Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-004516.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Ecolab Intemational Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

!Nomor PUT-004516.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

0.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA .PENGADILAN PAJAK

.memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara biasa pada tingkat pertama

£ VA ay|dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

3 Mag00280/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021, tentang keberatan Wajib Pajak

: iatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017

Ki|Nomor 00035/206/17/052/19 tanggal 6 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004516.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut

,dalam sengketa antara:

PT Ecolab Intemational Indonesia, NPWP 01.061.597.9-052.000, beralamat di Jalan Pahlawan, Desa Karangasem Timur, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810 dalam hal ini diwakili oleh Yohanes Jeffry Johary, jabatan Direktur, yang dalam hal ini diwakili oleh:

Nama|: Arif Prasetio Kartorahardjo;

Izin Kuasa Hukum1 KEP-524/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021: Surat Kuasa Khusus

: 15/09-2021/TAX/POA tgl. 21 September 2021: Nama

: Bambang Suprijanto;

Izin Kuasa Hukum 1> KEP-829/PP/IKH/2020 tgl. 4 November 2020: Surat Kuasa Khusus |: 16/09-2021/TAX/POA tgl. 21 September 2021 Nama: Micky Mintarsyah:

Jabatan|: Kuasa Hukum:

Izin Kuasa Hukum: KEP-281/PP/IKH/2020 tanggal 13 Juli 2020 Surat Kuasa Khusus: 21/09-2021/TAX/POA tanggal 28 September 2021| untukdisebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S. /198311092004122001 :Jabatan,: Penelaah Keberatan:

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding; |

Nama / NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002 IN

!JabatanI!: Penelaah Keberatan:

Unit Organisasi|: Direktorat Keberatan dan Banding;

Nama NIP|: Harlianugrahono / 198407222006021002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding:

3

7

No. Surat Tugas ST-12680/PJ.07/2022 tanggal 8 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1025/PP/BR/2021 tanggal 16 September 2021 jo. Penetapan Ketua Nomor PEN- 144/PP/Ucp/2026 tanggal 8 Juni 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 07/TAX-EII/V/2021 tanggal 22 April 2021:

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1703.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 2 Juli 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 15/TAX EII/SUB/X/2021 tanggal 13 September 2021:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,|

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00035/206/17/052/19 tanggal 6 November 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 237.647.866.580

2. Penghasilan Kena PajakRp 237.647.866,580

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp 59.411.966.500

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5, Jumlah PPh TerutangRp 59.4/1.966.500

6. Kredit Pajak:

|a. PPh ditanggung pemerintahRp0

1b. Dipotong/dipungut pihak lain:

aoeb.1. PPh Pasal 21|Rp0 b.2. PPh Pasal 22|Rp 1.212.841.282

, b.3. PPh23Rp 2.307.188.356 b.4. PPh Pasal 24Rp '0 b.5. Lain-lainRp21 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp 3.520.029.638 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp 4.582.054.000 c.2. PPh Pasal 25Rp 37.461.588.986 yt

4 c.3. PPh Pasal 29Rp0

6.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5, Fiskal Luar NegeriRp ;0 c.6. Lain-lainRpCOD

€.7. JumlahRp 42.043.642.986 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRpCD e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb.64#c.7-d.1)Rp 45.563.672.624

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5—6.e)Rp 13.848.293.876

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUPRp 6.093.249.305 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0 g. Jumlah sanksi administrasi

{at+b+ct+dt+ertf)Rp 6.093.249.305

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.9)Rp 19.944 543.181

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp (26.438.920.874)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a guo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomortanggali5 Februari 2020 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00280/KEBIWPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor 07/TAX-EII/IV/2021 tanggal 22 April 2021 mengajukan banding,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 07/TAX- EII/IV/2021 tanggal 22 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

|

f

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00280/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021 diterima padajtanggal 16 Februari 2021:

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yohanes Jeffry Johary jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 23 Juli 2020:

bahwa Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).” bahwa jumlah pajak yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah lebih bayar Rp26.438.920.874,00. Pemohon Bapaing telah melakukan pembayaran atas PPh yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB, yaitu sebesar Rp19.941.543.181,00 di mana sebesar Rp8.000.000.000,00 dibayar pada tanggal 31 Januari 2020 dan sebesar Rp11.941.543.181,00 dibayar pada tanggal 5 Februari 2020. Pasal 27 ayat (6a) UU KUP mengatur bahwa jangka waktu pelunasan pajak yang diajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Pengadilan Pajak sehingga pajak sebesar Rp19.941.543.181,00 belum menjadi utang pajak. Sesuai dengan ketentuan di atas , Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP. Namun

£

demikian Pemohon Banding telah melakukan pembayaran 100% atas pajak yang disengketakan walapun jumlah tersebut belum menjadi utang pajak:

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00280/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Jahuari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam uy KUP dan

UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding ielah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00035/206/17/052/19 tanggal 6 November 2019 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak bleh Kanior Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

|

|

Halaman S dari 80 halaman.Putusan Nomor PUT-004516.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT. Ecolab International Indonesia

MENURUT ee

WAJIB PAJAKFISKUS (Rp)

Ip Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1,031,463,876,000 | 1,038,665,554,0961 7,201,678,096

| 2 Harga Pokok Penjualan503,752,389,916| 503,752,389,916 1

| 3 |Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2527,711,486,084| 5349131641801 di

‘ Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha46 1,386,747,738 | 461,386,747,738|

Penghasilan neto dalam negeri (3-466,324,738,346|st neto dalam negeri lainnya:

a. Peng asilan dari luar usaha

| e. Jumlah atbtctd12,064,551,537 12,064,551,537

:

| penghasilan neto

8 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif28,055,044,865| 182,002,225,869 | 153,947,181,004 b. Penyesuaian Fiskal Negatif29,945,327,268|29,945,327,268:

_{1,890,282,403]| 152,056,898,601 oy

76,499,007,480| —— 237,647,866,580

Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 -13)76,499,007,480647,866, t+

| 15 (PPh Terutang (Tarif x 1419,124,751,750| 59,411,966,500 g (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan

Jumlah PPh Terutang (15 + 16— 124,751,750| 59,411,966,500 — lalu

|—

Paj ak:0)

—— b.1. PPh Pasal 21-

| Ib5.Lainain 5. Lain-lain0000000000) h.6. Jumlah (b.1 #b.2#b,3: b4tb.5)

3,520,029,638

3,520,029,638 c. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 224,641,579,000

| | «2. PPh Pasal 2537,461,588,986 an Cd. STP (pokok kurang bayar

|Lain-lain0 |

| —— mr

42,043,642,ss

45,623,197,62445,563,672,624 rao SankapapBI — ang tidakg13,848,293,876

| fa. Bunga Pasal 13(2) KUP— 6,093,249,305

|Pasal fess—

| le. Kenaikan Pasal 17C(S)KUP g. Jumlah sanksi administrasi (a#b6,093,249,305 — a Kenaikan Pasal 17D (5) KUP (21 PPh yang kurang (lebih) bayar (19 + 20.g26,498,445,874]| 19,041,543,181)|

|

PT. Ecolab International Indonesia

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan | keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 005/EII/OL/II/2020 tanggal 5 Februari 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

:

KOREKSI YANG MENURUT

URAIAN| DIAJUKAN Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1,031,463,876,000

Harga Pokok Penjualan503,752,389,916 503,752,389,916

3 |Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)527,711,486,084| 534,913,164,180/ |-| | 4 [Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha| 461,386,747,738 | 461,386,7477381 || | 5 penghasilan netodalam negeri(3-4)73s20416442| || | 6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya:Po a. Penghasilan dari luar usaha

12,064,551,53712,064,551,537

| Yo. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

NN c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-

4. Lain-lain-pio e.Jumlah (atbtctd12,064,551,537| 12,064,551,537| 1 -| Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

| 8 (Peni esuaian Fiskal

| Ja. Penyesuaian Fiskal Positif

| Jb. Penyesuaian Fiskal Negatif (| c. Jumlah (a-b

| 9 | Penghasilan neto luar negeri

12 (Kompensasi Kerugian

13 |Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP

| 14 |Penghasilan KenaPajak(10-11-12-13) — |237,647866580| |

|sodilasesool || a MNAA | ANE 16 tahun lalu

|17 Wumlah PPh Terutang(15#16)|| l18|KreditPajak:CE MATA | |a.PPhditanggungpemerintah |CCC | Ib. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:NN TNDAN | [bipPhPasl21CT ATU” | ||

|__| ».3. PPh Pasal 23| 2307188,356| — 2307188356) |

|__| 0.4. PPh Pasal 24ee |_|CdTAU | | b6.Jumlah(b.1+b2+b3+ b4+b5)3s20029638|

|_|c.DibayarsendirsAU | {cl.PPhPasal22|4,582.054000/ |

|_[c2.PPhPasal25|

|__| c.3. PPh Pasal 29es |__| c.4. STP (pokok kurang bayaren

|000

| ||

|PA UT |0TN | Je. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan_45,563,672,024| |_| | 19 |Pajakyangtidak/kurangdibayar (17-18e) «| (26438920874! _13,848,293,876| | S| |. Ja. Bunga Pasal 13(2) KUP6,093,249,305

{ (b. Kenaikan Pasal 13(3) KUPNa | Te135)KUP— | Ja. Kenaikan Pasal 13AKUP

|Pasal 17C(5)KUP oo”Joo

|Pasal 17D (S)IKUPCT

|. Ja. Jumlah sanksi administrasi (a#btc# dtet60932493051 TY |21 |Jumlah PPh yang kurang (lebih) bayar (19 + 20.p26,438,920,874)} 19,941,543,181/ ||

| bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00280/KEB/WPJ.07/2021 tanggal Z1 Januari 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

|

Lawa (Rp) MENURUT (Rp) |

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1,031,463,876,000 | 1,038,665,554,096 | 1 7 665,954,096 Harga Pokok Penjualan503,752,389,916 | 503,752,389,916 | 503,752,389,916

3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto( 1-2534,913,164,180| 534,913,164,180 4 |Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha461,386,747,7381 461,386,747.738| 461,386,747,738 5neto dalam negeri (3-4)66,324,738,346 73,526,416,442 | 173,526,416,442 | 6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya:human SH | | a. Penghasilan dari Juar usaha12 064 551,537

12,064,551,537 | 112,064,551,537 b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-

| c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

| | d, Lain-lain

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

182,002,225,869 29,945,327,268|29,945,327,268 152,056,898,601 | 152,056,898,601

9 (Penghasilan neto luar negeri

10 (JumlahNeto {5+6.e-7+8.+9

11 |Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

12 |Kompensast Kerugian

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

14 (Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 -13)237,647,866,5801 287.647,866,580 | 15 PPh Terutang (Tarif x 1419124751750) 59,411,966,500| 59,411,966,500

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

17 |Jumlah PPh Terutang (15 + 16)

19 124,751,75059,411,966,50059,411,966,500 | 18 [Kredit Pajak:

Pt a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

P| b.i. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22

1,212,841,28211,212,841,282 b,3. PPh Pasal 23

2,307,188,356| 2,307,188,356 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain

5| b.6. Jumlah (b.1#b.2#b.3: b.4:b.5)

3,520,029,63813,520,029,638 3,520,029,638

| lc. Dibayar sendiri:

c.2. PPh Pasal 2537,461,588,986 | 37,461,588,986 Hama AU Lc.ee

05. Lain-lain- c.6. Jumlah (e.1tc.5)42,043,642,986| 42,043,642,986

49 043,642.986 ft Diperhitungkan:

| Jai. SkPPKP

.

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 #c.6 - d.1563,672,62445,563,672,624 45 563,672,624 | 19 | Pajak yangdibayar (17 - 18.eeee 26 920,874 eee 848,293,876 13,848,293,876 | 20 | Sanksi Administrasi:

— 093,249,305 — 6 249,305 a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal 13/3) KUP

| Je. Bunga Pasal 13(5) KUP—— d. Kenaikan Pasal 13A KUP

Tg . Jumlah sanksi administrasi fa #b tc 4d teNa 6,093,249,305 16,093,249 305 (21 | Jumlah PPh yang kurang (lebih) bayar ( 19 + 20.¢26,438,920,874)| _19,941,543,181 4 941,543,181

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi

|

Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Yang KeputusanPemohonDiajukan KeberatanBandingBanding (Rp) 7.201.678.096,007.201.678.096,00

Koreksi atas

Fiskal

Positif atas biaya royalti

153.065.868.797,00153.065.868.797,00 Koreksi atas

Penyesuaian Fiskal

Positif atas biaya akrual

881.312.207,00881.312.207,00 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.096,00

Menurut Terbanding bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah menerima sebagian pendapat Pemohon Banding yang disampaikan secara tertulis dalam surat sanggahan atas SPHP No. SPHP-00711/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 11 Oktober 2019 dan kemudian telah dilakukan penghitungan kembali atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat Pembahasan Akhir, bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan diketahui bahwa (Pemohon Banding tidak melakukan sanggahan atas koreksi pendukung dari koreksi yang tercantum dalam SPHP, yaitu Ekualisasi dengan Objek PPN dan Pengujian melalui aktivitas pembelian:

bahwa koreksi pendukung yang diklarfikasi oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

1. Ekualisasi dengan Objek PPN

Menurut Dokumen Faktur1.051.352.763.240

Menurut SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding1.031.463.876.000

Penyesuaian:

Penjualan Aktiva tetap(224.685.000)

Ekspor yang tidak/belum lapor2.639.727.379 i

Na

Penyerahan DN yang tidak/belum dilapor3.251.074.067

Penyerahan Sample tdk diakui sebagai peredaran usaha(2.794.863.616)

Penjualan Barang Bekas(2.363.636)

Rebate(5.763.608.635)

