Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman
PUT-004446.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-004446.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004446.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan Putusan Nomor PUT-004446.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2021.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2021
- Pasal yang dirujuk
- PMK 18/PMK.03/2021Pasal 3 ayat (1)
- UU KUPPasal 23 ayat (2) · Pasal 32
- PMK 81/PMK.03/2024Pasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004446.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-004446.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Drs. Uming, M.Si., Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., Sulaiman, S.H., M.M.
- Panitera
- Moh. Gauss Sitompul, S.H.
- Tanggal Putusan
- 6 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Januari 2026