung jawab untuk memilih sistem manajemen yang sesuai untuk ZGI dan membimbing perusahaan untuk membangun, menerapkan, dan memperbaiki sistem manajemen;

b) Zinus Xiamen akan mengirim manajer produksi ke ZGI untuk memberikan bimbingan terkait urusan manajemen produksi;

c) Manajemen perencanaan produksi terutama meliputi kompilasi, penerbitan, penerapan, dan penilaian rencana produksi tahunan dan bulanana; dan

d) Manajemen analisis tren dan penelitian pasar.

2) Kebijakan Penentuan Harga ditentukan berdasarkan biaya tetap per hari/jam kontribusi untuk masing-masing personel setiap bulan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa manajemen kepada Zinus (Xiamen) Inc merupakan pembayaran atas gaji personel penyedia jasa.

3) Pelaksanaan Penyediaan Jasa dilakukan di tempat Pemohon Banding berlokasi.

4) Periode Penyediaan Jasa berlaku sejak tanggal 02 Januari 2022 sampai 31 Juli 2022.

3.2. Terdapat bukti eksistensi yang menunjukkan bahwa Jasa

Manajemen benar-benar telah diberikan oleh Zinus (Xiamen) Inc

a. Terdapat perjanjian yang menjadi dasar dibayarkannya Jasa Manajemen kepada Zinus (Xiamen) Inc

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan jasa dari Zinus (Xiamen) Inc benar-benar telah terjadi. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Kontrak Konsultasi Manajemen Perusahaan (Enterprise Management Consulting Contract) yang telah dibuat oleh kedua belah pihak pada tanggal 2 Januari 2020 yang terakhir kali diubah pada tangga 2 Januari 2022 yang berisi hak dan kewajiban para pihak dalam pemberian jasa tersebut.

b. Terdapat Surat Penugasan dari Zinus (Xiamen) Inc terhadap personelnya untuk melakukan penyediaan jasa kepada Pemohon Banding

bahwa berdasarkan perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan Zinus (Xiamen) Inc telah disepakati bahwa pemberi jasa harus mengirimkan personelnya untuk memberikan jasa manajemen sebagaimana telah disepakati dalam kontrak. bahwa berikut di bawah ini Pemohon Banding sampaikan bukti yang menunjukkan bahwa terdapat Surat Penugasan dari Zinus Korea (Kantor Pusat) kepada personel Zinus (Xiamen) Inc untuk datang ke lokasi Pabrik Pemohon Banding sebagaimana telah disepakati dalam kontrak.

Gambar 6 – Tangkapan Layar Surat Penugasan dari Zinus Korea kepada Personel Zinus (Xiamen) Inc

bahwa berdasarkan Surat Penugasan tersebut, diketahui bahwa terdapat 2 (dua) personel Zinus (Xiamen) Inc yang ditugaskan untuk dapat ke lokasi pabrik Pemohon Banding, yakni:

1) Wu Zhong Chun; dan

2) Sun Yongli.

c. Terdapat Bukti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang menunjukkan bahwa pada periode penyediaan jasa, dua personel Zinus (Xiamen) Inc telah memperoleh izin untuk tinggal di Indonesia

bahwa berikut di bawah ini bukti KITAS yang menunjukkan bahwa personel Zinus (Xiamen) Inc tersebut memperoleh izin

untuk tinggal di Indonesia untuk menyediakan jasa manajemen kepada Pemohon Banding:

Tabel 18 – Bukti KITAS Personel Penyedia Jasa

N oNamaBukti KITASKeterangan
Persone
l
1.Wu Zhong ChunMr. Wu Zhong Chun memperoleh izin tinggal di Indonesia dari tanggal 4 Juni 2021 s.d. 29 Juli 2022. Dalam hal ini, pada periode sesuai kontrak Januari – Juli 2022, Mr. Wu Zhong Chun benar-benar berada di Indonesia untuk menyediaka n jasa manajemen kepada Pemohon Banding.
N oNamaBukti KITASKeterangan
Persone
l
2.Sun YongliMr. Sun Yongli memperoleh izin tinggal di Indonesia dari tanggal 19 Januari 2022 s.d. 30 Januari 2023. Dalam hal ini, pada periode sesuai kontrak yaitu Januari – Juli 2022, Mr. Sun Yongli benar-benar berada di Indonesia untuk menyediaka n jasa manajemen kepada Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan bukti di atas, dapat dipastikan bahwa kedua personel penyedia jasa telah memperoleh izin untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan periode penyediaan jasa yang tertera dalam kontrak, yaitu Januari s.d. Juli 2022 untuk menyedikan Jasa Manajemen kepada Pemohon Banding.

d. Bukti Kapabilitas Personel Penyedia Jasa

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan bukti berupa dokumen Profil dan Peran Tenaga Ahli (Resume and Roles) dari Personel Penyedia Jasa (Wu Zhong Chun dan Sun Yongli) dalam memberikan jasa manajemen di Indonesia, sebagai berikut:

Gambar 7 – Tangkapan Layar Profil Tenaga Ahli untuk personel Zinus (Xiamen) Inc atas nama Wu Zhong Chun

Gambar 8 – Tangkapan Layar Profil Tenaga Ahli untuk personel Zinus (Xiamen) Inc atas nama Sun Yongli

bahwa dokumen Resume and Roles di atas menunjukkan beberapa informasi Personel Penyediaan Jasa, antara lain profil dan peran penyedia jasa dalam menyediakan jasa manajemen kepada Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa Personel Penyedia Jasa, yaitu Wu Zhong Chun dan Sun Yongli, memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk menyediakan jasa manajemen kepada Pemohon Banding.

e. Terdapat Performance Report atas Improvement Project yang dibuat oleh personel penyedia jasa yang menunjukkan bahwa jasa manajemen telah benar-benar diberikan oleh pemberi jasa

bahwasanya sebelum jasa manajemen diberikan, Pemohon Banding telah terlebih dahulu melakukan diskusi dengan pemberi jasa mengenai hal-hal yang terkait dengan peningkatan produktifitas dalam kegiatan operasional divisi Spring Core untuk mencapai efisiensi. Berdasarkan diskusi tersebut, kemudian pemberi jasa membuat analisa dan usulan perbaikan berikut dengan timetable pelaksanaan jasa. Selanjutnya, setelah pemberian jasa telah dilakukan, pemberi jasa akan membuat Performance Report atas Improvement Project yang berisi latar belakang, analisa, usulan perbaikan, serta timetable rencana dan pelaksanaan pemberian jasa sebagai bukti bahwasanya jasa tersebut telah benar-benar diberikan, dengan detail sebagai berikut.

Tabel 17 – Bukti Eksistensi berdasarkan Performance Report atas Improvement Project

f. Terdapat dokumen tagihan (Debit Note) dan bukti transfer kepada Zinus (Xiamen) Inc sebagai bukti eksistensi atas transaksi biaya jasa Manajemen kepada Zinus (Xiamen) Inc, sebagai berikut:

• Perhitungan tagihan dari Zinus (Xiamen) Inc

bahwa berikut di bawah ini merupakan rincian perhitungan atas tagihan jasa manajemen dari Zinus (Xiamen) Inc berupa gaji yang harus dibayarkan kepada Wu Zhongchun dan Sun Yongli selaku Personel Penyedia Jasa Manajemen selama Tahun Pajak 2022 :

Gambar 9 – Total Tagihan Jasa Manajemen Tahun 2022

bahwa tagihan yang dibayarkan kepada Zinus (Xiamen) Inc dihitung secara bulanan, dengan menghitung biaya gaji yang harus diterima oleh kedua personel Zinus (Xiamen). Selama periode Januari s.d Juli 2022, biaya jasa manajemen yang harus dibayarkan kepada Zinus (Xiamen) Inc adalah sebesar USD89,693. Selanjutnya, Pemohon Banding akan memberikan sample dokumen lanjutan untuk periode Mei 2022 sebesar USD16,766.48.

• Debit Note

bahwa berikut merupakan sample Debit Note yang merupakan dokumen tagihan dari Zinus (Xiamen) Inc sehubungan dengan penagihan jasa manajemen untuk periode Mei 2022:

Gambar 10 – Sample Debit Note untuk Periode Mei 2022

• Bukti transfer ke Zinus (Xiamen) Inc

bahwa berikut di bawah ini merupakan sample bukti transfer terkait tagihan jasa manajemen untuk bulan Mei 2022 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Zinus (Xiamen) Inc. untuk Tahun Pajak 2022 sebesar USD16,766.48:

Gambar 11 – Bukti Transfer ke Zinus (Xiamen) Inc terkait Tagihan Jasa Manajemen (sample bulan Mei 2022)

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah dapat

membuktikan bahwa eksistensi atas jasa manajemen yang diberikan oleh Zinus Xiamen (Inc) kepada Pemohon Banding benar-benar telah terjadi.

