Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-004354.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2015

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004354.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 masa pajak Desember 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004354.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 019579424058000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr/i. Melissianna Dharmawati, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-424/PP/IKH/2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 269/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 03 Desember 2020;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2019;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 294/POA/ETI/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19868/PJ.07/2021 tanggal 26 November 2021

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17707/PJ.07/2021 tanggal 01 November 2021

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Tun Rozikin / 197307051993031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

8. Nama/NIP: Monlin Untari S. / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17254/PJ.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 636/PP/BR/2020 tanggal 10 November 2020 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-290/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 174/PER/ETI/TAX/IV/2020 tanggal 27 April 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2229.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Agustus 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 238/PER/ETI/TAX/IX/2020 tanggal 15 September 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00001/203/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP- 00767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) (Rp)

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 786.532.200 1.146.167.064 659,034,864

2)/PPh Pasal 23 yang terutang 15.732.384 28.925.081 13.102.607

3|Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - - b. Setoran Masa 15.732.384 15.732.384 -

Cc. STP (pokok kurang bayarj - cd. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... - c. Vang Tebusan yang telah dibayar - f. Lain-lain - g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....... - h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan fathtctdte tg] 15.732.384 15.732.384 -

1(Pajak yang tidak / kurang dibavar (2-3.hj - 13.192.697 18.192.607

5/Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - 6,332,494 6,332,494 b. Kenaikan Pasal 13 (8) KUP - - c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - - d. Kenaikan Pasal 13A KUP - - c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - -

£ Jumlah sanksi administrasi fathtcetdte) - 6.332.494 6.332.494

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor : 10/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut: rte nano he

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) Keberatan (Rp)

1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 786.532.200 1,416,167,064 659,634,864

21PPh Pasal 23 yang terutang 15,732,381 23,925,081 13,192,007

3) Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - - b. Setoran Masa 15,732,384 15.732.384 - oe. STP (pokok kurang Lavarj - d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .......... - e. Uang Tebusan yang telah dibayar - ft, Lain-lain - g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........ - h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdte+t-gi 15,732,384 15.732.384 -

4|Pajak vang tidak/ kurang dibayar (2-3. h) - 13 192.097 18.192.607

S|Sanksi administrasi a, Bunga Pasal 13 (2) KUP - 6,332,494 6,332.494 b. Kenaikan Pasal 13 (3j KUP - - c. Bunga Pasal 13 (Sj KUP - - cl Kenaikan Pasal 13A KUP - - e, Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - -

L Jurolah sanksi adininistrasi fatbtctdtej - 0832494 6.332.494

Gliumiah PPh yang masih NN UI

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020, menyatakan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Gm oe

. Menjadi (Rp) (Rp) b. Pajak Penghasilan (PPh) Teratang | 2esasom| 28525081

EE A ema 5 fi_Kompensasi Masa/Tahun Pajak |]

FP Kurang/LebinjBayar Nan 2S

E Sanksi Administasi [6.3529] g. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) 19.525.191 19.525.191

ARA Tee

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 174/PER/ETI/TAX/IV/2020 tanggal 27 April 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 174/PER/ETI/TAX/IV/2020 tanggal 27 April 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 masa pajak Desember 2015 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

, Koreksi Yang

Keberatan Banding

1. (Dasar Pengenaan Pajak ee Palak | aoterooal ne0s32200l _650.694.868

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 659.634.864,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23, karena berdasarkan pengujian terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 659.634.864,-. Berikut adalah rincian Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding :

Objek Pajak menurul Pemeriksa :

2. Pas-AGs Laporan Rugi Laba

1 dATM Maintenance Gast, Rp 993.510.741

2 bRertal Machine, Rp 515.272.000

3 @Sundry Casts, Rp La)

4 AlT - Data Network costs, ATM Swatch, JKT Ep 695,623,516

5 dRepsir & Mairi. (Service), Property Heac Olfice Rp 326.000

6 dRepair & Mail. (Service), Ops Suppon Head Office Rp 45.000

7 dRepai & Mat, (Service), Other Head Gificc Rp 127.000

8 aVeiicla Hire, BOY Head Office Rp 9¢.600.000 a gvVehiele Hire, Firance Head Office Rp 98.300.600

10 g¥ohicle Wiro, Ops Support Head Oifce Rp 35 750,000

11 d&ther Consultancy, begal Head Office Rp 217.390.470 1200 dOther Cansultancy, Finance Head Office Rp 10,074 400

13 @RIV Office Equipment, Ops Support Head Office Rp 2.185.000

14 gOffice Share Coat, Properly, Hoad Office Rp 26.331.888

15 0 gOffica Share Cosi, BDV Mead Office Rp 023

185 gOffice Share Gest, Finance Ilead Office Ro 920.425

VF gOffice Share Cost, Ops SJopoit Head Otlicg Rp 940.425

18 0 gOflice Share Cost. Other dead ORize Kp 47241

Jumlah ta) Rp 2 BBS 964 507 b. Pos-Pos Neraca

1 Prepaid Exp. New Project Rp 25.433.857

2 COrher Prepaid Expenses Rp 6.525.000

3 Prepaid Expense - Mainerance Rp 934,091,851

4 Plan and Equipment Ro 567.423 200

% Software Equipment Rp

5 Accrued Expense - El Rp 2,812,998 235

6 Accrued Fanense - Audit. £ Legal Fee Rp 463.590.908

Fi Accrued Expense - Technical Rp 230.000.000

Jumlah ib) Rp 5.041.585.083

£ Objek dan masa sebelumnya Rp qo d. Dipotengidiseterdilaporkan masa berikLinya Rp it} e, Diperkitungkan seaagai objek PPh Pemotangan lain Rp Oo f. Dipstang/disetardi aporkan di KPP lain Rp Qo g. Objek Pajak Menurut Pemeriksa (erkro dhe f) Rp 7 910,550, 54 h. Objek Palak Menurut SPT WP Rn 7231015700 i. Koreksi Objek Fajak (a-hi NN Rp 659,634. 864

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 659.634.864,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 selama Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa Terbanding hanya berasumsi atas akun-akun yang menurut Terbanding menjadi objek PPh Pasal 23.

Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa:

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Lebih lanjut, untuk mengetahui kapankah saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1506/PJ.22/1985 tentang Penegasan Lebih Lanjut atas PPh Pasal 23 yang pada butir 2 menyatakan:

“Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat pembayaran tersebut terutang (accrued).”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian Objek PPh Pasal 23 seharusnya hanya menggunakan akun-akun beban pada pos laba rugi yang dijurnal pada saat pembayaran atau akun-akun accrued/prepaid pada pos neraca yang dijurnal pada saat pembayaran tersebut terutang, bukan atas kedua akun-akun tersebut.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi atas Objek PPh Pasal 23 masa Desember 2015 sebesar Rp 659.634.864,- seharusnya dibatalkan.

Sesuai penjelasan kami diatas dengan demikian seharusnya seluruh koreksi harus dibatalkan, sehingga perhitungan pajak penghasilan pasal 23 masa pajak Desember 2015 menurut kami adalah sebagai berikut:

Uraian Wajib Pajak

1/Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 786.532.200

2|PPh Pasal 23 yang terutang 15.732.384

3|Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - b. Setoran Masa 15.732.384 c. STP (pokok kurang bayar) - d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .......... - e. Uang Tebusan yang telah dibayar - f. Lain-lain - g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........ - h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+btctdte+f-g) 15.732.384

4|Pajak yang tidak /kurang dibayar (2-3.h) -

S|Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - d. Kenaikan Pasal 13A KUP - e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - f. Jumlah sanksi administrasi (atbtctdte) -

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kami berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23, tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam surat uraian banding nomor S-2229.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Agustus 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bahwa sehubungan dengan surat Saudara Nomor : U- 004354.12.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 06 Juli 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA Nomor 174/PER/ETI/TAX/IV/2020 tanggal 27 April 2020 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 174/PER/ETI/TAX/IV/2020 tanggal 27 April 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 April 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut :

1.1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

1.2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu pada tanggal 30 April 2020 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan.

1.3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

1.4. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 4 Februari 2020.

1.5. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020;

1.6. Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati selaku

Presiden Direktur PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA berbeda dengan yang menandatangani surat keberatan yaitu Melissianna Dharmawati selaku Presiden Direktur PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA

2. Berdasarkan uraian di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehinggga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00001/203/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingLimaNomor:LAP- 767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut :

Menurut

No Uraian Disetujui WP

786.532.200

15.732.384

3 (KreditPajak: CT P1

Ja. PPh Ditanggung Pemerintah | Cid 0 b SetoranMasa '—””””””””””””””—””)”| 15732384| —— 15.732384| 15.732.384 le. STP (pokokkurangbayar) | CC O 0

Ja. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak..........| OO] 0

” le. Uangtebusanyangtelahdibayar | Cid 0

It Lain-lain 0 Yoo Oo 0 0

Jo. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak............| OO] 0

Ih. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan | ” 15.732.384| — 15.732.384| 15.732.384

4 (Pajak yang tidak/kurangdibayar | 0l 13192.697| 0

5 (Sanksi Administrasi | 000000000000

Ja. BungaPasal13(2)KUP | ol 6.382.494) 0

Ib. KenaikanPasal13( KUP” | CU Ol 0

Je. BungaPasal13(5) KUP” | Cl O 0

Ja. KenaikanPasal134KUP | CO O 0

Je. KenaikanPasal18ayat(3)KUP | Cl Of 0

It Jumlah sanksi adminisrasi | ol 6.332.494| 0

6 |Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar | Ol 19.525.191| 0

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 10/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 , yang

diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan LPAD Nomor : PEM:01002915\058\apr\2019 tanggal 02 April 2019.

3. Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020, dengan perincian sebagai berikut:

Ditambah! a (Rp) (Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak 1.446.167.064 Ol 1.446.167.064

Pajak Penghasilan (PPh) terutang 28.925.081 0 28.925.081

Kredit Pajak 15.732.384 0 15.732.384

Kompensasi Masa/Tahun Pajak 0 0 0

PPh Kurang/(Lebih) Bayar 13.192.697 0 13.192.697

Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 (2) KUP 6.332.494 0 6.332.494

Dian Pajak yang masih harus / (lebih) 19.525.191 9 19.525.494

III. ALASAN PERMOHONAN BANDING

TerhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor 174/PER/ETI/TAX/IV/2020 tanggal 27 April 2020, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV.

IV. ALASAN POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut : Pokok Sengketa :

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

- PPh Pasal 26 yang terutang cfm. Pemohon Banding Rp 786.532.200

- PPh Pasal 26 yang terutang cfm Terbanding Rp 1.446.167.064

Koreksi Rp 659.634.864

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12

1. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

2. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015 tentang

Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (6) a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

l. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring

Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ a tau program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara; ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

af. Jasa pembasmian hama;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

aj. Jasa katering atau tata boga;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am. Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis; aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

av. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15

Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

bc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester, dan bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;

Pasal 13 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk : a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materiyangdisengketakanmelaluipenyampaiansurat permintaanpeminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

(3) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau ermintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan: a. surat permintaan peminjaman yang kedua;

(5) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang

kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

(8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015. Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 659.634.864,-

2) Koreksi Objek PPh Pasal 23 berasal dari pengujian atas akun-akun pada pos neraca dan rugi laba dengan jumlah penghasilan bruto yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

Penghitungan koreksi sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa a. Pos-?os Laporan Rugi Laba

