Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Semen Indonesia (persero) Tbk, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/18/642/22 tanggal 7 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004378.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK, NPWP 01.001.631.9-

612.001, beralamat Jl. Veteran Sidomoro, Kec. Kebomas, Kab. Gresik dan alamat korespondensi di South Quarter Tower A Lt 19-20, Jl. R.A. Kartini Kav. 8 Cilandak Barat, Jakarta Selatan – 12430, dalam hal ini diwakili oleh Andriano Hosny Panangian, jabatan Direktur Keuangan Dan Manajemen Portofolio;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahmad Fauzi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-881/PP/IKH/2022 tanggal 2 September 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 000105/KU.03.08/SKU/50057392/2000/09.2023 tanggal 5 September 2023,

2. Nama: Nanang Ade Supriyatna,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 001505/KU.03.08/SKU/50057392/2000/09.2023 tanggal 5 September 2023,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yoma Khumaidah / 197508132002122001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim II)

2. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma / 197612281999031004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim II)

3. Nama/NIP: Vebrin Subandrio / 198802262007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim II) berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-12898/WPJ.24/2024 tanggal 13 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1048/PP/BR/2023 tanggal 12 September 2023 juncto PEN-240/PP/Ucp/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005615/KU.03.08/SUP/50057392/2000/05.2023 tanggal 16 Mei 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 64/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 2 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004105/KU.03.08/KET/50057392/2000/09.2023 tanggal 5 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/18/642/22 tanggal 7 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 88.355.716.201

2. PPh Pasal 21 yang terutangRp7.773.734.086

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp 4.926.385.947 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ....Rp0 e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta BersihRp0 yang telah dibayar g. Lain-lainRp0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....Rp0 i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp 4.926.385.947 (a + b + c + d + e + f +g – h)

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)Rp2.847.348.139

5. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.243.721.667 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 d. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b + c)Rp1.243.721.667

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.d)Rp4.091.069.806

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 0003072/KU.03.08/SUP/50057392/2000/04.2022 tanggal 25 April 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak31.408.753.416
2PPhPasal21yangterutang4.926.385.947
3KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
NoUraianJumlah (Rp)
b. SetoranMasa4.926.385.947
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihaandariMasaPajak….0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telahdibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak….0
i. JumlahPajakyangdapatdikreditkan4.926.385.947
4Pajakyangtidak/kurangbayar0
5SanksiAdministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)KUP0
c. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
d. JumlahSanksiAdministrasi0
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 21 Februari 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.DasarPengenaanPajak88.355.716.201088.355.716.201
b.PajakPenghasilan(PPh) Terutang7.773.734.08607.773.734.086
c.KreditPajak4.926.385.94704.926.385.947
d.KompensasiMasa/Tahun PajakSebelumnya000
e.PPNKurang/(Lebih)Bayar2.847.348.13902.847.348.139
f.SanksiAdministrasi1.243.721.66701.243.721.667
g.JumlahPajakyangmasih harus/(lebih)dibayar4.091.069.80604.091.069.806

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005615/KU.03.08/SUP/50057392/2000/05.2023 tanggal 16 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat 19 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005615/KU.03.08/SUP/50057392/2000/05.2023 tanggal 16 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I.Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp56.946.962.785 dan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp2.847.348.139. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding dapat dilihat pada Tabel 4. Alasan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding diuraikan di bawah ini:

Tabel 4. Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember 2018 Menurut Permohonan Banding

Loud Sa Ma maan danang WP oes

7 Eagles

TL Dag Seige Pilu BELA HL IL lp MP IS

2. PR Pasal 32 seri Dera naa Toya Seige GR! Ae RG ee FO TR Fb ea 39 aio Kado Chefs Scherer lai TS Ada OA Ae ido bee -

So apek vanes lected Mera an taper ae wi .

a Stik Adriatic Kita aga ane . , . et eee ee ae ee DL BASF Bi aini Pe ALFI

Vissi: dass BA :

, Ka aa SOG) Uo RB LAN iste SOB:

Metres LL Ia Vai pa 5 ws i

A. Menurut Terbanding

1. Berdasarkan hasil pengujian ekualisasi antara biaya-biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding dengan objek yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2018, terdapat objek PPh Pasal 21 sebesar Rp56.946.962.785 yang belum dilakukan pemungutan dan pelaporan oleh Pemohon Banding.

2. Terbanding mempertahankan koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Kena Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait luran Jaminan Hari

Tua dan Natura, karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pembuktian atas keberatan yang diajukan.

3. Tidak terdapat ketidakbenaran dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018.

4. Berdasarkan penelitlan di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan permohonan keberatan Pemohon Banding tidak didukung oleh alasan/bukti yang memadai, sehingga Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding.

B. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp56.946.962.785 dan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp2.847.348.139 dengan alasan sebagai berikut:

1. Tanggapan atas dasar koreksi Terbanding yang hanya menggunakan ekualisasi/Metode Tidak Langsung:

a. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 sebagai pemberi kerja dengan memotong, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan.

b. Koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp56.946.962.785 berasal dari selisih ekualisasi antara biaya- biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding dengan objek yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2018.

c.Koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti, melainkan hanya berdasarkan pengujian metode tidak langsung, yaitu ekualisasi biaya. Koreksi ini bertentangan dengan ketentuan

Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan: Pasal 12 ayat (3) UU KUP

"Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa

jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar."

