Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman
PUT-004516.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Ecolab Intemational Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 26
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (6a); Pasal 32; Pasal 132
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004516.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Ecolab Intemational Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Ki | Nomor 00035/206/17/052/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 Februari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 27 Juli 2026