1 dATM Maintenance Cost, Rp 993 910.741

2 bReatal Machine, Rp 515.272.000

3 eSundry Costs, Rp 9

4 alT - Data Network costs, ATM Switch, JKT Rp 885.823,516

5 dRepair & Mair. (Service), Property Heac Office Rp 325.000

6 dRepair & Main. (Service), Ops Support Head Office Rp 45.060

7 dRepai: & Main, (Service), Other Head Office Rp 127.060

8 gVeinicle Hire, BOV Head Office Rp 3¢.600.000

9 9Vehicte Hire, Firance Head Office Rp 38.300.000

10 gVchicte Wire, Ops Support Head Office Rp 35.750.000

11. dOther Consultancy, Legal Head Office Rp 317.390.470

12 dOther Consultancy, Finance Head Office Rp 16.011.400

13 aR Office Equipment, Ops Support Head Office Rp 2.185.000

14 gOffice Share Cost, Properly, Head Office Rp 26.331.888

15 gOffice Share Cost. BDV Head Office Rp 960.425

16 gOffice Share Cost, Finance Head Office Ro 940.425

17 gOffice Share Cost, Ops Sspport Head Office Rp 940.425

16 gOffice Share Cost. Other dead Office Kp 470.211

Jumlah (a) Rp 2.868,964,504 b, Pos-Pos Neraca

1 Prapaid Exp. New Project Rp 26.433.869

2 Other Prepaid Expenses Rp 6.529.000

3 Prepaid Expense - Mainterance Rp 934.691.851

4 Plan and Equipment Rp 567.448.200

4 Software Equipment Rp 9

5 Accrued Expense - El Ro 2.812.996.235

6 Accrued Expense - Audit. & Legal Fee Ro 463,590,909

7 Accrued Expense - Technical Rp 230 000.000

Jumlah ib) Rp 5.041.685.083 c. Objek dan masa sebelumnya Rp 0 d. Dipotengidisetcr/dilaporkan masa bariktinya Rp 9 e. Dipertitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp 9 f. Dipotong'disetor/di aporkan di KPP lain Rp G g. Objek Pajak Menurut Pemeriksa (attred ef) Rp 7.910.650.564 h. Objek Palak Menurut SPT WP Rn 7.251.015.700 i. Karcksi Objek Fajak (g-hi | Rp 659.634.664

Berdasarkan pengujian tersebut terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan alasan dari nilai tersebut ada sebagian yang sudah dipotong PPh 23 dan sebagian lagi merupakan Pembelian Barang (Non-Jasa) yang bukan merupakan Objek PPh 23.

4) Tim Pemeriksa mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 23 sesuai dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

5) Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 10/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 dengan alasan sebagai berikut:

 Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 selama tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 Tim Pemeriksa hanya berasumsi atas akun-akun yang menurut

Pemeriksa menjadi objek PPh 23.

6) Untuk menguji alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Tim Peneliti telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S- 2764/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 29 November 2019 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua dengan surat nomor S-2933/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 23 Desember 2019. Data yang diminta sebagai berikut:

 Penjelasan secara tertulis akun-akun yang diuji oleh Pemeriksa;  Bukti sumber pencatatan atas akun-akun yang diuji oleh Pemeriksa yang dapat berupa Faktur Pajak, invoice, PO/DO, surat perintah kerja, kontrak kerja, bukti serah terima pekerjaan dan data/dokumen lain terkait akun-akun tersebut;

 Bukti atas akun-akun yang diuji oleh Pemeriksa tersebut telah dipotong pajak seperti bukti potong pajak;

 Bukti atas akun-akun yang diuji oleh Pemeriksa tersebut bukan objek

PPh Pasal 23 melainkan pembelian barang dilampiri Faktur Pajak, invoice, PO/DO, tanda terima barang, dll;

 Data/dokumen/bukti lainnya yang mendukung keberatan Saudara.

7) Sampai Laporan ini dibuat Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan data/dokumen tersebut, sehingga permohonan Pemohon Banding tetap diproses sesuai dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan. Atas tidak memenuhi seluruhnya permintaan data/dokumen telah dibuatkan Berita Acara tidak dipenuhinya seluruh peminjaman data/dokumen nomor BA-258/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 10 Januari 2020.

8) Tim Peneliti tidak dapat menguji alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding karena keterbatasan data dalam proses keberatan. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas akun-akun tersebut sebagian sudah dipotong PPh 23 dan sebagian merupakan pembelian barang (Non-Jasa) yang bukan merupakan Objek PPh 23.

9) Bahwa dengan demikian Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa untuk mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 659.634.864,- karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding Nomor 174/PER/ETI/TAX/IV/2020 tanggal 27 April 2020 sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasaf 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00001/203/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015 atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA NPWP : 01.957.942.4- 058.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 238/PER/ETI/TAX/IX/2020 tanggal 15 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 238/PER/ETI/TAX/IX/2020 tanggal 15 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat No. S- 2229.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 04 Agustus 2020 (Lampiran-2) yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya juga disebut “Terbanding”) mengenai Tanggapan atas Surat Uraian Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 04 Februari 2020 dengan Nomor Sengketa Pajak: 004354.12/2020/PP.

I.KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga permohonan ini dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Sengketa Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 659.634.864,-

Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding mengutip penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding;

III. Bantahan atas Surat Uraian Banding No. S-2229.SUB/WPJ.07/2020

tanggal 04 Agustus 2020

Menurut Pemohon Banding

Berdasarkan Uraian Banding tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 659.634.864,-

Bahwa kami tidak setuju atas uraian koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 659.634.864,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 selama Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa Terbanding hanya berasumsi atas akun-akun yang menurut Terbanding menjadi objek PPh Pasal 23.

Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa:

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

d. dibayarkannya penghasilan;

e. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

f. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Lebih lanjut, untuk mengetahui kapankah saat terutang PPh Pasal 23 dapat merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1506/PJ.22/1985 tentang Penegasan Lebih Lanjut atas PPh Pasal 23 yang pada butir 2 menyatakan:

“Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat pembayaran tersebut terutang (accrued).”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian Objek PPh Pasal 23 seharusnya hanya menggunakan akun-akun beban pada pos laba rugi yang dijurnal pada saat pembayaran atau akun-akun accrued/prepaid pada pos neraca yang dijurnal pada saat pembayaran tersebut terutang, bukan atas kedua akun-akun tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan diatas, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 masa Desember 2015 sebesar Rp 659.634.864,- seharusnya dibatalkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 174/PER/ETI/TAX/IV/2020 tanggal 27 April 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 04 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 04 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00001/203/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015 atas nama PT Euronet Technologies Indonesia NPWP: 01.957.942.4-058.000.

Demikian surat bantahan atas uraian banding kami sampaikan. Apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan surat permohonan banding kami, mohon agar kami untuk selalu diundang hadir dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat memberikan penjelasan-penjelasan dan/atau memberikan dokumen dan data lainnya yang diperlukan.

Atas perhatian, pertimbangan dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 04 Februari 2020

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 10/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Pasal 23 SKPKB Nomor: 00001/203/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015.

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6. Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara)

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Salinan Laporan Keuangan Tahun 2015 beserta Laporan Audit; Bukti P-9. Salinan SPT PPh Pasal 23 masa Desember 2015;

Bukti P-10. Berita Acara Uji Bukti

Bukti P-11. Penjelasan Penutup Nomor L-21/232/APPEAL/XI/2021 tanggal 05 November 2021;

Bukti P-12. Salinan SPHP No. SPHP-00674/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 5 Desember 2018;

Bukti P-13. Salinan Risalah Pembahasan atas SPP nomor PRIN-

00262/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2018 tanggal 15 Mei 2016;

Bukti P-14. Salinan LPK nomor LAP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020;

Bukti P-15. Rincian Objek PPh Pasal 23 pada akun ‘60513 – dOther Consultancy’; Bukti P-16. Dokumen terkait akun ‘60513 – dOther Consultancy’ berupa :

a. Invoice nomor C01-58287/ESN-US/MAR/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.08956505 tanggal 31 Maret 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.194.240,- dan PPN sebesar Rp 2.519.424,- b. Invoice nomor C01-59693/ESN-US/APR/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.08959095 tanggal 30 April 2015 dengan DPP sebesar Rp 24.825.600,- dan PPN sebesar Rp 2.482.560,- c. Invoice nomor C01-62343/ESN-RP/JUL/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25652964 tanggal 13 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.587.840,- dan PPN sebesar Rp 2.558.784,- d. Faktur Pajak Nomor 010.002-15.38816386 tanggal 13 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp 1.800.000,- dan PPN sebesar Rp 180.000,- e. Invoice nomor C01-63583/ESN-RP/AUG/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25654600 tanggal 13 Agustus 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.752.960,- dan PPN sebesar Rp 2.575.296,- f. Invoice nomor C01-64834/ESN-RP/SEP/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25655563 tanggal 6 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.695.680,- dan PPN sebesar Rp 2.669.568,- g. Invoice nomor C01-65554/ESN-RP/SEP/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.87560985 tanggal 28 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 27.696.000,- dan PPN sebesar Rp 2.769.600,- h. Invoice nomor 151 dan Faktur Pajak Nomor 011.003- 15.93417079 tanggal 8 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 7.250.000,- dan PPN sebesar Rp 725.000,-