3.3. Terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Jasa Manajemen

benar-benar telah memberikan manfaat ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding

bahwa berikut merupakan tanggapan Pemohon Banding terkait alasan Terbanding yang berpendapat bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis terkait Jasa Manajemen:

a. Tidak terdapat ketentuan perpajakan domestik yang secara spesifik mengatur bahwa manfaat ekonomis atas transaksi jasa harus dihitung berdasarkan nilai Operating Profit Margin dan Volume Sales dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

bahwa ketentuan perpajakan domestik hanya mengatur bahwa transaksi jasa dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan jasa tersebut, sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 Pasal 14 ayat (1) s.d. (3), berikut ini:

PER-32/PJ/2011 Pasal 14 ayat (1) s.d. (3)

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan

Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.”

bahwa ketentuan tersebut di atas juga ditegaskan dalam ketentuan PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) sebagai berikut:

PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1)

“Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dandiperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. ...”

bahwa berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2011 Pasal 14 ayat

(1) s.d. (3) dan PMK Nomor 172 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat ketentuan perpajakan domestik yang secara spesifik mengatur bahwa manfaat ekonomis atas transaksi jasa harus dihitung berdasarkan nilai Operating Profit Margin dan Volume Sales dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang menilai manfaat ekonomis atas pembayaran jasa yang dinilai dari perhitungan Operating Profit Margin dan Volume Sales adalah tidak tepat dan merupakan opini/asumsi semata

Terbanding yang tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, seharusnya koreksi Terbanding atas pembayaran jasa manajemen dapat dibatalkan.

b. Penurunan Volume Sales Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 disebabkan oleh karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer yang memproduksi barang sesuai dengan pesanan pelanggan. Dengan demikian, penjualan Pemohon Banding adalah tergantung dari pesanan Zinus Inc. (Korea).

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang menjalankan fungsi sebagai Contract Manufacturer berdasarkan perjanjian dengan Induk Perusahaan yaitu Zinus Inc. Dalam skema tersebut, seluruh produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding merupakan pesanan dari customer pihak afiliasi. Hal ini tercermin dalam komposisi penjualan Pemohon Banding di mana sebesar USD232,528,671 atau 99,66% dari total penjualan dilakukan kepada Pihak Afiliasi.

bahwa Pemohon Banding tidak memproduksi produk secara teratur/masal tanpa adanya pesanan dari customer. Hal ini dikarenakan karakteristik barang yang di produksi merupakan barang yang unik sesuai dengan spesifikasi yang diberikan oleh customer. Oleh karena itu, aktor utama dari tinggi rendahnya penjualan di tahun berjalan sepenuhnya bergantung pada jumlah pesanan yang diterima.

bahwa pada Tahun Pajak 2022 terdapat penurunan pesanan dari customer yang merupakan dampak dari ekonomi global dimana diakhir masa pandemi COVID dan juga dimulainya perang Rusia – Ukraina. Selain itu adanya issue resesi membuat pasar menahan pengeluran di tahun tersebut

sehingga berdampak langsung kurangnya pesanan di tahun 2022.

bahwa selain itu biaya jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Zinus (Xiamen) Inc pada Tahun Pajak 2022 merupakan kompensasi atas tenaga kerja yang secara khusus ditugaskan untuk menangani bagian produksi dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam sektor produksi divisi Spring Core. Hal tersebut sebagaimana telah dibuktikan dengan dokumen Performance Report Improvement Project yang telah dibahas secara

c. Pemberian Jasa Manajemen oleh Zinus (Xiamen) Inc telah benar-benar memberikan manfaat ekonomis yaitu meningkatkan efisiensi kegiatan produksi produk Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa terdapat dokumentasi atas penyediaan jasa di antaranya berupa Performance Report sehubungan dengan Improvement Project sebagaimana dijelaskan pada poin 3.2 huruf e di atas. bahwa berikut di bawah ini Pemohon Banding sampaikan penjelasan terkait dengan analisis manfaat dalam kegiatan produksi atas penyediaan jasa yang dilakukan oleh personel Zinus (Xiamen) Inc sesuai Performance Report sehubungan dengan Improvement Project, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Reduced coiler replacement time Reduced coiler replacement time

Proses ini dilakukan dengan cara mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mengganti atau menggulung ulang kawat pegas (coiler) dalam proses produksi. Sesuai analisa improvement plan dari pemberi jasa sebagaimana telah dijelaskan pada poin 3.2. huruf e di atas, kemudian menghasilkan pengurangan waktu (efisiensi) untuk

mengganti atau menggulung ulang kawat yang semula 10 menit menjadi 5 menit. Hal tersebut kemudian menghasilkan penambahan produksi masing-masing 42 pcs untuk Pocket MC 6 unit dan 16 pcs untuk Bonnel MC 7 unit, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dengan adanya efisiensi waktu yang menghasilkan penambahan produksi, maka Pemohon Banding terhindar dari keterlambatan produksi dan pengiriman ke pelanggan. Dengan demikian, pemberian jasa manajemen dari Zinus (Xiamen) Inc telah benar-benar memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding.

2) AW Pocket work efficiency

Sebagaimana dijelaskan pada poin 3.2. huruf e di atas telah dijelaskan bahwasanya pekerjaan patching pada pegas AW ditingkatkan produktivitasnya dengan cara mengubah tata letak cetakan kerja (work die) dan mengubah alur logistik, menempatkan 2 asisten atau pekerja tambahan, dan melatih operator secara berlanjutan. Tujuannya supaya proses kerja jadi lebih cepat atau efisien dan meningkatkan efisiensi produksi. Berdasarkan perbaikan tersebut, maka menghasilkan efisiensi jam kerja yang semula 20 jam untuk

masing-masing size 2 side dan 4 side menjadi 16 jam, dengan jumlah produksi per jam yang bertambah semula size 2 side memproduksi 12 pcs per jam menjadi 15 pcs per jam dan size 4 side semula memproduksi 11 pcs per jam menjadi 13 pcs per jam. Selanjutnya, efisiensi waktu dan pertambahan jumlah produksi per jam tersebut menghasilkan penambahan kuantitas produksi, sebagai berikut:

3) Streamline workforce to increase productivity

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin 3.2. huruf e di atas, bahwa untuk mengoptimalkan tenaga kerja agar meningkatkan produktivitas, pemberi jasa melakukan penggantian jumlah direct worker untuk Spring Core yang semula rata-rata memproduksi 365pcs/pekerja menjadi 426pcs/pekerja. Berikut target dan hasil yang dicapai:

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin 1), poin 2), dan poin 3) di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding benar-benar telah memperoleh manfaat atas pembayaran jasa manajemen ini dalam lini produksi. Oleh karena itu, seharusnya biaya manajemen ini dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding karena telah terbukti memberikan manfaat bagi Pemohon Banding.

4. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakan atas pembayaran Jasa Manajemen dalam lingkup PPN dan PPh Pasal

26. Atas pemenuhan tersebut tidak terdapat koreksi dari Terbanding, oleh karena itu seharusnya koreksi biaya Jasa Manajemen dalam lingkup PPh Badan dapat dibatalkan

4.1. Pemohon Banding telah menghitung, memungut,

melaporkan, dan mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri (“PPN JLN ”) atas Pembayaran Jasa Manajemen dalam SPT Masa PPN

bahwa Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan PPN atas jasa manajemen di dalam SPT Masa PPN Pajak Januari sampai dengan Juli 2022 dengan rincian sebagai berikut: Tabel 19 – Pelaporan PPN JKPLN atas Pembayaran Jasa Manajemen Tahun Pajak 2022

No.Masa PajakPengkreditanNTPNDPP PPN (Rp)TarifNilai PPN (Rp)
Pajak Masukan
dalam SPT
1.Januari 2022April 2022EDB0F00NUERS8AF831.431.72010%3.143.172
2.FebruariApril 20227l4491PIU45F506C9.355.73410%935.573
No.Masa PajakPengkreditanNTPNDPP PPN (Rp)TarifNilai PPN (Rp)
Pajak Masukan
dalam SPT
2022
3.Februari 2022April 202210BD131DTP5E4NV531.616.94310%3.161.694
4.Maret 2022April 20222F96F00NUF03RFVK244.550.08110%24.455.008
5.Maret 2022April 20223F03F0TSE91GKDSF60.391.44710%6.039.144
6.April 2022Mei 2022C2EF45890EP252CU219.516.34811%24.146.798
7.April 2022Mei 2022AEA0B1PJ15FS6BRD21.951.63511%2.414.680
8.Mei 2022Juni 20228C2984ERJL701ICQ223.786.78211%24.616.546
9.Mei 2022Juni 2022AE68D2MON1SUTI3422.378.67311%2.461.654
10.Juni 2022Juni 2022877B94ERMMP0MMFK221.712.66411%24.388.393
11.Juni 2022Juni 20229237D00O715T3HEQ22.171.26411%2.438.839
12.Juli 2022Agustus 2022B432D00OAJF15EQ262.358.55711%6.859.441
13.Juli 2022Agustus 2022C67724ERPOAUNVUH263.567.12011%28.992.383
Total1.434.788.97151.638.645
5

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan sample atas pembayaran PPN sehubungan dengan Jasa Manajemen untuk Masa Pajak Mei 2022 sebesar Rp24.616.546:

bahwa lebih lanjut, berikut di bawah ini merupakan Pengkreditan Pajak Masukan atas pembayaran Jasa Manajemen untuk

periode Mei 2022 sebesar Rp24.616.546 yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Juli 2022:

bahwa berdasarkan data-data di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah menelaah atas pelaporan PPN tersebut dan diketahui tidak terdapat koreksi dalam SPHP sehubungan dengan Pengkreditan Pajak Masukan atas pembayaran jasa manajemen, sebagai berikut:

Gambar12– TangkapanLayarSPHPNo. 00555/RIKSIS/KPP.3311/2023 terkait pemeriksaan PPN Pemohon Banding tahun 2022 (sample masa Juli 2022)

bahwa ketiadaan koreksi terkait Pengkreditan Pajak Masukan terkait pembayaran jasa manajemen di atas, sejalan dengan putusan dalam SKP Nomor:

- 00055/407/22/449/23 tanggal 17 Oktober 2023 (Masa Pajak Januari 2022)

- 00056/407/22/449/23 tanggal 17 Oktober 2023 (Masa Pajak Februari 2022)

- 00057/407/22/449/23 tanggal 17 Oktober 2023 (Masa Pajak Maret 2022)

- 00058/407/22/449/23 tanggal 17 Oktober 2023 (Masa Pajak April 2022)

- 00061/407/22/449/23 tanggal 20 Oktober 2023 (Masa Pajak Mei 2022)

- 00062/407/22/449/23 tanggal 20 Oktober 2023 (Masa Pajak Juni 2022)

- 00070/407/22/449/23 tanggal 27 Desember 2023 (Masa Pajak Juli 2022).

bahwa berdasarkan SPHP PPN Masa Pajak Juli 2022 di atas, pada pos DPP Perolehan Barang dan Jasa Terbanding telah mengakui bahwa PPN atas Pembayaran Jasa Manajemen yang

dibayarken kepada Zinus (Xiamen) Inc sebesar Rp53.905.432 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

NoNama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKPDokumen TertentuDPPPPNZinus (Xiamen) Inc
NomorTanggal
1Consumer Testing LaboratoriesA80C45B96HBC42RV#4038/7/202212,272,9001,350,019
2Zinus (Xiamen) Inc877B94ERMMPOMMFK#4038/7/2022221,712,6642 4,388,3932 4,388,393
3Consumer Testing Laboratories8686E31E6SF7N30R#4038/7/20221,109,0271 21,993
4Zinus (Xiamen) IncAE68D2MON1SUTJ34#4038/7/202222,378,6732,461,6542,461,654
5Wilus IncFEAOD67MMC6HGOQE#4038/7/202221,311,6552,344,282
6Consumer Testing LaboratoriesF2B480T5NC0844HT#4038/7/20221,227,2821 35,001
7Zinus (Xiamen) Inc9237D000715T3HEQ#4038/7/202222,171,2642,438,8392,438,839
8Zinus Inc762A35B961JKl251#40315/7/2022494,598,9625 4,405,886
9Consumer Testing LaboratoriesE79250004GB1 HE3Q#4039/6/202211,090,2451,219,927
10Zinus (Xiamen) Inc8C2984ERJL7011CQ#4039/6/2022223,786,7822 4,616,5462 4,616,546
11Wilus IncF7E9DOT5KATF8KJP#4039/6/2022213,116,6092 3,442,827
12Dekut Intelligent394070#37A557L01E4BIDVC26/7/2022173,393,7491 9,073,312
JumlahB1>1 ,418,169,812155,998,6795 3,905,432

bahwa dengan tidak terdapatnya koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf (b), menunjukkan bahwa jasa manajemen benar-benar mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 9 ayat (8) huruf (b)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

a. …;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; ...”

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf (b)

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.…”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa jasa manajemen merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak adanya koreksi terhadap pos PPN mengindikasikan bahwa Terbanding telah menelaah atas pelaporan PPN dan secara substansi telah mengakui bahwa Pengkreditan Pajak Masukan atas pembayaran jasa manajemen tersebut telah benar sesuai dengan UU PPN Pasal 9 ayat (8) huruf b karena merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sejalan dengan hal tersebut maka sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat

(1) pembayaran jasa manajemen ini dapat menjadi pengurang penghasilan neto karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sebagai berikut: Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf a “Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

b. ….

….”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka seharusnya atas pembayaran jasa manajemen ini dapat dibebankan oleh Pemohon Banding.

4.2. Pemohon Banding telah menghitung dan melaporkan PPh

Pasal 26 atas Pembayaran Jasa Manajemen dalam SPT Masa PPh Pasal 26

bahwa keberadaan/eksistensi Biaya Jasa Manajemen telah diuji di dalam pemeriksaan PPh Pemotongan dan termasuk atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Juli 2022

sebagaimana telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 20 – Pelaporan PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa Manajemen Tahun Pajak 2022

No.Masa PajakNomor Bukti PotongNilai DPP PPh Pasal 26
(Rp)
1.Januari 2022200000189731.431.720
2.Februari 2022200000189831.616.943
3.Februari 202220000018999.355.735
4.Maret 20222000001900244.550.081
5.Maret 2022200000190160.391.448
6.April 20222000001902241.467.983
7.Mei 20222000001903246.165.459
8.Juni 20222000001904243.883.929
9.Juli 20222000002096263.567.120
10.Juli 2022200000209762.358.557
Total1.434.788.975

bahwa berikut di bawah ini merupakan sample tangkapan layar atas pelaporan SPT PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Mei 2022 terkait Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan yang terutang PPh Pasal 26:

bahwa lebih lanjut, di bawah ini merupakan Daftar Bukti Potong dalam Lampiran SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2022 sehubungan dengan pembayaran Jasa Manajemen ke Zinus

(Xiamen) Inc sebesar Rp246.165.456 dengan tarif PPh Pasal 26 sebesar 0%:

bahwa berdasarkan data-data di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah menelaah atas pelaporan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pembayaran jasa manajemen tersebut dan diketahui tidak terdapat koreksi dalam SPHP sehubungan dengan pelaporan PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen, sebagai berikut:

Gambar 13 – Tangkapan Layar SPHP atas pembuktian tidak terdapat koreksi pada pos PPh Pasal 26 terkait Pembayaran Jasa Manajemen

bahwa dapat disampaikan bahwa koreksi dalam Pos PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder sebagai akibat adanya koreksi primer pada PPh Badan pada pos Peredaran Usaha. Sebaliknya, tidak terdapat koreksi sekunder atas pelaporan PPh Pasal 26 terkait pembayaran jasa manajemen kepada Zinus (Xiamen) Inc. Bahwa ketiadaan koreksi terkait sekunder atas pelaporan PPh Pasal 26 terkait pembayaran jasa manajemen di atas, sejalan dengan putusan dalam SKP Nomor 00038/504/22/449/24 tanggal 24 April 2024 (Masa Pajak Januari 2022) s.d. 00044/504/22/449/24 tanggal 24 April 2024 (Masa Pajak Juli 2022).

bahwa dengan demikian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak adanya koreksi terhadap pos PPh Pasal 26 mengindikasikan bahwa Terbanding telah mengakui kebenaran atas Objek Jasa Manajemen yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 26. Dengan demikian, koreksi Terbanding dalam pos PPh Badan seharusnya tidak tepat untuk dipertahankan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2) Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan PKKU/ALP sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016 (“PMK-213/2016”) dan telah disajikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022. Selain itu, Perusahaan Pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3) Bahwa pembayaran jasa manajemen ke Zinus (Xiamen) Inc merupakan transaksi yang telah memenuhi PKKU/ALP, karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa manajemen tersebut benar-benar telah terjadi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

B. Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

a. Membatalkan koreksi pada Pos Peredaran Usaha sebesar USD1,317,809;

b. Membatalkan koreksi pada Pos Harga Pokok Penjualan sebesar USD89,693; dan

c. Menetapkan jumlah PPh lebih dibayar sebesar (USD440,009) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurut
Pemohon
Banding
(USD)

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto233,235,400 2Harga Pokok Penjualan207,089,198 3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)26,146,202 4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15,299,358 5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)10,846,844 6Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha(1,842,873)

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0

d. Lain-lain0

e. Jumlah (a + b + c + d)(1,842,873) Fasililtas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan

70

neto

8Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif658,100

b. Penyesuaian Fiskal Negatif326,139

c. Jumlah (a-b)331,961

9Penghasilan neto luar negeri0 10 Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)9,335,932 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0 12 Kompensasi Kerugian0 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0 14 Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)9,335,932 15 PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)2,053,905

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17

160

ayat (2) KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan Tahun

170

lalu

18 Jumlah PPh terutang (16 + 17)2,053,905 19 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1 PPh Pasal 210 b.2 PPh Pasal 220 b.3 PPh Pasal 2329,582 b.4 PPh Pasal 240 b.5 Lain – lain0 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)29,582

c. Dibayar sendiri :

c.1 PPh Pasal 22258,660 c.2 PPh Pasal 252,205,672

No.URAIANMenurut
Pemohon
Banding
(USD)
c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain-lain c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)0 0 0 2,464,332 0 2,493,914
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.e - 18)440,009

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

90073/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak Senin, tanggal 26 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal 01-03-2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Gyuhong Lee bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data lain maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto senilai USD

1,317,809.00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah,

dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa: Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 11A ayat (1), (1a), (2), dan (2a)

(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali

untuk bidang usaha tertentu.

(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:

(2a) Apabila harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) untuk harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib

Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaanya, mengatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1) dan (2)

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

2. Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang- Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan

berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

Lampiran D

RINCIAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN LOKAL

1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. penjelasan tentang struktur manaJemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar

negeri yang merupakan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa, dan negara atau yurisdiksi pihak-pihak tersebut berada;

b. penjelasan detail tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada tahun sebelumnya, dan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap Wajib Pajak;

c. aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak; dan

d. gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.

2. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. skema transaksi dan penjelasannya;

b. kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

c. penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;

d. jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;

e. informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penj elasan mengenai hubungan Waj ib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut;

f. informasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai:

1) nomor dan tanggal faktur;

2) nama lawan transaksi;

3) negara atau yurisdiksi lawan transaksi;

4) nama produk;

5) spesifikasi/kualitas produk;

6) jumlah unit/kuantitas;

7) harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan

8) tanggal pengiriman/ pengapalan barang, dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas; dan

g. salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan;

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;

b. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko);

c. penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis Transaksi Afiliasi, alasan pemilihan metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;

d. penjelasan tentang:

1) pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan

2) rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;

e. ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer;

f. penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;

g. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yarig digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

h. ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;

i. penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar yang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

k. penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

l. salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpaj akan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.

4. Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;

b. laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;

c. informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan

d. ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan sumber informasi keuangan tersebut.

5. Peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (2) dan (3)

2. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan
pembanding;
b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode
Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang
dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa; dan
d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga
Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.

3. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Pasal 4

1. Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
a.transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5 ayat (1)

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.

Pasal 11

1. Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib
dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga
Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).
2. Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled
Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin
Method/TNMM).
3. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah
metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan
membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga
barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-
pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi
atau keadaan yang sebanding.
4. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)
adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan
membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang
dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah
dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan
risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali
produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.
5. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode PenentuanBiaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan
Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat labaHarga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba
kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksikotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi
dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ataudengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau
tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain daritingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari
transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyaitransaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuaiHubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai
dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
6. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode
Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional
(Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan
mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan
dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara
ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang
selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar
pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan
menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method)
atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).
7. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin
method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer
yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba
bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap
aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan
presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi
sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas
transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
8. Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang
paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;
b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat
dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;
c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan
transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau
metode lain;
9. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan
Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
(Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:
a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang
identik dalam kondisi yang sebanding; atau
b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak
memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat
kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian
yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan
kondisi yang timbul.
10. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan
Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:
a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib
Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi
antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa,
khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis
fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan
berbeda; dan
b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah
yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
11. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost
Plus Method) antara lain adalah:
a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa;
b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint
facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long
term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa; atau
c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
12. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus
hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:
a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak
dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak
yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam
menemukan data pembanding yang tepat.
13. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih
Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara
lain adalah:
a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa
melakukan kontribusi yang khusus; atau
b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa
melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi
yang berhubungan satu sama lain.
14. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan
menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 14 ayat (5)

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, mengatur bahwa:

Pasal 22 ayat 8

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

BAB II

TAHAPAN TRANSFER PRICING

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak- pihak yang mempunya hubungan istimewa.

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

1. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

2. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakanstrategi pencarian/kriteriapencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data,

d) indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan- perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi- transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).

c. Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan.

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi

sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pada praktiknya, ketiga tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing tersebut di atas bukanlah tahapan linier. Terdapat keadaan dimana Pemeriksa Pajak dapat mengulang tahapan yang sudah dilakukan, misalnya Pemeriksa Pajak sudah menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi yang dihadapi, akan tetapi tidak dapat menemukan informasi terkait pembanding atau tidak dapat melakukan penyesuaian andal yang akurat (reasonably accurate adjusment). Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak dapat mengulang tahapan kedua untuk memilih metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai.

Lampiran I Bab III huruf D

D. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)

Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi.

Contoh 4:

PQR Corp. perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 97% saham di PT PQR (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia. PQR Corp. juga memiliki 85% saham PQR Ltd. (distributor) yang berkedudukan di Negara C. Di tahun 2010, PT PQR menjual 100% produknya kepada PQR Ltd. dengan harga US$ 450.00/unit. Laba bersih usaha PQR Ltd. adalah sebesar 10%. Untuk Tahun Pajak 2010, PT PQR sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP DPK. Laporan Laba Rugi PT PQR pada Tahun Pajak 2010 adalah sebagai berikut. Penjualan = US$ 450,000.00

Harga Pokok Penjualan = (US$ 300,000.00)

Laba kotor = US$ 150,000.00 (33%)

Biaya operasi = (US$ 135,000.00)

Laba (rugi) bersih usaha = US$ 15,000.00) (3.3%)

Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-Up) PT PQR = 3.44%

Pencarian pembanding dapat dilakukan pada commercial database. Kandidat pembanding yang diperoleh dari commercial database adalah 25 (dua puluh lima) perusahaan. Selanjutnya, melalui manual review/manual screening dilakukan penelitian secara seksama, 16 (enam belas) perusahaan dianggap tidak sebanding dengan PT PQR sehingga diperoleh 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang reliable. Rasio net mark-up 9 (sembilan) perusahaan pembanding tersebut adalah 6,71%, 6,85% 6,95%, 7,91%, 7,31%, 7,23%, 7,59%, 8,35%, dan 8,93%.

Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa quartile-1 = 6,95%, quartile-2 = 7,31%, dan quartile-3 = 7,91%. Dengan demikian, net mark-up PT PQR berada di luar range (quartile-1 - quartile-3). Penyesuaian positif dilakukan dengan menggunakan quartile-2. Rasio Net Mark-Up pembanding (quartile-1 s/d quartile 3) = 6,95% - 7,91% Rasio Net Mark-Up PT PQR = 3,44%

Penghitungan Arm's Length Price (ALP)

ALP = Total Costs + (net mark-up x total costs)

ALP = US$ 435,000.00 + (7.31% x US$ 435,000.00)

ALP = US$ 435,000.00 + US$ 31,798.00

ALP = US$ 466,798.00

Nilai penjualan wajar pembanding (quartile-2) = US$ 466,798.00 Nilai penjualan PT PQR =(US$ 450,000.00)

Koreksi positif = US$ 16,798.00

g. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration

D. Guidance for applying the arm’s length principle

D.1. Identifying the commercial or financial relations

1.33 As stated in paragraph 1.6 a “comparability analysis” is at the

heart of the application of the arm’s length principle. Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances. There are two key aspects in such an analysis: the first aspect is to identify the commercial or financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations in order that the controlled transaction is accurately delineated; the second aspect is to compare the conditions and the economically relevant circumstances of the controlled transaction as accurately delineated with the conditions and the economically relevant circumstances of comparable transactions between 44 – CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 independent enterprises. This section of Chapter I provides guidance on identifying the commercial or financial relations between the associated enterprises and on accurately delineating the controlled transaction. This first aspect of the analysis is distinct from the second aspect of considering the pricing of that controlled transaction under the arm’s length principle. Chapters II and III provide guidance on the second aspect of the analysis. The information about the controlled transaction determined under the guidance in this section is especially relevant for steps 2 and 3 of the typical process of a comparability analysis set out in paragraph 3.4.

1.34 The typical process of identifying the commercial or financial

relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those

relations requires a broad-based understanding of the industry sector in which the MNE group operates (e.g. mining, pharmaceutical, luxury goods) and of the factors affecting the performance of any business operating in that sector. The understanding is derived from an overview of the particular MNE group which outlines how the MNE group responds to the factors affecting performance in the sector, including its business strategies, markets, products, its supply chain, and the key functions performed, material assets used, and important risks assumed. This information is likely to be included as part of the master file as described in Chapter V in support of a taxpayer’s analysis of its transfer pricing, and provides useful context in which the commercial or financial relations between members of the MNE group can be considered.

1.35 The process then narrows to identify how each MNE within that

MNE group operates, and provides an analysis of what each MNE does (e.g. a production company, a sales company) and identifies its commercial or financial relations with associated enterprises as expressed in transactions between them. The accurate delineation of the actual transaction or transactions between the associated enterprises requires analysis of the economically relevant characteristics of the transaction. These economically relevant characteristics consist of the conditions of the transaction and the economically relevant circumstances in which the transaction takes place. The application of the arm’s length principle depends on determining the conditions that independent parties would have agreed in comparable transactions in comparable circumstances. Before making comparisons with uncontrolled transactions, it is therefore vital to identify the economically relevant characteristics of the commercial or financial relations as expressed in the controlled transaction.

1.36 The economically relevant characteristics or comparability factors

that need to be identified in the commercial or financial relations between CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE – 45 OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows: • The contractual terms of the transaction (D.1.1). • The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices (D.1.2). • The characteristics of property transferred or services provided (D.1.3). • The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate (D.1.4). • The business strategies pursued by the parties (D.1.5). This information about the economically relevant characteristics of the actual transaction should be included as part of the local file as described in Chapter V in support of a taxpayer’s analysis of its transfer pricing.

1.37 Economically relevant characteristics or comparability factors are

used in two separate but related phases in a transfer pricing analysis. The first phase relates to the process of accurately delineating the controlled transaction for the purposes of this chapter, and involves establishing the characteristics of the transaction, including its terms, the functions performed, assets used, and risks assumed by the associated enterprises, the nature of the products transferred or services provided, and the circumstances of the associated enterprises, in accordance with the categories set out in the previous paragraph. The extent to which any one of the characteristics categorised above is economically relevant in a particular transaction depends on the extent to which it would be taken into account by independent

enterprises when evaluating the terms of the same transaction were it to occur between them.

