Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman
PUT-004278.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Bali Girikencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004278.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bali Girikencana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4A ayat (3)
- UU KUPPasal 26; Pasal 32
- UU HPPPasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004278.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bali Girikencana
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00021/207/20/059/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Mei 2024
- Tanggal Pengucapan
- 11 Desember 2025