Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-004354.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2015
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004354.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Euronet Technologies Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2015.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 32
- UU PPhPasal 15; Pasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004354.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Euronet Technologies Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/15/058/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 8 November 2021
- Tanggal Pengucapan
- 11 Desember 2025