Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-004278.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Bali Girikencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004278.16/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00395/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00021/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00002/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 9 Januari 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004278.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BALI GIRIKENCANA, NPWP 01.069.173.1-059.000, beralamat di Four Season Resort Bali Kawasan Bukit Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Lee Show Chun jabatan Direktur (domisili elektronikbaligiri@baligiri.onmicrosoft.com),selanjutnyadalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lutvi Arifiyanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-062/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/POAH.Bdg.BGK20/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023,

2. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1247/PP/IKH/2021 tanggal 20 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/POAH.Bdg.BGK20/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Teddy Irlan Wibowo/ 197908102001121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: AdeSelviaPermanaPutri/ 198609082009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1626/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 969/PP/BR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2024 tanggal 19 Januari 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1304/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 17 Juli 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/SB- SUBBGK20/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00021/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 9 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbanding

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut323.347.7121.473.644.271 sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh00 pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan00

PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)323.347.7121.473.644.271 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang4.871.296.2804.941.038.459 PPN c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b)5.194.643.9926.414.682.730 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

PemungutPPN/KegiatanMembangun

Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung

Jawab Secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP00 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar00

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di00 dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00 d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP00 yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya00 dibebaskan atau tidak dipungut d.7. Tanggung Jawab Secara Renteng00 d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan00 fasilitas d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.500 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri32.334.771147.364.427 (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)

NoUraianJumlahRupiahMenurut
PemohonBandingTerbanding
3 4 5 6b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yangsama b.2. PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan b.3. STP(pokokkurangbayar) b.4. DibayardenganNPWPsendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlahpajakyangdapatdiperhitungkan(b.6-c.1) e. JumlahperhitunganPPNKurang/(Lebih)Bayar(a-d) KelebihanPajakyangsudah: a. DikompensasikankeMasaPajakberikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan) c. Jumlah(a+b) PPNyangkurangdibayar(2.e+3.c) Sanksiadministrasi: a. BungaPasal13(2)KUP b. KenaikanPasal13(2a)KUP c. KenaikanPasal13(3)KUP d. KenaikanPasal17C(5)KUP e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN g. Jumlah(a+b+c+d+e+f) JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.g)0 37.550.629 0 0 0 37.550.629 0 37.550.629 (5.215.858) 5.215.858 0 5.215.858 0 0 0 0 0 0 0 0 00 37.550.629 0 0 0 37.550.629 0 37.550.629 109.813.798 5.215.858 0 5.215.858 115.029.656 45.968.056 0 0 0 0 0 45.968.056 160.997.712
7Jumlah kurang (lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan PembahasanAkhirHasilPemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/BGKKeb20/IV/2022 tanggal 14 April 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlahRupiahMenurutKoreksiyang diajukan Keberatan(Rp)
PemohonBandingTerbanding

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang

PPN:

a.1. Ekspor00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut323.347.7121.473.644.2711.150.296.559 sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh00 pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00 a.5. Penyerahanyangdibebaskandari00 pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)323.347.7121.473.644.271 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak4.871.296.2804.941.038.45969.742.179 terutang PPN c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b)5.194.643.9926.414.682.730 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud

NoUraianJumlahRupiahMenurutKoreksiyang diajukan Keberatan(Rp)
PemohonBandingTerbanding

dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan

Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun

Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi

PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/TanggungJawabSecara

Renteng/PembayaranPPNyangsemula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP00 d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar00

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00 di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00 d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi00

PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya00 dibebaskan atau tidak dipungut d.7. Tanggung Jawab Secara Renteng d.8. PembayaranPPNyangsemula00 mendapatkan fasilitas d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau00 d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar32.334.771147.364.427 sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak00 yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.550.62937.550.629 b.3. STP (pokok kurang bayar)00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00 b.5. Lain-lain00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)37.550.62937.550.629 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)37.550.62937.550.629 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-(5.215.858)109.813.798 d)

3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya5.215.8585.215.858 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena00 pembetulan) c. Jumlah (a+b)5.215.8585.215.858

4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0115.029.656

5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP045.968.056 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00 c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00 d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00

NoUraianJumlahRupiahMenurutKoreksiyang diajukan Keberatan(Rp)
PemohonBandingTerbanding
6e. KenaikanPasal17D(5)KUP f. BungaPasal13(2)KUPjo.Pasal9(4f)PPN g. Jumlah(a+b+c+d+e+f) JumlahPPNyangmasihharusdibayar(4+5.g)0 0 0 00 0 45.968.056 165.274.610

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00395/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPNKurang/(Lebih)Bayar115.029.6560115.029.656
SanksiBunga45.968.056045.968.056
SanksiKenaikan000
JumlahPajakyangmasihharus/(lebih) dibayar160.997.7120160.997.712

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00395/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023, Terbanding menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB nomor 00021/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 yang selanjutnya dibetulkan melalui Keputusan Terbanding nomor KEP-00002/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 9 Januari 2023, sebagai berikut:

DITAMBAH

KB ana OO Ce“) More (Rp) (Rp) (Rp) i |PPN yang kurang/(lesih) dibaya” | tiso2ges6e| | 115.020.656

2 IsanksiBunga 0 | assesose| | as9e80se

D3 sanksi Kenakan

4 [tum.ah PPN yang masih havus/Cebin) dibayar | Tense S7 712)

bahwa adapun rincian dari perhitungan pajak kurang dibayar sebesar Rp160.997.712,00 adalah sebagai berikut:

MENURUT MENURUT

PEMOHON KOREKSI (Rp) (Rp) (Rp)

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

a. Penverehan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 322.347 712 1.473.044 271 1.150.296,559 b. Penyerehan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 4.871.296.280 4.941.058.459 69,742,179

2 (Pajak Keluaran yang harus dipungut/cibayar sendin 32,324,771 147,304,427

3 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 37.550.629 37.550.629 -

4 (Dibayar dengan NPP serdiri - -

5 |Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.215.858 5.215.858

6 (PPN yang kurang dibayar - 115.029.656

7 (Sarksi Administrasi a. Bunga Pasa, 13 (2) KUP - 45.968.055 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - -

8 [Jumlah PPNyangmasihharusdbayar Tt bahwa berdasarkan perhitungan di atas, seluruh koreksi dipertahankan oleh Terbanding terkait:

1) Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00; dan

2) Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas seluruh koreksi yang masih dipertahankan Terbanding tersebut di atas;

II. KOREKSI DPP PENYERAHAN YANG PPN-NYA HARUS DIPUNGUT

SENDIRI SEBESAR Rp1.150.296.559,00

Dasar Koreksi Terbanding bahwa terdapat koreksi positif atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang terdiri dari pendapatan dari PT Amanda Natha (PTAN) dan juga PT Amanda Arumdhani (PTAA); bahwa dalam menjalankan operasional bisnisnya, Pemohon Banding sebagai pemilik hotel menggunakan jasa perusahaan pengelola manajemen hotel, yaitu Four Seasons Hotels Resorts (selanjutnya disebut sebagai “FSHR”);

bahwa FSHR adalah sebuah perusahaan manajemen hotel yang mengelola seluruh hotel dengan merek dagang Four Seasons yang berada di Bali, termasuk Four Seasons Resort Bali (selanjutnya disebut sebagai ”FSRB”)

Jimbaran yang dimiliki oleh Pemohon Banding, Four Seasons Private Estates (selanjutnya disebut sebagai ”FSPE”) yang dimiliki oleh PTAN, serta Four Seasons Resort Sayan (selanjutnya disebut sebagai ”FSRS”) yang dimiliki PTAA. FSHR mengelola 3 lokasi Four Seasons yang masing-masing dimiliki oleh pihak yang disebutkan di atas, sehingga terdapat beberapa biaya manajemen hotel dari FSHR yang harus dialokasikan kepada Pemohon Banding, PTAN, dan PTAA. Mekanisme alokasi penggantian biaya adalah apabila pihak pengelola manajemen hotel dari FSHR berada di Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan menagihkan alokasi penggantian biaya kepada PTAA dan PTAN, begitupun sebaliknya. Alokasi penggantian biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PTAA adalah alokasi gaji serta biaya pengeluaran untuk pemasaran, pelatihan, dan konferensi atas personel FSHR yang melakukan kegiatan operasional manajemen hotel pada kedua perusahaan tersebut. Sementara itu, alokasi penggantian biaya yang diterapkan antara Pemohon Banding dan PTAN adalah alokasi penggantian biaya terkait dengan jasa perhotelan yang dilakukan, yang meliputi, antara lain pemakaian kamar, manajemen santapan, manajemen spa, media, penjualan dan pemasaran, perbaikan dan pemeliharaan, dan lain-lain;

bahwa berdasarkan kontrak Reimbursement Cost Allocation Agreement tanggal 31 Desember 2008:

Referring to ”Private Estate Management Agreement” and ”Private Estate Advisory Agreement” dated 23rd January 2007 its effect date 1st February 2002, we agreed regarding the basis allocation and the reimbursement cost/cost allocation of Four Seasons Private Estate (”FSPE”) / PTAN from Four Seasons Bali at Jimbaran Bay (”FSRB”) / PT BGK with effect date as at 1st February 2002 will be based on the percentage of cost as per the attachment A;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama satu tahun (Januari 2020 s.d Desember 2020) dengan

nilai total koreksi sebesar Rp12.009.185.669,00. Namun, pada saat penerbitan SKPKB, Terbanding menetapkan jumlah koreksi tersebut ke dalam 12 (dua belas) masa dengan rincian koreksi setiap masa pajak sebagai berikut:

bahwa dalam hal ini, koreksi masa Maret 2020 adalah sebesar Rp1.150.296.559,00 sebagaimana tercantum pada tabel di atas. Adapun Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement a. bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani sebesar Rp1.150.296.559,00 bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, melainkan hanya reimbursement dari PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani ke Pemohon Banding untuk sejumlah biaya yang telah dikeluarkan terkait dengan operasional residential / jasa perhotelan untuk kepentingan PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani, seperti biaya gaji para karyawan, dan biaya-biaya lainnya;

b. bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak menambahkan margin atas biaya tersebut sehingga jumlah biaya penggantian yang ditagihkan ke PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani adalah sama dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kepentingan operasional residential PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

c. bahwa reimbursement bukan merupakan objek PPN sehingga tidak seharusnya dimasukkan ke dalam perhitungan ekualisasi. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa:

• bahwa tidak ada mark up dalam tagihan yang dibebankan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani oleh Pemohon Banding atas tagihan dari pihak ketiga;

• bahwa dalam hal pencatatan penghasilan dan biaya atas reimbursement ini dilakukan secara net-off sehingga tidak terdapat keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding yang harus dikenakan PPN;

2. Jasa yang diberikan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada pelanggan merupakan jasa perhotelan a. bahwa PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran, Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel dan Sayan, Ubud, Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

b. bahwa sehubungan dengan reimbursement yang ditagihkan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani, reimbursement tersebut terkait dengan jasa perhotelan yang disediakan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada para pelanggannya;

c. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.42 tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah terakhir dengan UU HPP menyatakan bahwa:

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

(I) jasa perhotelan”;

d. bahwa jasa perhotelan bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan pendapatnya yang

menyatakan bahwa penggantian biaya tersebut tidak termasuk ke dalam defifinisi reimbursement, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa penggantian biaya bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, dikarenakan penggantian biaya tersebut berkaitan dengan jasa perhotelan yang tidak terutang PPN sebagaimana berdasarkan Pasal 4A ayat 3 UU PPN No.42 tahun 2009 di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00 seharusnya dapat dibatalkan;

III. KOREKSI DPP PENYERAHAN BARANG DAN JASA YANG TIDAK

TERUTANG PPN SEBESAR Rp69.742.179,00

Dasar Koreksi Terbanding bahwa koreksi positif penyerahan tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00 karena atas penyerahan tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya. Perhitungan kembali penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Terbanding dalam pembahasan akhir, Terbanding melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha dengan perhitungan selama 12 (dua belas) bulan sebagai berikut:

Service Charge (48900 - Service Charge Revenue) Cfm General Ledger Rp 7.350.402.916

Dikurangi:

Service Charge PT Amanda Natha Rp 1509955909)

Penghasilan PT Bali Girikencana terkait Service Charge Rp 6.840.445.919

Penghasilan PT Bali Girikercana terkait Fb1 Rp 66,.404.469 194

Penghasilan BSK dari Service Charge dan DEP Pbi Rp 75.244.916.113

Ditambah Penghasilan Lain:

Interest Income recorded as Other Income Rp 156.256.554

Loss/ Gain an Foreign Exchange recorded as Other Income Rp 43,070,422

Pool and Beach 1 (not recerded in Revenue but deducting Other Departmental Rp 5 G66.668

Costs & Expenses Others)

Jumlah Rp 204,993 642

Jumlah Peredaran Usaha dan Pendapatan Lain yang tidak terutang ZPN Rp 75,.449,909,755

Peredaran Usaha yang terutang PEN iCfm SPT Masa PPM) Rp #.106.137.782

Jumlah Penyerahan menurut Pemeriksa Rp 82,556.047.537

Jumlah Penyerahan menurut SPT Masa Rp 81,317.044.042

Koreks: penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 1.240.403.495

Sehingga koreksi Penyerahan menurut Pemeriksa dalam pembahasan akhir adaiah:

Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN secara keseluruhan:

Objek FPN Cfm Pemeriksa:

Peredaran Usaha Cfm Perneriksa Rp #81.109.282 074

Ditarnbah:

a Pendapatan Alokasi Penggantian Biaya PT Amanda Arunidmani Rp 6.078, 502.049 b Fendapatan Alakasi Penggantian Biaya FT Amanda Natha Rp 5.930.683.620 c Interest Income recorded as Other Income Rp 156,256,554 dl Loss/Gain an Foreian Exchange recorded as Other Income Rp 42.070.422 e Cote Enns Ones) in Revenue but deducting Other Departmental Rp 5 &66.566 f Pendapatan uang member fee (diluar peredaran usaha) Rp 1.753.727.2564 g Service Charge PT AN Rp (599,955,999) h Fembulatan Rp (44)

Jumlah Rp 13.457.950.552

DPF PPN Cim Pemeriksa Rp 94.567.233.2006

DPP PEN Cim SPTANGP Rp 81.317 044.042

Kereksi Rp 13.249.589. 164

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN berdasarkan hasil Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN untuk Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp69.742.179,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN selama satu tahun dengan nilai total koreksi sebesar Rp1.240.403.495,00. Namun, pada saat penerbitan SKPKB, Terbanding menetapkan jumlah koreksi tersebut ke dalam 12 (dua belas) masa dengan rincian koreksi setiap masa pajak sebagai berikut:

bahwa berikut adalah perhitungan kembali penyerahan yang tidak terutang PPN yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk 12 (dua belas) masa:

Ditambah Penghasilanbains ja [Interest Income recorded as OtherIncome |” 156.256.554 b |Loss/Gain on Foreign Exchange recorded as Other Income | 43,070.42

Other Departmental Costs & Expenses Others}

Pendapatan uang member fee (diluarperedaranusaha) | 1.753.727.264 fe |SewiceChargePTAN | (509,955.99) bahwa adapun penjelasan selisih atas perhitungan di atas adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menambahkan interest income yang tercatat sebagai Other Income sebesar Rp156.256.554,00 sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya interest income tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengujian DPP atas perhitungan penyerahan yang tidak terutang PPN;

b. bahwa Terbanding menambahkan loss/gain on foreign exchange yang tercatat sebagai Other Income sebesar Rp43.070.422,00 sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya interest income tersebut tidak diperhitungkan sebagai DPP atas perhitungan penyerahan yang tidak terutang PPN;

c. bahwa terdapat komponen penambah penghasilan dalam akun No. 43102 - Pool and Beach 1 sebesar Rp5.666.666,00 yang seharusnya tidak diperhitungkan dalam pengujian disebabkan akun tersebut bukanlah bagian DPP atas perhitungan penyerahan yang tidak terutang PPN;

d. bahwa terdapat penghasilan lain-lain yang merupakan objek terutang PPN, namun bukan merupakan bagian dari peredaran usaha sebesar Rp1.753.727.264,00 yang merupakan objek PPN;

e. bahwa dalam penghasilan Pemohon Banding dari Service Charge menurut Terbanding, termasuk di dalamnya penghasilan service charge milik PT Amanda Natha Rp509.955.999,00. Sehingga atas penghasilan tersebut seharusnya dikeluarkan dari pengujian ekualisasi karena tidak terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa dengan demikian, seharusnya tidak terdapat koreksi objek PPN berdasarkan Ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN baik secara total sebesar Rp1.240.403.495,00 maupun untuk Masa Maret 2020 sebesar Rp69.742.179,00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya;

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

1. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat;

2. bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding serta menetapkan kembali jumlah pajak kurang bayar PPN Masa Pajak Maret 2020 adalah sebesar Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

pop tm jomanang

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

2. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Ekspor - a.2, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 323.347.712 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN - a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a6. Jumlahfal + a.2+43+a.4+4 a5) 323.347.712 b, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 4.871.296.280 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 5.194.643.992

2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Paiax Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri ‘tarif x 1.a.2) 32.334.771 b, Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama - b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 37.550.629 b.3. STP (pokox kurang bayar) - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - b.5. Lain-lain - b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 37.550.629 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP - cd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - «1) 37,550,529 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (5.215.858)

3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a, Dikompensasikan xe Masa Pajak berikutnya 5,215,858 b, Dikompensasikan ke Masa Pajak...» (Karena pembetulan) - c. Jumlah fa + b) 5.215.858

4 |PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) -

5 |Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b, Kenaikan Pasal 13 (22) KUP - c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - e. Kenaikan Pasal 17D (5) KLP - f, Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN - g.Jumlah{atbtctdtetf -

@ [tumieh PPN yang masih harus dibayar (445)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1304/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 17 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa:

NoKoreksiJumlahRupiahMenurutKoreksi (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding(Rp)
ADPPPenyerahanyangPPN-nya harusdipungutsendiri1.473.644.271323.347.7121.150.296.559
BDPPPenyerahanBarangdan JasayangtidakterutangPPN4.941.038.4594.871.296.28069.742.179

A. Menurut Terbanding

1. Sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00 a. Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Data dan Fakta

1) bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00042/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 4 Februari 2022

diketahui bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00 karena terdapat penggantian biaya jasa manajemen kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor No. 005/BGKKeb20/IV/2022 tanggal 14 April 2022 dengan memberikan alasan:

a) bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement;

b) bahwa jasa yang diberikan oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada pelanggan merupakan jasa perhotelan;

