PUTUSAN
Nomor PUT-004445.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-389/WPJ.30/2021 tanggal 15 April 2021 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/205/14/065/18 tanggal 10 Oktober 2018 Tahun Pajak 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004445.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
RENNY SOEDIRO, NPWP 07.565.550.6-012.000, beralamat di Jalan Daksa I Nomor 9, RT 004, RW 002, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110, alamat korespdensi di Apartement Verde, Tower 1, Unit 310, Jl H. Cokong Kav 23, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, domisili elektronik di ida4a@yahoo.com, dalam hal ini diwakili oleh Ida Anggrainy Sarwani jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/IA TAX/12/2024 tanggal 15 Desember 2024, selanjutnya hadir dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Ida Anggrainy Sarwani
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus: 026/IA TAX/12/2024 tanggal 15 Desember 2024
Izin Kuasa Hukum: KEP-864/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, selanjutnya dalam persidangan dihadiri oleh: