Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
PT Semen Indonesia (persero) Tbk, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 6 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Semen Indonesia (persero) Tbk mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 1; Pasal 2; Pasal 4; Pasal 21 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29 ayat (2)
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Semen Indonesia (persero) Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/18/642/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 Mei 2024
- Tanggal Pengucapan
- 6 November 2025