i. Invoice nomor C01-66325/ESN-RP/OCT/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.87562469 tanggal 28 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.236.800,- dan PPN sebesar Rp 2.623.680,- j. Invoice nomor C01-68735/ESN-RP/NOV/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.87564274 tanggal 30 November 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.371.200,- dan PPN sebesar Rp 2.637.120,- k. Invoice nomor C01-69965/ESN-RP/DEC/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.004-15.63947306 tanggal 31 Desember 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.188.800,- dan PPN sebesar Rp 2.618.880,- l. LPK nomor LAP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 4 Februari 2020.

Bukti T-2. Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 10/SK/ETI/TAX/III/2019

Tanggal 29 Maret 2019.

Bukti T-3. Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23

Masa Pajak Desember Nomor 00001/203/15/058/19 Tanggal 3 Januari 2019.

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Kertas Kerja Penelitian;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks Sengketa;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Desember Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) Nomor 00001/203/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 Desember 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 174/PER/ETI/TAX/IV/2020 tanggal 27 April 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)

-DPP PPh Pasal 23786.532.2001.446.167.064659.634.864 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp 659.634.864,00 Bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, dengan alasan berdasarkan pengujian atas akun-akun pada pos neraca dan rugi laba dengan jumlah penghasilan bruto yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPh Pasal 23, dengan perincian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa

2. Pas-?Pos Laporan Rugi Laba

1 GATM Maintenance Cost. Rp 993.510.441

2 bRertal Machine, Rp 515.272. 0

3 eSundry Casts, Rp 9

4 alT - Data Network cosis. ATM Swidch, JKT Rp 285.823 516

5 dRegair & Mail (Service), Property, Heac Office Rp 326.000

6 cRepair & Mairt. (Service), Ops Support Head Office Rp 45.060

7 GRepan & Maint (Service), Other Head Office Rp 127.009

8 @Veiicte Hire, BDV Head Offics Rp 35.600 000

9 eVehicle Hire, Firanze Head Office Rp 3.300.000

19 gVchicle Hire. Ops Support Head Office Rp 35.750.000

44 dOther Cansultancy, Legal Head Office Rp 347.390.4670

12 dOther Consulancy, Finance Head Office Rp 16.011.400

13 aR/M Office Ecupment, Ops Support Head Office Ro 2.185.000

Ta gOffice Share Cost. Property. Head Office Rp 26 331.888

15 gOffice Share Cost BDV Head Office Rp 240.425

16 gOftice Share Cost, Finance Head Office Rp 940.425

17 gOffice Share Cust, Ops Support Head Ollice Rp 940 425

18 gOffice Snare Cost, Other Jeao Office Kp 470.211

Jumlah ta) Rp 2.858.954.501 b. Pos-Pos Neraca

1 Prepaid Exp New Project Rp 26.433.868

2 O:her Prepaid Expenses Rp 6.525 000

3 Prepaid Expense - Mainterance Rp 934.691.851

4 Plan and Equipment Kp 567 448 200

4 Software Equipment Fo 0

5 Accrued Expense - El Rp 2.812.996.235

6 Acerued Expense - Audit. & Legal Fee Rp 483.590.909

7 Accrued Excense - Technical Rp 230.000.0096

Jemlah (b) Rp 5.041.686.063

Bahwa Pemohon

Banding mengajukan banding atas koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 selama Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa c. Objek dan masa sebelumnya Rp 0 d. Dipoteng disetc/dilaporken masa bariktinya Rp 6 ce. Dipertitungkan secagai objek PPh Pemotongan lain Rp 0 f. Dipstong!d:setor/di aporkan di KPP lain Rp 0

9. Objek Pajak Menurut Pemeriksa (arkrcdeh Rp 7.910.650.564 h Objek Palak Menurut SPT WP Rp 7.251.015.720 i. Koreksi Objek Pajak (g-hi , Rp 659.634.864

Terbanding hanya berasumsi atas akun-akun yang menurut Terbanding menjadi objek PPh Pasal 23

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dasar hukum yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 23 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

Bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti atas sengketa a quo

Bahwa dokumen dan/atau bukti yang diuji adalah sebagai berikut:

1.1. Rincian Objek PPh Pasal 23 pada akun ‘60513 – dOther Consultancy’ 1.2. Dokumen terkait akun ‘60513 – dOther Consultancy’ berupa :

a. Invoice nomor C01-58287/ESN-US/MAR/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.08956505 tanggal 31 Maret 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.194.240,- dan PPN sebesar Rp 2.519.424,-

b. Invoice nomor C01-59693/ESN-US/APR/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.08959095 tanggal 30 April 2015 dengan DPP sebesar Rp 24.825.600,- dan PPN sebesar Rp 2.482.560,- c. Invoice nomor C01-62343/ESN-RP/JUL/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25652964 tanggal 13 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.587.840,- dan PPN sebesar Rp 2.558.784,- d. Faktur Pajak Nomor 010.002-15.38816386 tanggal 13 Juli 2015 dengan DPP sebesar Rp 1.800.000,- dan PPN sebesar Rp 180.000,- e. Invoice nomor C01-63583/ESN-RP/AUG/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25654600 tanggal 13 Agustus 2015 dengan DPP sebesar Rp 25.752.960,- dan PPN sebesar Rp 2.575.296,- f. Invoice nomor C01-64834/ESN-RP/SEP/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.002-15.25655563 tanggal 6 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.695.680,- dan PPN sebesar Rp 2.669.568,- g. Invoice nomor C01-65554/ESN-RP/SEP/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.87560985 tanggal 28 September 2015 dengan DPP sebesar Rp 27.696.000,- dan PPN sebesar Rp 2.769.600,- h. Invoice nomor 151 dan Faktur Pajak Nomor 011.003-15.93417079 tanggal 8 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 7.250.000,- dan PPN sebesar Rp 725.000,- i. Invoice nomor C01-66325/ESN-RP/OCT/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.87562469 tanggal 28 Oktober 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.236.800,- dan PPN sebesar Rp 2.623.680,- j. Invoice nomor C01-68735/ESN-RP/NOV/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.003-15.87564274 tanggal 30 November 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.371.200,- dan PPN sebesar Rp 2.637.120,- k. Invoice nomor C01-69965/ESN-RP/DEC/15 dan Faktur Pajak Nomor 010.004-15.63947306 tanggal 31 Desember 2015 dengan DPP sebesar Rp 26.188.800,- dan PPN sebesar Rp 2.618.880 l. LPK nomor LAP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020

Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti dan Pendapat Akhir yang disampaikan Pemohon Banding melalui surat Nomor: L-21/232/APPEAL/XI/2021 tanggal 5 November 2021 perihal: Penjelasan Penutup Sehubungan Sidang Banding atas

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 04 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00001/203/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015, Pemohon Banding menyatakan persetujuan atas koreksi Terbanding

Bahwa dengan disetujuinya koreksi Terbanding oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp659.634.864,00;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketaNilaiSengketa Dipertahankan(Rp)TidakDipertahankan (Rp)
-Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23659.634.864659.634.8640

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding: Rp659.634.864 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp0 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak: Rp659.634.864

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding(Rp)Menurut Pengadilan Pajak(Rp)
1. PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaan Pajak1.446.167.0641.446.167.064
2. PPhPasal23yangTerutang28.925.08128.925.081
3. KreditPajak15.732.38415.732.384
4. PPhPasal23yangTidak/KurangDibayar13.192.69713.192.697
5. SanksiAdministrasi6.332.4946.332.494
6. JumlahPPhPasal23yangMasihHarus Dibayar19.525.19119.525.191

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00625/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 masa pajak Desember 2015, atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4-058.000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
DasarPengenaanPajak1.446.167.064
PPhPasal23Terutang28.925.081
KreditPajak15.732.384
PPhKurang(Lebih)Bayar13.192.697
SanksiAdministrasi6.332.494
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar19.525.191

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 November 2021 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.