Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-004284.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

PT. Unipack Indosystems, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004284.99/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2022

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004284.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. UNIPACK INDOSYSTEMS, NPWP 01.674.637.2-431.000, beralamat di Jl. Inspeksi Kalimalang KM.2, Kp. Cikedokan Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17520, yang diwakili oleh Sdr. Hanny Sutanto, jabatan Direktur:

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Siswanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-250/PP/IKH/2020 tanggal 22 Juni 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/UIS-PP/SK/VII1/2021 tanggal 5 Agustus 2021,

2. Nama: Tjia Siauw Jan, SE., Ak., S.H., M.A., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-130/PP/IKH/2020 tanggal 21 Februari 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/UIS-PP/SK/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: fk

1. Nama/ NIP"41. lan Permadi / 19710911 199303 1 001, :2. Isnaini Rasad / 19860112 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3222/PJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022:

2.NIP:1. Rahadi Adi Baskoro /

19850711 200901 1 003,

: 2. Ervin Kristianto Ari Wibowo /

19840418 200412 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-771/PJ.07/2022 tanggal 12 Januari 2022:

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat,

Pengadilan Pajak tersebut:

TelahSurat Gugatan Nomor 003/Gugatan- PP/0616/UIS/IV/2021 tanggal 19 April 2021;

TelahmembacaSuratTanggapanNomorTG- 12/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 24 Mei 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan penghitungan sebagai berikut: #

Jumlah Rupiah Menurut NoUraianPengusaha Kena

,Fiskus Pajak

Pajak harus dibayar/ditagih kembali |”0,00| “2 (Telah dibayar0.00 eae Administrasi:ee

3 [Kurang dibayar

| |a.Denda Pasal 7 KUP0,00 |Pasal 8 (2) KUP0,00 c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP0,00 d.Bunga Pasal 9 (2a) KUP0,00 e. Bunga Pasal 14 (3) KUP0,00 f. Denda Pasal 14 (4) KUP| 1.249.191.901,00 g. Bunga Pasal 14 (5) KUP0,00 h.Jumlah (a#b#c#dtetftg)

1.249.191.901,00 5 | Jumlah Yang Masih Harus Dibayar

0,00} 1.249.191.901,00 Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut,

Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 003/UIS/XI/2020 tanggal 1 November 2020 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 telah ditolak, sehingga dengan Surat Gugatan Nomor 003/Gugatan- PP/0616/UIS/IV/2021 tanggal 19 April 2021, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 (cap harian pos tanggal 20 April 2021),

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 003/Gugatan-PP/0616/UIS/IV/2021 tanggal 19 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Penggugat yang dikeluarkan oleh Tergugat, dengan uraian sebagai berikut : 4

]. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak yang Penggugat terima tanggal 12 April 2021 (sebagaimana fotokopi Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 terlampir, dan fotokopi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020):

2, Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021, yang diterima Penggugat pada tanggal 12 April 2021;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Tergugat (KEP- 01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021) diajukan 1 (satu) Gugatan,

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Hanny Sutanto jabatan selaku Direktur dari Penggugat sebagaimana tercantum dalam Akta Noratis Nomor 74 tanggal 7 Desember 2015 dari Notaris Dr. Irawan Soerdodjo, S.H., Msi; f

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Pada Surat Gugaian telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat:

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEBAWPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan Formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il.

Mengenai Obyek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat:

2. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut, merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 yang tidak disetujui oleh Penggugat, dengan demikian yang obyek Gugatan adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak A

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak, it. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa Pengggugat tidak setuju dengan tindakan dan keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak dengan fakta dan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa faktanya Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 dengan perhitungan sebagai berikut :

Jumlah pajak Kurang BayarRp0,00 Sanksi Administrasi :

Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp 1.249.191.901,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp 1.249.191.901,00

2. Bahwa faktanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 tersebut diterbitkan oleh Tergugat sehubungan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2078;

3.Bahwa terhadap faktanya Surat Tagihan Pajak Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agusius 2020 tersebut Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Tergugat melalui surat Nomor Akta Noratis Nomor 74 tanggal 7 Desember 2015 dari Notaris Dr. Irawan Soerdodjo, S.H., M.Si. tersebut (fotokopi surat 003/UIS/X1/2020 tanggal 1 November 2020 terlampir), selanjutnya 4

Tergugat menerbiikan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 yang menolak permohonan penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :

Dikurangkan/

SemulaMenjadi Uraian

Dihapuskan (Rp) (Rp)

Pajak yang tidak/kurang0,60 dibayar

Sanksi Administrasi:0,00

1. Bunga Pasal...0,00

2. Kenaikan Pasal...0,00

0,00

3. Denda Pasal 14 (4) KUP | 1.249.191.901,00

1.249.191.901,00 Jumlah pajak yang masih | 1.249.191.901,60

1.249.191.901,00 harus dibayar

4. Bahwa ketentuan mengenai saat penerbitan Faktur Pajak tesebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjuaan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur bahwa :

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak, b. impor Barang Kena Pajak, c. penyerahan Jasa Kena Pajak, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena 4

Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

5. Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak diatur bahwa :

Faktur Pajak harus dibuat pada :

a. saat penyerahan Barang Kena PajakJasa Kena Pajak, b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai: atau e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

6. Bahwa faktanya terhadap seluruh penyerahan yang Penggugat lakukan untuk Masa Pajak Juni 2018 tersebut Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan telah melaporkan Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Masa Pajak pada saat Faktur Pajak diterbitkan, dan atas Pajak Keluaran tersebut telah diterima dan dikreditkan oleh Pihak Pembeli BKP dan/atau JKP yang merupakan Pajak Masukan:

bahwa dengan demikian tidak ada Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan tersebut termasuk dalam Faktur Pajak yang tidak tepat waktu, Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN, dan tidak terdapat 4

Faktur Pajak Masa Pajak Juni 2018 yang dilaporkan di luar Masa Pajak Juni 2018;

7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur :

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing- masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, e dan f Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 teniang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur :

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang |

| 2 dibayar:

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulissalah hitung:

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga:

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu:

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: 4

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 danatau

2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran:

f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak: atau g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

bahwa dengan demikian SUDAH JELAS dan TEGAS diatur bahwa sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut hanya diterbitkan apabila termasuk dalam pengertian huruf d, e, dan huruf f tersebut:

bahwa dan faktanya Penggugat dalam penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP tersebut:

8.Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka terhadap penerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 tersebut menunjukkan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan keteniuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan fakta-fakta sebagai berikut 4

a. Bahwa faktanya terhadap penyerahan yang Penggugat lakukan untuk Masa Pajak Juni 2018 tersebut TELAH DITERBITKAN Faktur Pajak pada Masa Pajak Juni 2018 dan TELAH sesuai dengan fakta hukum dan sesuai keteniuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, b. Bahwa faktanya terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juni 2018 tersebut JUGA TELAH dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2018 yaitu sesuai dengan Masa Pajak saat Faktur pajak diterbitkan:

c. Bahwa faktanya tidak ada Faktur Pajak yang ditebitkan oleh Penggugat yang termasuk dalam Faktur Pajak yang tidak tepai waktu, Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN, dan tidak terdapat Faktur Pajak Masa Pajak Juni 2018 yang dilaporkan di luar Masa Juni 2018:

9. Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA bahwa SELURUH penyerahan Penggugat untuk Masa Pajak Juni 2018 tersebut TELAH DITERBITKAN Faktur Pajak untuk Masa Pajak Juni 2018 dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan atas Faktur Pajak tersebut juga TELAH dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2018 sesuai dengan Masa Pajak penerbitan Faktur Pajak, sehingga TIDAK seharusnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP,

10.Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena 4

Permohonan Wajib Pajak, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan,

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1.Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 30 dan 41 UU Pengadilan Pajak,

2.Bahwa Tindakan dan sikap Tergugat yang menerbitkan

Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

3.Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor

KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak, maka SUDAH JELAS dan NYATA- NYATA akan menimbulkan adanya KETIDAKPASTIAN HUKUM dan TIDAK ADANYA RASA KEADILAN bagi Wajib Pajak Khususnya Penggugat:

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar : £

1.Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal:

2. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat,

3. MembatalkanKeputusanTergugatNomorKEP- 01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Karena Permohonan Wajib Pajak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

4. Menyatakan bahwa Sanksi Administrasi berupa denda administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP untuk Masa Pajak Juni 2018 adalah NIHIL sebagaimana perhitungan sebagai berikut :

Jumlah pajak Kurang BayarRp0,00 Sanksi Administrasi :

Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp0,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayarRpNIHIL bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor TG-12/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 24 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 003/Gugatan-PP/0616/UIS/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 April 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, 4

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat, c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan:

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan yang diterima tanggal 12 April 2021:

e. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021:

f. Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat (Hanny Sutanto (Direktur)),

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

a. bahwa objek gugatan Penggugat dalam Surat Gugatannya adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak. Terkait dengan pernyataan Penggugat mengenai objek gugatan, tanggapan Tergugat adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), antara lain mengatur

Pasal 1 angka 5

"Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang."

Pasal 1 angka 9

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, Individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata." Pasal 1 angka 10

"Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, balk di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawalan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku."

2)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur

Pasal 1 angka 7

"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku."

Pasal 31 ayat (3)

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku." 4

3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat (2)

"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak."

b. bahwa apabila mengacu pada ketentuan perundang-undangan tersebut di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: bahwa Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, merupakan salah satu bentuk dari Keputusan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN, yaitu suatu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, bahwa mengacu pada Pasal 1 angka 10 UU PTUN, akibat diterbitkannya Keputusan tersebut, dapat timbul suatu sengketa antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak sebagai pihak yang menerbitkan Keputusan: 4

bahwa apabila timbul sengketa antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak, perlu ditentukan pengadilan yang berwenang mengadili perkara. Apabila mengacu pada Pasal 1 angka 5 UU PTUN, maka Pengadilan di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu di bidang perpajakan adalah Pengadilan Pajak, bahwa apabila kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara berada di Pengadilan Pajak, maka kemudian ketentuan yang berlaku terkait pelaksanaan kewenangan tersebut adalah UU Pengadilan Pajak, bahwa dalam Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak telah jelas diatur bahwa yang dimaksud dengan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa selanjutnya pada Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak juga diatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undano-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c telah jelas diatur mengenai objek Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak salah satunya adalah terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; 4

bahwa apabila merujuk pada frasa "keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan" maka Tergugat dapat mengemukakan salah satu contoh dari jenis keputusan ini yaitu "Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak" yang apabila merujuk pada definisi dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PER-7/2011), SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak. Pada Pasal 6 PER- 7/2011 diatur bahwa SPMKP diterbitkan oleh Kepala KPP atas dasar SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak), artinya bahwa SPMKP merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan SKPKPP; bahwa dalam kasus Penggugat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak, bukan merupakan bentuk keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan, karena keputusan tersebut tidak diterbitkan untuk melaksanakan keputusan lainnya yang terbit sebelumnya, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa apabila Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat ke Pengadilan Pajak, maka sudah sepatutnya Pengadilan Pajak, dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara gugatan berpegang pada ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) serta pada Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. Dengan demikian, mengacu pada ketentuan Undang-undang perpajakan Tersebut 4

menurut pendapat Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 bukan merupakan objek gugatan, dan oleh karenanya dimohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima:

Il. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan dan mempelajari Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat gugatan adalah sebagaimana diuraikan dalam romawi III surat gugatan Penggugat,

ATAS MATER! DALAM SURAT GUGATAN bahwa dengan tidak bermaksud merubah pandangan dan kesimpulan Tergugat mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan dan serta adanya fakta pengajuan objek gugatan yang tidak relevan oleh Penggugat sebagaimana telah diuraikan pada bagian I, dengan ini Tergugat sampaikan tanggapan atas materi terkait Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai berikut:

1. Dasar Hukum bahwa berdasarkan pokok permasalahan tersebut di atas Tim Tergugat mengacu pada ketentuan dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Ketentuan Umum Formal

1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: 4

a) Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Penjelasan b) Pasal 36 ayat (2)

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak:

a) Pasal 2 huruf a b) Pasal 4 c) Pasal 5 ayat (1) d) Pasal 5 ayat (5) e) Pasal 5 ayat (6) f) Pasal 5 ayat (7) g) Pasal 5 ayat (8) b. Ketentuan Material

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan- perubahannya:

a) Pasal 1 angka 7 b) Pasal 1 angka 11 c) Pasal 1 angka 12 d) Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasan e) Pasal 3 ayat (3) f) Pasal 4 ayat (1) g) Pasal 7 h) Pasal 8 ayat (1) i) Pasal 12 j) Pasal 14 ayat (1) k) Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan

2)Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah beseria perubahan-perubahannya:

a) Pasal 1 Angka 15 dan angka 23 b) Pasal 13 ayat (1)

c) Pasal 13 ayat (1 a) dan Penjelasan d) Pasal 13 ayat (2) e) Pasal 13 ayat (2a) f) Pasal 13 ayat (5) g) Pasal 15A

3)Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Teniang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012):

a) Pasal 1 angka 3 dan angka 6 b) Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3)