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang--undangan perpajakan."

d. Kemudian, Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan menyebutkan bahwa Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan e. Lebih lanjut, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ /2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut "SE-65/2013") menjelaskan bahwa dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

f.Dalam hal ini, Terbanding baru melakukan satu tahapan yaitu tahapan menemukan selisih yang merupakan indikasi. Seharusnya, berdasarkan SE-65/PJ/2013, terdapat keharusan bagi Terbanding untuk meneliti lebih jauh hingga untuk dapat mendapatkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

g. Merujuk uraian huruf a. s.d f. di atas,

1) Koreksi yang dilakukan Terbanding harus berdasarkan pada bukti yang kuat.

2) Ekualisasi bukan merupakan bukti, melainkan hanya pengujian metode tidak langsung yang selisihnya merupakan indikasi, sehingga perlu dibuktikan kembali oleh Terbanding selisih tersebut benar merupakan objek

PPh Pasal 21 yang kurang dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding.

3) Terbanding tidak menyampaikan rincian akun/nama akun/nama objek yang menurut

Terbanding adalah objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2. Tanggapan Pemohon Banding atas selisih ekualisasi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp56.946.962.785 a. bahwa dalam komponen biaya dalam perhitungan ekualisasi Terbanding terdapat biaya natura dan iuran pensiun yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Berikut penjelasan Pemohon Banding:

1) Biaya Natura

Biaya Natura terkait pemberian fasilitas berupa pengobatan di rumah sakit, pakaian dinas harian, dan bantuan/ sumbangan lainnya kepada pegawai Pemohon Banding. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh, pemberian imbalan dalam bentuk natura dikecualikan dari objek PPh.

Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. Penggantian imbalan sehubungan dengan pekerjaan. atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, keculi yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15"

Lebih lanjut, merujuk Pasal 8 ayat (1) huruf b PerDirJen No. PER-16/PJ /2016 tentang

Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/ Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PER- 16/2016), disebutkan bahwa natura tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016

"Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

b. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)"

Sebagai informasi, Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal positif atas pemberian natura tersebut dalam perhitungan PPh Badan tahun 2018.

2) Kontribusi Perusahaan atas Jaminan Pensiun clan Jaminan Hari Tua

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c PER- 16/2016 disebutkan bahwa, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

Pasal 8 angka 1 huruf c PER-16/PJ/2016

"Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

c.iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan

penyelengara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja"

b. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa SPT PPh Badan dan PPh Pasal 21, Laporan Keuangan, Buku Besar (General Ledger), Rekening Koran, Rincian Koreksi, Kertas Kerja Perhitungan Koreksi Fiskal PPh Badan 2018, dan tanda terima peminjaman dokumen pada saat pemeriksaan 2018.

3. Merujuk uraian angka 1 s.d. 2 di atas, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 56.946.962.785 tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 56.946.962.785 tidak dapat dipertahankan.

II. Kesimpulan Banding bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 64/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 2 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 3 ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1):

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c.apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f.Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (2a):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah

dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh

termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 4 ayat (3) huruf d:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

Pasal 4 ayat (3) huruf g:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 21 ayat (1):

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan f. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Pasal 21 ayat (4):

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2:

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3 :

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 4 ayat (1):

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pasal 5:

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 2 ayat (1) huruf a :

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:

a. pemberi kerja yang terdiri dari:

1) orang pribadi;

2) badan; atau

3) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.

Pasal 3 huruf a:

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: Pegawai:

Pasal 8 ayat (1) huruf b:

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

a. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

b. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

Data dan Fakta i. Berdasarkan informasi pada SIDJP PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik dengan NPWP 01.001.631.9-612.001 pada tanggal 01 Juli 2004. Wajib Pajak bersatus Non-PKP.

ii. Berdasarkan informasi pada SIDJP, jenis usaha Wajib Pajak terkelompok pada bidang usaha dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 23941 : INDUSTRI SEMEN. PT Semen Indonesia memproduksi berbagai jenis semen. Semen utama yang diproduksi adalah semen Portland Tipe 11-V (Non-OPC). Di samping itu juga memproduksi berbagai tipe khusus dan semen campur (mixed cement), untuk penggunaan yang terbatas.

iii. Kode pemeriksaan adalah 1462. Berdasarkan SE-09/PJ.7/2005 tanggal 12 Agustus 2005, kriteria pemeriksaan dengan kode pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan khusus all taxes dengan kriteria SPT Tahunan PPh Badan Kurang Bayar;

iv. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor

00001/201/18/642/22 tanggal 07 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2018, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor LAP- 74/PJ.0401/2021 tanggal 30 Desember 2021;

v. Sengketa terjadi karena adanya koreksi objek pajak penghasilan Pasal 21 sebesar Rp56.946.962.785 yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap seluruh koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dan Pemohon Banding dengan surat nomor 0010730/KU.03.08//SUP/50057392/200/12/2021 tangagal 17 Desember 2021 telah memberikan sanggahan atas koreksi tersebut, serta menyebutkan alasan/dasar hukum apa yang mendasari ketidaksetujuan koreksi tersebut.

vi. Menurut pemeriksan pajak, pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT masa dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Data dan/atau dokumen sumber pengujian berupa SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2018, Equalisasi SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT PPh Badan, Data Appportal dan SIDJP, dan Buku Besar.

Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding.

Simpulan

NoUraianRefMenurutKoreksi(Rp)
PemohonBandingTerbanding(Rp)
1. 2.PegawaiTetap PegawaiTidak(Rp7)66.452.158.714 94.037.989.501766.452.158.714 94.037.989.501 56.946.962.7850 0
ObjekPPhPasal21 yang belum dilaporkan
Jumlah860.490.148.215917.437.111.00056.946.962.785

Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan

Objek Pajak menurut Terbanding:

Pos-pos Laporan Rugi Laba (Biaya Gaji)

1. HPP Rp 241.653.629.585

2. Biaya usaha Rp 675.783.481.000

Jumlah Rp 917.437.111.000

Pos-pos Neraca Rp -

Objek dan masa sebelumnya Rp -

Dipotong / disetor / dilaporkan masa berikutn Rp -

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotong Rp -

Dipotong / disetor / dilaporkan di KPP lain

- Rp 860.490.148.215

Jumlah yang Dipotong / disetor / dilaporkan di Rp 860.490.148.215

Objek Pajak Menurut SPT Pemohon Banding Rp 860.490.148.215

Koreksi Objek Pajak Rp 56.946.962.785

Berdasarkan vii. Berdasarkan

SPHP-19/PJ.04/2021 tanggal 03 Desember 2021, atas jenis pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 terdapat koreksi sebagai berikut:

1. Objek PPh Pasal 21

- Menurut SPT/Pemohon Banding = Rp 444.501.578.249

- Menurut Terbanding = Rp 501.448.541.034

- Jumlah Koreksi = Rp 56.946.962.785

Menurut Pemohon Banding (Tanggapan atas SPHP)

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp56.946.962.785

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

Terbanding mempertahankan koreksi terebut, karena bukti-bukti, perhitungan dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat pembahasan akhir belum dapat diterima oleh Terbanding.

Pendapat Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Sumber:

Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-74/PJ.0401/2021 tanggal 30 Desember 2021

viii Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Terbanding sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21Rp 501.448.541.034 PPh Pasal 21 TerutangRp71.510.066.997 Kredit PajakRp 68.662.718.858 PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) BayarRp2.847.348.139 Sanksi AdministrasiRp1.243.721.667 PPh Pasal 21 yang masih harus/(lebih) DibayarRp4.091.069.806 ix. Dalam proses keberatan, Terbanding mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat Nomor S-474/WPJ.24/2022 tanggal 21 September 2022 dan Surat Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen Kedua kepada Pemohon Banding Nomor S-125/WPJ.24/WPJ.246/2023 tanggal 26 Januari 2023. Namun terdapat data/informasi/dokumen yang tidak diberikan Pemohon Banding, sehingga Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan, Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan dengan Nomor BA-28/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 20 Februari 2023;

x.Terbanding melakukan pemanggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan Surat Panggilan nomor Nomor S-611/WPJ.24/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang dijadwalkan untuk melakukan pembahasan pada tanggal 6 Januari 2023. Terbanding memenuhi undangan pembahasan yang diwakili oleh Saudara Agus Budi Sanjaya sebagai Tax Manager Pemohon Banding, kemudian Terbanding membuat Berita Acara Memenuhi Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA- 02/WPJ.24/BD.06/2023 tanggal 6 Januari 2023.

xi. Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-83/PJ/WPJ.24/2023 Tanggal 03 Februari 2023.

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dikirim pada tanggal 06 Februari 2023 melalui Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman

P2302060205354. Berdasarkan penelusuran pada halaman situs Pos Indonesia diketahui bahwa Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) telah diterima pada tanggal 07 Februari 2023 oleh Bapak Jito selaku Satpam Perusahaan.

Pemohon Banding yang diwakili oleh Saudara Agus Budi Sanjaya hadir memenuhi undangan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada tanggal 20 Februari 2023 dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat nomor 005146/KU.03.08/KET/5005732/2000/02.2023 tanggal 16 Februari 2023.

Atas kehadiran wakil Wajib Pajak dan Keterangan Tertulis yang disampaikan, diterbitkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-27/WPJ.24/2022 tanggal 20 Februari 2023.

Tanggapan Terbanding

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Berdasarkan Pasal 1 UU PPh, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Adapun Subjek Pajak adalah berdasarkan Pasal 2 UU PPh, sedangkan Objek Pajak adalah berdasarkan Pasal 4 UU PPh.

Berdasarkan Pasal 21 UU PPh disebutkan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

Atas sengketa yang diajukan Pemohon Banding

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21

1) Berdasarkan informasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan nomor LAP-74/PJ.0401/2021 tanggal 30 Desember 2021 diperoleh perhitungan sebagai berikut:

NoUraianRefMenurutKoreksi (Rp)

PemohonBanding (Rp)Terbanding(Rp)
1.PegawaiTetap766.452.158.714766.452.158.7140
2.PegawaiTidak94.037.989.50194.037.989.5010
Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan56.946.962.785
Jumlah860.490.148.215917.437.111.00056.946.962.785

Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding

2) Pengujian yang dilakukan pemeriksan pajak dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan yang dilakukan terbanding adalah sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Terbanding:

Pos-pos Laporan Rugi Laba (Beban Biaya Gaji)

4. HPP Rp 241.653.629.585

2. Biaya usaha Rp 675.783.481.000

Jumlah Rp 917.437.111.000

Pos-pos Neraca Rp -

Objek dan masa sebelumnya Rp "

Dipotong / disetor / dilaporkan masa Rp "

berikutnya

Diperhitungkan sebagai objek PPh Rp "

Pemotongan lain

Dipotong / disetor / dilaporkan di KPP lain

. Rp 860.490.148.215

Jumlah yang Dipotong / disetor / Rp 860.490.148.215 dilaporkan di KPP lain

Objek Pajak Menurut SPT Pemohon Band Rp 860.490.148.215

Koreksi Objek Pajak Rp 56.946.962.785

3) Berdasarkan kertas kerja pemeriksaan diperoleh ekualisasi PPh Pasal 21 dengan menyandingkan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan pada SPT Masa

PPh Pasal 21 dan beban biaya gaji sesuai SPT Tahunan PPh Badan dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21

Wajib Pajak Besar Tiga 01.001.631.9-063.001 Rp89.704.754.082

Pratama Gresik Utara 01.001.631.9-612.001 Rp444.501.578.249

Pratama Tuban 01.001.631.9-648.001 Rp319.685.530.220

Pratama Padang Dua 01.001.631.9-205.001 Rp5.780.483.847

Pratama Banyuwangi 01.001.631.9-627.001 Rp0

Pratama Pati 01.001.631.9-507.001 Rp817.801.817

Pratama Sorong 01.001.631.9-951.001 Rp0

Jumlah Rp860.490.148.215

Beban biaya gaji sesuai SPT Tahunan

HPP Rp241.653.629.585

Biaya operasional Rp675.783.481.000 Rp917.437.111.000 selisih objek PPh Pasal 21 Rp56.946.962.785

4)

Berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 dengan pos-pos Biaya Gaji pada SPT Tahunan PPh Badan diperoleh selisih objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp56.946.962.785.

Atas selisih sebesar Rp56.946.962.785 oleh Terbanding kemudian diatribusikan dengan melakukan koreksi atas objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2018. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:

UraianRupiahMenurutKoreksi
PemohonBandingTerbanding
PenghasilanKenaPajak/ DasarPengenaanPajak31.408.753.41688.355.716.20156.946.962.785

Terbanding melakukan atribusi atas selisih Objek PPh Pasal 21 pada masa Desember 2018 karena Pemeriksan Pajak kesulitan menentukan di masa pajak mana terjadi selisih dan Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan atas selisih tersebut. Di samping itu, SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember adalah rekapitulasi atas objek PPh Pasal 21 dalam tahun pajak tersebut.

5) Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan disebutkan bahwa Pemeriksaan

dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, disebutkan bahwa: Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa. Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu. bahwa Teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak adalah dengan melakukan ekualisasi atau rekonsiliasi.

Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan. Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh antara lain dengan melakukan ekualisasi antara biaya yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor tanggal diketahui bahwa pemeriksa pajak menggunakan teknik ekualisasi antara Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 dengan pos-pos biaya gaji pada SPT Tahunan PPh Badan yang tercantum pada poin iii di atas. bahwa Terbanding telah memenuhi ketentuan pada PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan dan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.

6) Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak dengan Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA- 02/WPJ.24/BD.06/2023 tanggal 06 Januari 2023. Wajib Pajak memberikan dokumen (softcopy) mapping objek PPh Pasal 21 pada GL disandingkan dengan formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771-II.

GLAccountAccountDescriptionSaldoAkhirNonObjekMapping1771-II
JumlahKeterangan
11111001KASBESARRUPIAH-
63110001GAJI100.666.678.112Gaji,Upah,Bonus,dsb
63110002HONORARIUMPENGURUSPERUSAHAAN25.530.148.587Gaji,Upah,Bonus,dsb
63110003GAJIDASARPENUNJANG191.457.388.631Gaji,Upah,Bonus,dsb
63120001INSENTIFKINERJA66.070.302.571Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130003TUNJANGANMAKAN7.615.708.688Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130004TUNJANGANTRANSPORTASI5.834.443.681Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130006TUNJANGANSEWARUMAH2.390.812.417Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130007TUNJANGANSHIFT54.118.071Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130009TUNJANGANLOKASI9.606.652.312Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130010TUNJANGANPRESENSI10.779.247.511Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130011TUNJANGANKEAGAMAAN35.685.836.995Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130012TUNJANGANPAJAKATASGAJI61.479.278.991Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130013TUNJANGANPAJAKATASNONGAJI35.592.997.063Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130014TUNJANGANTENAGAKHUSUS1.599.618.877Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130016TUNJANGANJABATAN67.397.366.304Gaji,Upah,Bonus,dsb
63130018TUNJANGANTRANSISI25.223.334Gaji,Upah,Bonus,dsb
63140001KONTRIBUSIJAMSOSTEK20.764.904.469Gaji,Upah,Bonus,dsb
63140002KONTRIBUSIPENSIUN7.808.108.1237.808.108.123JHTGaji,Upah,Bonus,dsb
63140003KONTRIBUSITKHT12.676.151.70512.676.151.705JaminanPensiunGaji,Upah,Bonus,dsb
63140004KONTRIBUSIASURANSILAIN65.955.935.132Gaji,Upah,Bonus,dsb
63140005BANTUANPELAYANANKESEHATANPENSIUNAN303.655.556303.655.556KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63140006BEBANIMBALANKERJA10.535.519.978Gaji,Upah,Bonus,dsb
63150001LEMBURPEGAWAI10.943.575.407Gaji,Upah,Bonus,dsb
63150002TUNJANGANPENGAWASANTUGAS243.535.900Gaji,Upah,Bonus,dsb
63160001JASAPRODUKSIKARYAWAN-23.057.498.154Gaji,Upah,Bonus,dsb
63160002TANTIEMDIREKSI/DEKOM70.676.862.518Gaji,Upah,Bonus,dsb
63170001CUTITAHUNAN21.465.724.054Gaji,Upah,Bonus,dsb
63170002CUTIBESAR17.205.556.157Gaji,Upah,Bonus,dsb
63210001PAKAIANDINASHARIAN3.472.086.7323.472.086.732KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63210003SEPATUDANTOPI239.410.000239.410.000KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63210005KARTUIDENTITAS14.100.00014.100.000KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63210006PAKAIANDINASKHUSUS49.086.00049.086.000KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63220001PENGOBATANDIRUMAHSAKITPERUSAHAAN53.063.270.16353.063.270.163KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63220002PENGOBATANDIRUMAHSAKITRUJUKAN1.117.287.5311.117.287.531KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63220005BANTUANALATKESEHATAN2.175.0002.175.000KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63220009LAYANANKESEHATANLAINNYA565.689.200565.689.200KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63230001BANTUANKEPEMILIKANRUMAH26.250.00026.250.000KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63230002BANTUANONGKOSPINDAH388.012.546388.012.546KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63230003SUMBANGANPERKAWINAN559.088.026559.088.026KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63230004SUMBANGANDUKACITA38.061.43838.061.438KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63230009BANTUANLAINNYA16.101.524.81216.101.524.812KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63240001PENGHARGAANKESETIAANKERJA1.506.176.778551.000.000KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63240002SANTUNANPURNAJABATAN565.726.265Gaji,Upah,Bonus,dsb
63240003KARYAWANTELADAN2.200.000.0002.200.000.000KoreksiFiskalPositif(Natura)Gaji,Upah,Bonus,dsb
63310001ATRIBUTKESELAMATANKERJA18.615.000Gaji,Upah,Bonus,dsb
63310002PERALATANKESELAMATANKERJA200.552.055Gaji,Upah,Bonus,dsb
Total917.437.111.00099.174.956.832

Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas biaya berupa iuran JHT dan Natura telah dilakukan koreksi fiskal positif pada SPT Tahunan PPh Badan. Namun demikian, atas keterangan tersebut Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas koreksi fiskal tersebut pada proses penelitian keberatan. Hal ini sejalan dengan keterangan pemeriksan pajak bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas mapping tersebut pada proses pemeriksaan.

Tim Peneliti melakukan penelitian lebih lanjut atas Mapping mapping objek PPh Pasal 21 pada GL disandingkan dengan formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771-II dengan menerbitkan Surat Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen Kedua nomor S- 125/WPJ.24/WPJ.246/2023 tanggal 26 Januari 2023.

Dalam surat tersebut Tim Peneliti meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat memberikan dokumen dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy atas:

1. Dokumen pendukung terkait koreksi fiskal positif atas Iuran Jaminan Hari Tua;

2. Dokumen pendukung terkait koreksi positif atas Natura.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut dan telah dituangkan pada Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan, Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan dengan nomor BA- 28/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 20 Februari 2023. Sehingga tim peneliti tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut.

7) Setelah melakukan analisis atas data yang diperoleh dan mempertimbangkan Pasal 21 UU PPh, tim peneliti memperoleh nilai penghasilan kena pajak / dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak Desember 2018 sebagai berikut:

UraianRupiahMenurutKoreksi
PemohonBandingTerbanding
PenghasilanKenaPajak /DasarPengenaanPajak31.408.753.41688.355.716.20156.946.962.785

Dengan demikian, tim peneliti tidak dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 masa pajak Desember 2018.

II. KESIMPULAN DAN USUL TERBANDING

1. Kesimpulan a. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 21 Februari 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

b. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak Permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/18/642/22 tanggal 7 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004105/KU.03.08/KET/50057392/2000/09.2023 tanggal 5 September 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah mempelajari Surat Uraian Banding Nomor S-64/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 2 Agustus 2023, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding, dengan uraian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang berasal dari pengujian dengan metode tidak langsung yaitu pengujian ekualisasi. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 sebagai pemberi kerja dengan memotong, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan.

b. Koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 56.946.962.785 berasal dari selisih ekualisasi dengan menyandingkan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 dan beban biaya gaji pada pos HPP dan Biaya Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan.

ob ek PPh Pasal 21

Wajo Pajak besar Tiga 01.001,637 9063 UD pad 704 754.032

Fratama Csesik Litara M1001. 631.9 812.001 Rp444 501 478.249

Pratama Tiban 07.0017.631. 9-649 001 Rog19.605 535 223

Fratama Padang Dua D1 001.8217.9-205.004 Rps.7d0. 483 847

Fratama Sanyuwangi 01.001 631.9-o27.c01 Rr

Pratania Sati 01001 631.9-507.201 Rpbi? £01 A17

Pratam Soran U1 101 631 ees1 204 Rpg

Juntiar RpBed 490 142.515

Beban haya gajisescai SPT Fahunar

HEF! Rp34 1.653 629.565.

Biaya operasiunai 0 Rp335 782 481 000 Realy 437 117 Sun .

selisih sbjsk PPh Pasal 21 Rp38. 546,662 755 c. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti, melainkan hanya berdasarkan pengujian metode tidak langsung, yaitu ekualisasi biaya. Koreksi ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar.” Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” d. Kemudian, Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan menyebutkan bahwa Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

e. Lebih lanjut, Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut (“SE-65/2013”) menjelaskan bahwa dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

f. Dalam hal ini, Terbanding baru melakukan satu tahapan yaitu tahapan menemukan selisih yang merupakan indikasi. Seharusnya, berdasarkan

SE-65/PJ/2013, terdapat keharusan bagi Terbanding untuk meneliti lebih jauh hingga untuk dapat mendapatkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

g. Merujuk uraian huruf a. s.d f. di atas,

1) Koreksi yang dilakukan Terbanding harus berdasarkan pada bukti yang kuat.

2) Ekualisasi bukan merupakan bukti, melainkan hanya pengujian metode tidak langsung yang selisihnya merupakan indikasi, sehingga perlu dibuktikan kembali oleh Terbanding selisih tersebut benar merupakan objek PPh Pasal 21 yang kurang dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding.

3) Terbanding tidak menyampaikan rincian akun/nama akun/nama objek yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2. Rincian akun biaya gaji pada pos HPP dan Biaya Usaha dalam SPT PPh Badan sebesar Rp 917.437.111.000 dapat dilihat pada Tabel 5.