3) bahwa data dan informasi dalam proses keberatan:

a) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S-191/WPJ.075/2022 tanggal 3 Agustus 2022 (pertama) dan surat nomor S-35/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 11 Januari 2023 (kedua);

b) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

i. Reimbursement cost allocation agreement Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha;

ii. Contoh tagihan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda

Arumdhani;

iii. Dokumen lokal penentuan harga transfer Tahun Pajak 2020;

dan iv. File Microsoft Excel rekapitulasi koreksi PPN;

c) bahwa atas dokumen yang tidak diberikan Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman nomor BA-602/WPJ.075/2023 tanggal

30 Januari 2023. Dokumen yang tidak diberikan Pemohon Banding adalah:

i. SSP dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang tertera NTPN atas koreksi PPN; dan ii. Kontrak/Perjanjian dengan PT Amanda Arumdhani, Invoice,

Faktur Pajak, Faktur Penjualan, PO, DO, Surat Jalan, Bukti pembayaran dan Rekening Koran, journal voucher, dan General Ledger terkait sengketa PPN;

d) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan surat nomor S-2592/WPJ.075/2022 tanggal 14 Oktober 2022 dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-7732/WPJ.07/BD.05/2022 tangggal 15 Desember 2022. Pemohon Banding tidak menyampaikan informasi baru;

c. Pendapat Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penagihan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement cost;

2) bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan penyerahan jasa pengelolaan hotel bukan merupakan jasa perhotelan sehingga terutang PPN;

3) bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00 tetap dipertahankan;

2. Sengketa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00 a. Dasar hukum bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4A ayat (3) huruf l

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

b. Data dan fakta

1) bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00042/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 4 Februari 2022 diketahui bahwa koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00 karena terdapat selisih pengujian DPP PPN dengan Peredaran Usaha;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor No. 005/BGKKeb20/IV/2022 tanggal 14 April 2022 dengan memberikan alasan:

a) bahwa Pemeriksa seharusnya tidak menambahkan interest income sebesar Rp156.256.554,00, loss/gain on foreign exchange sebesar Rp43.070.422,00, dan akun Pool and Beach 1 sebesar Rp5.666.666,00 dalam pengujian DPP penyerahan yang tidak terutang PPN;

b) bahwa terdapat penghasilan lain-lain yang merupakan objek terutang PPN, namun bukan merupakan bagian dari peredaran usaha sebesar Rp1.753.727.264,00 yang merupakan objek PPN;

c) Terdapat penghasilan service charge milik PT Amanda Natha Rp509.955.999,00 yang seharusnya dikeluarkan dari pengujian karena tidak terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN;

3) bahwa data dan informasi dalam proses keberatan:

a) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S-191/WPJ.075/2022 tanggal 3 Agustus 2022 (pertama) dan surat nomor S-35/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 11 Januari 2023 (kedua);

b) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

i. Reimbursement cost allocation agreement Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha;

ii. Contoh tagihan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda

Arumdhani;

iii. Dokumen lokal penentuan harga transfer Tahun Pajak 2020;

dan iv. File Microsoft Excel rekapitulasi koreksi PPN;

c) bahwa atas dokumen yang tidak diberikan Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman nomor BA-602/WPJ.075/2023 tanggal 30 Januari 2023. Dokumen yang tidak diberikan Pemohon Banding adalah:

i. SSP dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang tertera NTPN atas koreksi PPN; dan ii. Kontrak/Perjanjian dengan PT Amanda Arumdhani, Invoice,

Faktur Pajak, Faktur Penjualan, PO, DO, Surat Jalan, Bukti pembayaran dan Rekening Koran, journal voucher, dan General Ledger terkait sengketa PPN;

4) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan surat nomor S- 2592/WPJ.075/2022 tanggal 14 Oktober 2022 dan telah dibuat Berita Acara nomor BA-7732/WPJ.07/BD.05/2022 tangggal 15 Desember 2022. Pemohon Banding tidak menyampaikan informasi baru;

c. Pendapat Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN;

2) bahwa koreksi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00 tetap dipertahankan;

II. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/SB-SUBBGK20/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00 bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023;

2. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00 bahwa Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023;

B. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

2. Usul a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali jumlah pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Maret 2020 yang dilaporkan di KPP PMA Enam dengan penghitungan sebagai berikut:

a jaman

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Ekspor - a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 323.347.723

2.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN - a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6. Jumlah (a.1 + 4.2 + 4.34 2.4 + 4.5} 323.347.712 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 4.871.296.280 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 5, 194.643.992

2 |Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.2.2) 32.334.771 b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama - b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 37.559.629 b.3. STP (pokok kurang bayar) - b.4. Dikayar dengar NPWP sendiri - b.5. Lain-lain - b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.53 37,550,629 c. Diperhitungkan:

cl, SKPPKP - d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - ¢.1) 37.550.629 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d} (5.215.858)

3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.215.858 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (Karena pembetulan) - c. Jumlah (a + b} 5.215.858

4 (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c} -

5 (Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13 (Za) KUP - c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP - e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP - f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN - g.Jumlah{fa+b+ect+dt+e+f} -

6 |jumlah PPN yang masihharusdibayar(4+5.9)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan/atau fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanKeberatanNomorKEP-

00395/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00021/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022;

Bukti P-3.Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN DE5AB2M0DV5KUJ1T sebesar Rp165.274.610,00;

Bukti P-4.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00002/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 9 Januari 2023;

Bukti P-5.Salinan Surat Keberatan Nomor 005/BGKKeb20/IV/2022 tanggal 14 April 2022 beserta Salinan Resi Posnya;

Bukti P-6.Salinan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2020 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik (BPE);

Bukti P-7.Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-8.Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa Banding

Bukti T-2.Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00395/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00021/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00002/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 9 Januari 2023 termasuk sengketa pajak

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/Bdg.BGK20/V/23 tanggal 9 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DasarPengenaanPajak:
a.Penyerahan yang PPN-nya harusdipungutsendiri323.347.7121.473.644.2711.150.296.559
b.Penyerahan yang tidak terutangPPN4.871.296.2804.941.038.45969.742.179

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00 karena terdapat penggantian biaya jasa manajemen kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi positif Penyerahan yang harus dipungut sendiri Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp12.009.185.669,00 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang terdiri dari:

Pendapatan dari PT. Amanda Arumdhani Rp 6.078.502.049,00

Pendapatan dari PT. Amanda NathaRp 5.930.683.620,00

JumlahRp12.009.185.669,00 bahwa adapun rincian koreksi setiap masa pajaknya adalah:

No| Masa Pajak knapa PT Penataan ena oran

[Maret | 323.347.712) 1.473.644.271 | 1.150.296.550

A oo ..|...i91.000.000| 663,.601.449 | 572.601.449

[Mei | 2497260.730| 3.124.491121| 627.230.301

7 Juli 35.284.700 548.529.609 513.244.909

8 [Agustus 262.394.674

2 [September | 281.883.207| 2.957.848.364 | 2.725.965.157

01! November | 381.602.941| 7d3otead2 | 361.415.901

12 |Desember 230.505.042 993.431.459 762.926.417 bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penagihan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement cost; bahwa penggantian biaya PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan penyerahan jasa pengelolaan hotel bukan merupakan jasa perhotelan, sehingga terutang PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding karena koreksi tersebut adalah terkait dengan alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

a. alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Natha bahwa Four Seasons Hotel and Resort Jimbaran Bali yang berlokasi dalam satu kawasan di Kawasan Bukit Permai pada dasarnya dimiliki oleh 2 (dua) entitas yang berbeda yaitu Pemohon Banding dan PT Amanda Natha. Dalam hal ini, PT Bali Girikencana merupakan pemilik dari bangunan hotel/vila sedangkan PT Amanda Natha merupakan pemilik dari bangunan residence/vila (ukuran bangunan vila lebih besar dibanding Pemohon Banding);

bahwa terkait dengan kegiatan operasional pengelolaan hotel dan villa, mengingat brand yang digunakan oleh Pemohon Banding maupun PT Amanda Natha adalah sama yaitu Four Seasons Hotel Jimbaran Bali, terdapat biaya- biaya operasional yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding yang sifatnya merupakan biaya bersama (sharing cost). Selanjutnya, atas biaya-biaya operasional tersebut akan ditagihkan kembali oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha sesuai dengan proporsi yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam perjanjian;

bahwa biaya bersama tersebut adalah biaya-biaya yang dikeluarkan terkait operasional dan perawatan atas semua fasilitas yang ada dalam kawasan Four Seasons Hotel and Resort Jimbaran Bali yang digunakan oleh pelanggan dari Pemohon Banding dan PT Amanda Natha. Dalam hal ini, biaya-biaya bersama yang dialokasikan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Natha diantaranya adalah terkait biaya Rooms Department berupa biaya housekeeping, biaya pegawai, jasa reservasi dan biaya-biaya yang muncul terkait fasilitas hotel berupa SPA, telephone, reparasi building & furniture, AC, dsb;

bahwa hal ini juga sebagaimana tercantum dalam perjanjian (allocation cost agreement) antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha, dimana dalam perjanjian tersebut dapat dilihat bahwa tidak ada jasa manajemen/pengelolaan yang diberikan Pemohon Banding. Biaya-biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha murni terkait alokasi atas biaya operasional hotel dan villa;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak menambahkan margin/mark-up atas alokasi biaya tersebut, sehingga jumlah biaya penggantian yang ditagihkan ke PT Amanda Natha adalah sama dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan

terlebih dahulu oleh Pemohon Banding untuk kepentingan operasional residential PT Amanda Natha. Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan, keberatan, maupun proses persidangan dapat disimpulkan bahwa:

• Tidak ada mark up dalam tagihan yang dibebankan ke PT Amanda Natha;

• Pencatatan alokasi biaya ini dilakukan secara net-off (mengurangi biaya) sehingga tidak terdapat keuntungan/penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding;

b. alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Arumdhani bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik hotel menggunakan jasa perusahaan pengelola manajemen hotel yaitu FSHR (Four Season Head Office), dimana terdapat 3 hotel dengan merek dagang Four Seasons yang ada di Bali yaitu Four Seasons Resort Bali (FSRB) yang dimiliki Pemohon Banding, Four Seasons Private Estate (FSPE) yang dimiliki PT Amanda Natha, dan Four Seasons Sayan yang dimiliki PT Amanda Arumdhani. Atas segala biaya kegiatan yang dilakukan FSHR ditagihkan kepada ke 3 (tiga) entitas tersebut. Terkait dengan kegiatan operasional, terdapat biaya-biaya yang akan melalui Pemohon Banding terlebih dahulu dimana nantinya atas biaya-biaya operasional tersebut akan ditagihkan oleh Pemohon Banding ke PT Amanda Arumdhani melalui alokasi dengan proporsi yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini terdapat biaya-biaya yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding yang bersifat reimbursement dan terdapat pula biaya yang sifatnya merupakan biaya bersama (sharing cost);

bahwa biaya-biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Arumdhani murni terkait sharing cost atas biaya operasional hotel/villa dan tidak terkait pemberian jasa manajemen/pengelolaan, sehingga seharusnya atas alokasi biaya (sharing cost) tersebut bukan merupakan objek pemungutan PPN;

bahwa menurut Pemohon banding, PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel,

sedangkan PT Amanda Arumdhani berlokasi di Sayan Ubud Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah terakhir dengan UU HPP disebutkan bahwa: “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

(I) jasa perhotelan";

bahwa jasa perhotelan bukan merupakan objek pajak yang terutang PPN, sehingga atas sharing cost yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN, karena pada dasarnya alokasi biaya/sharing cost tersebut terkait dengan jasa perhotelan yang tidak terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN Nomor 42 tahun 2009 di atas;

bahwa alokasi biaya/sharing cost yang ditagihkan oleh Pemohon Banding/BGK kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani terkait dengan penggunaan fasilitas dan layanan dalam rangka penyediaan jasa perhotelan. Karena jasa perhotelan itu sendiri tidak terutang PPN, maka alokasi biaya/sharing cost tersebut menurut Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.150.296.559,00 karena terdapat penggantian biaya

jasa manajemen kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun rincian koreksi setiap masa pajak untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

No| Masa Pajak knapa PT Povo ne ne senat

1 | Januari 1.620.193.230 3.674.382.869 2.054.189.639

2 |Februari 881.847.287 2.368.124.928 | 1.486.277.641

3 (Maret 323.347.712 1.473.644.271 | — 1.150.296.559

4 | April 91.000.000 | 663.601.449 572.601.449

5 IMei 2.497.260.730 3.124.491.121 627.230.391

6 | Juni 267.580.130 _ 670.020.049 402.439.919

7 (Juli 35.284.700 548.529.609 513.244.909

8 |Agustus _ 262.394.674 847.174.877 584.780.203

9 (September | 231.883.207 2.957.848.364 2.125.965.157

10 (Oktober 285.238.129 1.053.055.613 767.817.484

11 | November 381.602.941 743.018.842 361.415.901

12 |Desember 230.505.042 993.431.459 762.926.417 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena alokasi biaya (sharing cost) kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani; bahwa menurut Pemohon banding, PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan perusahan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. PT Amanda Natha menyediakan jasa perhotelan melalui residential yang berlokasi di Jimbaran Bali, dengan menggunakan nama Four Seasons Resorts and Hotel, sedangkan PT Amanda Arumdhani berlokasi di Sayan Ubud Bali dengan menggunakan nama Four Seasons Ubud;

bahwa alokasi biaya/sharing cost yang ditagihkan oleh Pemohon Banding/BGK kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani terkait dengan penggunaan fasilitas dan layanan dalam rangka penyediaan jasa perhotelan. Karena jasa perhotelan itu sendiri tidak terutang PPN, maka alokasi biaya/sharing cost tersebut menurut Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

- Salinan Cost Allocation Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha beserta terjemahannya;

- Salinan Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Arumdhani terkait alokasi biaya;

- Rincian alokasi biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha beserta invoice tagihan dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha terkait alokasi biaya;

- Rincian alokasi biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Arumdhani beserta invoice tagihan dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Arumdhani terkait alokasi biaya;

- Ilustrasi Jurnal Pencatatan atas alokasi biaya yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

- Rekapitulasi Pajak Masukan yang dikreditkan Tahun 2020 beserta bukti invoice- nya;

- Rekapitulasi Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri terkait alokasi biaya (sharing cost) dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani;

- Rincian Sharing Cost Masa Januari 2020 sebesar Rp10.212.970.878,00 yang dialokasikan kepada PT Amanda Natha sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Salinan Invoice Tagihan atas Sharing Cost dari Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha untuk Masa Januari 2020 sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Jurnal Pencatatan Pemohon Banding pada saat menagihkan sharing cost Masa Januari 2020 kepada PT Amanda Natha sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Jurnal Pencatatan PT Amanda Natha pada saat menerima tagihan sharing cost Masa Januari 2020 dari Pemohon Banding sebesar Rp1.129.852.302,00;

- Rincian atas Biaya Building yang dicatat Pemohon Banding di Masa Januari 2020 sebesar Rp251.473.681,00 yang dialokasikan kepada PT Amanda Natha sebesar Rp37.721.052,00 beserta dokumen pendukungnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT Amanda Natha dan Pemohon Banding dengan PT Amanda Arumdhani terkait alokasi biaya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding telah dapat membuktikan biaya bersama yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding kemudian ditagihkan kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani dengan nilai sesuai persentase yang telah disepakati di dalam perjanjian tanpa adanya markup (penambahan harga). Sehingga menurut Pengadilan Pajak, penagihan Pemohon Banding kepada PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani merupakan reimbursement/penggantian atas alokasi biaya/sharing cost terkait dengan penggunaan fasilitas dan layanan dalam rangka penyediaan jasa perhotelan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat transaksi penggantian alokasi biaya/sharing cost oleh PT Amanda Natha dan PT Amanda Arumdhani kepada Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2020 sebesar Rp1.150.296.559,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha dengan perhitungan 1 tahun sebagai berikut:

Jaga

Sena Cage PT AS ounga Nata tiny EAP) Gn Sas

Fengres: 20 Ba Go bam tea Sig Sete He PA Tita ats bangtan dan DT it Th wkemaca tea P3 kt Na LSM AT RA

Peogram sr AGS dan Sew is myn AP PB A Mi TR ane fat 4) ampe Perak ae lies

[ole fee cto ome hector Golub me len "Se ett bug

James Peta aac Ba ee date bat welt a7 tae setang PO An 7 gan ag eee

Poemanen cab pang ita PEN Chr SPT Masa PPN: Hy Fate ge kl

Alan Lacy at gate: eda. feat PK "9 A at

bahwa adapun rincian koreksi setiap Masa Pajaknya adalah:

No| Masa Pajak

3 (Maret 4.871.296.280 4.941.038.459 69.742.179

5 (Mei - 9.907.153 9.907.153

7 Juli 2.031.130 2.031.130 -

5 (September 1.312.095.050 1.515.117.214 203.022 164

11 (November 1.592.807.820 1.942.356.668 350.048.843 bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN. Bahwa dalam surat banding dan selama persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen dan bukti yang mendukung alasan pengajuan banding atas Koreksi positif Penyerahan yang tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp1.240.403.495,00 (nilai koreksi satu tahun) diantaranya terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada Pos PPh Badan berdasarkan ekualisasi. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Na a ee

Terbanding Banding

Service Charge (48000 - Service Charge Revenue) Cim General Ledger | oo 7.350.402.918 | oo 73504028 [

Service charge PT Amanda Natha | Isogossao| — Isogoss0| oo jO

Service charge lowerartengement (bukan sbjekPbih BOT 1428304 A

Service charge Airport Service (bukan objekPb) PT Gsosn| 6.940.333 | B

Penghasilan Service Charge BGK TOTO Gaet | oo”

Penghasilan GK dari service charge dan Pad j FS0406100| o Fsa528600112 | oo oo—oOo

Jumlah penyerahan yang terutang PPN idm SPTPPN TF 108137.782 | raiogi37rp | oo”

Ditambah'dikurang oo, oo IL oo Ll oli

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objekPPN [| (1.758.499.954) | (158.057.4801| 170.557.526 | D

Service charge PT Amanda Natha | 508.955.909] 508.955.9001 oo oo” /O (Cost Under Revenue yang merupakan ebjek PPN 159,800,000) 159.800.000 E

Laindainbukan objek Pbi dan PPM) Io | imstgs00)| Bi619900| F

Pedandbeah 86.86} [5.866.866 | G

Pembuatan gg

Peredaran Usaha MenuratPemerksa | i, 104,509,980 | “50-585:800:885 (518700055

—w— www www

InterestIneme 56256554 i56256554| H

GainfLoss foreign exchange a 8.070.422 | 1

Pedandbeah 8H | CHK TT

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objek PPM oo 175840004 | oo 175372

Service charge PT Amanda Natha 000)” isoggssagn| — Gsogassaog| oo” O

Revenue Membership yang dicatat di Akun Balance Sheet, dsb [| ises0405221| 526.840.522 | )

Jumlah Penyerahan menurut Terbanding | 82.558.047.577 | 81.308.407.294 | oo ooooO”o furtah Penyerahan menuut SPT Masa PPI Si BAA] HTC

Selisih Sd... | ea

A. Service Charge atas pendapatan Flower Arrangement sebesar Rp1.428.394,00 bahwa dalam ledger pendapatan service charge sebesar Rp7.350.402.218,00, termasuk di dalamnya service charge atas pendapatan Flower Arrangement yang bukan merupakan objek pemungutan Pb1 sebesar 1.428.394. Pendapatan Flower Arrangement adalah terkait pesanan buket bunga/merangkai bunga berdasarkan permintaan dari tamu hotel. Di tahun 2020, Pemohon Banding mencatat pendapatan Flower Arrangement sebesar Rp14.283.942,00;

bahwa terkait pendapatan Flower Arrangement tersebut, Pemohon Banding menagihkan service charge sebesar 10% atau sebesar Rp1.428.394,00. Namun, service charge sebesar Rp1.428.394,00 tersebut bukan merupakan objek pemungutan Pb1, sehingga harus dikeluarkan dalam perhitungan DPP Pb1 diatas;

bahwa pendapatan Flower Arrangement tidak termasuk ke dalam jenis jasa hotel yang terutang Pb1 mengacu kepada aturan di atas, dimana juga tidak pernah ada sengketa antara Pemohon Banding dan Pemerintah Daerah atas penetapan objek Pb1 terkait penghasilan tersebut;

B. Service Charge atas pendapatan Airport Service sebesar Rp6.940.333,00

bahwa dalam ledger pendapatan service charge sebesar Rp7.350.402.218,00, termasuk di dalamnya service charge atas pendapatan Airport Service yang bukan merupakan objek pemungutan Pb1 sebesar Rp6.940.333,00. PendapatanAirportServicediantaranyaadalahterkait penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara berdasarkan permintaan dari tamu. Di tahun 2020, Pemohon Banding mencatat pendapatan Airport Service sebesar Rp69.403.334,00 bahwa terkait pendapatan Airport Service tersebut, Pemohon Banding menagihkan service charge sebesar 10% atau sebesar Rp6.940.333,00. Namun, service charge sebesar Rp6.940.333,00 tersebut bukan merupakan objek pemungutan Pb1, sehingga harus dikeluarkan dalam perhitungan DPP Pb1 diatas;

bahwa pendapatan Airport Service tidak termasuk ke dalam jenis jasa hotel yang terutang Pb1 mengacu kepada aturan di atas, dimana juga tidak pernah ada sengketa antara Pemohon Banding dan Pemerintah Daerah atas penetapan objek Pb1 terkait penghasilan tersebut;

C. DPP Pb1 atas pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service sebesar

Rp83.687.276,00 bahwa selisih nilai DPP Pb1 sebesar Rp83.687.276,00 adalah terkait selisih service charge yang bukan merupakan objek Pb1 sebagaimana dijelaskan pada point A dan B diatas;

D. Selisih antara objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha sebesar Rp179.557.526,00 bahwa terdapat selisih objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha, yang menyebabkan adanya selisih ekualisasi sebesar Rp179.557.526,00 sebagai berikut:

—iDeskripst | Niat | Ref

SHIPPING (GL 46010) | 3.526.880 | D.4

FLOWER(GL 46012) |S 11372722/ DOS

CAR RENTAL COMM (GL 46013) | 23.809.855 | D.6

Total | 179.557.526

D.1. Rental Rev 1 (GL 47000) sebesar Rp14.086.819,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Rental Rev 1 dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp126.781.375,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp140.868.195,00. Sehingga selisih sebesar Rp14.086.819,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.2. Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) sebesar Rp79.415.240,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Miscellaneous Rev 1 dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp369.671.564,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp449.086.804,00. Sehingga selisih sebesar Rp79.415.240,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.3. Airport Service (GL 46009) sebesar Rp37.961.000,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Airport Service dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp31.442.334,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp69.403.334,00. Sehingga selisih sebesar Rp37.961.000,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.4. Shipping Fee (GL 46010) sebesar Rp3.526.880,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Shipping Fee dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp1.073.525,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp4.600.405,00. Sehingga selisih sebesar Rp3.526.880,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.5. Flower Arrangement (GL 46012) sebesar Rp11.372.732 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Flower Arrangement dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp2.911.210,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp14.283.942,00.

Sehingga selisih sebesar Rp11.372.732,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.6. Car Rental Commissions (GL 46013) sebesar Rp23.809.855,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Car Rental Commissions dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp23.134.236,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp46.944.091,00. Sehingga selisih sebesar Rp23.809.855,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

D.7. Doctor Fee (GL 46015) sebesar Rp9.385.000,00 bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Doctor Fee dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar nol. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp9.385.000,00. Sehingga selisih sebesar Rp9.385.000,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

E. Cost under revenue yang merupakan objek PPN sebesar Rp159.800.000,00 bahwa terdapat komponen cost under revenue sebesar Rp159.800.000,00 yang dicatat pada akun Activities-43101 (Peredaran Usaha) yang perlu diperhitungkan dalam pengujian. Bahwa cost under revenue merupakan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan tambahan yang dilakukan oleh hotel. Saat menagihkan biaya tersebut dari customer, Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN. Namun demikian, atas cost/biaya yang dikeluarkan akan di net-off dengan total penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari customer atas kegiatan yang dilakukan. Sehingga penghasilan yang dicatat adalah hanya atas profit/komisi

F. Lain-lain (bukan objek PB1 dan PPN) sebesar Rp81.619.906,00 bahwa terdapat penghasilan lain-lain yang bukan merupakan objek Pb1 ataupun PPN sebesar Rp81.619.906,00 sebagai berikut:

MEMBERSHIP FEES (44500) | (99.057.816)

CASH ADVANCE (46006) 9.069.184

F.1. Membership Fees sebesar Rp(99.057.816),00 - Nature transaksi merupakan biaya yang dicatat sebagai pengurang penghasilan bahwa dalam nilai total Peredaran Usaha sebesar Rp80.585.809.883,00, terdapat di dalamnya biaya/pengurang penghasilan yang dicatat pada akun Membership fees sebesar Rp(99.057.816),00. Biaya tersebut merupakan sharing cost terkait kerjasama dengan pihak ketiga sehubungan dengan penjualan membership hotel;

bahwa dalam perhitungan ekualisasi yang membandingkan nilai Peredaran Usaha dan nilai “Penyerahan” dalam SPT PPN, biaya/pengurang Peredaran Usaha sebesar Rp(99.057.816),00 tersebut seharusnya dikeluarkan dalam komponen ekualisasi karena bukan merupakan pengurang DPP PPN dimana tidak terkait dengan Penyerahan yang terutang ataupun tidak terutang PPN;

F.2. Pendapatan Cash Advance sebesar Rp9.069.184,00 bahwa dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, adakalanya Pemohon Banding melakukan pembayaran atas nama customer terlebih dahulu dikarenakan customer tidak memiliki uang tunai/rupiah. Selanjutnya, atas dana talangan tersebut ditagihkan kepada customer dan dicatat pada akun Cash Advance (Peredaran Usaha). Penghasilan yang dicatat pada akun Cash Advance sebesar Rp9.069.184,00 tersebut seharusnya dikeluarkan dalam komponen ekualisasi karena bukan merupakan objek PPN maupun Pb1;

G. Pool and Beach 1 (GL 43102) sebesar Rp5.666.666,00 bahwa terdapat komponen pengurang peredaran usaha dalam akun No. 43102

- Pool and Beach 1 sebesar Rp5.666.666,00 yang perlu diperhitungkan dalam pengujian. Bahwa penghasilan yang tercatat pada akun dalam akun No. 43102

- Pool and Beach 1 merupakan penghasilan atas layanan aktivitas pantai seperti melihat sunset, dll yang merupakan objek pajak Pb1. Namun demikian, berdasarkan hasil Audit dari Auditor Independen, penghasilan yang tercatat dalam akun tersebut direklasifikasi sebagai komponen pengurang Peredaran Usaha sebesar Rp5.666.666,00;

bahwa dalam rincian Peredaran Usaha sebesar Rp80.585.809.883,00 dibawah ini dapat dilihat bahwa nature transaksi untuk pendapatan Membership Fees (44500) dan Pool and Beach 1 (43102) adalah pengurang penghasilan (biaya), sehingga harus dikeluarkan dalam komponen ekualisasi, karena bukan merupakan komponen pembentuk nilai DPP PPN;

H. Interest Income sebesar Rp156.256.554,00 bahwa Terbanding menambahkan pendapatan Interest Income sebesar Rp156.256.554,00 sebagai komponen penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya Interest Income tersebut tidak diperhitungkan dalam ekualisasi DPP penyerahan yang tidak terutang PPN, karena pada dasarnya pendapatan Interest Income tidak terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang perlu dilaporkan dalam SPT PPN;

I. Gain/(Loss) Foreign Exchange sebesar Rp43.070.422,00 bahwa Terbanding menambahkan pendapatan Gain/(Loss) Foreign Exchange sebesar Rp43.070.422,00 sebagai komponen penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya Gain/(Loss) Foreign Exchange tersebut tidak diperhitungkan dalam ekualisasi DPP penyerahan yang tidak terutang PPN, karena pada dasarnya Gain/(Loss) Foreign Exchange tidak terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang perlu dilaporkan dalam SPT PPN;

J. Revenue Membership yang Dicatat di Akun Balance Sheet, dsb sebesar

Rp526.840.552,00 bahwa dalam total Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN, termasuk didalamnya revenue atas penjualan membership yang dicatat pada akun balance sheet. Terdapat juga di dalamnya, selisih antara DPP Penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN dengan revenue yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha. Dalam hal ini, nilai Peredaran Usaha yang digunakan sebagai komponen ekualisasi adalah nilai net berdasarkan nilai TB (gross revenue dikurangi cost), sedangkan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah dari nilai gross revenue. Sehingga dalam hal ini, selisih sebesar Rp526.840.552,00 perlu dimasukkan dalam komponen ekualisasi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi

Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp69.742.179,00 karena atas penyerahan sejumlah tersebut belum/kurang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha dengan perhitungan 1 tahun sebagai berikut: BA PU Ba ta thet ie esa Sieg Siaga ro mat atts

Pet a da IT Ra oh eee Ira P3 bi BA ASAP TS

Peng had Hr AGA ta Sew angan COP Pel pe TE AA oy don ak ite PUA ARA Sg

TOE ee pee Di PE DAN Isi LA BETA PAN Darah LA LAN et Aj BABA SAN TT

Alan peti at gate: eda. Sean PK up TA bg ae bahwa adapun rincian koreksi setiap Masa Pajaknya adalah:

No| Masa Pajak

3 (Maret 4.871.296.280 4.941.038.459 69.742.179

5 (Mei - 9.907.153 9.907.153

7 | Juli 2.031.130 2.031.130 -

5 (September 1.312.095.050 1.515.117.214 203.022 164

11 (November 1.592.807.820 1.942.356.668 350.048.843 bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp1.240.403.495,00 (nilai koreksi satu tahun) diantaranya terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada Pos PPh Badan berdasarkan ekualisasi. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

ee onta sasa aw

Terbanding Banding

Service Charge (48000 - Service Charge Revenue) Cim General Ledger | oo 7.350402.918| oo 73504028 [

Service charge PT Amanda Matha Isogossagn| oo Isogoss0| oo jO

Service charge lowerartengementibukamsbjekPbih TBO 1420304 A

Service charge Airport Service (bukan objekPb) | oo Gsosn| 6.940.333 | B

Penghasilan Service Charge BGK TBI oo Game

Penghasilan GK dari service charge dan Pot 75.244.915.100 | Fsa528600112 | oo oo”)

Jumlah penyerahan yang terutang PPN (dm SPTPPN) TF 108.137.782 | oma] oo”

Ditambah'dikuang oo, oo IL oo Ll oli

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objekPPN [| (1.758.499.954i | (a858.057.4801| 170.557.526 | D

Service charge PT Amanda Natha 509,955.09] s0ogas0| oo oo”OeP /O) (Cost Under Revenue yang merupakan ebjek PPN TB 00.000) | 15000000 | E

Lain-dain (bukan abiekPbi dan PPN) 619.906) BLo1gooo| F

Pedandbeah oo Io Io Seesesti| 5.856.666 | G

Pemblatn ———,——jo aro

Peredaran Usaha MenuratPemerka | i, 104,509,980 | “50-585:800:885 (518700055

— www www www“ interest Income Astastsa| oo oo) 158.258.554 | H

GainfLoss foreign exchange | 070.422 | 1

Pedandbeah 8H | CHK TT

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objek PPM [1.758.490.034| 17572 [

Service charge PT Amanda Natha 0000)” isoggssagm| — ogasson| oo” oO

Revenue Membership yang dicatat di Akun Balance Sheet, dsb [| is26040522)| 526.840.522 | )

Jumlah Penyerahan menurut Terbanding | 82.558.047.577 | si.300.40720a | oo ooooO”

Jumlah Penyerahan menuut SPT Masa PPI Siat-640427 HTC

Selisih UU A55 (9.936.748) bahwa pembahasan setiap sengketa menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Service Charge atas pendapatan Flower Arrangement sebesar

Rp1.428.394,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam ledger pendapatan service charge sebesar Rp7.350.402.218,00, termasuk di dalamnya service charge atas pendapatan Flower Arrangement yang bukan merupakan objek pemungutan Pb1 sebesar Rp1.428.394,00;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger pendapatan flower arrangement yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa di dalam service charge yang dicatat oleh Pemohon Banding terdapat pesanan buket bunga/merangkai bunga berdasarkan permintaan dari tamu hotel dimana jasa/service tersebut tidak diberikan kepada semua tamu hotel;

bahwa diketahui Pemohon Banding telah menagihkan service charge sebesar 10% dan PPN sebesar 10% atas permintaan buket bunga/merangkai bunga tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan service charge atas permintaan buket bunga/merangkai bunga senilai Rp1.428.394,00 merupakan objek Pb1 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, sehingga tetap dimasukkan dalam penghitungan ekualisasi sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa

yang tidak terutang PPN - Service Charge atas pendapatan Flower Arrangement sebesar Rp1.428.394,00 tidak dapat dipertahankan;

B. Service Charge atas pendapatan Airport Service sebesar Rp6.940.333,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam ledger pendapatan service charge sebesar Rp7.350.402.218,00, termasuk di dalamnya service charge atas pendapatan Airport Service yang bukan merupakan objek pemungutan Pb1 sebesar Rp6.940.333,00;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger pendapatan Airport Service yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa di dalam service charge yang dicatat oleh Pemohon Banding terdapat pesanan penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara berdasarkan permintaan dari tamu hotel dimana jasa/service tersebut tidak diberikan kepada semua tamu hotel;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan service charge atas penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara senilai Rp6.940.333,00 merupakan objek Pb1 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, sehingga tetap dimasukkan dalam penghitungan ekualisasi sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa

yang tidak terutang PPN - Service Charge atas pendapatan Airport Service sebesar Rp6.940.333,00 tidak dapat dipertahankan;

C. DPP Pb1 atas pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service

sebesar Rp83.687.270,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam ledger pendapatan service charge sebesar Rp7.350.402.218,00, termasuk di dalamnya pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service yang bukan merupakan objek pemungutan Pb1 sebesar Rp83.687.270,00. Pendapatan Flower Arrangement adalah terkait pesanan buket bunga/merangkai bunga berdasarkan permintaan dari tamu hotel dan pendapatan Airport Service diantaranya adalah terkait penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara berdasarkan permintaan dari tamu. Pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service merupakan objek pemungutan PPN, dimana dalam ekualisasi diatas, pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service tersebut sudah termasuk ke dalam komponen penghasilan yang terutang PPN sebagaimana telah dilaporkan dalam SPT masa PPN;

bahwa menurut Terbanding pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service merupakan objek pajak Pb1 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dimana Pemohon Banding memberikan jasa pelayanan dan jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa di dalam service charge yang dicatat oleh Pemohon Banding terdapat pesanan buket bunga/merangkai bunga dan penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara berdasarkan permintaan dari tamu hotel dimana jasa/service tersebut tidak diberikan kepada semua tamu hotel;

bahwa diketahui Pemohon Banding telah menagihkan service charge sebesar 10% dan PPN sebesar 10% atas permintaan penyambutan/penjemputan tamu hotel di bandara tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service sebesar Rp83.687.270,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - DPP Pb1 atas pendapatan Flower Arrangement dan Airport Service sebesar Rp83.687.270,00 tidak dapat dipertahankan;

D. Selisih antara objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan yang

dicatat dalam ledger Peredaran Usaha sebesar Rp179.557.526,00

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat selisih objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha, yang menyebabkan adanya selisih ekualisasi sebesar Rp179.557.526,00 sebagai berikut:

Deskripsi | Nita Ref

RENTAL REVENUE (47000) | 144.086.3819 | D.1

MISC REV (GL 46004 | 79.415.240 | D.2

AIRPORT GREETING (GL 46009

SHIPPING (GL 46019 000 3.526.880 | D.4

FLOWER (GL 46012) — | 11.372.732| D.5

CAR RENTAL COMM (GL 46013) | 23.809.355 | D.6

[Total | 179.557.526

D.1. Rental Rev 1 (GL 47000) sebesar Rp14.086.819,00

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat pendapatan Rental Rev 1 dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp126.781.375,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp140.868.195,00. Sehingga selisih sebesar Rp14.086.819,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Rental Rev 1 (GL 47000) yang disertai bukti contoh invoice, sales report, dan Faktur Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Rental Rev 1 dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Rental Rev 1 (GL 47000) sebesar Rp14.086.819,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Rental Rev 1 (GL 47000) sebesar Rp14.086.819,00 tidak dapat dipertahankan;

D.2. Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) sebesar Rp79.415.240,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Miscellaneous Rev 1 dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp369.671.564,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp449.086.804. Sehingga selisih sebesar Rp79.415.240,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada

customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) sebesar Rp79.415.240,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Miscellaneous Rev 1 (GL 46004) sebesar Rp79.415.240,00 tidak dapat dipertahankan;

D.3. Airport Service (GL 46009) sebesar Rp37.961.000,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Airport Service dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp31.442.334,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp69.403.334. Sehingga selisih sebesar Rp37.961.000,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Airport Service (GL 46009) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Airport Service (GL 46009) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Airport Service (GL 46009) sebesar Rp37.961.000,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Airport Service (GL 46009) sebesar Rp37.961.000,00 tidak dapat dipertahankan;

D.4. Shipping Fee (GL 46010) sebesar Rp3.526.880,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Shipping Fee dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp1.073.525,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp4.600.405. Sehingga selisih sebesar Rp3.526.880,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung

sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Shipping Fee (GL 46010) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Shipping Fee (GL 46010) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Shipping Fee (GL 46010) sebesar Rp3.526.880,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Shipping Fee (GL 46010) sebesar Rp3.526.880,00 tidak dapat dipertahankan;

D.5. Flower Arrangement (GL 46012) sebesar Rp11.372.732,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Flower Arrangement dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar Rp2.911.210,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp14.283.942,00. Sehingga selisih sebesar Rp11.372.732,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Flower Arrangement (GL 46012) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Flower Arrangement (GL 46012) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Flower Arrangement (GL 46012) sebesar Rp11.372.732,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Flower Arrangement (GL 46012) sebesar Rp11.372.732,00 tidak dapat dipertahankan;

D.6. Car Rental Commissions (GL 46013) sebesar Rp23.809.855,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Car Rental Commissions dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar

Rp23.134.236,00. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp46.944.091,00. Sehingga selisih sebesar Rp23.809.855,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Car Rental Commissions (GL 46013) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Car Rental Commissions (GL 46013) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Car Rental Commissions (GL 46013) sebesar Rp23.809.855,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Car Rental Commissions (GL 46013) sebesar Rp23.809.855,00 tidak dapat dipertahankan;

D.7. Doctor Fee (GL 46015) sebesar Rp9.385.000,00

bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Doctor Fee dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan nilai net sebesar nol. Namun DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue sebesar Rp9.385.000,00. Sehingga selisih sebesar Rp9.385.000,00 harus diperhitungkan kembali dalam komponen ekualisasi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen pendukung bahwa DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah menggunakan nilai gross revenue berupa faktur penjualan dan faktur pajak, karena berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut apakah dilaporkan dengan nilai gross revenue;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Doctor Fee (GL 46015) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Doctor Fee (GL 46015) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Doctor Fee (GL 46015) sebesar Rp9.385.000,00 telah dipungut PPN sebesar 10% oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan

demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Doctor Fee (GL 46015) sebesar Rp9.385.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Selisih antara objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha sebesar Rp179.557.526,00 tidak dapat dipertahankan;

E. Cost under revenue yang merupakan objek PPN sebesar

Rp159.800.000,00

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat komponen cost under revenue sebesar Rp159.800.000,00 yang dicatat pada akun Activities-43101 (Peredaran Usaha) yang perlu diperhitungkan dalam pengujian. Cost under revenue merupakan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan tambahan yang dilakukan oleh hotel. Saat menagihkan biaya tersebut dari customer, Pemohon Banding melakukan pemungutan PPN. Namun demikian, atas cost/biaya yang dikeluarkan akan di net-off dengan total penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari customer atas kegiatan yang dilakukan. Sehingga penghasilan yang dicatat adalah hanya atas profit/komisi;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding baru menyampaikan list/rincian pendapatan dan belum menyampaikan dokumen pendukung atas pendapatan tersebut dan berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger akun Activities-43101 yang disertai bukti contoh sampel tagihan terkait pendapatan Activities (GL 43101);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut tidak dapat diketahui biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan tambahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak dapat bukti penagihan dan pembayaran kepada vendor kegiatan tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut tidak dapat diketahui apakah pendapatan yang ditagihkan kepada customer tersebut telah dipungut PPN-nya;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat selisih sebesar Rp159.800.000,00 tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Cost under revenue yang merupakan objek PPN sebesar Rp159.800.000,00 tetap dipertahankan;

F. Lain-lain (bukan objek PB1 dan PPN) sebesar Rp81.619.906,00

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat penghasilan lain-lain yang bukan merupakan objek Pb1 ataupun PPN sebesar Rp81.619.906,00 sebagai berikut: MEMBERSHIP FEES (44500) | 199.057.816)

CASH ADVANCE (46006) 9.069.184 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk memutus nilai sengketa sebesar Rp81.619.906,00 akan diperiksa sesuai rincian nilai yang diajukan oleh Pemohon Banding;

F.1. Membership Fees sebesar Rp99.057.816,00 - Nature transaksi

merupakan biaya yang dicatat sebagai pengurang penghasilan

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam nilai total Peredaran Usaha sebesar Rp80.585.809.883,00, terdapat di dalamnya biaya/pengurang penghasilan yang dicatat pada akun Membership fees sebesar

Rp99.057.816,00. Biaya tersebut merupakan sharing cost terkait kerjasama dengan pihak ketiga sehubungan dengan penjualan membership hotel sehingga dalam perhitungan ekualisasi yang membandingkan nilai Peredaran Usaha dan nilai “Penyerahan” dalam SPT PPN, biaya/pengurang Peredaran Usaha sebesar Rp99.057.816,00 tersebut seharusnya dikeluarkan dalam komponen ekualisasi karena bukan merupakan pengurang DPP PPN dimana tidak terkait dengan Penyerahan yang terutang ataupun tidak terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding baru menyampaikan list/rincian pendapatan dan belum menyampaikan dokumen pendukung atas pendapatan tersebut dan berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger akun Membership Fees 1 (44500);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari bukti tersebut tidak dapat dibuktikan biaya/pengurang Peredaran Usaha sebesar Rp99.057.816,00; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat selisih sebesar Rp99.057.816,00 tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Membership Fees sebesar Rp99.057.816,00 tetap dipertahankan;

F.2. Pendapatan Cash Advance sebesar Rp9.069.184,00

bahwa menurut Pemohon Banding, adakalanya Pemohon Banding melakukan pembayaran atas nama customer terlebih dahulu dikarenakan

customer tidak memiliki uang tunai/rupiah. Selanjutnya, atas dana talangan tersebut ditagihkan kepada customer dan dicatat pada akun Cash Advance (Peredaran Usaha). Penghasilan yang dicatat pada akun Cash Advance sebesar Rp9.069.184,00 tersebut seharusnya dikeluarkan dalam komponen ekualisasi karena bukan merupakan objek PPN maupun Pb1;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding baru menyampaikan list/rincian pendapatan dan belum menyampaikan dokumen pendukung atas pendapatan tersebut dan berdasarkan SPT Masa PPN, Pemohon Banding melaporkan pendapatannya dengan cara Faktur Pajak yang Digunggung sehingga tidak dapat ditelusuri atas rincian pendapatan tersebut;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger Cash Advance Fee (GL 46006) yang disertai bukti contoh penagihan kepada customer;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari sampel bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pendapatan Cash Advance Fee (GL 46006) dalam pembukuan (Peredaran Usaha) yang merupakan pendapatan Pemohon Banding atas jasa pembayaran atas nama customer terlebih dahulu dikarenakan customer tidak memiliki uang tunai/rupiah. Pendapatan tersebut bukan merupakan objek dengan yang sama dengan penagihan kepada customer, dimana pada dokumen penagihan kepada customer Pemohon Banding menagihkan nilai PPN dari dasar pendapatan tersebut. Namun di dalam General Ledger, Pemohon Banding telah mencatat pendapatan dan pengeluaran dalam akun yang sama sehingga didapatkan angka penghasilan bersihnya; bahwa menurut Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan Pemohon Banding atas jasa pembayaran atas nama customer terlebih dahulu senilai Rp9.069.184,00 merupakan objek Pb1 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, karena sifatnya memberikan kemudahan kepada customer/tamu hotel;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat selisih sebesar Rp9.385.000,00 bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga perlu dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha - Pendapatan Cash Advance sebesar Rp9.069.184,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN - Lain-lain (bukan objek PB1 dan PPN) sebesar Rp81.619.906,00, senilai Rp9.069.184,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp72.550.722,00 tetap dipertahankan;

G. Pool and Beach 1 (GL 43102) sebesar Rp5.666.666,00

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat komponen pengurang peredaran usaha dalam akun No. 43102 - Pool and Beach 1 sebesar Rp5.666.666,00 yang perlu diperhitungkan dalam pengujian. Bahwa penghasilan yang tercatat pada akun dalam akun No. 43102 - Pool and Beach 1 merupakan penghasilan atas layanan aktivitas pantai seperti melihat sunset, dll yang merupakan objek pajak Pb1. Namun demikian, berdasarkan hasil Audit dari Auditor Independen, penghasilan yang tercatat dalam akun tersebut direklasifikasi sebagai komponen pengurang Peredaran Usaha sebesar Rp5.666.666,00;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding baru menyampaikan list/rincian pendapatan dan belum menyampaikan dokumen pendukung atas pendapatan

tersebut. Pemohon Banding belum menjelaskan reklasifikasi pool and beach tersebut dari pendapatan menjadi komponen pengurang peredaran usaha. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak diaudit sehingga penjelasan Pemohon Banding bertolak belakang dengan fakta yang ada;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti rincian ledger akun Pool and Beach 1 (GL 43102);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari bukti tersebut belum dapat membuktikan reklasifikasi akun Pool and Beach 1 menjadi komponen pengurang Peredaran Usaha oleh Auditor Independen;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat selisih sebesar Rp5.666.666,00 tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Pool and Beach 1 (GL 43102) sebesar Rp5.666.666,00 tetap dipertahankan;