4)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a b) Pasal 2 ayat (2) huruf a c) Pasal 3

5)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT):

a) Pasal 1 angka 10 b) Pasal 2 ayat (1) c) Pasal 10 ayat (7) d) Pasal 17 ayat (1) e) Pasal 17 ayat (2) huruf e 4

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013:

a)1 angka 4 dan angka 6 b) Pasal 2 c. Ketentuan Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal 35 ayat (1) huruf a

2) Pasal 36 ayat (1) d. Ketentuan Pertimbangan Pengurangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak:

4

1) Pasal 2 huruf a

2) Pasal 4

3) Pasal 5 ayat (1)

4) Pasal 5 ayat (8)

5) Pasal 12 ayat (2)

2. Tanggapan Tergugat:

a. Pokok sengketa bahwa setelah meneliti isi surat gugatan yang diajukan Penggugat Nomor 003/Gugatan-PP/0616/UIS/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 April 2021, diketahui bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib

Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 yang terkait dengan (menurut Penggugat) permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018, b. Menurut Tergugat

1) Data dan Fakia bahwa berdasarkan Master File Penggugat dari Portal Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Penggugat telah terdaftar sebagai Penggugat sejak tanggal 19 Juni 2003 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 01 Juli 2003. Saat ini Penggugat terdaftar di KPP KPP Madya Bekasi:

bahwa dalam suratnya Penggugat tidak menyatakan bahwa Penggugat khilaf atau bukan karena kesalahannya sehingga dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP: bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Adminisirasi dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam bagian Angka Romawi III di atas, bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Penggugat melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak:

bahwa berdasarkan informasi dari SIDJP, Apportal DJP, dan Approweb diketahui data dan informasi sebagai berikut: 4

a) Profile Penggugat

UPMP2 tana4MDOSYSTANS;

Alamat:3 JLINSPEXSI KALIMALANG 108.2 KP.CIKEDOKAN CIKARANG BARAT KAB, BEKA SI JAWA BARAT Telephone2

Email3

Tangga TerdatiarY

States WP2

Tangga: AJR-2Bnh b) Detil Pelaporan SPT PPN Juni 2018, Normal dan Pembetulan |

=entt ead

+ 1-01 22) horeSF hears PPM an PPBATAN BOR

2D4.itPPM PPnBMOR

XRDMPT kana PTH Oam PLane

Cin nuMA PPM.OTR

4 @- Xt NoradcueMASA 758.00 OR,

602-02MeePpaA OOF OR

%MMwlTNE TN SPTOmTang le eeDag

20 Kama |NanNota|! Ti K Ge X4 Fans Ko!MPASPT biaya PPM Got PPE “ef dgVom oona 7] IL201)SPT Mans ene322,951 bay BR NS‘tang 12, 04-04Greeting"FT Pp don200 wee

12 Of: NUtar)OFT Mang FPS Gan PPITang“ ar 14: "05.06 PI ayene PPN den PPLTt ILMUKe)ree)Kanggang

GS-0)Kod1 Domtig Ve 06:06 real |Prva ProdA3 17, 08-08 X4 bond‘SFT bears PPM dan PPL(KEMSTEOO~Eling WG-07 na Namatol)OFT Mang PN Gon PLBAIA ny Kebag

|— ‘SPT umes PON OmAMANpee IL LT RUi? MengAPE SPT PPK cantOR aa AI"| ames Pew eas Perea PU

IL2414 Pendatang Ke-1SPT kaga PPN danese OR

A11kar |sey Maa PEN MM

ILLIM ONE

7, Cat 30 PenaMasa PEN GM7

2. weeSPT tera PPA can PENAK470072 MO DR eePry aan Peni,” HA DR” monnFT ees Pen cn PPD yyeng PPM GagOh

Hn 2-2erna aanMan

~~ Pn erentUAN

FORMULIR 1111

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN (SPT MASA PPN) terlebihBuku FettSPTPPI Ben tanda Trede yang enam

PAP FTWIDOSYSTEMS016746)! 7.431 000

A BISPERKS KALRUZLANG KM 2 KP CKEDOKAH, SUKADANAN BEKAM RASA § sad213 Tw Bak BY “a11 TRENON Ma»KuPembatulan be 0|(Creep

+ EkeporRpLI

2 Penyerahan yang PPIdpungulPpRe6 134 009 Say 1 Penyerahan yang PPI Leys depungaa olah Pemungut PPTRpe Rs2 4 Penyerahan yang PPI dsk dipungutRp.Rp$1950 foo $ Penyerahan yangkan tari pengenaan PPTLRp0 Rp6 Jertah MATCASRpOF Ro“235 39 207 FadePPFp.a

Jartah Ponyershan CA +18)Rp6259 595.017

IRPPN KUSIANG BAYRRILERIH BAYAR

&yangpungut menariPPI | A 2)Rp

B POW teeter mena oten Lista Pajak yang antaRp

C Payeeyan dapatRp

D POHatauLayarEC]Ra

Eatesbayar coda SPT yang AbetutkanRp

€ CO var Groh) bayanpembatidan (ED - RE}Re

G POT any bayartanggal

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAIFORMULIR 1111 (SPT MASA PPN)

Bar slah tetabah Garuan BuruSPT Mata PPU Ben lands X dalam totek yang

PKI PTSIDOSYSTEMSCee 01673 KIT 2 £31 000

ILKM 2 KP OMEDOKANBEKASI MASA & wash2915 Tha Buy oy | 31380068keKbPembetuan ket (pertama |penau ILBARANG DAN JASA a t Etsoor13

2yang PA hnya hana dipungut tendin61830655 GUD6.103.009 507 3 Penyershaa yang POH nya depunga oleh Pemunga96 &yang PP aya tdak619.600 00961.959 008 §yangdari pengenaan PPIg6 Jertah62.455 $95 O29HIS Tatar Tendang PAa

Jurlah Satan Penyerahan DA 6 16)67 459 $95 O49

IL, PENGHITUNGAM PPN KURANGBATAR

A Passyang hanssencePP pete 1A 7)Rp09) 107 B PPIduka Cato Baseyang tamaRe6 C Haram yang dapatRs7738 AM O PPTsae boys MALAHRo(1447 1617) EPP kurang way Layar peda SPT yangRo6 kurangbayer barons pombecuten D - BE}Rp(1 57371 G PPIGayeLargo idenya

3) Data Tunggakan

AN eon MOTE apis MatenfSn kim ME 1PPR ge naa oo YIMM0 ampunRo IoUAN Gite

4wa IMANCe ly sKatR9 a

3

.1 a b+] “

Ss v a n

DoDAN zt ALOT DASI

2pax

BDDeniaay

INDAK PERDAza mnaan Kan

|016746372-431.000 |014E203H4MKHFODOO

WP - ALAMAT furupack INOOSYSTEMS - JL INSPEKSI KALIMALANG KM.2 KP.CIKEDOKAN ~ KAS. BE penis SETORAN|PPN Dalam Negeri-STP fio. SKP003721071843120 [asa PEMBAYARAN06062018 franccat BAYAR|16/09/20 franccat BUKU|16/09/20

BAYARi1,249,192,901 (banwypos PEMBAYARANBank Manda

Bank/POS |

KANTOR PBB | (kooe (KODE KArrTOR karrror PRATAMA PRATAMA | kerana DATAData MPN G2

16/09/2020 KPP ADMINISTRASI (pewouar BILLING |016746372431000 - UNIPACK INDOSYSTEMS d) Berdasarkan tabel-tabel tersebut diatas diketahui hal- hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 19 Juni 2003 dan status Penggugat sampai dengan tahun berjalan (2021) adalah masih aktif; bahwa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 sudah dibayar Penggguat sebesar Rp1.249.191.901,00 tanggal 16 September

2020 NTPN D14E203H4MHFODDO;

2) Analisa atas data, fakia dan ketentuan Perpajakan yang terkait bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas serta berdasarkan ketentuan yang berlaku disampaikan hal-hal sebagaif

a) bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Undang-undang KUP:

b) bahwa dalam surat permohonannya, Penggugai tidak mempermasalahkan formal penerbitan maupun perhitungan sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Penggugat:

c) bahwa Pasal 1 angka 7 UU KUP telah mendefinisikan bahwa Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang ini, d) bahwa Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UU KUP telah mendefinisikan bahwa Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Penggugat digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai denganketentuanperaturan perundang-undanganperpajakan:danSurat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak:

e) bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP mengatur, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Penggugat dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahannya:

f) bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha 4

Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, g) bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak:

bahwa dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP antara lain ditegaskan bahwa bagi Pengusaha yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu dikenakan sanksi yang sama, h) bahwa Pasal 15A UU PPN telah mengatur bahwa, Surat PemberitahuanMasaPajak PertambahanNilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak:

i) bahwa terkait alasan Penggugat sebagaimana diurakan pada bagian Angka Romawi III di atas, disampaikan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat terdaftar sebagai Penggugat sejak tanggal 19 Juni 2003 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal . Saat ini Penggugat terdaftar di KPP KPP Madya Bekasi. Berdasarkan aplikasi portal DJP dan SIDJP diketahui bahwa KLU Penggugat adalah Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (22220), sehingga dapat dikatakan bahwa Penggugat bukan termasuk kategori Penggugat Baru dan seharusnya sudah mengerti hak dan kewajibannya sebagai Penggugat:

bahwa berdasarkan data dan fakta diketahui bahwa Penggugat menyampaikan SPT Masa Normal dan SPT 4

Masa Pembetulan untuk Masa Pajak Juni 2018. SPT Masa Normal dilaporkan pada tanggal 19 September 2018denganStatusLebihBayarsebesar Rp(1.498.570.203,00), sedangkan untuk SPT Masa Pembetulan kesatu dilaporkan pada tanggal 27 Juni 2019 dengan Status Lebih Bayar Rp.(1.547.871.079,00); bahwa dengan memperhatikan keteniuan tentang saat (batas) waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka seluruh Faktur Pajak yang diterbitkan pada Masa Juni 2018 harus disampaikan/ dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Juni 2018, dalam hal ini yaitu tanggal 31 Juli 2018, bahwa berdasarkan Pemeriksaan oleh KPP KPP Madya Bekasi, diketahui Penggugat terlambat dalam melaporkan SPT Masa PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 (normal) yaitu tanggal 19 September 2018 dan SPT Masa PPN Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 (Pembetulan 1) pada tanggal 27 Juni 2019 dengan nilai DPP sebesar Rp62.459.595.049,00:

bahwa Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf f UU KUP telah menegaskan, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, bahwa dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) UU KUP antara lain juga ditegaskan bahwa bagi Pengusaha yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu dikenakan sanksi yang sama: 4

j) bahwa sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 sudah dibayar seluruhnya, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013, yang menyatakan bahwa Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Penggugat:

k) bahwa berdasarkan penelitian pada data tunggakan dalam SIDJP diketahui bahwa Penggugat sejak terdaftar sudah sering diterbitkan produk hukum baik itu SKP dan/atau STP sehingga STP Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 bukanlah kesalahan pertama Penggugat sehingga alasan Penggugat yang menyatakan ada kekhilafan atau bukan karena kesalahannya menjadi tidak terbukti,

1) bahwa dengan demikian, maka berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang Dan Jasa terkait, tidak terdapat unsur kekhilafan atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

|Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Peraturan MenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 8/KMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; /

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Tergugat mengusulkan untuk menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi admnisirasi berupa bunga Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 a.n Penggugat NPWP 01.674.637.2-431.000 yang diterbitkan oleh KPP KPP Madya Bekasi:

V.-KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat gugatan Penggugat Nomor 003/Gugatan-PP/0616/UIS/IV/2021 tanggal 19 April 2021 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Selain itu, Tergugat berpendapat bahwa yang disebut sebagai objek gugatan yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam UU Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) dan UU KUP Pasal 23 ayat (2) huruf c;

b. bahwa alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 secara material juga tidak berhubungan dan tidak membantah dasar Tergugat dalam memutus permohonan Penggugat:

c. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, L

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dimohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima serta menolak pertimbangan material yang tercantum dalam surat gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021:

Bukti P-2. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020,

Bukti P-3. Tax Payment tanggal 16 September 2020 NTPN

D14E203H4MHFODDO sebesar Rp1.249.191.901,00,

Bukti P-4. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0987319 tanggal 11 Desember 2015 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Unipack Indosystems terkait Akta Nomor 74 tanggal 7 Desember 2015:.