1.38 Independent enterprises, when evaluating the terms of a potential

transaction, will compare the transaction to the other options realistically available to them, and they will only enter into the transaction if they see no alternative that offers a clearly more attractive opportunity to meet their commercial objectives. In other words, independent enterprises would only enter into a transaction if it is not expected to make them worse off than their next best option. For example, one enterprise is unlikely to accept a 46 – CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 price offered for its product by an independent commercial enterprise if it knows that other potential customers are willing to pay more under similar conditions, or are willing to pay the same under more beneficial conditions. Independent enterprises will generally take into account any economically relevant differences between the options realistically available to them (such as differences in the level of risk) when valuing those options. Therefore, identifying the economically relevant characteristics of the transaction is essential in accurately delineating the controlled transaction and in revealing the range of characteristics taken into account by the parties to the transaction in reaching the conclusion that there is no clearly more attractive opportunity realistically available to meet their commercial objectives than the transaction adopted. In making such an assessment, it may be necessary or useful to assess the transaction in the context of a broader arrangement of transactions, since assessment of the options realistically available to third parties is not necessarily limited to the single transaction, but may take into account a broader arrangement of economically related transactions.

1.39 The second phase in which economically relevant characteristics

or comparability factors are used in a transfer pricing analysis relates to the process set out in Chapter III of making comparisons between the controlled transactions and uncontrolled transactions in order to determine an arm’s length price for the controlled transaction. To make such comparisons, taxpayers and tax administrations need first to have identified the economically relevant characteristics of the controlled transaction. As set out in Chapter III, differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.

1.40 All methods that apply the arm’s length principle can be tied to

the concept that independent enterprises consider the options realistically available to them and in comparing one option to another they consider any differences between the options that would significantly affect their value. For instance, before purchasing a product at a given price, independent enterprises normally would be expected to consider whether they could buy an equivalent product on otherwise comparable terms and conditions but at a lower price from another party. Therefore, as discussed in Chapter II, Part II, the comparable uncontrolled price method compares a controlled transaction to similar uncontrolled transactions to provide a direct estimate of the price the parties would have agreed to had they resorted directly to a market alternative to the controlled transaction. However, the method becomes a less reliable substitute for arm’s length transactions if not all the characteristics of these uncontrolled transactions that significantly affect the CHAPTER I: THE ARM'S LENGTH PRINCIPLE – 47 OECD TRANSFER PRICING GUIDELINES © OECD 2017 price charged between independent enterprises are

comparable. Similarly, the resale price and cost plus methods compare the gross profit margin earned in the controlled transaction to gross profit margins earned in similar uncontrolled transactions. The comparison provides an estimate of the gross profit margin one of the parties could have earned had it performed the same functions for independent enterprises and therefore provides an estimate of the payment that party would have demanded, and the other party would have been willing to pay, at arm’s length for performing those functions. Other methods, as discussed in Chapter II, Part III, are based on comparisons of net profit indicators (such as profit margins) between independent and associated enterprises as a means to estimate the profits that one or each of the associated enterprises could have earned had they dealt solely with independent enterprises, and therefore the payment those enterprises would have demanded at arm’s length to compensate them for using their resources in the controlled transaction. Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison. Therefore, in no event can unadjusted industry average returns themselves establish arm’s length prices.

1.41 For a discussion of the relevance of these factors for the

application of particular pricing methods, see the consideration of those methods in Chapter II.

Paragraph 3.63

A.7.3 Extreme results: comparability considerations

3.63 Extreme results might consist of losses or unusually high profits.

Extreme results can affect the financial indicators that are looked at in the chosen method (e.g. the gross margin when applying a resale price, or a net profit indicator when applying a transactional net margin method). They can also affect other items, e.g.

exceptional items which are below the line but nonetheless may reflect exceptional circumstances. Where one or more of the potential comparables have extreme results, further examination would be needed to understand the reasons for such extreme results. The reason might be a defect in comparability, or exceptional conditions met by an otherwise comparable third party. An extreme result may be excluded on the basis that a previously overlooked significant comparability defect has been brought to light, not on the sole basis that the results arising from the proposed “comparable” merely appear to be very different from the results observed in other proposed “comparables”.

3.65 Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction

should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss- making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.

h. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.

i. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan.

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 112/RIKSIS/WPJ.3311/2024 tanggal 22 April 2024, pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

untuk Tahun Pajak 2022 senilai USD 1,317,809.00 dengan simpulan sebagai berikut :

Dasar Hukum;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- PMK-22/PMK.03/2020 jo. PMK-172/PMK.03/2023;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 stdd Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013; Penjelasan:

• Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak-pihak yang berafiliasi (memiliki hubungan istimewa) sehingga pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan atas transaksi- transaksi berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

• Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 nomor LAP- 00164/RIKSIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023 telah melakukan koreksi data pembanding terhadap SWS Capital berhad dengan alasan FAR tidak sebanding.

• Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi SWS Capital Berhad tahun 2021. Berdasarkan hasil penelitian tersebut didapatkan informasi bahwa SWS Capital Berhad memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi (FAR) yaitu fungsi sebagai perusahaan manufaktur dan fungsi perusahaan holding company. Menurut Terbanding atas perbedaan kondisi

FAR tersebut mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan SWS Capital Berhad sementara Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi FAR tersebut.

• Berdasarkan data, bukti, dan penjelasan di atas, Terbanding menolak SWS Capital Berhad sebagai data pembanding Pemohon Banding karena tidak memenuhi analisis kesebandingan sesuai dengan PMK-22/PMK.03/2020 jo PMK-172/PMK.03/2023.

• Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Peredaran Usaha yang dilaporkan sesuai pembukuan Pemohon Banding, namun berdasarkan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) kepada pihak afiliasi terdapat koreksi sebesar USD 1,317,809.00

• Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi terhadap SPT (Laporan Keuangan) Pemohon Banding Tahun 2022 diketahui bahwa koreksi PKKU diatribusikan ke penjualan Pemohon Banding adalah sebesar USD 1,317,809.00

b. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S- 1198/WPJ.33/2024 tanggal 04 September 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S-1310/WPJ.33/2024 tanggal 30 September 2024 namun Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian dari buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut sehingga Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, Data dan Informasi dengan Nomor BA-361/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

c. Bahwa Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui Nota Dinas nomor ND-639WPJ.336/2024 tanggal 21 Agustus 2024 sebagaimana

dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-295/WPJ.336/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan hasil pembahasan sebagai berikut :

1) Bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi kepada lawan transaksi yang memiliki hubungan afiliasi dengan skema transaksi sebagai berikut:

2) Berdasarkan TPDoc Pemohon Banding Tahun pajak 2022, diketahui bahwa penjualan barang jadi berupa matras busa dan matras pegas dilakukan kepada pihak berafiliasi dengan nilai USD 232.432.184,- (99,66% dari total penjualan di tahun 2022). Pemohon Banding melakukan penjualan aset (mesin, perkakas dan peralatan) kepada Zinus Dream Indonesia (SDI) yang merupakan salah satu pihak berafiliasi dari Pemohon Banding dengan nilai penjualan sebesar USD 174.544,- (100% dari total penjualan aset tetap Pemohon Banding di tahun 2022). Pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan penjualan bahan (bahan kimia, foam block, hot melt, webbing dan kain, bahan kemasan dll) kepada Zinus Dream Indonesia (SDI) yang merupakan salah satu pihak berafiliasi dari Pemohon Banding dengan nilai penjualan USD 86.484,- (0,04% dari total penjualan).

3) Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding melakukan pengujian atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas SPT Tahunan Badan PT. Zinus Global Indonesia tahun pajak 2022.

4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019 nomor LAP- 00164/RIKSIS/KPP.3311/2023 tanggal 07 Agustus 2023 telah dilakukan koreksi data pembanding terhadap SWS Capital berhad dengan alasan FAR tidak sebanding.

5) Bahwa Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut terhadap Laporan Keuangan Konsolidasi SWS Capital Berhad tahun 2021. Berdasarkan hasil penelitian tersebut didapatkan informasi bahwa SWS Capital Berhad memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi (FAR) yaitu fungsi sebagai perusahaan manufaktur dan fungsi perusahaan holding company. Menurut Terbanding atas perbedaan kondisi FAR tersebut mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan SWS Capital Berhad sementara Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi FAR tersebut.

6) Berdasarkan data, bukti, dan penjelasan di atas, Pemeriksa menolak SWS Capital Berhad sebagai data pembanding Pemohon Banding karena tidak memenuhi analisis kesebandingan sesuai dengan PMK-22/PMK.03/2020 jo PMK- 172/PMK.03/2023.

7) Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan Peredaran Usaha yang dilaporkan sesuai pembukuan Pemohon Banding, namun berdasarkan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) kepada pihak afiliasi terdapat koreksi sebesar USD 1,317,809.00.

8) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi terhadap SPT (Laporan Keuangan) Pemohon Banding tahun 2022 diketahui bahwa koreksi PKKU diatribusikan ke penjualan Pemohon Banding adalah sebesar USD 1,317,809.00

d. Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor

S-1422/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-391/WPJ.336/2024 tanggal 07 November 2024 dengan hasil pembahasan sebagai berikut :

1) Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang produsen matras yang Sebagian besar penjualannya ditujukan kepada lawan transaksi yang memiliki afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

2) Berdasarkan hasil analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) disimpulkan bahwa ZGI dapat dikategorikan sebagai produsen yang menanggung resiko produksi secara penuh dan resiko pasar tertentu. ZGI juga tidak melakukan fungsi pemasaran dan distribusi dan tidak memiliki aset bernilai tinggi kecuali aset yang dibutuhkan untuk memproduksi barang jadi. Kontribusi ZGI untuk kegiatan R&D hanya sebatas memberikan masukan dan saran tentang model-model baru untuk Zinus Korea. ZGI tidak melakukan kegiatan R&D apapun yang menghasilkan aset tidak berwujud yang bernilai tinggi. Sebagian besar kegiatan R&D dilakukan oleh Zinus Korea. Oleh karena itu, ZGI menanggung risiko R&D pada tingkat rendah.

3) Manual review yang digunakan sudah sesuai dengan prosedur, hanya saja Terbanding kurang sependapat dengan kelompok perusahaan yang memegang investasi (Investment Holding Company), Perusahaan ini adalah Perusahaan Induk Investasi untuk grup, dimana kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furnitur, kayu lapis, perangkat keras kecil, suku cadang dan peralatan;

manufaktur staples; manufaktur furnitur kayu; dan investasi properti. Manual review yang digunakan sudah sesuai dengan prosedur, Pemeriksa mengkritisi kembali masalah FAR data pembanding terkait fungsi aset dan resiko. Data Pembanding yang direject dalam pemeriksaan:

4) SWS CAPITAL BERHAD FAR tidak sebanding, Perusahaan ini adalah Perusahaan Induk Investasi untuk grup dimana kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furnitur, kayu lapis, perangkat keras kecil, suku cadang dan peralatan; manufaktur staples; manufaktur furnitur kayu; dan investasi properti.

5) Kesimpulan Terbanding atas Data Pembanding Pemohon Banding di TP Doc, Terbanding setuju dengan kriteria-kriteria yang digunakan untuk memperoleh data awal, manual screening diperoleh 6 comparable company, metode weighted average multy years yang digunakan. Akan tetapi, Terbanding sepakat dengan adanya data pembanding yang tidak mempunyai FAR yang sebanding, sehingga menolak 1 data pembanding di atas.

6) Analisis Data/Informasi Financial Dengan melakukan analisis terhadap informasi financial tahun 2019 s.d. 2021 dari perusahaan-perusahaan pembanding yang terpilih diperoleh perbandingan nilai FCMU sebagai berikut:

7) Berdasarkan data di atas, diketahui bahwa nilai FCMU rata-rata tertimbang Pemohon Banding untuk tahun 2022 sebesar 4,47% masih di bawah interquartile range Q2 rata-rata tertimbang data

pembanding sebesar 5,47% sehingga disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terbanding menyesuaikan rentang kewajaran ke titk tengah (median) Q2 berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 jo PMK-172/PMK.03/2023.

e. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”.

f. Berdasarkan TPDoc Pemohon Banding tahun pajak 2022 yang diterima olehTerbanding, diketahui bahwa penjualan barang jadi berupa matras busa dan matras pegas dilakukan kepada pihak berafiliasi dengan nilai USD 232.432.184,- (99,66% dari total penjualan di tahun 2022). Pemohon Banding melakukan penjualan aset (mesin, perkakas dan peralatan) kepada Zinus Dream Indonesia (SDI) yang merupakan salah satu pihak berafiliasi dari Pemohon Banding dengan nilai penjualan sebesar USD 174.544,- (100% dari total penjualan aset tetap Pemohon Banding di tahun 2022). Pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan penjualan bahan (bahan kimia, foam block, hot melt, webbing dan kain, bahan kemasan dll) kepada Zinus Dream Indonesia (SDI) yang merupakan salah satu pihak berafiliasi dari Pemohon Banding dengan nilai penjualan USD 86.484,- (0,04% dari total penjualan). Atas dasar tersebut di atas, Terbanding melakukan pengujian atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas SPT Tahunan Badan PT. Zinus

Global Indonesia tahun pajak 2022 sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

g. Bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022 sebesar USD 1,317,809.00 timbul karena Terbanding menerapkan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi hubungan istimewa dengan melakukan koreksi atas satu data pembanding (a.n SWS CAPITAL BERHAD FAR) dengan alasan bahwa FAR data pembanding tidak memiliki kesesuaian/tidak sebanding dengan FAR Pemohon Banding. Perusahaan pembanding adalah Perusahaan Induk Investasi untuk grup dimana kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furnitur, kayu lapis, perangkat keras kecil, suku cadang dan peralatan; manufaktur staples; manufaktur furnitur kayu; dan investasi properti. Sedangkan Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur matras.

h. Bahwa terkait dengan data pembanding SWS Capital Berhad, FAR tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena kegiatan utama anak perusahaan yang diakuisisi selama tahun keuangan adalah penjualan furniture, kayu lapis, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, manufaktur furniture kayu, dan investasi properti. Hal ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang hanya menjual kasur dengan berbagai jenisnya yang tidak berkaitan dengan furniture kayu, perangkat keras, suku cadang dan peralatan, manufaktur staples, maupun investasi properti. Sehingga Terbanding berpendapat data SWS Capital Berhad tersebut tidak dapat digunakan sebagai data pembanding Pemohon Banding.

i. Atas koreksi data pembanding (a.n SWS CAPITAL BERHAD FAR) juga pernah dilakukan pada pemeriksaan tahun pajak 2019 dimana koreksi tersebut dipertahankan. Saat ini, koreksi tersebut sedang diajukan banding oleh Pemohon Banding pada Pengadilan Pajak.

j. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas, maka Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Penghasilan Bruto atau

Peredaran Usaha/Bruto sebesar USD 1,317,809.00 yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagai penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa/afiliasi sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan sudah sesuai dan tetap dipertahankan;

B. Koreksi Koreksi Harga Pokok Penjualan senilai (USD 89,693.00)

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa:

Pasal 6 ayat

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode

biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, mengatur bahwa:

Pasal 14 ayat 1

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)

Pasal 14 ayat 2 huruf a

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput Jasa

Pasal 14 ayat 3

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh

penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

Pasal 14 ayat 1

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 14 ayat 2

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi

jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya

Pasal 14 ayat 3

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

2. Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 112/RIKSIS/WPJ.3311/2024 tanggal 22 April 2024, pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan senilai (USD 89,633.00) dengan simpulan sebagai berikut:

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-22/PMK.03/2020

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2020 stdd Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011

b. Bahwa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (USD 89,693.00) dilakukan Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen (Pos akun Outside Professional Adv no Akun 711222) sebesar USD 89.693 karena Pemohon Banding tidak dapat menyediakan dokumentasi secara menyeluruh terkait kegiatan Jasa Manajemen tersebut. Juga tidak terdapat dokumentasi atau pengukuran Manfaat Ekonomis (Benefit Test) terkait Jasa Manajemen.

c. Terbanding juga melakukan pengujian atas manfaat ekonomis (benefit test) dengan menggunakan pendekatan analisis Operating Profit Margin (OPM) dan analisis Volume Sales. Berdasarkan pendekatan performance OPM Pemohon Banding pada saat sebelum terjadinya pembayaran manajemen fee pada tahun 2021 berada di 5,38%. Sedangkan setelah adanya pembayaran management fee OPM Pemohon Banding mengalami penurunan, yakni OPM berada di 4,65%. Kemudian berdasarkan pendekatan volume sales tahun 2021 dan tahun 2022 mengalami penurunan sebesar USD $ 25.712.658.

d. Berdasarkan pengujian Benefit Test atas manfaat Komersial atas terjadinya transaksi manajemen fee, dapat disimpulkan bahwa value perusahaan mengalami penurunan baik dilihat dari rasio OPM maupun volume sales. Hal ini mengidentifikasikan bahwa tidak adanya asas manfaat komersil atas terjadinya transaksi jasa manajemen tersebut.

e. Berdasarkan dokumen kontrak Enterprise Management Consulting Contract Nomor ZINUS-4, Pemohon Banding dalam pembahasan akhir mengakui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan dokumentasi sesuai dengan ketetapan yang ada di kontrak secara menyeluruh.

f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dinyatakan bahwa Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

g. Bahwa berdasarkan uji manfaat ekonomis dan komersial yang telah dilakukan oleh Pemeriksa diketahui bahwa:

a. Terdapat penurunan Operating Profit Margin (OPM) tahun 2022 dibandingkan tahun 2021.

b. Terdapat penurunan volume sales tahun 2022 dibandingkan tahun 2021

h. Hasil Pengujian Tahapan pendahuluan atas penyerahan jasa berdasarkan Pasal 14 ayat 3 PMK-22/PMK.03/2020:

NoPengujianMemenuhi/ TidakPendapat Terbanding
1secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;TidakTidak ada dokumentasi lengkap pemberian jasa
2dibutuhkan oleh penerima jasa;TidakPemberian Jasa sudah dilakukan sejak tahun 2019.
3memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;TidakSales dan OPM tahun 2022 turun
4bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);TidakTidak ada dokumentasi lengkap pemberian jasa
5bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata- mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grupTidakTidak ada dokumentasi lengkap pemberian jasa
usaha (passive association);
6bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;TidakPemberian jasa sudah dilakukan sejak tahun 2019
7bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; danTidakTidak ada dokumentasi lengkap pemberian jasa
8dalam hal jasa siaga (on call Services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahuluTidakTidak ada dokumentasi lengkap pemberian jasa

