Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman
PUT-004284.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022
PT. Unipack Indosystems, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004284.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022 yang diucapkan 13 Oktober 2022, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT. Unipack Indosystems mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juni 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juni 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 7; Pasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (6a); Pasal 11 ayat (1); Pasal 13 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40; Pasal 41
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004284.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022
- Nama Wajib Pajak
- PT. Unipack Indosystems
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 Februari 2022
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2022