Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-004445.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025
Renny Soediro, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2014
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004445.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan Renny Soediro mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2014
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 14 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 40 ayat (5); Pasal 40 ayat (6); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004445.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Renny Soediro
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/205/14/065/18
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2025