PUTUSAN
Nomor PUT-004446.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Nomor S- 00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004446.99/2025/PP, antara:
Kris Taenar Wiluan, NPWP 06.017.279.8-093.000, beralamat di Griya Utama Perumahan Rukan Puri Mutiara, Blok AA No. 11-12, RT 001 RW 005, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350 (domisili elektronik kriswiluan31@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Kris Taenar Wiluan,
Nama: Kelvin Handriyanto Santoso,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Kuasa Khusus : 02 tanggal 26 Mei 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.310@pajak.go.id), Nama: Triwahyu Ambar Kartikawati/ NIP 197407131995112002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Nama: Waryanto/NIP 197606151999031001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,