Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman
PUT-004443.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
PT. Gold Coin Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004443.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Gold Coin Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPNPasal 1; Pasal 3A ayat (3); Pasal 4 ayat (1)
- UU 30/2014Pasal 10 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004443.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Gold Coin Indonesia
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/057/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum