P U T U S A N
Nomor PUT-004443.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/277/19/057/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004443.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-407.001, beralamat di JL Raya Bekasi KM.28, Pondok Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquairie jabatan sebagai Kuasa Hukum, yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, yang selanjutnya juga mewakili dalam persidangan bersama dengan:
Nama: Ganda Christian Tobing
Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 145/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Agus Sandra K./197808171998031001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,