H. Interest Income sebesar Rp156.256.554,00

bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding menambahkan pendapatan Interest Income sebesar Rp156.256.554,00 sebagai komponen penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya Interest Income tersebut tidak diperhitungkan dalam ekualisasi DPP penyerahan yang tidak terutang PPN, karena pada dasarnya pendapatan Interest Income tidak terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang perlu dilaporkan dalam SPT PPN;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti apapun terkait koreksi untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya sehingga tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Interest Income sebesar Rp156.256.554,00 tetap dipertahankan;

I. Gain/(Loss) Foreign Exchange sebesar Rp43.070.422,00

bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding menambahkan pendapatan Gain/(Loss) Foreign Exchange sebesar Rp43.070.422,00 sebagai komponen penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal ini seharusnya Gain/(Loss) Foreign Exchange tersebut tidak diperhitungkan dalam ekualisasi DPP penyerahan yang tidak terutang PPN, karena pada dasarnya Gain/(Loss) Foreign Exchange tidak terkait dengan penyerahan BKP/JKP yang perlu dilaporkan dalam SPT PPN;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti apapun terkait koreksi untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya sehingga tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Gain/(Loss) Foreign Exchange sebesar Rp43.070.422,00 tetap dipertahankan;

J. Revenue Membership yang Dicatat di Akun Balance Sheet, dsb sebesar

Rp526.840.522,00

bahwa menurut Pemohon Banding dalam total Penyerahan yang dilaporkan di SPT PPN, termasuk didalamnya revenue atas penjualan membership yang dicatat pada akun balance sheet. Terdapat juga di dalamnya, selisih antara DPP Penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN dengan revenue yang dicatat dalam ledger Peredaran Usaha. Dalam hal ini, nilai Peredaran Usaha yang digunakan sebagai komponen ekualisasi adalah nilai net berdasarkan nilai TB (gross revenue dikurangi cost), sedangkan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT PPN adalah dari nilai gross revenue. Sehingga dalam hal ini, selisih sebesar Rp526.840.522,00 perlu dimasukkan dalam komponen ekualisasi; bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait sengketa penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti apapun terkait koreksi untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya sehingga tidak dapat dikeluarkan dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian

koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN – Revenue Membership yang Dicatat di Akun Balance Sheet, dsb sebesar Rp526.840.522,00 tetap dipertahankan;

K. Selisih nilai sengketa dengan rincian sebesar (Rp4.464.098,00)

bahwa menurut Terbanding, perhitungan ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha dengan perhitungan 1 tahun sebagai berikut:

Senen Cadas AS ana Hina fa aT Sry VE}

Peg as rl Ae Ole abe Bec ue age Ih, Pag Date ses gua TT Rao teen as PR tee ha AN SA

LET ali Lie ot tue feet teh fue Page a Ra MEN fag

PARA ToT MOT Le i epoca ay Given trove ir “do labo

Ponto Pase ea ente Pin en deg ovals Tues dee BK Pad whe ita Weg Ge at demak Te aa Leah oar Peta bat nt aa bentang PPN Ltt TA AA Sere AK .

Peredaran et yan tera PAN Ctr SPT Maag BRN a. pee eat say

AMID AR Peeper nat men re ees me af a Tear

Mana cay Sa at yard Nd beg oa ‘en a: ayant) bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan selisih ekualisasi 1 tahun adalah sebagai berikut:

NN i ee

Terbanding Banding

Service Charge (48000 - Service Charge Revenue) Cim General Ledger | 7.330.402.918 |7.350.402.9i8 [

Service charge PT Amanda Matha f509.955,999)] oo Ksogosso| oo jO

Service charge lowerartengementibukamsbjekPbih OH 1428304 A

Service charge Airport Service (bukan objekPb) | T5403] 6.940.333 | B

Penghasilan Service Charge BGK TOTO Teor

Penghasilan GK dari service charge dan Poi 75.244.915.100 | Fsa5660112 | oo oo”)

Jumlah penyerahan yang terutang PPN (dm SPT PPM) | 7.108.137.782 | tome] oo”

Ditambahdikurang oo, oo IL oo LL oo li

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objek PPN [| (1.758.999.954) | (1.938.057.480)[ 170.557.526 | D

Service charge PT Amanda Natha 508,955,009] sogasa0| oo oo | jO

Cost Under Revenue yang merupakan ebjek PPN TB OO.000) | 150000000 | E

Lain-lain (bukan objek Pbi dan PPN)” Io | imusi9d00)| BLoto9oo| F

Pedandbeah 65} 5665606| G

Pembuatan ———,——jo ato”

Peredaran Usaha MenuratPemerksa | i, 104,509,980 | “50585:805:885 [518.700.095

— www www www“

InterestIneome oo Astastsa| oo oo) i56256554| H

GainfLoss foreignexchange aT 070.422

Pedandbeah HGH | HHSC | oo oo /O

Pendapatan diluar peredaran usaha yang merupakan objek PPM [1.758.490.034| 175320 [

Service charge PT Amanda Natha 0000)” isoggssagm| — Gaogassoy| oo” O

Revenue Membership yang dicatat di Akun Balance Sheet, dsb [| (526,840,522) | 526.840.522 | )

Jumlah Penyerahan menurut Terbanding 8 2.558.047.577 | 891.308.407.294 | oo oooO”| /)0 furiah Penyerahan menuut SPT Masa PPI Si TSA] SHOW | CSC*dtC*d

Selisih UU AMS BEI bahwa berdasarkan tabel di atas, menurut Pengadilan Pajak, rincian koreksi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

IB |Serice Charge atas pendapatan Airport Sevice | 6.940.353)

Selisih antara objek PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN dan 179.557.526

P [img deat tlemledge Power Usha

Gain/Loss) Foreign Exchange | 438.070.4220] oumiah 1.244.867.583

KoreksiTerbanding | 1.240. 403.495) bahwa menurut Pengadilan Pajak, selisih sebesar (Rp4.464.098,00) tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Pemohon Banding. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat nilai sebesar (Rp4.464.098,00) merupakan perhitungan diluar rincian yang telah dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum, sehingga tidak dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian selisih nilai sengketa dengan rincian sebesar (Rp4.464.098,00) tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN (nilai 1 tahun) sebesar Rp1.240.403.495,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp280.682.707,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp959.720.788,00, oleh karenanya Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

bahwa terkait koreksi permasa Pengadilan Pajak akan menghitung kembali dan berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyampaikan rincian koreksi setiap Masa Pajak selama Tahun 2020 sebagai berikut:

No| Masa Pajak

3 (Maret 4.871.296.280 4.941.038.459 69.742.179

5 (Mei - 9.907.153 9.907.153

7 Juli 2.031.130 2.031.130 -

5 (September 1.312.095.050 1.515.117.214 203.022 164

11 (November 1.592.807.820 1.942.356.668 350.048.843 bahwa atas rincian koreksi setiap masa Terbanding tidak memberikan rincian akun setiap Masa Pajaknya;

bahwa Pemohon Banding dalam bandingnya juga tidak memberikan rincian nilai tiap-tiap akun;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dari pihak Pemohon Banding maupun Terbanding, tidak dapat diketahui rincian sehingga Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang berasal dari ekualisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha dengan perhitungan 1 tahun akan diperhitungkan untuk Masa Pajak Desember 2020 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

ol Maca Patek [Sim Decne mlStahan Barang dan Jase van tek terutang PON —————-

No| Masa Pajak d[Apri202000 | Ooo 201202011 0 s[Meizozo | 0 990715300 0

SlJuni20220 | 0 Sraro2400| 0

S[Agustus 2020 | 1297.138.570| — 1.548.779675| 1.297.138.8570

9[September 2020] 1.312.095.050] — 1515117214 1.312.095.050

[Jumlah (| C74. 209,508.260] ss 755.449.909.755] ss 75. 189.227.048]

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Maret 2020 adalah sebesar Rp0,00, sehingga nilai DPP - Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Masa Pajak Maret 2020 menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp4.871.296.280,00;

Menimbang, bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)PengadilanPajak (Rp)
1.DasarPengenaanPajak:
a.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri323.347.7121.473.644.271323.347.712
b.Penyerahan yang tidak terutangPPN4.871.296.2804.941.038.4594.871.296.280

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1DasarPengenaanPajak
-PenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri323.347.712
-PenyerahanyangtidakterutangPPN4.871.296.280
-Jumlah5.194.643.992
2PajakKeluaranyangharusdipungut/dibayarsendiri32.334.771
3KreditPajak
-PajakMasukanyangdapatdiperhitungkan37.550.629
-DibayardenganNPWPsendiri0
-Jumlah37.550.629
4JumlahperhitunganPPNKurang/(Lebih)Bayar(5.215.858)
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya/ ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan)5.215.858
6PPNyangkurangdibayar0
7SanksiAdministrasi0
8JumlahPPNyangmasihharusdibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00395/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00021/207/20/059/22 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00002/NKEB/KPP.0709/2023 tanggal 9 Januari 2023, atas nama PT BALI GIRIKENCANA, NPWP 01.069.173.1-059.000, beralamat di Four Season Resort Bali Kawasan Bukit Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali (domisili elektronik baligiri@baligiri.onmicrosoft.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M. Hum., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M. Hum. Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.