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (USD 89,693.00) sudah tepat dan tetap dipertahankan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1 angka 6 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

c. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama PT Zinus Global Indonesia, NPWP 857314256403000 / 0857314256403000 NITKU: 0857314256403000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0001/ZGI-TAX/IX/2025 tanggal 02 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Tanggapan Pemohon Banding terkait Ketentuan Formal Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding pada poin A.2 di atas yang menyatakan:

“Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data lain maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.”

bahwa Terbanding telah meneliti Surat Permohonan Banding Pemohon Banding dan atas penelitiannya tidak terdapat sengketa terkait ketentuan formal Surat Permohonan Banding;

II. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sama seperti yang telah disampaikan dalam Surat Banding a quo;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan:

No.URAIANMenurut
Pemohon
Banding
(USD)

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto233,235,400 2 Harga Pokok Penjualan207,089,198 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)26,146,202 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15,299,358 5 Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)10,846,844 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha(1,842,873)

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0

d. Lain-lain0

e. Jumlah (a + b + c + d)(1,842,873) Fasililtas penanaman modal berupa pengurangan

70

penghasilan neto

8 Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif658,100

b. Penyesuaian Fiskal Negatif326,139

c. Jumlah (a-b)331,961

9 Penghasilan neto luar negeri0 10 Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)9,335,932 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0 12 Kompensasi Kerugian0 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0 14 Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)9,335,932 15 PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL)2,053,905

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal

160

17 ayat (2) KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan

170

Tahun lalu

18 Jumlah PPh terutang (16 + 17)2,053,905 19 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1 PPh Pasal 210 b.2 PPh Pasal 220 b.3 PPh Pasal 2329,582 b.4 PPh Pasal 240 b.5 Lain – lain0 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)29,582

c. Dibayar sendiri :

c.1 PPh Pasal 22258,660 c.2 PPh Pasal 252,205,672 c.3 PPh Pasal 290 c.4 STP (pokok kurang bayar)0 c.5 Lain-lain0

c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)2,464,332

d. Diperhitungkan

d.1 SKPPKP0 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6

e.2,493,914

- d.1)

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak

20440,009

terutang (19.e - 18)

a. Membatalkan koreksi pada Pos Peredaran Usaha sebesar USD1,317,809;

b. Membatalkan koreksi pada Pos Harga Pokok Penjualan sebesar USD89,693;

c. Menetapkan jumlah PPh yang lebih dibayar sebesar (USD440,009) dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding ini disampaikan Pemohon Banding dengan harapan agar Majelis dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-87 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00057/KEB/WPJ.33/2025 tanggal

28 Februari 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0006/ZGI-TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2022 Nomor 00050/406/22/449/24 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-4. Identitas atas nama Gyuhong Lee jabatan Direktur;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Zinus

Global Indonesia Nomor 3 tanggal 3 Januari 2025 yang dibuat oleh Maulina Riza, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P-6. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-10. Identitas atas nama Emanuel Dewo Adi Winedhar;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Muhamad Noprianto;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus atas nama Muhamad Noprianto;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum atas nama Muhamad Noprianto;

Bukti P-14. Identitas atas nama Muhamad Noprianto;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Chaterine Hana Maria Assa;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus atas nama Chaterine Hana Maria Assa;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum atas nama Chaterine Hana Maria Assa;

Bukti P-18. Identitas atas nama Chaterine Hana Maria Assa;

Bukti P-19. Pakta Integritas atas nama Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus atas nama Rahmadhani Arinda Valentin; Bukti P-21. Izin Kuasa Hukum atas nama Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-22. Identitas atas nama Rahmadhani Arinda Valentin;

Bukti P-23. Pakta Integritas atas nama Ainun Uswatul Khasanah;

Bukti P-24. Surat Kuasa Khusus atas nama Ainun Uswatul Khasanah;

Bukti P-25. Izin Kuasa Hukum atas nama Ainun Uswatul Khasanah;

Bukti P-26. Identitas atas nama Ainun Uswatul Khasanah;

Bukti P-27. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Zinus Global Indonesia

Nomor 27 tanggal 31 Agustus 2018 yang dibuat oleh Mina NG, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-28. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Zinus

Global Indonesia Nomor 2 tanggal 12 Juli 2022 yang dibuat oleh Maulina Riza, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor;

Bukti P-29. Pakta Integritas atas nama Bobby Savero;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus atas nama Bobby Savero;

Bukti P-31. Izin Kuasa Hukum atas nama Bobby Savero;

Bukti P-32. Identitas atas nama Bobby Savero;

Bukti P-33. Company Profile PT Zinus Global Indonesia;

Bukti P-34. SPTLB PPh Badan PT Zinus Global Indonesia Tahun Pajak 2022; Bukti P-35. Laporan Keuangan PT Zinus Global Indonesia Tahun 2022;

Bukti P-36. Dokumen Lokal PT Zinus Global Indonesia Tahun Pajak 2022;

Bukti P-37. Matriks Sengketa;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis tanggal 11 November 2025;

Bukti P-39. Annual Report SWS Capital Berhad FY2019;

Bukti P-40. Annual Report SWS Capital Berhad FY2020;

Bukti P-41. Annual Report SWS Capital Berhad FY2021;

Bukti P-42. Annual Report Poh Huat Resources Holdings Berhad FY2019; Bukti P-43. Annual Report Poh Huat Resources Holdings Berhad FY2020; Bukti P-44. Annual Report Poh Huat Resources Holdings Berhad FY2021; Bukti P-45. Enterprise Management Consulting Contract;

Bukti P-46. Surat Perintah Penugasan ke PT Zinus Global Indonesia;

Bukti P-47. KITAS atas nama Sun Yongli;

Bukti P-48. KITAS atas nama Wu Zhongchun;

Bukti P-49. Resume & Roles atas nama Sun Yongli;

Bukti P-50. Resume & Roles atas nama Wu Zhongchun;

Bukti P-51. Consulting Service Report FY2022;

Bukti P-52. Kertas Kerja Perhitungan Jasa Manajemen;

Bukti P-53. General Ledger PT Zinus Global Indonesia Tahun Pajak 2022; Bukti P-54. Debit Notes Januari - Juli 2022;

Bukti P-55. Bukti Transfer Pembayaran Jasa Manajemen;

Bukti P-56. Faktur Umum PPN Xiamen Januari - Juli 2022;

Bukti P-57. Slip Gaji atas nama Sun Yongli Maret - Juli 2022;

Bukti P-58. Slip Gaji atas nama Wu Zhongchun Januari - Juli 2022;

Bukti P-59. Rekening koran - pembayaran gaji Jun 2022;

Bukti P-60. Nomor Rekening atas nama Sun Yongli_Account number 6260; Bukti P-61. Nomor Rekening atas nama Sun Yongli_Account number 6278; Bukti P-62. Bukti Pembayaran Asuransi Sosial atas nama Sun Yongli;

Bukti P-63. Bukti Pembayaran Asuransi Sosial atas nama Wu Zhongchun; Bukti P-64. Bukti Pembayaran Asuransi Perumahan atas nama Wu Zhongchun; Bukti P-65. Income Tax payment record atas nama Sun Yongli Tahun Pajak 2022; Bukti P-66. Income Tax payment record atas nama Wu Zhongchun Tahun Pajak

2022;

Bukti P-67. Rekening Wu Zhong Chun;

Bukti P-68. Surat Pernyataan Terjemahan Dokumen dari Penerjemah Tersumpah; Bukti P-69. Skema Dokumentasi Penyediaan Jasa Manajemen;

Bukti P-70. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Desember 2025;

Bukti P-71. Ringkasan Dokumentasi Penyediaan Jasa Manajemen;

Bukti P-72. SPT Masa PPN PT Zinus Global Indonesia Masa Pajak Januari s.d.

Juli 2022;

Bukti P-73. SPT Masa PPh Pasal 26 PT Zinus Global Indonesia Masa Pajak

Januari s.d. Juli 2022;

Bukti P-74. Kesimpulan Akhir tanggal 3 Februari 2026;

Bukti P-75. Surat Pernyataan Saksi Karyawan PT Zinus Global Indonesia; Bukti P-76. Bukpot Mr Choi Dongchoon;

Bukti P-77. Certificate Of Employement Mr Chong Dong Choon;

Bukti P-78. Identitas Mr Choi Dong Choon;

Bukti P-79. KITAS Choi Dong Choon;

Bukti P-80. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n Choi Dong Choon

(BPA1);

Bukti P-81. Bukti-Bukti Terkait Kebijakan Anti-Dumping;

Bukti P-82. KITAS MR WU ZHONGCHUN 2020-2021;

Bukti P-83. Zinus Xiamen - Zinus Ind. Management consulting Contract Y2020; Bukti P-84. Zinus Xiamen - Zinus Ind. Management consulting Contract Y2021; Bukti P-85. Passport Wu Zhong Chun_2020-2021;

Bukti P-86. Passport Wu Zhong Chun_2021-2022;

Bukti P-87. Tarikan TP Catalyst Perusahaan Pembanding Tahun 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Januari 2026;

Bukti T-4. Laporan Keuangan SWS Capital Berhad Tahun 2019;

Bukti T-5. Laporan Keuangan SWS Capital Berhad Tahun 2020;

Bukti T-6. Laporan Keuangan SWS Capital Berhad Tahun 2021;

Bukti T-7. Data TPcatalyst SWS Capital Berhad;

Bukti T-8. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Zinus Global Indonesia Tahun Pajak

2020;