Tabel 5 Rincian Akun Biaya Gaji Dalam Pos HPP dan Biaya Usaha

NoAkunNamaAkunJumlahMappingLampiranII SPTPPhBadan2018Keterangan
HPPBiayaUsaha
63110001Gaji100.666.678.11228.546.553.45272.120.124.660
63110002HonorariumPengurusPerusahaan25.530.148.58725.530.148.587
63110003GajiDasarPenunjang191.457.388.63183.060.936.395108.396.452.236
63120001InsentifKinerja66.070.302.57134.237.866.94431.832.435.627
63130003TunjanganMakan7.615.708.6883.628.085.4163.987.623.272
63130004TunjanganTransportasi5.834.443.681513.961.9005.320.481.781
63130006TunjanganSewaRumah2.390.812.41717.167.2502.373.645.167
63130007TunjanganShift54.118.07154.118.071
63130009TunjanganLokasi9.606.652.3121.069.167.0008.537.485.312
63130010TunjanganPresensi10.779.247.5115.983.513.7104.795.733.801
63130011TunjanganKeagamaan35.685.836.9959.585.037.64826.100.799.347
63130012TunjanganPajakAtasGaji61.479.278.99113.222.951.40348.256.327.588
63130013TunjanganPajakAtasNonGaji35.592.997.06311.057.984.17024.535.012.893
63130014TunjanganTenagaKhusus1.599.618.8771.599.618.877
63130016TunjanganJabatan67.397.366.30426.125.037.76841.272.328.536
63130018TunjanganTransisi25.223.33425.223.334
63140001KontribusiJamsostek20.764.904.4698.605.783.65112.159.120.818
63140002KontribusiPensiun7.808.108.1232.675.650.6805.132.457.443IuranPensiun
63140003KontribusiTkht12.676.151.7051.388.228.04611.287.923.659JaminanHari Tua
63140004KontribusiAsuransiLain65.955.935.13228.657.513.58837.298.421.544
63140005BantuanPelayananKesehatan Pensiunan303.655.556303.655.556Natura
NoAkunNamaAkunJumlahMappingLampiranII SPTPPhBadan2018Keterangan
HPPBiayaUsaha
63140006BebanImbalanKerja10.535.519.978-34.179.473.25844.714.993.236
63150001LemburPegawai10.943.575.4079.301.567.4791.642.007.928
63150002TunjanganPengawasanTugas243.535.900237.340.4006.195.500
63160001JasaProduksiKaryawan-23.057.498.154-33.602.897.26810.545.399.114
63160002TantiemDireksi/Dekom70.676.862.51870.676.862.518
63170001CutiTahunan21.465.724.0549.018.727.83712.446.996.217
63170002CutiBesar17.205.556.15713.064.715.7424.140.840.415
63210001PakaianDinasHarian3.472.086.7321.032.297.5222.439.789.210Natura
63210003SepatuDanTopi239.410.000239.410.000Natura
63210005KartuIdentitas14.100.00014.100.000Natura
63210006PakaianDinasKhusus49.086.00049.086.000Natura
63220001PengobatanDiRumahSakitPerusahaan53.063.270.16317.728.817.69235.334.452.471Natura
63220002PengobatanDiRumahSakitRujukan1.119.433.4811.119.433.481Natura
63220005BantuanAlatKesehatan2.175.0002.175.000Natura
63220009LayananKesehatanLainnya565.689.200565.689.200Natura
63230001BantuanKepemilikanRumah26.250.00026.250.000Natura
63230002BantuanOngkosPindah388.012.546388.012.546Natura
63230003SumbanganPerkawinan559.088.026224.040.450335.047.576Natura
63230004SumbanganDukaCita38.061.43838.061.438Natura
63230009BantuanLainnya16.101.524.81272.639.86516.028.884.947Natura
63240001PenghargaanKesetiaanKerja1.506.176.778323.862.0481.182.314.730Natura
63240002SantunanPurnaJabatan565.726.265565.726.265
63240003KaryawanTeladan2.200.000.0002.200.000.000Natura
63310001AtributKeselamatanKerja18.615.00018.615.000
63310002PeralatanKeselamatanKerja200.552.05556.552.055144.000.000
917.437.110.486241.653.629.585675.783.480.901

3. Sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 5 di atas, dalam komponen biaya gaji dalam pos HPP dan Biaya Usaha sebesar Rp 917.437.110.486 terdapat biaya natura dan iuran pensiun yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Berikut penjelasan Pemohon Banding:

a. Biaya Natura

Biaya Natura terkait pemberian fasilitas berupa pengobatan di rumah sakit, pakaian dinas harian, dan bantuan/sumbangan lainnya kepada pegawai Pemohon Banding. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh, pemberian imbalan dalam bentuk natura dikecualikan dari objek PPh. Pasal 4 ayat 3 huruf d UU PPh

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

d. Penggantian imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, keculi yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak

yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15”

Lebih lanjut, merujuk Pasal 8 ayat (1) huruf b PerDirJen No. PER- 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016), disebutkan bahwa natura tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-16/PJ/2016

“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

b. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)”

Sebagai informasi, Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal positif atas pemberian natura tersebut dalam pos “Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan pada SPT PPh Badan tahun 2018 yang rinciannya dapat dilihat pada Tabel 6.

Tabel 6 Rincian Koreksi Fiskal Positif atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Pada SPT PPh Badan Tahun

2018

NoNo.AkunNamaAkunJumlah
163140005BANTUANPELAYANANKESEHATANPENSIUNAN303.655.556
263210001PAKAIANDINASHARIAN3.472.086.732
363210003SEPATUDANTOPI239.410.000
463210005KARTUIDENTITAS14.100.000
563210006PAKAIANDINASKHUSUS49.086.000
663220001PENGOBATANDIRUMAHSAKITPERUSAHAAN53.063.270.163
763220002PENGOBATANDIRUMAHSAKITRUJUKAN1.119.433.481
863220005BANTUANALATKESEHATAN2.175.000
963220009LAYANANKESEHATANLAINNYA565.689.200
1063230001BANTUANKEPEMILIKANRUMAH26.250.000
1163230002BANTUANONGKOSPINDAH388.012.546
1263230003SUMBANGANPERKAWINAN559.088.026
1363230004SUMBANGANDUKACITA38.061.438
1463230009BANTUANLAINNYA16.101.524.812
1563240001PENGHARGAANKESETIAANKERJA551.000.000
1663240003KARYAWANTELADAN2.200.000.000
NoNo.AkunNamaAkunJumlah
17Total[1+..+16]78.692.842.954

b. Kontribusi Perusahaan atas Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-16/2016 disebutkan bahwa, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

Pasal 8 angka 1 huruf c PER-16/PJ/2016

“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelengara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja”

4. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa SPT PPh Badan dan PPh Pasal 21, Laporan Keuangan, Buku Besar (General Ledger), Rekening Koran, Rincian Koreksi, Kertas Kerja Perhitungan Koreksi Fiskal PPh Badan 2018, dan tanda terima peminjaman dokumen pada saat pemeriksaan 2018.

4. Merujuk uraian angka 1 s.d. 4 di atas, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 56.946.962.785 tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 56.946.962.785 tidak dapat dipertahankan.

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa dengan mengacu pada uraian di atas, dengan ini Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 005615/KU.03.08/SUP/50057392/20000/05.2023 tanggal 16 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP; dan

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Desember 2018 No. 00001/201/18/642/22 tanggal 7 Februari 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.001.631.9-612.001;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00001/201/18/642/22 tanggal 7 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-3. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-4. SuratKeberatanNomor

0003072/KU.03.08/SUP/50057392/2000/04.2022 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)

PT Semen Indonesia Tbk. Nomor 37 tanggal 17 April 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)

PT Semen Indonesia Tbk. Nomor 68 tanggal 31 Maret 2022 yang

dibuat di hadapan Aulia Taufani SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-7. Pakta integritas atas nama Andriano Hosny Panangian;

Bukti P-8. Kartu Identitas atas nama Andriano Hosny Panangian;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus atas nama Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum atas nama Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-15. Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

Bukti P-16. SPT PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-17. Matriks Sengketa;

Bukti P-18. Rekapitulasi SPT PPh 21 Tahun 2018;

Bukti P-19. Trial Balance Profit Loss;

Bukti P-20. Mapping Biaya Gaji di HPP dan Biaya Usaha dalam Lampiran II SPT

PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-21. Rincian Bukti Transaksi Akun 63220001;

Bukti P-22. Penjelasan Tambahan tanpa nomor tanggal 10 Januari 2024; Bukti P-23. Softcopy buku besar biaya upah gaji (excel);

Bukti P-24. Penjelasan tambahan tanpa nomor tanggal 28 Februari 2024; Bukti P-25. Rincian Bukti Transaksi Akun 63220001: Pengobatan di Rumah Sakit; Bukti P-26. Rincian Bukti Transaksi Akun 63220009: Bantuan Lainnya;

Bukti P-27. Rincian Bukti Transaksi Pembayaran Iuran Pensiun;

Bukti P-28. Penjelasan tambahan tanpa nomor tanggal 2 April 2024, beserta lampiran;

Bukti P-29. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 10 Mei 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 21 Februari 2023;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00001/201/18/642/22 tanggal 7 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti T-3. SuratKeberatanNomor

0003072/KU.03.08/SUP/50057392/2000/04.2022 tanggal 25 April 2022;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Risalah Pembahasan Pemeriksaan;

Bukti T-8. Penjelasan Sengketa Banding;

Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-878/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 8 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00022/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/18/642/22 tanggal 7 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 005615/KU.03.08/SUP/50057392/2000/05.2023 tanggal 16 Mei 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DasarPengenaan Pajak31.408.753.416,0088.355.716.201,0056.946.962.785,00
2.PPhPasal21yang terutang4.926.385.947,007.773.734.086,002.847.438.139,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp56.946.962.785,00 dan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp2.847.348.139,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menurut Terbanding objek PPh Pasal 21 tersebut dinyatakan Pemohon Banding sebagai Iuran Hari Tua dan Natura, namun tidak dibuktikan dengan alat bukti dokumen, sehingga Terbanding memperlakukan pengeluaran tersebut sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp56.946.962.785,00 dan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp2.847.348.139,00 dengan alasan pada pokoknya

bahwa transaksi dasar koreksi Terbanding tersebut bukan objek PPh Pasal 21 dan tidak terutang PPh Pasal 21;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi dan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya, dan berdasarkan penilaian terhadap hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi transaksi-transaksi pengeluaran yang menjadi dasar koreksi Terbanding dan penerapan hukum apakah transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa landasan hukum pengenaan PPh Pasal 21 diatur pada ketentuan Pasal 21 UU PPh sebagai berikut:

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan

biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(6) Dihapus.

(7) Dihapus.

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Terbanding menyatakan penetapan PPh Pasal 21 terutang didasarkan pada hasil penelitian pada pembukuan Pemohon Banding, penerapan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT masa dengan pos- pos biaya dan pos-pos neraca, pemanfaatan data SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan, Data Appportal, SIDJP, dan Buku Besar;

bahwa menurut Terbanding hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 dengan pos-pos Biaya Gaji pada SPT Tahunan PPh Badan diperoleh selisih objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Wajib Pajak sebesar Rp56.946.962.785,00, dan selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2018;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menanggapi koreksi Terbanding dengan memberikan dokumen (softcopy) mapping objek

PPh Pasal 21 pada GL disandingkan dengan formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas biaya berupa Iuran JHT dan Natura telah dilakukan koreksi fiskal positif pada SPT Tahunan PPh Badan, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas koreksi fiskal tersebut pada proses penelitian keberatan sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan pada proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan telah menanggapi koreksi Terbanding baik saat pemeriksaan pajak dan saat proses keberatan pajak, dan menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding yang dilakukan melalui pendekatan metode ekualisasi/Metode Tidak Langsung tidak didasari bukti-bukti dan tidak terdapat perincian objek PPh Pasal 21 yang dimaksud pada koreksi Terbanding;

bahwa di persidangan didapatkan fakta yang disampaikan Pemohon Banding dan diakui oleh Terbanding bahwa selisih ekualisasi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp56.946.962.785,00 terdiri dari:

a. Biaya Natura, b. Biaya Kontribusi Perusahaan atas Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua;

bahwa di persidangan terdapat penjelasan Pemohon Banding mengenai kegiatan usaha yang dijalankannya dan cabang-cabang perusahaan yang dimilikinya, dan menurut Pemohon Banding kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 telah dilaksanakan oleh cabang-cabang perusahaannya, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah pihak yang membayar gaji upah dan imbalan lainnya, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, namun demikian pembuktian kebenaran bahwa pemotongan telah dilakukan oleh cabang- cabang tersebut adalah beban pembuktian Pemohon Banding, sedangkan koreksi Terbanding terbukti hanya pada Pemohon Banding atas nama PT. SEMEN

INDONESIA (Persero) Tbk, NPWP 01.001.631.9-612.001, beralamat Jl. Veteran Sidomoro, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Jawa Timur-61122; yang merupakan Wajib Pajak cabang yang terdaftar di KPP Pratama Gresik, dan hal ini bertentangan dengan fakta bahwa biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah Laporan Keuangan keseluruhan perusahaan yaitu PT. SEMEN INDONESIA (Persero) Tbk; bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti dokumen daftar PPh Pasal 21 yang dilaporkan pada cabang-cabang Pemohon Banding, sesuai dengan cabang yang melakukan pembayaran gaji dan imbalan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarkan terdapat kesalahan koreksi Terbanding di dalam menerapkan ketentuan PPh Pasal 21 yang menganut asas lokasi yang disamakan dengan lokasi pembayaran objek pajak sebagai tempat terutangnya pajak, dan pemeriksaan Terbanding dilakukan hanya terhadap kewajiban PPh Pasal 21 atas cabang Gresik, sehingga tidak dapat meliputi keseluruhan objek PPh Pasal 21 yang terutang di lokasi diluar wilayah kerja KPP Pratama Gresik;

bahwa di persidangan dengan alat bukti berupa daftar ledger, laporan keuangan dan perincian biaya HPP dan biaya usaha lainnya, yang disusun Pemohon Banding berdasarkan akun-akun pembukuan yang diselenggarakannya dan disusun brdasarkan pos pembebanan biaya pada biaya HPP dan Biaya usaha lainnya, serta beberapat sample bukti dokumen transaksi, sehingga dapat dibuktikan bahwa di dalam koreksi Terbanding terdapat biaya pakaian dinas harian, sepatu dan topi, kartu identitas, pakaian dinas khusus, biaya pengobatan di rumah sakit, biaya alat kesehatan santunan dan atribut keselamatan dan sejenisnya, serta biaya-biaya lainnya berupa kontribusi Jamsostek, Pensiun, THT, kesehatan pensiunan, dan beban imbalan kerja, yang menurut Pengadilan Pajak biaya-biaya tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU PPh;

bahwa selain argumentasi tentang biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, Pemohon Banding dapat membuktikan dengan alat bukti dokumen bukti transaksi bahwa di dalam jumlah yang dkoreksi Terbanding terdapat pembayaran bukan kepada orang pribadi melainkan badan usaha seperti koperasi, PT, CV,

sehubungan dengan jasa pengadaan peralatan kerja dan jasa aktuaria, sehingga biaya-biaya tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang dilakukan dengan pendekatan metode tidak langsung tidak dapat mengidentifikasi objek-objek PPh Pasal 21 yang menjadi kewajiban pemungutan PPh Pasal 21 bagi Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak cabang yang terdaftar pada wilayah kerja KPP Pratama Gresik, dan terbukti bahwa koreksi Terbanding meliputi keseluruhan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga mencakup kewajiban pemotongan bagi kantor pusat dan cabang-cabang lainnya, serta Pemohon Banding dengan alat bukti dokumen yang cukup dapat membuktikan bahwa di dalam jumlah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 terdapat pengeluaran yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang pada dasarnya adalah DPP/ Objek PPh Pasal 21 untuk cabang Gresik, namun koreksi tersebut tidak didasarkan pada kebenaran substansi transaksi yang dilakukan Pemhon Banding cabang Gresik, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp56.946.962.785,00 dan PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp2.847.348.139,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketaTidak DapatDipertahankan (Rp)
1.DasarPengenaanPajak56.946.962.785,000,0056.946.962.785,00
2.PPhPasal21yangterutang2.847.438.139,000,002.847.438.139,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp88.355.716.201,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp56.946.962.785,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp31.408.753.416,00

PPh Pasal 21 yang terutang menurut TerbandingRp7.773.734.086,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.847.438.139,00 PPh Pasal 21 yang terutang menurut Pengadilan PajakRp4.926.385.947,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/18/642/22 tanggal 7 Februari 2022 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK, NPWP 01.001.631.9-612.001, beralamat Jl. Veteran Sidomoro, Kec. Kebomas, Kab. Gresik dan alamat korespondensi di South Quarter Tower A Lt 19- 20, Jl. R.A. Kartini Kav. 8 Cilandak Barat, Jakarta Selatan – 12430, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 31.408.753.416,00 PPh terutangRp4.926.385.947,00 Kredit PajakRp4.926.385.947,00 PPh yang tidak/kurang dibayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera sPengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.