PUTUSAN
Nomor PUT-004284.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004284.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. UNIPACK INDOSYSTEMS, NPWP 01.674.637.2-431.000, beralamat di Jl. Inspeksi Kalimalang KM.2, Kp. Cikedokan Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17520, yang diwakili oleh Sdr. Hanny Sutanto, jabatan Direktur:
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Siswanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-250/PP/IKH/2020 tanggal 22 Juni 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/UIS-PP/SK/VII1/2021 tanggal 5 Agustus 2021,
2. Nama: Tjia Siauw Jan, SE., Ak., S.H., M.A., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-130/PP/IKH/2020 tanggal 21 Februari 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/UIS-PP/SK/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: fk