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT. Unipack Indosystems Nomor 74 tanggal 7 Desember 2015 yang dibuat oleh Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta,

Bukti P-6. Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi atas STP Nomor 003/UIS/XI/2020 tanggal 1 November 2020:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 07/UIS-PP/SK/VIII/2021 tanggal

5 Agustus 2021 atas nama Bambang Siswanto: 4

Bukti P-8. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-250/PP/IKH/2020 tanggal 22 Juni 2020 atas nama Bambang Siswanto:

Bukti P-9. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama

Bambang Siswanto:

Bukti P-10.Pakta Integritas atas nama Bambang Siswanto tanggal

5 Agustus 2021;

Bukti P-11.Surat Kuasa Khusus Nomor 03/UIS-PP/SK/VIII/2021 tanggal

5 Agustus 2021 atas nama Tjia Siauw Jan, SE., Ak., S.H., M.A., M.H.:

BuktiIzin Kuasa Hukum Nomor KEP-130/PP/IKH/2020 tanggal 21 Februari 2020 atas nama Tjia Siauw Jan, SE., Ak., S.H., C.A., M.A.:

Bukti P-13.Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama

Tjia Siauw Jan;

Bukti P-14.Pakta Integritas atas nama Tjia Siauw Jan, SE., Ak., S.H.,

M.A., M.H. tanggal 5 Agustus 2021;

Bukti P-15.KTP dan Pakta Integritas atas nama Hanny Sutanto, jabatan

Direktur tanggal 5 Agustus 2021:

Bukti P-16.SPT Masa Normal, dan Pembetulan kesatu, beserta Bukti

Penerimaan Elektronik,

Bukti P-17.Penjelasan Tertulis Nomor 03/Penjelasan Tertulis —

PPN0618/UIS/IX/2021 tanggal 27 September 2021;

Bukti P-18.Kesimpulan Akhir NomorAkhir —

PPN0618/UIS/II/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat

Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021,

Bukti T-2. Surat Gugatan Penggugat Nomor 003/Gugatan-

PP/0616/UIS/IV/2021 tanggal 19 April 2021; 4

Bukti T-3. Surat Pengantar Nomor SP-639/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal

24 Mei 2021;

Bukti T-4. Surat Tugas Nomor ST-13673/PJ.07/2021 tanggal

8 September 2021:

Bukti T-5. Kronologis Sengketa Gugatan tanggal 30 September 2021, Bukti T-6. Surat Tugas Nomor ST-15223/PJ.07/2021 tanggal

27 September 2021;

Bukti T-7. Surat Tugas Nomor ST-17145/PJ.07/2021 tanggal

25 Oktober 2021;

Bukti T-8. Surat Tugas Nomor ST-19519/PJ.07/2021 tanggal

23 November 2021:

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-771/PJ.07/2022 tanggal

12 Januari 2022;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Januari 2022, Bukti T-11.Surat TugasNomor ST-3222/PJ.07/2022 tanggal

22 Februari 2022:

Bukti T-12.Pendapat Akhir Nomor S-716/PJ/PJ.07/2022 tanggal

26 Januari 2022:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak f

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 003/Gugatan-PP/0616/UIS/IV/2021 tanggal 19 April 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- KEP- 01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 yang isinya menolak permohonan Penggugat terkait permohonan pengurangan sanksi administrasi atas STP a quo;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa alasan Tergugat mengenakan sanksi administrasi a guo pada pokoknya sebagai berikut: 4

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah pajak kurang bayarRp0,00 Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 (4) UU KUP

2 % x Rp62.459.595.049,00Rp1.249.191.901,00 Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp1.249.191.901,00 bahwa STP a guo diterbitkan dikarenakan Penggugat melaporkan Faktur Pajak Juni 2018 yang termasuk ke dalam kategori melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak adalah sebesar Rp62.459.595.049,00, yang selanjutnya oleh Tergugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp1.249.191.901,00, bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Penggugat melaporkan faktur pajak tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak: bahwa berdasarkan Master File Penggugat dari Portal Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Penggugat telah terdaftar sebagai Penggugat sejak tanggal 19 Juni 2003 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 01 Juli 2003, bahwa dalam suratnya Penggugat tidak menyatakan bahwa Penggugat khilaf atau bukan karena kesalahannya sehingga dikenakan sanksi adminsitrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP:

bahwa Data Pelaporan SPT PPN Januari s.d. Desember 2018, Normal dan Pembetulan adalah sebagai berikut: 1

| MangPenbettan |os1deve SPT' |||too bad L 21-01Moreer DPN AdaaSET Mma PPP one FOE|esr 2 ttdKeSFT Kusen POM dansolutag L M.A INRKalHPST hess PER canHrdgasEng APNPEN KAIPEN__ oy Ssch NowSPT ka PO can POEMORMITEST

SsST ieee Pa~try Lg TNEMPISPT Mase PPL caTAFang

THeSPT Muse PPM cen PPLCET % 1.0) omeesSPT Lice PRE POECRDtag

0.0 TOTSPON TNSPT Mase PPK con FEL0.

IL Oe Ing Karatgm salahSPT dees PPN con=

Di.LETSPTOa PPDa 7~~ tir TL 06-06TtMees PRY oneHAKItary HL 05.05SA PT AMAN osSPT Laras PRWornBn 1S 05-05SET Lips OemPng

OHKETTURNSPT lamas PPR gan PO toreSPT Kanan POVMANBary PE O08KANeg th Oo 2 Mowetill pa Pena ana put371 PPN Onn PERLNMPang 1SNetNAtae PPN can PP”S0

TL8TNSSPT Mma FEM Gan PEM| IAIN

32NeneSPT Mame PP Oa

ThIASEM etSOT bes PPM onetira

08-08 18NP TTSPT iene POM canILYtsp TS 00.02 O18 eratIMELSTT FON denErg X 09-09 Titmee~P3 MenaKARIR0 “ag TI. 9-19 2SPT Masa POR canINEng

MMSPER CAM Pre

Dont SO horeRAN MRISET kanes POM OamLAMA SOL

RWSENSPT Lines PEN caeCams saty SUS8 ParaMaSPT Mara FON oneKatty SoD MNerSPT Mase PPK ceeTPEng

- bahwa untuk Masa Pajak Juni 2018 terdapat penyampaian/pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sampai dengan pembetulan, dengan penjelasan SPT Masa Pembetulan adalah berstatus Lebih Bayar dan disampaikan secara terlambat/tidak tepat waktu,

- bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 memberikan kewenangan penuh kepada Tergugat (Direktur ' Jenderal Pajak) untuk mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai denganperaturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,

- bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP adalah merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas produk hukum yang pada dasarnya tidak mengandung sengketa material: 4

- bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):j

- bahwa Tergugat telah memproses permohonan Penggugat sesuai ketentuan Undang-undang, di mana berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a, yaitu Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminisirasi sebanyak 1 (satu) kali dan Penggugat telah memberikan keputusan atas permohonan tersebut:

- bahwa Pasal 36 ayat (1a): "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufla, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali",

- bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menentukan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum". Negara hukum merupakan negara dimana penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam menjalankan tugas kenegaraan terikat pada peraturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, bahwa negara hukum merupakan negara dimana tindakan penguasanya harus dibatasi oleh hukum. Pembatasan terhadap kebebasan pemerintahan merupakan prinsip utama dalam negara hukum. Untuk itu, negara hukum ditujukan untuk menghindari tindakan penguasa yang sewenang-wenang:

bahwa konsep negara hukum tersebut pada awalnya berkembang dalam sistem hukum eropa kontinental yang biasa disebut dengan istilah rechtsstaat. Friedrich Julius Stahl menyatakan bahwa ciri-ciri rechtsstaat adalah sebagai berikut:

1. adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia (Grondrechten);

2. pemisahan kekuasaan (separation of power/scheiding van machten);

3. pemerintahan berdasarkan undang-undang (wefmatigheid van het bestuur): L :

4, adanya peradilan administrasi (adminsitrative rechtspraak); bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga peradilan diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitus?. Dari ketentuan di atas, maka lembaga peradilan di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi (bifurcation system). Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas juga menentukan bahwa di bawah Mahkamah Agung terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Kemudian, di bawah empat lingkungan peradilan tersebut dapat dibentuk pengadilan khusus sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan ketentuan “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”. Terkait dengan terminologi pengadilan khusus, Pasal 1 angka 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 menentukan bahwa "Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang”. Artinya bahwa pengadilan khusus tidak diperbolehkan untuk dibentuk di luar ke- empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Adapun jenis pengadilan khusus dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 yakni “Yang ay |

dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara’;

bahwa menurut Mahadi dalam bukunya Falsafah Hukum, asas (principle) adalah sesatu yang menjadi alas, sebagai dasar, sebagai tumpuan, sebagai pokok pangkal, sebagai fundamen, sebagai tempat untuk menyandarkan, untuk mengembalikan sesuatu hal yang hendak kita jelaskan: dalam konteks iimu hukum, asas hukum bukanlah peraturan hukum kongkret, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari hukum positif yang terdapat dalam dan dibelakang setiap system hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan;

bahwa asas-asas yang terdapat dalam peradilan administrasi adalah sebagai berikut (Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara- Transformasi & Refleksi, Enrico Simanjuntak, Penerbit Sinar Grafika, 2018 hal 43:

1. asas Negara Hukum Indonesia,

2. asas Demokrasi,

3. asas Kekeluargaan,

4. asas Serasi, Seimbang dan Selaras,

5. asas persamaan dihadapan Hukum, Asas Peradilan Netral,.

6. asas Sederhana, Cepat, Adil, Mudah dan Murah,

7. asas Kesatuan Beracara Asas Keterbukaan Persidangan,

8. asas musyawarah dan Perdamaian, Hakim Aktif, Asas Pembuktian Bebas,

9. asas Audi Et Alteram Partem,

10. asas het Vermoeden van Rechmatigheid,

11.asas Pemeriksaan Segi Rechmatigheid dan larangan

Pemeriksaan Doelmatigheid, f

12. asas Pengujian Ex-tunc,

13. asas Kompensasi,

14. asas Hak Uji Materiil,

15. asas Ultra Petita,

16. asas Putusan Bersifat Erga Omnes.

bahwa terkait dengan asas pemeriksaan segi rechimatigheid dan larangan pemeriksaan segi doelmatigheid, artinya pengujian terhadap Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau tindakan administrasi hanya segi yuridisnya saja. Hal ini terkait dengan prinsip yang mengatakan, bahwa: hakim didalam menjalankan tugasnya harus membatasi diri, tidak boleh terlalu jauh duduk dikursi pemerintahan, hakim tidak boleh bertindak seolah olah atasan dari pemerintah dan sebagainya, inilah yang dinamakan batas batas penilaian hakim yang disebut dengan toetsingrecht. Terkait dengan asas diatas Rachmat Sumitro juga berpendapat bahwa asas tersebut merupakan ciri ciri peradilan administrasi: berikut ini ciri ciri peradilan administrasi menurut berliau:

1. yang memutus adalah hakim,

2. penelitian sebatas pada rechmatigheid keputusan administrasi,

3. hanya dapat meniadakan keputusan administrasi atau bila perlu memberikan hukuman denda uang, tetapi tidak membuat keputusan lain yang menggantikan keputusan administrasi yang pertama,

4. terikat pada mempertimbangkan fakta-fakta dan keadaan pada saat diambilnya keputusan administrasi dan atas hal itu dipertimbangkan rechmatigheid-nya, bahwa asas diatas tergambar dalam Pasal 53 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada dasarnya adalah persoalan keabsahan (rechtsmatigheid) dari suatu KTUN. Keabsahan tersebut menyangkui wewenang, prosedur dan substansi. Dengan demikian, dapat disimpulkan4

penyelesaian sengketa melalui badan peradilan (administrasi) terbatas pada pengujian hukumnya (rechmatigheid).

bahwa adapun dalam surat gugatan terdapat Petitum/petita yang isinya Penggugat mengajukan tuntutan agar surat keputusan penghapusan sanksi administrasi dibatalkan, bahwa untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang atau badan hukum perdata harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamenium petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus, Posita/Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond); bahwa dalam surat gugatan Penggugat menyampaikan dasar-dasar hukum (rechtelijke grond) yang terkait dengan penerbitan Faktur Pajak dan penerbitan STP, dan menyampaikan fakta (feitelijke grond) bahwa faktur pajak yang diterbitkannya tidak terlambat: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas terdapatnya ketidaksesuaian antaraisi faktahukumyang terjadi (Positum/posita/fundamentum petendi) yang isinya tentang tentang ketentuan terkait dengan penerbitan STP dengan tuntutan (Petitum/petita) yang isinya "surat keputusan penghapusan sanksi administrasi dibatalkan”, yang akibat dari ketidak sesuaian antara Positum/posita/fundamentum petendi denganPetitum/petita menjadikan gugatan tersebut dikualifikasikan sebagai gugatan yang obscuur libel atau tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan “tidak dapat diterima” (niet onvanklijke verklaard):

bahwa sedangkan alasan-alasan kenapa suatu gugatan diajukan oleh seseorang atau badan hukum perdata adalah (vide Pasal 53 ayat (2) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara): /

1. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (bersifat procedural/formal atau material/substansial atau badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan Keputusan Tata Usaha Negara tidak berwenang/onbevoegdheid yang meliputi: onbevoegdheid ratioone materiae, onbevoegdheid ratione loci, onbevoegdheid temporis),

2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebut telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut (deteournement de pouvoir);

3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada wakiu mengeluarkan keputusan tersebut telah sewenang wenang (willekeur);

- Berdasarkan hal tersebut diatas gugatan di Pengadilan Pajak seharusnya menyangkut keabsahan terkait prosedur/formal (keputusan tata usaha negara yang cacat menurut bentuknya (vormgebreken) dan biasanya menyangkut persiapan, terjadinya, susunan atau mengenai pengumuman keputusan tata usaha negara yang bersangkutan) dalam menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020, tetapi Penggugat dalam surat gugatanya tidak menyatakan tindakan apa yang dilanggar terkait dengan prosedur dan peraturan perundang undangan yang menjadi dasar penerbitan keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf a (vide Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013 teniang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak). Sehingga terbukti tidak terdapat masalah keabsahan yang menyangkut masalah terkait dengan prosedur/formal dalam Surat f

Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020,

Karena tidak terdapat masalah keabsahan yang menyangkut masalah terkait dengan prosedur/formal dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 maka Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 sudah benar sehingga sah menurut hukum,

Adapun terkait dengan keabsahan yang menyangkut masalah terkait dengan materiil/subsiansi/isi dalam Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 tidak terdapat cacat menurut isinya (inhoundsgebreken), dimana isi surat keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan perpajakan terkait dengan denda yang terbit karena melaporkan Faktur Pajak tidak tepat waktu (vide pasal 14 ayat (4) UU KUP) dan secara fakta diketahui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat telah dilaporkan tidak tepat waktu, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas tidak terdapat masalah keabsahan baik terkait dengan prosedur/formal (vormgebreken) dan materiil/substansi/isi (inhoundsgebreken) dari Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggai 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 yang mengakibatkan dapat dibatalkannya keputusan tersebut: /

- bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 diketahui bahwa wewenang untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak,

- bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diketahui bahwa Pasal 36 ini merupakan ranah kebaikan hati (azas clemency) dari Direktur Jenderal Pajak yang harus dilaksanakan dengan berlandaskan unsur keadilan,

- bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 bahwa Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2 (dua) kali. Tergugat berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat prematur karena terhadap STP PPN Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 baru diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan STP sebanyak 1 (satu) kali namun sudah diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat premature karena upaya hukum administratif belum dilakukan secara optimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang UU PTUN, bahwa Penggugat tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.249.191.901,00 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- bahwa pada tanggal 19 September 2018, Penggugat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2018 (Normal) dengan status SPT Lebih Bayar, dengan perincian sebagai berikut: 4

Penyerahan Barang dan Jasa

Uraian

DPP

61.840.095.049 | 6.184.009.507 | Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut

619.500.00061.950.000 62.459,595.0496.245.959.507

Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar

6.184.009.507 Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

7.682.579.710 PPN Kurang/tlebih) Bayar (1.498.570.203) bahwa pada tanggal 27 Juni 2019, Penggugat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2018 (Pembetulan 1) dengan status SPT Lebih Bayar, dengan perincian sebagai berikut:

Penyerahan Barang dan Jasa

——ua ——

Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar

Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

PPN Kurang/(lebih) Bayar(1.547.871.079) PPN Kurang/(lebih) Bayar pada SPT yang dibetulkan

PPN Kurang/(lebih) Bayar karena pembetulan(1.547.871.079) bahwa Penggugat dalam Masa Pajak Juni 2018 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp62.459.595.049,00 yang oleh Tergugat dianggap sebagai Faktur Pajak yang tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan masa penerbitkan Faktur Pajak), bahwa ketentuan mengenai saat penerbitan Faktur Pajak tersebut telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU PPN dan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak: f

- bahwa terhadap penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp62.459.595.049,00 tersebut Penggugat telah menerbitkan seluruh Faktur Pajak pada Masa Pajak Juni 2018 sesuai ketentuan yang berlaku:

- bahwa terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah dengan menggunakan sistem e-faktur, sehingga seluruh Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Penggugat secara otomatis akan tercantum dalam sistem e-faktur dan telah masuk dalam server database milik Tergugat, sehingga pada saat melaporkan dalam SPT Masa PPN maka terhadap seluruh Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan dalam masa Pajak yang bersangkutan akan secara otomatis akan terlaporkan sebagai penyerahandanPajakKeluaran-nya,tanpadapat mengurangi/menghilangkan Faktur Pajak Keluaran untuk tidak dilaporkan dalam masa Pajak yang bersangkutan, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa terkait pernyataan Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat obscuur libel karena ketidaksesuaian antara isi fakta hukum yang terjadi (Positum/positaffundamentum petendi) yang isinya tentang ketentuan terkait dengan penerbitan STP dengan tuntuian (Petitum/ petita) yang isinya “surat keputusan penghapusan sanksi administrasi dibatalkan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

- bahwa dalam positanya, Penggugat menjelaskan terkait prosedur penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN yang menurut Penggugat telah sesuai dengan ketentuan sehingga pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 seharusnya tidak dikenakan. Hal ini telah sesuai dengan petitum Penggugat yang memintaagarKeputusanTergugatNomorKEP-

01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 agar dibatalkan,

- bahwa dengan demikian, menurut Majelis antara posita dan petitum dalam gugatan Penggugat telah sesuai, sehingga dalil Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel) tidak dapat diterima, bahwa terkait gugatan Penggugat bersifat premature, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Undng- Undang KUP) mengatur sebagai berikut:

- ayat (1) huruf c:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 yang tidak benar:

-(1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (Ta) Undang-Undang KUP baru ada/ dibentuk pada saat dilakukan perubahan ketiga Undang-Undang KUP yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP sebelumnya hanya mengatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, A

bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas dan memperhatikan frasa “hanya dapat...paling banyak ...” dalam Pasal 36 ayat (la) Undang-Undang KUP, menurut Majelis, tujuan dibentuknya Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP adalah memberikan batasan pengajuan permohonan yaitu hanya dapat diajukan sebanyak dua kali untuk sengketa yang sama, dimana sebelumnya pengajuan permohonan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP dapat dilakukan berkali-kali tanpa batas karena tidak adanya pengaturan terkait hal tersebut:

bahwa menurut Majelis maksud pemberian batasan pengajuan permohonan dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP adalah dalam rangka menciptakan kepastian hukum bahwa sesuai dengan asasfiniri oportet yaitu setiap perkara harus ada akhirnya, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Majelis maksud Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP tidak dapat diartikan sebagai “keharusan/kewajiban” bagi Wajib Pajak untuk mempergunakan upaya hukum tersebut sebanyak dua kali, melainkan sebagai hak Wajib Pajak dalam mempergunakan upaya hukum tersebut, sehingga apabila Wajib Pajak hanya mengajukan permohonan sebanyak satu kalipun diperbolehkan berdasarkan ketentuan a quo; bahwa terkait sengketa a guo, upaya administratif yang disediakan oleh Undang-Undang KUP adalah melalui Pasal 36 ayat (1) dan Penggugat telah mempergunakan upaya administrasi tersebut:

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena ketentuan dalam Pasal 36 ayat (la) Undang-Undang KUP tidak mengharuskan/ mewajibkan upaya administratif tersebut harus dilakukan sebanyak dua kali, maka sepanjang Penggugat telah mempergunakan upaya hukum tersebut, maka menurut Majelis Penggugat telah mempergunakan seluruh upaya hukum yang ada. Dengan demikian, dalil Tergugat yang menyatakan objek gugatan prematur tidak dapat i |

bahwa selanjutnya Majelis akan melakukan pemeriksaan terkait pokok sengketa gugatan:

bahwa yang menjadi sengketa adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp1.249.191.901,00:

bahwa Penggugat menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Juni 2018 (Normal) pada tanggal 19 September 2018, dan SPT PPN Masa Pajak Juni 2018 (Pembetulan 1) pada tanggal 27 Juni 2019;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat melaporkan Faktur Pajak Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp62.459.595.049,00 tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP (Penggugat baru melaporkannya pada tanggal 19 September 2018 dan 27 Juni 2019) sehingga dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP:

bahwa Penggugat tidak setuju atas pengenaan sanksi administrasi a guo karena Faktur Pajak tersebui telah dilaporkan sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak yaitu pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2018 (Penggugat telah melaporkan faktur pajak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak) sehingga pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP tidak tepat:

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Majelis yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a guo adalah terkait perbedaan penerapan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP, dimana menurut Tergugat pelaporan Faktur Pajak Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp62.459.595.049,00 memenuhi kondisi Pasal 14 ayat (1) huruf f UU KUP sehingga dapat dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Faktur Pajak a quo baru dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 19 September 2018 dan 27 Juni 2019 dalam SPT Normal dan SPT Pembetulan Masa PPN Masa Pajak Juni 2018 (melewati batas waktu penyampaian SPT Masa PPN

Masa Pajak Juni 2018 yaitu tanggal 31 Juli 2018) sedangkan menurut Penggugat faktur pajak a guo telah dilaporkan sesuai dengan masa penerbitannya yaitu dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2018: bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang- Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 14 ayat (1) huruf f:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak:

- Pasal 14 ayat (4):

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing- masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak,

Penjelasan:

Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

bahwa menurut Majelis, untuk memahami pengertian Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP terutama terkait penafsiran frasa “melaporkan faktur pajak” harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan pasal tersebut sebagai berikut: 4

bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak bahwa dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP disebutkan fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai berikut:

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, dan b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/ atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan:| bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak b. impor Barang Kena Pajak c. penyerahan Jasa Kena Pajak d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Psal 4 huruf d: 4

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, atau f. ekspor Barang Kena Pajak

- Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/ atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h

-13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak:

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagaian tahap pekerjaan: atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

- Pasal 15 A ayat (1)

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. A

- Pasal 15 ayat (2)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, menurut Majelis kewajiban setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak adalah membuat faktur pajak dan atas faktur pajak tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahun (SPT) Masa PPN sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak tersebut, dan apabila Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, atas selisihnya wajib disetor oleh PKP sebelum SPT disampaikan, kemudian atas SPT Masa PPN tersebut wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, bahwa dengan demikian frasa “melaporkan faktur pajak" dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP merujuk kepada tindakan “melaporkan faktur pajak dalam SPT" bukan tindakan “menyampaikan SPT" atau tidak terkait dengan tindakan menyampaikan SPT Masa PPN:

bahwa selanjutnya pengertian waktu/saat kapan “melaporkan faktur pajak” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP merujuk ke masa penerbitan faktur pajak yaitu saat pembuatan/penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (Ta) Undang-Undang PPN bukan merujuk pada batas waktu penyampaian SPT Masa PPN, bahwa frasa “melaporkannya tidak tepat waktu" dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP harus dimaknai selaras dengan keteniuan Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP dan Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN:

bahwa dengan demikian maksud dari kalimat “Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak tetapi melaporkannya tidak tepat waktu” dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP adalah apabila PKP melaporkan faktur pajak yang dibuatnya tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak tersebut. Contoh: faktur pajak

£

diterbitkan pada bulan April 2018 namun PKP melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT PPN Masa Juni 2018:

bahwa menurut Majelis tindakan “melaporkan faktur pajak", “menyetorkan PPN terutang”, dan tindakan “menyampaikan SPT Masa PPN” merupakan tiga tindakan yang berbeda, dimana baik pengaturan batasan/kriteria tidak tepat waktu dan sanksi administrasinya juga telah diatur masing-masing sebagai berikut:

- PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan dikenai sanksi adminitrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP:

- PKP terlambat menyetorkan PPN terutang (paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan) dikenai sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP:

- PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN (paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak) dikenai sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 Undang-Undang KUP, bahwa di persidangan, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp62.459.595.049,00 telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2018, bahwa karena Penggugat telah melaporkan faktur pajak sebesar Rp62.459.595.049,00 yang diterbitkan pada bulan Juni 2018 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2018, maka Penggugat telah melaporkan faktur pajak secara tepat waktu yaitu faktur pajak dilaporkan sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak bersangkutan, sehingga tidak memenuhi kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa pengenaan sanksi adminisirasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP sebesar Rp1.249.191.901,00 dalam STP PPN Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku: L

bahwa karena secara nyata terbukti terdapat pengenaan sanksi administrasi yang tidak seharusnya dikenakan terhadap Penggugat dikarenakan adanya kesalahan dari Tergugat, maka menurut Majelis sanksi administrasi denda Pasai 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp1.249.191.901,00 dalam STP PPN Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 dapat dihapuskan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya:

Penjelasan:

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020 Masa Pajak Juni 2018 yang tetap mempertahankan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp1.249.191.901,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku: k

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa telah terdapat cukup alasan hukum untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 dan mengabulkan gugatan Penggugat,

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang ee

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01116/NKEB/WPJ.22/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penghapusan Sanksi Adminitrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00372/107/18/431/20 tanggal 19 Agustus 2020, atas nama PT. Unipack Indosystems, NPWP 01.674.637.2-431.000, beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang KM.2, Kp. Cikedokan Sukadanau, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17520.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 883/PP/BR/2021 tanggal 16. Agustus 2021, dengan susunan Mohammad Alwi, S.E., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, tid

Dean Endah Barianty, S.E., Ak.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua Majelis yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 117/PP/Prb/2022 tanggal 12 Oktober 2022, dengan susunan Mohammad Alwi, S.E., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan Penggugat, tetapi tidak dihadiri oleh Tergugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.