P U T U S A N
Nomor PUT-004354.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 masa pajak Desember 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004354.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 019579424058000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr/i. Melissianna Dharmawati, Jabatan: Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono
Izin Kuasa Hukum: KEP-424/PP/IKH/2020;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 269/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 03 Desember 2020;
2. Nama: Friska Evawati
Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2019;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 294/POA/ETI/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
Direktorat Jenderal Pajak