Bukti T-9. Bukti Aksi Korporasi SWS Capital Berhad Tahun 2019;

Bukti T-10. Surat Tanggapan atas SPHP PT Zinus Global Indonesia Tahun Pajak

2020;

Bukti T-11. Kesimpulan Akhir tanggal 19 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00057/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00050/406/22/449/24 tanggal 24 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0005/ZGI-TAX/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

Penghasilan Neto sebesar USD1,407,502 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Peredaran Usaha233,235,400234,553,2091,317,809
2Harga Pokok Penjualan207,089,198206,999,50589,693

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi peredaran usaha sebesar USD1.317.809

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi terhadap

kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar USD1.317.809 yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat pertanggungjawaban

kewajaran laba Pemohon Banding tidak tepat karena Pemohon Banding menggunakan data pembanding yang tidak tepat;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat data pembanding

yang digunakan sudah tepat;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai kewajaran laba yang dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan yang menjadi

objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha produksi matras dan memulai kegiatan operasi komersialnya pada bulan Februari 2019;

• bahwa Pemohon Banding dimiliki oleh Zinus Corp. berkedudukan di Korea dengan kepemilikan 99,99% dan Shim Jae Hyung dengan kepemilikan 0,01%;

• bahwa Pemohon Banding memiliki karakteristik usaha sebagai contract manufacturer;

• bahwa sengketa yang terjadi adalah dalam pemilihan data pembanding yang digunakan untuk mengukur kewajaran laba usaha Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding menggunakan data pembanding sebanyak 6 (enam) perusahaan yaitu:

• bahwa Terbanding berpendapat SWS Capital Berhad tidak dapat dijadikan data pembanding karena memiliki bidang usaha yang berbeda yaitu industri manufaktur furnitur dan investasi (holding company) sehingga data pembanding yang digunakan adalah sebagai berikut:

• bahwa dengan demikian laba perusahaan-perusahaan dalam industri antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah sebagai berikut:

• bahwa Terbanding berpendapat laba usaha Pemohon Banding berada pada tingkat 4,88% yang berada di bawah rentang laba wajar rata-rata perusahaan dalam industri yang berkisar antara 5,44% (Q1) dan 6,12% (Q3) sehingga Terbanding melakukan koreksi dengan penghitungan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan Terbanding yang tidak memasukkan SWS Capital Berhad karena bergerak sebagai perusahaan investasi tidak tepat karena usaha utama SWS Capital Berhad adalah manufaktur dan laporan keuangan SWS Capital Berhad memisahkan antara kegiatan manufaktur dan kegiatan investasi sehingga laba atas kegiatan manufaktur dapat diukur;

• bahwa laporan keuangan SWS Capital Berhad adalah sebagai berikut:

• bahwa penghitungan laba rata-rata 3 (tahun) dari SWS Capital Berhad dari kegiatan manufaktur adalah:

• bahwa dengan demikian, penghitungan laba industri adalah sebagai berikut:

• bahwa dengan demikian, laba usaha Pemohon Banding yang berada pada tingkat 4,88% yang berada di dalam rentang laba wajar rata-rata perusahaan dalam industri yang berkisar antara 3,42% (Q1) dan 5,96% (Q3);

• bahwa Terbanding berpendapat data keuangan SWS Capital Berhad yang diperoleh adalah data keuangan terkonsolidasi sehingga penghitungan berdasarkan segmen usaha tidak menghasilkan analisis keuangan yang valid;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang mencerminkan rata-rata laba perusahaan dalam industri telah tepat dan sesuai apabila dilaksanakan sesuai dengan prosedur pencarian data pembanding yang sesuai dengan karakteristik usaha perusahaan yang dibandingkan;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan pemilihan perusahaan pembanding sesuai dengan prosedur;

• bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan kedekatan karakteristik usaha SWS Capital Berhad dengan karakteristik usaha Pemohon Banding sehingga SWS Capital Berhad dapat dijadikan perusahaan pembanding;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatnya bahwa laba Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran laba perusahaan-perusahaan dalam industri;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD1.317.809 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Koreksi harga pokok penjualan sebesar USD89.693

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi harga pokok

penjualan sebesar USD89.693 berupa pembayaran jasa manajemen kepada Zinus (Xiamen) Inc.;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat jasa manajemen tidak dapat

dibiayakan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis dari pembiayaan jasa manajemen;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat pemberian jasa benar

terjadi dan memberikan manfaat ekonomis karena jasa tersebut diberikan langsung oleh Wu Zhongcun dan Sung Yong Li yang merupakan pegawai Zinus (Xiamen) Inc. untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional produksi;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai manfaat ekonomis dari pemberian jasa dari pihak afiliasi yaitu Zinus (Xiamen) Inc.;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha produksi matras dan memulai kegiatan operasi komersialnya pada bulan Februari 2019;

• bahwa Pemohon Banding dimiliki oleh Zinus Corp. berkedudukan di Korea dengan kepemilikan 99,99% dan Shim Jae Hyung dengan kepemilikan 0,01%;

• bahwa Pemohon Banding melakukan Kontrak Konsultasi Manajemen Perusahaan (Enterprise Management Consulting Contract) pada tanggal 2 Januari 2022 dengan Zinus (Xiamen) Inc.;

• bahwa dalam kontrak dinyatakan:

1) Ruang lingkup pemberian jasa manajemen adalah sebagai berikut:

a) Zinus Xiamen akan meninjau situasi manajemen usaha ZGI saat ini dan mengajukan solusi; membantu dan membimbing ZGI untuk menggabungkan situasi aktual ZGI berdasarkan standar sistem, yang bertanggung jawab untuk memilih sistem manajemen yang sesuai untuk ZGI dan membimbing perusahaan untuk membangun, menerapkan, dan memperbaiki sistem manajemen;

b) Zinus Xiamen akan mengirim manajer produksi ke ZGI untuk memberikan bimbingan terkait urusan manajemen produksi;

c) Manajemen perencanaan produksi terutama meliputi kompilasi, penerbitan, penerapan, dan penilaian rencana produksi tahunan dan bulanan; dan

d) Manajemen analisis tren dan penelitian pasar.

2) Kebijakan Penentuan Harga ditentukan berdasarkan biaya tetap per hari/jam kontribusi untuk masing-masing personel setiap bulan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa manajemen kepada Zinus (Xiamen) Inc merupakan pembayaran atas gaji personel penyedia jasa.

3) Pelaksanaan Penyediaan Jasa dilakukan di tempat Pemohon Banding berlokasi.

4) Periode Penyediaan Jasa berlaku sejak tanggal 02 Januari 2022 sampai 31 Juli 2022;

• bahwa dalam melaksanakan penyediaan jasa tersebut, Zinus (Xiamen) Inc menugaskan Sun Yongli dan Wu Zhongchun;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen paspor dan ijin KITAS, kualifikasi personel yang bersangkutan, hasil pemberian jasa, dan dokumen perpajakan yang terkait;

• bahwa Terbanding berpendapat jasa manajemen tidak memberikan manfaat eknomis yang dapat dibuktikan dengan analisis Operating Profit Margin (OPM) dan analisis Volume Sales. yang pada saat sebelum terjadinya pembayaran manajemen fee pada tahun 2021 berada di 5,38%, sedangkan setelah adanya pembayaran management fee OPM Pemohon Banding mengalami penurunan,OPM yang berada di 4,65%;

• bahwa analisis berdasarkan pendekatan volume sales menunjukkan penurunan volume penjualan tahun 2021 dan tahun 2022 sebesar USD $ 25.712.658;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat manfaat ekonomis dari transaksi jasa tidak dapat ditinjau dari analisis Operating Profit Margin (OPM) dan analisis Volume Sales;

• bahwa manfaat ekonomis jasa seharusnya dilihat berdasarkan aspek:

1. Perlindungan atas posisi komersial;

2. Pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya; dan

3. Kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa untuk menilai suatu kegiatan jasa memberikan manfaat ekonomis, harus dilihat hasil dari jasa tersebut dalam kegiatan usaha perusahaan;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa jasa yang diberikan oleh Sun Yongli dan Wu Zhongchun, pegawai yang berkualifikasi yang dikirim oleh Zinus (Xiamen) Inc., memberikan jasa yang dibutuhkan untuk operasional perusahaan;

• bahwa jasa manajemen yang diberikan tidak harus berdampak pada OPM pada tahun jasa diberikan karena bisa saja manfaat jasa diperoleh di tahun-tahun sesudahnya;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar USD89.693 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Penghasilan Neto:
1Peredaran Usaha1,317,80901,317,809
2Harga Pokok Penjualan89,693089,693
Jumlah1,407,50201,407,502

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingUSD234,553,209 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 1,317,809 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakUSD233,235,400

2. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingUSD206,999,505 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD89,693 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakUSD207,089,198

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD10,780,345 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD1,407,502 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD9,335,932

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00057/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00050/406/22/449/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, NPWP 85.731.425.6-403.000, beralamat di Jalan Raya Parung - Gunung Sindur Nomor 68, Rt 006 Rw 001, Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16340, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

a. Penghasilan NetoUSD9,335,932.00

b. Kompensasi KerugianUSD0.00

c. Penghasilan Kena PajakUSD9,335,932.00

d. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangUSD2,053,905.00

e. Kredit PajakUSD2,493,914.00

f. PPh Kurang/(Lebih) BayarUSD440,009.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.