Beda waktu(6.095.990.901)

Invoice cancel untuk tahun 2016(7.222.596.221) (16.213.306.653)

Selisih/Koreksi3.675.580.587

2. Pengujian melalui aktivitas pembelian

Data Detail FP Masukan405.170.325.058

Data PIB177.421.254.734

582.591.579.792

Jumlah Pembelian cfm. SPT396.025.535.468

186,566 044.324

Pembelian yg tidak terkait dengan Bahan Baku179.364.366.227,

Selisih/Koreksi7.201.678.097 bahwa dengan demikian maka berdasarkan perhitungan di atas, terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp7.201.678.097,00:

bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan dapat ditanggapi sebagai berikut:

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), melakukan koreksi atas nilai Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus kas dan piutang dan Terbanding tidak melakukan koreksi berdasarkan selisih pembelian dan ekualisasi dengan DPP PPN Masukan sehingga Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan secara tertulis pada tanggapan atas SPHP terkait:ekualisasi dengan objek PPN dan Pengujian melalui aktivitas pembelian:

bahwa telah dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan pada tanggal 28 Oktober 2019 dimana kepada Pemohon Banding telah disampaikan dan | dilakukan pembahasan atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan metode pengujian yang dilakukan termasuk metode pengujian Ekualisasi dengan Objek PPN serta Pengujian melalui aktivitas pembelian:

bahwa dalam pembahasan tersebut Pemohon Banding dapat melakukan sanggahan baik lisan maupun tertulis atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa pengujian atas nilai pembelian hanya merupakan analisis pendukung untuk pemeriksaan atas peredaran usaha dan lebih tepat digunakan untuk menguji harga

pokok penjualan dan Terbanding tidak melakukan koreksi atas harga pokok penjualan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan harga pokok penjualan dan pembelian sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa untuk menghitung peredaran usaha Pemohon Banding dapati dilakukan melalui beberapa metodesebagaimana diatur dalam | ketentuan perpajakan tentang tata cara pemeriksaan maupun aturan-aturan terkait lainnya yang berhubungan dengan pemeriksaan atau peredaran usaha Pemohon Banding: bahwa metode pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak| langsung. Dimana metode langsung adalah teknik dan prosedur pemerikaah dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dar dokumen terkait,| bahwa sementara metode tidak langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu,| bahwa penggunaan pendekatan metode langsung maupun tidaktersebut di atas dapat digunakan satu atau lebih pendekatan dalam suatu pemeriksaan. Dan dalam meyakini kebenaran pos-pos diperiksa, Terbanding dapat menggunakan teknik baik satu atau lebih teknik-teknik,| bahwa sesuai dengan data, dokumen, buku, catatan dan data pendukung yang ada dalam proses pemeriksaan, Terbanding dapat melakukan pengujian dengan menggunakan lebih dari satu teknik pengujian untuk mendapatkan perhitungan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya:| bahwa Terbanding tidak menjelaskan dasar koreksi peredaran usaha dan tidak menjelaskan alasan dilakukannya koreksi dengan menggunakan analisis pembelian Pemohon Banding;| bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. SPHP- 0O711/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepada

Pemohon Banding telah disampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir pada SPHP;

bahwa dalam SPHP dinyatakan bahwa mengingat hasil Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang harus Pemohon Banding penuhi, maka kepada Pemohon Banding disampaikan undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil Pemeriksaaan;

bahwa telah dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan pada tanggal 28 Oktober 2019 dimana kepada Pemohon Banding telah disampaikan dan | dilakukan pembahasan atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan metode pengujian yang dilakukan termasuk metode pengujian Ekualisasi dengan Objek PPN seria Pengujian melalui aktivitas pembelian:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha Tahun Pajak 2017 di dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan ketentuan berlaku:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data dan dokumen yang ada dan tersedia dalam proses pemeriksaan terdapat penjualan yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 sebesar Rp7.201.678.096,00 dimana hal ini didukung oleh hasil pengujian melalui aktivitas pembelian Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.096,00 adalah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tetap mempertahankan koreksi tersebut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dasar pertimbangan dan analisis yang tidak konsisten satu dengan yang lainnya:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.097,00. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. SPHP-00711/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 11 Oktober 2019, Terbanding melakukan koreksi atas nilai Peredaran berdasarkan pengujian arus kas dan piutang sebesar Rp256.411.577.811,00 dan Terbanding tidak melakukan koreksi berdasarkan selisih pembelian dan ekualisasi dengan DPP PPN Masukan. Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan secara tertulis pada tanggapan atas SPHP terkait ekualisasi dengan Objek PPN dan Pengujian melalui aktivitas pembelian karena tidak dinyatakan bahwa dasar koreksi atas Peredaran Usaha dalam SPHP berasal dari dua pengujian tersebut dan koreksi

|

|

Terbanding atas Peredaran Usaha di SPHP hanya menggunakan hasil pengujian arus kas dan piutang. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan sanggahan secara lisan atas koreksi yang, dilakukan Terbanding pada saat pembahasan hasil pemeriksaan. Atas pengujian arus kas dan piutang yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding dapat membuktikan tidak ada penjualan yang belum dilaporkan Pemohon Banding, bahwa pada saat pembahasan hasil pemeriksaan, Terbanding mengganti alasan koreksi dan melakukan koreksi pada peredaran usaha Pemohon Banding menggunakan pengujian melalui aktivitas pembelian. Terbanding menggunakan data Faktur Pajak Masukan dan PIB serta kemudian membandingkannya dengan Pembelian yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dan menetapkan selisih dar pengujian transaksi (pembelian sebagai nilai penjualan yang belum dilaporkan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan rincian atas data PIB sebesar Rp177.421.254.734,00 dari Terbanding sehingga Pemohon Banding kesulitan untuk mengetahui dan meneliti perhitungan nilai pembelian impor menurut Terbanding dan untuk memberikan tanggapan. Pemohon Banding telah menyampaikan surat permintaan penjelasan atas rincian data PIB kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, namun hingga suratbanding ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas surat tersebut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian atas transaksi pembelian hanya dapat digunakan untuk menguji harga pokok penjualan dan bukan transaksi penjualan. Pada kenyataannya, pihak Terbanding tidak melakukan koreksi atas harga pokok penjualan Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan harga pokok penjualan dan pembelian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak ada selisih nilai pembelian:

Pendekatan Terbanding dalam melakukan pengujian tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku terkait dengan tata cara pemeriksaan pajak bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian atas nilai pembelian untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha tidak dapat diandalkan karena bukan merupakan bukti langsung untuk menunjukkan adanya penjualan atau penghasilan yang belum dilaporkan:

bahwa Penjelasan Pasal 29 angka (2) Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) disebutkan: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi positif pada peredaran usaha merupakan salah satu metode tidak langsung. Penggunaan metode tidakdalam pemeriksaan pajak diatur dalam Huruf F poin (2) dari SE-65/PJ 2013, yang menyebutkan bahwa:

“2. Metode Pemeriksaan a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung:

b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan:

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan:

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.” bahwa berdasarkan peraturan di atas, jelas terlihat bahwa koreksi peredaran usaha dengan menggunakan metode tidak langsung hanya diperkenankan jika metode langsung terbukti tidak dapat dilakukan (contohnya pada saat dokumen| penjualan tidak tersedia) atau metode tidak langsung tersebut digunakan hanya untuk mengidentifikasi masalah. Pemohon Banding telah membuktikan melalui uji arus kas dan piutang bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usahanya di Tahun Pajak 2017, sehingga Terbanding seharusnya tidak menggunakan metode tidak langsung untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding:

bahwa dalam Risalah Pembahasan Terbanding tidak menjelaskan dasar koreksinya atas peredaran usaha dan tidak menjelaskan alasan dilakukannya koreksi menggunakan analisis pembelian. Pihak Terbanding tidak menunjukkan adanya i

bukti yang konkret seperti kepada siapa Pemohon Banding melakukan penjualan atau adanya penerimaan uang yang diterima Pemohon Banding dan belum teridentifikasi terkait dengan koreksi Peredaran Usaha tersebut. Berdasarkan fakta- fakta yang ada dan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas tampak jelas bahwa Terbanding melakukan koreksi tidak berdasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan pajak, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha Tahun Pajak 2017 di dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan ketentuan yang berlaku:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi terkait Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.097,00 seharusnya dibatalkan:

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp153.065.868.797,00

Menurut Terbanding bahwa Royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya terdiri atas dua jenis yaitu:

1. Bundled Royalty sebesarRp145.322.459.180,00

2. Technical Royalty sebesarRp42.297.419.463,00 bahwa sebagaimana yang tertera dalam paragraf 6.3 dan 6.4 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010, aset tidak berwujud dapat dibedakan menjadi aset tidak berwujud perdagangan (trade intagible) contohnya berupa know how, desain, dan lainnya: dan aset tidak berwujud pemasaran (marketing intangible) contohnya berupa trademarks, iradenames, jaringan distribusi dan lainnya. Lebih lanjut, salah satu contoh dokumentasi pada langkah pertama ini adalah melampirkan susunan paten yang terdaftar di negara pemilik aset tidak berwujud tersebut:

bahwa terkait dengan pengujian kewajaran atas transaksi royalti sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa terdapat langkah-langkah pengujian terkait transaksi harta tak berwujud antara lain sebagai berikut:

e Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar:

- Terdapat kontrak Non Exclusive License Agreement antara Ecolab SG 2 Pte Ltd sebagai Licensor dan PT Ecolab Indonesia selaku Lisensee (atas ' Technical Royalti),

Terdapat kontrak Non Exclusive License Agreement antara Ecolab Asia Pacific Pte Ltd sebagai Licensor dan PT Ecolab Indonesia selaku Lisensee (atas Bundling Royalti),

- Berdasarkan kontrak diketahui terdapat Intangible Property yang dimiliki oleh Ecolab SG2 Pte Ltd yang digunakan untuk membuat dan mendistribusikan produk,

- Intelectuat Property berupa: trademark yang terdaftar maupun tidak terdaftar, tradenames dan service marks aplikasi yang secara ekonomi dimiliki atau dilisensikan kepada PT Ecolab SG2 Pte Ltd paten dan infomasi produk, proses produksi, rahasia dagang, marketing dan program penjualan, data teknik, formula dan design serta semua teknologi know how yang dipatenkan ataupun tidak dipatenkan:

Kesimpulan bahwa penjualan dan produk Ecolab digunakan dalam proses produksi dan distribusi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Yang diproduksi maupun didistribusikan oleh Pemohon Banding adalah produk Ecolab jadi secara Legal, kepemilikan Royalty adalah di Ecolab USA, Inc sehingga seharusnya pembayaran royalty adalah kepada Ecolab USA, Inc sebagai pemilik IP, namun terdapat perjanjian dimana Ecolab USA menjadikan Ecolab SG 2 Pte, Ltd sebagai Economic Owner atas royalti tersebut:

bahwa terdapat Bundling License Agreement antara Ecolab Asia Pacific Pte, Ltd dengan Pemohon Banding, dimana Ecolab Asia Pacific Pte, Ltd sebagai licensor atas bisnis model,

« Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud:

- Atas Bundling Royalties

- Atas Technical Royalties bahwa Koreksi Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180,00 dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

* bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengenaan bundling royalty hanya akan dilakukan jika keuntungan Pemohon Banding berada di| atas nilai keuntungan wajar yang dinilai oleh induk perusahaannya agartingkat keuntungan Pemohon Banding berada dalam rentang keuntungan wajar tersebut:

e bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan perolehan penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya:

e bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak melakukan pengujian atas biaya tersebut bahwa merupakan biaya yang berkaitan dengan | perolehan penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya, oleh karena dokumen pendukung yang disampaikan tidak dapat mencerminkan nilai atas royalti yang ditagihkan beserta nilai manfaat yang diperoleh Pemohon Banding:

bahwa Koreksi Technical Royalty sebesar Rp42.297.449.463,00 dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

e Dalam Transfer Pricing Analys and Report PT Ecolab Intemasionall Indonesia 2017 Pemohon Banding menggunakan beberapa data pembanding.

e Terbanding melakukan pengujian kembali atas kewajaran nilai technical royalti sebagaimana yang disajikan dalam TP. Doc Pemohon Banding dimana dalam pengujianya Terbanding mengeluarkan beberapa perusahaan dari “comparable companies" sehingga dihasilkan perhitungan Q1, A2 dan Q3 yang baru.

e Berdasarkan pengujian atas kewajaran Terbanding, diperoleh data bahwa

Pemohon Banding mengenakan royalti sebesar 4.21%;|

Sedangkan berdasarkan pengujian, diperoleh hasil bahwa rentang kuartil menengah atas royalti sejenis adalah 3.35% sehingga terdapat selisih yang dijadikan objek koreksi sebesar 0.86% atau senilai Rp7.743.409.617,00;

bahwa dengan demikian nilai koreksi Biaya Royalti (Bundled Royalty dan' Technical Royalty) yang dipertahankan adalah Rp153.065.868.797,00:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp153.065.868.797,00. Rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah atas biaya Royalti adalah sebagai berikut:

1. Bundled RoyaltyRp 145.322.459,180,00

2. Technical RoyaltyRp7.743.409.617,00 bahwa perdu Pemohon Banding sampaikan biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak afiliasi adalah terkait dengan pemanfaatan know how, penggunaan trademark, dan Model Bisnis dan Strategi berharga dari pihak afiliasi dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bundted Royalty sebesar Rp145.322.459.180,00

Pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya Royalty tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas biaya royalti telah dibuatkan Analisis dan laporan penentuan harga iransfer/Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Di dalam TP Dokumen telah diuraikan tahapan-tahapan analisa transfer pricing atas biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Licensor sesuai denga ketentuan yang berlaku. Berdasarkan TP Doc tersebut disimpulkan bahwa pembayaran biaya royalti telah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length) dan masih dalam rentang wajar,

Pasal 3 ayat (1) dan (2) dari PER-32/PJ/2011 disebutkan bahwa:

1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding:

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat:

c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa: dan d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” bahwa lebih lanjut pada Bab II tentang Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, Lampiran | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (SE-50) tertanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib

Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa diatur tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing antara lain:

1) Setelah SP2 terbit, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan permintaan keterangan/bukti transaksi afiliasi menggunakan Surat Permintaan Keterangan/Bukti beserta lampirannya (Lampiran II PER-22/PJ/20

3 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai

Hubungan Istimewa) bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

2) Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ( Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan;|

3) Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti danfatau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP:

4) Pemeriksa Pajak perlu meminta penjelasan terkait transaksi afiliasi dengan cara memanggil Wajib Pajak menggunakan Surat Panggilan untuk Memberikan Keterangan Wajib Pajak Terkait Transaksi Afiliasi (Lampiran Il PER-22/PJ/2013 Hubungan Istimewa):| tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai

5) Keterangan lisan ataupun penjelasan lisan yang disampaikan Wajib Pajak yang relevan dengan transaksi afiliasi, harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak Terkait Transaksi Afiliasi (Lampirhn lf PER-

20/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajibyang Mempunyai Hubungan Istimewa):

6) Pemeriksa Pajak dapat melakukan pertukaran informasi (exchange of | information) kepada negara mitra transaksi yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam PER-67/PJ/2009 dan peraturan penggantinya, dengan tujuan:

a. untuk mengklarifikasi hubungan istimewa apabila terdapat indikasi kuat transaksi afiliasi yang belum diyakini hubungan istimewanya:| b. untuk memastikan transaksi afiliasi yang diragukan kebenarannya:

7) Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi:

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang

|Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya:

|8) Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.” bahwa lebih lanjut, di dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22) dinyatakan hal-hal sebagai berikut: “Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, serta menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi baik melalui Wajib Pajak ataupun pihak! eksternal, Pemeriksa Pajak menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha!” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas nampak jelas bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan|kelaziman usaha dengan melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dari PER-32/PJ/2011 tersebut di atas. Dalam prosesPemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding Transfer Pricing Documentation (TP Doc") untuk tahun 2017 dan juga memberikan keterangan terkait dengan Transaksi Afiliasi sesuai dengan Lampiran Il PER-22:

bahwa selanjutnya, berdasarkan peraturan yang sama, apabila Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Terbanding harus mempelajari data dan informasi terkait

|

transaksi afiliasi Pemohon Banding tersebut dan menuangkannya dalam KKP sebagaimana diatur dalam SE-50 tersebut diatas:

bahwa berdasarkan uraian dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tampak jelas bahwa selama proses pemeriksaan Terbanding sama sekali tidak menanggapi maupun mengkritisi TP Doc yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Sebaliknya secara sepihak Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat melakukan pengujian atas biaya tersebut dan bahwa biaya tersebut adalah biaya yang tidak berkaitan dengan perolehan penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh tanpa memberikan alasan yang jelas ta tidak menganalisis atau mengkritisi tahapan-tahapan yang sudah dilakukan! Pemohon Banding dalam mempersiapkan TP Doc-nya;

bahwa dengan demikian pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding sangat tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga harus dibatalkan: bahwa Bundled Royalty merupakan tagihan untuk pemanfaatan kekayaan intelektual serta memberikan manfaat yang nyata kepada Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan keunggulan kompetitif di pasar Indonesia bahwa pihak Licensor telah mengembangkan sebuah model bisnis yang terdiri berbagai komponen penting guna menunjang operasional setiap perusahahaan Ecolab. Model bisnis tersebut dikembangkan untuk memberikan solusi secara total (total solution) kepada para pelanggan Ecolab di seluruh dunia dengan memberikan manfaat dan penghematan biaya dalam bentuk:

« Pengurangan biaya tenaga kerja;

* Penghematan penggunaan sumber daya seperti energi dan sebagainya: * Minimalkan terjadinya penghentian operasional atau gangguan bisnis (business interruption);

» Pemeliharaan reputasi dan nama baik dari pelanggan:

bahwa Model bisnis tersebut di atas pada dasarnya dibuat oleh Ecolab| US yang selanjutnya dikembangkan oleh Ecolab Asia Pacific dan diteruskan kepada setiap perusahaan Ecolab di setiap negara termasuk di Indonesia. Elemen kunci dari model bisnis yang dicakup oleh Bundled Royalty meliputi:

* Strategi Regional Go-to-market & komersial

» Penentuan harga strategis (Strategic Pricing)

¢ Manajemen Strategic Supply Chain

* Penentuan kebutuhan produk baru regional i

* Koordinasi dalam hal peluncuran produk/jasa baru

* Manajemen strategis sumber daya manusia

* Pengaturan dan pengendalian kepatuhan pada model bisnis

* Pengarahan serta koordinasi lintas area bahwa dalam kaitannya dengan Strategi Komersial (Commercial Strategy), Ecolab mengembangkan sistem, strategi dan pendekatan komersial yang bertujuan untuk menawarkan solusi yang inovatif serta produk dan jasa yang dirancang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan khusus dari pelanggan. Sebagai upaya untuk memberikan produk yang inovatif serta berkualitas secara seragam di semua negara, Ecolab melakukan aktivitas-aktivitas tertentu seperti:

* Corporate Accounts, dimana tim corporate account Ecolab melakukan kerjasama langsung dengan kantor pusat perusahaaan-perusahan pelanggan untuk mengembangkan sistem dan solusi yang disesuaikan dengan keunikan dan kebutuhan pelanggan tersebut beserta subsidiary-nya di seluruh dunia.

“ Pelatihan dan pengembangan dalam rangka melakukan recruitment dan pengembangan sumber daya manusia yang handal dan berkualitas:

* Sales and Delivery Platform, dimana sales team dari kantor regional melakukan pengembangan strategi perencanaan penjualan dengan fokus kepada peningkatan daya saing dari perusahaan-perusahan Ecolab di setiap negara.

bahwa dalam hal Teknologi (Technology), Ecolab secara tersentral dan berkelanjutan mengembangkan bahan kimia, peralatan serta software yang akan digunakan di seluruh dunia untuk memberikan solusi yang inovatif kepada para pelanggan. Sebagian dari pengembangan teknologi ini contohnya adalah a technology seperti Sanova®, antimicrobial food additive inpexx @ 100 dan 200 dan penciptaan bahan kimia padat (solid chemicals);

bahwa nama dan reputasi (Brand and Reputation) dari Ecolab sendiri nyerupakan kekayaan intelektual yang sangat berharga yang merupakan jaminan kualitas produk dan layanan dari perusahaan Ecolab di seluruh dunia termasuk Indonesia:

bahwa secara nyata peran dari Intelectual Property berupa Business Model dalam mendukung prestasi dari subsidiary Ecolab (termasuk Pemohon Banding) terbukti dari besamya kontribusi pendapatan dari intemational customers | terhadap pendapatan dan penghasilan kena pajak Pemohon Banding. Selain itu juga perlu ditekankan adanya kontribusi proses dan alat yang digunakan oleh tenaga penjualan

Ecolab dalam kaitannya dengan upaya untuk medapatkan pelanggan domestik dan intemasional;

bahwa seluruh komponen model bisnis di atas secara nyata telah memberikan kontribusi bagi Pemohon Banding dalam melakukan penjualan jasa dan produk serta memenangkan persaingan bisnis terutama untuk segmen pelanggan-pelanggan yang merupakan bagian atau jaringan dari perusahaan multinasional. Berkat adanya IP berupa model bisnis serta peran aktif dan arahan pihak pemilik IP yang selalu berupaya menjamin kualitas dan keseragaman jasa dan produk serta perencanaan, aktivitas penjualan serta kontrol yang terarah, maka Pemohon Banding berhasil melakukan kerja sama dengan intemational customers seperti Mondelez, Nestle, Heineken dan lain lain. Dalam grup perusahaan multinasional, fungsi pembelian dan pengadaan strategis pada umumnya dilakukan secara terpusat agar menjadi lebih efisien dan menjamin keseragaman kualitas layanan. Pihak pemilik IP melakukan upaya pemasaran produk, negosiasi dan koordinasi agar grup perusahaan multinasional selaku konsumen strategis memilih produk dan jasa Ecolab dan mengarahkan anak-anak perusahaannya di seluruh untuk membeli dari perusahaan Ecolab sesuai dengan lokasi masing-masing:

bahwa atas pemanfaatan kekayaan intelektual berupa model bisnis tersebut, sudah selayaknya dan sesuai dengan prinsip armm's length bahwa Pemohon Banding membayarkan sejumlah imbalan/kompensasi yang dalam hal ini dikenakan dalam bentuk bundled royalty;

bahwa Bundled Royalty ditagihkan dan dibayarkan berdasarkan perjanjian sah serta mengikat kedua belah pihak berdasarkan hukum yang berlaku bahwa pembayaran Bundled Royalty telah diatur oleh Pemohon Banding dan Licensor dalam perjanjian Bundled License Agreement:

bahwa lebih lanjut bahwa terdapat bukti pembayaran royalti yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Licensor. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum dan atas fakta hukum tersebut tidak dapat diabaikan (Pacta Sunct Servanda). Lebih lanjut, Pasal 1320 KUH Perdata juga mengatur mengenai hal-hal yang harus dipenuhi bagi sah-nya suatu perjanjian adalah:

a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan c. suatu hal tertentu

|

d. suatu sebab yang halal bahwa Pasal 1388 Kitab Ketiga Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur para pihak dalam kebebasan berkontrak dimana dinyatakan bahwa: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-u dang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undal g-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, transaksi dapat ditentukan oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan Licensor merupakan suatu perkara yang sah secara hukum serta tidak adanya unsur paksaan atau penipuan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1320, Pasal 1321 dan Pasal 1338 KUH Perdata:

bahwa Bundled Royalty jelas-jelas merupakan biaya yang terkait dengan aktivitas mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”). Bahwa pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dinyatakan sebagai berikut:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan berjtuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:” i

bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta uraian manfaat royalti pada bagian sebelumnya, dimana jelas terbukti bahwa kekayaan intelektual berupa bisnis model jelas-jelas memberikan keuntungan komersial bagi Pemohon Banding, biaya royalti pada dasarnya merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, seluruh biaya royalti

Pemohon Banding seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk kepentingan perpajakan. Lebih lanjut, perjanjian biaya royalti dan rincian biaya royalti sebagaimana yang tercantum pada TP Documentation Pemohon Banding, telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding:

2. Technical Royalty sebesar

Terbanding tidak pemah menjelaskan alasan penolakan beberapa comparable data bahwa lebih lanjut terkait dengan pengujian kembali atas kewajaranTechnical Royalty, Terbanding tidak menjelaskan alasan penolakan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding hanya memberikan penjelasan bahwa perusahaan pembanding (comparable company) tersebut ditolak karena daia perusahaan pembanding tidak sesuai / usaha tidak sama. Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam TP Doc Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan analisis terkait dengan penentuan perusahaan pembanding tersebut. Penolakan sebagian perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan karena data perusahaan pembanding tidak sesuai / usaha tidak sama sangat tidak berdasar karena Terbanding sama sekali tidak menjelaskan data mana yang tidak sesuai atau usaha apa yang tidak sama dengan

|

Pemohon Banding. Karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi

|

Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti dan analisis yang memadai dan hanya berdasarkan asumsi Terbanding tanpa didukung dengan pengujian sebagaimana diatur dalam PER-22;

Koreksi Terbanding atas Technical Royalty tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan di tahun yang berbeda bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pada Tahun Pajak 2013, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemeriksaan terkait dengan biaya tecnnical royalty dan setuju dengan adanya biaya technical royalty dan tarif technical royalty sebesar 4%, dimana tidak terdapat koreksi terkait dengan biaya royali tersebut sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pemohon Banding dengan ini menyatakan bahwa kondisi pada tahun 2013 tidak berbeda dengan kondisi pada

tahun 2017 terkait dengan pembayaran biaya technical royalty kepada Licensor. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding permasalahan pada Tahun Pajak 2017, terkait dengan kewajaran tarf technical royalty hanya merupakan interpretasi yang bersifat subjektif dari Terbanding:

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan dokumen pendukung yang

:Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat dibuktikan bahwa biaya royalti yang

Pemohon Banding bayarkan ke pihak afiliasi telah sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU PPh, bahwa biaya tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak penghasilan badan karena biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak. Pemohon Banding telah melakukan analisis kewajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mana analisis tersebut tidak dilakukan analis yang sepatutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Terbanding melakukan perubahan atas beberapa data tanpa memberikan alasan yang jelas. Dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar Rp153.065.868.797,00 adalah tidak benar dan sudah selayaknya dibatalkan:

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Akrual sebesar Rp881.312.207,00

Menurut Terbanding bahwa Pengujian yang dilakukan: Pengujian dilakukan berdasarkan! dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 Final yangdalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca:

bahwa Obyek PPh 26 menunut equalisasi dengan biaya pada PPh Badan dan Pos Neraca dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Obyek PPh Pasal 26 cfm. Laporan Keuangan:

a. Pos-pos Laporan Laba Rugi

Jumlah291.174.645.505,00

2. Pos-Pos Neraca-

3. Objek dari masa sebelumnya-

4. Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya-

5. Diperhitungkan sbg objek PPh Pemotongan/

Pemungutan lain

6. Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain389.915.250,00

7. Objek Pajak Menurut Pemeriksa290.784.730.255,00

8. Objek Pajak Menurut SPT WP289.903.418.048.00

Koreksi Objek Pajak881.312.207 bahwa berdasarkan pengujian yang sudah dilakukan terhadap buku, catatan, data dan informasi yang ada dalam proses pemeriksaan terdapat koreksi sebesar Rp5.610.375.910,00:|

|

J

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding dapat| menerima sebagian penjelasan atas koreksi Pemohon Banding berupa pembayaran manajemen fee sebesar Rp5.610.375.910,00 yang seharusnya dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 April 2017 dengan melampirkan COD- nya sehingga atas objek ini dikenakan PPh sebesar Rp0,00 dan Terbanding membatalkan koreksi atas jumlah Rp881.312.707,00 dengan mengalihkannya sebagai tambahan Koreksi Fiskal Positif:

bahwa dengan demikian maka Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp881.312.207,00 dipertahankan:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding | terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp881.312.207,00. Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas biaya tersebut belum merupakan objek pajak PPh Pasal 26 karena merupakan akrual (belum ditagin an/belum menerima invoice). Semeniara Pasal 26 UU PPh mengatur bahwa obyek PPh Pasal 26 adalah “Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jaluh tempo pembayarannya ...“ Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya management fee sebesar Rp881.312.207,00 tersebut belum terutang PPh Pasal 26- nya karena belum dibayarkan, belum disediakan untuk dibayarkan dan juga belum jatuh tempo untuk dibayarkan. Pemohon Banding tidak mengetahui dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi atas biaya akrual tersebut. Bahwa pembukuan Pemohon Banding diselenggarakan dengan prinsip Itaat asas dan dengan stelsel akrual. Bahwa atas akrual biaya management fee tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, sudah seharusnya biaya akrual management fed sebesar

Rp881.312.207,00 dapat dibebankan pada Tahun Pajak 2017:

bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, koreksi sebesar Rp881.312.207,00 terbukti tidak benar dan tidak berdasar dan sudah selayaknya dibatalkan:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU

Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

bahwa selanjuinya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding! sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:|

PT. Ecolab TT Indonesia

| (Penghasilan Brutoamu Peredaran1.03 1,463.876,000 | 2 IHarga Harga Pokok Pokok Pen Penjualan jualan|

|3Brutoamu1-2)| | & |Pengurang Penghasilan Bruwatau Biara Usaha

| 5newdalam3-4)| | 6 IPerehasilan newdalam negerilainnva:10 | la511.537 | | Ib. Penghasilan jasa/pekerjaan bebasNA | lc. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

|0KA |000000000000 12.064551.537 | 7 | Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

[Penvesuaian Fiskal

Penvesuaian Fiskal

= a. Penvesuaian Fiskal Posiaf28, O55 023, 865 | Ib. Penvesuaian Fiskal Negatf

|Jumiah fa-b}|"890.282.4031 | 9 [Pens hasilan new luar negeri

| 10 Jumlah Penghasilan Nero/ 5 46.e-7 rai [zakat/sumbangan keagamaan vang

000000000

12 Penghasiaa Tidal:TKB

FE

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun Indu

19.124.751.750 CC Cd

| “la PPhditanggungpemerinahCTC | Ib.Dipowng/dpungutolehpihaklaan: CT aa | | 00000000 282 | | | oo”. | |PT TA | | b.6. Jumiah {b.1+b.2+b.3+ b4+b5)

| le. Dibavarsendirz

| |cippPhpasal22 00000 2582.0534.0001 | 1 00000000000 |

|TT c.3. PPh Pasal 29

|_| c.4. STP (pokok kurang bayar)

|

tc12.043.642.986 anee

Dar SKPPKPPe | le. Jum lah pajak vang dapat dikreditkan latb.6 4c.6 -d.!)

19 (pag tidak/kurane dibayar {17 - 18.6)

Has la. Bunga Pasal 132 KUP

| Je.Kenaikan Pasal 17C(SIKUPCC

| J£ Kenairan Pasal 17D(SIKUP0000

| Ig. Jumlah sanksi adminiswas

121PPh yang kurang (lebih) bayar [19 + 20.¢

26,438,920.874

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1703.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 2 Juli 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 07/TAX- - EII/IV/2021 tanggal 22 April 2021 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiaLl kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal[| diterima surat keputusan yang dibanding:

Surat keputusan dikirim pada tanggal 27 Januari 2021 sedangkan Surat

Banding diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 22 April 2021 c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di ||” | luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00280/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang diterima tanggal

|

27 Januari 2021 g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-

00280/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021 h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak adaee pajak yang terutang;

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih[| harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh 1 bertindak selaku:

- Wajib Pajak:

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia,

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus, j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00035/206/17/052/19 tanggal 6 November 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut:|

|

oeparayA 7031 463576 000 Harga Pokok Penjuatan503.752.389, M8 503.752.389 616 5093 752 389.816 Laba Bruto527.711.486.084 |§34.973.164.180527.711 486.084 \Biaya Usaha461.398.757.738 | 461 386.747.7238 | 461.386.747.738 neto dalam nagen88 324.738,346 |66 324 738 348 Penghasian neto dim negeri lainnya'

a Penghasian dari iar usaha12.084.551.53712.084.551.53712.064.554 §37 bh Penghasdan sa- |-- c. Penghasian sehub dg kerjaan--- d tanan--- e Jumlah142.084.551.53712 664 551 537 pensnaman modal-“- 1 Penyesupan fiskat

8. Ponyesuaian fiskal pasibf182.002.225.86928 055 024.885 b Penyesuaian fiskal negatt29.945 22726829,945,327.26829.945.327 268 Cc. Jurnish(1.890 282 403)152.658.893.801(1.890 282 403) Penghasiian neto tuar negari--- Jumlah pengasdan neto78,499.007.480237.647 666.58076.499.007 489 Zakat--- Kompensasi kerugian--- PTKP--- Penghasitan Kena Pajak|237.647.688.58078 498 007 480 PPh Tenang49,124,75175069.411. 966.50619 124.751.750

- IPengembahan PPh Pagal 24-«- Jumion PPh:19.124,751.75059.471.566.50019 124.761 750 Kredit Pagak:|

3. PPh ditanggung Pemerintah--- b.pihak lairy

1. PPh Pasal 24---

2. PPh Pagal 221.212.344.2824.212.841.23821.212.841 282 3, PPh Pasai 233562.307,188.3562.307.188.3568 4, PPh Pasai24--- 2 Lain-on---

Jumtah3.520.929.9383.520.020.6393.520.029.638 ¢sendin:

PPh Pasal 224.582.054.6004.582.054.090 5 PPh Pasal 2537 481.588.98837.481.583.93637.491.683.088 3, PPh Pesat 29-”- 4, STP tpoekok kurang bayar)--- §.--- B. Jumlah42.103.167.98842,043.8462.98842.043.842 988 d Diperhitungkan| e Jumish yang dapat dikreditkan45.623.797.624| 45.583.672 624

1. SKPPKP--- Pajak yang lebin dibayar(28 499.445.874)13.848.293.876(26.438.920.874) Sanksi Adminitrasi.

a. Bunga Pasal $3 (2) KUP08.093.249.3050 o Kenaikan Pasal 13 (3) KUP090 c Bunga Pasal 13 (5) KUP60a d Kenakan Pasal 13A KUPQ6o e Kenaikan Pasal 17C (5) KUPoGa

Kengikan Pasa! 17D (5) KUP9Qa0 g jurntah sanksi6 093.249 305

Junyah PPn yg masih harus dibaya bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat keberatan nomor 005/EII/OL/II/2620 tanggal 5 Februari 2020 yang diterima Terbanding pada tanggal 05 Februari 2020 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM:05000604/WPJ.07/KP.0203/2020 tanggal 05 Februari 2020; bahwa atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00280/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021, dengan amar putusan menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00035/206/17/052/19 tanggal 06 November 2019 Tahun Pajak 2017 an. Pemohon Banding, NPWP:01.061.597.9-052.000 dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)tang Menjadi (Rp)

| jacoo987.647.866.580 Kompensasi Keragan la. PPhTeruang| 59411966.500|

Kurang/Tebin Bayar |oo18788769.001| fg Sanksi Administrasi” _6.093.249.305|009224505) h. Jumlah PPh ymh (lebih)19.941.543.18119.941.543.181 dibayar

ANALISA POKOK SENGKETA| bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.096,00 cim Pemohon BandingRp1.031.463.876.000,00 cim TerbandingRp1.038.665.554.096,00

KoreksiRp 7.201.678.096,00

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp153.947.181.004,00 cfm Pemohon BandingRp 28.055.044.865,00 cfm TerbandingRp182.002.225.869,00

KoreksiRp153.947.181.004,00

Terdiri dari:

Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya royaltiRp153.065.868.797,00

Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya akrualRp881.312.207,00

Rp153.947.181.004,00

Menurut Pemohon Banding (sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang! Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan Jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,

Pasal 4(1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan (ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan perundang-undangan perpajakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya:

Pasal 28 ayat (3) (9 Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan| dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:|

Pasal 29 ayat (1)

|

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Pasai 29 ayat (3) huruf a

"Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a.dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;"

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan | mortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A| c. luran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan| e. kerugian selisih kurs mata uang asing

|

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

"Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)\tahun; Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bungs, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya| dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran:

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak"

Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

f jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasamya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran| tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2010 Tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.032010 Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 Tentang Biaya "Entertainment" Dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18)

Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.096,00 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.096,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian yang sudah dilakukan, terdapat koreksi sebesar Rp7.201.678.096,00, bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya adalah:

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Terbanding melakukan koreksi atas nilai Peredaran Usaha berdasarkan pengujian ants kas dan piutang dan Pemeriksa tidak melakukan koreksi berdasarkan selisih pembelian dan ekualisasi dengan DPP PPN Masukan sehingga Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan secara tertulis pada tanggapan atas SPHP terkait ekualisasi dengan Objek PPN dan Pengujian melalui aktivitas pembelian:

bahwa pengujian atas nilai pembelian hanya merupakan analisis pendukung untuk pemeriksaan atas peredaran usaha dan lebih tepat digunakan untuk menguji harga pokok penjualan dan Terbanding tidak melakukan koreksi atas harga pokok penjualan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan harga pokok penjualan dan pembelian sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;|

bahwa Terbanding tidak menjelaskan dasar koreksi atas peredaran usaha dan tidak menjelaskan alasan dilakukannya koreksi dengan menggunakan analisis pembelian Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha Tahun Pajak 2017 di dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan keadaan yang sebenamya dan ketentuan yang berlaku:

Tanggapan Terbanding bahwa perhitungan koreksi harga pokok penjualan adalah sebagai berikut:

= cas 124 .fe3 i4 Peredaran Usaha1.031. 463. B76, 000 4 038. sa 554, | = 201.678.096 bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah menerima sebagian pendapat Pemohon Banding yang disampaikan secara tertulis dalam surat sanggahan atas SPHP No. SPHP-00711/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 11 Oktober 2019 dan kemudian telah dilakukan penghitungan kembali atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding saat Pembahasan Akhir.

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan sanggahan atas koreksi pendukung dari koreksi yang tercantum dalam SPHP, yaitu Ekualisasi dengan Objek PPN dan Pengujian melalui aktivitas pembelian:

bahwa berdasarkan hal di atas, maka atas koreksi yang muncul dari pengujian arus kas dan piutang diperoleh hasil sebagai berikut:

Jumlah Uang Masuk/diterima1.408.884.448.917 (terkait dengan penjualan)

Saldo awal Piutang Usaha(300.896.909.000) Saldo akhir Piutang usaha219.173.810.000 Dikurangi PPN yang dipungut sendiri(85.973.909.106)

1.301.187.440.811 Peredaran Usaha (SPT) 1.301.463.876.000

Penghasilan dari13.311.987.000 luar usaha (SPT)

1.044.775.863.000 256.411.577.811

Penyesuaian non penghasilan

Other (pengembalian(6.760.142.340) atas kelebihan biaya yang dibeba

Loan EFCL(108.020.100.000)

Reverse jurnal(102.884.035.509)

Time deposit(5.500.000.000)

Valas(32.419.321.262) (255.583.599.111) Selisih/Koreksi8 7.978.700 bahwa Koreksi pendukung yang diklarifikasi oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah sebagai berikut

1. Ekualisasi dengan Objek PPN

Menurut Dokumen Faktur Pajak1.051.352.763.240

Menurut SPT Tahunan PPh Badan WP1.031.463.876.000

19.888,887.240

Penyesuaian:

Penjualan Aktiva tetap(224.685.000)

Ekspor yang tidak/belum lapor2.639.727.379

Penyerahan DN yang3.251.074.067 tidak/belum lapor

Penyerahan sampel tdk diakui(2.794.863.616) sebagai peredaran usaha

Penjualan Barang Bekas(2.363.636)

Rebate(5.763.608.635)

Beda Waktu(6.095.990.991)

Invoice cancel untuk tahun 2016(7.222.596.221) (16.213.306.653)

Selisih/Koreksi3.675.580.587

2. Pengujian melalui aktivitas pembelian

Data Detail FP Masukan405.170.325.058

Data PIB177.421.254.734

582.591.579.792

Jumlah Pembelian cfm. SPT396.025.535.468

186.566.044.324

Pembelian yang tidak terkait179.364.366.227 dengan Bahan Baku

Selisih/Koreksi7.201.678.097 bahwa dengan demikian maka berdasarkan perhitungan di atas, terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp7.201.678.097,00;

Wd

|

bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan dapat ditanggapi sebagai berikut:

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Pemeriksa melakukan koreksi atas nilai Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus kas dan piutang dan Pemeriksa tidak melakukan koreksi berdasarkan selisih pembelian dan ekualisasi dengan DPP PPN Masukan sehingga Wajib Pajak tidak memberikan sanggahan secara tertulis pada tanggapan atas SPHP terkait ekualisasi dengan Objek PPN dan Pengujian melalui aktivitas pembelian:

bahwa telah dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan pada tanggal 28 Oktober 2019 dimana kepada Pemohon Banding telah disampaikan dan | dilakukan pembahasan atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan metode pengujian yang dilakukan termasuk metode pengujian Ekualisasi dengan Objek PPN serta Pengujian melalui aktivitas pembelian:

bahwa dalam pembahasan tersebut Pemohon Banding dapat melakukan sanggahan baik lisan maupun tertulis atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

bahwa pengujian atas nilai pembelian hanya merupakan analisis pendukung untuk pemeriksaan atas peredaran usaha dan lebih tepat digunakan untuk menguji harga pokok penjualan dan Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas hanya pokok penjuaian. Hal ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memperhitungkan harga pokok penjualan dan pembelian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa untuk menghitung peredaran usaha Pemohon Banding dapat dilakukan melalui beberapa metode pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan tentang tata cara pemeriksaan maupun aturan-aturan terkait lainnya yang berhubungan dengan pemeriksaan atau peredaran usaha Pemohon Banding: bahwa metode pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung. Dimana metode langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait:

bahwa sementara metode tidak langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pembertahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu

pendekatan penghitungan tertentu:

bahwa penggunaan pendekatan metode langsung maupun tidak langsung tersebut di atas dapat digunakan satu atau lebih pendekatan dalam suatu pemeriksaan. Dan dalam menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa, pemeriksa dapat menggunakan teknik baik satu atau lebih teknik-teknik:

bahwa sesuai dengan data, dokumen, buku, catatan dan data pendukung yang ada dalam proses pemeriksaan, Terbanding dapat melakukan pengujian dengan menggunakan lebih dari satu teknik pengujian untuk mendapatkan perhitungan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya,| bahwa Pemeriksa tidak menjelaskan dasar koreksi atas peredaran usaha dan tidak menjelaskan alasan dilakukannya koreksi dengan menggunakan analisis pembelian Wajib Pajak, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. SPHP- 00711/WPJ.O7/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 11 Oktober 2019 kepadaj Pemohon Banding telah disampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana terlampir pada SPHP; bahwa dalam SPHP dinyatakan bahwa mengingat hasil Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang harus Pemohon Banding pemuhi, maka kepada Pemohon Banding disampaikan undangan untuk melakukan pembahasan akhir hasil Pemeriksaan:

bahwa telah dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan pada tanggal 28 Oktober 2019 dimana kepada Pemohon Banding telah disampaikan dan | dilakukan pembahasan atas koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan metode pengujian yang dilakukan termasuk metode pengujian Ekualisasi dengan Objek PPN serta Pengujian melalui aktivitas pembelian, bahwa Wajib Pajak telah melaporkan seluruh peredaran usaha Tahun Pajak 2017 di dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan keadaan yang sebenamya dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas data dan dokumen yang ada dan tersedia dalam proses pemeriksaan terdapat penjualan yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2017 sebesar Rp7.201.678.096,00 dimana hal ini didukung oleh hasil pengujian melalui aktivitas pembelian Pemohon Banding, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.096,00,00 adalah sudah

Halaman 42 dari 80 hafaman.Putusan Nomor PUT-004516.15/2021/PP/M.IIA Tahun ah f

:1 PT. Ecolab International Indonesia

|

sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tetap mempertahankan

,koreksi tersebut,

|Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti Sebesar Rp153.065.868.797,00 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat Biaya Royalti Sebesar Rp153.065.868.797,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

toybahwa berdasarkan pengujian yang sudah dilakukan dalam proses pemeriksaan terdapat koreksi sebesar Rp153.065.868.797,00 yang tendiri dari biaya Bundled Royalty Rp145.322.459.180 dan Technical Royalty Rp7.743.409.617;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya adalah:

Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180:

bahwa Biaya royalti telah dibuatkan Analisis dan laporan penentuan harga transfer/Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan telah crate tahapan- tahapan analisa transfer pricing atas biaya royalti dan berdasarkan TP Doc tersebut diketahui bahwa pembayaran biaya royalti masih dalam rentang wajar, bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa sama sekali tidak menanggapi maupun mengkritisi TP Doc Pemohon Banding namun Pemeriksa menyatakan bahwa Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian atas biaya tersebut:

bahwa peran dari Intelectual Property berupa Business Model dalam mendukung prestasi dari anak-anak perusahaan Ecolab (termasuk Pemohon Banding) terbukti dari besarnya kontribusi pendapatan dari intemational customers terhadap Pemohon Banding;

bahwa pembayaran Bundled Royalty telah diatur oleh Pemohon Banding dan Licensor dalam perjanjian Bundled License Agreement:

Technical Royalty sebesar Rp7.743.409.617

* Know how: Know how yang Pemohon Banding terima adalah untuk memproses formula penggunaan bahan kimia dalam proses bisnis Pemohon Banding. Untuk memperoleh know how tersebut pihak Licensor telah melakukan penelitian dan pengembangan sehingga adalah wajar apabila Pemohon Banding dibebani dengan biaya Royalti atas pemanfaatan know how tersebut: |

* Trademark: bahwa Pemohon Banding dapat menggunakan trademark yang dimiliki oleh Ecolab USA INC sehingga sudah selayaknya Pemohon membayar biaya royalti atas trademark yang Pemohon Banding gunakan tersebut:

Tanggapan Terbanding bahwa Royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya terdiri atas dua jenis yaitu:

1. Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180

2. Technical Royalty sebesar Rp42.297.449.463 bahwa sebagaimana yang tertera dalam Paragraf 6.3 dan 6.4 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010, aset tidak berwujud dapat dibedakan mnenjadi aset tidak berwujud perdagangan (trade intangible) contohnya berupa know how, desain, dan lainnya: dan aset tidak berwujud pemasaran (marketing intangible) contohnya berupa trademarks, tradenames, jaringan distribusi dan lainnya. Lebih lanjut, salah satu contoh dokumentasi pada langkah pertama ini adalah melampirkan susunan paten yang terdaftar di negara pemilik aset tidak berwujud tersebut:

bahwa terkait dengan pengujian kewajaran atas transaksi royalti sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa terdapat langkah-langkah pengujian terkait transaksi harta tak berwujud antara lain sebagai berikut:

1.keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki |kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar, e Terdapat Kontrak Non Exclusive License Agreement antara Ecolab SG2 Pte

Ltd sebagai Lisensor dan PT E colab Indonesia selaku Lisensee (atas Technical Royalt

Terdapat Kontrak Non Exclusive License Agreement antara Ecolab Asia Pasific Pte Ltd sebagai Lisensor dan PT Ecolab Indonesia selku 'Lisensee (atas Bundling Royalti):

e Berdasarkan kontrak diketahui terdapat Intangible Property yang dimiliki oleh

Ecolab SG2 Pte Ltd yang digunakan untuk membuat dan mendistribusikan produk:

e Intelectual Property berupa: trademark yang terdaftar maupun tidak terdaftar, tradenames dan service marks aplikasi yang secara ekonomi dimiliki atau dilisensikan kepada PT Ecolab SG 2 Pte Ltd paten dan informasi produk, proses produksi, rahasia dagang, marketing dan program penjualan, data teknik, formula dan design serta semua technologi know how yang dipatenkan

|

,ataupun tidak dipatenkan;

Kesimpulan bahwa penjualan dan produk Ecolab digunakan dalam proses produksi dan distribusi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Yang diproduksi maupun didistribusikan oleh Pemohon Banding adalah produk Ecolab jadi secara Legal, kepemilikan Royalty adalah di Ecolab USA, Inc sehingga seharusnya pembayaran royalty adalah kepada Ecolab USA, Inc sebagai pemilik IP, namun terdapat perjanjian dimana Ecolab USA menjadikan Ecolab SG 2 Pte, Lid sebagai Economic Owner atas royalti tersebut,| bahwa terdapat Bundling Licence Agreement artara Ecolab Asia Pacific Pte, Lid dengan Wajib Pajak, dimana Ecolab Asia Pacific Pte, Ltd sebagai licensor atas bisnis model;

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud, e Atas Bundling Royalties e Atas Technical Royalties bahwa Koreksi Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180 dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengenaan bundling royaltyakan dilakukan jika keuntungan Pemohon Banding berada di atas nilai keuntungan wajar yang dinilai oleh induk perusahaannya agar tingkat keuntungan Pemohon Banding berada dalam rentang keuntungan wajar tersebut, bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan perolehan penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya, bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak dapat melakukan oengujtan atas biaya tersebut bahwa merupakan biaya yang berkaitan dengan perolehan penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya, oleh karena dokumen pendukung yang disampaikan tidak dapat mencerminkan nilai atas royalti yang ditagihkan beserta nilai manfaat yang diperoleh Pemohon Banding,| bahwa Koreksi Technical Royalty sebesar Rp42.297.449.463 dilakukan dengan

pertimbangan sebagai berikut:

bahwa dalam Transfer Pricing Analys and Report PT Ecolab Intemational Indonesia 2017 Pemohon Banding menggunakan data pembanding:

DATA PEMBANDING

Monurut TP Dokumentasi

Pombori LisensiPanorima LisensiRatt

Zia Pharmocunticals incChosobrough-Ponds USA Com250% 1 |EcoScience ComGanetes inst2ute570%

CPAC ConStanhome ine‘5.70% SPI Phermaceuticais lncViratek inc6.80%

Salas incGaelic trvastment ine400% inoOrL Duningar

Tasket Capota! CorPhario Citrus Tochnologies inc150% Dow B Hickarn ineWest Chemical Producta inc200% instituted Cor

° Cap1.00% Henkel Ecolsh GMBH&Co OHGMr Harald Bortad200% ChampionincThoof the4.00% Champion Technologies InoBayar Potymora LLC220% Champion Tochnolagias inoSho} International E&P inc

ChampionIncFrancais du150086 Naico Chemical CompanyHymo Corporation3.70% iDiagnostic incNako Chemical Co4AO% ‘Nalco CompanyExon Mobile Upstroam Rosorct4.00% ‘Ondeo Nsico CompanyMinerals ang Coal Technologie10.00% ‘Emirates National chamica! CoCo450%

Probox Corp2.00% ‘Weter Science LLCEtoctric Aquaganics Uniimied

‘US GlobalincTrax LLGBoon Gio Largo incloteg US80% Lancy Watar Technology LidOvation Products Carp ins5.00% Sewa Pro Co LidHERC Produsts inc5.30% Far West Group incTha Regents df Tha University «3.008% Aseptix Rasearch BVAsoptix Profiesiand8620%

Minimum at

2400% a5.30% Maksimum10,0054 bahwa Terbanding melakukan pengujian kembali atas kewajaran nilai technical royalti sebagaimana yang telah disajikan dalam TP. Doc Pemohon Banding:

PemariktaRote cin

UtariLisansiRato

Zia Prarmatuoticas IncChesebrouch-Ponds USA Com20%2503

EcoSdence Carpne570%

MAC CapStathome inc inVirstok Ina vepreted“00% inseota Gatos hoOMA250%250%

Or Janet L Denfinger

Taskot Capotal CorpPiherto Technologiespore“sox cajpctons

Dow BHickeen insChemicalino700%

Syrire CorpPlanted ResearchCot

GMEHECS ONGMx Harakd Bartaa220%

200% ncThedf ba university400%

Techoologies inoBayar Palymors LLCoerejected

Champion Technologies ooIntemational BAP incSASrected

Ciampion Technoinglas incdyKo370% alco ChomiceHyme370%410%

Srrategis Dingnosilc InoMakoCo4.0%400%

Netloral chemical CoRaden Co200%

Pembebanan Gaya Royaky42.297,449,463 (EN Gatal 2017&

Baya Royalty yang dibebanken: Ban am WP

Korek Royaity 1031,463,876,000

Mai selisih kewajaran atas pernbayaran reyaty bahwa berdasarkan pengujian atas kewajaran tersebut, diperoleh data bahwa Pemohon Banding mengenakan royalti sebesar 4.21 %;

Sedangkan berdasarkan pengujian, diperoleh hasil bahwa rentang kuartil menengah atas royalti sejenis adalah 3.35% sehingga terdapat selisih yang dilakukan koreksi sebesar 0.86% atau senilai Rp7.743.409.617,00, bahwa dengan demikian nilai koreksi Biaya Royalti (Bundled Royalty dan jTechnical Royalty) yang dipertahankan adalah Rp153.065.868.797,00.-:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp881.312.207,00 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp881.312.207,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi dilakukan oleh karena terdapat objek PPh 26 yang belum dilaporkan: bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya adalah:

bahwa biaya tersebut bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 karena merupakan akrual (belum ditagihkan/belum menerima invoice), bahwa atas akrual biaya management fee tersebut merupakan biaya yang berkaitan

4 i

dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dibebankan pada Tahun Pajak 2017,

Tanggapan Terbanding bahwa pengujian yang dilakukan: Pengujian dilakukan berdasarkan idokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 Final yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca:

bahwa obyek PPh 26 menurut egualisasi dengan biaya pada PPh Badan dan Pos Neraca dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Objek PPh Pasal 26 cfm. Laporan Keuangan a. Pos-Pos Laporan Laba Rugi

Jumlah291.174.645.505

2. Pos-pos Neraca-

3. Objek dari masa sebelumnya"

4. Dipotong/disetor dilaporkan masa- berikutnya

5. Diperhitungkan sbg objek PPh- Pemotongan/Pemungutan lain

6. Dipotong/disetor/dilaporkan389.915.250 di KPP lain

:7. Objek Pajak Menurut Pemeriksa290.784.730.255 |8. Objek Pajak Menurut SPT WP289.903.418.048 |Koreksi Objek Pajak

881.312.207 bahwa berdasarkan pengujian yang sudah dilakukan terhadap buku, catatan, data dan infomasi yang ada dalam proses pemeriksaan terdapat koreksi sebesar Rp5.610.375.910,00,00;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding dapat menerima sebagian penjelasan atas koreksi Pemohon Banding berupa pembayaran manajemen fee sebesar Rp5.610.375.910,00 yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 April 2017 dengan melampirkan COD-nya sehingga atas objek ini dikenakan PPh sebesar Rp0,00 dan Pemeriksa membatalkan koreksi atas jumlah Rp881.312.207,00 dengan mengalihkannya sebagai tambahan Koreksi Fiskal Positif,| bahwa dengan demikian maka Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp881.312.207,00 dipertahankan,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa Surat banding nomor 07/TAX-EII/IV/2021 tanggal 22 April 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00280/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:| bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul| bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00280/KEB/WPJ:07/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00035/206/17/052/19 tanggal 6 November 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 15/TAX EI/SUB/X/2021 tanggal 13 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

ANALISIS POKOK SENGKETA

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.096,00 bahwa Pendekatan Terbanding dalam melakukan pengujian tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku terkait dengan tata cara pemeriksaan pajak,

|

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian) atas nilai pembelian untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha tidak dapat diandalkan karena bukan merupakan bukti langsung untuk menunjukkan adanya penjualan atau penghasilan yang belum dilaporkan:

bahwa Penjelasan Pasa! 29 angka (2) Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan

1

Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) disebutkan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti bang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa Pemohon Banding hendak menyampaikan bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi positif pada peredaran usaha merupakan salah satu metode tidak langsung. Penggunaan metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak diatur dalam Huruf F poin (2) dari SE-65/PJ/2013 yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, yang mengaturkan bahwa:

“2. Metode Pemeriksaan a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung:

b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat ~ diterapkan:

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan, d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah:

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank:

2) Sumber dan Penggunaan Dana:

3) Penghitungan Rasio:

4) SatuanVolume:

5) Penghitungan Biaya Hidup:

i |

6) Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth). ...”

‘bahwa berdasarkan peraturan di atas, jelas terlinat bahwa koreksi peredaran usaha dengan menggunakan metode tidak langsung hanya diperkenankan jika metode langsung terbukti tidak dapat dilakukan (contohnya pada saat dokumen penjualan tidak tersedia) atau metode tidak langsung tersebut digunakan hanya untuk mengidentifikasi masalah. Pemohon Banding telah membuktikan melalui uji arus kas dan piutang bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh heredaran usahanya di Tahun Pajak 2017 dan Terbanding telah mengakuinya dengan membatalkan koreksi peredaran usaha dari pengujian arus kas dan piutang. Pengujian pembelian dengan DPP Pajak Masukan tidak termasuk dalatn Metode

Tidak Langsung yang dapat digunakan dalam pemeriksaan menurut SE-65/PJ/2013, sehingga Terbanding seharusnya tidak menggunakan metode tidak langsung ini untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding:

bahwa lebih lanjut, Lampiran | dari SE-65/PJ/2013 mengatur bahwa:

“Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan undangan.

Misalnya:

1. apabila Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan Wajib Pajak orang pribadi dan hanya mendapatkan bukti berupa catatan kas dan bank namun tidak lengkap dan tidak dapat diandalkan maka Pemeriksa Pajak dapat menggunakan pendekatan penghitungan biaya hidup. Pemeriksa Pajak harus mendapatkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung penghitungan biaya hidup tersebut, dimana bukti kompeten yang cukup dapat diperoleh dengan menggunakan Teknik Pemeriksaan wawancara, konfirmasi, dil.

; 2. apabila Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan dengan menggunakan pendekatan transaksi tunai dan bank maka Pemeriksa Pajak harus memperoleh bukti kompeten yang cukup berupa rekening bank dan/atau buku kas, baik yang diperoleh dari Wajib Pajak maupun dari pihak bank. Bukti tersebut dapat diperoleh dengan menggunakan Teknik-Teknik Pemeriksaan yang ada.” bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengujian pembelian dengan DPP Pajak Masukan bukan merupakan bukti kompeten untuk mengetahui adanya penjualan yang belum dilaporkan. Adanya selisih nilai pembelian tidak selalu berarti ada penjualan yang belum dilaporkan. Dapat terjadi bahwa barang yang Pemohon

Banding beli mengalami penguapan atau penyusutan pada saat membuat barang jadi sehingga tidak terjadi penjualan atas pembelian barang tersebut. Dalam hal ini, selisih nilai pembelian seharusnya tidak serta-merta ditetapkan sebagai adanya penjualan yang tidak/belum dilaporkan:

bahwa dalam Risalah Pembahasan Terbanding tidak menjelaskan dasar koreksinya atas peredaran usaha dan tidak menjelaskan alasan dilakukannya koreksi menggunakan analisis pembelian. Pihak Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti yang konkret seperti kepada siapa Pemohon Banding melakukan penjualan atau adanya penerimaan uang yang diterima Pemohon Banding dan belum teridentifikasi terkait dengan koreksi Peredaran Usaha tersebut.

3. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan professional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa adanya selisih dari pengujian aktivitas pembelian tidak dapat otomatis menyebabkan timbulnya koreksi atas peredaran usaha karena tambahan jumlah omset pada peredaran usaha hanya timbul dari adanya penjualan dan bukan karena adanya pembelian. Pemohon | Banding berpendapat bahwa koreksi atas peredaran usaha hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa penghasilan tersebut memang telah benar-benar terjadi, misalnya dapat dibuktikan adanya pengiriman barang dagangan oleh Pemohon Banding kepada pihak pembeli/pelanggan atau bisa dibuktikan balwa ada pengiriman uang dari pihak pembeli/pelanggan kepada Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan pajak, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha Tahun Pajak 2017 di dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan keadaan yang sebenamya dan ketentuan yang berlaku. Namun sebaliknya, penentuan koreksi atas penjualan yang dilakukan oleh Terbanding ini terbukti tidak didukung dengan bukti yang memadai, tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pihak Terbanding juga telah melakukan pengujian:

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan rincian atas data PIB sebesar Rp177.421.254.734,00 dari Terbanding

sehingga Pemohon Banding kesulitan untuk mengetahui dan memahami perhitungan nilai pembelian impor menurut Terbanding dan untuk memberikan tanggapan atas pengujian pembelian terhadap yang dibuat oleh Terbanding. Pemohon Banding telah menyampaikan surat permintaan penjelasan atas rincian data PIB kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, namun hingga surat bantahan SUB ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding belum menerima jawaban atas surat tersebut:

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas tampak jelas bahwa Terbanding melakukan koreksi tidak berdasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi terkait Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.097,00 seharusnya dibatalkan:

B. Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti Sebesar Rp153.065.868.797,00 Tanggapan Terbanding (sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Bantahan Pemohon Banding (sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

2. Technical Royalty sebesar Rp7.743.409.617,00 bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas Technical Royalty sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

bahwa Pemohon Banding hendak menjelaskan bahwa Pemohon | Banding menggunakan kekayaan intelektual berupa merk dagang (trademark), dan know-how dalam menghasilkan dan menjual produk-produk barang kimia untuk memperoleh penghasilan yang dikenai pajak penghasilan. Sebagai kompensasi atas pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut, Pemohon Banding sudah selayaknya untuk membayar royalti kepada pemilik kekayaan intelektual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, royalty merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pajak penghasilan:

bahwa Pemohon Banding juga telah membuat TP Documentation untuk mendokumentasikan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dimana hasilnya menunjukkan bahwa royalty yang Pemohon Banding bayarkan masuk dalam lingkup wajar. TP Documentation Pemohon Banding telah disusun

berdasarkan proses analisis dan pemilihan data pembanding sebagaimana diatur dalam PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, sehingga seharusnya data pembanding yang dipilih merupakan data pembanding yang valid dan sebanding dengan kondisi Pemohon Banding dan hadi analisis kewajaran harga dalam TP Documentation Pemohon Banding dapat diterima oleh Terbanding, (sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp881.312.207,00

Tanggapan Terbanding (sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Bantahan Pemohon Banding (sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

KESIMPULAN DAN USUL

Menurut Terbanding (sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Kesimpulan dan Usul Terbanding diatas dengan alasan sebagai berikut:

Kesimpulan a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00280/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021 tidak sesuai dengan data dan ketentuan b. Berdasarkanyang disampaikan Pemohon Banding dalam | Bantahan Uraian Terbanding pada Ketentuan Material, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang

Usul bahwa berdasarkan uraian kami di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak uniuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas dan membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00280/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai

!

dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Notaris Nomor 05 tanggal 22 Juli 2021 tentang Pemyataan

Tentang Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ecolab Intemational Indonbsia:

P-2. FotokopiSuratKeputusanKeberatanNo,KEP-

00280/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021:

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00035/206/17/052/19 tanggal 06 November 2019 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-4,Akta Nomor 02 tanggal 23 Juli 2020 yang telah dilakukan pemeieraian kemudian (Akta yang menunjukkan bahwa Yohanes Jeffry Johary benar adalah Direktur, (pengurus) sehingga dapat menandatangani Surat Banding),

Bukti P-5. Fotokopi bukti pembayaran atas PPh yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB:

Bukti P-6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. SPHP-

00711/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 11 Oktober 2019: Bukti P-7. Fotokopi surat permintaan penjelasan atas rincian data PIB kepada

Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu,

Bukti P-8.Risalah Pembahasan atas hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2017,

Bukti P-9. Fotokopi Transfer Pricing Documentation Tahun Pajak 2017;

Bukti P-10. Fotokopi Perjanjian Bundled License Agreement:

Bukti P-11. Fotokopi Akta Nomor 02 tanggal 20 Mei 2019 yang telah dilakukan pemeterajan kemudian (Akta yang menunjukkan bahwa Hadie Wijaya benar adalah Direktur (pengurus) sehingga dapat menandatangani Surat Keberatan),

Bukti P-12. Fotokopi Akta Pendirian No. 13 tanggal 18 Februari 2014 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian:

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus nomor 15/09-2021/TAX/POA tanggal 21 September

2021:

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-524/PP/IKH/2021 tanggal 28 Mei 2021: Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus nomor 16/09-2021/TAX/POA tanggal 21 September 2021;

Bukti P-16. — Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-829/PP/IKH/2020 tanggal 4 November 2020:

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus nomor 21/09-2021/TAX/POA tanggal 28 September

2021:

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-281/PP/IKH/2020 tanggal 13 Juli 2020; Bukti P-19. Pakta Integritas,

Bukti P-20. Akta Notaris Tutrie Ramadhany, S.H. Nomor 5 Tanggal 22 Juli 2021: Bukti P-21. Tanda terima Surat Banding;

Bukti P-22. Bukti Penerimaan Elektronik dan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017: Bukti P-23. Matriks sengketa,

Bukti P-24, Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada persidangan 25 Januar 2022; Bukti P-25. Fotokopi Surat Permintaan Kelengkapan Data SPT Tahunan Nomor

S-4925/WPJ.07/KP.02/2018 tanggal 9 Oktober 2018:

Bukti P-26. Fotokopi Surat Penyampaian Kelengkapan Data Nomor tanggal 18 Oktober 2018 beserta Bukti Penerimaan Surat:

Bukti P-27. Fotokopi Surat Penyampaian Kelengkapan Data Nomor 047/EII/KD/XI/2018 tanggal 8 November 2018:

Bukti P-28. Fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik; Bukti P-29. Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada persidangan 8 Maret 2022: Bukti P-30. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis

Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya: dan

Bukti P-31. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang

Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan:

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada persidangan 5 April 2022: Bukti P-33. Fotokopi Dokumentasi Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2017; Bukti P-34. Fotokopi Perjanjian Lisensi Gabungan untuk Model UsahaModel

Usaha”) dari Ecolab Asia Pacific Pte. Ltd. (“EAP”) beserta terjemahan tersumpah:

Bukti P-35. Fotokopi ringkasan laba-rugi Tahun Pajak 2015 s.d. 2020:

Bukti P-36. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan No. CO5/EII/OL/II/2020 tanggal 05 Februari 2020 atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 No. 00035/206/17/052/19 tanggal 06 November 2019 atas nama Py; Ecolab Intemational Indonesia; dan

|

Bukti P-37. Fotokopi Perjanjian Lisensi Non-Eksklusif atas hak kekayaan intelektual dan hak pemasaran tidak berwujud tertentu (“lisensi tekonologi dan merek dagang”) dari EAP beserta terjemahan tersumpah,

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada persidangan 24 Mei 2022; Bukti P-39. Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada persidangan 21 Juni 2022:

jBukti P-40. Fotokopi Memorandum yang membuktikan keberadaan dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding dari layanan yang diterima dan ides harta tidak berwujud dari pihak afiliasi Pemohon Banding pada Tahun Pajsk 2017;

Bukti P-41.Peganjian “Agreement for Sharing Research and Development Costs"

tertanggal 02 November 2012 beserta dengan terjemahan tersumpah, :Bukti P-42. Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada persidangan 26 Juli 2022:

Bukti P-43. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2017| No. LAP-

00778/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 01 November 2019:

Bukti P-44. Fotokopi Surat-Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23/26 Final untuk Tahun

Pajak 2017,

Bukti P-45. Fotokopi Surat-Surat Ketetapan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean untuk Tahun Pajak 2017,

Bukti P-46. | Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 15 Agustus 2022:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan (alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 25 Januari 2022:

Bukti 1-2 Surat Nomor S-4925/WPJ.07/KP.02/2018 tanggal 9 Oktober 2018 perihal Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan (1771) Elektronik Tahun Pajak 2017;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-00280/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021;

Bukti T-4 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00778/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 1 November 2019; Bukti T-5 Matriks sengketa:

Bukti T-6 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 8 Maret 2022:

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan:

$Bukti T-8 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 5 April 2022;

BuktiT-9 Data PIB;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 24 Mei 2022:

Bukti T-11 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 Juni 2022;

| Bukti T-12 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 26 Juli 2022:

| Bukti T-13 Detil Faktur Pajak dan Detil Pengujian

" Bukti T-14 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 16 Agustus 2022:

PERTIMBANGAN HUKUM

: Kewenangan Pengadilan Pajak

: bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00280/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang keberatan Wei Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Peak 2017

| termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasalayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan | pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 07/TAX-EIIIV/2021 tanggal 22 April 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka

. waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan

: mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan "keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

- keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

i

bahwa yang menjadi sengketa adalah perbedaan Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2017 menurut Terbanding dan menurut Pemohon} Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto Cim TerbandingRp 237.647.866.580,00

Penghasilan Neto Cim Pemohon BandingRp 76.499.007.480,00 -

Selisih Penghasilan NetoRp 161.148.859.100,00 bahwa koreksi Terbanding atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp161.148.859.100,00 dengan rincian sebagai berikut:

Surat Banding | Kep. KeberatanSengketa (Rp)(Rp)(Rp)

1 Koreksi atas Peredaran Usaha7.201.678.0967.201 678.096 2 (Koreksi atas Biaya Royalti153.065.868.797 153.065.868.797 3 Koreksi atas Biaya Akrual881.312.207881.312.207

JumlahPo 161.148.859.100

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.096,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha | sebesar Rp7.201.678.096,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Pemohon Banding dan hasil pengujian berdasarkan buku besar, arus piutang dan arus uang, ekualisasi PPh dan PPN, serta pengujian atas pembelian, Terbanding berpendapat terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017. Terbanding menyatakan bahwa hasil pengujian tersebut menunjukkan adanya selisih peredaran usaha, terutama dari pengujian aktivitas pembelian, dan selisih tersebut didukung pula oleh masih adanya selisih dari uji arus kas dan piutang serta ekualisasi antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN. Oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembelian yang tidak dilaporkan tersebut bukan merupakan bahan baku, Terbanding meyakini bahwa pembelian dimaksud berkaitan dengan bahan baku yang hasilnya telah dijual oleh Pemohon Banding, sehingga dikoreksi |sebagai tambahan Peredaran Usaha,

5,:Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan | koreksi

Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

3

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas

Peredaran Usaha sebesar Rp7.201.678.096,00 karena menurut Pemohon Banding seluruh peredaran usaha Tahun Pajak 2017 telah dilaporkan dalam SPT

PPh Badan sesuai dengan keadaan yang sebenamya dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti konkret adanya penjualan yang belum dilaporkan, melainkan hanya didasarkan pada pengujian tidak langsung berupa pengujian| aktivitas pembelian, uji arus kas dan piutang, serta ekualisasi dengan objek PPN! Menurut Pemohon Banding, tambahan Peredaran Usaha hanya dapat timbul apabila terdapat penjualan atau penghasilan yang benar-benar terjadi, misalnya dibuktikah dengan adanya pengiriman barang kepada pembeli atau adanya penerimaan uang dari pembeli kepada Pemohon Banding. Oleh karena Terbanding tidak menunjukkan bukti konkret mengenai kepada siapa penjualan tersebut dilakukan, barangiapa yang dijual, kapan penjualan terjadi, atau adanya penerimaan uang yang belum dilaporkan, Pemohon Banding berpendapat koreksi Peredaran Usaha tersebut tidak! didukung bukti yang kuat, tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 13| (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar:

|Pasal 28

|

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas:

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 29 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan antul menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan|Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4| (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersdngkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti langsung adanya transaksi penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Terbanding mendasarkan koreksi pada pengujian aktivitas pembelian dengan membandingkan data Faktur Pajak Masukan dan PIB dengan pembelian menurut SPT Tahunan PPh Badan, kemudian menyimpulkan bahwa selisih pembelian tersebut merupakan bahan baku yang hasilnya telah dijual oleh Pemohon|Banding. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, kesimpulan tersebut masih bersifat asumtif karena selisih pembelian belum serta-merta membuktikan adanya penjualan, sepanjang tidak didukung bukti mengenai identitas pembeli, faktur penjualan, dokumen pengiriman barang, pencatatan piutang, atau penerimaan pembayaran dari pelanggan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Bahwa dengan demikian, untuk menetapkan tambahan Peredaran Usaha, Terbanding seharusnya dapat menunjukkan adanya penerimaan atau perolehan penghasilan yang nyata, atau setidak-tidaknya rangkaian bukti yang kuat dan berkaitan yang menunjukkan bahwa telah terjadi penjualan yang belum dilaporkan,| bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam sengketa a guo, Terbanding belum menunjukkan transaksi penjualan tertentu yang belum dicatat, melainkan hanya menarik kesimpulan dari selisih pengujian pembelian. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil pengujian pembelian tidak cukup untuk membuktikan adanya tambahan Peredaran Usaha:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengujian atas pembelian pada dasamya lebih tepat digunakan untuk menguji kewajaran dan kebenaran Harga Pokok Penjualan atau pembelian, bukan untuk langsung menetapkan adanya penjualan yang belum dilaporkan. Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur barang kimia, sehingga bahan baku yang dibeli tidak secara otomatis menjadi penjualan pada saat yang sama karena masih harus melalui proses produksi, dapat mengalami

penyusutan, penguapan, atau perbedaan waktu antara pembelian bahan baku, pemakaian bahan baku, produksi barang jadi, dan penjualan barang jadi:

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, namun tidak melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa Terbanding pada dasarnya tidak menemukan koreksi yang cukup atas pos pembelian/Harga Pokok Penjualan. Apabila Terbanding menilai terdapat pembelian yang tidak dilaporkan, maka koreksi yang paling dekat secara

|akuntansi dan fiskal seharusnya diuji terlebih dahulu pada pos pembelian, persediaan, pemakaian bahan baku, atau Harga Pokok Penjualan, bukan langsung dikonversi menjadi tambahan Peredaran Usaha. Hal ini sejalan dengan dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan pengujian pembelian hanya merupakan analisis pendukung, bukan dasar utama untuk koreksi Peredaran Usaha, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat hasil pengujian tidak langsung dapat digunakan dalam pemeriksaan pajak, namun simpulan pemeriksa ietap harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam perkara a guo, pengujian tidak langsung yang dilakukan Terbanding belum sampai pada pembuktiari adanya tambahan kemampuan ekonomis berupa penjualan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian tidak langsung pembelian sebesar Rp7.201.678.096,00 belum memenuhi standar pembuktian yang cukup untuk dipertahankan, bahwa lebih lanjut berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas SPHP, Risalah Pembahasan Akhir, dan penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 26 Juli 2022, didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp3.675.580.587 sebagaimana hasil pengujian berdasarkan egualisasi PPh dan PPN. Bahwa dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan: “Jikalau ada koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding maka koreksi tersebut seharusnya hanya | sebesar Rp3.675.580.587,00 yang berasal dari selisih ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN yang belum dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding pic saat pemeriksaan pajak",

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 69 junto Pasal 74 UU Pengadilan Pajak, pengakuan para pihak merupakan alat bukti dan pengakuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima, bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi Peredaran Usaha berdasarkan hasil pengujian berdasarkan equalisasi PPh dan PPN| sebesar Rp3.675.580.587,00 mempunyai alasan hukum yang sukup untuk dipertahankan: bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya atas koreksi Peredaran Usaha Rp7.201.678.096,00, koreksi | sebesar Rp3.675.580.587,00 tetap dipertahankan, sedangkan atas sisasebesar Rp3.526.097.509,00 tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp153.065.868.797,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengansebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sebesar Rp153.065.868.797,00 karena menurut Terbanding biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi belum dapati diyakini seluruhnya sebagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta belum seluruhnya terbukti wajar berdasarkan pengujian harga transfer. Terbanding menguraikan bahwa biaya royalti tersebut terdiri dari Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180,00 dan Technical Royalty sebesar Rp7.743.409.617,00, sehingga koreksi atas biaya royalti dipertahankan karena menurut Terbanding sebagian biaya tidak | terbukti eksistensi/manfaatnya dan sebagian lainnya melebihi tingkat royalti wajar menurut hasil pengujian Terbanding, a. Koreksi Biaya Royalti— Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti berupa BundledIRoyalty sebesar Rp145.322.459.180,00 karena berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pengenaan bundling,

royalty hanya dilakukan apabila keuntungan Pemohon Banding berada dilatas nilai keuntungan wajar yang dinilai oleh induk perusahaannya, sehingga | menurut Terbanding pengenaan bundled royalty tersebut merupakan mekanisme untuk menjaga tingkat keuntungan Pemohon Banding agar berada dalam rentang keuntungan wajar yang ditentukan oleh grup. Terbanding juga tidak dapat meyakini bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan perolehan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan karena dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon} Banding dinilai tidak dapat mencerminkan secara memadai nilai royalti yang ditagihkan beserta nilai manfaat yang diperoleh Pemohon Banding:

b. Koreksi Biaya Royalti — Technical Royalty sebesar Rp7.743.409.617,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti berupa Technical Royalty sebesar Rp7.743.409.617,00 karena Terbanding melakukan pengujian kembali atas kewajaran nilai technical royalty sebagaimana disajikan dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding. Dalam pengujian tersebut, Terbanding mengeluarkan beberapa perusahaan dari daftar pembanding yang digunakan Pemohon Banding karena dinilai tidak sebanding, antara lain disebabkan jenis usaha tidak sama atau tidak dapat dijadikan pembanding. Berdasarkan hasil pengujian kembali tersebut, Terbanding memperoleh tingkat royalti wajar pada kuartil menengah sebesar 3,35%, sedangkan Pemohon Banding membebankan technical royalty sebesar 4,21%, sehingga terdapat selisih sebesar 0,86% yang dikoreksi oleh Terbanding senilai Rp7.743.409.617,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan | koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:| bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Royalti sebesar Rp153.065.868.797,00 karena menurut Pemohon Banding biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi merupakan biaya yang nyata- nyata berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa royalii tersebut terkait dengan pemanfaatan know-how, penggunaan trademark, serta pemanfaatan model bisnis dan strategi berharga dari pihak afiliasi yang digunakan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, transaksi royalti tersebut telah dianalisis dan didokumentasikan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2017, yang memuat gambaran umum

transaksi afiliasi, analisis ekonomi, analisis kewajaran dan kelaziman usaha, serta dasar pembebanan royalti. Oleh karena royalti tersebut(manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding berpendapat bahwa biayatersebut memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, a. Koreksi Biaya Royalti — Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Bundled Royalty! sebesar Rp145.322.459.180,00 karena menurut Pemohon Banding pembayaranj tersebut merupakan imbalan atas pemanfaatan lisensi model usaha dan aset tidak berwujud dari Ecolab Asia Pacific Pte. Ltd. yang digunakan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding sehari-hari. Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur danproduk Ecolab, Pemohon Banding menerima dan memanfaatkan berbagai harta tidak berwujud dan jasa dari pihak afiliasi, termasuk model bisnis, strategi, sistem, standar kualitas, dukungan komersial, dan jaringan pelanggan intemasional. Menurut Pemohon Banding, model bisnis tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap | kegiatan penjualan jasa dan produk, termasuk dalam mendukung kerja sama dengan pelanggan internasional seperti Mondelez, Nestle, Heineken, dan pelanggan multinasional lainnya. Dengan adanya model bisnis, arahan, standar kualitas, dan koordinasi dari pihak pemilik intellectual property, Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia: | bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pembayaran Bundled Royalty telah diatur dalam Bundled License Agreement antara Pemohon Banding dan licensor, serta terdapat bukti pembayaran royalti kepada licensor. Menurut Pemohon Banding, perjanjian tersebut merupakan hubungan hukum yang sah dan!mengikat para pihak, sehingga tidak dapat diabaikan begitu saja oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat apabila menyatakan biaya tersebut tidak berkaitan dengan perolehan penghasilan hanya karena Terbanding tidak meyakini manfaatnya, sebab manfaat royalti telah dijelaskan dalam TP Documentation, perjanjian lisensi, profil usaha, dan fakta pemanfaatan model bisnis dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, Bundled Royalty merupakan biaya yang wajar, mempunyai manfaat

ekonomi, berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha, dan seharusnya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan

6 ayat (1) UU PPh;

b. Koreksi Biaya Royalti — Technical Royalty sebesar Rp7.743.409.617,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Technical Royalty| sebesar Rp7.743.409.617,00 karena menurut Pemohon Banding technical royalty tersebut merupakan pembayaran yang wajar atas pemanfaatan kekayaan intelektual berupa trademark dan know-how yang digunakan Pemohon Banding dalam menghasilkan dan menjual produk-produk bahan kimia. Pemohon Banding menjelaskan bahwa know-how yang diterima digunakan untuk memproses formula penggunaan bahan kimia dalam proses bisnis Pemohon Banding, sedangkan trademark digunakan untuk menjual produk dengan merek Ecolab. Oleh karena pihak /icensor telah melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan serta memiliki atau menguasai kekayaan intelektual yang digunakan Pemohon Banding, maka menurut Fremahon Banding adalah wajar apabila Pemohon Banding membayar royalti | sebagai kompensasi atas pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut. Pemohon ‘Banding juga telah membuat TP Documentation yang menunjukkan bahwa pembayaran technical royalty berada dalam rentang wajar dan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa Pemohon Banding juga menolak pengujian kembali yang dilakukan Terbanding karena menurut Pemohon Banding Terbanding tidak menjelaskan secara memadai alasan penolakan beberapa data atau perjanjian pembanding yang digunakan Pemohon Banding. Terbanding hanya menyatakan bahwa data pembanding tidak sesuai atau jenis usahanya tidak sama, tetapi tidak menjelaskan data mana yang tidak sesuai, aspek usaha apa yang berbeda, dan mengapa pembanding tersebut harus dikeluarkan. Menurut Pemohon Banding, penolakan pembanding tanpa analisis yang jelas menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti dan analisis kesebandingan yang memadai, melainkan hanya berdasarkan asumsi. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa | koreksi Terbanding tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2013| karena pada tahun tersebut DJP telah memeriksa biaya technical royalty dan menyetujui adanya biaya technical royalty dengan tarif 4% tanpa melakukan koreksi. Oleh karena kondisi pembayaran royalti pada Tahun Pajak 2013 tidak berbeda secara ‘material

dengan Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas tariffroyalty Tahun Pajak 2017 hanya merupakan interpretasi subjektif dan seharusnya dibatalkan:

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir denganiUndang- undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 (1) Besanya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tefap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung afau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

Pasal 18 (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan'istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213/PMK.03/2016), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk:

b. dokumen lokal: dan/ atau c. laporan per negara

|

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

(2) lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya, ...

Pasal 3 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

Pasal 4 (2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak,| bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Koreksi Biaya Royalti - Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180,00 bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila biaya tersebut mempunyai hubungan maupun tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, pembayaran royalti kepada pihak afiliasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya perjanjian atau pencatatan akuntansi, tetapi juga harus didukung bukti mengenai eksistensi harta tidak berwujud yang dimanfaatkan, manfaat ekonomi yang diterima, dasar penghitungan nilai royalti, serta kewajaran nilai transaksi sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

|

|

bahwa terhadap koreksi Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180,00,

Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai bahwa biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan. Bahwa Pemohon Banding memang menyampaikan biaya tersebut berkaitan dengan pemanfaatan know-how, trademark, model bisnis, dan strategi dari pihak afiliasi, serta telah didukung Transfer Pricing Documentation dan perjanjian lisensi. Bahwa namun demikian, menurut Pengadilan Pajak, dokumen

| tersebut belum cukup menunjukkan secara konkret dan terukur nilai manfaat yang benar-benar diterima Pemohon Banding dari pembayaran Bundled Royalty:

| bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengenaan Bundled Royalfy dikaitkan dengan tingkat keuntungan Pemohon Banding setelah diketahui hasil usahanya, lebih menyerupai mekanisme penyesuaian laba dalam grup daripada biaya yang secara langsung dapat dihubungkan dengan pemanfaatan harta tidak berwujud tertentu: bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa dalam transaksi afiliasi, beban pembuktian atas kewajaran dan kelaziman transaksi tidak berhenti pada penyusunan Transfer Pricing Documentation. Pemohon Banding tetap harus dapat menunjukkan bahwa analisis yang disajikan dalam dokumen tersebut didukung bukti faktual yang memadai, termasuk rincian aktivitaslisensi,: bentuk pengawasan atau strategi yang diberikan, bukti pemanfaatan model bisnis dalam kegiatan usaha di Indonesia, dasar perhitungan royalti, serta hubungan antara pembayaran royalti dengan peningkatan atau pemeliharaan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa a quo, bukti yang disampaikan Pemohon Banding belum cukup meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180,00 benar-benar merupakan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:| bahwa lebih lanjut terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan! bahwa pengakuan transaksi royalti dalam PPh Pasal 26 atau PPN dengan sendirinya membuktikan bahwa biaya royalti dapat dikurangkan dalam penghitungan PPh Badan, Pengadilan Pajak berpendapat pemotongan PPh Pasal 26 dan pemungutan PPN berkaitan dengan perlakuan pajak atas pembayaran kepada pihak luar negeri atau pemanfaatan jasa/harta tidak berwujud, sedangkan pengurangan biaya dalam

PPh Badan tetap harus diuji berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan, karena dilakukan dengan pihak afiliasi, juga harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, pengenaan pajak atas pembayaran royalti tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh nilai biaya royalti tersebut dapat dibebankan secara fiscal, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180,00 memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, karenanya koreksi Terbanding atas Bundled Royalty sebesar Rp145.322.459.180,00 tetap dipertahankan:

b. Koreksi Biaya Royalti — Technical Royalty sebesar Rp7.743.409.617,00 bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya hanya dapat dikurangkan ' dari penghasilan bruto apabila biaya tersebut mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, pembayaran royalti kepada pihak afiliasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya perjanjian atau pencatatan akuntansi, tetapi juga harus didukung bukti mengenai eksistensi harta tidak berwujud yang dimanfaatkan, manfaat ekonomi yang diterima, dasar penghitungan nilai royalti, serta kewajaran nilai transaksi sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa terhadap koreksi Technical Royalty, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada pengujian ulang pembanding belum cukup meyakinkan karena penolakan atas beberapa data pembanding tidak diuraikan secara rinci dan memadai:

bahwa Terbanding hanya menyatakan bahwa data pembanding tidak sesuai atau jenis usahanya tidak sama, namun tidak menjelaskan secara spesifik aspek ketidaksebandingan, data mana yang harus dikeluarkan, serta bagaimana pengujian kesebandingan dilakukan secara lengkap:

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding atas selisih tarif royalti sebesar Rp7.743.409.617,00 tidak didukung analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang cukup kuat, karenanya koreksi tidak dapat dipertahankan:

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan pada point 2.a. dan 2.b di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, karenanya atas koreksi Biaya Royalti sebesar Rp153.065.868.797,00, koreksi sebesar Rp145.322.459.180,00 tetap dipertahankan, sedangkan atas sisa koreksi sebesar Rp7.743.409.617,00 tidak dapat dipertahankan,

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Akrual (sebesar Rp881.312.207,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Akrual sebesar Rp881.312.207,00 karena berdasarkan pengujian melalui ekualisasi objek PPh Pasal 26 Final yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, Terbanding menemukan adanya objek PPh Pasal 26 Final yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dalam proses pembahasan, sebagian pembayaran management fee sebesar Rp5.610.375.910,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai objek pajak di Amerika berdasarkan Surat Keterangan Domisili Ecolab US, namun sisa selisih sebesar Rp881.312.207,00 tetap dipertahankan oleh Terbanding sebagai koreksi Penyesuaian Fiskal Positif karena menurut Terbanding jumlah tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 Final yang belum dilaporkan dan belum dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ' koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Akrual sebesar Rp881.312.207,00 karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan akrual management fee yang pada Tahun Pajak 20117 belum merupakan objek PPh Pasal 26. Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut belum ditagihkan, belum diterima invoicenya, belum dibayarkan, belum disediakan untuk dibayarkan, dan belum jatuh tempo pembayarannya. Oleh karena Pasal 26 UU PPh mengatur bahwa pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya, maka menurut Pemohon Banding biaya akrual management fee

sebesar Rp881.312.207,00 belum menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 pada Tahun Pajak 2017;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pembukuan Pemohon Banding diselenggarakan secara taat asas dengan menggunakan stelsel akrual. Dengan stelsel akrual, biaya yang telah menjadi beban usaha dicatat pada periode terjadinya, meskipun pembayaran atau penagihan belum dilakukan. Menurut Pemohon

Banding, akrual management fee tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, meskipun belum menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 karena belum dibayarkan, belum disediakan untuk dibayarkan, dan belum jatuh tempo, biaya tersebut tetap merupakan biaya yang . dapat dibebankan dalam penghitungan penghasilan kena pajak Tahun Pajak 2017. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas biaya akrual sebesar Rp881.312.207,00 tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak tepat secara fiskal, dan seharusnya dibatalkan:| Peraturan Perundang-undangan Perpajakan|

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:| Pasal 28 (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 29 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

a |

Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha

Pasal 9 (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan

Pasal 18 (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnyadengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatu tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak ison negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usahal tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 2046 (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen:

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan| dengan jaminan pengembalian utang:

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. hadjah dan penghargaan:

f, pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk:

b. dokumen lokal: dan/ atau c. laporan per negara:

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah):

Pasal 9 (1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikuti a identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan:

b informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan: c penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d informasi keuangan: dan

&e peristiwa-peristiwa/ kejadjian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Akrual sebesar Rp881.312.207,00 perlu dibedakan antara aspek saat

|

|

}

terutangnya pemotongan PPh Pasal 26 dan aspek dapat atau tidaknya biaya dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya management fee sebesar Rp881.312.207,00 masih merupakan akrual, belum ditagihkan, belum diterima invoicenya, belum dibayarkan, belum disediakan untuk dibayarkan, dan belium jatuh tempo, sehingga belum terutang PPh Pasal 26:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil tersebut pada prinsipnya hanya menjelaskan saat timbulnya kewajiban pemotongan PPh Pasal 26, tetapi belum membuktikan bahwa biaya dimaksud telah memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila biaya tersebut berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, pencatatan biaya dengan stelsel akrual tidak dengan sendirinya cukup untuk membuktikan bahwa biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal. Pemohon Banding tetap harus dapat menunjukkan bukti mengenai eksistensi kewajiban, dasar pembebanan biaya, pihak penerima, jenis jasa atau manfaat yang diterima, periode jasa, dasar perhitungan nilai biaya, serta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:: bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding pada awalnya melakukan pengujian dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 26 Final yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca. Berdasarkan pengujian tersebut, terdapat selisih sebesar Rp881.312.207,00. Dalam pembahasan akhir, Terbanding dapat menerima sebagian penjelasan Pemohon Banding atas pembayaran management fee sebesar Rp5.610.375.910,00, namun terhadap sisa selisih sebesar Rp881.312.207,00, Pemohon Banding belum dapat menjelaskan dan membuktikan secara memadai dasar pembebanan biaya tersebut. Oleh karena itu, Terbanding membatalkan koreksi atas objek PPh Pasal 26, tetapi mempertahankannya sebagai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif karena terdapat pembebanan biaya yang tidak didukung bukti yang cukup:

| t |

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding sendiri menyatakan biaya tersebut belum ditagihkan dan belum diterima invoicenya. Keadaan tersebut semakin menegaskan bahwa belum terdapat dokumen) tagihan atau dokumen pendukung lain yang cukup untuk memastikan bahwa biaya tersebut telah menjadi kewajiban yang pasti pada Tahun Pajak 2017. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, meskipun pembukuan Pemohon Banding diselenggarakan dengan stelsel akrual, pembebanan biaya akrual tetap harus didukung bukti yang dapat meyakinkan mengenai keberadaan, manfaat, dan dasar perhitungan biaya tersebut. Dalam hal bukti tersebut tidak memadai, biaya akrual dimaksud belum dapat diterima sebagai pengurang penghasilan bruto, bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Pemohon Banding bahwa biaya tersebut belum merupakan objek PPh Pasal 26 karena belum dibayarkan, belum disediakan untuk dibayarkan, dan belum jatuh tempo tidak serta-merta menyebabkan biaya tersebut dapat dibebankan secara fiskal. Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur saat pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri. Adapun dalam sengketa PPh Badan, yang harus dibuktikan adalah apakah biaya tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena Pemohon Banding belum dapat menunjukkan invoice, tagihan, rincian jasa, dasar alokasi, dasar perhitungan, dan bukti manfaat yang cukup, maka biaya akrual management fee sebesar Rp881.312.207,00 belum dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada prinsipnya tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak, | kecuali cadangan tertentu yang secara tegas diperkenankan berdasarkan ketentuan perpajakan. Terbanding menyatakan bahwa karena biaya akrual management fee sebesar Rp881.312.207,00 belum ditagihkan atau belum diterima invoicenya, biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang tidak dapat dikurangkan, sehingga harus dilakukan Penyesuaian Fiskal Positif. Menurut Pengadilan Pajak, meskipun dasar utama koreksi adalah tidak memadainya bukti pembebanan biaya, argumentasi Terbanding tersebut memperkuat| bahwa biaya akrual dimaksud belum dapat diterima sebagai biaya fiskal:

|

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa biaya akrual management fee sebesar Rp881.312.207,00 merupakan biaya yang benar-benar terjadi, telah menjadi kewajiban yang pasti, mempunyai manfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, dan memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Akrual sebesar Rp881.312.207,00 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa ;Nilai Sengketa

.Nilai Sengketa,Tidak Dapat UraianDipertahankan| (Rp)(Ro)Dipertahankan p (Rp) Koreksi atas Peredaran Usaha7.201.678.09 63.526.097.509 |

[3 | sry| bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp161.148.859.100,00, sebesar Rp149.879.351!974,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp11.269.507.126,00 harus dibatalkan, dan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2017 menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp226.378.359.454,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding: Rp 237.647.866.580,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Pengadilan Pajak : Rp 11.269.507.126,00

Penghasilan Neto/(Rugi) Cim Pengadilan Pajak :Rp 226.378.359.454,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian

Jumlah (Rp)

Penghasilan Netto/ (Rugi)

3 | Penghasilan Kena Pajak

226.378.3591454,00 4 | Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

56.594.589!750,00 Kredit Pajak

45.563.6721624,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar

11.030.91 71126,00 Sanksi Administrasi

4.353.603!535,00 8 | PPh Yang Masih Harus Dibayar

15.884.520:661 ,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

—

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00280/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 27 Januari 2021, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00035/206/17/052/19 tanggal 6 November 2019, atas nama: PT Ecolab International Indonesia, NPWP 01.061.597.9- 052.000, beralamat di Jalan Pahlawan, Desa Karangasem Timur, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp15.884.520.661,00:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.tid.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

tid.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganii, tid.

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. |,|

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.